Pasar modal di Indonesia 2
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Meningkatnya pembangunan ekonomi
nasional dan meningkatnya hubunga ekonomi, antar Negara, menunjukkan adanya
satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat pengaturan hukum.
Meningkatnya kegiatan di bidang ekonimo berbanding lurus denganperkembangan
dunia pasar modal.
Pasar modal merupakan salah satu
bagian dari pasar keuangan,disamping pasar uang yang sangat penting peranannya
bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternative pembiayaan
eksternal oleh perusahaan.Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar
modal Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar
Modal atau yang disingkat dengan UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM
diberikan kewenangan.
Bursa efek diberikan kewenangan
untuk membuat aturan main dan berhak emlakukan tindakan tertentu sesuai dengan
peraturan, seperti melakukan penghentian perdagangan saham perusahaan
tertentu..Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa itu pasar modal?
2.
Bagaimana manfaat pasar
modal?
3.
Bagaimana perkembangan pasar
modal di Indonesia?
4.
Bagaimana produk-produk di
pasar modal?
BAB II
PEMBAHASAN
Pasar
modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka
panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang
jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah
suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek
diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock
exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual
dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh
perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial
paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue),
dan waran (warrant).
Definisi
pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau
abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka
panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar
adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang
termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar
modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan
dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun)
dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari
berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial
papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU).
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli
saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids
yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun
1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse
Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia,
bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong,
dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar modal sudah sejak
tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang
Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad
ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih
tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan
kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi
pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14
Desember 1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel
(bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang diperdagangkan
pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda
serta obligasi pemerintah Hindia Belanda. Bursa Batavia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka
kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka
bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang
dunia kedua.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani
oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen
Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan
keringanan atas pajak perseroan sebesar
10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public.
Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak
dikenakan pajak pendapatan
atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan
atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakukan deregulasi di
sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar modal
antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu
telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha
pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
1.
Kemudahan syarat go public antar
lain laba tidak harus mencapai 10%.
2.
Diperkenalkan Bursa Paralel.
3.
Penghapusan pungutan seperti fee
pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
4.
Investor asing boleh membeli saham di
perusahaan yang go public.
5.
Saham boleh dierbitkan atas unjuk.
6.
Batas fluktuasi harga saham di bursa
efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
7.
Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem
dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi
menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan
beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
1.
Bagi
Emiten
·
Jumlah dana yang dapat dihimpun
berjumlah besar
·
Dana tersebut dapat diterima sekaligus
pada saat pasar perdana selesai
·
Nilai investasi berkembang
mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya
harga saham yang mencapai kapital gain
·
Memperoleh deviden bagi mereka
yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
1.
Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang
menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana
(manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi.
2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan
sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu
perusahaan.
3. Saham Preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid)
antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik
seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa.
4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat
yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.
5. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada
waktu dan harga yang sudah ditentukan.
6. Right Issue
Right issue merupakan hak bagi
pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
E.
FUNGSI
PASAR MODAL
Tempat bertemunya pihak yang
memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang
tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan
keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan
dana dari lender ke borrower.Dengan menginvestasikan dananya lender
mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha
pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di
dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan
para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
F. JENIS PASAR MODAL
Dalam menjalankan fungsinya, pasar
modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar
sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu
selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut
harus dicatatkan di bursa. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai
dengan ekspetasi pasar, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar
sekunder di dua tempat, yaitu:
a. Bursa regular
Bursa
reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa
Efek Surabaya (BES)
b. Bursa parallel
Bursa
paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang
terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur
dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE),
diawasi dan dibina oleh BAPEPAM.
G. MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI DALAM
RANGKA MENGGALAKKAN PASAR MODAL
Pokok-pokok yang merupakan masalah
untuk pembangunan pasar modal sebagai contoh di indonesia dapat ditemukan
sebagai berikut:
1. Tingkat bunga deposito yang tinggi
sehingga masyarakat lebih tertarik mendepositokan uangnya daripada
menanamkannya dalam surat berharga di pasar modal.
2. Perusahaan di indonesia umumnya
masih dikelola secara tertutup.
3. Kebijakan kredit relatif lebih
menarik bagi perusahaan sebagai sumber pembiayaan daripada menawarkan saham di
pasar modal.
4. Syarat pemeriksaan akuntan publik
untuk setiap laporan keuangan perusahaan selama ini banyak tidak dipenuhi
sehingga mempunyai pengaruh menyulitkan masyarakat untuk menilai suatu
perusahaan.
5. Keseganan perusahaan untuk menjual
sahamnya pada masyarakat berhubung syarat- syarat pemeriksaan laporan keuangan
oleh akuntan publik masih harus diperiksa oleh pihak pajak.
6. Fasilitas-fasilitas yang diharapkan
untuk beroperasinya pasar modal belum dapat dirasakan sebagai daya tarik, yang
mampu mendorong perusahaan untuk bersedia menawarkan sahamnya melalui pasar
modal.
7. Pihak perusahaan swasta masih belum
tertarik menawarkan sahamnya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pasar
modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka
panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang
jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah
suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek
diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock
exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual
dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh
perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial
paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue),
dan waran (warrant).
Pasar
modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan
dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan
merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari
berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial
papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU).
B.
SARAN
Dengan adanya
makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi
mengenai Pasar
Modal di Indonesia. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat
kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk
membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran.
Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Sigit
Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta: Salemba Empat
Anoraga,
Pandji. 20007. Pengantar Pasar Modal, Surabaya : Rineka Cipta
Kasmir.
2000, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Rusdin.
2009.Pasar Modal, Jakarta: Alfabeta
Post a Comment for "Pasar modal di Indonesia 2"