Bank dan Masyarakat
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Keadaan
bank pada masa sekarang memegang peranan penting, karena jika dilihat dari
kondisi masyarakat sekarang hamper semua orang berkaitan dengan lembaga
keuangan. Seperti kita ketahui sejarah perbankan mulai dikenal sejak zaman
Babylonia, kemudian terus berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi.
Kemudian kegiatan perbankan terus berkembang hingga ke daratan Eropa, hingga
akhirnya berkembang sampai ke Asia Barat yang menyebar ke seluruh dunia,
terutama daerah jajahan Eropa. Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari
jasa penukaran yang, sehingga dalam sejarah perbankan arti bank dikenal sebagai
meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang tersebut sekarang
dikenal dengan perdagangan valuta asing (money changer).
Dalam
perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat
penitipan uang, yang kini dikenal dengan kegiatan simpanan (tabungan). Kegiatan
perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan perbankan
terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dimana bank tidak lagi
sekesar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang.
Hingga akhirnya keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi
masyarakat, hingga tingkat Negara dan bahkan sampai tingkat internasional.
Di
zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang, selain
itu praktek perbankan juga sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga
keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat
(BPR), Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Secara
teoritis, lembaga keuangan dapat dikelompokan menjadi lembaga keuangan bank dan
nonbank, dalam pembicaraan sehari-hari bank dikenal sebagai lembaga keuangan
yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian
bank dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang
membutuhkannya. Di samping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar
uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran
seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan lain-lain.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
pengertian, fungsi dan jenis-jenis bank?
2. Bagaimana
pengertian, unsur dan ciri-ciri masyarakat?
3. Bagaimana
hubungan nasabah dengan bank?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
BANK
Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah
mengerti, baik yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak
sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai
tabungan di bank, tapi kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari,
seperti iklan di TV yang sering menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian
kita melihat gedung bank.
Arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang
atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan
dibahas mengenai pengertian bank secara
lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank
menurut udang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Fungsi
Bank
1.
Penghimpun
dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki
beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a.
Dana
yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b.
Dana
yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c.
Dana
yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang
berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik
oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah
mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2.
Penyalur
dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta
tetap.
3.
Pelayan
Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang”
melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek
wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai
agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1.
Penyalur/pemberi
Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan
tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada
masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan
fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil
atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan
resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti
2.
Agent
Of Trust Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan
adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran
dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi
kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak
penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus
berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam
keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi
penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
3.
Agent
Of Developmen Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi.
Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi
lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi,
serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi ,
distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang.
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah
kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
4.
Agent
Of Services Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi.
Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan
penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank
ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Reformasi
Bank
PAK JUN 1983
Paket Juni 1983 adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan
tanggal 1 juni 1983 ini juga dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam
arti perbankan telah dibebaskan dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga.
Hal ini berarti bank-bank boleh menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada
masyarakat sesuai dengan pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku
bunga kredit yang paling murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan
suku bunga tabungan atau deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan
suku bunga itu dipulangkan kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip
ekonomi yaitu sepanjang masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok
kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
1.
Pagu
credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan
ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut
memiliki loanable funds yang cukup.
2.
Loanable
funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI)
dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3.
Masing-masing
bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
PAK
TO 1988
Kebijakan paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi
dana serta peningkatan efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya
deregulasi di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di
bidang perbankan adalah menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya
terjadinya persaingan usaha sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan efisiensi
dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia
mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi
kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan
27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam
sector perbankan”.
Tujuan
dari pakto 1988 yakni :
a.
Peningkatan
mobilisasi dana dan alokas dana
b.
Pendayagunaan
lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang
dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c.
Peningkatan
efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d.
Pengendalian
kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Secara
umum tujuan dilancarkannya deregulasi dapat disimpulkan :
a.
Penyederhaan
proses berbagai kegiatan ekonomi.
b.
Penekanan
ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c.
Efisiensi
lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d.
Pengurangan
campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e.
Meningkatkan
peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f.
Mengupayakan
membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.
