Demokrasi sebagai pandangan hidup
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dewasa ini demokrasi dipahami tidak
hanya merupakan bentuk pemerintah dan sistem politik tetapi demokrasi merupakan
sebuah pandangan hidup atau sikap demokrasi. Demokrasi merupakan bentuk
kehidupan bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai sikap hidup, demokrasi berisi nilai-nilai atau norma-norma yang
hendaknya dimilki oleh warga yang menginginkan kehidupan berdemokrasi.
Demokrasi sebagai sikap hidup berisi
nilai-nilai yang dapat dimiliki, dihayati, dan diamalkan oleh setiap orang.
Bentuk pemerintahan demokrasi ataupun sistem politik demokrasi suatu negara
memerlukan sikap hidup warganya yang demokratis. Demokrasi merupakan suatu
keyakinan, suatu prinsip utama yang harus dijabarkan dan dilaksanakan secara
sistematis dalam bentuk atura sosial politik. Bentuk kehidupan yang
berdemokrasi akan kokoh bila dikalangan masyarakat tumbuh nilai-nilai demokrasi
tersebut.
Robert Dahl menyebutkan bahwa
demokrasi adalah sikap tanggap pemerintah secara terus menerus terhadap
preferensi atau keinginan warga negaranya. Tatanan politik seperti itu dapat
digambarkan dengan dua dimensi politik yaitu:
1. Seberapa tinggi kontestasi,
kompetisi atau oposisi yang dimungkinkan.
2. Seberapa banyak warga Negara yang
memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam kompetisi politik itu.
Sehingga dalam system politik
demokrasi dimungkinkan adanya perbedaan pendapat, persaingan, pertentangan di
antara individu atau kelompok dan atau pemerintah bahkan antar lembaga-lembaga
pemerintah. Untuk itu diperlukan mekanisme dan prosedur yang mampu
menyelesaikan konflik jika terjadi guna mencapai konsensus.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa arti demokrasi?
2. Bagaimana ciri-ciri pemerintahan
demokrasi?
3. Apakah bentuk-bentuk demokrasi?
4. Bagaimana prinsip-prinsip demokrasi?
5. Bagaimana yang dikatakan demokrasi
sebagai pendangan hidup?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN DEMOKRASI
Secara
Etimologi “Demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa
Yunani yaitu “Demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan
“Cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, secara bahasa pengertian
demokrasi adalah di mana keadaan Negara yang dalam sistem pemerintahannya
kedaulan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan
bersama rakyat, rakyat berkuasa. Pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Secara
istilah demokrasi berarti kekuasaan
pemerintahan berada di tangan rakyat. Kekuasan pemerintahan berada di tangan
rakyat mengandung tiga pengertian:
1. Pemerintahan dari rakyat;
2. Pemeritahan oleh rakyat; dan
3. Pemerintahan untuk rakyat.
Di mana rakyat mendapat kekuasaan
tertinggi, namun tetap diatur oleh suatu pemerintahan yang juga berasal dari
rakyat. Demokrasi memperbolehkan kita untuk menyatakan pendapat, memilih Agama,
dan hak-hak lainnya, sesuai yang tercantum dalam pasal 27 – 34 UUD 1945[1].
B.
BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Secara umum terdapat
dua bentuk demokrasi yaitu Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan.
1. Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi
dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu
keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam
memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap
keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa
awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan
yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era
modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara
cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang
sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat
sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua
permasalahan politik negara.
2. Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan
melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi
mereka.
C. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Rakyat
dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah
terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi
adalah:
1. Kedaulatan rakyat.
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah.
3. Kekuasaan mayoritas.
4. Hak-hak minoritas.
5. Jaminan hak asasi manusia.
6. Pemilihan yang bebas, adil dan
jujur.
7. Persamaan di depan hukum.
8. Proses hukum yang wajar.
9. Pembatasan pemerintah secara
konstitusional.
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan
politik.
11. Nilai-nilai tolerasi, pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
D. CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS
Pemilihan
Umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik. Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh Negara di Dunia[2].
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3. Adanya Persamaan Hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan
kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
5. Adanya Kebebasan dan Kemerdakaan
bagi seluruh warga negara.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas
untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas,
jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta
anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan
keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
E.
DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Demokrasi tidak
akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi
memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya
yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka
berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat).
Bentuk konkrit dari manifestasi tersebut adalah di jadikannya demokrasi
sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi
kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah[3].
Menurut
Nurcholish Madjid pandangan hidup
demokratis bedasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis
maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup
mapan paling tidak mencakup tujuh norma.Ketujuh
norma itu adalah :
1. Pentingnya
kesadaran akan Pluralisme, ini
tidak saja sekedar pengakuan (pasif ) akan kenyataan masyarakat yang majemuk;
2. Dalam
peristilahan politik di kenal istilah “musyawarah” (dalam
bahasa arab, musyawarah, dengan makna asal sekitar “saling” memberi isyarat”).
Internalisasi makna dan semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan
adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk den;
3. Dengan tulus
menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara ungkapan “tujuan menghalalkan cara”
mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaha meraih tujuannya dengan
cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral;
4. Permufakatan yang jujurdan sehat adalah hasil akhir musyawarah
yang jujur dan sehat.suasana masyarakat demokratis di tuntut untuk menguasai
dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai
permufakatan yang juga jujur dan sehat;
5. Dari sekian
banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang, dan papan;
6. kerjasama antar warga masyarakat dan sikap saling mempercayai
iktikad baik masing-masing;
7. Dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasia.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Secara Etimologi “Demokrasi”
terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” yang
berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “Cratein” yang berarti
kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, secara bahasa pengertian
demokrasi adalah di mana keadaan Negara yang dalam sistem pemerintahannya
kedaulan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan
bersama rakyat, rakyat berkuasa. Pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Secara istilah demokrasi berarti kekuasaan
pemerintahan berada di tangan rakyat. Kekuasan pemerintahan berada di tangan
rakyat mengandung tiga pengertian:
1. Pemerintahan dari rakyat;
2. Pemeritahan oleh rakyat; dan
3. Pemerintahan untuk rakyat.
Di mana rakyat mendapat kekuasaan
tertinggi, namun tetap diatur oleh suatu pemerintahan yang juga berasal dari
rakyat. Demokrasi memperbolehkan kita untuk menyatakan pendapat, memilih Agama,
dan hak-hak lainnya, sesuai yang tercantum dalam pasal 27 – 34 UUD 1945.
B.
SARAN
Demikianlah
makalah yang dapat kami susun, tentunya makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan penulis
untuk memperbaiki makalah ini. Penulis juga minta maaf apabila ada penulisan
atau ulasan yang salah atau kurang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Azara, Prof
Dr.Azumardi, MA, Demokrasi Masyarakat Madani, Tim Penyusun ICCE UIN, Jakarta,
2003.h.141
Rahman, Srijanti, A. HJ. Pendidikan
Kearganegaraan Untuk Mahasiswa, Yogyakarta: 2009.
Tim Penyusun. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah JAKARTA. 2003
Post a Comment for "Demokrasi sebagai pandangan hidup"