Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar ajaran islam

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam merupakan agama samawi yang memiliki ajaran yang sangat sempurna. Semua masalah diatur dalam Islam, sehingga tidak ada satu pun masalah yang tidak ada ketentuannya dalam Islam. Kesempurnaan Islam ini ditunjang oleh ketiga sumber ajarannya, yakni al-Quran dan Sunnah sebagai sumber ajaran pokoknya serta ijtihad sebagai sumber pelengkapnya. Untuk memahami ajaran Islam secara keseluruhan memang dibutuhkan Waktu yang tidak sebentar. Tidak banyak umat Islam yang mengetahui ajaran Islam secara menyeluruh, bahkan masih banyak umat Islam yang hanya menganut Islam secara formal saja dan sama sekali tidak mengetahui ajaran Islam.
Untuk mendasari pemahaman Islam yang lebih luas, perlu dipahami dulu dasar-dasar Islam atau yang sering disebut kerangka dasar ajaran Islam. Dengan memahami kerangka dasar ini, seseorang dapat memahami gambaran ajaran Islam secara keseluruhan.

B.     Tujuan
Tujuan penulis membuat makalah adalah :
1.      Agar mengetahui pengertian ilmu tauhid
2.      Untuk mengetahui tujuan pembelajaran ilmu tauhid
3.      Untuk mengetahui pengertian dalil aqli dan naqli
4.      Untuk mengetahui dalil-dalil dalam ilmu tauhid
5.      Untuk mengetahui ta’rif hukum dalam ilmu tauhid
6.      Untuk mengetahui pengertian wajib dalam ilmu tauhid
7.      Untuk mengetahui pengertian mustahil dalam ilmu tauhid
8.      Untuk mengetahui pengertian jaiz dalam ilmu tauhid




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ilmu Tauhid/ Keimanan
Tauhid berasal dari bahasa arab yaitu dari kata wahhada, yuwahhidu, yang berari keesaan. Maksudnya itikad atau keyakinan bahwa Allah Swt adalah esa, tunggal. Pengertian ini sejalan dengan pengertian Tauhid yang digunakan dalam bahasa Indonesia yaitu “keesaan Allah”. Mentauhidkan berarti mengakui keesaan Allah.
Menurut Syekh Muhammad Abduh Tauhid Adalah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, sifat-sifat yang wajib tetap kepada-Nya, sifat-sifat yang boleh disifatkan kepada-Nya, dan tentang sifat-sifat yang sama sekali wajib dilenyapkan kepada-Nya.
Dengan kata lain ilmu tauhid adalah ilmu yang membicarakan sifat-sifat Allah Swt dan sifat-sifat para utusannya yang terdiri dari sifat wajib, jaiz dan sifat mustahil. Ilmu tauhid juga sering disebut juga ilmu ushuluddin.  Pendidikan Tauhid dalam sejarah merupakan tema sentral dan bahkan menjadi materi utama yang disajikan oleh para rasul, para nabi dan orang-orang shaleh terdahulu. Karena bahasan ilmu tauhid menyangkut akidah islam. Sedangkan akidah dalam islam merupakan pondasi bagi keberagaman seseorang dan benteng yang kokoh untuk memelihara akidah muslim dari setiap ancaman keraguan dan kesesatan.

B.     Tujuan Mempelajari Ilmu Tauhid
Tujuan mempelajari ilmu tauhid adalah mengenal Allah dan rasul-Nya dengan dalil dalil yang pasti dan menetapkan sesuatu yang wajib bagi Allah dari sifat sifat yang sempurna dan mensucikan Allah dari tanda tanda kekurangan dan membenarkan semua rasul rasul Nya.
Hukum mempelajari ilmu tauhid adalah fardhu ain untuk setiap orang yang mukallaf sampai dia mengetahui semua yang menyangkut tentang Allah dengan dalil-dalil yang terperinci.
Objek Pembahasan Ilmu Tauhid. Adapun hal yang dibicarakan dalam ilmu tauhid adalah dzat Allah dan dzat para rasul Nya   dilihat dari segi apa yang wajib (harus) untuk Allah dan Rasul Nya, apa yang mungkin dan apa yang Jaiz (bisa atau tidak bisa).
Pembelajaran Ilmu Tauhid bertujuan untuk memantapkan keyakinan seseorang hamba kepada Allah Swt. Dengan menggunakan dalil naqli (Al-Quran & Hadits) dan dalil aqli (rasio).
Ilmu tauhid berusaha menghilangkan keragu-raguan terhadap Tuhan yang melekat pada hati seseorang dengan godaan syetan baik dari golongan jin dan manusia. Ia bersedia membela dan mempertahankan kepercayaan kita kepada Tuhan. Dan juga ilmu tauhid meluruskan akidah-akidah yang menyeleweng dan keliruan akibat kekacauan pada masa khulafaurrasyidun yang terakhir.

