Askep Hukum
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dalam setiap
kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik
Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran
jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam
setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur
setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan
aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya
dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan
atau kelancaran yang lebih cepat sehingga ia mengubah aturan tersebut.
Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
B.
TUJUAN
Makalah ini
bertujuan untuk menambah pengetahuan tentang aspek hukum dalam ekonomi dan
mengulas kembali pelajaran mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi. Diharapkan
juga agar dapat bermanfaat bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan
dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara
berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan
atau tindakan militer.
Berikut ini pengertian dan definisi
hukum menurut beberapa ahli:
·
VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam
masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi
kepentingan dengan tertib.
·
UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik
berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan
dari pihak pemerintah.
·
WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam
masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan
dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban
dalam masyarakat.
·
MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan
asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat,
dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes)
yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
B.
TUJUAN HUKUM
& SUMBER HUKUM
Sama halnya
dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum.
Berikut teori-teori dari para ahli :
1.
Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan
negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara
menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama
tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2.
Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur
hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian
antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan
seimbang.
3.
Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk
mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur
dari keadilan. Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan,
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan
atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap
orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus
diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara
lain:
·
Keadilan
·
Kepastian
·
Kemanfaatan
Jadi hukum
bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah
terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
C. SUMBER-SUMBER
HUKUM
1.
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu: Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni
UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
3.
Undang-Undang ialah suatu peraturan
yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara.
Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
4.
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama
yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya
dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah
menjadi hukum di daerah tersebut.
5.
Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah
Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU
6.
Traktat ialah perjanjian yang
dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara
yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat
warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
7.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli
hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam
jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan
internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
D.
KODIFIKASI
HUKUM
Yang dimaksud
dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang
hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya
kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis). Aliran-aliran (praktek) hukum
setelah adanya kodifikasi hukum:
1.
Aliran Legisme, yang berpendapat
bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2.
Aliran Freie Rechslehre, yang
berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3.
Aliran Rechsvinding adalah aliran
diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding
berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan
dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya
besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh
negara-negara lain. Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis
ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan
rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil
Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah
aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata,
KUHD dan KUHAP.
E.
KAIDAH DAN
NORMA HUKUM
Kaidah hukum
adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita
pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah
sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada
niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari
contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi
dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah
buruk.
Karena ada
kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah
adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas
atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan
patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh
mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung
yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam
bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat
pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan
dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka
kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi 2, yaitu :
1.
Hukum yang imperatif, maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat
dan memaksa.
2.
Hukum yang fakultatif maksudnya
ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat
sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.
Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yangmerupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.
Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai
suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang
sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan
sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan
peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.
Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
F. SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
SUBYEK HUKUM
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut
hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem
hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum
Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi,
institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa
hak, yakni manusia dan badan hukum.
1.
Manusia (naturlife persoon) Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
2.
Badan Hukum (recht persoon) Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
OBYEK HUKUM
Obyek hukum menurut pasal
499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna
bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek
hak milik. Jenis Obyek Hukum Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapatdilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud,
meliputi :1.Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan
dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
·
Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yangdapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohny
aternak.
·
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik )
atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik ) atas benda bergerak,
dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1.
Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekatdiatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung
2.
Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik.Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak
atas benda- benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas
benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan
hipotik.Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini
penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
·
Pemilikan
(Bezit )
Pemilikan ( Bezit ) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas
yang tercantum dalam pasal 1977KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang
bergerak adalah pemilik (eigenaar ) dari barang tersebut. Sedangkan untuk
barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
·
Penyerahan
(Levering )
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata(hand by hand ) atau dari tangan ke tangan,
sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
·
Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal
daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda
bergerak tersebut sedangkan untuk benda- benda tidak bergerak mengenal
adanya daluwarsa.
·
Pembebanan
(Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pada (gadai,fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakanoleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatukenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
B.
SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang
akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Post a Comment for "Askep Hukum"