Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hikmah dari zakat



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Masalah Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga,zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an,Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi tiap- tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam.
            Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab- nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Mengetahui definisi/ pengertian zakat
2.      Mengetahui hikmah dari zakat


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Zakat
            Zakat menurut bahasa searti dengan istilah “nama” (kesuburan, tambah besar), “thaharah” (penyucian). Sedangkan zakat dalam istilah syara’ adalah pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sejumlah harta tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Zakat merupakan ajaran pokok dalam islam, sebagai rukun islam. Bahkan al-qur’an menjadikan bakat dan shalat sebagai lambang dari keseluruhan ajaran islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat ii sebagai berikut :
            Artinya : “Jika mereka bertobat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.”   
            Hukum membayar zakat itu adalah fardhu ‘ain yaitu wajib bagi setiap orang muslim sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh islam. Secara umum, zakat dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu; zakat mal (harta) dan zakat fitrah (jiwa).

B.     Jenis Harta yang wajib dizakati
            Dalam harta hanya beberapa jenis harta yang disebutkan secara eksplitas, seperti hasil pertanian, binatang ternak, emas, perak, dagangan. Dalam bidang ekonomi, seperti perkebunan, peternakan dan perikanan, saham, industri, profesi dan lain – lain.
1.      Zakat Hasil Perkebunan
            Para ulama sependapat mengenai kewajiban zakat pada empat macam hasil tanaman, yaitu : gandum, jewawut, kurma dan anggur kering. Bagi ulama yang berpendapat bahwa pertalian antara hasil perkebunan dengan ketentuan zakat itu terletak pada zatnya, maka tidak wajib zakat kecuali pada empat macam tanaman tersebut. Sementara perbedaan pendapat antara ulama yang membatasi kewajiban zakat pada makan pokok dengan ulama yang menetapkan kewajiban zakat bagi semua hasil bumi, kecuali rumput, kayu dan bambu karena terdapat perbedaan antara qiyas dengan ketentuan nash. Yang dimaksud dengan ketentuan umum nash antara lain sabda Nabi Saw yang berarti : “Pada tanaman yang disirami oleh hujan; zakatnya sepersepuluh, dan pada tanaan yang disirami dengan menggunakan alat penyiraman, maka zakatnya seperdua puluh. Adapun yang dimaksud dengan qiyas tersebut adalah bahwa zakat itu dimaksudkan sebagai penutup kebutuhan, dan hal ini pada umumnya hanya terdapat pada tanaman yang merupakan  bahan makanan pokok.

2.      Zakat hasil peternakan dan perikanan
            Para ulama bersepakat mengenai kewajiban zakat beberapa jenis binatang, yaitu : unta, kerbau, lembu, kambing dan biri-biri. Binatang yang diperselisihkan hukumnya berkaitan dengan jenisnya ialah kuda. Abu hanifah menyatakan : apabila kuda itu digembalakan dan dikembang biakkan, maka wajib dizakati bila terdiri dari kuda jantan dan betina. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa kuda tidak wajib dizakati berdasarkan hadits Nabi Saw. Sebagai berikut:
            Artinya : “Tidak ada sedekah (zakat) atas orang islam, baik terhadap hamba maupun kudanya”.
            Sedangkan Abu Hanifah mendasarkan pendapatnya pada hadits yang berbunyi sebagai berikut :
            Artinya : “Kemudian ia tidak melupakan hal Allah pada leher maupun punggungnya.” Abu Hanifah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak Allah dalam hadits di atas adalah zakat pada kuda yang digembalakan.
            Menurut masjfuk zuhdi semua macam penghasilan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % berdasarkan ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 267, yang berbunyi :
            Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
            Seseorang wajib membayar zakat pehasilan apabila penghasilan itu telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya, alat kerja / usaha, kendaraan dan lain – lain yang tidak dapat diabaikan. Nisab kelebihan penghasilan yang wajib dizakati aabila telah mencapai nilai sebesar 93,6 gram emas dan telah genap satu tahun.

3.      Zakat saham dan hasil industri
            Zakat saham dan hasil industri juga termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Menurut masjfuk zuhdi, semua saham perusahaan atau perseroan, baik dalam bidang saham perusahaan atau perseroan, baik dalam bidang perdagangan murni maupun dalam bidang industri dan lain-lain wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % setahun seperti zakat tijarah, apabila telah mencapai nisab dan haulnya.

