Hubungan dasar negara dan konstitusi
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Setiap
bangsa dan Negara sangat membutuhkan dasar atau landasan filosofis, karena
inilah merupakan suatu landasan, dasar, arah, pedoman, pegangan, motivasi untuk
mencapai tujuan Bangsa dan Negara tersebut. Didibaratkan orang akan mendirikan
bangunan, maka memerlukan landasan atau fondasi bangunan tersebut, apabila
menginginkan bangunan tersebut menjadi kokoh.
Bagi bangsa
Indonesia Pancasila merupakan Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa yang
mengandung nilai-nilai fundamental, nilai essensial, substansial, menyeluruh
dan mendalam, yang pada akhirnya menjadi Dasar, Tujuan, dan Cara untuk
mewujudkan Tujuan Nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena
itu sebagai bangsa yang ingin Maju dan Berdiri Kokoh harus menaati dan
melaksanakan Pancasila secara Konsekuen dan Konsisten.Dasar Negara berhubungan
erat dengan Konstitusi. Konstitusi berada dibawah Dasar Negara. Konstitusi
berlaku bersumber dan berdasarkan Dasar Negara, sebagai norma dasar dan norma
tertinggi yang menjadi sumber normatif bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi
pada hakekatnya berisi aturan penyelenggaran bernegara sebagai pencerminan
norma dalam Dasar Negara.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud Dasar Negara
2.
Apakah fungsi dasar negara
3.
Apakah pengertian konstitusi
4.
Bagaimana hubungan dasar Negara
dengan kontitusi
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dasar Negara
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat tentu memiliki Dasar Negara yang
berbeda. Perbedaan Dasar Negara yang diterapkan di dalam suatu negara sangat
dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya, patriotisme, dan nasionalisme yang
telah terkristalisasi dalam perjuangan negara itu untuk mewujudkan cita-cita
dan tujuan yang hendak dicapainya.
Dalam Ensikiopedia Indonesia, Dasar (filsafat) berarti asal yang pertama.
Kata dasar bila dihubungkan dengan Negara (Dasar Negara), berarti pedoman dalam
mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai
bidang kehidupan. Suatu Negara / bangsa yang merdeka memerlukan suatu dasar /
landasan untuk membangun negaranya. Dasar Negara disebut juga dengan : Dasar
falsafah negara / landasan dasar filosofi / staat fundamental norm / norma
pertama dan utama / cita hukum (rechts ide) / pokok kaedah negara yang
fundamental.
Bagi bangsa Indonesia, Dasar Negara yang dianut adalah Pancasila yang
disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam tinjauan Yuridis Konstitusional,
Pancasila sebagai Dasar Negara berkedudukan sebagai norma Objektif dan Norma
hukum tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum tercantum dalam TAP MPRS
No. XX / MPRS / 1966 jo TAP MPR No.V / MPR / 1973 Jo TAP MPR No IX / MPR /
1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai sumber hukum Dasar nasional negara Indonesia
tercantum dalam TAP MPR No. III / MPR I 2000.
B. Fungsi Dasar Negara
Dasar Negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu Negara. Suatu Dasar
Negara ditetapkan atas dasar filosofi kehidupan yang dimiliki oleh bangsa
tersebut. Hanya saja perumusan atau formulasinya dilakukan oleh para pendiri
negara (The founding Fathers). Cita-cita dan tujuan yang ingin diwujudkan
tampak dari Dasar Negara itu.
Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia memiliki kedudukan dan fungsi
sebagai berikut:
1.
Fungsi Pokok, yaitu sebagai
Dasar Negara dan Pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia berarti bahwa Pancasila merupakan fundamen / landasan dasar
bagi berdirinya negara Indonesia.
Dalam kedudukannya sebagai hukum Dasar negara,
Pancasila dijabarkan dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangan yang
berlaku. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
bagi penyelenggara Negara, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, warga
Negara Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara erat kaitannya
dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Setiap peraturan yang
berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Menurut Prof. Dardji Darmo Dihardjo, Pancasila
sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia disebut juga dengan way of life,
weltanschauung/pedoman hidup, petunjuk hidup, artinya Pancasila digunakan
sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan dalam
segala bidang.
