Dasar ajaran islam
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam merupakan agama samawi yang memiliki ajaran yang sangat sempurna.
Semua masalah diatur dalam Islam, sehingga tidak ada satu pun masalah yang
tidak ada ketentuannya dalam Islam. Kesempurnaan Islam ini ditunjang oleh
ketiga sumber ajarannya, yakni al-Quran dan Sunnah sebagai sumber ajaran pokoknya serta ijtihad sebagai sumber pelengkapnya. Untuk memahami ajaran Islam secara keseluruhan memang dibutuhkan
Waktu yang tidak sebentar. Tidak banyak umat Islam yang mengetahui ajaran Islam
secara menyeluruh, bahkan masih banyak umat Islam yang hanya menganut Islam
secara formal saja dan sama sekali tidak mengetahui ajaran Islam.
Untuk mendasari pemahaman Islam yang lebih luas, perlu dipahami dulu
dasar-dasar Islam atau yang sering disebut kerangka dasar ajaran Islam. Dengan
memahami kerangka dasar ini, seseorang dapat memahami gambaran ajaran Islam
secara keseluruhan.
B.
Tujuan
Tujuan penulis membuat makalah adalah :
1.
Agar mengetahui pengertian
ilmu tauhid
2.
Untuk mengetahui tujuan pembelajaran ilmu tauhid
3.
Untuk mengetahui pengertian dalil
aqli dan naqli
4.
Untuk mengetahui dalil-dalil dalam
ilmu tauhid
5.
Untuk mengetahui ta’rif hukum dalam
ilmu tauhid
6.
Untuk mengetahui pengertian wajib
dalam ilmu tauhid
7.
Untuk mengetahui pengertian mustahil
dalam ilmu tauhid
8.
Untuk mengetahui pengertian jaiz
dalam ilmu tauhid
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ilmu Tauhid/ Keimanan
Tauhid
berasal dari bahasa arab yaitu dari kata wahhada, yuwahhidu, yang berari
keesaan. Maksudnya itikad atau keyakinan bahwa Allah Swt adalah esa, tunggal.
Pengertian ini sejalan dengan pengertian Tauhid yang digunakan dalam bahasa
Indonesia yaitu “keesaan Allah”. Mentauhidkan berarti mengakui keesaan Allah.
Menurut
Syekh Muhammad Abduh Tauhid Adalah ilmu yang membahas tentang wujud Allah,
sifat-sifat yang wajib tetap kepada-Nya, sifat-sifat yang boleh disifatkan
kepada-Nya, dan tentang sifat-sifat yang sama sekali wajib dilenyapkan
kepada-Nya.
Dengan
kata lain ilmu tauhid adalah ilmu yang membicarakan sifat-sifat Allah Swt dan
sifat-sifat para utusannya yang terdiri dari sifat wajib, jaiz dan sifat
mustahil. Ilmu tauhid juga sering disebut juga ilmu ushuluddin. Pendidikan Tauhid dalam sejarah merupakan
tema sentral dan bahkan menjadi materi utama yang disajikan oleh para rasul,
para nabi dan orang-orang shaleh terdahulu. Karena bahasan ilmu tauhid
menyangkut akidah islam. Sedangkan akidah dalam islam merupakan pondasi bagi keberagaman
seseorang dan benteng yang kokoh untuk memelihara akidah muslim dari setiap
ancaman keraguan dan kesesatan.
B.
Tujuan
Mempelajari Ilmu Tauhid
Tujuan mempelajari ilmu tauhid adalah mengenal Allah dan rasul-Nya
dengan dalil dalil yang pasti dan menetapkan sesuatu yang wajib bagi Allah dari
sifat sifat yang sempurna dan mensucikan Allah dari tanda tanda kekurangan dan
membenarkan semua rasul rasul Nya.
Hukum
mempelajari ilmu tauhid adalah fardhu ain untuk setiap orang yang mukallaf
sampai dia mengetahui semua yang menyangkut tentang Allah dengan dalil-dalil
yang terperinci.
Objek Pembahasan Ilmu Tauhid. Adapun hal yang dibicarakan dalam
ilmu tauhid adalah dzat Allah dan dzat para rasul Nya dilihat dari
segi apa yang wajib (harus) untuk Allah dan Rasul Nya, apa yang mungkin dan apa
yang Jaiz (bisa atau tidak bisa).
Pembelajaran
Ilmu Tauhid bertujuan untuk memantapkan keyakinan seseorang hamba kepada Allah
Swt. Dengan menggunakan dalil naqli (Al-Quran & Hadits) dan dalil aqli
(rasio).