C.    Masalah zakat dan Utang
            Persoalan zakat dikaitkan dengan utang karena diantara syarat wajib zakat adalah adanya milk tam (kepemilikan yang sempurna).
            Masjfuk zuhdi mengemukakan bahwa antara zakat dengan pajak terdapat perbedaan yang prinsipil, yaitu :
1.      Beberapa dasar hukumnya, zakat dasar hukumnya Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedang pajak dasar hukumnya adalah perundang-undangan.
2.      Perbedaan status hukumnya, zakat merupakan kewajiban terhadap agama, sedangkan pajak adalah suatu kewajiban kepada negara.
3.      Perbedaan objek atau sasarannya, zakat merupakan kewajiban khusus bagi umat islam sedang pajak wajib bagi semua penduduk tanpa memandang perbedaan agama.
4.      Perbedaan kriterianya, kriteria kekayaan dan penghasilan yang terkena zakat dan pajak persentasenya berbeda.
5.      Perbedaan dalam penggunaannya, zakat digunakan untuk delapan kategori yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an sedangkan pajak digunakan untuk kepentingan yang sangat luas.
6.      Perbedaan hikmahnya, zakat memiliki hikmah antara lain mensucikan jiwa dan harta orang yang zakat, meningkatkan kesejahteraan umat, dan pemerataan, sedang pajak terutama untuk pembangunan. Antara zakat, infaq, dan shadaqah terdapat persamaan – persamaan di samping perbedaan – perbedaannya.

D.    Pengelolaan zakat oleh Bazis
            Bazis adalah kepndekan dari badan amil zakat, infaq dan shadaqah. Tugas bazis atau amil itu telah di singgung dalam al-qur’an antara lain dalam at-taubah ayat 103 Allah berfirman :
            Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka." Islam mensyari’atkan zakat, infaq, shadaqah adalah untuk kesejahteraan umat islam. Sedang bazis didirikan dengan maksud agar pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah lebih efektif.

E.     Hikmah Zakat, Infaq Dan Shadaqah
            Zakat , infaq dan shadqah mengandung beberapa hikmah, bagi orang yang melakukannya maupun bagi masyarakat.
1.      Hikmah zakat, infaq dan shadaqah bagi orang yang melakukannya.
Diantara hikmah zakat, infaq, dan shadaqah bagi orang yang melakukannya adalah :
a.       Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat kekayaan yang telah di berikan.
b.      Membersihkan dan mensucikan diri dari harta yang dimilikinya, mengikis sifat kikir dan akhlak tercela serta mendidik agar bersifat pemurah dan berakhlak mulia, sesuai dengan firman Allah dalam surat At0Taubah ayat 103 yang telah di kemukakan di atas.
c.       Mendidik manusia agar senantiasa sadar bahwa harta miliknya secara mutlak dan bukan merupakan tujuan hidup. Tetapi harta bagi seorang muslim merupakan titipan (amanah) Allah yang harus dipergunakan sebagai alat untuk mengabdikan diri (ibadah) kepada –Nya dan sebagai alat bagi manusia untuk menjalankan tugas hidupnya.
d.      Mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT dan menghapuskan dosa.
2.      Hikmah zakat, infaq dan shadaqah bagi masyarakat
            Banyak hikmah yang terkandung dalam zakat, infaq dan shadaqah bagi masyarakat, diantaranya adalah :
a.       Menolong orang yang lemah dan susah agar mereka dapat menunaikan kewajibannya, baik terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia.
b.      Memperkecil jurang perbedaan (gap) secara ekonomi, antara orang yang kaya dan orang miskin, sehingga si miskin dapat memperbaiki kondisi ekonominya. Dengan demikian, rasa persaaudaraan dan saling membantu akan tumbuh, dan sifat-sifat negatif, seperti dengki dan iri hati akan terkikis.
c.       Mendidik jiwa masyarakat agar memiliki kepedulian sosial, suka berkorban, menghindari sifat egoistis, dan masa bodoh terhaap sesama manusia, khususnya sesama muslim. Dalam islam harta memiliki fungsi sosial untuk kepentingan masyarakat, kepentingan perjuangan agama, di samping untuk memenuhi kepentingan pribadi.
d.      Memperguh dan memupuk keimanan muallaf, yaitu orang – orang yang imannya masih rawan karena baru masuk islam dan sekaligus dapat merupakan daya tarik bagi mereka yang tidak islam.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Zakat menurut lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’: mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah,sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Zakat itu ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
·         Emas,perak dan mata uang
·         Harta perniagaan
·         Binatang ternak seperti unta,lembu (kerbau ),kambing dan biri-biri
·         Buah-buahan dan biji- bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
·         Barang tambang dan barang temuan
Hikmah zakat:
·         Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil
·         Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan
·         Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya


DAFTAR PUSTAKA
Moh. Rifai, Ahlaq Seorang Muslim, Semarang, Wicakasana, 1985 o       Nara Sumber    : Ust. Hadromi, S.Pd
Al-Zuhayly, Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
 Moh. Rowi Latief & A. Shomad Robith. 1987. Tuntunan Zakat Praktis. Surabaya: Indah, 1987

Post a Comment for "Hikmah dari zakat"