Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upacara adat perkawininan dalam masyarakat Aceh


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Aceh adalah bumi yang penuh budaya dan kaya kearifan lokal. Berbicara tentang Budaya Aceh memang tak habis-habisnya dan tak akan pernah selesai sampai kapanpun. Topik yang satu ini memang menarik untuk dibicarakan terutama karena budaya itu sendiri sesungguhnya merupakan segala hal yang berhubungan dengan hidup dan kehidupan manusia. Jadi, selama manusia itu ada selama itu pula persoalan budaya akan terus dibicarakan.
Adat pernikahan Aceh merupakah salah satu prosesi pernikahan yang ada di Indonesia. Adapun ketentuan-ketentuan dalam upacara adat pernikahan aceh ini. Melalui kesempatan ini, saya akan berbagi dengan anda mengenai adat pernikahan aceh.
Seiring dengan bergulirnya waktu dan perkembangan zaman, satu per-satu tradisi pernikahan adat khususnya daerah Aceh banyak masyarakat yang kurang mengetahui atau telah melupakan adat istiadat pernikahan dari Aceh.Masyarakat sekarang cenderung lebih berkiblat pada budaya dan adat istiadat barat yang sangat tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di dalam ajaran agama kita yaitu ajaran islam.
 Maka dari itu penulis ingin mengingatkan kembali tentang apa yang telah terlupakan itu supaya untuk kedepannya budaya-budaya yang ada di Indonesia biar tetap di lestarikan secara turun temurun .
Adapun salah satu dari dari tahap-tahap prosesi pernikahan dari Aceh adalah sebagai berikut:
1.      Cah ret (membuka jalan)
2.      Meulakee (melamar)
3.      Ranup kong haba (pertunangan)
4.      Ghatip (menikah)
5.      Ranup gaca
6.      Intat linto (antar linto baroe)
7.      Woe sikureng
8.      Intat dara baroe

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa syarat-syarat perkawinan di Aceh?
2.      Bagaimana tahap-tahap dalam perkawinan di Aceh?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Syarat-Syarat Perkawinan di Aceh
Syarat-syarat Perkawinan yaitu:
1.      Telah dewasa (18-22 tahun),
2.      Sanggup membayar mas kawin atau mahar,
3.      Dapat membaca Al-Qur`an dengan lancer
4.      Dapat mengerjakan perintah Shalat, begitu juga perintah-perintah Islam lainnya.
5.      Paham mengenai adat sopan-santun dalam pergaulan sehari-hari
6.      Sehat jasmani dan rohanif.
7.      Dianjurkan untuk mengkhatamkan Al-Qur`an terlebih dahulu[1]
Dari semua persyaratan ini tidak bertentangan dengan hukum Islam dan sesuai dengan anjuran-anjuran dalam Islam, kecuali masalah umur. Dalam Islam dewasa itu ditandai dengan telah datangnya haidh bagi perempuan yang bisa dikatakan umurnya berkisar antara 9 sampai 12 tahun dan dewasa bagi laki-laki ketika berumur 18 tahun. Akan tetapi peraturan dari masyarakat ini sendiri lebih menilai dewasa itu dari segi psikologis, karena bagi mereka menikahkan anak gadis seumur itu malah akan merusak rumah tangga. Dan dalam Islam pun tidak memaksa harus menikah dalam umur yang demikian dan membuat kota ini menjadi istimewa adalah tidak menetapkan berapa jumlah mahar yang harus diserahkan oleh pihak laki-laki yang berbeda dengan suku Aceh pada umumnya, akan tetapi karena rasa idealisme kaum lelaki maka jumlah mahar sesuai dengan predikat sang gadis.

B.     Tahap-Tahap dalam Perkawinan di Aceh
1.      Cah Rot (Menanya)
Cah Rot yaitu suatu Istilah dalam bahasa aceh dimana pihak laki-laki mengunjungi pihak perempuan untuk menanyakan perihal si gadis apakah telah ada yang meminang apa belum. Perihal ini dilakukan oleh seorang utusan dari keluarga terdekat pihak laki-laki, orang ini dalam istilah Aceh disebut dengan “Theulangke”. Theulangke berfungsi sebagai perantara dalam menyelesaikan berbagai kepentingan diantara pihak calon Linto baro (Calon mempelai laki-laki), dan dara baro (calon mempelai perempuan) . Theulangke ditunjuk dari orang yang dituakan di dalam kampung yang cukup bijaksana, berwibawa, pengaruh dan alim serta mengetahui seluk beluk adat perkawinan[2].
Theulangke Menanyakan hal tersebut, dan Apabila si gadis tersebut belum ada yang meminang, maka Theulangke ini menyampaikan maksud untuk melamar sang gadis untuk seorang laki-laki.
Pada umumnya pemuda yang dianggap dewasa di daerah ini adalah berumur 25 tahun keatas, sedangkan si gadis berumur 18 tahun keatas. Pada waktu anak laki-laki sudah memasuki kedewasaan orang tuanya mereka-reka atau mencarikan jodoh untuk anak nya. Sedangkan orang tua pihak si gadis kebiasaan hanya menunggu kedatangan pinangan terhadap anaknya. Dalam hal ini kadang-kadang ada juga pemuda dan si gadis yang terlebih dahulu mengadakan hubungan secara pribadi, apalagi pada zaman sekarang ini, kemudian si pemuda memberitahukan kepada orang tuanya. Dan selanjutnya orang tua pemuda mencari seorang Theulangke untuk menghubungi atau mendatangi orang tua si gadis.