Tugas
dan Tanggung Jawab bank
Tugas
Bank
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
1)
Menetapkan sasaran moneter dengan
memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2)
Melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada:
§ Operasi
pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
§ Penetapan
tingkat diskonto
§ Penetapan
cadangan wajib minuman dan
§ Pengaturan
kredit dan pembiayaan
b.
Mengatur dan menjaga kelancaran system
pembayaran
1)
Melaksanakan dan memberikna persetujuan
dan izin atas jasa sisa pembayaran
2)
Mewajibkan penyelenggara jasa system
pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3)
Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c.
Mengatur dan mengawasi bank
1)
Melaksanakan pengawasan bank secara
langung dan tidak langsung. Pelaksanaa pengawasan dilakukan antara lain dengan:
§ Mewajibkan
bank untuk mengampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata
cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
§ Melakukan
pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila
diperlukan.
Tanggung Jawab Bank
Adapun
tanggung jawab bank dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Bertindak sebagai pemegang kas
pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan perundangan.
b.
Bank Indonesia untuk dan atas nama
pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta
menyelesaikan tagihan dan kewajinan keuangan pemerintah terhadap pihak luar
negeri.
c.
Pemerintah wajib meminta pendapat bank
Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas
masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank
Indonesia atau masalah lain yang temasuk kewenangan Bank Indonesia.
d.
Bank Indonesia wajib memberikan pendapat
dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran pendapatan dan
belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
Bank Indonesia.
e.
Dalam hal pemerintah akan menerbitkan
surat-surat urang Negara, pemerintah wjib terlebih dahulu berkonsultasi dengan
dewan perwakilan rakyat. Bank Indonesia dapat membantu penerbitn fasilitas
pembiayaan darurat dan juga kecuali yang berjangka pendek dalam rangka operasi
pengendalian moneter.
f.
Bank Indonesia dilarang memberikan
kredit kepada pemerintah. Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan
tersebut, maka perjanjian pemberian kredit kepada pemerintah tersebut batal
demi hukum.
Jenis-Jenis Bank
·
Jenis
Bank Berdasarkan Fungsinya
1.
Bank
Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah
Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan
atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini. Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis
perbankan menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank
Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
Namun setelah keluar UU Pokok
Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor
10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum,
sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi Bank
Perkreditan Rakyat (BPR). Tugas pokok Bank Sentral adalah:
1)
Mengatur,
menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2)
Mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.
2.
Bank
Umum
Pengertian bank umum menurut
Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan
oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan
yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan
kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga
macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
·
Jenis
Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi
kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik
swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1.
Bank
Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana
baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh
keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia
(BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang
terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masingprovinsi. Ditinjau
dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu
bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham
yang dimilikinya.
§ Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
§ Bank Rakyat Indonesia (BRI)
§ Bank Tabungan Negara (BTN)
§ Contoh Bank DKI
§ Bank Jateng,dan sebagainya.
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di
daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI
Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara,
BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2.
Bank
milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian
besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan
kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central
Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank
Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:
3.
Bank
milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini
dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi
Indonesia;
4.
Bank
milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran
dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara
mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara
lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank
Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia,
Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5.
Bank
Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari
bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City
Bank, dan lain-lain.
§ Dilihat dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam
melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian
ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini
menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah
produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh
status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah:
1. Bank Devisa Adalah bank yang dapat melaksanakan
transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara
keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller
cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya.
Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Non-Devisa Adalah bank yang belum mempunyai
izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat
melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya
dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
§ Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan
Operasionalnya
1. Bank Konvensional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa
yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam
operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih
dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan
metode bagi hasil.
Bank
konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan
giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit
antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit
jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman
uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga,
bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek. Bank
konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah
berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer,
saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.
Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan
sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank
umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab
sebelumnya.
2. Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah
muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah
di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20
Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai
seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan.
Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh
keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak
dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan
keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan
nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas. Kegiatan bank syariah dalam
hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada
kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis
simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi
hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku
pada bank syariah.
a.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c.
Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d.
Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e.
Pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus
berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga
produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
B. MASYARAKAT
Istilah masyarakat berasal dari
bahasa Arab “syaraka” yang berarti ikut serta, berpartisipasi, atau “masyaraka”
yang berarti saling bergaul. Di dalam bahasa Inggris dipakai istilah “society”,
yang sebelumnya berasal dari kata lain “socius” berarti “kawan”
(koentjoroningrat,1980). Pendapat sejenis juga terapat dalam buku “Sosiologi
Kelompok dan Masalah Sosial” karangan Abdul Syani (1987), dijelaskan bahwa
perkataan masyarakat berasal dari kata musyarak (Arab), yang artinya berkumpul
bersama, hidup bersama dengan saling berhubungan dan saling mempengaruhi,
selanjutnya mendapat kesepakatan menjadi masyarakat (Indonesia). Masyarakat merupakan gabungan dari individu-individu, oleh karena itu
setiap idividu harus bisa menjadi masyarakat yang modern, dalam arti tanggap
akan perubahan-perubahan zaman, untuk itu masyarakat harus bisa menguasai IPTEK
yang semangkin hari semakin berkembang pesat.Untuk lebih jelas modernisasi
adalah peroses perubahan masyarakat dan kebudayaan dalam seluruh aspeknya, dari
sitem tradisional menuju ke sistem yang modern. Faktor-faktor yang
mempengaruhinya antara lain :
1. Perkembangan ilmu
2. Perkembangan teknologi
3. Perkembangan industri
4. Perkembangan ekonomi
Social change
saat ini adalah gejala sosial yang dijumpai diseluruh dunia da tidak terbatas
pada negara-negara berkembag saja, social change adalah perubahan sosial dalam
pergaulan hidup manusia dan akibat-akibatnya terhadap pergaula hidup manusia
itu sendiri. Perubahan tersebut telah menjadi fakta kehidupan manusia sejak
dahulu kala, serta merupakan reaksi atas ransangan dari luar, perubahan
tersebut dapat menimbulkan efek yang positif dan negatif. Kalau berbicara social change maka yang terpikirkan adalah social
change abad ke 20 ini, yaitu akibat kelanjutan perubahan kemajuan ilmu-ilmu
pengetahuan dan teknologi serta pengunaannya oleh manusia dalam kehidupan
sehari-hari. Pengunaanya telah mengakibatkan serta pengaruhnya terhadap sosial
politik, eknomi, tetapi juga pada fsikis san susila terhadap masyarakat. Inti
dari social change adalah demi kemajuan anggota-anggota masyarakat yang
bersangkutan dan realisasi perubahan-perubahan tersebut memerlukan penyesuaian
dan penguasaan angota dalam pergaulan hidup, terhadap keadaan yang baru itu.
Proses
perubahan masyarakat dan kebudayaan yang dikehendaki dandirencanakan, biasanya
dinamakan modernisasi. Proses ini pada intinya berarti meningkatkan kemampuan
dari masyarkat yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya yang
mencakup :
1. Kebutuhan akan sandang
2. Keselamatan terhadap harta benda dan jiwa
3. Kesempatan yang wajar untuk dihargai
4. Mendapat kasih sayang dari sesamanya
5. Kesempatan untuk dapat mengembangkan kemampuan atau potensi
Pada
dasarnya, dalam pengertian modernisasi mencakup suatu transformasi total dari
kehidupan yang tradisional atau pra modern dalam arti teknologi serta
organisasi sosial kearah pola-pola ekonomis dan politis yang menandai
negara-negara barat yang setabil. Modernisasi juga merupak bentuk sari
perubahan sosial biasaya merupakan perubahan sosial yang terarah yang didasar
pada suatu perencanaan yang biassanya dinamakan ’social planing’. Dalam bahasa Inggris, kata
masyarakat diterjemahkan menjadi dua penegrtian, yaitu society dan community.
