Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bank dan Masyarakat



   
BAB I
PENDAHULUAN

A.         LATAR BELAKANG
Keadaan bank pada masa sekarang memegang peranan penting, karena jika dilihat dari kondisi masyarakat sekarang hamper semua orang berkaitan dengan lembaga keuangan. Seperti kita ketahui sejarah perbankan mulai dikenal sejak zaman Babylonia, kemudian terus berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kemudian kegiatan perbankan terus berkembang hingga ke daratan Eropa, hingga akhirnya berkembang sampai ke Asia Barat yang menyebar ke seluruh dunia, terutama daerah jajahan Eropa. Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran yang, sehingga dalam sejarah perbankan arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan perdagangan valuta asing (money changer).
Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, yang kini dikenal dengan kegiatan simpanan (tabungan). Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dimana bank tidak lagi sekesar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat Negara dan bahkan sampai tingkat internasional.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang, selain itu praktek perbankan juga sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Secara teoritis, lembaga keuangan dapat dikelompokan menjadi lembaga keuangan bank dan nonbank, dalam pembicaraan sehari-hari bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Di samping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan lain-lain.

B.         RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengertian, fungsi dan jenis-jenis bank?
2.      Bagaimana pengertian, unsur dan ciri-ciri masyarakat?
3.      Bagaimana hubungan nasabah dengan bank?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    BANK 
Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang sering menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.
Arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

Fungsi Bank
1.      Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a.       Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b.      Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c.       Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2.      Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3.      Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1.      Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti
2.      Agent Of Trust Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
3.      Agent Of Developmen Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
4.      Agent Of Services Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Reformasi Bank
PAK JUN 1983
Paket Juni 1983 adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
1.      Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
2.      Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3.      Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.

PAK TO 1988
Kebijakan paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di bidang perbankan adalah menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya terjadinya persaingan usaha sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a.       Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b.      Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c.       Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d.      Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Secara umum tujuan dilancarkannya deregulasi dapat disimpulkan :
a.       Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b.      Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c.       Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d.      Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e.       Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f.       Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.

Tugas dan Tanggung Jawab bank
Tugas Bank
a.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
1)      Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2)      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada:
§  Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
§  Penetapan tingkat diskonto
§  Penetapan cadangan wajib minuman dan
§  Pengaturan kredit dan pembiayaan

b.      Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
1)      Melaksanakan dan memberikna persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2)      Mewajibkan penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3)      Menetapkan penggunaan alat pembayaran

c.       Mengatur dan mengawasi bank 
1)      Melaksanakan pengawasan bank secara langung dan tidak langsung. Pelaksanaa pengawasan dilakukan antara lain dengan:
§  Mewajibkan bank untuk mengampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
§  Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.

Tanggung Jawab Bank
Adapun tanggung jawab bank dapat diuraikan sebagai berikut:
a.       Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan perundangan.
b.      Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajinan keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c.       Pemerintah wajib meminta pendapat bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang temasuk kewenangan Bank Indonesia.
d.      Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e.       Dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat urang Negara, pemerintah wjib terlebih dahulu berkonsultasi dengan dewan perwakilan rakyat. Bank Indonesia dapat membantu penerbitn fasilitas pembiayaan darurat dan juga kecuali yang berjangka pendek dalam rangka operasi pengendalian moneter.
f.       Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah. Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan tersebut, maka perjanjian pemberian kredit kepada pemerintah tersebut batal demi hukum. 


Jenis-Jenis Bank
·         Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1.      Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum, sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tugas pokok Bank Sentral adalah:
1)      Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2)      Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

2.      Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

3.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.

·         Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1.      Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masingprovinsi. Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
§  Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
§  Bank Rakyat Indonesia (BRI)
§  Bank Tabungan Negara (BTN)
§  Contoh Bank DKI
§  Bank Jateng,dan sebagainya.
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:

2.      Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:

3.      Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;

4.      Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.