2.      Meulakee
Pada Hari yang telah disepakati, datanglah beberapa orang perwakilan dari pihak laki-laki ke rumah pihak perempuan, pihak laki-laki yang datang yaitu : Wali, Theulangke, Keuchik, Teungku.
Dan di rumah perempuan, telah ada wakil dari pihak perempuan, yaitu: wali, Theulangke dan orang yang dituakan, yang menunggu kedatangan utusan pihak laki-laki. Pihak laki-laki datang dengan membawa sirih dalam cerana “Batee Ranup” serta penganan ringan (Bungong jaroe) yang bertujuan sebagai penguat ikatan kedua belah pihak.
Setelah acara lamaran ini selesai, maka perwakilan pihak laki-laki akan mohon pamit untuk pulang. Sementara itu keluarga pihak wanita meminta waktu untuk bermusyawarah, mengenai diterima-tidaknya lamaran tersebut. Keputusan tidak diberikan pada saat itu, melainkan dilakukan musyawarah (Duek Pakat) terlebih dahulu dengan sanak family dalam keluarga anak gadis itu, Dan apabila lamaran tersebut diterima maka baru disampaikan pada Theulangke pihak laki-laki, biasanya masa menunggunya lebih kurang satu minggu. Hal ini dilakukan agar jangan sampai tergesa-gesa dalam mengambil keputusan tersebut. Setelah kata sepakat baru kemudian Theulangke menanyakan hal sekitar mahar (mas kawin).

