Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hudud atau zina



BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kata hudud adalah bentuk jamak dari kata hadd. Pada dasarnya had berarti pemisah antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain. Dalam pengertian ini termasuk juga dinding rumah atau batas-batas tanah. Pemberian hukum dalam rangka hak allah swt. ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat dan terpeliharanya ketenteraman/ketertiban umum. oleh karena itu, hukuman itu didasarkan atas hak allah swt. maka tidak dapat digugurkan, baik oleh individu maupun oleh masyarakat.
Hadirnya Islam ditengah-tengah kehidupan manusia merupakan rahmat. Rahmat berarti anugrah, karunia, atau pemberian Allah yang maha pengasih dan maha penyayang. manusia diharapakan mampu mengambil manfaat secara maksimal dengan kesadarin dengan dirinyi sendiri. semua aturan yangada dalam islam, baik yang berupa perintah, larangan maupun anjuran adalah untuk manusia itu sendiri. manusia hendaknya menerima ketentuan-ketentuan hukum islam dengan hati yang lapang, kemudian menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam hal ini diantara aturan Islam yang hendak dibahas meliputi zina, qazf, minuman keras,mencuri, penyamun,dan pemberontak. Telah diketahui zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Qazf dari segi bahasa adalah berarti ar-Ramyu(melempar). Menrut istilah adalah menuduh perempuan baik-baik berbuat zina tanpa ada alasan yang meyakinkan. Mencuri adalah perbuatan mengambil harta ornag lain tanpa seizin pemiliknya (secara diam-diam), dengan maksud untuk memiliki. Al-Bagyu (pemberontakan) sering diartikan keluarnya seseoramg dari ketaatan kepada iman yang sah tanpa alasan.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa itu zina?
2.      Bagaimana hokum zina?
3.      Apakah hikmah dilaranganya zina?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hudud
Hukuman hudud adalah hukuman yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith. Hukuman hudud ini adalah hak Allah yang bukan sahaja tidak boleh ditukar ganti hukumannya atau diubah sesuai atau dipinda malah tidak boleh dimaafkan oleh sesiapapun di dunia ini. Mereka yang melanggar ketetapan hukum Allah yang telah ditentukan oleh Allah dan RasulNya adalah termasuk dalam golongan orang yang zalim. Firman Allah s.w.t. yang bermaksud:
Dan sesiapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Surah Al-Baqarah, 2:229).

B.     Pengertian Zina
Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Dilakukan secara sadar serta tanpa ada unsur syubhat. Zina dinyatakan oleh agama sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberi hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk, lagi pula mengandung kejahatan, dan dosa. Hubungan bebas(free sex) dan segala bentuk hubungan kelamin lainnnya diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat, di samping sebagai perbuatan yang sangat nista. Allah SWT. berfirman dalam surah Al-israh ayat 32.
Artinya:
dan janganlah kamu mendekatkan zina; zina itu sungguah suatu perbuatan kaji, dan suatu jalan yang buruk. (Q. S Al-israh/17:32)
Berdasarkan ayat diatas, setiap umat islam dilarang mendekti perbuatan zina.

C.    Hukum Zina
Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sangsi yang sangat berat, baik hukum dera maupun hukum razam karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral.
Delik perzinaan ditegaskan dalam al-Quran dan Sunah. Hukum bagi pelaku zina yang belum menikah (gairu muhsan) berdasarkan Al-Quran, yakni didera seratus kali. Sementara itu bagi penzina muhsan dikenakan sanksi rajam. Rajam dari segi bahasa berarti melempai batu, sedangkan menurut istilah, rajam adalah melempari penzina muhsan sampai menemui ajalnya. Dasar hukum dera atau cambuk seratus kali adalah firman Allah dalam surah an-Nur ayat 2.
Artinya :
Pezina perempuan daan pezina laki-laki, deralah dari masing masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihankepada keduanya mencegah kamu ( menjalankan ) agama ( hukum) allah, jika kamuberiman kepada Alllah dan hari kemudian; dan hendaklah( pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman ( Q.S.an-Nur24/32).
Adapun dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi Muhammad SAW :
Artinya:
Terimalah dariku! terimalah dariku! sunngguh Alllah telah memberi jalankepada mereka. Bujanggan yang berzina dengan gadis dijilid seratus kalindan di asingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang telah berzina didera seratus kali dan rajam (H.R. Muslim dari Ubanah bin Samit :3199).

