Demokrasi di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Di indonesia telah banyak menganut
sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang
bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem
pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan
tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya
sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang
yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan
aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga
negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara
langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum. Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan
adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi Indonesia
dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang
melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan
dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu
banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang
patut kita syukuri.
B. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
2. Apasajakah ciri-ciri demokrasi ?
3. Apa saja jenis-jenis dan prinsip
demokrasi di Indonesia ?
4. Bagaimana perkembangan serta
pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI
DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari kata Yunani
demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi,
demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya
memegang peranan yang sangat menenentukan. Kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu.
Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan
berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan
rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan
yang layak.
Dalam Negara demokrasi, kata
demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi
rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
1. Penduduk ikut pemilu;
2. Penduduk hadir dalam rapat selama 5
tahun terakhir;
3. Penduduk ikut kampanye pemilu;
4. Penduduk jadi anggota parpol dan
ormas;
5. Penduduk komunikasi langsung dengan
pejabat pemerintah.
B. MANFAAT
DEMOKRASI
Demokrasi dapat memberi manfaat
dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1. Kesetaraan sebagai warga Negara.
Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip
kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat
dan pilihan setiap warga Negara.
2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum.
Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat
dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan
keinginan dan aspirasi rakyat.
3. Pluralisme dan kompromi. Demokrasi
mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan
kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan
paksanaan atau pameran kekuasaan.
4. Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi
menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak
kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak
bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan
terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5. Pembaruan kehidupan social.
Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan
kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi
dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih
generasi tanpa pergolakan.
C. CIRI-CIRI
SISTEM DEMOKRASI
Ciri-ciri sistem demokrasi
dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang
demokratis, yaitu:
1. Memungkinkan adanya pergantian
pemerintahan secara berkala;
2. Anggota masyarakat memiliki
kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan
tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
3. Adanya pengakuan dan anggota
masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan
kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang
sedang berkuasa;
4. Dilakukan pemilihan lain untuk
memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili
kepentingan rakyat tertentu;
5. Agar kehendak masing-masing golongan
dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui
adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik
dan media cetak, dsb);
6. Pengakuan terhadap anggota
masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
D. NILAI-NILAI
DAN PRINSIP DEMOKRASI
§ Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi,
maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai
demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Kesadaran akan puralisme. Masyarakat
yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat.
Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
2. Sikap yang jujur dan pikiran yang
sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip
mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan
keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat
dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
3. Demokrasi membutuhkan kerjasama
antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang
terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan
demokrasi tidak berjalan dengan baik.
4. Demokrasi membutuhkan sikap
kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan
kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab
untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan
moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan
haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan
segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak
menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.
§ Prinsip Demokrasi
Suatu Negara dikatakan demokratis apabila system
pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk;
2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam
system pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:
1. Adanya control atau kendali atas
keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh
lembaga legislative (DPR dan DPRD).
2. Adanya pemilihan yang teliti dan
jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif
dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan
jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan
dengan jujur.
3. Adanya hak memilih dan dipilih. Hak
untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan,
serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak
dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk dipilih
dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat
tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat,
bersenkat dengan rasa aman.
5. Adanya kebebasan mengakses
informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga
Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan
pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta
menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
6. Adanya kebebasan berserikat yang
terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara
yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok
dalam bentuk serikat.
E. PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada
empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan
ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
1. Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945
periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara
yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan
kembal UUD 1945. Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959),
kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu
pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya
perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat
itu.
2. Demokrasi Terpimpin
Mengapa
lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan
keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi
parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan
politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi. Secara konsepsional, demokrasi
terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi
masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika
memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok
demokrasi terpimpin, antara lain;
1. Demokrasi terpimpin bukanlah
dictator
2. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
3. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik,
ekonomi, dan social
4. Inti daripada pimpinan dalam
demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan.
5. Oposisi dalam arti melahirkan pendapat
yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut
demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta
budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak
direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan
nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain
terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai patner dan
pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu saat itu.
3. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru
Demokrasi
Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah
disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan
masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat
dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa,
mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus
dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal
dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah
lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat
pedesaan.
Mengapa
lahir demokrasi Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai
penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada
berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi
tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan
gotong royong. Sejak lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi
Pancasila sampai saat ini. Meskipun demojrasi ini tidak bertentangan dengan
prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada
masa orde baru masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak ejalan dengan
ciri dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:
1. Penyelenggaraan pemilu yang tidak
jujur dan adil
2. Penegakkan kebebasan berpolitik bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang
tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman
4. Kurangnya jaminan kebebasan
mengemukakan pendapat
5. System kepartaian yang tidak otonom
dan berat sebelah
6. Maraknya praktik kolusi, korupsi,
dan nepotisme
7. Menteri-menteri dan Gubernur di
angkat menjadi anggota MPR
4.
Demokrasi
Pancasila Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih
tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi,
terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru
pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
1.
Pemilihan
umum lebih demokratis
2. Partai politik lebih mandiri
3. Lembaga demokrasi lebih berfungsi
4. Konsep trias politika (3 Pilar
Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya kehidupan yang demokratis,
melalui hukum dan peraturan yang dibuat be\rdasarkan kehendak rakyat,
ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan
demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena
penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi. Demokrasi
pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang
terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya
politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya. Catatan penting :
kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan berasal dari konsep
dasar demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaanya
yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasaan diatas dapat
disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau
masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan
melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi
juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat
setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati
hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang
sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan
untuk kepentingan rakyat. Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan
masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi
kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan
pembaruan kehidupan social.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada
empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan
ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi
Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era
Orde Reformasi.
B. SARAN
Di Indonesia demokrasi bukan hanya
sebagai sistem pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu sistem politik.
Dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya
ketika mereka telah duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan
pribadi mereka masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir
bagaimana caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini
sudah tidak aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Untuk itu, diharapkan agar
masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia yang
lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim,
2010. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta
Rogaiyah,
Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi Kesetaraan atau
Kesenjangan. Universitas Sriwijaya. Sumatera
Selatan
Sulfa,
2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Halu
Oleo.
Post a Comment for "Demokrasi di Indonesia"