Pembangunan ekonomi 2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dengan berlakunya Undang-undang
Nomor 23 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 1999 tentang
Otonomi daerah, maka terjadi pula pergeseran dalam pembangunan ekonomi yang
tadinya bersifat sentralisasi (terpusat), sekarang mengarah kepada
desentralisasi yaitu dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk
membangun wilayahnya termasuk pembangunan dalam bidang ekonominya. Pengertian
dan penerapan pembangunan daerah umumnya dikaitkan dengan kebijakan ekonomi
atau keputusan politik yang berhubungan dengan alokasi secara spasial dari
kebijakan pembangunan nasional secara keseluruhan. Dengan demikian,
kesepakatan-kesepakatan nasional menyangkut sistem politik dan pemerintahan,
atau aturan mendasar lainnya, sangat menentukan pengertian dari pembangunan
daerah. Atas dasar alasan itulah pandangan terhadap pembangunan daerah dari
setiap negara akan sangat beragam. Singapura, Brunei, atau negara yang
berukuran kecil sangat mungkin tidak mengenal istilah pembangunan daerah.
Sebaliknya bagi negara besar, seperti Indonesia atau Amerika Serikat perlu
menetapkan definisi-definisi pembangunan daerah yang rinci untuk
mengimplementasikan pembangunannya.
Dasar hukum penyelenggaraan
pembangunan daerah bersumber dari Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945 Bab
VI pasal 18. Hingga saat ini, implementasi formal pasal tersebut terdiri tiga
kali momentum penting, yaitu UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah dan UU No 22 Tahun 1999 serta UU No 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum tahun 1974, bukan saja pembangunan daerah,
pembangunan nasional juga diakui belum didefinisikan dan direncanakan secara
baik. Implementasi pembangunan daerah berdasar UU No 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, terbukti sangat mendukung keberhasilan
pembangunan nasional hingga Pelita VI tetapi juga mampu secara langsung
melegitimasi kepemimpinan Presiden Suharto. Sementara UU No 22 Tahun 1999 yang
diperbaiki dengan UU No 32 Tahun 2004 lebih merupakan koreksi-koreksi
sistematis disebabkan oleh permasalahan struktural (sistemik) maupun dalam hal
implementasi. Maka dari itu kami mencoba membuat suatu pemaparan mengenai
pembangunan daerah dalam sebuah makalah yang berjudul “ Strategi Pembangunan
Ekonomi Daerah ”.
B. Identifikasi
Permasalahan
Permasalahan yang diangkat di dalam
makalah ini adalah:
1. Pengertian Pembangunan Ekonomi
2. Pembangunan Ekonomi Indonesia
3. Arah Kebijaksanaan Pembangunan
Ekonomi Indonesia
4. Pembangunan Ekonomi daerah
5. Strategi pembangunan ekonomi daerah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pembangunan Ekonomi
Menurut Meier dan Baldwin (dalam
Safril, 2003:142) bahwa “Pembangunan ekonomi adalah suatu proses, dengan proses
itu pendapatan nasional real suatu perekonomian bertambah selama suatu periode
waktu yang panjang”.
Hal senada dikemukakan pula oleh
Djojohadikusumo (1991) bahwa “Pembangunan ekonomi adalah usaha memperbesar
pendapatan per kapita dan menaikkan produktivitas per kapita dengan jalan
menambah peralatan modal dan menambah skill”.
Dari beberapa definisi tersebut di
atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan ekonomi adalah suatu kegiatan yang
diarahkan kepada kehidupan perekonomian yang lebih baik bagi masyarakat suatu
bangsa.
B. Pembangunan
Ekonomi Indonesia
Pembangunan ekonomi yang
dilaksanakan bangsa Indonesia meliputi seluruh aspek perekonomian masyarakat,
baik kehidupan masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan, dengan tujuan
utama mempebaiki dan meningkatkan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan ekonomi tersebut
dilaksanakan dengan menitikberatkan pada upaya pertumbuhan sektor ekonomi
dengan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki, baik potensi sumber daya alam
maupun sumber daya manusianya. Agar pelaksanaan pembangunan ekonomi dapat
menyentuh seluruh aspek perekonomian masyarakat dan pemerataan hasil-hasilnya,
maka pemerintah mengeluarkan beberapa arah kebijaksanaan pembangunan di bidang
ekonomi.
C. Arah
Kebijaksanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia.