Ilmu
tauhid berusaha menghilangkan keragu-raguan terhadap Tuhan yang melekat pada
hati seseorang dengan godaan syetan baik dari golongan jin dan manusia. Ia
bersedia membela dan mempertahankan kepercayaan kita kepada Tuhan. Dan juga
ilmu tauhid meluruskan akidah-akidah yang menyeleweng dan keliruan akibat
kekacauan pada masa khulafaurrasyidun yang terakhir.
C.
Dalil-Dalil
Dalam Ilmu Tauhid
Dalil adalah
keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran terutama
berdasarkan ayat Al-quran, atau dalil bisa juga berarti bukti kuat yang
mendukung argumentasi seseorang. Atau petunjuk atau tanda bukti dari suatu
kebenaran , karena untuk menentukan bahwa, sesuatu itu benar , dapat dipercayai
dan diyakini perlu ada bukti yang sah dan akurat, sehingga kebenaran dan
keyakinan itu dapat ditegakkan, sekaligus memberantas keragu-raguan dan rasa
was-was di hati.
1. Dalil Aqli
Dalil Aqli
adalah dalil yang bias di nalar oleh akal. Dalil aqli bisa diartikan juga
seperti petunjuk dan pertimbangan akal fikiran yang sehat dan obyektif, tidak
dipengaruhi oleh keinginan, ambisi atau kebencian dari emosi. Tegasnya dalil
aqli adalah penerimaan akal secara murni dan bebas, kebenarannya relatif.
2. Dalil Naqli
Dalil Naqli
adalah dalil yang di ambil dari
Al-qur’an atau hadits Nabi Muhammad SAW. Dalil Naqli bisa diartikan juga
seperti tanda bukti atau petunjuk dari teks ayat Al-Qur'an, yang tertera dalam
mushaf al-Qur’an atau Hadis mutawatir, yang tertera didalam kitab-kitab hadis,
lalu diambil dan disalin dari tulisan yang telah baku. Frekwensi kebenarannya
100 %.
D.
Ta’rif
Hukum Dalam Ilmu Tauhid
Takrif (al-ta’rif) secara
etimologi berarti pengertian atau batasan sesuatu. Takrif disebut juga al
qaul al-syarih (ungkapan yang menjelaskan). Dengan demikian, takrif
menyangkut adanya sesuatu yang dijelaskan, penjelasannya itu sendiri, dan cara
menjelaskannya.
Pengertiam logis tentang persoalan objek pikir
merupakan upaya memahami maknanya dalam membentuk sebuah keputusan dan
argumentasi ilmiah yang menjadi pokok bahasan mantik. Dan dalam praktiknya
mesti menguasai bahan pembentukan takrif, yaitu kulliyah al-Khams. Sedangkan
menurut istilah ahli logika (mantiq), ta’rif atau definisi adalah teknik
menjelaskan sesuatu yang dijelaskan, untuk diperoleh suatu pemahaman secara
jelas dan terang, baik dengan menggunakan tulisan maupun lisan, dan dalam ilmu
mantiq dikenal dengan sebutan (qaul syarih). Dalam bahasa Indonesia, ta’rif
tersebut dapat diungkapkan dengan perbatasan dan definisi.
Dari sudut istilah (terminologi) Telah dipahami
bersama bahwa setiap cabang ilmu pengetahuan itu telah mempunyai obyek dan
tujuan tertentu. Karena itu setiap cabang ilmu pengetahuan juga masing-masing
mempunyai batasan-batasan tertentu pula. Demi batasan-batasan tersebut
pengaruhnya adalah sangat besar bagi para ilmuan dan cendekiawan dalam
membahas,mengkaji,dan menelaah obyek garapan dari satu cabang ilmu pengetahuan.
