Karya ilmiah 2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Melihat pada kondisi nyata ekonomi
kerakyatan yang berkembang di Indonesia, memang kurang mendapat pengaruh yang
nyata dalam sistem ekonomi di Indonesia. Peran ekonomi kerakyatan ini
seakan-akan digantikan dengan peran sistem ekonomi dunia seperti liberalisme
yang berbeda dengan watak dan budaya bangsa Indonesia. Menurut
(Giersch,Herbert;1968), liberalisme adalah sebuah sistem perekonomian yang
dibangun di atas tiga prinsip sebagai berikut: (1) tujuan utama ekonomi
neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara
bebas-sempurna di pasar; (2) kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor
produksi diakui; dan (3) pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami,
melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui
penerbitan undang-undang.
Ekonomi kerakyatan, yang tercantum
dalam Pasal 33 UUD 1945. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai
berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan;
(2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut (Mubyarto;1988), sistem yang
harusnya dikembangkan pada perekonomian Indonesia sesungguhnya adalah sistem
ekonomi kerakyatan pada 3 sektor yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta), dan Koperasi. Dari ketiganya, Koperasi dijadikan
sebagi dasar pengaturan kegiatan perekonomian nasional. Koperasi sebagai soko
guru perekonomian Indonesia adalah implikasi dari perkembangan sistem
perekonomian kerakyatan di Indonesia. Pentingnya perekonomian yang berpihak
kepada rakyat menjadi dasar bagi lahirnya Pasal 27 dan 33 Undang Undang Dasar
1945. Kedua pasal tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan dilahirkannya
undang-undang Perkoperasian (UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992). Dengan
demikian, tampak jelas adanya keterkaitan yang erat antara ekonomi kerakyatan
dengan Koperasi.
Prinsip yang ditanamkan dalam sistem
perkoperasian adalah pengaruh secara nyata dalam kegiatan perekonomian secara
Indonesia sesungguhnya dapat dirasakan. Menurut (Suryohadiprojo,S;2011),
berkaca pada keadaan ekonomi saat ini yang sepertinya baik sebagaimana
diindikasikan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2010 sebesar 6,10%, tetapi
dibarengi oleh kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin yang semakin
melebar. Maka bahasan tentang ekonomi kerakyatan dan kaitannya keberadaan
Koperasi dalam tatanan ekonomi nasional menjadi relevan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan yang
penulis uraikan maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian yaitu
bagaimanakah alternatif pemaksimalan peran koperasi dalam pengembangan ekonomi
kerakyatan?
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1
Mengetahui pengembangan ekonomi
kerakyatan.
1.3.2
Mengetahui bagaimana alternatif
pemaksimalan peran koperasi dalam pengembangan ekonomi kerakyatan.
1.4 Manfaat Penulisan
1.4.1
Menambah pengetahuan yang
berhubungan dengan alternatif pemaksimalan peran koperasi dalam pengembangan
ekonomi kerakyatan.
1.4.2
Bagi penyusun, karya ilmiah ini dijadikan sebagai tugas penyesuaian golongan.
1.4.3
Dapat memberi informasi dan membantu
pengembangan ekonomi kerakyatan melalui pemaksimalan peran koperasi.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengembangan
Ekonomi Kerakyatan
Menurut
(Mubyarto dalam Sugiharto,Toto;2012), mengungkapkan bahwa ekonomi kerakyatan
adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan,
berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan
sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Berdasarkan
bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi Indonesia
yang harus berbasis pada rakyat, dapat dirumuskan perihal substansi ekonomi
kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal sebagai berikut:
1.
Partisipasi seluruh anggota
masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional dalam perekonomian
kerakyatan. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan,
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusian.”
2.
Partisipasi seluruh anggota
masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Artinya, dalam rangka
ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap anggota masyarakat turut
menikmati hasil produksi nasional. Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi
kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan
sosial bagi setiap warga negara di Indonesia.
3. Kegiatan pembentukan
produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah
pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Artinya, dalam rangka
ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya
menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar
menjadi subjek kegiatan ekonomi.
Implikasi dan perwujudan dari pasal
33 UUD 1945 tentang ekonomi kerakyatan memang harus dikembangkan dengan
memperhatiakn kondisi yang ada. Pengembangan saat ini bisa kita lihat dengan
adanya penciptaan sumber-sumber ekonomi bagi msyarakat, maupun progam ekonomi
pro rakyat.
