HAM 2
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir
kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar
individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang
kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu
lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam
bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun
didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal.
Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi
di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran
Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu
pelanggaran HAM.
B. RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan judul makalah ini
“Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang dapat diidentifikasi sebagai
berikut :
1. Apa pengertian pelanggaran HAM ?
2. Apa saja macam-macam pelanggaran HAM?
3. Apa contoh pelanggaran HAM di Indonesia?
4. Bagaimana upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan
pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara
baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran
kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau
institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan
yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
B. MACAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pelanggaran
HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
·
Kasus pelanggaran HAM yang
bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh
atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan
tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).
2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah
suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa,
pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
·
Kasus pelanggaran HAM yang
biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
C.
CONTOH PELANGGARAN HAK ASASI
MANUSIA DI INDONESIA
Tragedi Trisakti sulut api reformasi 1998
LIMA belas tahun yang lalu, enam
mahasiswa Universitas Trisakti tewas tertembus peluru polisi. Mereka menjadi
martir saat melakukan aksi demonstrasi menolak pemilihan kembali Soeharto
sebagai Presiden, pada 12 Mei 1998 silam. Kematian pejuang pro demokrasi itu,
dengan cepat menyebar dan membakar amarah rakyat.
Peristiwa itu terjadi saat ribuan mahasiswa menggelar longmarch
dari kampus Trisakti di Grogol, menuju Gedung DPR/MPR di Slipi Jakarta. Namun,
baru sampai depan kampus, mereka sudah dihadang ratusan polisi bersenjata
lengkap dengan posisi siap menembak. Meski dihadapkan dengan moncong sejata,
pemuda-pemudi pemberani ini tak gentar.
Mereka tetap melangsungkan aksi demonstrasi dengan menggelar
mimbar bebas di jalan selama berjam-jam. Polisi yang kesal kemudian menyuruh
mahasiswa masuk, sambil mengancam akan menembak jika mereka tak mendengar.
Mahasiswa pun setuju untuk kembali ke dalam kampus dengan damai.
Namun, saat akan masuk ke dalam kampus, mereka mendapat provokasi hingga
berujung pada bentrokan fisik. Suasana berubah menjadi chaos, dan terdengar
suara rentetan tembakan ke arah massa pro demokrasi itu.
Enam orang dinyatakan tewas dalam peristiwa penembakan itu.
Sementara 16 orang mahasiswa lainnya, termasuk pelajar, dan masyarakat yang
ikut dalam aksi mengalami luka parah. Mereka dipukuli, diinjak, dan menjadi
korban penembakan brutal polisi.
Para mahasiswa yang tewas tertembak dalam tragedi Trisakti adalah
Elang Mulia Lesmana (Fakultas Arsitektur 1996), Alan Mulyadi (Fakultas Ekonomi
96), Heri Heriyanto (Fakultas Teknik Industri Jurusan Mesin 95), Hendriawan
(Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen 96), Vero (Fakultas Ekonomi 96), dan Hafidi
Alifidin (Fakultas Teknik Sipil 95).
Selain mahasiswa, Samsul Bahri, siswa STM juga tewas. Dia terkena
peluru tajam pada bagian perutnya hingga terburai, dan langsung dilarikan ke
rumah sakit untuk operasi. Sayang, nyawa pelajar pemberani ini tak tertolong. Pada
saat yang sama, di kampus Atmajaya, massa mahasiswa yang tergabung dalam Forum
Kota (Forkot) tengah melakukan aksi mimbar bebas di dalam kampus. Saat
mendengar rekannya tewas tertembus timah panas, mereka berencana bergabung
dengan mahasiswa Trisakti. Namun, baru sampai depan kampus, mereka dihadang
polisi.
