Hikmah dari zakat
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Zakat merupakan salah satu
rukun Islam yang ketiga,zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap
kali dalam Al-Qur’an,Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan
sembahyang. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan
dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan
yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah
badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Mengeluarkan zakat
hukumnya wajib bagi tiap- tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam.
Zakat merupakan salah satu rukun
Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh
sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti
shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan
Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan
kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat
manusia.Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat
yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus
mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab-
nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat.
B.
Rumusan
Masalah
1. Mengetahui
definisi/ pengertian zakat
2. Mengetahui
hikmah dari zakat
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Zakat
Zakat menurut bahasa searti dengan
istilah “nama” (kesuburan, tambah besar), “thaharah” (penyucian). Sedangkan
zakat dalam istilah syara’ adalah pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari
sejumlah harta tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan
tertentu yang berhak menerimanya. Zakat merupakan ajaran pokok dalam islam,
sebagai rukun islam. Bahkan al-qur’an menjadikan bakat dan shalat sebagai
lambang dari keseluruhan ajaran islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an
surat At-Taubah ayat ii sebagai berikut :
Artinya : “Jika mereka bertobat,
mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah
saudara-saudaramu seagama.”
Hukum membayar zakat itu adalah
fardhu ‘ain yaitu wajib bagi setiap orang muslim sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh islam. Secara umum, zakat dapat dikelompokkan menjadi dua
yaitu; zakat mal (harta) dan zakat fitrah (jiwa).
B.
Jenis
Harta yang wajib dizakati
Dalam harta hanya beberapa jenis
harta yang disebutkan secara eksplitas, seperti hasil pertanian, binatang
ternak, emas, perak, dagangan. Dalam bidang ekonomi, seperti perkebunan,
peternakan dan perikanan, saham, industri, profesi dan lain – lain.
1. Zakat
Hasil Perkebunan
Para ulama sependapat mengenai kewajiban zakat pada empat
macam hasil tanaman, yaitu : gandum, jewawut, kurma dan anggur kering. Bagi
ulama yang berpendapat bahwa pertalian antara hasil perkebunan dengan ketentuan
zakat itu terletak pada zatnya, maka tidak wajib zakat kecuali pada empat macam
tanaman tersebut. Sementara perbedaan pendapat antara ulama yang membatasi
kewajiban zakat pada makan pokok dengan ulama yang menetapkan kewajiban zakat
bagi semua hasil bumi, kecuali rumput, kayu dan bambu karena terdapat perbedaan
antara qiyas dengan ketentuan nash. Yang dimaksud dengan ketentuan umum nash
antara lain sabda Nabi Saw yang berarti : “Pada tanaman yang disirami oleh
hujan; zakatnya sepersepuluh, dan pada tanaan yang disirami dengan menggunakan
alat penyiraman, maka zakatnya seperdua puluh. Adapun yang dimaksud dengan
qiyas tersebut adalah bahwa zakat itu dimaksudkan sebagai penutup kebutuhan,
dan hal ini pada umumnya hanya terdapat pada tanaman yang merupakan bahan
makanan pokok.
2. Zakat
hasil peternakan dan perikanan
Para ulama bersepakat mengenai kewajiban zakat beberapa
jenis binatang, yaitu : unta, kerbau, lembu, kambing dan biri-biri. Binatang
yang diperselisihkan hukumnya berkaitan dengan jenisnya ialah kuda. Abu hanifah
menyatakan : apabila kuda itu digembalakan dan dikembang biakkan, maka wajib
dizakati bila terdiri dari kuda jantan dan betina. Sedangkan jumhur ulama
berpendapat bahwa kuda tidak wajib dizakati berdasarkan hadits Nabi Saw.
Sebagai berikut:
Artinya : “Tidak ada sedekah (zakat) atas orang islam,
baik terhadap hamba maupun kudanya”.
Sedangkan Abu Hanifah mendasarkan pendapatnya pada hadits
yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya : “Kemudian ia tidak melupakan hal Allah pada
leher maupun punggungnya.” Abu Hanifah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
hak Allah dalam hadits di atas adalah zakat pada kuda yang digembalakan.
Menurut masjfuk zuhdi semua macam penghasilan tersebut
wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % berdasarkan ayat Al-Qur’an dalam surat
Al-Baqarah ayat 267, yang berbunyi :
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di
jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
Seseorang wajib membayar zakat pehasilan apabila
penghasilan itu telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya, alat
kerja / usaha, kendaraan dan lain – lain yang tidak dapat diabaikan. Nisab
kelebihan penghasilan yang wajib dizakati aabila telah mencapai nilai sebesar
93,6 gram emas dan telah genap satu tahun.
3. Zakat
saham dan hasil industri
Zakat saham dan hasil industri juga termasuk harta yang
harus dikeluarkan zakatnya. Menurut masjfuk zuhdi, semua saham perusahaan atau perseroan,
baik dalam bidang saham perusahaan atau perseroan, baik dalam bidang
perdagangan murni maupun dalam bidang industri dan lain-lain wajib dikeluarkan
zakatnya sebesar 2,5 % setahun seperti zakat tijarah, apabila telah mencapai
nisab dan haulnya.
C.
Masalah
zakat dan Utang
Persoalan zakat
dikaitkan dengan utang karena diantara syarat wajib zakat adalah adanya milk
tam (kepemilikan yang sempurna).