Bertolak dari uraian tersebut, dapat
ditegaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada
dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
melalui pengembangan dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan
jalannya roda perekonomian. Menurut (Heriyadi,M;2012), bila tujuan utama
ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi
kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut: (1) tersedianya
peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota
masyarakat; (2) terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat
yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar; (3)
terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara
anggota masyarakat; (4) terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma
bagi setiap anggota masyarakat; dan (5) terjaminnya kemerdekaan setiap anggota
masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
2.2 Konsep
Koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Koperasi Nomor
25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia sendiri konsep Koperasi
ini mulai berkembang pada Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Kemudian konsep ini
dikembangkan oleh Mohammad Hatta sehingga lebih dikenal dengan nama bapak
Koperasi.
Dalam perkembangan dan peranan dalam
perekonomian Indonesia koperasi memiliki beberapa prinsip, asas, maupun fungsi
yang mendasari gerak langkah koperasi di Indonesia. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah: (1) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; (2)
pengelolaan dilakukan secara demokrasi; (3) pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota; (4) pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal; (5) kemandirian; (6) pendidikan perkoperasian; dan (7)
kerjasama antar koperasi. Menurut (Anoraga,Pandji,dkk;1998) mengungkapkan bahwa
ada 2 asas koperasi di Indonesia yaitu asas kekeluargaan yang mencerminkan
adanya kesadaran budi hati nurani manusia untuk bekerja sama dalam koperasi dan
asas kegotong-royongan, yang berarti bahwa koperasi terdapat keninsyafan dan
semangata bekerja sama, rasa tanggungjawab bersama tanpa memikirkan diri
sendiri. Fungsi Koperasi Berdasarkan UU No. 25/1992 Pasal 4 adalah membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya; untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya; berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat; memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya; dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Menurut (Anoraga,Pandji,dkk;2002),
dalam situasi perekonomian dunia yang semakin cepat ini kehadiran Koperasi yang
mandiri dan mampu secara agrgat sangatlah dibutuhkan. Mengingat koperasi
sebagai soko guru perekonomian nasional Koperasi mandiri akan mampu
mberkontribusi pada perekonomian secara nasional. Peran serta masyarakat dan
pemerintah harus ada dalam pengembangan koperasi yang dapat berkembang secara
cepat. Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian merupakan
suatu bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok
produsen dan kelompok konsumen. Di dalam suatu
negara berkembang organisasi ekonomi dari masing-masing pelaku
tadi menjadi semakin komplek, karena selain pemerintah dan swasta sebenarnya
masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sektor rumah tangga.
Kelompok yang disebut terakhir, perlu mendapatkan pencermatan tersendiri,
karena mungkin ia dapat berada di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit
usaha sendiri, atau merupakan pendukung usaha swasta yang ada.
Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.
Koperasi merupakan badan usaha yang
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya atau masyarakat akan tetapi dalam
menjalankan tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi maju atau tidaknya Koperasi. Secara jelas berarti koperasi
sangatlah berperan dalam pelaksananaan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Menurut (Kartasasmita;2007),
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi swadaya (self-helf
organization) yang berbeda dari organisasi swadaya lainnya, karena
memiliki karakteristik yang berbeda. Dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya
pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.
Menurut (Soetrisno;2003), menyatakan
bahwa koperasi merupakan salah satu pilihan bentuk organisasi ekonomi dalam
menghadapi era globalisasi. Alasannya adalah karena koperasi sejak kelahirannya
disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama
yang didasari oleh prinsip “self help and cooperation.” Sejalan dengan
pernyataan di atas menurut (Krisnamurthi;2002), koperasi dipandang memilik
peranan strategis dalam perekonomian Indonesia, antara lain, karena tiga bentuk
eksistensi koperasi. Ketiga bentuk eksistensi dimaksud, menurut
(Krisnamurthi;2002) adalah: (1) koperasi dipandang sebagai lembaga yang
menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut
diperlukan oleh masyarakat; (2) koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga
usaha lain; dan (3) koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya.
Tentang pentingnya peranan koperasi
dalam perekonomian Indonesia, lebih jauh bahwa koperasi di Indonesia, yang
pendiriannya dilandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, merupakan lembaga
kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya yakni memperoleh pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu
masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga
negara.
