Makalah Zakat
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga,
zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an,
Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Pada delapan
puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini
menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam
hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat
dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat juga salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia[1].
Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa
mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur.
Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus
dizakatkan, nishab- nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam
zakat akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana definisi/ pengertian
zakat?
2.
Apa saja macam-macam zakat?
3.
Apa saja harta benda yang wajib
dikeluarkan zakatnya?
4.
Siapa saja yang berhak menerima
zakat?
5.
Apa saja hikmah dari zakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww)
dan bertambah (Ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, adalah
tanaman tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan
untuk makna thaharah (suci) Allah SWT. berfirman:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Artinya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang
yang menyucikan jiwa itu.” (QS. Asy Syams [91]: 9).
Sedangkan arti zakat menurut istilah syari’at Islam
ialah sebagian harta benda yang wajib diberikan orang-orang yang tertentu
dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada
orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula[2].
Adapun tentang zakat telah dijelaskan dalam al-Qur’an
firman Allah Surah at-Taubah ayat 103:
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka . . .” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Maksud dari ayat diatas adalah
dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan
dalam mencintai harta benda atau zakat itu akan menyucikan orang yang
mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya.
Adapun dalan
hadits diantaranya adalah:
إِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اَمَّا بَعَا ذَابْنَ جَبَلٍ رَضِىَ الله عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ قَا لَ: إِنَّكَ
تَأْ تِى قَوْمًااَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ أِلَى شَهَادَةِأَنْ لاَإِلَهَ
إِلاَّاللهُ وَأَنِّى رَسُوْلُ اللهِ . فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْالِذَ لِكَ
فَاعَلِمْهُمْ أَنَ اللهَ عَزَوَجَلَّ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى
يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ . فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ
اِفْتضرَ ضَ عَلَيْهِمْ صَدَ قَةً فِى أَمْوَالِهِمْ تَؤْ خَذُ مِنْ أَغْنِيَا
ىِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَا ىِهِمْ , فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لِذَ لِكَ
وَكَرَا ىِمَ أَمْوَالِهِمْ , وَاتَقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَهُ لَيْسَ
بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَا بٌ (رواه الجاعه ابن عباس)
Artinya:
“Rasulullah sewaktu mengutus Sahabat
Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah ditaklukkan oleh umat Islam)
bersabda: Engkau datang kepada kaum ahli kitab ajaklah mereka kepada syahadat,
bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi
Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahulah
kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka melakukan sholat lima waktu dalam sehari
semalam. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa
Allah mewajibkan mereka menzakati kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil dari
yang kaya dan dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat
untuk itu, maka hati-hatilah (janganlah) yang mengambil yang baik-baik saja
(bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus
meliputi nilai-nilai itu) hindari do’anya orang yang madhlum (teraniaya) karena
diantara do’a itu dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan).”
Dalam pengertian istilah syara’,
zakat mempunyai banyak pemahaman, diantaranya:
1. Menurut
Yusuf al-Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh
Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
2. Abdurrahman al-Jaziri
berpendapat bahwa zakat adalah penyerahan pemilikan tertentu kepada orang yang
berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
3. Muhammad
al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat mendefinisikan zakat
sebagai suatu kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah bagi orang-orang Islam
untuk mengeluarkan sejumlah harta yag dimiliki.
4. Wahbah
Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan
dari sudut empat mazhab, yaitu:
§ Madzhab
Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu
dari harta yang tertentu pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang
mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, manakala kepemilikan
itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan
pertanian.
§ Madzhab
Hanafi, zakat adalah menjadikan kadar tertentu dari harta
tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah ditentukan oleh pembuat syari’at
senata-mata karena Allah SWT.
§ Madzhab
Syafei, zakat adalah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari
harta atau benda dengan cara-cara tertentu.
§ Madzhab
Hambali, memberikan definisi zakat sebagai hak (kadar
tertentu) yang diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan
yang tertentu dalam waktu tertentu pula.
Dari beberapa pendapat diatas dapat
dipahami bahwa zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang
terdapat di dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak seperti
tertulis dalam Surat at-Taubah ayat 60 yaitu:
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana.” (QS. at-taubah [9]: 60).
B. Macam-Macam
Zakat
Zakat
terbagi atas dua tipe yakni:
1. Zakat
Fitrah,
Adalah zakat
yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar
Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan[3].
2. Zakat Maal
(Zakat Harta )
Adalah zakat
kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah
memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut,
hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi).
Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
C. Harta benda
yang wajib dikeluarkan zakatnya
Harta benda
yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
§ Zakat Maal
(Zakat Harta)
1. Emas, perak
dan mata uang
Zakat emas
dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
Artinya:
”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak (tidak dikeluarkan zakatnya) dan tidak membelanjakanya di jalan Allah,
Maka beritakanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) ’azab yang
pedih.”(QS. at-Taubah [9]: 34 ).
