Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengaruh aliran sesat bagi agama islam

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Munculnya fenomena aliran sesat tidak terlepas dari problem psikologis baik para tokoh pelopornya, pengikutnya serta masyarakat secara keseluruhan. Problem aliran sesat mengindikasikan adanya anomali nilai-nilai di masyarakat.
Aliran sesat bukan fenomena baru, selain dia mengambarkan anomali, juga kemungkinan adanya deviasi sosial yaitu selalu ada komunitas yang abnormal. Baik ia berada dalam abnormalitas demografis, abnormalitas sosial, maupun abnormalitas psikologis. Sedangkan bentuk deviasi dapat bersifat individual, situasional dan sistemik
Aliran sesat didefinisikan sebagai aliran yang menyimpang dari mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria kesesatan bersifat multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat apakah suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersenidri yang tidak mudah.
Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai “tidak sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa seseorang/kelompok menjadi bagian dari aliran sesat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian aliran sesat?
2.      Bagaimana kriteria aliran sesat?
3.      Bagaimana pengaruh aliran sesat bagi agama islam?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Aliran Sesat
Kata sesat dapat diartikan sebagai keyakinan yang dianut seseorang yang menjadi keyakinan publik, atau menjadi keyakinan para pengikutnya, sehingga orang yang diikuti keyakinannya yang sesat disebut menyesatkan. Sedangkan pengertian “sesat menyesatkan” (dallun mudillun) adalah paham atau pemikiran yang di anut dan diamalkan oleh sebuah kelompok yang bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam serta dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyimpang dalil Syar’i. Aliran sesat dapat didefinisikan sebagai suatu kepercayaan yang menyimpang dari mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria kesesatan bersifat multikriteria.
Oleh karena itu silang pendapat apakah suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersendiri yang tidak mudah. Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai “tidak sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa seseorang atau kelompok menjadi bagian dari aliran sesat.

B.     Kriteria Ciri Aliran Sesat Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ciri-ciri dari kesesatan atau aliran sesat yang berkembang di Indonesia, dikemukakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan maklumat tentang 10 ciri aliran sesat, yaitu :
1.      Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadha dan Qadar) dan mengingkari rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat wajib 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji).
2.      Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Al-Quran dan As-Sunah).
3.      Meyakini turunnya wahyu setelah Al Qur’an.
4.      Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Qur’an.
5.      Melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6.      Meingkari kedudukan hadits Nabi SAW sebagai sumber ajaran Islam.
7.      Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8.      Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rosul terakhir.
9.      Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’ah, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardlu tidak 5 waktu.
10.  Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan seorang muslim hanya kelompoknya.
Kesepuluh maklumat yang dikeluarkan oleh MUI bukan tanpa dasar, bahkan dilandasi oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan Al Hadist serta bersesuaian dengan prinsip-prinsip Ahlussunah Wal Jama’ah.

C.    Fenomena Aliran Sesat
Dari dimensi social, fenomena ini merupakan indikasi yang menunjukan betapa selama ini kita belum bebas dari “dendam-dendam” deretan panjang permasalahan yang dihadapi oleh kita sebagai umat Islam. Ntah sadar atau tidak fenomena ini menunjukan betapa kita sebagai ummat terbiasa memendam masalah. Sehingga hal tersebut menumpuk membentuk semacam api dalam skam sehingga ketika angin yang biasanya membawa kesejukan kepada kita justru berakibat sebaliknya menimbulkan kobaran api yang bisa saja membakar diri kita sendiri. Sebagaimana lazimnya bahwa kita sebagai manusia sudah terbiasa menilai sesuatu berdasarkan pengetahuan dan kemampuan kita secara personal. Seringkali bahwa penilaian yang dilakukan berdasarkan latar belakang yang kita miliki, baik itu pendidikan maupun pengalaman hidup. Bahkan seringkali kita menilai orang lain atau fenomena yang ada berdasarkan standar yang disesuaikan dengan nilai-niai peradaban di mana kita hidup.
Dan hasilnya seringkali terjadi jurang pemisah yang semakin memperuncing perbedaan yang ada. Ukuran beradab tidaknya prilaku seseorang acap kali menjadi sebuah pamaksanaan kehendak dari mereka yang memberikan penilaian. Kasus ini merupakan sebuah indikasi terdapatnya jurang yang sangat jauh antara wawasan terhadap pemaknaan kaidah-kaidah agama yang terjadi antara ulama di satu pihak dan umat di pihak lainnya.. Sebuah kondisi yang membuat susah sekali tercapai kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengharapkan bimbingan serta petunjuk Allah SWT.

D.    Pengaruh Aliran Sesat bagi Agama Islam
Dampak dari kemunculan aliran-aliran sesat ini menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat.
1.      Mulai dari menghilangnya sanak saudara dan kaum kerabat sampai kepada krisis kepercayaan kepada agama. Akhirnya mereka kebingungan ditengah-tengah hirik pikuk, dan gonjang-ganjingnya norma agama.
2.      Kerusuhan terjadi dimana-mana di pelosok negeri ini imbas dari tumbuh dan berkembangnya akiran sesat ini. Aksi pembakaran dan pengrusakan terhadap aliran yang dicap sebagai aliran sesat terjadi dimana-mana.
3.      Masyarakat dengan brutalnya merusak sarana-sarana ibadah mereka dan menghakimi para pengikutnya. Menjadi sebuah tabiat manusia bahwa seringkali dalam melaksanakan hidupnya kita sebagai manusia selalu menginginkan berjalannya roda kehidupan ini sesuai dengan harapan kita.
4.      Kita tumbuh dalam bayang-bayang keinginan sendiri, berada pada posisi terselubung dalam kegelapan yang diakibatkan oleh bayangan tubuh yang menghalangi sinar untuk meneranginya. Sungguh merupakan sebuah tabiat manusia manakala menginginkan hidup senang namun mengharapkan sebuah jerih payah yang ringan dan kalau bisa tidak membuat pikiran kita terkuras dan tenaga kita tersita untuk memperolehnya.
Dengan menggunakan intelek, kita hanya akan mencapai pengetahuan yang dipenuhi keraguan dan kontroversi. Melalui mujahadah dan amal, kita dapat menyaksikan tuhan dengan penuh keyakinan. Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu mendapat petunjuk-Nya. Amin… Wallahu a’lam bishowab….