Menurut
Abdul Syani (1989), masyarakat sebagai community dapat dilihat dari dua sudut
pandang.
a. Memandang community sebagai unsure
statis, artinya community terbentuk dalam suatu wadah atau tempat dengan
batas-batas tertentu, maka ia menunjukkan bagiandari kesatuan-kesatuan
masyarakat sehingga ia dapat pula disebut sebagai masyarakat setemnpat, misalnya
kampong, dusun atau kota-kota kecil. Masyarakat setempat adalah suatu wadah dan
wilayah dari kehidupan sekelompok orang yang ditandai oleh adanya hubungan
sosial. Disamping itu, dilengkapi pula oleh adanya perasaan sosial, nilai-nilai
dan norma-norma yang timbul atas akibat dari adanya pergaulan hidup atau hidup
bersama manusia.
b. Community dipandang sebagai unsure
yang dinamis, artinya menyangkut suatu proses (nya) yang terbentuk
melalui faktor psikologi dan hubungan antar manusia, maka di dalamnya ada yang
sifatnya fungsional. Dalam hal ini dapat diambil contoh tentang masyarakat
pegawai negeri sipil, masyarakat ekonomi, masyarakat, mahasiswa dan sebagainya.
c. Dari kedua cirri khusus yang
dikemukakan di atas, berarti dapat diduga bahwa apabila suatu masyarakat tidak
memenuhi cirri-ciri tersebut, maka ia dapat disebut masyarakat society.
Masyarakat dalm pengertian society terdapat interaksi sosial,
perhitungan-perhitungan rasional dan like interest, hubungan-hubungan menjadi
bersifat pamrih dan ekonomis (Abdul Syani, 2002)
Pengertian Masyarakat Menurut
Beberapa Ahli
1. Ralp Linton (1936)
Masyarakat adalah sekelompok manusia yang telah cukup lama
dan bekerja sama, sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya sebagai
salah satu kesatuan sosial dengan batas ternetu. Pengertian ini menunjukkan
adanya syarat-syarat sehingga disebut masyarakat, yakni adanya pengalaman hidup
bersama dalam jangka waktu cukup lama dan adanaya kerjasama diantara anggota
kelompok, memiliki pikiran atau perasaan menjadi bagian dari satu kesatuan
kelompoknya. Pengalaman hidup bersama menimbulkan kerjasama, adaptasi terhadap
organisasi dan pola tingkah laku anggota-amggota. Factor waktu memegang peranan
penting, sebab setelah hidup bersama dalam waktu cukup lama, maka terjadi
proses adaptasi terhadap organisasi tingkah laku serta kesadaran berkelompok.
2. John Lewis Gillin dan John Gillin
(Gillin & Gillin) 1945
Masyarakat itu adalah kelompok manusia yang terbesar yang
mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat
itu meliputi pengelompokkan-pengelompokan yang lebih kecil. Pengertian ini
menunjukkan bahwa masyarakat itu meliputi kelompok manusia yang kecil sampai
dengan kelompok manusia dalam suatu masyarakat yang sangat besar, seperti suatu
Negara. Seperti kita ketahui bersama suatu Negara juga memiliki tradisi, sikap,
dan perasaan persatuan yang sama dengan keteraturan.
3. Melville J. Herskovits atau
Herkovits (1955)
Masyarakat adalah sekelompok individu yang di organisasikan
yang mengikuti satu cara hidup tertentu. Penegrtian ini menekan adanya ikatan
anggota kelompok untuk mengikuti cara-cara hidup teretntu yang ada di dalam
kelompok masyarakat.
4. Koentjaningrat (1980)
Masyarakat
adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu system adat istiadat
tertentu yang bersifat kontinu dan yang terikat oleh suatu rasa identitas
bersama.
5. Selo Soemardjan
Masyarakat
adalah orang –orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.
6. Abdul Syani (1987)
Masyarakat
merupakan kelompo-kelompok makhluk hidup dengan realitas-realitas baru yang
berkembang menurut hokum-hukumnya sendiri dan berkembang menurut pola
perkembangan tersendiri. Manusia diikat dalam kehidupan kelompok karena rasa
sosial yang serta merta dan kebutuhan.
7. Hassan Shaidly
Masyarakat
sebagai suatu golongan besar-kecil dari beberapa manusia, yang dengan atau
sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama
lain
.
Ciri-Ciri Masyarakat
Menurut
Durkheim, masyarakat bukanlah hanya sekedar suatu penjumlahan individu semata,
melainkan suatu system yang hanya dibentuk dari hubungan antar (anggota
masyarakat), sehingga menampilkan suatu realita tertentu yang mempunyai
cirri-cirinya sendiri.