Dapat disimpulkan bahwa koperasi
merupakan bentuk dari implementasi ekonomi kerakyatan, sistem perekonomian yang
lebih mementingkat kesejahteraan dan kemakmuran orang banyak bukan orang per
orang. Bentuk organisasi ekonomi ini, selain merupakan konstituen sistem
ekonomi kerakyatan, juga merupakan bentuk organisasi ekonomi yang cocok bagi
karakteristik bangsa Indonesia yang, menurut (Hariyono
dalam Sugiharto,Toto;2012), lebih bersifat “homo societas” daripada
“homo economicus” yakni lebih mengutamakan hubungan antar manusia
daripada kepentingan ekonomi atau materi.Koperasi sebagai wahana persatuan dan
berperan sertanya rakyat dalam kegiatan ekonomi yang efektif dan produktif yang
merupakan tujuan dari rangkaian usaha yang diselenggarakan, sehingga makin
dekat degan tujuan perekonomian yang direncanakan oleh Pancasila dan UUD 1945.
2.4
Permasalahan
Koperasi
Dari hasil pengamatan
di lapangan ditemukan permasalahan pengembangan koperasi, antara lain: 1)
lemahnya kualitas sumberdaya manusia khususnya kualitas manajemen; 2) kegiatan
koperasi tidak sesuai dengan kebutuhan anggota sehingga koperasi berjalan atas
kehendak pengurus semata, ini berakibat kepada rendahnya partisipasi anggota
karena anggota tidak merasakan manfaat sebagai anggota koperasi; 3) masih
ditemukan koperasi tidak melibatkan anggota dalam aktifitasnya (koperasi
dikendalikan oleh pemilik modal); 4) koperasi masih sebatas penghubung antara
anggota dengan mitra kerja (khusus untuk kopersi petani perkebunan kelapa
sawit); 5) adanya kegiatan koperasi yang memanfaatkan dukungan pemerintah
terhadap keberadaan koperasi bagi kepentingan pribadi (sebagai usaha pribadi);
dan 6) koperasi lebih banyak bergerak pada bidang usaha simpan pinjam bukan
pada usaha produktif;
Secara khusus kelemahan koperasi di pedesaan antara lain: 1) pada penentuan kepengurusan dan manajemen koperasi masih dipengaruhi oleh rasa tenggang rasa sesama masyarakat bukan didasarkan pada kualitas kepemimpinan dan kewirausahaan; 2) budaya manajemen masih bersifat feodalistik paternalistik (pengawasan belum berfungsi). Ini disebabkan karena terbatasnya kualitas sumberdaya manusia yang dimiliki (khususnya untuk level manajemen). Masih lemahnya jiwa kewirausahaan dan rendahnya tingkat pendidikan pengurus; 3) anggota koperasi di pedesaan pada umumnya sangat heterogen, baik dari sisi budaya, pendidikan, maupun lingkungan sosial ekonominya; 4) usaha yang dilakukan tidak fokus, sehingga tingkat profitabilitas koperasi masih rendah. Akibatnya pengembangan aset koperasi sangat lambat dan koperasi sulit untuk berkembang; 5) masih rendahnya kualitas pelayanan koperasi terhadap anggota maupun non anggota. Ini berakibat rendahnya partisipasi anggota terhadap usaha koperasi; 6) masih lemahnya sistem informasi di tingkat koperasi, terutama informasi harga terhadap komoditas pertanian sehingga akses pasar produk pertanian dan produklainnya masih relatif sempit; 7) belum berperannya koperasi sebagai penyalur sarana produksi pertanian dan sebagai penampung hasil produksi pertanian.
Secara khusus kelemahan koperasi di pedesaan antara lain: 1) pada penentuan kepengurusan dan manajemen koperasi masih dipengaruhi oleh rasa tenggang rasa sesama masyarakat bukan didasarkan pada kualitas kepemimpinan dan kewirausahaan; 2) budaya manajemen masih bersifat feodalistik paternalistik (pengawasan belum berfungsi). Ini disebabkan karena terbatasnya kualitas sumberdaya manusia yang dimiliki (khususnya untuk level manajemen). Masih lemahnya jiwa kewirausahaan dan rendahnya tingkat pendidikan pengurus; 3) anggota koperasi di pedesaan pada umumnya sangat heterogen, baik dari sisi budaya, pendidikan, maupun lingkungan sosial ekonominya; 4) usaha yang dilakukan tidak fokus, sehingga tingkat profitabilitas koperasi masih rendah. Akibatnya pengembangan aset koperasi sangat lambat dan koperasi sulit untuk berkembang; 5) masih rendahnya kualitas pelayanan koperasi terhadap anggota maupun non anggota. Ini berakibat rendahnya partisipasi anggota terhadap usaha koperasi; 6) masih lemahnya sistem informasi di tingkat koperasi, terutama informasi harga terhadap komoditas pertanian sehingga akses pasar produk pertanian dan produklainnya masih relatif sempit; 7) belum berperannya koperasi sebagai penyalur sarana produksi pertanian dan sebagai penampung hasil produksi pertanian.
