Ciri masyarakat madani
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Wacana dan praksis tentang civil society belakangan
ini semakin surut. Kecenderungan ini sedikit mengherankan karena dalam
“transisi” menuju demokrasi, seharusnya wacana dan praksis civil society
semakin kuat, bukan melemah. Alasannya, eksistensi civil society merupakan
salah satu diantara tiga prasyarat pokok yang sangat esensial bagi terwujudnya
demokrasi.
Mewujudkan
masyarakat madani adalah membangun kota budaya bukan sekedar merevitalisasikan
adab dan tradisi masyarakat local, tetapi lebih dari itu adalah membangun
masyarakat yang berbudaya agamis sesuai keyakinan individu, masyarakat
berbudaya yang saling cinta dan kasih yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan.
.
Ungkapan lisan dan tulisan tentang masyarakat madani semakin marak akhir-akhir ini seiring dengan bergulirnya proses reformasi di Indonesia. Proses ini ditandai dengan munculnya tuntutan kaum reformis untuk mengganti Orde Baru yang berusaha mempertahankan tatanan masyarakat yang status quo menjadi tatanan masyarakat yang madani. Untuk mewujudkan masyarakat madani tidaklah semudah membalikan telapak tangan.
Ungkapan lisan dan tulisan tentang masyarakat madani semakin marak akhir-akhir ini seiring dengan bergulirnya proses reformasi di Indonesia. Proses ini ditandai dengan munculnya tuntutan kaum reformis untuk mengganti Orde Baru yang berusaha mempertahankan tatanan masyarakat yang status quo menjadi tatanan masyarakat yang madani. Untuk mewujudkan masyarakat madani tidaklah semudah membalikan telapak tangan.
B. Rumusan Masalah
1. Konsep masyarakat madani
2. Ciri-ciri masyarakat madani
3. Demokratisasi menuju masyarakat madani
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Masyarakat Madani
Istilah
masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society
pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah
societies civilis yang identik dengan negara. Rahadrjo (1997) menyatakan bahawa istilah civil
society sudah adasejak zaman sebelum masehi. Orang
yang pertama kali mencetuskan istilah civil society adalah Cicero (104-43 SM),
sebagai oratur yunani.Civil society menurut Cicero ialah suatu komunitas politik yang beradab
seperti yang dicontohkan oleh masyarakat kota yang memiliki kode hukum sendiri.
Dengan konsep civility (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka dipahami
bukan hanya sekadar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat
peradaban dan kebudayaan.
Pengertian Masyarakat Madani menurut para ahli:
1.
Mun’im (1994) mendefinisikan istilah Øcivil society sebagai seperangkat gagasan etis yang mengejawantah dalam berbagai
tatanan sosial, dan yang paling penting dari gagasan ini adalah usahanya untuk
menyelaraskan berbagai konflik kepentingan antarindividu, masyarakat, dan
negara.
2.
Hefner menyatakan bahwa masyarakat madani adalah masyarakat modernØ yang bercirikan demokratisasi dalam beriteraksi di masyarakat yang
semakin plural dan heterogen. Dalam keadan seperti ini masyarakat
diharapkan mampu mengorganisasi dirinya, dan tumbuh kesadaran diri dalam
mewujudkan peradaban. Mereka akhirnya mampu mengatasi dan berpartisipasi dalam
kondisi global, kompleks, penuh persaingan dan perbedaan.
3.
Mahasin (1995)
menyatakan bahwa masyarakat madani sebagai terjemahan bahasa Inggris, Øcivil
society. Kata civil society sebenarnya
berasal dari bahasa Latin yaitu civitas dei yang
artinya kota Illahi dan society yang
berarti masyarakat. Dari kata civil akhirnya
membentuk kata civilization yang
berarti peradaban. Oleh sebab itu, kata civil
society dapat diartikan sebagai komunitas masyarakat kota
yakni masyarakat yang telah berperadaban maju.