Syarat- syarat wajib zakat emas dan
perak sebagai berikut:
ü Milik orang
Islam
ü Yang
memiliki adalah orang yang merdeka
ü Milik penuh(
dimiliki dan menjadi hak penuh )
ü Sampai
nishabnya
ü Genap satu
tahun
Nisab dan
zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar
(mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat
puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang
bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan
zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya.
Nishab dan
zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham (
sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun
.Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih-
lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan zakatnya. Beberapa pendapat tentang emas yang
telah dijadikan perhiasan pakaian:
1) Pendapat
imam Abu Hanifah : Berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan
perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
2) Pendapat
imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau
disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya,maka tidak wajib
dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau
untuk perbekalan dimana perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
3) Pendapat
Imam Syafi’i : Tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat
yang lain dari padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak.
4) Nishab dan
zakat uang. Peredaran uang pada dasarnya berstandar emas, karena peredaran uang
itu berdasar emas, maka nishab dan zakatnya 2,5 % atau seperempat.
2. Zakat harta
perniagaan
Barang
(harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah[4] :
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.” (QS.
al-Baqarah [2]: 267).
Syarat wajibnya zakat perniagaan
ialah:
ü Yang
memiilki orang Islam
ü Milik orang
yang merdeka
ü Milik penuh
ü Sampai
nishabnya
ü Genap
setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat
neraca atau perhitungan harta benda dagangan.tahun perniagaan di hitung dari
mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang
yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan
zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang mencapai jumlah
seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau
sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100
= RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240. Harta benda perdagangan
perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang
dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu
perniagaan.
3. Zakat
binatang ternak
Binatang
ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah : unta, lembu dan kerbau, kambing
dan biri-biri. Syarat-syarat wajibnya
zakat binatang ternak sebagai berikut:
ü Pemiliknya
orang Islam
ü Pemiliknya
merdeka
ü Miliknya
sendiri
ü Sampai
senishab
ü Cukup
setahun
ü Makannya
dengan penggembalaan,bukan dengan rumput belian
ü Binatang itu
bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya
4. Zakat hasil
bumi
Hasil bumi
yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok
seperti: padi, jagung,gandum, dan sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib
dikeluarkan zakatnya ialah :gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang
wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
لَيْسَ فِى
حَبٍّ وَلَاتَمُرٍصَدَقَةٌ حَتَّى تَبْلَغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ . (رواه مسلم )
Artinya:
” Tidak ada sedekah(zakat ) pada biji dan kurma
kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg).” (HR. Muslim)
Syarat-syarat wajib mengeluarkan
zakat hasi bumi sebagai berikut:
ü Pemiliknya
orang Islam
ü Pemiliknya
orang Islam yang merdeka
ü Milik
sendiri
ü Sampai
senishab
Tidak disyaratkan setahun memilki
tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai
dengan sabda Rasulullah saw.:
عَنْ جَا
بِرٍعَنِ النَّبِّيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : فِيْمَا سَقَتِ
الْاَ نْهَا رُوَالَغْيَمُ الْعُشُوْرُ فِيْمَا سُقِيَ بِا لسَّا نِيَهِ نِصْفُ
الْعُشُرِ . (رواه احمد ومسلم والناسى).
Artinya:
“Dari Jabir dari Nabi saw.: Beliau
berkata: Pada biji yang dialiri dengan air sungai dan hujan, zakatnya
sepersepuluh, dan yang dialiri dengan kincir ditarik oleh binatang, zakatnya
seperdua puluh.” (HR. Ahmad Muslim dan Nasa’i).
Nishab hasil bumi yang sudah
dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang yang masih berkulit
nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air
hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ). Jika
diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua
puluh ). Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya,
termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.
5. Zakat barang
tambang dan barang temuan
Hasil
tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh
dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta benda orang –orang purbakala yang
berharga yang ditemukan oleh orang –orang pada masa sekarang,wajib dikelurkan
zakatnya. Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam
lainnya yang berharga.
§ Zakat
fitrah
Zakat fitrah
dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan
“fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia
merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin
menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir
miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt.
Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan
hartanya. Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang
berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan
kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sabda Rasulullah saw,:
مَنْ اَدَّا هَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهَىَ زَ كَا ةٌ مَقْبُوْ لَةٌ وَمَنْ
أَدَّ هَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهَىَ صَدَ قَةٌ كِنَ الصَّدَ قَاتِ.
Artinya:
“Barang siapa membayar fitrah sebelum
shalat, maka itu adalah zakat yang makbul, akan tetapi barang siapa membayarnya
sesudah shalat Id maka merupakan shadaqah biasa.”
Sementara itu, fitrah dapat
diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al
fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga
diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia. Dari pengertian di
atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah
adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan
orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua,
zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah
adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini.
Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi.
Zakat fitrah ialah zakat pribadi
yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah.
