Perdagangan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam menghadapi era globalisasi kini setiap perusahaan
mengubah format strategi pemasaran salah satunya berorientasi pada bagaimana
membangun perusahaan yang kuat. Oleh karena itu, perusahaan harus mengembangkan
strategi pemasarannya agar tetap bertahan ditengah-tengah gelombang persaingan
untuk memasuki pasar yang cukup tinggi. Dan satu yang tidak boleh dilupakan
oleh perusahaan adalah konsumen, perlu disadari bahwa perubahan gaya hidup saat
ini menyebabkan konsumen juga mempunyai cara sendiri dalam memenuhi kebutuhan
konsumen.
Setiap perusahaan dalam memasarkan
produknya menerapkan berbagai macam strategi
pemasaran. Kegiatan pemasaran pada intinya memfouskan diri pada roduk,penerapan
harga, kebijakan distribusi dan cara promosi, yang dalam hal ini dikenal
sebagai bauran pemasran. Kegiatan pemasaran tentunya membutuhkan sesuatu
strategi. Strategi ini tentunya harus mampu memberikan kontribusi terhadap
pencapaian tujuan perusahaan yaitu meningkatkan penjualan. Maka dari itu
masyarakat Indonesia saat ini sangat membutuhkan pengetahuan tentang
perdagangan, vbagaimana cara berdagang yang baik dan benar sehingga dapat ukses
dalam berdagang, khususnya para generasi muda, terutama mahasiswa, mereka
dituntut untuk dapat menemukan trobosan-trobosan baru dalam berdagang, sehingga
kegiatan perdagangan dapat mencapai kesuksesan.
B. Rumusan masalah
1. Apakah
pengertian perdagangan?
2. Apakah
tujuan perdagangan?
3. Apakah tugas-tugas perdagangan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian perdagangan
Perdagangan adalah seluruh kegiatan
usaha dagang yang dilakukan orang-orang dan badan-badan, yaitu dalam pembelian
dan penjualan atau pertukaran barang dan jasa, yang bertujuan untuk memperoleh
keuntungan.
Perdagangan
atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk
memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu
meliputi aneka macam pekerjaan,misalnya :
1. Pekerjaan
orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan
badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (P.T), Perseroan
Firma (Fa),Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan
untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
4. Pertanggungan
(asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat
menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan
bankir untuk membelanjai perdagangan.
6. Mempergunakan
surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan
Adapun usaha-usaha
perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda
yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
·
Gedung / kantor perusahaan.
·
Perlengkapan kantor, misal mesin hitung
/ tulis dan alat-alat lainnya.
·
Gudang beserta barang-barang yang
disimpan di dalamnya.
·
Penagihan-penagihan.
·
Utang-utang.
2. Para
langganan.
3. Rahasia-rahasia
perusahaan.
B. Tujuan perdagangan
Tujuan-tujuan kegiatan perdagangan
antara lain:
1. Memenuhi kebutuhan manusia.
2. Memperoleh penghasilan.
3. Mengusahakan pemerataan hasil.
4. Meningkatkan kemakmuran masyarakat.
5. Mendorong kegiatan ekonomi lainnya.
6. Mendorong kemajuan dibidang-bidang
tertentu.
C. Hal-hal yang mendorong timbulnya
perdagangan
Hal-hal yang mendorong terjadinya
perdagangan yaitu:
1. Kebutuhan manusia yang tidak
terbatas dan beraneka ragam jenisnya.
2. Adanya perbedaan kecakapan antara
manusia yang satu dengan yang lainnya.
3. Letak geografis dimana manusia itu
hidup.
4. Latar belakang dan kemajuan
pendidikan, kebudayaan, berhubungan, dan bidang teknik.
5. Pertambahan jumlah penduduk.
D. Tugas-tugas perdagangan
Perdagangan adalah merupakan
penghubung keduaya, maka pada dasarnya tugas-tugas perdagangan, antara lain
sebagai berikut:
1. Mengumpulkan atau membeli barang
dagangan.
2. Memilih atau menyortir dan
mengelompokkan barang-barang dalam kualitas tertentu
3. Menyimpan barang.
4. Memindagkan barang ketempat yang
tidak ada atau kekurangan barang tersebut.
5. Membagikan atau mendistribusikan
barang dari produsen kepada konsumen dengan jalan penjualan.
E. Alat-alat Perlengkapan Pembantu
Kelancaran Perdagangan
Untuk mrncapai kelancaran dalam
perdagangan, ada beberapa alat perlengkapan yang biasa digunakan, antara lain:
1. Alat tukar menukar, seperti: uang
kertas dan logam, cek, giro
bylet, kartu kredit, dan
lain-lain.
2. Alat-alat pengukur seperti: pengukur
berat, pengukur isi, panjang pengukur luas,dan lain-lain
3. Dikumen-dokumrn dagang sepert: surat
kontrak, bukti order, bukti
penawaran, tanda terima, dan lain-lain.
4. Surat-surat berharga seperti :
saham, obligasi, wesel bayar, wesel tagih, sertifikat saham, dan lain-lain.
5. Alat-alat komunikasi seperti: telepon, telegrap, faximili, computer, surat, media cetak, dan
lain-lain
6. Alat transportasi seperti: mobil, motor, kapal laut, pesawat
terbang, kerata, dan lain-lain
F. SUMBER-SUMBER
HUKUM DAGANG DAN SISTEMATIKA HUKUM DAGANG
Hukum
Dagang Indonesia
terutama bersumber pada :
1. Hukum
tertulis yang dikofifikasikan :
·
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
·
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS)
atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil,
1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perdagangan adalah seluruh kegiatan
usaha dagang yang dilakukan orang-orang dan badan-badan, yaitu dalam pembelian
dan penjualan atau pertukaran barang dan jasa, yang bertujuan untuk memperoleh
keuntungan.
Perdagangan
atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk
memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu
meliputi aneka macam pekerjaan,misalnya :
1. Pekerjaan
orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan
badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (P.T), Perseroan
Firma (Fa),Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan
untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
4. Pertanggungan
(asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat
menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan
bankir untuk membelanjai perdagangan.
6. Mempergunakan
surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan
B. Saran
1. Diharapkan para mahasiswa mampu
berdagang dengan baik, dengan cara yang baik, agar kelak Indonesia mampu
menguasai pasaran dunia.
2. Agar siswa dapat melakukan perdagangan
dengan baik maka siswa harus lebih banyak mencari informasi dan pengetahuan
tantag perdagangan.
DAFTAR PUSTAKA
http://tugasarifitri.blogspot.com/p/makalah-perdagangan.html
Post a Comment for "Perdagangan"