Peran Pemeritah dalam pasar modal
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pembangunan
ekonomi merupakan suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan per
kapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan diisertai dengan
perubahan fundamental dalam struktur ekonomi. pembangunan ekonomi merupakan hal
penting yang tentu menjadi tujuan sekaligus garapan utama pemerintah.
Indonesia, sebagai negara berkembang kerap mempermasalahkan hal ini.
Penggarapan pembangunan ekonomi menjadi satu hal utama yang diusahakan. Mulai
dari pembangunan ekonomi daerah hingga pembangunan ekonomi nasional. Oleh
karena itu, banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan
pembangunan ekonomi nasional. Baik dengan membangun sarana prasarana baru atau
memperbaiki yang telah ada. Salah satu upaya pemerintah dalam menggarap
pembangunan ekonomi adalah dengan meningkatkan fokus terhadap pasar modal
Indonesia.
Pasar modal
yang ada di Indonesia sering kita sebut sebagai Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sejak tahun 1912, awal bursa efek didirikan di Indonesia, BEI tentu telah
banyak turut ikut andil dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional. Mulai
dari memfasilitasi perdagangan surat berharga, membantu investor dalam
menanamkan modalnya, meningkatkan cadangan modal nasional, dan masih banyak
peran serta BEI dalam perekonomian Indonesia. BEI memang menjadi suatu
kebanggaan tersendiri. Mendapatkan penghargaan sebagai bursa efek terbaik di
seluruh ASEAN tentu bukan merupakan pencapaian yang bisa dipandang sebelah
mata. Melihat dari pencapaian BEI dalam mendapatkan penghargaan, tentu BEI
telah berhasi menjalankan tugasnya dengan baik. Keberhasilan yang telah
dicapai oleh BEI menunjukkan bahwa dunia perefekan di Indonesia bukan lagi
menjadi hal yang asing di telinga masyarakat.
Dewasa ini,
dunia investasi memang menjadi salah satu kesenangan tersendiri bagi masyarakat
yang memiliki kelebihan dana. Pemerintah menyatakan bahwa penanaman modal
memang diupayakan untuk meningkatkan pertumbuhan serta pembangunan ekonomi di
Indonesia. Bukan hanya investor domestik saja yang dipandang perlu, namun
investor asing pun juga dibutuhkan oleh Indonesia. Banyak investor-investor
asing yang telah menanamkan modalnya di Indonesia. Hal tersebut tentu sangat
memengaruhi perekonomian nasional. Pada makalah ini, penulis akan memaparkan
pentingnya investasi asing bagi Indonesia dan beberapa dampak positif hadirnya
para investor asing di pasar modal Indonesia bagi pertumbuhan ekonomi
Indonesia.
B.
RUMUSAN MASALAH
- Apakah
pengertian pasar modal?
- Bagaimana
peranan pemerintah dalam pasar modal?
- Apakah
instrumen pasar modal?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar Modal
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya
penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.
Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaaan yang membutuhkan modal (emiten),
sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan
pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang
menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa.
B.
Peranan Pemerintah dalam Pasar Modal
Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) adalah badan pemerintah yang
bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari
kegiatan pasar modal. Bapepam dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien dan melindungi
kepentingan permodalan di Indonesia.
Dengan dibentuknya Bapepam maka diharapkan agar seluruh pelaku pasar
modal mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing
dan melaksanakannya secara konsisten dengan memperhatikan standar dan etika
yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat
banyak. Selain itu pemerintah
mengharapkan dengan dibentuknya Bapepam maka seluruh kegiatan pasar modal
dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.
Kewenangan Bapepam
Bapepam mempunyai beberapa kewenangan untuk memastikan kegiatan pasar
modal berjalan sebagaimana mestinya. Kewenangan-kewenangan tersebut antara lain
adalah :
a.
Memberikan izin usaha kepada para
pelaku kegiatan pasar modal untuk melakukan kegiatan yang mendukung pasar modal
yaitu :
§ Bursa efek
§ Lembaga Kliring dan Penjaminan
§ Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
§ Reksa Dana
§ Perusahaan Efek
§ Penasehat Investasi
§ Biro Administrasi Efek
b.
Memberikan izin kepada perorangan
untuk melakukan kegiatan yang mendukung pasar modal untuk menjadi :
§ Wakil Penjamin Emisi Efek
§ Wakil Perantara Pedagang Efek
§ Wakil Manajer Investasi
§ Wakil Agent Penjual Reksa Dana
c.