Apabila kita pahami lagi Pancasila sebagai
Pandangan hidup Bangsa Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Dilihat dari proses terjadinya, pandangan hidup adalah jawaban bangsa itu
untuk mengatasi tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam usahanya untuk
mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
b. Dilihat dari bentuk susunannya, pandangan hidup adalah konsepsi dasar
tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa itu
c. Dilihat dari isinya, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai-nilai luhur
yang dimiliki suatu bangsa, yang diyakini kebenarannya sehingga menumbuhkan
tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
2.
Disamping fungsi pokok
tersebut, Pancasila memiliki fungsi sebagal berikut:
a.
Pancasila sebagai perjanjian
luhur, artinya Pancasila merupakan hasil kesepakatan wakil-wakil rakyat
menjelang dan sesudah proklamasi.
b.
Pancasila sebagai kepribadian
bangsa, artinya Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan
dengan bangsa lain.
c.
Pancasila sebagai moral
pembangunan, artinya Pancasila menjadi arti dan pedoman bagi pelaksanaan
pembangunan nasional
d.
Pancasila sebagai sumber
segala sumber hukum, artinya seluruh peraturan perundangan yang dibuat harus
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
C. Pengertian Konstitusi
Kata Konstitusi berasal dari bahasa latin (constitutio), constitution
(Inggris), constituer (Perancis), constitutie (Belanda), dan konstitution (Jerman).
Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah konstitusi mengandung arti Undang
Undang Dasar (UUD), hukum dasar atau susunan badan.
Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara,
yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah
negara. Peraturan-paraturan tersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai
keputusan badan yang berwenang, ada pula yang bersumber dari peraturan yang
tidak tertulis seperti norma, kebiasaan, adat istiadat dan konvensi.
Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, konstitusi mempunyai
beberapa pengertian:
1. Dalam arti luas, Konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan
dasar atau hukum dasar (Droit constitunelle). Konstitusi ada dalam bentuk
tertulis, ada juga tidak tertulis, atau juga campuran dari dua unsur tersebut.
2. Dalam arti sempit, Konstitusi berarti Piagam Dasar atau Undang Undang Dasar
(loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan
Dasar Negara. UUD merupakan sebagian dari hukum dasar negara sebagai suatu
dokumen tertulis yang lengkap.
Gunadi S Diponolo mengatakan bahwa konstitusi
merupakan susunan badan yang mempunyai bagian organ-organ dimana masing-masing
mempunyai kedudukan dan fungsinya sendiri-sendiri yang merupakan satu rangkaian
kerjasama yang harmonis. Menurut Sri Sumantri istilah konstitusi berasal dari constitution,
groundwet (Undang Undang Dasar).
Menurut Usep Ranawidjaja konstitusi, ada dalam
arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas konstitusi mencakup segala
ketentuan yang berhubungan dengan organisasi Negara, baik yang terdapat dalam
undang - undang dasar, undang - undang organik, peraturan lain ataupun dalam
konvensi (kebiasaan). Dalam arti sempit konstitusi adalah Dokumen Pokok yang
berisi atunan mengenai susunan organisasi Negara beserta cara kerjanya organisasi
negara.
Konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis dapat dibedakan
antara yang tertulis dalam suatu dokumen khusus atau dalam beberapa dokumen
yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan lain. Konstitusi tertulis yang
tersusun dalam suatu dokumen khusus, misalnya UUD 1945, konstitusi RIS, dan UUD
Amerika Serikat 1787. Adapun konstitusi tertulis yang terdapat peraturan
perundang-undangan lain, misalnya dalam ketetapan-ketetapan MPR dan undang-undang.