4.
Istilah madani menurut Munawir (1997) sebenarnya berasal dari
bahasa Arab,Ømadaniy. Kata madaniy berakar dari kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal, atau membangun. Kemudian berubah
istilah menjadimadaniy yang artinya beradab, orang
kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata. Dengan demikian,
istilah madaniy dalam bahasa Arabnya mempunyai
banyak arti. Konsep masyarakat madani menurut Madjid (1997) kerapkali dipandang
telah berjasa dalam menghadapi rancangan kekuasaan otoriter dan menentang
pemerintahan yang sewenang-wenang di Amerika Latin, Eropa Selatan, dan Eropa
Timur.
5.
Hall (1998) mengemukakan bahwa
masyarakat madani identik denganØ civil society, artinya suatu
ide, angan-angan, bayangan, cita-cita suatu komunitas yang dapat terjewantahkan
dalam kehidupan sosial. Pada masyarakat madani pelaku social akan bepegang
teguh pada peradaban dan kemanusiaan.
Intinya, berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani pada prinsipnya memiliki multimakna atau bermakna ganda yaitu: demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparansi, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsistensi, memiliki perbandingan, komparasi, mampu berkoordinasi, simplifikasi, sinkronisasi, integrasi, mengakui emansipasi, dan hak asasi, sederhana,namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis. Dengan mengetahui makna madani, maka istilah masyarakat madani secara mudah dapat difahami sebagai masyarakat yang beradab, masyarakat sipil, dan masyarakat yang tinggal di suatu kota atau berfaham masyarakat kota yang pluralistik.
Menurut Larry Diamond, yang dapat disebut sebagai civil society adalah sebagai berikut.
1. Perkumpulan
dan jaringan perdagangan yang produktif
2. Perkumpulan
keagamaan, kesukuan, kebudayaan yang membela hak-hak kolektif, nilai-nilai,
kepercayaan, dan lain sebagainya .
3. Organisasi-organisasi
yang bergerak di bidang produksi dan penyebaran pengetahuan umum, ide-ide,
berita, dan informasi publik .
4. Gerakan-gerakan
perlindungan konsumen, perlindungan hak-hak perempuan, perlindungan etnis
minoritas, perlindungan kaum cacat, perlindungan kaum diskriminasi, dan
sebagainya .
B.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Ciri utama
masyarakat madani adalah demokrasi. Demokrasi memiliki konsekuensi luas di
antaranya menuntut kemampuan partisipasi masyarakat dalam sistem politik dengan
organisasi-organisasi politik yang independen sehingga memungkinkan kontrol
aktif dan efektif dari masyarakat terhadap pemerintah dan pembangunan, dan
sekaligus masyarakat sebagai pelaku ekonomi pasar.
Hidayat Nur
Wahid mencirikan masyarakat madani
sebagai masyarakat yang memegang teguh ideology yang benar, berakhlak mulia,
secara politik-ekonomi-budaya bersifat mandiri, serta memiliki pemerintahan
sipil .
Prof.Dr.A.S.Hikam mengemukakan ciri-ciri pokok masyarakat madani
sebagai berikut .
1. Kesukarelaan
Keangotaan masyarakat madani bersifat sukarela, tanpa paksaan. Jadi, kesediaan menjadi anggota karena pemahaman serta kesadaran akan pentingnya terwujud masyarakat madani demi tercapainya tujuan bersama. Dengan sifat tersebut, maka tanggung jawab masing-masing pribadi pun terasa kuat .
Keangotaan masyarakat madani bersifat sukarela, tanpa paksaan. Jadi, kesediaan menjadi anggota karena pemahaman serta kesadaran akan pentingnya terwujud masyarakat madani demi tercapainya tujuan bersama. Dengan sifat tersebut, maka tanggung jawab masing-masing pribadi pun terasa kuat .
