Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengaturan hukum bisnis syariah 1

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bisnis Syariah saat ini sedang diuji oleh realitas perekonomian dunia termasuk Indonesia, yaitu dengan adanya gejolak moneter internasional baru-baru ini dan bahkan masih terasa dampaknya. Banyak ahli ekonomi yang mengatakan bahwa bisnis syariah tidak akan terpengaruh oleh gejolak tersebut. Karena bisnis syariah tidak menggunakan sistim riba dan bergerak di bidang sektor riil. Sektor rill tidak akan dapat dipengaruhi oleh gejolak dan spekulasi moneter.
Perekonomian syariah telah membuktikan bahwa dia tidak ikut mengalami krisis keuangan pada masa krisis ekonomi yang bermula pertengahan tahun 1997 yang sampai sekarang masih terasa dampaknya. Salah satu pasangan capres cawapres yang mendukung ekonomi syariah dalam kampanye politiknya juni 2009 menyatakan bahwa dia sanggup mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di indonesia mencapai angka 25 %. Hal ini menunjukkan bahwa prospek ekonomi syariah cukup baik.
Indonesia saat ini sedang berusaha memulihkan sistem perekonomian kapitalisnya, setelah dilanda krisis ekonomi yang berkepanjangan sejak pertengahan 1997, dan bahkan banyak pihak yang khawatir akan terjadi krisis ekonomi babak dua. Kekhawatiran ini dipicu oleh sering anjloknya pasar saham terkemuka di berbagai negara dan lesunya bisnis sektor moneter.
Salah satu cara untuk keluar dari krisis ekonomi, pemerintah Indonesia melirik sistem perekonomian syariah yang telah teruji cukup tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi 1997. Kenapa Perekonomian syariah tak bergeming dalam menghadapi krisis eonomi itu ? jawabnya adalah perekonomian syariah tidak terpengaruh oleh tingkat bunga perbankan yang mendorong timbulnya inflasi. Sementara perekonomian yang berbasis kapitalistik sangat tergantung kepada tingkat bunga perbankan, sehingga sangat rentan terhadap krisis moneter.
Belajar dari keunggulan sistem perekonomian syariah, apalagi setelah berhasil menjadi pemenang dalam pertarungan mengatasi krisis ekonomi, maka bisnis syariah tumbuh bagaikan cendawan (jamur) tumbuh setelah hujan. Berdasarkan data publikasi Bank Indonesia (BI) 2007, terdapat tiga bank umum syariah (BUS) dan 24 unit usaha syariah bank umum konvensional (UUS BUK). Selain itu, terdapat sebanyak 107 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Sedangkan, berdasarkan data bersumber situs Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), asuransi syariah saat ini berjumlah lebih dari 37 perusahaan atau cabang syariah. Selain itu, terdapat tiga perusahaan reasuransi yang memiliki divisi syariah dan lima broker asuransi syariah.
Sebagai upaya memberikan advokasi kepada lembaga perekonomian syariah dan juga kepada nasabah lembaga ekonomi syariah maka perlu dilakukan penguatan dalam aspek hukum bisnis syariah, yaitu : Mengenalkan hukum Islam dalam masalah bisnis, Mengenalkan perundangan-undangan tentang bisnis baik konvensional maupun syariah yang berlaku di Indonesia, Aspek hukum apa saja yang terdapat pada bisnis syariah, Mengenalkan cara penyelesaian sengketa bisnis syariah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Mengapa harus diatur dalam ketentuan tertulis (Undang-Undang)?
2.      Apa saja maslaah ekonomi yang telah diatur (undang-Undang)?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Bisnis Syariah
Bisnis adalah usaha dagang; usaha komersial dalam dunia perdagangan; bidang usaha. Bisnis atau usaha merupakan sistem interaksi sosial yang mencerminkan sifat khas bisnis sehingga seolah-olah menjadi suatu dunia tersendiri yang otonom. Dalam hal ini bisnis merupakan aktifitas yang cakupannya amat luas meliputi aktifitas produksi, distribusi, perdagangan, jasa ataupun aktifitas yang berkaitan dengan suatu pekerjaan untuk memperoleh penghasilan. Walaupun cakupannya luas namun tujuan hakikinya adalah pertukaran barang dan jasa, dan pertukaran itu dipermudah oleh medium penukar, yaitu uang.
Oleh karena itu bisnis dalam pengertian umum tak dapat dipisahkan dari uang dan demikian pula sebaliknya. Dengan begitu mudah dipahami bahwa kriteri umum aktifitas dalam dunia bisnis adalah penyediaan barang atau jasa demi suatu pembayaran dengan uang baik secara tunai maupun kredit.