BAB III
PEMECAHAN MASALAH
Keberadaan dan peran
koperasi sangat berpengaruh terhadap berkembangnya perekonomian kerakyatan,
sehingga pengembangan koperasi di indonesia juga harus dimaksimalkan untuk
meningkatkan perekonomian masyarakat. Terutama pada daerah pedesaan yang belum
begitu tertanam oleh kegiatan koperasi, pemaksimalan koperasi akan menjadikan
salah satu cara untuk kesejahteraan warga masyarakat.
Pengembangan dan pemaksimalan
peran koperasi memang sangat dibutuhkan saat ini dengan melihat keberadaan
koperasi yang semakin jarang ditemui. Tak hanya pada daerah, namun pada semua
daerah seharusnya lebih memaksimalkan peran koperasi agar tidak tertindas serta
tergiling oleh perubahan zaman yang semakin berkembang dan zaman yang semakin
maju dengan segala sarana prasarana yang serba canggih yang menyebabkan peran
serta manfaat koperasi pun sedikit demi sedikit juga mulai hilang tak terlihat
keberadaannya.
Alternatif pemaksimalan peran
koperasi dalam pengembangan ekonomi kerakyatan menurut Buchori (2009) sebagai
berikut:
1.
Mensosialisasikan koperasi
Cara yang paling utama adalah mensosialisasikan
koperasi kepada masyarakat mengenai apa itu koperasi sendiri, manfaatnya,
tujuannya, dan bagaimana jika seseorang ingin meminjam modal dikoperasi , serta
bagaimana jika seorang investor ingin menanamkan modalnya di koperasi. Terutama
hal ini sangat perlu dilakukan di daerah pedesaan, karena mayoritas orang-orang
yang tinggal di pedesaan umumnya masih belum memahami apa makna koperasi itu
sendiri. Di sinilah peran serta penduduk dan masyarakat desa dibutuhkan demi
pengembangan koperasi yang nantinya juga diperuntukkan bagi warga dan
masyarakat itu sendiri.
Semakin aktif warga masyarakat dalam kegiatan koperasi
semakin terbuka lebar pula kesejahteraan masyarakat tersebut karena tujuan
koperasi sendiri yang membawa pada kesejahteraan pada semua anggota dan
masyarakat. Mensosialisasikan koperasi kepada warga masyarakat pedesaan mungkin
memang dipandang lebih sulit karena kurangnya pengetahuan tentang arti serta
makna dari koperasi itu sendiri. Namun mungkin dengan sedikit penjelasan akan
makna koperasi yang sebenarnya akan membuat warga masyarakaat pedesaan itu
tumbuh dengan sendirinya apa arti dan makna koperasi itu sendiri yang
sebenarnya untuk diri mereka sendiri.maka dari itu pengoptimalan koperasi yang
sangat diperlukan terutama dalam masyarakat pedesaan.
2.
Mendirikan koperasi-koperasi di
berbagai sudut wilayah di desa
Mendirikan koperasi di berbagai sudut desa perlu
dilakukan karena dengan banyaknya jumlah koperasi-koperasi, masyarakat lambat
laun akan memahami dan mau bergabung dengan koperasi itu sendiri yaitu sebagai
konsumen ataupun investor yang mau menanamkan modalnya di koperasi. Tidak hanya
terpusat pada satu daerah namun diharapkan dapat menyeluruh keseluruh
sudut-sudut pedesaan. Sehingga warga masyarakat lebih mengenal koperasi dan
merujuk pada keinginan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam kegiatan
koperasi di daerahnya.
3.
Meningkatkan daya jual koperasi
Meningkatkan daya jual koperasi penting di dalam
koperasi itu sendiri misalnya dengan meningkatkan mutu dan kualitas
barang-barang yang ingin dijual di koperasi dengan lebih teliti memilah-milah
mana barang yang memiliki kualitas yang baik.
Kualitas yang tidak di mungkinkan untuk di jual dalan
koperasi, meningkatkan pelayanan para anggota koperasi sehingga jika ada warga
masyarakat yang baru mulai katif dalam kegiatan koperasi tidak menyesal atas
keputusannya untuk bergabung dalam koperasi, serta membujuk para investor untuk
mau menanamkan modalnya di koperasi.
4.
