Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Demokrasi sebagai pandangan hidup

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dewasa ini demokrasi dipahami tidak hanya merupakan bentuk pemerintah dan sistem politik tetapi demokrasi merupakan sebuah pandangan hidup atau sikap demokrasi. Demokrasi merupakan bentuk kehidupan bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai sikap hidup, demokrasi berisi nilai-nilai atau norma-norma yang hendaknya dimilki oleh warga yang menginginkan kehidupan berdemokrasi.
Demokrasi sebagai sikap hidup berisi nilai-nilai yang dapat dimiliki, dihayati, dan diamalkan oleh setiap orang. Bentuk pemerintahan demokrasi ataupun sistem politik demokrasi suatu negara memerlukan sikap hidup warganya yang demokratis. Demokrasi merupakan suatu keyakinan, suatu prinsip utama yang harus dijabarkan dan dilaksanakan secara sistematis dalam bentuk atura sosial politik. Bentuk kehidupan yang berdemokrasi akan kokoh bila dikalangan masyarakat tumbuh nilai-nilai demokrasi tersebut.
Robert Dahl menyebutkan bahwa demokrasi adalah sikap tanggap pemerintah secara terus menerus terhadap preferensi atau keinginan warga negaranya. Tatanan politik seperti itu dapat digambarkan dengan dua dimensi politik yaitu:
1.      Seberapa tinggi kontestasi, kompetisi atau oposisi yang dimungkinkan.
2.      Seberapa banyak warga Negara yang memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam kompetisi politik itu.
Sehingga dalam system politik demokrasi dimungkinkan adanya perbedaan pendapat, persaingan, pertentangan di antara individu atau kelompok dan atau pemerintah bahkan antar lembaga-lembaga pemerintah. Untuk itu diperlukan mekanisme dan prosedur yang mampu menyelesaikan konflik jika terjadi guna mencapai konsensus.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa arti demokrasi?
2.      Bagaimana ciri-ciri pemerintahan demokrasi?
3.      Apakah bentuk-bentuk demokrasi?
4.      Bagaimana prinsip-prinsip demokrasi?
5.      Bagaimana yang dikatakan demokrasi sebagai pendangan hidup?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN DEMOKRASI
Secara Etimologi “Demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “Cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, secara bahasa pengertian demokrasi adalah di mana keadaan Negara yang dalam sistem pemerintahannya kedaulan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa. Pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Secara istilah demokrasi berarti kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat. Kekuasan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung tiga pengertian:
1.      Pemerintahan dari rakyat;
2.      Pemeritahan oleh rakyat; dan
3.      Pemerintahan untuk rakyat.
Di mana rakyat mendapat kekuasaan tertinggi, namun tetap diatur oleh suatu pemerintahan yang juga berasal dari rakyat. Demokrasi memperbolehkan kita untuk menyatakan pendapat, memilih Agama, dan hak-hak lainnya, sesuai yang tercantum dalam pasal 27 – 34 UUD 1945[1].

B.     BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan.
1.      Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

2.      Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

C.    PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial. Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.      Kedaulatan rakyat.
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3.      Kekuasaan mayoritas.
4.      Hak-hak minoritas.
5.      Jaminan hak asasi manusia.
6.      Pemilihan yang bebas, adil dan jujur.
7.      Persamaan di depan hukum.
8.      Proses hukum yang wajar.
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
11.  Nilai-nilai tolerasi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

D.    CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS
Pemilihan Umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik. Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh Negara di Dunia[2]. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.      Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.      Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.      Adanya Persamaan Hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.      Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
5.      Adanya Kebebasan dan Kemerdakaan bagi seluruh warga negara.
6.      Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.      Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.      Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

E.     DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan  masyarakat). Bentuk konkrit dari manifestasi tersebut adalah di jadikannya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah[3].
Menurut Nurcholish Madjid pandangan hidup demokratis bedasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma.Ketujuh norma itu adalah :
1.      Pentingnya kesadaran akan Pluralisme, ini tidak saja sekedar pengakuan (pasif ) akan kenyataan masyarakat yang majemuk;
2.      Dalam peristilahan politik di kenal istilah “musyawarah” (dalam bahasa arab, musyawarah, dengan makna asal sekitar “saling” memberi isyarat”). Internalisasi makna dan semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk den;
3.      Dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaha meraih tujuannya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral;
4.      Permufakatan yang jujurdan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat.suasana masyarakat demokratis di tuntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat;
5.      Dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang, dan papan;
6.      kerjasama antar warga masyarakat dan sikap saling mempercayai iktikad baik masing-masing;
7.      Dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasia. 



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Secara Etimologi “Demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “Cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, secara bahasa pengertian demokrasi adalah di mana keadaan Negara yang dalam sistem pemerintahannya kedaulan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa. Pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Secara istilah demokrasi berarti kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat. Kekuasan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung tiga pengertian:
1.      Pemerintahan dari rakyat;
2.      Pemeritahan oleh rakyat; dan
3.      Pemerintahan untuk rakyat.
Di mana rakyat mendapat kekuasaan tertinggi, namun tetap diatur oleh suatu pemerintahan yang juga berasal dari rakyat. Demokrasi memperbolehkan kita untuk menyatakan pendapat, memilih Agama, dan hak-hak lainnya, sesuai yang tercantum dalam pasal 27 – 34 UUD 1945.

B.     SARAN
Demikianlah makalah yang dapat kami susun, tentunya makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan penulis untuk memperbaiki makalah ini. Penulis juga minta maaf apabila ada penulisan atau ulasan yang salah atau kurang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.



DAFTAR PUSTAKA

AzaraProf Dr.Azumardi, MA, Demokrasi Masyarakat Madani, Tim Penyusun ICCE UIN, Jakarta, 2003.h.141
Rahman, Srijanti, A. HJ. Pendidikan Kearganegaraan Untuk Mahasiswa, Yogyakarta: 2009.
Tim Penyusun. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah JAKARTA. 2003




[1] Tim Penyusun. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah  JAKARTA. 2003, h.110
[2] Srijanti, A. Rahman HJ. Pendidikan Kearganegaraan Untuk Mahasiswa, Yogyakarta: 2009, hlm.49
[3] Prof Dr.Azumardi Azara, MA, Demokrasi Masyarakat Madani, Tim Penyusun ICCE UIN, Jakarta, 2003.h.141

Post a Comment for "Demokrasi sebagai pandangan hidup"