Hudud atau zina
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kata hudud
adalah bentuk jamak dari kata hadd. Pada dasarnya had berarti pemisah antara dua hal atau yang membedakan
antara sesuatu dengan yang lain. Dalam
pengertian ini termasuk juga dinding rumah atau batas-batas tanah. Pemberian hukum dalam rangka hak allah swt. ditetapkan demi
kemaslahatan masyarakat dan terpeliharanya ketenteraman/ketertiban umum. oleh
karena itu, hukuman itu didasarkan atas hak allah swt. maka tidak dapat
digugurkan, baik oleh individu maupun oleh masyarakat.
Hadirnya Islam ditengah-tengah
kehidupan manusia merupakan rahmat. Rahmat berarti anugrah, karunia, atau
pemberian Allah yang maha pengasih dan maha penyayang. manusia diharapakan
mampu mengambil manfaat secara maksimal dengan kesadarin dengan dirinyi
sendiri. semua aturan yangada dalam islam, baik yang berupa perintah, larangan
maupun anjuran adalah untuk manusia itu sendiri. manusia hendaknya menerima
ketentuan-ketentuan hukum islam dengan hati yang lapang, kemudian menerapkannya
dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam hal ini diantara aturan Islam
yang hendak dibahas meliputi zina, qazf, minuman keras,mencuri, penyamun,dan
pemberontak. Telah diketahui zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan
perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Qazf dari segi bahasa adalah
berarti ar-Ramyu(melempar). Menrut istilah adalah menuduh perempuan baik-baik
berbuat zina tanpa ada alasan yang meyakinkan. Mencuri adalah perbuatan
mengambil harta ornag lain tanpa seizin pemiliknya (secara diam-diam), dengan
maksud untuk memiliki. Al-Bagyu (pemberontakan) sering diartikan keluarnya
seseoramg dari ketaatan kepada iman yang sah tanpa alasan.
B. Rumusan
masalah
1. Apa itu zina?
2. Bagaimana hokum zina?
3. Apakah hikmah dilaranganya zina?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hudud
Hukuman hudud adalah hukuman yang
telah ditentukan dan ditetapkan Allah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith. Hukuman
hudud ini adalah hak Allah yang bukan sahaja tidak boleh ditukar ganti
hukumannya atau diubah sesuai atau dipinda malah tidak boleh dimaafkan oleh
sesiapapun di dunia ini. Mereka yang melanggar ketetapan hukum Allah yang telah
ditentukan oleh Allah dan RasulNya adalah termasuk dalam golongan orang yang
zalim. Firman Allah s.w.t. yang bermaksud:
“Dan
sesiapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang
yang zalim.” (Surah Al-Baqarah, 2:229).
B. Pengertian Zina
Zina adalah hubungan kelamin antara
laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Dilakukan secara
sadar serta tanpa ada unsur syubhat. Zina dinyatakan oleh agama sebagai
perbuatan yang melanggar hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberi
hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk, lagi
pula mengandung kejahatan, dan dosa. Hubungan bebas(free sex) dan segala bentuk
hubungan kelamin lainnnya diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang
membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat, di samping sebagai perbuatan
yang sangat nista. Allah SWT. berfirman dalam surah Al-israh ayat 32.
Artinya:
dan
janganlah kamu mendekatkan zina; zina itu sungguah suatu perbuatan kaji, dan
suatu jalan yang buruk. (Q. S Al-israh/17:32)
Berdasarkan ayat diatas, setiap umat islam dilarang mendekti
perbuatan zina.
C. Hukum
Zina
Zina adalah perbuatan yang sangat
tercela dan pelakunya dikenakan sangsi yang sangat berat, baik hukum dera
maupun hukum razam karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
moral.
Delik perzinaan ditegaskan dalam
al-Quran dan Sunah. Hukum bagi pelaku zina yang belum menikah (gairu muhsan)
berdasarkan Al-Quran, yakni didera seratus kali. Sementara itu bagi penzina
muhsan dikenakan sanksi rajam. Rajam dari segi bahasa berarti melempai batu,
sedangkan menurut istilah, rajam adalah melempari penzina muhsan sampai menemui
ajalnya. Dasar hukum dera atau cambuk seratus kali adalah firman Allah dalam
surah an-Nur ayat 2.