5.      Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

§  Dilihat dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah:
1.      Bank Devisa Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2.      Bank Non-Devisa Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.

§  Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1.      Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek. Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

2.      Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas. Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a.       Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b.      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c.       Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d.      Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e.       Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.


B.     MASYARAKAT
Istilah masyarakat berasal dari bahasa Arab “syaraka” yang berarti ikut serta, berpartisipasi, atau “masyaraka” yang berarti saling bergaul. Di dalam bahasa Inggris dipakai istilah “society”, yang sebelumnya berasal dari kata lain “socius” berarti “kawan” (koentjoroningrat,1980). Pendapat sejenis juga terapat dalam buku “Sosiologi Kelompok dan Masalah Sosial” karangan Abdul Syani (1987), dijelaskan bahwa perkataan masyarakat berasal dari kata musyarak (Arab), yang artinya berkumpul bersama, hidup bersama dengan saling berhubungan dan saling mempengaruhi, selanjutnya mendapat kesepakatan menjadi masyarakat (Indonesia). Masyarakat merupakan gabungan dari individu-individu, oleh karena itu setiap idividu harus bisa menjadi masyarakat yang modern, dalam arti tanggap akan perubahan-perubahan zaman, untuk itu masyarakat harus bisa menguasai IPTEK yang semangkin hari semakin berkembang pesat.Untuk lebih jelas modernisasi adalah peroses perubahan masyarakat dan kebudayaan dalam seluruh aspeknya, dari sitem tradisional menuju ke sistem yang modern. Faktor-faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.      Perkembangan ilmu
2.      Perkembangan teknologi
3.      Perkembangan industri
4.      Perkembangan ekonomi
Social change saat ini adalah gejala sosial yang dijumpai diseluruh dunia da tidak terbatas pada negara-negara berkembag saja, social change adalah perubahan sosial dalam pergaulan hidup manusia dan akibat-akibatnya terhadap pergaula hidup manusia itu sendiri. Perubahan tersebut telah menjadi fakta kehidupan manusia sejak dahulu kala, serta merupakan reaksi atas ransangan dari luar, perubahan tersebut dapat menimbulkan efek yang positif dan negatif. Kalau berbicara social change maka yang terpikirkan adalah social change abad ke 20 ini, yaitu akibat kelanjutan perubahan kemajuan ilmu-ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengunaannya oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Pengunaanya telah mengakibatkan serta pengaruhnya terhadap sosial politik, eknomi, tetapi juga pada fsikis san susila terhadap masyarakat. Inti dari social change adalah demi kemajuan anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan dan realisasi perubahan-perubahan tersebut memerlukan penyesuaian dan penguasaan angota dalam pergaulan hidup, terhadap keadaan yang baru itu.
Proses perubahan masyarakat dan kebudayaan yang dikehendaki dandirencanakan, biasanya dinamakan modernisasi. Proses ini pada intinya berarti meningkatkan kemampuan dari masyarkat yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya yang mencakup :
1.      Kebutuhan akan sandang
2.      Keselamatan terhadap harta benda dan jiwa
3.      Kesempatan yang wajar untuk dihargai
4.      Mendapat kasih sayang dari sesamanya
5.      Kesempatan untuk dapat mengembangkan kemampuan atau potensi
Pada dasarnya, dalam pengertian modernisasi mencakup suatu transformasi total dari kehidupan yang tradisional atau pra modern dalam arti teknologi serta organisasi sosial kearah pola-pola ekonomis dan politis yang menandai negara-negara barat yang setabil. Modernisasi juga merupak bentuk sari perubahan sosial biasaya merupakan perubahan sosial yang terarah yang didasar pada suatu perencanaan yang biassanya dinamakan ’social planing’. Dalam bahasa Inggris, kata masyarakat diterjemahkan menjadi dua penegrtian, yaitu society dan community.
Menurut Abdul Syani (1989), masyarakat sebagai community dapat dilihat dari dua sudut pandang.
a.       Memandang community sebagai unsure statis, artinya community terbentuk dalam suatu wadah atau tempat dengan batas-batas tertentu, maka ia menunjukkan bagiandari kesatuan-kesatuan masyarakat sehingga ia dapat pula disebut sebagai masyarakat setemnpat, misalnya kampong, dusun atau kota-kota kecil. Masyarakat setempat adalah suatu wadah dan wilayah dari kehidupan sekelompok orang yang ditandai oleh adanya hubungan sosial. Disamping itu, dilengkapi pula oleh adanya perasaan sosial, nilai-nilai dan norma-norma yang timbul atas akibat dari adanya pergaulan hidup atau hidup bersama manusia.
b.      Community dipandang sebagai unsure yang dinamis, artinya menyangkut suatu proses (nya) yang  terbentuk melalui faktor psikologi dan hubungan antar manusia, maka di dalamnya ada yang sifatnya fungsional. Dalam hal ini dapat diambil contoh tentang masyarakat pegawai negeri sipil, masyarakat ekonomi, masyarakat, mahasiswa dan sebagainya.
c.       Dari kedua cirri khusus yang dikemukakan di atas, berarti dapat diduga bahwa apabila suatu masyarakat tidak memenuhi cirri-ciri tersebut, maka ia dapat disebut masyarakat society. Masyarakat dalm pengertian society terdapat interaksi sosial, perhitungan-perhitungan rasional dan like interest, hubungan-hubungan menjadi bersifat pamrih dan ekonomis (Abdul Syani, 2002)

