Berhijab
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kerudung atau Jilbab merupakan kata
yang tidak asing lagi diperdengarkan oleh telinga kita saat ini. Suatu kain
yang berfungsi sebagai penutup aurat wanita kini sedang ramai dipergunakan
sebagai trend center dunia fashion. Banyak terdapat model dan
tipe-tipe jilbab disugguhkan kepada wanita muslimah untuk mempercantik diri.
Bahkan sampai diadakan suatu pameran untuk mengenalkan produk jilbab dengan
berbagai model.
Dewasa ini sering kali kita
menjumpai wanita-wanita muslimah yang menggunakan berbagai model jilbab. Di
kalangan mahasiswa, terdapat banyak model jilbab, seperti jilbab
angka sembilan, jilbab arab, jilbab punuk onta dan masih banyak model jilbab
yang lainnya. Hal ini membuktikan bahwa ketertarikan wanita muslim untuk
mengembangkan fashionnya melalui jilbab. Karena terdapat fenomena, jilbab
digunakan hanya saat mengikuti perkulihan agar terlihat rapi dan elegan
bersama-sama teman kuliah. Lalu setelah selesai mengikuti perkulihan dan sampai
dirumah, kos, atau bermain jilbab sudah tergeletak dan tidak
digunakan lagi.
Minimnya pengetahuan tentang hakikat
menggunakan jilbab serta tuntunan yang diberlakukan oleh agama islam, membuat
wanita-wanita muslim seenakknya mengenakan jilbab. Pada dasarnya jilbab
berfungsi untuk menutup aurat kewanitaan agar terhindar dari hal maksaiat. Akan
tetapi, terkadang saat ini hanya digunakan sebagai kedok atau identitas bagi
wanita-wanita tertentu agar terkesan baik, sopan, santun, dan berbudi luhur.
Dan bahkan hanya dijadikan sebagai trend dan fashion style saja. Bila fenomena
ini terus berkelanjutan, betapa mirisnya kondisi wanita muslim dan harga diri
dari wanita muslim sekarang ini.
Untuk menghadapi fenomena-fenomena dewasa ini tentang
pengetahuan menggunakan jilbab. Maka, akan dibahas tentang hakikat berjilbab,
fungsi jilbab, manfaat jilbab, dan hukum serta ketentuan berjilbab. Selain itu,
pembahasan ini agar bermanfaat bagi pembaca dan dijadikan sebagai suatu
pengetahuan yang berupa referensi menggunakan jibab yang baik dan benar seuai
syariat islam yang sesungguhnya.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari paparan yang telah dijelaskan
diatas, dapat ditentukan suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apakah hakikat berjilbab itu?
2.
Apakah kriteria jilbab yang baik
menurut syariat islam?
BAB
II
PEMBAHASAN
![https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgE57qkHhpJs5FpXGxvm29YvoARFpKQVv40illGEBEaU6aCt1OXjtYd2rOSP6ujBqypi-Iw6lAhXy9mT6OHLr32owkfFwB7R2LFv0g3bkYwnjuN3sjzAQ-c5CAcAB8FO3ghcklsWDuJUS7t/s400/602631_471875102823000_926262417_n.jpg](file:///C:\Users\ZAHRUL~1.AMR\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.jpg)
A. HAKIKAT JILBAB
a.
Pengertian
jilbab secara bahasa
Jilbab
menurut kamus Al-Mu’jam al Wasith memiliki makna sebagai berikut:
1.
Qomish (sejenis jubah).
2.
Kain yang menutupi seluruh badan.
3.
Khimar (kerudung).
4.
Pakaian atasan seperti milhafah
(selimut).
5.
Semisal selimut (baca: kerudung)
yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Sedangkan jilbab menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk
menutupi kepala dan leher sampai dada. Sedangkan kerudung berarti kain penutup
kepala perempuan. Dan dalam bahasa Arab jilbab memiliki arti sebagai kain lebar
yang diselimutkan ke pakaian luar yang menutupi kepala, punggung, dan dada,
yang biasa dipakai wanita ketika keluar dari rumahnya.
b.
Pengertian jilbab
secara istilah
Menurut Ibnu Hazm, jilbab adalah pakaian yang menutupi
seluruh badan, bukan hanya sebagiannya. Menurut Ibnu Katsir jilbab adalah
semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama
fungsinya seperti izar (kain penutup). Menurut Syaikh bin Baz jilbab adalah
kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi,
jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah dan
seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi
perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain
(dalaman). Beliau juga mengatakan bahwa jilbab adalah kain yang diletakkan
seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan,
sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).
