HAM 3
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak Asasi Manusia merupakan unsur normatif yang melekat pada
diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir
kematiannya sebagai anugrah Tuhan. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan
gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri.
Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu
terhadap individu lain, kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Memperbincangkan marutnya dinamika hak asasi manusia,
khususnya perburuhan selama dekade terakhir nampaknya cukup mengingatkan pada
nama ini: Marsinah. Terdapat alasan pasti untuk menghadirkan kembali ingatan
tentang orang tersebut: misteri kematiannya yang tidak pernah terungkap hingga
sekarang. Tidak pernah diketahui secara pasti oleh siapa ia dianiaya dan
dibunuh, kapan dan di mana ia mati pun tak dapat diketahui dengan jelas, apakah
pada Rabu malam 5 Mei 1993 atau beberapa hari sesudahnya. Liputan pers,
pencarian fakta, penyidikan polisi, pengadilan sekalipun nyatanya belum mampu
mengungkap kasusnya secara tuntas dan memuaskan. Kendati hakim telah memvonis
siapa yang bersalah dan dihukum, orang tak percaya begitu saja; sementara kunci
kematiannya tetap gelap sampai kini, lebih dari satu dasawarsa berselang.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian pelanggaran HAM
?
2. Apa saja macam-macam pelanggaran
HAM?
3. Apa contoh pelanggaran HAM di
Indonesia?
4. Bagaimana upaya penyelesaian kasus
pelanggaran HAM?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud
dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk
aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan
pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi
negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar
atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
B.
Klasifikasi
Pelanggaran HAM di Indonesia
Pelanggaran
HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
·
Kasus
pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan massal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan
kekerasan.
(UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).
2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu
perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa,
pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
·
Kasus
pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.
Pemukulan
2.
Penganiayaan
3.
Pencemaran
nama baik
4.
Menghalangi
orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.
Menghilangkan
nyawa orang lain
C.
Contoh
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kasus Marsinah (1993)
Kasus tersebut berawal dari unjuk rasa buruh yang dipicu
surat edaran gubernur setempat mengenai penaikan UMR. Namun PT. CPS, perusahaan
tempat Marsinah bekerja memilih bergeming. Kondisi ini memicu geram para buruh.
Senin 3 Mei 1993, sebagian besar karyawan PT. CPS berunjuk rasa dengan mogok
kerja hingga esok hari. Ternyata menjelang selasa siang, manajemen perusahaan dan
pekerja berdialog dan menyepakati perjanjian. Intinya mengenai pengabulan
permintaan karyawan dengan membayar upah sesuai UMR. Sampai di sini sepertinya
permasalahan antara perusahaan dan pekerja telah beres.
Namun esoknya 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa
digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo untuk diminta mengundurkan
diri dari CPS. Marsinah marah dan tidak terima, ia berjanji akan menyelesaikan
persoalan tersebut ke pengadilan. Beberapa hari kemudian, Marsinah dikabarkan
tewas secara tidak wajar. Mayat Marsinah ditemukan di gubuk petani dekat
hutan Wilangan, Nganjuk tanggal 9 Mei 1993. Posisi mayat ditemukan tergeletak
dalam posisi melintang dengan kondisi sekujur tubuh penuh luka memar bekas
pukulan benda keras, kedua pergelangannya lecet-lecet, tulang panggul hancur
karena pukulan benda keras berkali-kali, pada sela-sela paha terdapat
bercak-bercak darah, diduga karena penganiayaan dengan benda tumpul dan pada
bagian yang sama menempel kain putih yang berlumuran darah.
Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10
orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10
orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI. Hasil
penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian ontrol CPS)
menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke
pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di
Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam
CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara,
sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12
tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto
dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung
Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni).
Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan
sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah
“direkayasa”.
Kasus kematian Marsinah menjadi misteri selama
bertahun-tahun hingga akhirnya kasusnya kadaluarsa tepat tahun ini, tahun 2014.
Mereka yang tertuduh dan dijadikan kambing hitam dalam kasus ini pun akhirnya
dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Di zaman Orde Baru, atas nama stabilitas
keamanan dan politik, Negara telah berubah wujud menjadi sosok yang
menyeramkan, siap menculik, mengintimidasi dan bahkan menghilangkan secara
paksa siapa saja yang berani berteriak atas nama kebebasan menyuarakan
aspirasi.
D.
Faktor
Penyebab Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Faktor penyebab dari kasus Marsinah yang pertama adalah
perussahaan CPS yang tidak mengikuti himbauan gubernur setempat untuk menaikkan
UMR. Walaupun kebijakan kenaikan UMR tersebut sudah dikeluarkan, CPS tetap
bergeming. Kondisi ini memicu geram para pekerjanya sehingga menyebabkan mereka
melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja.
Lalu faktor penyebab kedua, adalah manajemen perusahaan CPS
yang telah menyepakati perjanjian penaikan UMR namun rupanya diikuti dengan
memberhentikan 13 pekerjanya dengan cara mencari-cari kesalahan pasca tuntutan
kenaikan UMR. Hal ini menjadikan Marsinah penuh amarah.
Fakor yang lain dapat diuraikan
sebagai berikut :
Dari segi ekonomi :
1. Terjadi kredit macet
2. Jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap
dollar
3. Banyak perusahaan yang tidak dapat
membayar hutangnya
Dari segi politik :
1. Pemimpian saat itu telah kehilangan
kepercayaan dari rakyatnya
2. Terjadi kekacauan dan kerusuhan di
mana-mana
3. Terjadi perpecahan dalam kubu
kabinet Soeharto
Solusi Kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
Terkait kasus Marsinah, solusi dari
pemerintah sendiri, pemerintah semestinya segera mengusut tuntas kasus
pembunuhan Marsinah sampai selesai hingga mendapatkan hasil yang nyata, dan
menegakkan tiang keadilan dan ketegasan dalam kerapuhan hukum di Indonesia
sehingga rakyat dapat kembali mempercayai peranan dari pemerintah dan aparat
penegak hukum dalam penegakan HAM di Indonesia. Sementara solusi dari hasil
rangkuman kami sekelompok, adalah adanya kepastian hukum dalam menjamin
keamanan setiap orang. Setiap orang perlu menghargai hak-haknya sendiri dan hak
orang lain.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai
dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas
HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang
pengadilan HAM.
Sementara menyangkut
Kasus Marsinah yang merupakan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat,
karena merupakan kasus penghilangan seseorang secara paksa. Marsinah adalah
tumbal dari apa yang namanya penindasan atas nama stabilitas keamanan dan
politik pada zaman Orde Baru. Penindasan kepada Marsinah adalah bentuk
ketakutan negara pada sosok-sosok yang berani berjuang dan mengobarkan semangat
kebebasan, kesejahteraan dan kesetaraan.
B.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita selayaknya mampu mempertahankan
dan memperjuangkan hak kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga hak orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain. Sudah saatnya pemerintah membuka mata lebar-lebar akan kasus Marsinah dan
kasus-kasus yang dialami oleh buruh saat ini. Pemerintah sebaiknya berani
membuka ulang kasus Marsinah atas nama demokrasi dan HAM. Hilang dan matinya
Marsinah sudah barang tentu adalah sesuatu yang “direkayasa” sehingga sampai
saat ini kasusnya tidak pernah menemui titik terang. Padahal keadilan yang
tertinggi adalah keadilan terhadap Hak Asasi Manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Post a Comment for "HAM 3"