Bank
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Keadaan
bank pada masa sekarang memegang peranan penting, karena jika dilihat dari
kondisi masyarakat sekarang hamper semua orang berkaitan dengan lembaga keuangan.
Seperti kita ketahui sejarah perbankan mulai dikenal sejak zaman Babylonia,
kemudian terus berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kemudian
kegiatan perbankan terus berkembang hingga ke daratan Eropa, hingga akhirnya
berkembang sampai ke Asia Barat yang menyebar ke seluruh dunia, terutama daerah
jajahan Eropa.
Pada
mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran yang, sehingga dalam
sejarah perbankan arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana
kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan perdagangan valuta
asing (money changer). Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan
berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, yang kini dikenal dengan
kegiatan simpanan (tabungan). Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat
peminjaman uang. Kegiatan perbankan terus berkembang seiring dengan
perkembangan masyarakat, dimana bank tidak lagi sekesar sebagai tempat menukar
uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank
sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat Negara dan
bahkan sampai tingkat internasional.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
definisi dari bank ?
2. Apa
saja jenis-jenis bank dan fungsi dari bank itu sendiri ?
3. Apa
saja tugas dan tanggungjawab bank ?
4. Apakah
produk-produk bank ?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Bank
Berikut ini adalah definisi/pengertian
bank menurut para ahli dan berbagai sumber:
1. Dahlan
Siamat
Menurut Dahlan Siamat,
bank didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima
simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya kemudia mengalokasikannya
kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
2. F.E.
Perry
Menurut F.E. Perry,
bank adalah suatu badan usaha yang traksaksinya berkaitan dengan uang, menerima
simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan,
melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau
menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibuthkan untuk pembayaran
kembali.
3. Kuncoro
Menurut Kuncoro dalam
bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2000: 68), definisi dari bank
adalaha lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan
menyalurkan kembali dana tersebtu ke masyarakat dalam bentuk kredit serta
memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
4. Pierson
Menurut Pierson,
seorang ahli ekonomi dari Belanda, bank adalah badan atau lembaga yang menerima
kredit. Bank menerima simpanan dari masyarkat dalam bentuk giro, deposito
berjangka dan tabungan. Simpanan dari masyarakat tersebut kemudian dikelola
dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha
swata atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memeperoleh keuntungan
berupa dividen atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya
operasional dan mengambangkan usaha.
5. Prof.
GM. Verrijin Stuart
Dalam bukunya Bank
Politik, Prof. GM. Verrijin Stuart mendefiniskan bank sebagai suatu badan usaha
yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran
sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan
mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang giral.
Dari pengertian-pengertian di atas maka
dapat disimpulkan kembali pengertian umum tentang bank, yaitu lembaga keuangan
yang usahanya menyerap dana dari kelompok masyarakat yang berkelebihan dana
menyalurkannya kepada kelompok masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan dana
serta memenuhi persyaratan terntentu untuk diberikan bantuan dana tersebut.
B.
Jenis
dan Fungsi Bank
Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat
ditinjau dari berbagai segi antara lain:
a. Dilihat
dari segi Fungsinya
Menurut Undang-Undang
Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri
dari:
1) Bank Umum
2) Bank Pembangunan
3) Bank Tabungan
4) Bank Pasar
5) Bank Desa
6) Lambung Desa
7) Bank Pegawai
8) Dan Bank lainnya.
2) Bank Pembangunan
3) Bank Tabungan
4) Bank Pasar
5) Bank Desa
6) Lambung Desa
7) Bank Pegawai
8) Dan Bank lainnya.
Namun
setelah keluar UU Pokok perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi
dengan keluarnya Undang-Undang RI. Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan
terdiri dari:
1) Bank
Umum
2)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Di mana Bank
Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsinya menjadi bank Umum sedangkan
Bank Desa, Bank Pasar, Lambung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan
Rakyat (BPR).
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
1) Bank Umum
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
1) Bank Umum
Bank Umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Selain itu, Bank Umum disebut juga sebagai Bank Devisa
2)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan Rakyat
(BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Selain itu, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga disebut
sebagai Bank non-devisa.
b. Dilihat
dari Segi kepemilikannya
1)
Bank Milik Pemerintah
Di mana baik akte
pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan
bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Contah bank milik pemerintah antara
lain
• Bank Negara
Indonesia 46 (BNI)
• Bank Rakyat Indonesia (BRI)
• Bank Tabungan Negara (BTN)
• Bank Rakyat Indonesia (BRI)
• Bank Tabungan Negara (BTN)
2)
Bank Milik Swasta Nasional
Bank jenis ini seluruh
atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya
pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembgian keuntungannya untuk keuntungan
swasta juga. Contoh bank milik swasta nasional antara lain:
• Bank Muamalat
• Bank Central Asia
• Bank Bumi Putra
• Bank Danamon
• Bank Central Asia
• Bank Bumi Putra
• Bank Danamon
3)
Bank Milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham
bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan koperasi. Sebagai contoh adalah
Bank Umum Koperasi Indonesia.
4)
Bank Milik Asing
Bank jenis ini
merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing
maupun pemerintah aing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar
negeri.