3.      Ranub Kong Haba
Selesai Upacara Jak Meulakee (meminang) dan Keluarga Perempuan pun Telah Musyawarah(Duek Pakat). Maka tibalah saatnya Ba Ranub Kong haba (Sirih pertunangan). Ranub Kong Haba ini dimaksudkan sebagai meminang resmi.
Dalam upacara tersebut, pihak keluarga anak dara memberitahukan dan sekaligus mengundang orang tua kampong, seperti Keuchik dan Teungku sagoe bersama isterinya, supaya pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak pada waktu upacara Jak Meulakee yang lalu, hadir kerumahnya, demikian pula turut diundang sanak keluarga yang dekat dan para tetangga. Maksud dan tujuannya yaitu untuk menunggu kedatang rombongan utusan pihak laki-laki dan sekaligus mendengarkan pembicaraan-pembicaraan kedua belah pihak[3].
Dalam acara ini kedua belah pihak merundingkan tentang :
a.       Jeulamee (mas Kawin). Kebiasaan masalah mas kawin ditentukan oleh orang tua pihak gadis. Jumlah mas kawin yang berlaku didaerah Kabupaten Aceh barat yaitu berkisar antara 10-20 Mayam Emas. Di daerah kabupaten Aceh Barat juga ada ketentuan mahar mitsil , yaitu menurut mahar saudara perempuannya.
b.      Waktu yang baik untuk Meugatib/menikah dan bersanding (walimah).
c.       Dan hal-hal lain yang dirasa perlu sehubungan dengan upacara berlangsungnya perkawinan tersebut. Upacara berlangsung dalam suasana yang diliputi adat. Baik tutur kata, sikap, sajian makanan dan kedaan ruangan diseluruh rumah.
4.      Ghatip (menikah)
Sebelum Akad Nikah, kedua calon mempelai diproses terlebih dahulu, proses yang dimaksud adalah beberapa pertanyaan tentang agama Islam. Pertanyaan ini diberikan oleh pihak kantor KUA. Setelah kepala Kantor KUA mengesahkan, kedua mempelai sudah bisa dinikahkan. Maka dilanjutkan dengan Prosesi Akad Nikah.
Pada Proses Akad Nikah sesuai ketentuan Agama Islam, harus hadiri oleh penghulu (orang yang menikahkan) wali kedua belah pihak, serta saksi. Proses akad Nikah ini biasanya dilakukan di mesjid. Sebelum Proses Ijab Kabul, Terlebih Dahulu Diperlihatkan Mahar (mas kawin) yang diletakkan di dalam sebuah tempat yang disebut dengan “Batee Meuh”, sesuai dengan adat, Batee meuh tersebut di Balut dengan 7 helai kain. Mahar itu diperlihatkan kepada seluruh keluarga yang hadir dalam acara akad nikah tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan prosesi Ijab Kabul. Untuk Ijab Kabul, Kedua mempelai duduk di tempat yang telah disediakan, yang biasa disebut dengan “Bantai Gulong”.
Prosesi Ijab Kabul, wali perempuan ijab dengan pengantin laki-laki. Calon mempelai laki-laki mengabulkannya. Setelah saksi mengesahkan. Maka resmilah kedua mempelai sebagai suami isteri.
5.      Ranup Gaca
Sebelum woe linto/intat linto dilaksanakan didahului dengan upacara intat gaca atau ranub gaca oleh pihak keluarga linto baro yaitu ranub bateh, ranub meususoen, ranub ikat biasa.
Boh Gaca atau berinai adalah pemakaian daun pacar untuk menghiasi tangan Calon Dara Baro. Boh Gaca merupakan tradisi pernikahan dan merupakan sunah Rasul. Prosesi Boh Gaca ini diawali dengan “Peusijuk Gaca” . menurut tradisi untuk peusijuk Gaca ini, Buleukat untuk peusijuk diantar oleh saudara perempuan dari ayah atau ibu pengantin perempuan.
Selanjutnya, calon dara baro di Peusijuk oleh orang yang dituakan dalam keluarganya, dan disusul dengan pemakaian Inai, inai dipakaikan di kedua tangan calon dara baro, persisnya dari ujung jari sampai lengan tangan. serta kedua kaki hingga menutupi telapak kaki pengantin. Kegiatan ini dilakukan hingga 3 malam berturut-turut. Boh gaca ini Selain dilakukan oleh pengantin juga dilaksanakan oleh perempuan-perempuan yang masih gadis yang masih memiliki hubungan kekerabatan, atau tetangga-tetangga.

6.      Intat Linto
Intat Linto dilakukan pada hari H, hari yang telah ditentukan, antar Linto sekaligus dengan pesta pernikahan atau walimah di rumah mempelai perempuan. Pada Acara Pesta hadir tamu-tamu undangan, yang disuguhi hidangan-hidangan lezat, serta dimanjakan dengan hiburan-hiburan seperti kesenian-kesenian Aceh.
Upacara Antar Linto adalah sebuah prosesi dimana linto baro diantar oleh pihak keluarganya ke rumah dara baro. Pada Upacara Antar Linto kedua pengantin mengenakan pakaian adat Aceh yang sangat Khas. Pihak keluarga Linto Baro membawa seserahan, yang dalam istilah aceh disebut dengan ”Peu Neu Woe”, peu neu woe ini adalah pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Berupa segala barang-barang keperluan mempelai perempuan, seperti seperangkat alat shalat, pakaian, perlengkapan mandi, kosmetik, buah-buahan dan lain sebagainya.
Saat Rombongan Linto sampai di rumah dara baro, sang Linto disambut dengan “Tarian Ranup lam Puan” tarian ini adalah tarian penyambutan. Tarian ini dipimpin oleh seorang Putri, Putri tersebut yang menggandeng Linto baro menuju pintu rumah dara baro, di depan pintu telah disambut oleh seseorang yang dalam istilah aceh disebut “Nek penganjo” sebelum memasuki rumah terlebih dahulu prosesi Tukar Ranup antara Nek Penganjo laki-laki dan Nek penganjo perempuan.
Kemudian Pengantin laki-laki dipesijuk sebelum memasuki rumah. Di depan pintu telah dibentang kain panjang yang dibentuk seperti tangga dan telah ditaburi beras, masuklah Linto baro kedalam rumah berjalan diatas kain panjang tersebut disusul denga rombongan-rombongan yang lainnya. Didalam rumah telah menanti pengatin perempuan dengan di damping seseorang. Wajah pengantin perempuan di tutup dengan kipas. Kemudian bersalamanlah kedua mempelai dan duduk bersanding dipelaminan. Setelah itu kedua pengantin di pesijuk, yang didahului oleh keluarga laki-laki, keluarga laki-laki akan memberikan uang (salam tempel) kepada pengantin perempuan. Dan uang tersebut kemudian ditambah jumlahnya oleh keluarga perempuan dan saat keluarga perempuan melakukan peusijuk kepada kedua pengantin, diberikan uang tersebut kepada pengantin Laki-laki. Selesai Proses Peusijuk oleh kedua keluarga, maka saatnya Rombongan laki-laki menyantap aneka hidangan yang telah disiapkan oleh pihak perempuan.