Pembangunan yang terpusat dan tidak
merata yang dilaksanakan selama ini ternyata hanya mengutamakan pertumbuhan
ekonomi serta tidak diimbangi kehidupan sosial, politik yang demokratis, yang
telah menyebabkan krisis moneter dan ekonomi, yang nyaris berlanjut dengan
krisis moral yang memprihatinkan. Hal tersebut kemudian menjadi penyebab
timbulnya krisis nasional (tahun 90-an), yang membahayakan persatuan dan
kesatuan serta mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu,
reformasi di segala bidang harus dilakukan untuk bangkit kembali dan
memperteguh kepercayaan diri dan kemampuan untuk melakukan langkah-langkah
penyelelamatan, pemulihan, pemantapan, dan pengembangan pembangunan ekonomi
dengan paradigma baru Indonesia yang berwawasan kerakyatan. Aktualisasi dari
pembaharuan tersebut dengan dikeluarkannya kebijaksanaan pembangunan ekonomi
yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 (Tap MPR
No. IV/MPR/1999).
Dalam Garis-Garis Besar Haluan
Negara 1999-2004 ditetapkan arah kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi,
diantaranya:
1. Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat
dan adil.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah
untuk melakukan regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan
secara transparan.
4. Mengembangkan kehidupan yang layak,
terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar.
5. Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi dengan memanfaatkan secara
maksimal sektor-sektor unggulan setiap daerah.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro
ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal.
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat
, transparansi dan efisien.
9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman
luar negeri untuk kegiatan ekonomi produktif.
10. Mengembangkan kebijakan industri,
perdagangan, dan investasi.
11. Memberdayakan pengusaha kecil,
menengah, dan koperasi agar lebih efisien dan produktif.
12. Menata Badan Usaha Milik Negara
secara efisien, transparan, dan profesional.
13. Mengembangkan hubungan kemitraan
dalam bentuk keterkaitan usaha yang saling menunjang dan menguntungkan antara
koperasi dan Badan Usaha Milik Negara.
14. Mengembangkan sistem ketahanan
pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan, dan
budaya lokal.
15. Meningkatkan penyediaan dan
pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah.
16. Mengembangkan kebijakan pertanahan
untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara transparan dan
produktif.
17. Meningkatkan pembangunan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi,
telekomunikasi, energi, listrik, dan air bersih.
18. Mengembangkan ketenagakerjaan secara
menyeluruh dan terpadu.
19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas
penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi,
perlindungan, dan pembelaan tenaga kerja.
20. Meningkatkan penguasaan,
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi
bangsa sendiri.
21. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk
mempercepat proses pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
22. Mempercepat penyelamatan dan
pemulihan ekonomi guna meningkatkan sektor riil terutama bagi pengusaha kecil,
menengah, dan koperasi.
23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dengan mengurangi defisit negara melalui peningkatan
disiplin anggaran, pengurangan subsidi, dan pinjaman luar negeri secara
bertahap.
24. Mempercepat rekapitalisasi sektor
perbankan dan restrukturisasi utang swasta.
25. Melaksanakan restrukturisasi aset
negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan.
26. Melakukan negosiasi dan mempercepat
restrukturisasi utang luar negeri bersama-sama dengan Dana Moneter
Internasional, Bank Dunia, lembaga keuangan lainnya, dan negara donor.
27. Melakukan secara proaktif negosiasi
dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan
volume dan nilai ekspor.
28. Menyehatkan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya berkaitan dengan
kepentingan umum.
Beberapa
arah kebijaksanaan pembangunan ekonomi Indonesia tersebut di atas menunjukkan
bahwa pembangunan ekonomi tersebut merupakan rangkaian upaya pembangunan sektor
ekonomi yang berkesinambungan dalam rangka meningkatkan taraf hidup bangsa
Indonesia untuk keluar dari keterpurukan ekonomi.
D. Pembangunan
Ekonomi Daerah
Sebelum menjelaskan tentang
pembangunan ekonomi daerah, disini akan menjelaskan terlebih dahulu tentang
pengertian daerah (regional) itu sendiri, karena pengertian daerah dapat
berbeda-beda artinya tergantung pada sudut pandang melihatnya. Misalnya dari
sudut hokum, keamanan, kepemerintahan dan lain sebagainya. Namun kami dalam hal
ini akan menjelaskan pengertian daerah hanya melihat dari sudut pandang
ekonominya saja.
Ditinjau dari sudut pandang
ekonominya daerah mempunyai arti :
a) Suatu daerah dianggap sebagai raung
dimana terdapat kegiatan ekonomi dan di dalam pelosok ruang tersebut terdapat
sifat-sifat yang sama, kesamaan sifat-sifat tersebut antara lain dari segi
pendapatan perkapita, sosia-budayanya, geografisnya dan lain sebagainya. Daerah
yang memiliki ciri-ciri seperti ini disebut daerah homogen.
b) Suatu daerah dianggap sebagai suatu
ekonomi ruang apabila daerah tersebut dikuasai oleh sutu atau beberapa pusat
kegiatan ekonomi. Daerah dalam pengetian ini disebut sebagai daerah modal.
c) Suatu daerah adalah suatu ekonomi
ruang yang berada di bawah satu administrasi tertentu seperti satu provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, dan lain sebagainya. Daerah ini didasarkan pada
pembagian administrative suatu Negara. Daerah dalam pengertian ini dinamakan
daerah adminitrasi.