Pengertian Masyarakat Menurut Beberapa Ahli
1.      Ralp Linton (1936)
Masyarakat adalah sekelompok manusia yang telah cukup lama dan bekerja sama, sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya sebagai salah satu kesatuan sosial dengan batas ternetu. Pengertian ini menunjukkan adanya syarat-syarat sehingga disebut masyarakat, yakni adanya pengalaman hidup bersama dalam jangka waktu cukup lama dan adanaya kerjasama diantara anggota kelompok, memiliki pikiran atau perasaan menjadi bagian dari satu kesatuan kelompoknya. Pengalaman hidup bersama menimbulkan kerjasama, adaptasi terhadap organisasi dan pola tingkah laku anggota-amggota. Factor waktu memegang peranan penting, sebab setelah hidup bersama dalam waktu cukup lama, maka terjadi proses adaptasi terhadap organisasi tingkah laku serta kesadaran berkelompok.

2.      John Lewis Gillin dan John Gillin (Gillin & Gillin) 1945
Masyarakat itu adalah kelompok manusia yang terbesar yang mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokkan-pengelompokan yang lebih kecil. Pengertian ini menunjukkan bahwa masyarakat itu meliputi kelompok manusia yang kecil sampai dengan kelompok manusia dalam suatu masyarakat yang sangat besar, seperti suatu Negara. Seperti kita ketahui bersama suatu Negara juga memiliki tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama dengan keteraturan.

3.      Melville J. Herskovits atau Herkovits (1955)
Masyarakat adalah sekelompok individu yang di organisasikan yang mengikuti satu cara hidup tertentu. Penegrtian ini menekan adanya ikatan anggota kelompok untuk mengikuti cara-cara hidup teretntu yang ada di dalam kelompok masyarakat.

4.      Koentjaningrat (1980)
Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu system adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.



5.      Selo Soemardjan
Masyarakat adalah orang –orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.

6.      Abdul Syani (1987)
Masyarakat merupakan kelompo-kelompok makhluk hidup dengan realitas-realitas baru yang berkembang menurut hokum-hukumnya sendiri dan berkembang menurut pola perkembangan tersendiri. Manusia diikat dalam kehidupan kelompok karena rasa sosial yang serta merta dan kebutuhan.