Seperti hadits Nabi saw.:
فَرَ ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّا ىِمِ مِنَ اللَّغْوِ
وَالرَّ فَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah
guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik
dan guna makanan bagi para miskin.”
Yang wajib dizakati :
ü Untuk
dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan
ü Orang-orang
yang hidup dibawah tanggungannya
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
ü Islam
ü Mempunyai
kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu
terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
ü Orang-orang
yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
D. Orang yang
berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
Orang –orang yang berhak menerima zakat,telah
ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an sebagai berikut[5]:
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah [9]: 60)
Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat
dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
1. Fakir yaitu
orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan
hidupnya untuk sehari-hari.
2. Miskin yaitu
orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50%
untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.
3. ’Amil
yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan
membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum
Islam .
4. Muallaf
yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu
dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya.
5. Hamba sahaya
yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan
menebus dirinya.
6. Gharimin
yaitu orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia
tidak sanggup untuk melunasinya.
7. Sabilillah yaitu
orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
8. Musafir
yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik,
seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Yang tidak
berhak menerima zakat :
1. Orang kaya.
Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang
yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR
Bukhari).
2. Hamba
sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3. Keturunan
Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami
(ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
4. Orang
yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
5. Orang
kafir.
E. Hikmah Zakat
Adapun
hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:
1. Zakat menjaga
dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
Nabi saw bersabda:
حَصِّنُوْا أَلَكُمْ بِالزَّكَاةِ . وَدَاوُوْامَرْضَا كُمْ بِالَصَّدَ قَةِ ,
وَاَعِدُّوْالِلْبَلَاءِالدُّعَاءَ
Artinya:
“Peliharalah harta-harta kalian dengan
zakat. Obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah. Dan persiapkanlah doa
untuk (menghadapi) malapetaka.”
2. Zakat
merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat
memerlukan bantuan.
Dalam sebuah
hadits diriwayatkan sebagai berikut:
إِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَى
أَغْنِيَاءِأْلمُسْلِمِيْنَ فَيْ أَمْوَالِهْمِ بِقَدَرِالَذِيْ يَسَعُ
فُقَرَاءَهُمْ , وَلَنْ يَجَهَدَالفُقَرَاءُإِذَاجَاعُوْاأَوْعَرُوْاإِلَّا بِمَا
يَصْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ أَلَاوَإِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمْ حِسَابًاشَدَيْدًاوَيُعَذِّ
بَهُمْ عَذَابًاأَلِيْمًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah Swt. mewajibkan
orang-orang Muslim yangkaya untuk (menafkahkan) harta-harta mereka dengan kadar
yang mencukupi orang-orang Muslim yang fakir. Sungguh, orang-orang fakir sekali-kali
tidak akan lapar atau bertelanjang kecuali karena perbuatan orang-orang yang
kaya. Ketahuilah. Sesungguhnya Allah wt. akan menghisab mereka dengan hisab
yang keras dan menyiksa mereka dengan siksaan pedih.”
3. Zakat
menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4. Zakat
diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan
kepada seseorang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww)
dan bertambah (Ziyadah). Sedangkan menurut istilah zakat adalah penyerahan
atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta untuk diberikan
kepada orang-orang yang berhak. Zakat terbagi dua yaitu zakat Fitrah dan zakat
Maal (Zakat Harta)
§ Zakat Fitrah
adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan
Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di
daerah bersangkutan.
§ Zakat Maal
(Zakat Harta ) adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu
tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta
hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.
B.
Saran
Penyusun makalah ini
manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun
menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca
makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita
realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban umat
muslim dengan penuh rasa ikhlas.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Zuhayly, Wahbah. 1997. Zakat
Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Moh. Rowi Latief & A. Shomad
Robith. 1987. Tuntunan Zakat Praktis. Surabaya: Indah, 1987
K.H.M. Syukri Ghozali, dkk.
1997. Pedoman Zakat 9 Seri. Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana
Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf
Dr. H. Amiruddin Inoed, dkk.
2005. Anatomi Fiqh Zakat (Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera
Selatan). Sumatera Selatan: Pustaka Pelajar
Dr. Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly.
2006. Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syariah.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
[1] Dr. Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai
Mazhab, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1997), h.82
[2] Moh. Rowi
Latief & A. Shomad Robith, Tuntunan Zakat Praktis, (Surabaya:
Indah, 1987), h.13
[3] K.H.M. Syukri Ghozali, dkk, Pedoman
Zakat 9 Seri, (Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf, 1997), h.107-108
[4] Dr. Abdul
Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly, Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian Moneter dan
Keuangan Syariah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), h. 3
[5] Dr. H. Amiruddin
Inoed, dkk, Anatomi Fiqh Zakat (Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat
Sumatera Selatan), (Sumatera Selatan: Pustaka Pelajar, 2005), h. 9-11
Post a Comment for "Makalah Zakat"