Lincolin
Arsyad (2000) memberikan pengertian pembangunan ekonomi daerah adalah “sebagai
proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola
sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kementrian antara
pemerintah daerah dengan sector swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja
baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam
wilayah tersebut”. Dalam pembangunan ekonomi daerah yang menjadi pokok
permasalahannya adalah terletak pada kebijakan-kebijakan pembangunan yang
didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous) dengan
menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumber daya fisik
secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarah pada pengambilan
inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan
untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan
ekonomi.
Pembangunan
ekonomi daerah adalah suatu proses yang mencakup pembentukan
institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan
kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih
baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan
usaha-usaha baru. Tujuan utama dari setiap pembangunan ekonomi daerah adalah
untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus
secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu,
pemerintah dengan partisipasi masyarakatnya, dengan dukungan sumberdaya yang
ada harus mampu menghitung potensi sumber daya-sumber daya yang diperlukan
untuk merancang dan membangun ekonomi daerahnya.
E. Strategi
Pembangunan Ekonomi Daerah
Secara umum strategi pembangunan
ekonomi adalah mengembangkan kesempatan kerja bagi penduduk yan ada sekarang
dan upaya untuk mencapai stabilitas ekonomi, serta mengembangkan basis ekonomi
dan kesempatan kerja yang beragam. Pembagunan ekonomi akan berhasil bila mampu
memenuhi kebutuhan dunia usaha. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan
terjadinya fluktuasi ekonomi sektoral, yang pada akhirnya akan mempengaruhi
kesempatan kerja.
Lincolin Arsyad (2000) secara garis
besar menggambarkan strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan
menjadi 4 yaitu :
a) Strategi pengembangan fisik (
locality or physical development strategy) Melalui pengembangan program
perbaikan kondisi fisik/lokalitas daerah yang ditunjukkan untuk kepentingan
pembangunan isdustri dan perdagangan, pemerintah daerah akan berpengaruh
positif bagi pembangunan dunia usaha daerah. Secara khusus, tujuan strategi
pembagunan fisik ini adalah untuk menciptakan identitas masyarakat , dan
memperbaiki daya tarik pusat kota (civic center) dalam upaya memperbaiki dunia
usaha daerah.
Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan
alat-alatpendukung, yaitu :
§ Pembuatan bank tanah (land banking),
dengan tujuan agar memiliki data tentang tanah yang kurang optimal
penggunaannya, tanah yang belum dikembangkan,atau salah ddalam penggunaannya
dan lain sebagainya.
§ Pengendalian perencanaan dan
pembangunan, dengan tujuan untuk memperbaiki iklim investasi di daerah dan
meperbaiki citra pemerintah daerah.
§ Penataan kota (townscaping), dengan
tujuan untuk memperbaiki sarana jalan, penataan pusat-pusat pertokoan, dan
penetapan standar fisik suatu bangunan.
§ Pengaturan tata ruang (zoning)
dengan baik untuk merangsang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah.
§ Penyediaan perumahan dan pemukiman
yang baik akan berpengaruh positif bagi dunia usaha, disamping menciptakan
lapangan kerja.
§ Penyediaan infrastruktur seperti :
sarana air bersih, taman, sarana parkir, tempat olahraga dan lain sebagainya.
b) Strategi pengembangan dunia usaha (business
development strategy) Pengembangan dunia usaha merupakan komponen penting dalam
pembangunan ekonomi daerah, karena daya tarik, kerativitas atau daya tahan
kegiatan ekonomi dunia usaha, adalah merupakan cara terbaik untuk menciptakan
perekonomian daerah yang sehat.
Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan
alat-alat pendukung, antara lain :
§ Penciptaan iklim usaha yang baik
bagi dunia usaha, melalui pengaturan dan kebijakan yang memberikan kemudahan
bagi dunia usaha dan pada saat yang sama mencegah penurunan kualitas
lingkungan.
§ Pembuatan informasi terpadu yanf
dapat memudahkan masyarakat dan dunia usaha untuk berhubungan dengan aparat
pemerintah daerah yang berkaitan dengan perijinan dan informasi rencana pembangunan
ekonomi daerah.