C.    Dalil-Dalil Dalam Ilmu Tauhid
Dalil adalah keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran terutama berdasarkan ayat Al-quran, atau dalil bisa juga berarti bukti kuat yang mendukung argumentasi seseorang. Atau petunjuk atau tanda bukti dari suatu kebenaran , karena untuk menentukan bahwa, sesuatu itu benar , dapat dipercayai dan diyakini perlu ada bukti yang sah dan akurat, sehingga kebenaran dan keyakinan itu dapat ditegakkan, sekaligus memberantas keragu-raguan dan rasa was-was di hati.
1.      Dalil Aqli
Dalil Aqli adalah dalil yang bias di nalar oleh akal. Dalil aqli bisa diartikan juga seperti petunjuk dan pertimbangan akal fikiran yang sehat dan obyektif, tidak dipengaruhi oleh keinginan, ambisi atau kebencian dari emosi. Tegasnya dalil aqli adalah penerimaan akal secara murni dan bebas, kebenarannya relatif.
2.      Dalil Naqli
Dalil Naqli adalah dalil yang di ambil dari  Al-qur’an atau hadits Nabi Muhammad SAW. Dalil Naqli bisa diartikan juga seperti tanda bukti atau petunjuk dari teks ayat Al-Qur'an, yang tertera dalam mushaf al-Qur’an atau Hadis mutawatir, yang tertera didalam kitab-kitab hadis, lalu diambil dan disalin dari tulisan yang telah baku. Frekwensi kebenarannya 100 %.

D.    Ta’rif Hukum Dalam Ilmu Tauhid
Takrif (al-ta’rif) secara etimologi berarti pengertian atau batasan sesuatu. Takrif disebut juga al qaul al-syarih (ungkapan yang menjelaskan). Dengan demikian, takrif menyangkut adanya sesuatu yang dijelaskan, penjelasannya itu sendiri, dan cara menjelaskannya.
Pengertiam logis tentang persoalan objek pikir merupakan upaya memahami maknanya dalam membentuk sebuah keputusan dan argumentasi ilmiah yang menjadi pokok bahasan mantik. Dan dalam praktiknya mesti menguasai bahan pembentukan takrif, yaitu kulliyah al-Khams. Sedangkan menurut istilah ahli logika (mantiq),  ta’rif atau definisi adalah teknik menjelaskan sesuatu yang dijelaskan, untuk diperoleh suatu pemahaman secara jelas dan terang, baik dengan menggunakan tulisan maupun lisan, dan dalam ilmu mantiq dikenal dengan sebutan (qaul syarih). Dalam bahasa Indonesia, ta’rif tersebut dapat diungkapkan dengan perbatasan dan definisi.
Dari sudut istilah (terminologi) Telah dipahami bersama bahwa setiap cabang ilmu pengetahuan itu telah mempunyai obyek dan tujuan tertentu. Karena itu setiap cabang ilmu pengetahuan juga masing-masing mempunyai batasan-batasan tertentu pula. Demi batasan-batasan tersebut pengaruhnya adalah sangat besar bagi para ilmuan dan cendekiawan dalam membahas,mengkaji,dan menelaah obyek garapan dari satu cabang ilmu pengetahuan.
Demikian juga halnya pada kajian ilmu tauhid yang telah dita’rifkan  oleh para ahli sebagai berikut:
1.      Syekh Muhammad Abdullah mengatakan bahwa:
Ilmu tauhid ialah ilmu yang membahas tentang wujud allah dan sifat-sifat yang wajib ada pada-Nya, dan sifat yang ada pada-Nya dan sifat yang tidak harus ada pada-Nya (Mustahil), ia juga membahas tentang para rasul untuk menegas tugas risalahnya, sifat-sifat yang wajib ada padanya boleh ada padanya (jaiz)  dan yang tidak boleh ada padanya (Mustahil)
2.      Syekhhusainaaffandial-Jirsal-Tharblusymeta’rifkan sebagai berikut:
Ilmu Tauhud ialah yang membahas atau membicarakan bagaimana aqidah (agama islam) dengan menggunakan dalil-dalil yang meyakinkan
Dari kedua ta’rif ilmu tauhid tersebut itu dapatlah diambil suat pengertian bahwa pada ta’rif pertama (Syekh Muhammad Abduh) lebih menitbaratkan pada obyek formal ilmu tauhid yakni pembahasan tentang wujud allah dengan segala sifat dan perbuatan-Nya serta membahas tentang rasul-Nya, sifa-sifat dengan segala perbutannya. Sedangkan para ta’rif kedua (Syekh husainal-Jisr) menekankan pada metode pembahasannya yakni dengan menggunaan dalil-dalil yang meyakinkan, dan yang dimaksud di sini adalah dalil naqli maupun dalil aqli. Dengan demikian ilmu tauhid adalah suatu cabang ilmu studi keislaman yang lebih memfocuskan pada pembahasan Wujud Allah dengan segala sifatnya tentang para rasul-Nya, sifat dan segala perbuatannya dengan berbagai penekatan.