Masjfuk zuhdi mengemukakan bahwa
antara zakat dengan pajak terdapat perbedaan yang prinsipil, yaitu :
1. Beberapa
dasar hukumnya, zakat dasar hukumnya Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedang pajak
dasar hukumnya adalah perundang-undangan.
2. Perbedaan
status hukumnya, zakat merupakan kewajiban terhadap agama, sedangkan pajak
adalah suatu kewajiban kepada negara.
3. Perbedaan
objek atau sasarannya, zakat merupakan kewajiban khusus bagi umat islam sedang
pajak wajib bagi semua penduduk tanpa memandang perbedaan agama.
4. Perbedaan
kriterianya, kriteria kekayaan dan penghasilan yang terkena zakat dan pajak
persentasenya berbeda.
5. Perbedaan
dalam penggunaannya, zakat digunakan untuk delapan kategori yang telah
ditetapkan dalam Al-Qur’an sedangkan pajak digunakan untuk kepentingan yang
sangat luas.
6. Perbedaan
hikmahnya, zakat memiliki hikmah antara lain mensucikan jiwa dan harta orang
yang zakat, meningkatkan kesejahteraan umat, dan pemerataan, sedang pajak
terutama untuk pembangunan. Antara zakat, infaq, dan shadaqah terdapat
persamaan – persamaan di samping perbedaan – perbedaannya.
D.
Pengelolaan
zakat oleh Bazis
Bazis adalah kepndekan dari badan
amil zakat, infaq dan shadaqah. Tugas bazis atau amil itu telah di singgung
dalam al-qur’an antara lain dalam at-taubah ayat 103 Allah berfirman :
Artinya : “Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka, dan mendoalah untuk mereka." Islam mensyari’atkan zakat, infaq,
shadaqah adalah untuk kesejahteraan umat islam. Sedang bazis didirikan dengan
maksud agar pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah lebih efektif.
E.
Hikmah
Zakat, Infaq Dan Shadaqah
Zakat , infaq dan shadqah mengandung
beberapa hikmah, bagi orang yang melakukannya maupun bagi masyarakat.
1. Hikmah
zakat, infaq dan shadaqah bagi orang yang melakukannya.
Diantara hikmah zakat,
infaq, dan shadaqah bagi orang yang melakukannya adalah :
a. Menumbuhkan
rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat kekayaan yang telah di berikan.
b. Membersihkan
dan mensucikan diri dari harta yang dimilikinya, mengikis sifat kikir dan
akhlak tercela serta mendidik agar bersifat pemurah dan berakhlak mulia, sesuai
dengan firman Allah dalam surat At0Taubah ayat 103 yang telah di kemukakan di
atas.
c. Mendidik
manusia agar senantiasa sadar bahwa harta miliknya secara mutlak dan bukan
merupakan tujuan hidup. Tetapi harta bagi seorang muslim merupakan titipan
(amanah) Allah yang harus dipergunakan sebagai alat untuk mengabdikan diri
(ibadah) kepada –Nya dan sebagai alat bagi manusia untuk menjalankan tugas
hidupnya.
d. Mendekatkan
diri (taqarrub) kepada Allah SWT dan menghapuskan dosa.
2. Hikmah
zakat, infaq dan shadaqah bagi masyarakat
Banyak hikmah yang terkandung dalam zakat, infaq dan
shadaqah bagi masyarakat, diantaranya adalah :
a. Menolong
orang yang lemah dan susah agar mereka dapat menunaikan kewajibannya, baik
terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia.
b. Memperkecil
jurang perbedaan (gap) secara ekonomi, antara orang yang kaya dan orang miskin,
sehingga si miskin dapat memperbaiki kondisi ekonominya. Dengan demikian, rasa
persaaudaraan dan saling membantu akan tumbuh, dan sifat-sifat negatif, seperti
dengki dan iri hati akan terkikis.
c. Mendidik
jiwa masyarakat agar memiliki kepedulian sosial, suka berkorban, menghindari
sifat egoistis, dan masa bodoh terhaap sesama manusia, khususnya sesama muslim.
Dalam islam harta memiliki fungsi sosial untuk kepentingan masyarakat,
kepentingan perjuangan agama, di samping untuk memenuhi kepentingan pribadi.
d. Memperguh
dan memupuk keimanan muallaf, yaitu orang – orang yang imannya masih rawan
karena baru masuk islam dan sekaligus dapat merupakan daya tarik bagi mereka
yang tidak islam.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat menurut lughot artinya suci
dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’: mengeluarkan dari sebagian harta
benda atas perintah Allah,sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah
ditentukan oleh hukum Islam. Zakat itu ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat
fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
·
Emas,perak dan mata
uang
·
Harta perniagaan
·
Binatang ternak seperti
unta,lembu (kerbau ),kambing dan biri-biri
·
Buah-buahan dan biji-
bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
·
Barang tambang dan
barang temuan
Hikmah zakat:
·
Mendidik jiwa manusia
suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil
·
Zakat mengandung arti
rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan
·
Zakat dapat menjaga
timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si
miskin dan si kaya
DAFTAR PUSTAKA
Moh. Rifai, Ahlaq Seorang Muslim,
Semarang, Wicakasana, 1985 o Nara Sumber
: Ust. Hadromi, S.Pd
Al-Zuhayly, Wahbah. 1997. Zakat Kajian
Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Moh. Rowi Latief & A. Shomad Robith.
1987. Tuntunan Zakat Praktis. Surabaya: Indah, 1987
Post a Comment for "Hikmah dari zakat"