Contoh Bank Milik Asing antara lain:
Contoh Bank Milik Asing antara lain:
• Deutsche Bank
• Bank of Amerika
• Bank of Tokyo
• Bank of Amerika
• Bank of Tokyo
c. Dilihat
dari Segi Status
1)
Bank Devisa
Merupakan bank yang
dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata
uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkasi keluar
negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran letter of Credit dan
transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh
Bank Indonesia.
2)
Bank Non Devisa
Merupakan bank yang
belum mempunyai izin untuk melaksankan transaksi sebagai bank devisa. Jadi bank
non devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa, di mana transaksi yang
dilakukan masih dalam batas-batas Negara.
d. Dilihat
dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank jika dilihat
dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli
terbagi dalam dua kelompok.
1) Bank yang berdasarkan prinsp konvensional
1) Bank yang berdasarkan prinsp konvensional
Asal mula bank di
Indonesia dibawa oleh colonial Belanda sehingga mayoritas bank yang berkembang
di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensial.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank
berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun, di luar
negeri terutama di Negara-negara Timur Tengah bank yang berdasarkan prinsip
syariah sudah berkembang pesat sejak lama. bank yang berdasarkan prinsip
syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan
prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hokum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau
pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Fungsi
Bank
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 7
tahun 1992, Bab I pasal 3, dijelaskan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia
adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Adapun fungsi-fungsi perbankan secara umum
antara lain sebagai berikut:
1. Fungsi
perantaraan dalam transaksi
2. Fungsi
tabungan dan perkreditan
3. Fungsi
stabilitas moneter melalui suku bunga
C.
Tugas
dan Tanggung Jawab bank
Tugas
Bank
a. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
1) Menetapkan
sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2) Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
§ Operasi
pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
§ Penetapan
tingkat diskonto
§ Penetapan
cadangan wajib minuman dan
§ Pengaturan
kredit dan pembiayaan
b. Mengatur
dan menjaga kelancaran system pembayaran
1) Melaksanakan
dan memberikna persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2) Mewajibkan
penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya
3) Menetapkan
penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur
dan mengawasi bank
1) Melaksanakan
pengawasan bank secara langung dan tidak langsung. Pelaksanaa pengawasan
dilakukan antara lain dengan:
§ Mewajibkan
bank untuk mengampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata
cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
§ Melakukan
pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila
diperlukan.
Tanggung
Jawab Bank
Adapun tanggung jawab
bank dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Bertindak
sebagai pemegang kas pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas
pemerintah sesuai peraturan perundangan.
2. Bank
Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan,
serta menyelesaikan tagihan dan kewajinan keuangan pemerintah terhadap pihak
luar negeri.
3. Pemerintah
wajib meminta pendapat bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam
sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang
berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang temasuk kewenangan
Bank Indonesia.
4. Bank
Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai
rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara serta kebijakan lain yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
5. Dalam
hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat urang Negara, pemerintah wjib
terlebih dahulu berkonsultasi dengan dewan perwakilan rakyat. Bank Indonesia
dapat membantu penerbitn fasilitas pembiayaan darurat dan juga kecuali yang
berjangka pendek dalam rangka operasi pengendalian moneter.
6. Bank
Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah. Dalam hal Bank
Indonesia melanggar ketentuan tersebut, maka perjanjian pemberian kredit kepada
pemerintah tersebut batal demi hukum.
D.
Produk-Produk Bank
1. GIRO
Rekening
Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening
ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda
bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan
cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri
cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah
surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa
menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya.
Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.
2.
TABUNGAN
Tabungan
adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat
dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di
Bank. Tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus.
Kenapa bisa begitu? Jawabannya adalah karena saat ini tabungan tidak saja
digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan
fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu
sendiri. Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain
sebagainya.
3.
DEPOSITO
Deposito
adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp
1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut
baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan
pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara sederhana bank diartikan sebagai
lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa
bank lainnya
Jenis-jenis
bank ditinjau dari beberapa segi antara lain:
1. Dilihat dari segi fungsinya
2. Dilihat dari segi kepemilikannya
3. Dilihat dari segi status
4. Dilihat dari segi cara menentukan harga.
Bank memiliki fungsi di antaranya:
1. Sebagai pemantau dalam transaksi
2. Sebagai tabungan dan perkreditan
3. Stabilitas moneter melalui suku bunga
4. Transaksi uang sebagai komoditas.
Tugas-tugas bank yaitu:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank
1. Dilihat dari segi fungsinya
2. Dilihat dari segi kepemilikannya
3. Dilihat dari segi status
4. Dilihat dari segi cara menentukan harga.
Bank memiliki fungsi di antaranya:
1. Sebagai pemantau dalam transaksi
2. Sebagai tabungan dan perkreditan
3. Stabilitas moneter melalui suku bunga
4. Transaksi uang sebagai komoditas.
Tugas-tugas bank yaitu:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank
DAFTAR PUSTAKA
Parmudi,
Muchammad. 2005. Sejarah dan Doktrin Bank Islam. Yogyakarta: KUTUB
Kasmir.
2010. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers
Triandaru,
Sigit dan budisantoso, Totok. 2007. Bank dan Lembaga
Keuangan
Lain. Jakarta: Salemba Empat
Muhammad.
2007. Lembaga Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu
Post a Comment for "Bank"