E.     Faktor – Faktor Terjadinya Aliran Sesat
Untuk memahami fenomena aliran yang dinilai sesat di Indonesia, kami sebagai penulis melihatnya sebagai sebuah gejala sosio-politis, ketimbang sebagai sebuah gejala keagamaan murni. Secara sosiologis, bermunculan banyak aliran sesat dan fenomena masyrakat mudah “percaya” dengan gejala janji-janji yang instan, ini dapat terjadi karena beberapa faktor, diantaranya adalah : · Ketika masyarakat sedang mengalami diorientasi hidup. · Ketika masyarakat mengalami frustasi secara sosial, politik dan ekonomi (atau ketika masyarakat terlalu lama berada dalam kondisi “penderitaan”). ·
Ketika masyarakat tidak mampu lagi menghadapi kenyataan hidup yang serba sulit. Kondisi seperti ini yang disebut dengan disorientasi hidup, akibatnya mereka akan sangat mudah diombang-ambing oleh situasi (keadaan), karena mereka berharap dapay menemukan kepuasan yang mereka cari, meskipun kadang akal sehat mereka tidak lagi berfungsi sepenuhnya.

F.     Menyikapi Kasus Aliran Sesat
Departemen Agama telah membentuk tim kecil yang bertugas meneliti lebih lanjut tentang keberadaan aliran sesat. Menurut Dirjen Bimbaga Islam, Nasaruddin Umar, pemerintah tidak boleh gegabah dalam menyikapi kasus ini. Oleh karenanya, perlu dibentuk tim kecil untuk meneliti aliran itu. Hasil dari penelitian tim kecil ini akan menjadi bahan acuan Depag untuk membuat rekomendasi tentang status aliran al-Qiayadah al-Islamiyah yang kemudian diteruskan kepada pihak Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Salah satu cara yang yang cukup elegan untuk mengatasi kasus “aliran sesat” agama adalah dengan melakukan kegiatan dialog, diskusi, atau debat publik.
Melalui kegiatan semacam ini nantinya pemimpin dan pengikut “aliran sesat” akan dihadapkan pada pengujian terhadap argumentasi pemahaman keagamaan mereka selama ini. Jika ajaran dan pemahaman yang selama ini mereka pahami dan yakini ternyata keliru, maka mau tak mau akan ada proses “penyadaran” secara sendirinya. Dengan digelarkan berbagai dialog, diskusi, atau debat antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan kasus “aliran sesat” ini, maka diharapkan nantinya tidak muncul lagi aksi-aksi kekerasan yang tidak bertanggung jawab. Setiap kali ada isu bahwa aliran A atau B itu sesat, sudah sebaiknya isu ini tidak dilempar ke publik terlebih dahulu. Namun, pihak-pihak yang secara langsung berkepentingan dengan masalah ini, seperti Depag dan MUI, perlu melakukan dialog, diskusi, atau debat dengan aliran yang dianggap “sesat” itu.
Hingga pada akhirnya biarlah “konsensus publik” yang akan menilai apakah aliran ini-itu sesat atau tidak. Tentunya, cara di atas akan terasa efektif karena masyarakat juga akan mendapat pencerahan bahwa kita perlu bersikap santun dan bijak dalam menghadapi aliran-aliran yang cenderung dianggap “sesat” oleh kelompok atau organisasi lain. Proses dialog adalah bagian dari spirit demokratisasi yang perlu dikembangkan lebih lanjut dalam kehidupan keberagamaan kita di tanah air. Kapan lagi masyarakat kita dicerahkan melalui dialog dengan penuh keterbukaan, bukan klaim sesat semata? Wallahu A’lam




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kata sesat dapat diartikan sebagai keyakinan yang dianut seseorang yang menjadi keyakinan publik, atau menjadi keyakinan para pengikutnya, sehingga orang yang diikuti keyakinannya yang sesat disebut menyesatkan. Sedangkan pengertian “sesat menyesatkan” (dallun mudillun) adalah paham atau pemikiran yang di anut dan diamalkan oleh sebuah kelompok yang bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam serta dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyimpang dalil Syar’i. Aliran sesat dapat didefinisikan sebagai suatu kepercayaan yang menyimpang dari mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria kesesatan bersifat multikriteria.
Oleh karena itu silang pendapat apakah suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersendiri yang tidak mudah. Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai “tidak sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa seseorang atau kelompok menjadi bagian dari aliran sesat.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Dirasatul Firaq.(2007).Kajian tentang Aliran Aliran Sesat Dalam Islam.Tim Ulin Nuha Ma’had Aly An Nur.Pustaka Arafah. Surakarta.
http://stiebanten.blogspot.com/2011/06/makalah-pendidikan-agama-islam-aliran.html



Post a Comment for "Pengaruh aliran sesat bagi agama islam"