Konstitusi tidak tertulis, dapat dibedakan dalam tiga golongan; Pertama,
ketentuan konstitusi terdapat dalam kaidah-kaidah hukum adat. Kedua,
ketentuan-ketentuan konstitusi terdapat dalam konvensi atau kebiasaan
ketatanegaraan. Ketiga, adalah adat-istiadat. Umumnya Negara di dunia memiliki
konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
Akan tetapi ada negara-negara yang tidak
mempunyai konstitusi yang tertulis dalam salah satu atau beberapa dokumen
khusus. Negara-negara ini hanya mempunyai konstitusi tertulis yang tertuang
dalam peraturan penundang-undangan biasa, seperti Inggris, Selandia Baru, dan
Israel. Sebaliknya, negara-negara yang memiliki konstitusi tertulis yang
tertuang dalam satu atau beberapa dokumen khusus selalu mempunyai kaidah-kaidah
konstitusi yang diatur dalam peratunan penundang-undangan. Konstitusi tidak
tertulis dimiliki oleh semua Negara di dunia.
Menunut Herman Heller, dalam bukunya Staatlehre
mengemukakan bahwa konstitusi mempunyai 3 pengertian:
1. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu
kenyataan, belum dalam arti hukum. Konstitusi masih merupakan pengertian sosial
politik
2. Konstitusi merupakan kaedah yang hidup dalam masyarakat, maka konstitusi
menjadi suatu kaidah hukum (rechtverfassung) / pengertian yuridis.
3. Konstitusi ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi
yang berlaku dalam suatu Negara. Konstitusi sebagai peraturan hukum.
Carl Schmitt, dalam bukunya Verfassunglehre
mengemukakan ada 4 bagian besar pengertian konstitusi, yaitu sebagai berikut:
1.
Konstitusi dalam arti Absolut
yaitu:
a.
Kesatuan organisasi yang nyata
mencakup semua bangunan hukum dan organisasi yang ada dalam negara
b.
Sebagai bentuk negara dalam
arti keseluruhannya. Alternatifnya adalah negara demokrasi atau monarkhi. Di
negara demokrasi, rakyat memerintah dirinya sendiri, sedangkan di negara
monarki adalah representasi, yaitu bahwa raja atau kepala negara hanya
merupakan seorang wakil rakyat.
c.
Sebagai faktor integrasi.
Dapat bersifat abstrak, misalnya lagu kebangsaan, bahasa persatuan, bendera
sebagai lambang persatuan. Dapat pula bersifat fungsional, misalnya pemilihan
umum, referendum, pembentukan kabinet dan lain-lain.
d.
Sebagai sistem tertutup dari
norma-norma hukum yang tertinggi didalam negara
2.
Konstitusi dalam arti Relatif
Konstitusi dihubungkan dengan kepentingan
golongan tertentu di dalam masyarakat. Jaminan itu dicantumkan dalam Undang
Undang Dasar agar tidak mudah dilupakan dan senantiasa menjadi bukti jika orang
memerlukannya.
Konstitusi dalam arti relatif mengandung arti
sebagai berikut:
a.
Sebagai tuntutan golongan
borjuis liberal agar hak-haknya dijamin tidak dilanggar oleh penguasa
b.
Sebagai konstitusi dalam arti formal
atau konstitusi tertulis.
3.
Konstitusi dalam arti positif
Pengertian ini dihubungkan dengan ajaran tentang
keputusan. Konstitusi merupakan keputusan politik yang tertinggi.
4.
Konstitusi dalam arti ideal
Konstitusi merupakan idaman kaum borjuis liberal
sebagai jaminan bagi rakyat agar hak-hak asasinya dilindungi. Pihak penguasa
dituntut agar tidak bertindak sewenangw enang terhadap rakyat. Pendapat
ahli tersebut menunjukkan bahwa konstitusi mempunyai pengertian yang tidak
statis, tetapi dinamis sejalan dengan perkembangan sejarah. Salah satu contoh
konkret pengaruh perkembangan sejarah tersebut adalah menyamakan pengertian
konstitusi dengan Undang Undang Dasar.