Demikian juga halnya pada kajian ilmu tauhid yang
telah dita’rifkan oleh para ahli sebagai
berikut:
1. Syekh
Muhammad Abdullah mengatakan bahwa:
Ilmu tauhid
ialah ilmu yang membahas tentang wujud allah dan sifat-sifat yang wajib ada
pada-Nya, dan sifat yang ada pada-Nya dan sifat yang tidak harus ada pada-Nya
(Mustahil), ia juga membahas tentang para rasul untuk menegas tugas risalahnya,
sifat-sifat yang wajib ada padanya boleh ada padanya (jaiz) dan yang tidak boleh ada padanya (Mustahil)
2. Syekhhusainaaffandial-Jirsal-Tharblusymeta’rifkan
sebagai berikut:
Ilmu Tauhud ialah yang membahas atau
membicarakan bagaimana aqidah (agama islam) dengan menggunakan dalil-dalil yang
meyakinkan
Dari kedua ta’rif ilmu tauhid tersebut itu dapatlah
diambil suat pengertian bahwa pada ta’rif pertama (Syekh Muhammad Abduh) lebih
menitbaratkan pada obyek formal ilmu tauhid yakni pembahasan tentang wujud
allah dengan segala sifat dan perbuatan-Nya serta membahas tentang rasul-Nya,
sifa-sifat dengan segala perbutannya. Sedangkan para ta’rif kedua (Syekh
husainal-Jisr) menekankan pada metode pembahasannya yakni dengan menggunaan
dalil-dalil yang meyakinkan, dan yang dimaksud di sini adalah dalil naqli maupun
dalil aqli. Dengan demikian ilmu tauhid adalah suatu cabang ilmu studi
keislaman yang lebih memfocuskan pada pembahasan Wujud Allah dengan segala
sifatnya tentang para rasul-Nya, sifat dan segala perbuatannya dengan berbagai
penekatan.
E.
Wajib,
Mustahil dan Jaiz Dalam Ilmu Tauhid
Tauhid
dalam bahasa artinya menjadikan sesuatu esa. Yang dimaksud disini adalah
mempercayai bahwa Allah itu esa. Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid ialah
ilmu yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil dalil
keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan Allah itu
esa.
1. Pengertian
Wajib menurut ilmu Tauhid adalah Suatu hal yang semestinya ada keberadaannya
sesuai dengan nalar atau logika manusia. Contoh ; jika tubuh Budi sedang
Diam maka wajib secara logika tubuh budi itu bergerak. Karena tidak mungkin
kedua perilaku tersebut dilakukan secara bersamaan yaitu diam dan bergerak.
2. Pengertian
Mustahil menurut ilmu tauhid adalah suatu hal yang semestinya tidak ada
keberadaannya sesuai dengan nalar dan logika manusia.contoh ; jika tubuh budi
sedang diam maka mustahil tubuh budi bergerak.karena tidak mungkin perilaku
tubuh tersbut melakukan gerakan secara bersamaan.
3. Pengertian
jaiz menurut ilmu tauhid adalah suatu hal yang mungkin saja ada atau mungkin
saja tidak ada keberadaannya secara nalar atau logika. Contoh ; Mungkin saja
bagi orang pintar kaya atau miskin, artinya kedua sifat kaya dan miskin semua
berpeluang kepada si pintar tersebut.
WAJIB
Wajib dalam ilmu Tauhid berarti menentukan suatu hukum
dengan mempergunakan akal bahwa sesuatu itu wajib (mutlak) atau tidak boleh
tidak harus demikian hukumnya. Hukum wajib dalam ilmu tauhid ini ditentukan
oleh akal tanpa lebih dahulu memerlukan penyelidikan atau menggunakan dalil.
Contoh yang ringan, uang seribu 1000 rupiah adalah lebih
banyak dari 500 rupiah. Artinya akal atau logika kita dapat mengetahui atau
menghukum bahwa 1000 rupiah itu lebih banyak dari 500 rupiah. Tidak boleh
tidak, harus demikian hukumnya. Contoh lainnya, seorang ayah usianya harus
lebih tua dari usia anaknya. Artinya secara akal bahwa si ayah wajib atau harus
lebih tua dari si anak.
Ada lagi hukum wajib yang dapat ditentukan bukan dengan
akal tapi harus memerlukan penyelidikan yang rapi dan cukup cermat. Contohnya,
Bumi itu bulat. Sebelum akal dapat menentukan bahwa bumi itu bulat, maka
wajib atau harus diadakan dahulu penyelidikan dan mencari bukti bahwa bumi itu
betul betul bulat. Jadi akal tidak bisa menerima begitu saja tanpa penyelidikan
lebih dahulu.
MUSTAHIL
Mustahil dalam ilmu tauhid adalah kebalikan dari wajib. Mustahil dalam
ilmu tauhid berarti akal mustahil bisa menentukan dan mustahil bisa menghukum
bahwa sesuatu itu harus demikian. Hukum mustahil dalam ilmu tauhid ini bisa
ditentukan oleh akal tanpa lebih dahulu memerlukan penyelidikan atau
menggunakan dalil.
Contohnya , uang 500 rupiah mustahil lebih banyak dari 1000 rupiah.