D.    Macam-Macam Zina
1.      Pezina Muhsan
Pezina muhsan adalah orang yang sudah baliq, berakal, merdeka sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Para ulama sudah bersepakat bahwa hukuman terhadap pezina muhsan adalah di rajam ( dilemparkan dengan batu ) sampai meninggal. Pendapat ini berdasarkan atas Hadis Nabi Muhammad SAW berikut:
Artinya:
Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah saw. ketika beliau lagi bersabda didalam masjid. laki-laki memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan “ Hai Rasulullah, aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal. “Ucapan itu diulanginya sampai empat kali. setelah nabi mendengar pernyataannya yang sudah empat kali di ulanginya itu, lalu beliau memanggilnya, seraya bertanya, “ apakan engkau ini gila?” “ tidak, jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, “ adakah engkau adalah orang yang muhsan? “ya .” Jawabnya. kemudian Nabi bersabda, “ bawalah laki-laki ini dan langsung oleh kamu sekalian,” ( H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah:6317 dan Muslim dari Abu Hurairah:3202)

2.      Pezina Gairu Muhsan
Pezina gairu muhsan adalah gadis atau jejaka. Hukuman terhadap mereka adalah didera seratus kali daan diasingkan selama satu tahun. Dasarnya adalah firman Allah swt, dalam suarh an-Nur ayat 2 dan hadis nabi saw berikut:
Artinya :
Pezina perempuan daan pezina laki-laki, deralah dari masing masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu ( menjalankan ) agama ( hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Alllah dan hari kemudian; dan hendaklah( pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman ( Q.S.an-Nur24/32).
Dan disebuah hadis diriwayatkan sebagai berikut:
Artinya:
Terimalah dariku! terimalah dariku! sunngguh Alllah telah memberi jalankepada mereka. Untuk jejaka dan perawan yang berzina  dihukum dengan seratus kali pukulan dan di asingkan selama satu tahun lamanya. Dan untuk janda dan duda yang telah berzina dihukum dengan hukuman seratus kali pukulan dan rajam (H.R. Muslim dari Ubanah bin Samit :3199).

E.     Macam Hukuman Bagi Pezina
Hukuman telik perzinaan yang menjadi perdebatan dikalangan umat Islam adalah hukum rajam. Jumhur Ulama menganggap tetap eksisnya hukuam rajam, sekalipun bersumber pada khabar ahad. Sementara itu, khawarij, mu’tazilh dan sebagian fukahasyi’ah menyatakan bahwa hukum bagi pezina adalah hukum dera (cambuk). Alasan mereka tidak menyukai hukum rajam adalah sebagai berikut:
·         Hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum yang ada dalam Islam. Namun tidak ditetapkan dalam Al-Quran. Sendirinya allah swt. melegalkan hukum rajam mestinya ditetapkan secara definitif dalam nas.
·         Hukuman bagi hamba sahaya yang setengah dari orang merdeka. Jika hukum rajam dianggap sebagai hukum mati, apa ada hukuman setengan mati. Demikian juag ketentuan hukaman bagi keluarga Nabi Muhammad saw. dengan sanksi dua kali lipat dan ada kali hukuman mati?
Dari hukuman bagi mereka yang menolak diterapkannya hukuman rajam bagi penzina adalah surah An-Nisa’ ayat 25 berikut:
Artinya:
Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji(zina), maka ( hukuman ) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka(yang tidak bersuami) ( Q.S an-nisa’:25)
Firman Allah SWT diatas menunjukan bahwa hukuman rajam tidak dapat dibagi dua. Oleh karena itu, hukum yang logis diterapkan adalah hukum dera seratus kali. jika pelakunya budak, berdasarkan ketentuan surah an-Nisa’ ayat 25 adalah setengah, yakni lima puluh kali. demikian halnya dengan ketentuan surah al-Ahzab ayat 30 sebagai berikut:
يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِىِّ مَن يَأْتِ مِنكُنَّ بِفَٰحِشَةٍۢ مُّبَيِّنَةٍۢ يُضَٰعَفْ لَهَا ٱلْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ
Artinya :
Wahai istri-istri nabi! barang siapa diantara kamu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya azhabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat kepadanya (Q.S. al-Ahzab/33:30)
Ayat diatas menggambarkan hukuman rajam dapat dilipatgandakan, yakni dua kali lipat. Jika diberlakukan hukum dera seratus kali, dua kali lipatnya adalah 200 kali.