2. Keswasembadaan
Keanggotaan masyarakat madani dapat hidup mandiri, tidak bergantung pada orang lain ataupun negara dan lembaga-lembaga lainnya. Para anggota mempunyai kepercayaan diri yang tinggi untuk berdiri sendiri dan membantu sesama yang kekurangan. Keanggotaan yang penuh percaya diri tersebut adalah anggota yang bertanggung jawab terhadap diri sendiri maupun masyarakat .
Keanggotaan masyarakat madani dapat hidup mandiri, tidak bergantung pada orang lain ataupun negara dan lembaga-lembaga lainnya. Para anggota mempunyai kepercayaan diri yang tinggi untuk berdiri sendiri dan membantu sesama yang kekurangan. Keanggotaan yang penuh percaya diri tersebut adalah anggota yang bertanggung jawab terhadap diri sendiri maupun masyarakat .
3. Kemandirian
yang tinggi terhadap negara
Para
anggota masyarakat madani adalah manusia-manusia yang percaya diri sehingga
tidak bergantung kepada perintah orang lain termasuk negara. Bagi mereka, negara adalah kesepakatan bersama sehingga tanggung jawab yang
lahir dari kesepakatan tersebut juga berupa tuntutan dan tanggung jawab dari
masing-masing anggota. Inilah negara yang berkedaulatan rakyat .
4. Keterkaitan
pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama
Hal ini
berarti bahwa suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan
hukum dan bukan negara kekuasaan .
Adapun menurut Nurcholis Madjid, ciri ciri masyarakat madani adalah sebagai
berikut :
1. Semangat
egalitarianisme atau kesataraan
2. Penghargaan
kepada orang berdasarkan prestasi, bukan prestise seperti keturunan, kesukuan,
ras, dan lain-lain
3. Keterbukaan
4. Partisipasi
seluruh anggota masyarakat
5. Penentuan
kepemimpinan melalui pemilihan.
Selain
ciri-ciri pokok tersebut, terdapat karakteristik masyarakat madani yang perlu
anda pelajari karena dalam upaya mewujudkan masyarakat madani diperlukan
prasyarat-prasyara yang menjadi nilai universal.
Karakteristik masyarakat madani
adalah sebagai berikut :
·
Free public sphere (ruang
publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap
kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam
menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan
informasikan kepada publik.
·
Demokratisasi, yaitu
proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan
masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan
anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta
kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan
demokratis dari orang lain.
·
Toleransi, yaitu
kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial
yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat
serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
·
Pluralisme, yaitu
sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan
sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari
Tuhan Yang Maha Kuasa.
·
Keadilan sosial (social justice), yaitu
keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta
tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
·
Partisipasi sosial, yaitu
partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi,
ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan
dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
·
Supremasi hukum, yaitu
upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan
secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang
sama tanpa kecuali.
Setelah memahami
beberapa ciri pokok masyarakat madani, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam upaya membangun masyarakat madani di Indonesia yaitu sebagi berikut.
1. Kebhinekaan
masyarakat, dimana kelompok-kelompok masyarakat yang ada saling hidup
berdampingan, saling menolong, saling menghargai, dan dapat hidup dengan damai
2. Terselenggaranya
kehidupan yang demokratis baik dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa,
dimana hak-hak warga negara diakui dan dilindungi, baik oleh aparat maupun
masyarakat sendiri.
3. Bahwa
untuk memelihara tata tertib dalam masyarakat, maka hukum sebagai pranata pengatur
kehidupan masyarakat guna menyelenggarakan kepastian hukum dan keadilan perlu
dijunjung tinggi, baik oleh anggota masyarakat maupun oleh pemerintah
4. Untuk
mewujudkan suasana tenteram dalam kehidupan bermasyarakat, maka hak-hak warga
negara perlu diakui dan dilindungi, baik oleh pemerintah maupun warga
masyarakat.