Bisnis merupakan suatu unsur penting dalam masyarakat. Hampir semua orang terlibat di dalamnya. Semua membeli barang atau jasa untuk bisa hidup atau setidak-tidaknya bisa hidup lebih nyaman. Bisnis pada dasarnya berperan sebagai jalan bagi manusia untuk saling memenuhi keinginan dan kebutuhannya. Akan tetapi masalah keinginan dan kebutuhan manusia tak terbatas sedangkan sumber daya yang tersedia terbatas, maka perlu adanya sistem ekonomi yang harus menjawab tiga pertanyaan dasar, yaitu : apa saja yang perlu diproduksi, bagaimana memproduksinya dan untuk siapa produksi itu.
Dengan demikian defenisi bisnis adalah segala usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup, yaitu berupa aktifitas produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa barang maupun jasa. Syariah berasal dari bahasa Arab yang artinya jalan yang lurus. Menurut Fuqaha (para ahli hukum Islam), syariah atau syariat berarti hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui Rasul-Nya untuk hambanya-Nya, agar mereka menaati hukum itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliyah (ibadah dan muamalah), dan yang berkaitan dengan akhlak.
Menurut Muhammad Faruq Nabhan, sebagaimana dikutip oleh Fathurrahman Djamil, bahwa Syariah secara etimologis berarti jalan tempat keluarnya air untuk minum. Mannal Qathan kemudian menjelaskan bahwa kata ini dikonotasikan oleh bangsa arab dengan jalan lurus yang harus diturut.
Secara istilah pengertian syariah sebagaimana yang diungkapkan oleh Mahmud Syaltut dalam Hasbi Ash Shiddiqi bahwa syariah mengandung arti hukum dan tata aturan yang disyariatkan Allah bagi hambanya untuk diikuti. Menurut Manna’ al Qathan syariah berarti segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hambanya, baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah.
Dari beberapa defenisi diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa syariah adalah semua aturan-aturan Allah SWT, untuk mengatur manusia di dunia baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak dan muamalah duniawiyat. Dalam hal etika bisnis maka juga termasuk kepada persoalan syariah, khususnya dibidang akhlaknya.
Jadi bisnis syariah adalah segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa aktifitas produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa barang maupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum Allah yang terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah.
B.     Mengapa Harus Diatur Dalam Ketentuan Tertulis (Undang-Undang)
Pelaksanaan bisnis syariah di Indonesia didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Hukum bisnis syariah atau yang menjadi landasan bagi pelaksanaan bisnis syariah di Indonesia, yang pernah dan masih diberlakukan di Indonesia, diantaranya adalah:
·         Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
·         Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Bagi Hasil
·         Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat Berdasarkan Bagi Hasil.
·         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
·         Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
·         undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah
Selanjutnya terdapat beberapa peraturan Bank Indonesia yang menjadi pedoman pelaksanaan hukum bisnis syariah di bidang perbankan, antara lain:
·         Peraturan Bank Indonesai Nomor: 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
·         Peraturan Bank Syariah Nomor: 7/35/PBI/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
·         Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
Regulasi atau hukum bisnis syariah bersumber dari ajaran islam. Diantaranya juga ada yang dituangkan dalam Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional.
Pengaturan dalam hukum bisnis syariah sepertinya masih perlu untuk diperluas. Perluasan tersebut dimaksudkan untuk menutupi celah atau kekurangan hukum dalam pelaksanaan bisnis syariah. Selain itu, berkembangnya bisnis syariah khususnya yang terkait dengan perbankan juga akan mendorong perkembangan bisnis syariah pada bentuk-bentuk bisnis lainnya, yang harus diatur dalam hukum bisnis syariah.