7.      Hassan Shaidly
Masyarakat sebagai suatu golongan besar-kecil dari beberapa manusia, yang dengan atau sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain
.
Ciri-Ciri Masyarakat
Menurut Durkheim, masyarakat bukanlah hanya sekedar suatu penjumlahan individu semata, melainkan suatu system yang hanya dibentuk dari hubungan antar (anggota masyarakat), sehingga menampilkan suatu realita tertentu yang mempunyai cirri-cirinya sendiri.
1.      Soerjono Soekarno (1986) menyatakan, bahwa sebagai suatu pergaulan hidup atau suatu bentuk kehidupan bersama manusia, maka masyarakat itu mempunyai ciri-ciri pokok, yaitu:
a.       Manusia yang hidup bersama.
b.      Bercampur untk waktu yang cukup lama
c.       Mereka sadar bahwa merupakan suatu kesatuan.
d.      Mereka merupakan suatu system hidup bersama

2.      Abu ahmad (1985) menyatakan, bahwa masyarakat harus mempunyai ciri-ciri;
a.       Harus ada pengumpulan manusia dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
b.      Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama di suati daerah tertentu.
c.       Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan berama.

3.      Abdul Syani (2003) menyebutkan, masyarakat ditandai oleh ciri-ciri;
a.       Adanaya interaksi
b.      Ikatan pola tingkah laku yang khas di dalam semua aspek kehidupan yang bersifat mantap dan kontinu
c.       Adanya rasa identitas terhadap kelompok, dimana individu yang bersangkutan menjadi anggota kelompok.

Menurut Syani (2002), ada beberapa unsure ynag terkandung dalam istilah masyarakat, antara lain sebagai berikut.
1.      Sejumlah manusia yang hidup bersama dalam waktu yang realif lama didalamnya manusia dapat saling mengerti dan merasa serta mempunyai harapan-harapan sebagai akibat dari hidup bersama itu. Terdapat system komunikasi dan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antar-manusia dalam masyarakat tersebut.
2.      Manusia yang hidup bersama itu merupakan suatu kesatuan
3.      Manusia yang hidup bersama itu merupakan suatu system hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan, oleh karenanya setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya.
Menurut Mac Iver (dalam Harsodjo, 1927), bahwa dalam masyarakat terdapat suatu system cara kerja dan prosedur dari otoritas dan saling bantu-membantu, yang meliputi
1.      Kelompok-kelompok dan pembagian-pembagian sosial lain
2.      System dari pengawasan tingkah laku manusia dan kebebasan. Menurut Hasan Shadly, dalam bukunya “Sosiologi untuk Masyarakat Indonesia” bahwa manusia akan tertarik kepada hidup bersama dan masyarakat didorong oleh beberapa factor.
3.      Hasrat yang berdasar naluri (kehendak biologis yang diluar penguasaan akal) untuk mencari teman hidup, pertama untuk memenuhi kebutuhan seksual yang bersifat biologis sebagaimana terdapat pada semua makhluk hidup.
4.      Kelemahan manusia selalu mendesak untuk mencari kekuatan bersama yang terdapat dalam berserikat dengan orang lain sehingga dapat berlindung bersama-sama dan dapat memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari dengan usaha bersama. Keadaan demikian ini juga akhirnya mendorong.

Unsur-Unsur Suatu Masyarakat 
1.      Harus ada perkumpulan manusia dan harus banyak
2.      Telaah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu.
3.      Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

Bila dipandang cara terbentuk nya masyaraka:
1.      Masyarakat paksaan,misalnya negara, masyarakat tawanan
2.      Masyarakat mardeka
a.       Masyarakat natur,yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendiri nya, seperti: geromboklan (harde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan.
b.      Masyarakat kultur,yaitu masyarakat yang terjadi karena kapantingn kedunian atau kepercayaan.