Persamaan perigertian tersebut dipengaruhi oleh
paham kodifikasi yang menghendaki semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai
kesatuan hukum. Konstitusi yang ditulis itu adalah Undang Undang Dasar. Perkembangan
paham kodifikasi menyamakan pengertian konstitusi dengan UUD. Hal ini
dimaksudkan untuk mencapai kesatuan hukum, yakni dengan cara semua hukum harus
dalam bentuk tertulis. Sebenarnya konstitusi meliputi hukum tertulis dan tidak
tertulis, sedangkan UUD merupakan bentuk konstitusi tertulis saja.
Ahli yang berpendapat bahwa koristitusi sama
dengan Undang Undang Dasar adalah Oliver Cromwell, Lasalle dan Struycken.
Sedangkan Herman Heller berpendapat bahwa konstitusi lebih luas dari Undang
Undang Dasar. Sebagai
hukum dasar tertulis, konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Merupakan hukum yang mengikat
pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun rakyat sebagai warga negara
b.
Berisi norma-norma, aturan atau
ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
c.
Merupakan perundang-undangan
yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum
yang lebih rendah
d.
Mempunyai aturan-aturan pokok
yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat
memenuhi tuntutan zaman.
D. Hubungan / Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi
Keterkaitan antara Dasar Negara dengan Konstitusi, yaitu Dasar Negara
merupakan Staat Fundamental Norm (pokok kaidah negara yang fundamental) atau
Staat Ide (gagasan tentang kenegaraan) yang menjadi jiwa tertib hukum dan
selanjutnya diwujudkan didalam UUD dan peraturan-peraturan lain yang lebih
rendah. Ini sesuai dengan pendapat Prof. Drs. Notonegoro,SH bahwa pokok kaidah
yang fundamental merupakan sumber dari UUD dan peraturan perundangan lainnya.
Agar nilai-nilai yang terkandung dalam asas negara yang menjadi kenyataan
sebagai pedoman penyelenggaraan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka
diwujudkan atau dituangkan dalam bentuk perundang-undangan tertinggi atau UUD
negara yang bersangkutan. Dengan kata lain dasar Negara menjadi sumber bagi
pembentukan konstitusi.
Keterkaitan antara Dasar Negara dengan Konstitusi juga tampak pada gagasan
dasar, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang di dalam Mukadimah atau
Pembukaan Undang Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah, kehidupan
negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan akan diatur
dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan
kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau
Undang Undang Dasar.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam Ensikiopedia Indonesia, Dasar (filsafat)
berarti asal yang pertama. Kata dasar bila dihubungkan dengan Negara (Dasar
Negara), berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan
ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan. Suatu Negara /
bangsa yang merdeka memerlukan suatu dasar / landasan untuk membangun
negaranya. Dasar Negara disebut juga dengan : Dasar falsafah negara / landasan
dasar filosofi / staat fundamental norm / norma pertama dan utama / cita hukum
(rechts ide) / pokok kaedah negara yang fundamental.
Bagi bangsa Indonesia, Dasar Negara yang dianut
adalah Pancasila yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam tinjauan
Yuridis Konstitusional, Pancasila sebagai Dasar Negara berkedudukan sebagai
norma Objektif dan Norma hukum tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber
segala sumber hukum.
B.
SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan
untuk masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Affandi, Idrus dan Karim Suryadi. Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka,
2009. cet. Ke-14
Amik, Fajjin dan Humaidi Ratiman. Hakikat Kewarganegaraan
untuk kelas X. Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2006.
Abubakar, Suradi dkk. Kewarganegaraan Menuju Masyarakat Madani Kelas 1 SMA. Jakarta:
Yudhistira, 2004. cet. Ke-1
Priyo Sukonto, Bambang. dkk. Panduan Belajar Pendidikan Kewarganegaraan 12 SMA IPS. Yogyakarta:
Lembaga Pendidikan Primagama, 2010.
Post a Comment for "Hubungan dasar negara dan konstitusi"