1. Soerjono Soekarno (1986) menyatakan,
bahwa sebagai suatu pergaulan hidup atau suatu bentuk kehidupan bersama
manusia, maka masyarakat itu mempunyai ciri-ciri pokok, yaitu:
a. Manusia yang hidup bersama.
b. Bercampur untk waktu yang cukup lama
c. Mereka sadar bahwa merupakan suatu
kesatuan.
d. Mereka merupakan suatu system hidup
bersama
2. Abu ahmad (1985) menyatakan, bahwa
masyarakat harus mempunyai ciri-ciri;
a. Harus ada pengumpulan manusia dan
harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
b. Telah bertempat tinggal dalam waktu
yang lama di suati daerah tertentu.
c. Adanya aturan-aturan atau
undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan
berama.
3. Abdul Syani (2003) menyebutkan,
masyarakat ditandai oleh ciri-ciri;
a. Adanaya interaksi
b. Ikatan pola tingkah laku yang khas
di dalam semua aspek kehidupan yang bersifat mantap dan kontinu
c. Adanya rasa identitas terhadap
kelompok, dimana individu yang bersangkutan menjadi anggota kelompok.
Menurut
Syani (2002), ada beberapa unsure ynag terkandung dalam istilah masyarakat,
antara lain sebagai berikut.
1. Sejumlah manusia yang hidup bersama
dalam waktu yang realif lama didalamnya manusia dapat saling mengerti dan
merasa serta mempunyai harapan-harapan sebagai akibat dari hidup bersama itu.
Terdapat system komunikasi dan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan
antar-manusia dalam masyarakat tersebut.
2. Manusia yang hidup bersama itu
merupakan suatu kesatuan
3. Manusia yang hidup bersama itu
merupakan suatu system hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkan
kebudayaan, oleh karenanya setiap anggota masyarakat merasa dirinya
masing-masing terikat dengan kelompoknya.
Menurut
Mac Iver (dalam Harsodjo, 1927), bahwa dalam masyarakat terdapat suatu system
cara kerja dan prosedur dari otoritas dan saling bantu-membantu, yang meliputi
1. Kelompok-kelompok dan
pembagian-pembagian sosial lain
2. System dari pengawasan tingkah laku
manusia dan kebebasan. Menurut Hasan Shadly, dalam bukunya “Sosiologi untuk
Masyarakat Indonesia” bahwa manusia akan tertarik kepada hidup bersama dan
masyarakat didorong oleh beberapa factor.
3. Hasrat yang berdasar naluri (kehendak
biologis yang diluar penguasaan akal) untuk mencari teman hidup, pertama untuk
memenuhi kebutuhan seksual yang bersifat biologis sebagaimana terdapat pada
semua makhluk hidup.
4. Kelemahan manusia selalu mendesak
untuk mencari kekuatan bersama yang terdapat dalam berserikat dengan orang lain
sehingga dapat berlindung bersama-sama dan dapat memenuhi kebutuhan kehidupan
sehari-hari dengan usaha bersama. Keadaan demikian ini juga akhirnya mendorong.
1. Harus ada
perkumpulan manusia dan harus banyak
2. Telaah
bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu.
3. Adanya aturan
atau undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada kepentingan dan
tujuan bersama.
Bila dipandang
cara terbentuk nya masyaraka:
1. Masyarakat paksaan,misalnya
negara, masyarakat tawanan
2. Masyarakat
mardeka
a. Masyarakat
natur,yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendiri nya, seperti: geromboklan
(harde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan.
b. Masyarakat
kultur,yaitu masyarakat yang terjadi karena kapantingn kedunian atau
kepercayaan.
Masyarakat dipandang dari sudut
Antropologi terdapat dua type masyarakat:
1. Masyarakat
kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum
mengenal tulisan, dan tehknologi nya sederhana.
2. Masyarakat
sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala barmasyarakat
bidang, kerena pengetahuan modern sudah maju,tehknologi pun sudah
berkembang,dan sudah mengenaltulisan.