Artinya :
Pezina
perempuan daan pezina laki-laki, deralah dari masing masing dari keduanya
seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihankepada keduanya mencegah kamu (
menjalankan ) agama ( hukum) allah, jika kamuberiman kepada Alllah dan hari
kemudian; dan hendaklah( pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman ( Q.S.an-Nur24/32).
Adapun dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi
Muhammad SAW :
Artinya:
Terimalah dariku! terimalah dariku! sunngguh Alllah telah memberi jalankepada mereka. Bujanggan yang berzina dengan gadis dijilid seratus kalindan di asingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang telah berzina didera seratus kali dan rajam (H.R. Muslim dari Ubanah bin Samit :3199).
Terimalah dariku! terimalah dariku! sunngguh Alllah telah memberi jalankepada mereka. Bujanggan yang berzina dengan gadis dijilid seratus kalindan di asingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang telah berzina didera seratus kali dan rajam (H.R. Muslim dari Ubanah bin Samit :3199).
D. Macam-Macam
Zina
1. Pezina Muhsan
Pezina muhsan adalah orang yang sudah baliq, berakal,
merdeka sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Para ulama sudah
bersepakat bahwa hukuman terhadap pezina muhsan adalah di rajam ( dilemparkan
dengan batu ) sampai meninggal. Pendapat ini berdasarkan atas Hadis Nabi
Muhammad SAW berikut:
Artinya:
Ada
seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah saw. ketika beliau lagi
bersabda didalam masjid. laki-laki memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan “
Hai Rasulullah, aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal. “Ucapan itu
diulanginya sampai empat kali. setelah nabi mendengar pernyataannya yang sudah
empat kali di ulanginya itu, lalu beliau memanggilnya, seraya bertanya, “
apakan engkau ini gila?” “ tidak, jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, “
adakah engkau adalah orang yang muhsan? “ya .” Jawabnya. kemudian Nabi
bersabda, “ bawalah laki-laki ini dan langsung oleh kamu sekalian,” ( H.R
al-Bukhari dari Abu Hurairah:6317 dan Muslim dari Abu Hurairah:3202)
2. Pezina Gairu Muhsan
Pezina
gairu muhsan adalah gadis atau jejaka. Hukuman terhadap mereka adalah didera
seratus kali daan diasingkan selama satu tahun. Dasarnya adalah firman Allah
swt, dalam suarh an-Nur ayat 2 dan hadis nabi saw berikut:
Artinya :
Pezina
perempuan daan pezina laki-laki, deralah dari masing masing dari keduanya
seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (
menjalankan ) agama ( hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Alllah dan hari
kemudian; dan hendaklah( pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman ( Q.S.an-Nur24/32).
Dan
disebuah hadis diriwayatkan sebagai berikut:
Artinya:
Terimalah dariku! terimalah dariku! sunngguh Alllah telah memberi jalankepada mereka. Untuk jejaka dan perawan yang berzina dihukum dengan seratus kali pukulan dan di asingkan selama satu tahun lamanya. Dan untuk janda dan duda yang telah berzina dihukum dengan hukuman seratus kali pukulan dan rajam (H.R. Muslim dari Ubanah bin Samit :3199).
Terimalah dariku! terimalah dariku! sunngguh Alllah telah memberi jalankepada mereka. Untuk jejaka dan perawan yang berzina dihukum dengan seratus kali pukulan dan di asingkan selama satu tahun lamanya. Dan untuk janda dan duda yang telah berzina dihukum dengan hukuman seratus kali pukulan dan rajam (H.R. Muslim dari Ubanah bin Samit :3199).
E. Macam
Hukuman Bagi Pezina
Hukuman
telik perzinaan yang menjadi perdebatan dikalangan umat Islam adalah hukum
rajam. Jumhur Ulama menganggap tetap eksisnya hukuam rajam, sekalipun bersumber
pada khabar ahad. Sementara itu, khawarij, mu’tazilh dan sebagian fukahasyi’ah
menyatakan bahwa hukum bagi pezina adalah hukum dera (cambuk). Alasan mereka
tidak menyukai hukum rajam adalah sebagai berikut:
·
Hukum
rajam dianggap paling berat di antara hukum yang ada dalam Islam. Namun tidak ditetapkan
dalam Al-Quran. Sendirinya allah swt. melegalkan hukum rajam mestinya
ditetapkan secara definitif dalam nas.