Memberikan persetujuan bagi Bank
Kustodian untuk melakukan kegiatan yang mendukung kegiatan pasar modal.
d.
Mewajibkan pendaftaran kepada para
profesi pendukung kegiatan pasar modal meliputi notaris, konsultan hukum,
penilai (surveyor), akuntan dan wali amanat.
e.
Menetapkan tata cara dan syarat
pendaftaran untuk masuk ke pasar modal dan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan
yang dianggap perlu guna terciptanya kegiatan pasar modal yang efektif dan
efisien.
C.
Instrumen Pasar Modal
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal
sering di-sebut efek. Pengertian efek adalah setiap surat berharga yang
diterbitkan oleh perusahaan seperti surat pengakuan utang, surat berharga
komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti
right (right issue), waran (warran), unit penyertaan kontrak,
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap turunan (derivatif)
dari efek. Berikut ini adalah penjelasan dari instrumen-instrumen Pasar
Modal.
a.
Saham Biasa
Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal,
saham biasa (common stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Di
antara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga
merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi
saham biasa paling menarik bagi pemodal maupun bagi emiten. Secara sederhana,
saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang
atau badan dalam suatu perusahaan. Adapun hasil yang dapat diperoleh dari
investasi saham bisa berasal dari dua sumber, yaitu:
§ Dividen, yaitu bagian laba yang diberikan
emiten kepada para pemegang sahamnya.
§ Capital gain, yaitu pendapatan yang timbul
dari penjualan saham dengan harga jual diatas harga beli.
b.
Right Issue
Right issue diterjemahkan sebagai bukti right.
Alat investasi ini merupakan produk turunan dari saham. Kebijakasanaan right
issue merupakan upaya emiten untuk menambah saham yang beredar, guna
menambah modal perusahaan. Sebab dengan pengeluaran saham baru itu, berarti
pemodal harus mengeluarkan uang untuk membeli right issue. Kemudian
modal ini akan masuk ke modal perusahaan. Bagi pemodal, right issue berdampak
positif kalau tidak berpengaruh terhadap harga saham. Sebaliknya, berdampak
negatif kalau menyebabkan menurunnya harga. Secara umum dampak right issue bisa
dirasakan oleh semua pemodal. Right issue merupakan hak bagi pemodal
membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak maka investor
tidak terikat harus membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau dividen
saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham.
c.
Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak
antara pemberi pinjaman (dalam hal ini adalah pemodal) dengan yang diberi
pinjaman (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan
bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang
menerbitkan surat obligasi. Obligasi digolongkan sebagai efek yang memberikan
penghasilan tetap karena penerbit (issuer) menjanjikan kepada pemegang
obligasi untuk:
§ Membayar bunga periodik tetap
§ Membayar jumlah prinsipal tetap pada atau sebelum jatuh waktu
Bunga obligasi umumnya dibayarkan setiap jumlah waktu yang tetap,
misalnya setiap 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Besarnya bunga tergantung dari
kupon. Selain itu seperti halnya saham biasa, obligasi juga mengenal
penghasilan dari capital gain yang bisa terjadi apabila saat pemegang
obligasi melakukan penjualan obligasinya, mendapatkan harga yang lebih tinggi
dari harga ketika saat membelinya.
d.
Obligasi Konversi
Obligasi
Konversi (convertible bond), sudah dikenal di pasar modal Indonesia.
Untuk kalangan emiten swasta, sebenarnya obligasi konversi lebih dulu populer
dari pada obligasi. Obligasi konversi sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi
biasa, misalnya memberikan kupon tetap, memiliki jatuh tempo, dan memiliki
nilai pari. Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar
dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk
melakukan konversi.
e.
Waran
Waran
diterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham
yang diterbitkan emiten. Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu
dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat
berharga lain, misalnya obligasi atau saham. Penerbit saham harus memiliki
saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau
saham yang disertai waran memasuki pasar, baik obligasi, saham maupun waran
dapat diperdagangkan secara terpisah.
f.
Penawaran Umum (Go Public)
Penawaran
umum adalah kegiatan yang dilakukan emiten untuk menjual efek kepada masyarakat,
berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut dengan go public.