Faktor-faktor yang mendorong manusia
untuk hidup
1. Hasrat sosial Adalah
merupakan hasrat yang ada pada setiap individu untuk menghubungkan dirinya
kepada individu lain atau kelompok
2. Hasrat untuk
mempertahankan diri Adalah hasrat untuk mempertahan kan diri dari berbagai
pengaruh luar yang mungkin datang kepada nya, sehingga individu tersebut
Faktor-faktor yang mendorong manusia untuk hidup bermasyarakat perlu bergabung
dangan individu lain atau kelompok. c).Hasrat berjuang Hasrat ini dapat kita
lihat pada adanya persaingan, keingina membantah pendapat orang lain. Sehingga
mereka mengadakan persatuan untuk mencapai tajuan, yaitu tujuan bersama.
3. Hasrat harga
diri, Rasa harga diri merupakan hasrat pada seseorang untuk menganggap atau
bertindak atas diri nya lebih tinggi dari pada orang lain, karena mereka ingin
mendapat penghargaan yang selayaknya.
4. Hasrat meniru
Adalah hasrat untuk menyatakan secara diam-diam atau terang-terangan sebagian
dari salah satu gajala atau tindakan.
5. Hasrat bergaul
Hasrat untuk bergabung dengan orang-orang tertentu, kelompok tertentu, atau
masyarakat tertentu dalam suatu masyarakat.
6. Hasrat untuk
mendapat kan kebebasan, Hasrat ini tampak jelas pada tindakan-tindakan manusia
bila mendapat kekangan-kekagan atau pembatasan-pembatasan.
7. Hasrat untuk
memberitahukan, Hasrat untuk menyampaikan perasaan-perasaan kepada orang lain
biasanya disampaikan dengan suara atau isyarat
8. Hasrat simpati,
Kesanggupan untuk dengan langsung turut merasakan apa yang dirasakan oleh orang
lain
C.
HUBUNGAN
NASABAH DENGEN BANK
Hubungan bank dengan nasabah penyimpan dapat disimak
dari beberapa pasal UU No. 7 Tahun 1992 UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dari
pasal-pasal tersebut dapat terlihat bahwa hubungan bank dengan nasabah
oenyimpan berdasrkan perjanjian/kontrak yang diserbut dengan perjanjian
penyimpanan dana. Ada beberapa
hubungan nasabah dengan bank yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998
tentang perbankan, Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan
Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan peraturan pelaksaan
yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Hubungan
kepercayaan
Hubungan ini dapat
dilihat dari pasal 1 angka 2, pasal 1 angka 5 dan pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998
tentang perbankan. Dari beberapa pasal tersebut dapat diketahui bahwa bank
adalah lembaga perantra/intermediasi, dimana bank menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, di sini muncul hubungan hokum antara bank
dengan nasabah penyimpan, nasabah penyimpan mempercayakan dana simpanannya
kepada bank untuk dikelola, untuk itu nasabah penyimpan mempercayakan dana
simpanannya dengan bunga. Kemudian oleh bank dana simpanan tersebut disalurkan
kepada nasabah peminjam, di sini muncul juga hubungan hokum antara bank dengan
nasabah peminjam, bank menyalurkan dana simpanan kepada nasabah oeminjam dalam
bentuk kredit, yang artinya bank juga mempercayakan dana itu kepada nasabah
peminjam untuk dikelola, dan untuk itu bank berhak atas pengembalian dana yang
dipinjamkan dengan bunganya.
2. Hubungan
kerahasiaan
Pasal
40 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan menentukan bahwa:
a. Bank
wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya,
kecuali dalam hal sebagimana dimaksudkan dalam pasal 41, pasal 41A, pasal 42,
pasal 43, pasal 44, dan pasal 44A.
b. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak Terafiliasi. Pelanggaran
oleh anggotaa Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai bank, atau pihak terafiliasi
lainnya terhadap ketentuan Rahasia Bank tersebut di atas di ancam dengan pidana
yang berat oleh pasal 47 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
3. Hubungan
menjamin simpanan nasabah penyimpan.