·
Hukuman
bagi hamba sahaya yang setengah dari orang merdeka. Jika hukum rajam dianggap
sebagai hukum mati, apa ada hukuman setengan mati. Demikian juag ketentuan
hukaman bagi keluarga Nabi Muhammad saw. dengan sanksi dua kali lipat dan ada
kali hukuman mati?
Dari
hukuman bagi mereka yang menolak diterapkannya hukuman rajam bagi penzina
adalah surah An-Nisa’ ayat 25 berikut:
Artinya:
Apabila
mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji(zina),
maka ( hukuman ) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan
merdeka(yang tidak bersuami) ( Q.S an-nisa’:25)
Firman
Allah SWT diatas menunjukan bahwa hukuman rajam tidak dapat dibagi dua. Oleh
karena itu, hukum yang logis diterapkan adalah hukum dera seratus kali. jika
pelakunya budak, berdasarkan ketentuan surah an-Nisa’ ayat 25 adalah setengah,
yakni lima puluh kali. demikian halnya dengan ketentuan surah al-Ahzab ayat 30
sebagai berikut:
يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِىِّ مَن يَأْتِ مِنكُنَّ بِفَٰحِشَةٍۢ
مُّبَيِّنَةٍۢ يُضَٰعَفْ لَهَا ٱلْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ
Artinya :
Wahai
istri-istri nabi! barang siapa diantara kamu yang mengerjakan perbuatan keji
yang nyata, niscaya azhabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat kepadanya
(Q.S. al-Ahzab/33:30)
Ayat
diatas menggambarkan hukuman rajam dapat dilipatgandakan, yakni dua kali lipat.
Jika diberlakukan hukum dera seratus kali, dua kali lipatnya adalah 200 kali.
F. Hikmah
Dilarangnya Perzinaan
Adanya perbedaan hukum tersebut
karena muhsan seharusnya bisa lebih menjaga diri untuk melakuakan perbuatan
tercela itu. Apalagi, jika masih dalam ikatan perkawinan berarti menyakiti dan
mencemarkan nama baik keluarganya. Sementara itu gairu muhsan belum pernah
menikah sehingga nafsu syahwatnya lebiah besar karena didorong rasa
keingintahuannya. Namun, keduannya tetap sangat dicela oleh islam dan tidak
boleh diberi belas kasihan. Allah swt berfirman dalam surah an-Nur ayat 2
berikut:
وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِما رَأْفَةٌ في دينِ اللهِ
Artinya:
dan
janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya yang mencegah kamu untuk (
menjalankan ) agama ( hukum ) allah. (Q.S. an- nur/24:2).
Ancaman
keras bai pelaku zina tersebut, menurut pandangan islam adalah zina merupakan
perbuatan tercela yang dapat menurunkan derajat dan harkat manusia secara umum.
Disampaing hal diatas, terdapat beberapa hikmah yang lain
sebagai berikut:
·
Mencegah
bahaya merajarelanya perzinaan, kemungkaran, dan pelacuran yang mengakibatkan
kerusakan dan kehancuran peradaban dan menularkan penyakit yang sangat
berbahaya.
·
Memelihara
jiwa, mempertahankan kehormatan, melindungi keutuhan keluarga yang justru
merupakan unsur utama masyarakat.
Contoh hudud atau zina:
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukuman hudud ini adalah hak Allah
yang bukan sahaja tidak boleh ditukar ganti hukumannya atau diubah sesuai atau
dipinda malah tidak boleh dimaafkan oleh sesiapapun di dunia ini. Mereka yang
melanggar ketetapan hukum Allah yang telah ditentukan oleh Allah dan RasulNya
adalah termasuk dalam golongan orang yang zalim. Firman Allah s.w.t. yang
bermaksud:
“Dan sesiapa yang melanggar
aturan-aturan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Surah
Al-Baqarah, 2:229).
Zina dinyatakan oleh agama sebagai
perbuatan yang melanggar hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberi
hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk, lagi
pula mengandung kejahatan, dan dosa.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan
untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Qosim, M.
Rizal, 2009. Pengalaman Fikih; Untuk kelas XI madrasah Aliyah. Solo: PT.
Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
http://syarotul-muktadil.blogspot.com/2012/03/hudud.html
Post a Comment for "Hudud atau zina"