Pasca peristiwa itu, amuk massa terjadi dimana-mana, hingga 15 Mei
1998. Ribuan gedung, toko, dan rumah dihancurkan. Bahkan ada yang dibakar oleh
massa. Sasaran kemarahan massa saat itu dialihkan kepada etnis China. Tidak
hanya menjarah, massa juga membunuh, dan memperkosa para wanita keturunan etnis
minoritas itu. Situasi benar-benar tidak terkendali. Mahasiswa ada yang coba
menenangkan, namun gagal. Sedang aparat kepolisian, dan tentara yang
berjaga-jaga di lokasi saat itu, hanya menonton dari kejauhan. Alhasil, ribuan
orang menjadi korban. Ada yang tewas dalam bentrok, hilang diculik, hingga
terpanggang api saat melakukan penjarahan.
Berdasarkan data Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), pelaku
kerusuhan pada 13-15 Mei 1998 dibagi menjadi dua golongan. Terdiri dari massa
pasif (massa pendatang) yang karena diprovokasi berubah menjadi massa aktif,
dan kedua kelompok provokator. Para provokator ini, umumnya bukan dari wilayah
setempat. Secara fisik, mereka tampak terlatih, dan sebagian memakai seragam
sekolah seadanya (tidak lengkap). Bahkan mereka tidak ikut menjarah, dan segera
meninggalkan lokasi setelah gedung atau barang terbakar. Belum diketahui siapa
provokator ini.
Mereka juga membawa dan menyiapkan sejumlah barang untuk keperluan
merusak dan membakar, seperti jenis logam pendongkel, bahan bakar cair,
kendaraan, bom molotov, dan sebagainya. Kelompok inilah yang menggerakkan massa
dengan memancing keributan, memberikan tanda-tanda tertentu pada sasaran,
melakukan perusakan awal, pembakaran, dan mendorong aksi penjarahan. Kelompok
ini datang dari luar, dan bukan penduduk setempat. Jumlah mereka hanya belasan,
tetapi sangat terlatih.
Kelompok ini mempunyai kemampuan ahli dan terbiasa menggunakan
alat untuk kekerasan. Mereka juga memiliki mobilitas yang tinggi dan kerja yang
sistematis. Dalam aksinya, mereka kerap menggunakan sarana transportasi,
seperti motor, mobil/Jeep, dan alat komunikasi (HT/HP). Pada umumnya, kelompok
ini sulit dikenali walaupun di beberapa kasus dilakukan oleh kelompok dari
organisasi pemuda (contoh di Medan, ditemukan keterlibatan langsung Pemuda
Pancasila). TGPF juga menemukan fakta adanya keterlibatan anggota aparat
keamanan dalam kerusuhan di Jakarta, Medan, dan Solo.
Dalam kesimpulannya, TGPF menyatakan, kerusuhan Mei bersifat
saling terkait antar-lokasi, dengan model yang mirip provokator. Skala
kerusuhan ini sangat besar dan terdapat keseragaman waktu. Lebih jauh,
kerusuhan terjadi secara berurutan, dan sistematis. Tim juga menemukan, dugaan
adanya faktor kesengajaan yang mengandung unsur penumpangan situasi. Dimana
para provokator diduga sengaja menciptakan kerusuhan, sebagai bagian dari
pertarungan politik di tingkat elite. Kesimpulan itu merupakan penegasan bahwa
terdapat keterlibatan banyak pihak, mulai dari preman lokal, organisasi politik
dan massa, hingga adanya keterlibatan sejumlah anggota dan unsur di dalam ABRI
yang ada di luar kendali dalam kerusuhan itu.
D. UPAYA PENYESLESAIAN DALAM PELANGGARAN HAM
Penyelesaian kasus trisakti nasibnya kurang lebih sama dengan
reformasi, yaitu mati suri. Bertahun-tahun sudah kasus trisakti terjadi, tapi
para pelaku tidak pernah terungkap dengan terang benderang, sehingga mereka tak
pernah dibawa ke meja hijau. Padahal Komnas HAM menengarai adanya pelanggaran
HAM berat pada penangan demonstrasi mahasiswa Trisakti 12 Mei 1998. Salah satu
indikasi sulitnya membongkar kasus ini adalah keterlibatan orang-orang penting
(berkuasa) pada saat itu atau bahkan sampai saat ini sehingga ada banyak
kepentingan yang menghalang-halangi penuntasa kasus ini.