E.     Wajib, Mustahil dan Jaiz Dalam Ilmu Tauhid
Tauhid dalam bahasa artinya menjadikan sesuatu esa. Yang dimaksud disini adalah mempercayai bahwa Allah itu esa. Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid ialah ilmu yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil dalil keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan Allah itu esa.
1.      Pengertian Wajib menurut ilmu Tauhid adalah Suatu hal yang semestinya ada keberadaannya sesuai dengan nalar  atau logika manusia. Contoh ; jika tubuh Budi sedang Diam maka wajib secara logika tubuh budi itu bergerak. Karena tidak mungkin kedua perilaku tersebut dilakukan secara bersamaan yaitu diam dan bergerak.
2.      Pengertian Mustahil menurut ilmu tauhid adalah suatu hal yang semestinya tidak ada keberadaannya sesuai dengan nalar dan logika manusia.contoh ; jika tubuh budi sedang diam maka mustahil tubuh budi bergerak.karena tidak mungkin perilaku tubuh tersbut melakukan gerakan secara bersamaan.
3.      Pengertian jaiz menurut ilmu tauhid adalah suatu hal yang mungkin saja ada atau mungkin saja tidak ada keberadaannya secara nalar atau logika. Contoh ; Mungkin saja bagi orang pintar kaya atau miskin, artinya kedua sifat kaya dan miskin semua berpeluang kepada si pintar tersebut.
WAJIB
Wajib dalam ilmu Tauhid berarti menentukan suatu hukum dengan mempergunakan akal bahwa sesuatu itu wajib (mutlak) atau tidak boleh tidak harus demikian hukumnya. Hukum wajib dalam ilmu tauhid ini ditentukan oleh akal tanpa lebih dahulu memerlukan penyelidikan atau menggunakan dalil.
Contoh yang ringan, uang seribu 1000 rupiah adalah lebih banyak dari 500 rupiah. Artinya akal atau logika kita dapat mengetahui atau menghukum bahwa 1000 rupiah itu lebih banyak dari 500 rupiah. Tidak boleh tidak, harus demikian hukumnya. Contoh lainnya, seorang ayah usianya harus lebih tua dari usia anaknya. Artinya secara akal bahwa si ayah wajib atau harus lebih tua dari si anak.
Ada lagi hukum wajib yang dapat ditentukan bukan dengan akal tapi harus memerlukan penyelidikan yang rapi dan cukup cermat. Contohnya, Bumi itu bulat.  Sebelum akal dapat menentukan bahwa bumi itu bulat, maka wajib atau harus diadakan dahulu penyelidikan dan mencari bukti bahwa bumi itu betul betul bulat. Jadi akal tidak bisa menerima begitu saja tanpa penyelidikan lebih dahulu.
MUSTAHIL
Mustahil dalam ilmu tauhid adalah kebalikan dari wajib. Mustahil dalam ilmu tauhid berarti akal mustahil bisa menentukan dan mustahil bisa menghukum bahwa sesuatu itu harus demikian. Hukum mustahil dalam ilmu tauhid ini bisa ditentukan oleh akal tanpa lebih dahulu memerlukan penyelidikan atau menggunakan dalil.
Contohnya , uang 500 rupiah mustahil lebih banyak dari 1000 rupiah. Artinya akal atau logika kita dapat mengetahui atau menghukum bahwa 500 rupiah itu mustahil akan lebih banyak dari1000 rupiah. Contoh lainnya,  usia seorang anak mustahil lebih tua dari ayahnya. Artinya secara akal bahwa seorang anak mustahil lebih tua dari ayahnya. Sebagaimana hukum wajib dalam Ilmu Tauhid, hukum mustahil juga ada yang ditentukan dengan memerlukan penyelidikan yang rapi dan cukup cermat. Contohnya: Mustahil bumi ini berbentuk tiga segi. Jadi sebelum akal dapat menghukum bahwa mustahil bumi ini berbentuk segi tiga, perkara tersebut harus diselidik dengan cermat yang bersenderkan kepada dalil kuat.