Masyarakat dipandang dari sudut Antropologi terdapat dua type masyarakat:
1.      Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal tulisan, dan tehknologi nya sederhana.
2.      Masyarakat sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala barmasyarakat bidang, kerena pengetahuan modern sudah maju,tehknologi pun sudah berkembang,dan sudah mengenaltulisan.

Faktor-faktor yang mendorong manusia untuk hidup
1.      Hasrat sosial Adalah merupakan hasrat yang ada pada setiap individu untuk menghubungkan dirinya kepada individu lain atau kelompok
2.      Hasrat untuk mempertahankan diri Adalah hasrat untuk mempertahan kan diri dari berbagai pengaruh luar yang mungkin datang kepada nya, sehingga individu tersebut Faktor-faktor yang mendorong manusia untuk hidup bermasyarakat perlu bergabung dangan individu lain atau kelompok. c).Hasrat berjuang Hasrat ini dapat kita lihat pada adanya persaingan, keingina membantah pendapat orang lain. Sehingga mereka mengadakan persatuan untuk mencapai tajuan, yaitu tujuan bersama.
3.      Hasrat harga diri, Rasa harga diri merupakan hasrat pada seseorang untuk menganggap atau bertindak atas diri nya lebih tinggi dari pada orang lain, karena mereka ingin mendapat penghargaan yang selayaknya.
4.      Hasrat meniru Adalah hasrat untuk menyatakan secara diam-diam atau terang-terangan sebagian dari salah satu gajala atau tindakan.
5.      Hasrat bergaul Hasrat untuk bergabung dengan orang-orang tertentu, kelompok tertentu, atau masyarakat tertentu dalam suatu masyarakat.
6.      Hasrat untuk mendapat kan kebebasan, Hasrat ini tampak jelas pada tindakan-tindakan manusia bila mendapat kekangan-kekagan atau pembatasan-pembatasan.
7.      Hasrat untuk memberitahukan, Hasrat untuk menyampaikan perasaan-perasaan kepada orang lain biasanya disampaikan dengan suara atau isyarat
8.      Hasrat simpati, Kesanggupan untuk dengan langsung turut merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain

C.    HUBUNGAN NASABAH DENGEN BANK
Hubungan bank dengan nasabah penyimpan dapat disimak dari beberapa pasal UU No. 7 Tahun 1992 UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dari pasal-pasal tersebut dapat terlihat bahwa hubungan bank dengan nasabah oenyimpan berdasrkan perjanjian/kontrak yang diserbut dengan perjanjian penyimpanan dana.  Ada beberapa hubungan nasabah dengan bank yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan peraturan pelaksaan yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Hubungan kepercayaan
Hubungan ini dapat dilihat dari pasal 1 angka 2, pasal 1 angka 5 dan pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dari beberapa pasal tersebut dapat diketahui bahwa bank adalah lembaga perantra/intermediasi, dimana bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, di sini muncul hubungan hokum antara bank dengan nasabah penyimpan, nasabah penyimpan mempercayakan dana simpanannya kepada bank untuk dikelola, untuk itu nasabah penyimpan mempercayakan dana simpanannya dengan bunga. Kemudian oleh bank dana simpanan tersebut disalurkan kepada nasabah peminjam, di sini muncul juga hubungan hokum antara bank dengan nasabah peminjam, bank menyalurkan dana simpanan kepada nasabah oeminjam dalam bentuk kredit, yang artinya bank juga mempercayakan dana itu kepada nasabah peminjam untuk dikelola, dan untuk itu bank berhak atas pengembalian dana yang dipinjamkan dengan bunganya.

2.      Hubungan kerahasiaan
Pasal 40 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan menentukan bahwa:
a.       Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagimana dimaksudkan dalam pasal 41, pasal 41A, pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 44A.
b.      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak Terafiliasi. Pelanggaran oleh anggotaa Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai bank, atau pihak terafiliasi lainnya terhadap ketentuan Rahasia Bank tersebut di atas di ancam dengan pidana yang berat oleh pasal 47 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

3.      Hubungan menjamin simpanan nasabah penyimpan.
Hubungan ini diatur dalam pasal 37B UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwa
-          Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan,
-          Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan
-          Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berbentuk badan hukum Indonesia.