5. Untuk
mewujudkan masyarakat yang beretika dan bermoral yang tinggi, baik oleh warga
negara maupun aparat pemerintah sehingga tindakan-tindakan tercela tidak
dilakukan. Namun, bilamana terjadi juga maka hukum akan diberlakukan kepada
pelakunya, siapa pun dia.
Perkembangan
masyarakat madani berbeda pada tiap-tiap negara. Bahkan, bagi negara-negara
yang sudah maju pun bisa berbeda satu sama lain. Karena dalam menentukan
tingkat perkembangan masyarakat madani perlu mempertimbangkan beberapa faktor,
seperti dimensi kultural (kebudayaan) dan identitas kebersamaan (rasa
etnisitas, agama, ideologi, dan lain-lain)
C.
Demokratisasi
Menuju Masyarakat Madani
Demokratisasi berarti
pendemokrasian, bersifat demokratis, atau berarti demokrasi. Dapat diartikan
pula bahwa demokratisasi adalah proses pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan
politik, kenegaraan, dan kemasyarakatan. Demokratisasi dalam pelaksanaan
pemerintah ditunjukan melalui ciri-ciri sebagai berikut.
1. Setiap
kebijakan yang diputuskan pemerintah selalu melibatkan keikutsertaan anggota
masyarakat (Participation)
2. Tanggap
terhadap aspirasi yang berkembang dibawah (Responsiveness)
3. Bertumpu
pada penegakan hukum dan aturan hukum (Law enforcement and rule of law)
4. Terbuka
pada keanekaragaman anggotanya (Inclusiveness)
5. Bertumpu
pada konsensus (Consensus)
6. Dapat
dipertanggungjawabkan kepada anggotanya (Accountability)
7. Efisien,
efektif, stabil, dan bersih (Chekcs and balances)
8. Adanya
proses yang transparan (Transparency)
Namun, tidak berarti mewujudkan
masyarakat madani tanpa hambatan. Apalagi dengan adanya perbedaan ras, suku,
agama, maupun kepentingan satu sama lain. Oleh karena itu, dibutuhkan beberapa
syarat untuk mewujudkan masyarakat madani yaitu sebagai berikut:
1. Keyakinan
Menumbuhkan keyakinan pada masyrakat mengenai pentingnya mewujudkan suatu masyarakat madani. Masyarakat madani pada akhirnya juga menguntungkan masyarakat itu sendiri, karena masyarakat madani menjadi pelaku utama penyelenggaraan pemerintahan dan menjadi jalan yang mudah untuk mewujudkan sistem sosial yang dicita-citakan
Menumbuhkan keyakinan pada masyrakat mengenai pentingnya mewujudkan suatu masyarakat madani. Masyarakat madani pada akhirnya juga menguntungkan masyarakat itu sendiri, karena masyarakat madani menjadi pelaku utama penyelenggaraan pemerintahan dan menjadi jalan yang mudah untuk mewujudkan sistem sosial yang dicita-citakan
2. Kepercayaan
Rasa saling percaya dalam masyarakat sangat penting untuk tumbuhnya masyarakat madani. Sebab sangat mustahil terjalin kerja sama jika satu sama lain tidak ada rasa saling percaya. Rasa saling percaya dapat ditumbuhkan dengan meningkatkan rasa keadilan dan kejujuran dalam berbagai dimensi kehidupan .
Rasa saling percaya dalam masyarakat sangat penting untuk tumbuhnya masyarakat madani. Sebab sangat mustahil terjalin kerja sama jika satu sama lain tidak ada rasa saling percaya. Rasa saling percaya dapat ditumbuhkan dengan meningkatkan rasa keadilan dan kejujuran dalam berbagai dimensi kehidupan .