JAIZ (MUNGKIN)
Apa arti Jaiz (mungkin) dalam ilmu Tauhid? Jaiz (mungkin) dalam ilmu tauhid ialah akal kita dapat menentukan atau menghukum bahwa sesuatu benda atau sesuatu dzat itu boleh demikian keadaannya atau boleh juga tidak demikian. Atau dalam arti lainya mungkin demikian atau mungkin tidak. Contohnya: penyakit seseorang itu mungkin bisa sembuh atau mungkin saja tidak bisa sembuh. Seseorang adalah dzat dan sembuh atau tidaknya adalah hukum jaiz (mungkin). Hukum jaiz (Mungkin) disini, tidak memerlukan hujjah atau dalil.
Contoh lainya: bila langit mendung, mungkin akan turun hujan lebat, mungkin turun hujan rintik rintik, atau mungkin tidak turun hujan sama sekali. Langit mendung dan hujan adalah dzat, sementara lebat, rintik rintik atau tidak turun hujan adalah Hukum jaiz (Mungkin).
Seperti hukum wajib dan mustahil, hukum jaiz (mungkin) juga kadang kandang memerlukan bukti atau dalil. Contohnya manusia mungkin bisa hidup ratusan tahun tanpa makan dan minum seperti terjadi pada kisah Ashabul Kahfi yang tertera dalam surat al-Kahfi. Kejadian manusia bisa hidup ratusan tahun tanpa makan dan minum mungkin terjadi tapi kita memerlukan dalil yang kuat diambil dari al-Qur’an.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Ilmu Tauhid adalah ilmu yang membahas tentang Allah SWT, baik sifat-sifat yang wajib pada-Nya, sifat-sifat yang boleh disifatkan kepada-Nya, dan sifat yang sama sekali harus ditiadakan dari pada-Nya, serta tentang rasul-rasul-Nya untuk menentukan kerasulan mereka, hal-hal yang wajib ada dalam diri mereka, hal-hal yang boleh dikaitkan (dinisbahkan) kepada mereka, dan hal-hal yang terlarang untuk mengaitkannya kepada mereka.
Adapun pokok pembahasannya yang paling penting adalah menetapkan keesaan (wahdah) Allah SWT dalam dzat-Nya. Dalam menerima peribadatan dari mahluk-Nya, dan meyakini bahwa Dia-lah tempat kembali, satu-satunya tujuan. Kemudian mengenai materi yang terkandung dalam tauhid ada tiga macam, yaitu tauhid rububiyyah, uluhiyyah, dan mulkiyyah dimana ketiganya saling terkait antara satu sama lain.       

B.     Saran
Demikianlah makalah tentang Ilmu Tauhid (Materi dan Obyek Kajiannya) yang kami buat. Semoga sedikit uraian kami ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Penulis sangat menyadari, bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu penulis sangat mengharapkan adanya kritikan yang konstruktif dan sistematis dari pembaca yang budiman, guna melahirkan sebuah perbaikan dalam penyusulan makalah selanjutnya yang lebih baik.      
DAFTAR PUSTAKA         
Hanifah Ahmad, MA, Theologi Islam (Ilmu Kalam), 1990, Jakarta: PT. Bulan Bintang     
Syekh Muhammad Abduh, Risalah Tauhid, 1963, Jakarta: Bulan Bintang  
Syukur Amin, MA, Pengantar Studi Islam, 2000, Semarang: CV. Bima Sejati                    
Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, 1996, Jakarta: Rineka Cipta.      
Isma’il Raji Al-Faruqi. ”Tauhid”. 1995. Bandung: Pustaka. 
Wihadi Admojo, dkk. Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka;        1990. 

Muhammad Hasby Ash Ashiddieqy. “Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam”. PT. Pustaka Rizki Putra. Semarang. 1999.

Post a Comment for "Dasar ajaran islam"