7.      Woe Sikureng
Woe Sikeureung adalah pulang kerumah dara baro pada malam ke Sembilan sesudah pulang hari ketujuh dan malam  ke delapan linto baro tidak dibenarkan pulang ke rumah dara baro[4].

8.      Intat Dara Baroe
Setelah melalui beberapa hari atau bulan usia perkawinan, pihak dara baroe melakukan prosesi yang sama, biasa disebut upacara tueng dara baroe (mengantar pengantin perempuan) ke rumah linto baroe (pengantin laki-laki). Setibanya di rumah linto baroedara baroe dijemput oleh ibu linto baroe dengan ranup batee dan gateng. Sesampainya di sana, dara baroe duduk bersanding dengan linto baroe di singgahsana atau pelaminan kemudian dipeusijuek oleh pihak linto baroe dan teumeutuek (pemberian) yang dilakukan oleh ibu dan kerabat dari linto baroe. Dalam prosesi ini, dilakukan kebiasaan adat yaitu tangan linto baroe dan dara baroedimasukkan ke dalam eumpang breueh (empang beras) dan eumpang garam (empang garam). Adat ini dimaksudkan bahwa ini adalah rumahnya sendiri dan tahu dimana beras dan garam untuk perjanjian di masa-masa mendatang.
 Sementara bawaan (talam) dari dara baroe dalam upacara tueng dara baroe  ini yaitu kue-kue tradisional Aceh setidaknya terdiri dari 3 (tiga) jenis hidangan seperti wajeb, dodoi, meuseukat, dan kue-kue kering lainnya seperti bhoikeukarah,bungong kayee, serta ranup batee. Bawaan (asoe talam) ini nantinya akan dibagi-bagikan kepada sanak keluarga, kerabat, dan tetangga linto baroe. Selanjutnya oleh pihak orang tua lintodihadiahkan benda menurut kemampuan ekonomi kepada dara baroe, yang lazimnya berupa seekor hewan betina.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Indonesia dengan beribu pulau dan kemajemukannya menyebabkan indonesia memiliki bermacam-macam budaya,adat tradisi,bahasa dan lain sebagainya. Kemajemukan tersebut tidaklah membuat rakyat indonesia bercerai-berai,malahan dengan kemajemukan tersebut indonesia menjadi bangsa dengan beragam tradisi,adat dan budaya yang semakin memepererat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia. Salah satu tradisi bangsa indonesia adalah tradisi adat pernikahan,yang mana penulis menulis salah satu adat pernikahan adat di indonesia yaitu adat pernikahan masyarakat aceh.
Adat pernikahan masyarakat Aceh dibagi kedalam beberapa tahap :
1.      Cah ret (membuka jalan)
2.      Meulakee (melamar)
3.      Ranup kong haba (pertunangan)
4.      Ghatip (menikah)
5.      Ranup gaca
6.      Intat linto (antar linto baroe)
7.      Woe sikureng
8.      Intat dara baroe
B.     Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa makalah ini penulis menyadari banyak sekali kekurangan baik dari segi isi maupun dari segi penulisannya.
Untuk itu demi kesempurnaan makalah ini,penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca sekalian. Atas perhatiannya penulis ucapkan terima kasih.


DAFTAR PUSTAKA
http://robyiskanda.blogspot.com/, diakses tanggal 22 Oktober 2014
http://acehpedia.org/Upacara_Adat_Perkawinan_Aceh, diakses tanggal 22 Oktober 2014
http://ujdrien.blogspot.com/2014/05/reusam.html,diakses tanggal 22 Oktober 2014
http://nelavie.blogspot.com/p/adat-budaya.html, diakses tanggal 22 Oktober 2014




[1] http://robyiskanda.blogspot.com/, diakses tanggal 22 Oktober 2014

[2] http://www.artikelnikah.com/2013/02/adat-pernikahan-masyarakat-aceh.html
[3] http://acehpedia.org/Upacara_Adat_Perkawinan_Aceh, diakses tanggal 22 Oktober 2014

[4] http://ujdrien.blogspot.com/2014/05/reusam.html,diakses tanggal 22 Oktober 2014


Post a Comment for "Upacara adat perkawininan dalam masyarakat Aceh"