Pada dasarnya jilbab berbeda dengan kerudung. Kerudung
merupakan kain yang digunakan untuk menutupi kepala, leher, hingga dada
sedangkan jilbab maliputi keseluruhan pakaian yang menutup mulai dari kepala sampai
kaki kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sehingga
seseorang yang mengenakan jilbab pasti berkerudung tetapi orang yang
berkerudung belum tentu berjilbab.
B. KRITERIA JILBAB/ HIJAB YANG BAIK MENURUT SYARIAT
Jilbab bukanlah berarti merendahkan martabat wanita,
melainkan meninggikannya serta melindungi kesopanan dan kesuciannya.
Jilbab
yang sesuai dengan syariah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Menutup
Seluruh Badan Kecuali Wajah dan Telapak Tangan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ
اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:
‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
وَقُل
لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)
Dari syarat pertama ini, maka
jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang
dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang
memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar
baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai
sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan
yang seharusnya ditutupi.
Namun terdapat keringanan bagi
wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka
diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An
Nuur ayat 60:
وَالْقَوَاعِدُ
مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ
أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ
خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang
telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi),
tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (jilbab) mereka dengan tidak
(bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
2.
Bukan
Berfungsi Sebagai Perhiasan
Sebagaimana terdapat dalam surat An
Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika
jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak
nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai
perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak
kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan, sehingga seseorang merasa
sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah dengan warna-warni yang
lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan
perak atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Namun, terdapat kesalahpahaman juga
bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti
jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar
tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang berwarna selain hitam.
Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,
“Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah
mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka
mengenakan mantel-mantel berwarna merah.” (HR.
Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)
Dengan demikian, tolak ukur sebagai
perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan kebiasaan (keterangan dari Syaikh
Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu
masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada
masyarakat lain.
3.
Kainnya
Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli
neraka dan beliau belum pernah melihatnya,
وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua kelompok termasuk ahli neraka,
aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi,
mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian
tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya),
mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala
mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan
baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim)
Banyak wanita muslimah yang
seakan-akan berjilbab, namun pada hakekatnya tidak berjilbab karena mereka
memakai jilbab yang berbahan tipis dan transparan.
4.
Tidak
Diberi Wewangian atau Parfum
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai
wewangian ketika keluar rumah,
ايّما
امرأةٍ استعطرتْ فمَرّتْ على قوم ليَجِدُوا رِيْحِها، فهيا زانِيةٌٍ
“Siapapun perempuan yang memakai
wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka
ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)
أيما امرأة
أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الاخرة
“Siapapun perempuan yang memakai
bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR. Muslim)
5.
Tidak
Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang
menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak
terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam
masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,
ia berkata
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian
pria.” (HR. Abu Dawud)
Dan
hadist lain berbunyi:
“Allah melaknat kaum laki-laki yang
menyerupai kaum perempuan dan kaum perempuan yang menyeerupai kaum laki-laki”(HR. Bukhari).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan
keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.”
Dengan menyerupai pakaian laki-laki,
maka seorang wanita akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan
menampakkan badannya dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi
wanita. Bahkan yang berdampak parah jika sampai membawa kepada maksiat lain,
yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya menyukai sesama
wanita.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Untuk menetapkan kewajiban hijab
bagi kaum wanita, kita juga bisa merujuk sirah kaum wanita muslimah pada zaman
Rasulullah. Mereka selalu menutupi tubuh dan rambut mereka ketika berada di
hadapan non muhrim, [Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di Tahlile nu wa Amali
az Hijab dar Asre Hadzir, hal 49] seperti yang kita lihat dari hadis tentang
kedatangan Rasulullah bersama Jabir ke rumah Sayyidah Fathimah as.
Begitu juga dengan akal manusia,
akal manusia juga dapat membuktikan kewajiban hijab bagi kaum wanita. Akal akan
senantiasa memerintahkan segala perbuatan yang membawa manfaat dan akan
memerintahkan untuk melakukan hal itu, begitu juga sebaliknya akal akan selalu
memperingatkan manusia dari hal-hal yang membahayakan manusia.
Oleh karena itu, ketika melihat
bahwa hijab akan memberikan keamanan, ketenangan atau dapat memupuk rasa cinta
kasih di antara sesama maka akal yang sehat dan tidak tertawan oleh hawa nafsu
akan memerintahkan untuk berhijab. Wallahu a’lam
B. SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan
untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Post a Comment for "Berhijab"