Artinya akal atau logika kita dapat mengetahui atau menghukum bahwa 500 rupiah
itu mustahil akan lebih banyak dari1000 rupiah. Contoh lainnya, usia
seorang anak mustahil lebih tua dari ayahnya. Artinya secara akal bahwa seorang
anak mustahil lebih tua dari ayahnya. Sebagaimana hukum wajib dalam Ilmu
Tauhid, hukum mustahil juga ada yang ditentukan dengan memerlukan penyelidikan
yang rapi dan cukup cermat. Contohnya: Mustahil bumi ini berbentuk tiga segi.
Jadi sebelum akal dapat menghukum bahwa mustahil bumi ini berbentuk segi tiga,
perkara tersebut harus diselidik dengan cermat yang bersenderkan kepada dalil
kuat.
JAIZ (MUNGKIN)
Apa arti Jaiz (mungkin) dalam ilmu Tauhid? Jaiz (mungkin) dalam ilmu
tauhid ialah akal kita dapat menentukan atau menghukum bahwa sesuatu benda atau
sesuatu dzat itu boleh demikian keadaannya atau boleh juga tidak demikian. Atau
dalam arti lainya mungkin demikian atau mungkin tidak. Contohnya: penyakit
seseorang itu mungkin bisa sembuh atau mungkin saja tidak bisa sembuh.
Seseorang adalah dzat dan sembuh atau tidaknya adalah hukum jaiz (mungkin).
Hukum jaiz (Mungkin) disini, tidak memerlukan hujjah atau dalil.
Contoh lainya: bila langit mendung, mungkin akan turun hujan lebat,
mungkin turun hujan rintik rintik, atau mungkin tidak turun hujan sama sekali.
Langit mendung dan hujan adalah dzat, sementara lebat, rintik rintik atau tidak
turun hujan adalah Hukum jaiz (Mungkin).
Seperti hukum wajib dan mustahil, hukum jaiz (mungkin) juga kadang
kandang memerlukan bukti atau dalil. Contohnya manusia mungkin bisa hidup
ratusan tahun tanpa makan dan minum seperti terjadi pada kisah Ashabul Kahfi
yang tertera dalam surat al-Kahfi. Kejadian manusia bisa hidup ratusan tahun
tanpa makan dan minum mungkin terjadi tapi kita memerlukan dalil yang kuat
diambil dari al-Qur’an.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ilmu
Tauhid adalah ilmu yang membahas tentang Allah SWT, baik sifat-sifat yang wajib
pada-Nya, sifat-sifat yang boleh disifatkan kepada-Nya, dan sifat yang sama
sekali harus ditiadakan dari pada-Nya, serta tentang rasul-rasul-Nya untuk
menentukan kerasulan mereka, hal-hal yang wajib ada dalam diri mereka, hal-hal
yang boleh dikaitkan (dinisbahkan) kepada mereka, dan hal-hal yang terlarang
untuk mengaitkannya kepada mereka.
Adapun
pokok pembahasannya yang paling penting adalah menetapkan keesaan (wahdah)
Allah SWT dalam dzat-Nya. Dalam menerima peribadatan dari mahluk-Nya, dan
meyakini bahwa Dia-lah tempat kembali, satu-satunya tujuan. Kemudian mengenai
materi yang terkandung dalam tauhid ada tiga macam, yaitu tauhid rububiyyah,
uluhiyyah, dan mulkiyyah dimana ketiganya saling terkait antara satu sama lain.
B.
Saran
Demikianlah
makalah tentang Ilmu Tauhid (Materi dan Obyek Kajiannya) yang kami buat. Semoga
sedikit uraian kami ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Penulis
sangat menyadari, bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu
penulis sangat mengharapkan adanya kritikan yang konstruktif dan sistematis
dari pembaca yang budiman, guna melahirkan sebuah perbaikan dalam penyusulan
makalah selanjutnya yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Hanifah Ahmad, MA, Theologi Islam (Ilmu
Kalam), 1990, Jakarta: PT. Bulan Bintang
Syekh Muhammad Abduh, Risalah Tauhid,
1963, Jakarta: Bulan Bintang
Syukur Amin, MA, Pengantar Studi Islam,
2000, Semarang: CV. Bima Sejati
Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, 1996,
Jakarta: Rineka Cipta.
Isma’il Raji Al-Faruqi. ”Tauhid”. 1995.
Bandung: Pustaka.
Wihadi Admojo, dkk. Tim Penyusun Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka;
1990.
Muhammad Hasby Ash Ashiddieqy. “Sejarah
dan Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam”. PT. Pustaka Rizki Putra. Semarang. 1999.
Post a Comment for "Dasar ajaran islam"