Hubungan
ini diatur dalam pasal 37B UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwa
-
Setiap bank wajib menjamin dana
masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan,
-
Untuk menjamin simpanan masyarakat pada
bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan
-
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) berbentuk badan hukum Indonesia.
4. Hubungan
kepedulian terhadap resiko nasabah
Hubungn
ini diatur dalam pasal 29 ayat 4 UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan dan
Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk
bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, tanggal 20 januari 2005 bahwa untuk
kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan
timbulnya resiko kerugian sehubung dengan transaksi nasabah yang dilakukan
melalui bank. Menurut pasal 12 No.7/6/PBI/2005 tersebut, bank yang melanggar ketentuan-ketentuan
dalam No.7/6/PBI/2005 dikenakan sanksi administrative sesuai dengan Pasal 52
UUNo.10 Tahun 1998 tentang perbankan yang berupa teguran tertulis, dan
pelanggaran itu dapat diperhitungkan dengan komponen tingkat kesehatan bank,
namun jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja oleh anggota direksi dan
pegawai dari bak yang bersangkutan dapat diadukan oleh nasabah karena telah
melakukan tindak pidana dan dajatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal 49 ayat
(2) huruf b UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
5. Hubungan
kepedulian terhadap pengaduan nasabah
Hubungan ini diatur
dalam Pasal 2 PBI No.7/7/PBI/2005, bahwa
1) Bank
wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan nasabah dan atau perwakilan
nasabah,
2) Untuk
menyelesaikan penagduan, bank wajib menerapkan kebijakan dan memiliki prosedur
tertulis yang meliputi:
a. Penerimaan
pengaduan
b. Penanganan
dan penyelesaian pengaduan
c. Pemantauan
penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Jika terjadi pelanggaran kewajiban bank
yang termuat antara lain dalam Pasal 2 dan 3 PBI No.7/7/PBI/2005, maka menurut
Pasal 17 PBI No/7/7/PBI/2005, bank dikenai sanksi administrative sesuai dengan
Pasal 52 UU Perbankan yang berupa teguran tertulis, dan pelanggaran itu dapat
diperhitungkan dengan komponen tingkat kesehatan bank, namun dengan adanya
ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan maka Direksi dari bank yang
bersangkutan dapat diadukan oleh nasabah sebagai telah melaksanakan tindak
pidana dan dijatuhi sanksi pidana.
Hak-hak nasabah penyimpan terhadap bank
dalam ke lima hubungan yang muncul dari UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan
di atas memang bertujuan untuk memberikan perlindungn terhadap nasabah
penyimpan, hal itu bias terlihat ketika terjadi pelanggaran kewajiban bank
dalam hubungan-hubungan tersebut, UU No.10 Tahun 1998 Perbankan mengatur/memberikan
sanksi berupa sanksi administrative terhadap bank yang bersangkutan dan sanksi
pidana bagi Direksi, Komisaris, pegawai bank yang bersangkutan yang sengaja
melanggar kewajiban tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sedangkan
pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Masyarakat merupakan
gabungan dari individu-individu, oleh karena itu setiap idividu harus bisa
menjadi masyarakat yang modern, dalam arti tanggap akan perubahan-perubahan
zaman, untuk itu masyarakat harus bisa menguasai IPTEK yang semangkin hari
semakin berkembang pesat.Untuk lebih jelas modernisasi adalah peroses perubahan
masyarakat dan kebudayaan dalam seluruh aspeknya, dari sitem tradisional menuju
ke sistem yang modern.
B. SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang
akan datang. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dalam
memahami tentang Bank dan Masyarakat.
DAFTAR PUSAKA
Harjosahputro,
suhadi dkk. 2005. Studi Masyarakat
Indonesia, Surabaya : UNESA Pers.
Mukhaer,P
dan M. Faisal B. 2005. Membangun Bangsa
Membangun Kewirausahaan, Equilibrium Vol.2 No. 2 Januari – April.
Parmudi, Muchammad. 2005. Sejarah dan Doktrin Bank Islam. Yogyakarta: KUTUB
Kasmir. 2010. Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers
Triandaru, Sigit dan budisantoso, Totok. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:
Salemba Empat
Muhammad. 2007.
Lembaga Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Graha
Post a Comment for "Bank dan Masyarakat"