§ Pendirian pusat konsultasi dan
pengembangan usaha kecil, karena usaha kecil perannya sangat penting sebagai
penyerap tenaga kerja dan sebagai sumber dorongan memajukan kewirausahaan.
§ Pembuatan system pemasaran bersama
untuk menghindari skala yang tidak ekonomis dalam produksi, dan meningkatkan
daya saing terhadap produk impor, seta sikap kooperatif sesama pelaku bisnis.
§ Pembuatan lembaga penelitian dan
pengembangan litbang). Lembaga ini diperlukan untuk melakukan kajian tentang pengembangan
produk baru, teknologi baru,dan pencarian pasar baru.
c) Strategi pengembangan sumber daya
manusia ( human resource development strategy) Strategi pengembangan sumberdaya
manusia merupakan aspek yang paling penting dalam proses pembangunan ekonomi,
oleh karena itu pembangunan ekonomi tanpa dibarengi dengan peningkatan kualitas
dan ketrampilan sumberdaya manusia adalah suatu keniscayaan.
Pengembangan kualitas seumberdaya manusia dapat dilakukan
denganca cara :
§ Pelatihan dengan system customized
training, yaitu system pelatihan yang dirancang secara khusus untuk memenuhi
kebutuhan dan harapan sipemberi kerja.
§ Pembuatan bank keahlian (skill
banks), sebagai bank informasi yang berisi data tentang keahlian dan latar
belakang orang yang menganggur di penciptaan iklim yang mendukung bagi
perkembangan lembaga-lembaga pendidikan dan keterampilan di daerah.
§ Pengembangan lembaga pelatihan bagi para
penyandang cacat.
d) Strategi pengembangan masyarakat
(community based development strategy) Strategi pengembangan masyarakat ini
merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memberdayakan (empowerment)suatu
kelompok masyarakat tertentu pada suatu daerah. Kegiatan-kegiatn ini berkembang
baik di Indonesia belakangan ini, karena ternyata kebijakan umum ekonomi yang
tidak mampu memberikan manfaat bagi kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan manfaat social, seperti misalnya
dengan menciptakan proyek-proyek padat karya untuk memenuhi kebutuhan hidup
atau untuk memperoleh keuntungan dari usahanya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Didalam melakukan pembangunan,
setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan
dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan
semakin pesatnya pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan
permintaan data dan indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data
sampai tingkat Kabupaten/Kota.
Data dan indikator-indikator
pembangunan yang diperlukan adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah
ditetapkan. Menghadapi realitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan
kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan
termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk mengatasi
berbagai persoalan yang muncul akibat kesenjangan kesejahteraan, perlu
dilakukan upaya pembangunan yang terencana. Upaya pembangunan yang terencana
dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang dilakukan. Lebih jauh
lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan kondisi di suatu wilayah
menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan.
Perencanaan pembangunan memiliki
ciri khusus yang bersifat usaha pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapun
ciri dimaksud antara lain: Perencanaan yang isinya upaya-upaya untuk mencapai
perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan
ekonomi positif. Ada upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
Berisi upaya melakukan struktur perekonomian Mempunyai tujuan meningkatkan
kesempatan kerja. Adanya pemerataan pembangunan.
B. Saran
Pembangunan daerah disertai dengan
otonomi atau disebut juga otonomi daerah, sangat relevan dengan pembangunan
secara menyeluruh karena beberapa alasan.
§ Bahwa pembangunan daerah sangat
tepat diimplementasikan dalam mana perekonomian mengandalkan kepada pengelolaan
sumber-sumber daya publik (Common and public resources) antara lain sektor
kehutanan, perikanan, atau pengelolaan wilayah perkotaan.
§ Pembangunan daerah meyakini mampu
memenuhi harapan keadilan ek onomi bagi sebagian banyak orang. Dengan otonomi
daerah diharapkan dapat memenuhi prinsip bahwa yang menghasilkan adalah yang
menikmati, dan yang menikmati haruslah yang menghasilkan.
§ Pembangunan daerah dapat menurunnya
biaya-biaya transaksi (transaction cost). Biaya transaksi merupakan biaya total
pembangunan yang dapat dipisahkan ke dalam biaya informasi , biaya yang melekat
dengan harga komoditi, dan biaya pengamanan.
§ Pembangunan daerah dapat
meningkatnya domesticpurchasing power
DAFTAR PUSTAKA
Faustino
Cardoso Gomes (2003): Manajemen Sumber Daya Manusia,Yokyakarta.: CV ANDI
OFFSET.
Hamdy Hadi
(2004), Ekonomi Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia,
Hal Hill
(2002), Ekonomi Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Post a Comment for "Pembangunan ekonomi 2"