4.      Hubungan kepedulian terhadap resiko nasabah
Hubungn ini diatur dalam pasal 29 ayat 4 UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan dan Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, tanggal 20 januari 2005 bahwa untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubung dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Menurut pasal 12 No.7/6/PBI/2005 tersebut, bank yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam No.7/6/PBI/2005 dikenakan sanksi administrative sesuai dengan Pasal 52 UUNo.10 Tahun 1998 tentang perbankan yang berupa teguran tertulis, dan pelanggaran itu dapat diperhitungkan dengan komponen tingkat kesehatan bank, namun jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja oleh anggota direksi dan pegawai dari bak yang bersangkutan dapat diadukan oleh nasabah karena telah melakukan tindak pidana dan dajatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal 49 ayat (2) huruf b UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

5.      Hubungan kepedulian terhadap pengaduan nasabah
Hubungan ini diatur dalam Pasal 2 PBI No.7/7/PBI/2005, bahwa
1)      Bank wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan nasabah dan atau perwakilan nasabah,
2)      Untuk menyelesaikan penagduan, bank wajib menerapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis yang meliputi:
a.       Penerimaan pengaduan
b.      Penanganan dan penyelesaian pengaduan
c.       Pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Jika terjadi pelanggaran kewajiban bank yang termuat antara lain dalam Pasal 2 dan 3 PBI No.7/7/PBI/2005, maka menurut Pasal 17 PBI No/7/7/PBI/2005, bank dikenai sanksi administrative sesuai dengan Pasal 52 UU Perbankan yang berupa teguran tertulis, dan pelanggaran itu dapat diperhitungkan dengan komponen tingkat kesehatan bank, namun dengan adanya ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan maka Direksi dari bank yang bersangkutan dapat diadukan oleh nasabah sebagai telah melaksanakan tindak pidana dan dijatuhi sanksi pidana.
Hak-hak nasabah penyimpan terhadap bank dalam ke lima hubungan yang muncul dari UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan di atas memang bertujuan untuk memberikan perlindungn terhadap nasabah penyimpan, hal itu bias terlihat ketika terjadi pelanggaran kewajiban bank dalam hubungan-hubungan tersebut, UU No.10 Tahun 1998 Perbankan mengatur/memberikan sanksi berupa sanksi administrative terhadap bank yang bersangkutan dan sanksi pidana bagi Direksi, Komisaris, pegawai bank yang bersangkutan yang sengaja melanggar kewajiban tersebut. 

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
            Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
            Masyarakat merupakan gabungan dari individu-individu, oleh karena itu setiap idividu harus bisa menjadi masyarakat yang modern, dalam arti tanggap akan perubahan-perubahan zaman, untuk itu masyarakat harus bisa menguasai IPTEK yang semangkin hari semakin berkembang pesat.Untuk lebih jelas modernisasi adalah peroses perubahan masyarakat dan kebudayaan dalam seluruh aspeknya, dari sitem tradisional menuju ke sistem yang modern.

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dalam memahami tentang Bank dan Masyarakat.
DAFTAR PUSAKA

Harjosahputro, suhadi dkk. 2005. Studi Masyarakat Indonesia, Surabaya : UNESA Pers.
Mukhaer,P dan M. Faisal B. 2005. Membangun Bangsa Membangun Kewirausahaan, Equilibrium Vol.2 No. 2 Januari – April.
Parmudi, Muchammad. 2005. Sejarah dan Doktrin Bank Islam. Yogyakarta: KUTUB
Kasmir. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers
Triandaru, Sigit dan budisantoso, Totok. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat
Muhammad. 2007.  Lembaga Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Graha 

Post a Comment for "Bank dan Masyarakat"