3. Persamaan
tujuan dan misi
Karakteristik
dalam masyarakat yang berbeda-beda janganlah dijadikan pemicu pertikaian,
tetapi bagaimana perbedaan tersebut bisa disikapi serta diarahkan menjadi suatu
hal yang bersifat uniformity (keseragaman), tetapi dalam wujud unity
(kesatuan). Oleh karena untuk mewujudkan cita-cita masyarakat, harus diupayakan
adanya kesamaan pandangan mengenai tujuan dan misi .
4. Satu
hati dan saling bergantung
Apabila
telah tercipta rasa saling percaya selanjutnya diperlukan kondisi satu hati
untuk menentukan arah kehidupan. Apabila tercipta rasa satu hati, maka akan
tercipta saling ketergantungan. Hal itu dapat terlihat dari makin menguatnya
rasa saling bergantung antara individu dan masyarakat . Saling bergantung bukan
berarti tidak bisa mandiri sehingga hanya bisa mengandalkan orang lain,
melainkan diartikan sebagai saling membutuhkan serta terikat satu sama lain.
Sebab, orang yang saling membutuhkan akan lebih mudah dalam menggalang
kerjasama. Rasa saling membutuhkan antarberbagai unsur masyarakat akan menjadi
bagian terpenting dari moral kehidupan masyarakat.
5. Pemahaman
yang sama
Untuk
membentuk masyarakat madani perlu adanya pemahaman yang sama mengenai apa dan
bagaimana karakteristik masyarakat madani. Secara konsepsional, prinsip-prinsip
dasar masyarakat madani harus dipahami bersama sehingga relatif tidak ada lagi
yang tidak memahami apa yang digariskan dalam prinsip-prinsip dasar masyarakat
madani tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi mengenai mekanisme
sistem masyarakat madani dalam dinamika kehidupan masyarakat. Setelah
masyarakat paham, maka langkah-langkah untuk pemenuhan syarat-syarat sebelumnya
akan lebih mudah .
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mayarakat madani dipahami
sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat madani sebagai “area tempat
berbagai gerakan sosial” (seperti himpunan ketetanggaan, kelompok wanita,
kelompok keagamaan, dan kelompk intelektual) serta organisasi sipil dari semua
kelas (seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan usahawan) berusaha
menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan, sehingga mereka dapat
mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukkan pelbagai kepentingan mereka.
Karakteristik
masyarakat madani diperlukan persyaratan-persyaratan yang menjadi nilai
universal dalam penegakkan masyarakat madani. Diantaranya yaitu ruang public
yang bebas, demokratisasi, toleransi, pluralisme, keadilan social, partisipasi
social, dan supremasi hukum.
Masyarakat
madani juga harus mempunyai pilar-pilar penegak, karena berfungsi sebagai
mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu
memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Berkembangnya masyarakat madani di Indonesia
diawali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan
berpendapat, berserikat, dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum
kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah
mempunyai kekuatan dan bagian dari sosial control.
B.
Saran
Setelah selesainya makalah ini,
disana sini banyak kekurangan dari benarnya. Maka kami selaku penyusun makalah
ini berharap kritik dan saran-sarannya yang sifatnya membangun. Karena kami
selaku penyusun masih dalam tahap belajar. Atas saran-sarannya kami mengucapkan
terima kasih dan semoga makalah ini berguna bagi penyusun dan pembacanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Suito, Deny. 2006. Membangun Masyarakat Madani.
Centre For Moderate Muslim Indonesia: Jakarta.
Mansur, Hamdan. 2004. Materi Instrusional
Pendidikan Agama Islam. Depag RI: Jakarta.
Suharto, Edi. 2002. Masyarakat Madani:
Aktualisasi Profesionalisme Community Workers Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang
Berkeadilan. STKS Bandung: Bandung.
Sosrosoediro, Endang Rudiatin. 2007. Dari
Civil Society Ke Civil Religion. MUI: Jakarta.
Sutianto, Anen. 2004. Reaktualisasi Masyarakat
Madani Dalam Kehidupan. Pikiran Rakyat: Bandung.
Post a Comment for "Ciri masyarakat madani"