Memberikan bonus terhadap pembelian
barang-barang
Pemberian bonus terhadap pembelian barang-barang yang
dibeli oleh konsumen, maka para konsumen akan tertarik untuk membeli
barang-barang keperluannya di koperasi, contohnya : jika ada seorang konsumen
yang membeli barang-barang dalam jumlah banyak maka koperasi memberikan satu
barang gratis sebagai bonus untuk konsumen atas pembeliannya dalam jumlah
banyak tersebut.
5.
Peranan pemerintah daerah setempat
Peranan pemerintah daerah setempat dalam mendukung dan
mengembangkan koperasi sangat diperlukan, karena sudah sangat jelas pendirian
koperasi sudah ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1).
Sehingga peran pemerintah daerah setempat pun juga harus ikut serta
mengoptimalkan jalannya pengembangan koperasi di daerahnya demi kepentingan kesejahteraan
masyarakatnya.
Banyak cara yang dapat dilakukan
untuk mengembangkan suatu organisasi seperti halnya koperasi. Pemaksimalan
memang diperlukan untuk pengembangan dan untuk berjalannya kegiatan koperasi
lebih lanjut. Manfaatnya yang begitu besar bagi rakyat, koperasi diharapkan
untuk lebih dimaksimalkan demi kepentingan masyarakat, serta kesejahteraan
masyarakat banyak.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari hasil kajian diatas maka dapat
disimpulkan bahwa Koperasi selaras dengan penegembangan dengan ekonomi
kerakyatan. Tetapi harus ada Reformasi ekonomi yang diperlukan Indonesia adalah
reformasi dalam sistem ekonomi, yaitu pembaruan aturan main berekonomi menjadi
aturan main yang lebih menjamin keadilan ekonomi melalui peningkatan pemerataan
hasil-hasil pembangunan. Jika kini orang menyebutnya sebagai perekonomian yang
bersifat kerakyatan, maka artinya sistem atau aturan main berekonomi harus
lebih demokratis dengan partisipasi penuh dari ekonomi rakyat. Inilah demokrasi
ekonomi yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.
Keberadaan beberapa koperasi telah
dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan
intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi
koperasi bagi masyarakat: Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang
menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut
diperlukan oleh masyarakat. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi
lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat
dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan
anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan
rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Jadi
koperasi sangatlah berperan dan erat kaitannya dengan pengembangan ekonomi
kerakyatan yang menunjang pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat
kedepan.
4.2 Saran
Dari pembahasan
karya tulis ilmiah “Alternatif Pemaksimalan Peran Koperasi dalam Pengembangan
Ekonomi Kerakyatan” ini diharapkan peran serta rakyat aktif dalam kegiatan
koperasi untuk membantu kelancaran ekonomi kerakyatan. Peran koperasi yang
sangat besar bagi masyarakat berguna untuk membantu perekonomian rakyat perlu
dimaksimalkan untuk pengembangan serta berjalannya kegiatan koperasi.
Pemaksimalan koperasi diperlukan beberapa cara untuk menunjang kelancaran
berjalannya kegiatan koperasi sehingga tujuan dari koperasi pun dapat
terlaksana dengan baik yaitu untuk mensejahterakan anggota khususnya dan rakyat
keseluruhan umumnya. Peran serta pemerintah juga sangat membantu kelancaran
berjalannya kegiatan koperasi, sehingga kelancaran kegiatan koperasi dapat mensejahterakan
serta meningkatkan ekonomi kerakyatan.
DAFTAR
PUSTAKA
Anoraga,Pandji,dkk.1998.Dinamika
Koperasi.Jakarta: PT. Rineka Cipta
Giersch,
Herbert.1968.Politik Ekonomi.Diterjemahkan oleh Samik Ibrahim dan
Nadirsjah Tamin.Jakarta:Kedutaan Besar Jerman
Krisnamurthi,B.2002.Membangun
Koperasi Berbasis Anggota dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Rakyat.Jurnal
Ekonomi Rakyat. Tahun I. No. 4. Juni 2002.
Mubyarto.1988.Sistem
dan Moral Ekonomi Indonesia.Jakarta:LP3S
Suryohadiprojo,S.2011.Kesenjangan
adalah Kerawanan.Kompas.Sabtu 8 Januari 2011
Kartasasmita,
G.2007. Mewujudkan Demokrasi Ekonomi dengan Koperasi.Makalah
disampaikan pada Diskusi Nasional ICMI “Mewujudkan Demokrasi Ekonomi dengan
Koperasi” Bappenas.Jakarta.27 Desember 2007
Sugiharto,Toto.2012.Ekonomi
Kerakyatan dalam Tatanan Ekonomi Indonesia Peran Koperasi & Usaha Mikro
Kecil dan Menengah.
Post a Comment for "Karya ilmiah 2"