Emiten adalah pihak (perusahaan) yang melakukan penawaran umum dengan tujuan
untuk memperoleh dana melalui pasar modal. Sedangkan masyarakat yang memberikan
dana kepada perusahaan dengan membeli saham atau obligasi yang diterbitkan dan
dijual oleh perusahaan disebut sebagai pemodal (investor).
D. STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Stabilitas Sistem
Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi baku yang telah
diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi
mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki
tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan
menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang
diambil dari berbagai sumber:
” Sistem keuangan yang
stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang
terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan
sistem keuangan.”
” Sistem keuangan yang
stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan
ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan
pembayaran dan menyebar risiko secara baik.”
” Stabilitas sistem
keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga,
alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung
pertumbuhan ekonomi.”
Arti stabilitas sistem
keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang
dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan.Ketidakstabilan sistem
keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak.Hal ini umumnya
merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural
maupun perilaku.Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal
(internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan
dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko
pasar dan risiko operasional.
Meningkatnya
kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan
teknologi menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa
jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk keuangan semakin
dinamis dan beragam dengan kompleksitas yang semakin tinggi.Berbagai
perkembangan tersebut selain dapat mengakibatkan sumber-sumber pemicu
ketidakstabilan sistem keuangan meningkat dan semakin beragam, juga dapat
mengakibatkan semakin sulitnya mengatasi ketidakstabilan tersebut.
Identifikasi terhadap
sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking
(melihat kedepan). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi risiko yang
akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan mendatang. Atas dasar
hasil identifikasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis sampai seberapa jauh
risiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan bersifat sistemik
sehingga mampu melumpuhkan perekonomian.
E. FUNGSI DAN PERAN BANK SENTRAL
Bank Sentral adalah
bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang
bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk
kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.
Memperlancar lalu lintas pembayaran
a.
Menciptakan uang kartal
b.
Menyelenggarakan kliring antar
bank umum.
2.
Sebagai bankir, agen dan penasehat
pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
a.
Memelihara rekening pemerintah
b.
Memberikan pinjaman sementara
c.
Memberikan pinjaman khusus
d.
Melaksanakan transaksi yang
menyangkut jual beli valuta asing (valas)
e.
Menerima pembayaran pajak
f.
Membantu pembayaran pemerintah
dari pusat ke daerah,
g.
Membantu pengedaran surat berharga
pemerintah
h.
Mengumpulkan dan menganalisis data
ekonomi
Bank sentral sebagai agen dan penasehat
pemerintah :
a.
Mengadministrasi dan mengelola
hutang nasional
b.
Memberikan jasa pembayaran bunga
atas hutang
c.
Memberikan saran dan informasi
mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3.
Memelihara cadangan/cash reserve
bank umum
4.
Memelihara cadangan devisa negara
:
a.
internal reserve, untuk keperluan
jumlah uang beredar
b.
eksternal reserve, untuk alat
pernbayaran internasional
5.
Sebagai bankers bank dan lender of
last resort,
6.
Mengawasi kredit
7.
Mengawasi bank (bank supervision):
a.
Prudential Supervision: pengawasan
bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya
sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b.
Monetary Supervision: menjaga
nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi
penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya
penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.
Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaaan yang membutuhkan modal
(emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal.
Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di
perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama
bursa.
Pasar modal yang ada di Indonesia sering kita sebut sebagai Bursa Efek
Indonesia (BEI). Sejak tahun 1912, awal bursa efek didirikan di Indonesia, BEI
tentu telah banyak turut ikut andil dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi
nasional.
Mulai dari memfasilitasi perdagangan surat berharga, membantu investor
dalam menanamkan modalnya, meningkatkan cadangan modal nasional, dan masih
banyak peran serta BEI dalam perekonomian Indonesia. BEI memang menjadi suatu kebanggaan
tersendiri.
B.
SARAN
Penulis menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna
perbaikan untuk masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSATAKA
Isya Hanum, Perkembangan Pasar Modal Indonesia, FE-UI, 2008
Jogiyanto Hartono, Teori Portfolio dan Analisi Investasi, BPFE,
2003
Tim Peneliti BEJ dan Unpad, Peranan Pasar Modal terhadap
Perekonomian Indonesia, 2006
Warsono, Kontribusi Pasar Modal Terhadap perekonomian Indonesia.
Usahawan No. 04 TH XXXVII 2008
Post a Comment for "Peran Pemeritah dalam pasar modal"