Tahun demi tahun terus bergulir. Pemerintah (presiden) pun telah
beberapa kali berganti, namun penyelesaian kasus trisakti tidak tahu rimbanya.
Komnas HAM menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan laporan penyalidikan kasus
itu sejak 6 Januari 2005 kepada Kejaksaan Agung. Namun sampai saat ini tidak
ada tindak lanjut yang jelas yang dapat diketahui masyarakat terutama keluarga
korban. Untuk itu diperlukan keseriusan, kejujuran, dan kebranian berbagai
pihak untuk menuntaskan kasus ini. Presiden serta menkopolhukam dan kementrian
hukum dan HAM yang ada dibawahnya harus bertindak. DPR memberikan pengawasan
dan meningkatkan pemerintah, Kejaksaan Agung harus mengambil langkah strtegis.
Demikian juga keberadaan Komnas HAM dan pihak lainnya untuk sama-sama mencari
solusi penyelesaiann kasus ini. Tanpa itu semua, sepertinya kita masih harus
menunngu bagaimana akhir dari tragedy Trisakti
Namun ada beberapa cara lagi yang menurut saya bisa dilakukan
untuk mengatasi kasus pelanggaran HAM pada kasus Trisakti ini.
·
Pertama, pemerintah melalui
Komnas HAM, harus menyelidiki dengan seksama apa yang terjadi saat itu, siapa
yang menembaki mahasiswa itu dan mengapa mereka harus ditembaki. Komnas HAM
harus segera menuntaskannya agar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap
pemerintahnya tidak hilang akibat janji-janji kosong mengenai tindakan lanjut
dari tragedi di Trisakti.
·
Kedua, tidak hanya Komnas HAM,
pemerintah pun harus mendukung penyelesaian kasus ini, yaitu dengan mendukung
Komnas HAM dalam investigasi dengan menyediakan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan dalam investigasi. Parapejabat tinggi militer pun harus
mendisiplinkan mereka yang saat itu bertugas “menjaga ketertiban massa”, karena
ternyata mereka membunuh empat mahasiswa dengan peluru bermesiu, bukan peluru
karet. Dan suatu hal yang tidak biasa menertibkan massa dengan peluru karet.
·
Saat penyelidikan usai, giliran
lembaga yudikatif kita untuk mengadili dengan adil tiap mereka yang bertanggung
jawab akan aksi kekerasan dan penembakan yang terjadi. Jangan sampai keputusan
yang diambil tidak sebanding denagn perbuatan mereka.
·
Bila ternyata Komnas HAM dan
pemerintah ternyata tidak sanggup melakukan penegakan HAM di Indonesia, masyarakat
kita harus meminta lembaga yang lebih tinggi lagi, yaitu PBB, untuk mengambil
alih kasus ini sebelum kasus ini kadaluarsa dan ditutup sehingga mengecewakan
masyarakat Indonesia
·
Yang terakhir yang dapat saya
uraikan agar menjadi suatu cara untuk mengatasi terulangnya kejadian ini adalah
pembenahan akan jiwa pemerintah agar menghargai hak-hak asasi dari warga
Indonesia, melalui mengusahakn secara maksimal agar hak mereka untuk hidup
dijunjung tinggi, begitu pula hak asasi lain seperti hak mereka untuk memperoleh
penghidupan yang layak, perekonomian yang baik, kebebasab individu diakui
sesuai nilai Pancasila yangberkembang dalam masyarakat. Maka pemerintah
Indonesia harus memperbaiki hidup bangsa ini.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi
satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM
orang lain.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
B.
SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain. Jadi dalam menjaga HAM kita
DAFTAR PUSTAKA
Post a Comment for "HAM 2"