C.    Masalah Ekonomi Yang Telah Diatur (Undang-Undang)

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1968 TENTANG “ PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI “

PENJELASAN SECARA UMUM  
Modal dalam negeri adalah Modal yang berasal dari kekayaan masyarakat Indonesia baik yang dimiliki oleh negara, swasta nasional, atau swasta asing (sepanjang tidak diatur dalam Pasal 2 UU No. 1/1967). Pihak swasta yang dimaksud dapat berupa perorangan atau badan hukum.
PMDN -> Penggunaaan modal dalam negeri baik secara langsung atau tidak, untuk menjalankan usaha.
            Penanaman modal langsung : membeli perlengkapan.
            Penanaman modal tak langsung : beli saham, obligasi, dll.
Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970.
KETENTUAN-KETENTUAN
·         Pemilik modal berhak sepenuhnya menentukan direksi perusahaan ybs.
·         Perusahaan2 (Nasional/Asing) yang berkedudukan di Indonesia, wajib menggunakan tenaga kerja WNI, kecuali ada suatu posisi yang belum bisa dijabat oleh tenaga WNI.
Undang-undang nomor 6 tahun 1968 tentang “ penanaman modal dalam negeri “ berada pada pasal 1 dan pasal 2. Adapun isi tentang pasal itu ialah
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan "Modal Dalam Negeri ialah :Bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda,baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
(2) Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal inidapat terdiri atas perorangan dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkanhukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2
Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri"ialah :Penggunaan daripada kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuanketentuan Undang-Undang ini.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa aktifitas produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa barang maupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum Allah yang terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah. Sumber Hukum Bisnis Syariah adalah Al-Qur’an, Hadits (As-Sunnah), ijma’, dan Ijtihad atau Qiyas. Asas Hukum Bisnis Syariah meliputi, Asas Ilahiah atau Asas Tauhid, Asas Kebolehan (Mabda al-Ibahah), Asas keadilan ( Al’Adalah ), Asas persamaan atau Kesetaraan, Asas Kejujuran dan Kebenaran (Ash Shidiq), Asas Tertulis (Al Kitabah), Asas Iktikad Baik (Asas Kepercayaan), Asas Kemanfaatan dan Kemaslahatan, tidak terdapat ketentuan dalam AL-Quran dan Al-Hadist, Asas Keseimbangan Prestasi, Asas Kepribadian (personalitas).
Nilai etika,moral,susila atau ahklak adalah nilai-nilai yang mendorong manusia menjadi pribadi yang utuh seperti kejujuran,kebenaran, keadilan,kemerdekaan, kebahagiaan dan cinta kasih. Apabila nilai etik ini dilaksanakan akan menyempurnakan hakikat manusia seutuhnya.
Ada dua hal penting dalam kehidupan yang sejatinya tidak boleh lepas yang satu dari yang lain, yaitu aktivitas bisnis dan aturan hukum. Bisnis merupakan bagian dari aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Rasanya idaklah mungkin, dlam komunitas manusia, lepas dari aktivitas bisnis ini, dimanapun dan kapanpun saja. Hanya saja, bagaimanapun saja aktivita bisnis tidak boleh lepas dari kendali hukum yang mengatur atau memberi rambu-rambu yang harus ditaati oleh para pelaku. Karena bisnis tanpa aturn yang jelas pasti aan terjadi distorsi kehidupan yang merugikan masyarakat. Keterpurukan ekonomi nasional pada prinsipnya karena supremasi hukum di Indonesia sangat lemah. Para pelaku ekonomi (bisnis) melaksanakan profesinya seakan-akan lebih banyak dipandu oleh keinginan masing-masing.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA

Djakfar, Muhammad. 2009. Hukum Bisnis, Malang : Malang Press
Hasan, Ali. 2009. Manajemen Bisnis Syariah, Yogyakarta: pustaka Pelajar
Sewu, Lindawaty. 2004. Hukum Bisnis Dalam  Persepsi  Manusi Moderen, Bandung: Refika Aditama


Post a Comment for "Pengaturan hukum bisnis syariah 1"