F.     Hikmah Dilarangnya Perzinaan
Adanya perbedaan hukum tersebut karena muhsan seharusnya bisa lebih menjaga diri untuk melakuakan perbuatan tercela itu. Apalagi, jika masih dalam ikatan perkawinan berarti menyakiti dan mencemarkan nama baik keluarganya. Sementara itu gairu muhsan belum pernah menikah sehingga nafsu syahwatnya lebiah besar karena didorong rasa keingintahuannya. Namun, keduannya tetap sangat dicela oleh islam dan tidak boleh diberi belas kasihan. Allah swt berfirman dalam surah an-Nur ayat 2 berikut:
وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِما رَأْفَةٌ في‏ دينِ اللهِ
Artinya:
dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya yang mencegah kamu untuk ( menjalankan ) agama ( hukum ) allah. (Q.S. an- nur/24:2).
Ancaman keras bai pelaku zina tersebut, menurut pandangan islam adalah zina merupakan perbuatan tercela yang dapat menurunkan derajat dan harkat manusia secara umum.
Disampaing hal diatas, terdapat beberapa hikmah yang lain sebagai berikut:
·         Mencegah bahaya merajarelanya perzinaan, kemungkaran, dan pelacuran yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban dan menularkan penyakit yang sangat berbahaya.
·         Memelihara jiwa, mempertahankan kehormatan, melindungi keutuhan keluarga yang justru merupakan unsur utama masyarakat.



Contoh hudud atau zina:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8ndgZpZmcxDDVwnV-enMuc83IH9xR2VqzeJzB31dCR2d7XC1N74TcB7q-5XhgFPbbuD2Pdzz6W2BlII68xgZO15fLmavFO1Jzo0lnkn6FOZUwVNlBe2eIKY6Bvkq9gFH7CQo6kOw9go4/s1600/woman.jpg http://inijalanku.files.wordpress.com/2010/02/image004.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXPOlkoFc-WRUhxIgp8-ndOZ2claqSxDqv48M3luJFlBeMkL-LuxLzpuAPT823U8BkAAvTIqUSuwu26W6Gi4QEDTobzeYQF4skmWgPi9Wtx1YszENOsZXptFCwtfeEqJLzXMqr4FpXBvdC/s1600/hudud.jpg
http://khairulaznan.files.wordpress.com/2012/01/alshhaab3cp6.jpg

BAB  III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hukuman hudud ini adalah hak Allah yang bukan sahaja tidak boleh ditukar ganti hukumannya atau diubah sesuai atau dipinda malah tidak boleh dimaafkan oleh sesiapapun di dunia ini. Mereka yang melanggar ketetapan hukum Allah yang telah ditentukan oleh Allah dan RasulNya adalah termasuk dalam golongan orang yang zalim. Firman Allah s.w.t. yang bermaksud:
“Dan sesiapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Surah Al-Baqarah, 2:229).
Zina dinyatakan oleh agama sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberi hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk, lagi pula mengandung kejahatan, dan dosa.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA

Qosim, M. Rizal, 2009. Pengalaman Fikih; Untuk kelas XI madrasah Aliyah. Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
http://syarotul-muktadil.blogspot.com/2012/03/hudud.html

Post a Comment for "Hudud atau zina"