Hubungan hukum dan perbankan
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sistem
keuangan merupakan satu kesatuan sistem yang dibentuk dari semua lembaga
keuangan yang ada dan yang kegiatan utamanya dibidang keuangan yaitu menarik
dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat. Keberadaan sistem
keuangan ini diharapkan dapat melaksanakan fungsinya sebagai lembaga perantara
keuangan (financial intermediation) dan lembaga transmisi yang mampu
menjembatani mereka yang kelebihan dana dengan mereka yang kekurangan dana
serta memperlancar transaksi ekonomi.
Berkaitan
dengan sistem keuangan yang dianut di Indonesia, terdiri dari sistem keuangan
moneter dan lembaga keuangan lainnya. Sistem keuangan moneter terdiri atas
otoritas moneter dan sistem Bank Umum (commercial bank). Otoritas moneter
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
jo. Undang-Undang No. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia No. 23 tahun 1999. Secara tegas menyatakan bahwa Bank
Indonesia adalah penanggung jawab otoritas kebijakan moneter yang biasanya
disebut otoritas moneter. Sebagai otoritas moneter Bank Indonesia berwenang
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dalam rangka mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Disamping
otoritas moneter, sistem bank umum yang merupakan bagian dari sistem perbankan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 jo. Undang-undang no.
10 tahun 1998 tentang perbankan, ini berarti bahwa sistem moneter berhubungan
erat dengan bank sentral dan lembaga keuangan bank. Selain sistem keuangan
bank, sistem keuangan non bank juga merupakan bagian dari sistem keuangan.
Sistem
keuangan memegang peranan yang sangat penting seiring dengan fungsinya yaitu
menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana (surplus of funds) kepada
pihak-pihak yang membutuhkan dana (lack of funds) apabila sistem keuangan tidak
bekerja dengan baik, maka perekonomian menjadi tidak efisien dan pertumbuhan
ekonomi yang diharapkan tidak akan tercapai.
Pentingnya
peran sistem keuangan suatu negara memacu terwujudnya suatu sistem keuangan
yang sehat dan stabil. Sehingga tidak berlebihan jika dikatakan bahwa
keseimbangan pelaksanaan pembangunan nasional indonesia memerlukan penyesuaian
kebijakan moneter dengan tujuan yang di titik beratkan pada upaya mencapai dan
memelihara stabilitas nilai rupiah yang ditopang oleh tiga pilar utama, yaitu;
kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat,
tepat dan aman, serta sistem perbankan dan keuangan yang sehat dan efisien.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana
pengertian, tujuan dan bidang hukum?
2.
Bagaimana
pengertian, fungsi dan jenis-jenis bank?
3.
Bagaimana
hubungan hukum dengan perbankan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan
cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka
kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas
kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hukum
ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya,
norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena
kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian
hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
1) Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul
Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan
sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya,
hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur
tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2) Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma
tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui
eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis
(peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan itu.
3) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan (1995).
4) Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan
kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat
dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses
guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5) J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat
memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan
dibuat oleh lembaga berwenang.
6) Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan
tugasnya.
7) S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul
“Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan
peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah
mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
8) P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan
bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya
dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9) Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam
masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian
hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai
berikut.
·
Peraturan
tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
·
Peraturan
tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
·
Peraturan
tersebut memiliki sifat memaksa.
·
Sanksi
atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum, dikenal ada
dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities.
Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang
etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk
semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang
menjadi haknya. Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk
memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada
hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau
kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar. Berkenaan dengan tujuan hukum
(menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai
berikut.
1) Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai
keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya.
Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis
mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
2) Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai
kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi
sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
3) Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai
keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”.
4) Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian
di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa,
harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
5) Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan
keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan (Subekti : 1977).
6) Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup
manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern
pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).
Bidang
Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai
bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum
tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum
agraria, hukum
bisnis,
dan hukum lingkungan.
1)
Hukum
pidana
Hukum
pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang
mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang
diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat
diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
·
Kejahatan
ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang -
undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa
keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi
berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan
sebagainya.
·
Pelanggaran
ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak
memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain,
seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya.
Di
Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda,
sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP
merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di
Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan
pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
2) Hukum perdata
Salah satu
bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam
masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat
atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual
beli rumah atau kendaraan . Hukum perdata dapat digolongkan antara lain
menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum perikatan
5. Hukum waris
3) Hukum acara
Untuk
tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum
formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa
yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap
hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang
berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum
materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum
acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata.
Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata
usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi,
jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan
Hukum
acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang
mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi
menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas
penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan
pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai
terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang
harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara
terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara
perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa
(penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana.
Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan
perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang
merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang
digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan
tersebut.
Tegaknya
supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu
sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi
kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa,
polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak
hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi
terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka
masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Sistem Hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut
oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa
Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat,
sistem hukum agama.
1) Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem
hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya
berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis
yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60%
dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini. Sistem
hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di
dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum
tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk
melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
2) Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian
menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan
di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) danAmerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem
hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain
negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum
Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan
sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat
dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah
terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan
perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol
digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
3) Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan
aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan
pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
4) Sistem hukum agama
Sistem
hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama
tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
B.
PERBANKAN
Bank
adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sementara itu,
Undang-undang Perbankan yang diubah pada Pasal 1 angka 2 mendefinisikan bank
sebagai badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentukbentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari pengertian di atas
jelaslah bahwa bank berfungsi sebagai “Financial Intermediary”dengan usaha
utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa
lainnya dalam lalu lintas pembayaran. Dua fungsi itu tidak bisa dipisahkan.
Sebagai badan usaha, bank akan selalu berusaha mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya
dari usaha yang dijalankannya. Sebaliknya sebagai lembaga keuangan, bank
mempunyai kewajiban pokok untuk menjaga kestabilan nilai uang, mendorong
kegiatan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal
10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan
selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi Perbankan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi
itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan
UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
1) Sebagai
tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan
dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro. Fungsi
tersebut merupakan fungsi utama bank.
2) Sebagai
penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang
membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Sejarah
Perbankan
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia,
dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank
hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang
menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh
masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya. Sementara
itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan
penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De
Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale
Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi,
Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional
Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of
China, dan Batavia Bank. Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah
maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah
Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
1) Bank
Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
2) Bank
Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari
DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko
3) Bank
Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo
4) Bank
Indonesia di Palembang tahun 1946.
5) Bank
Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
6) Indonesia
Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
7) NV
Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
8) Bank
Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
Jenis-jenis Bank
Bank merupakan sektor perekonomian yang sangat
penting disetiap negara. Secara umum
tentulah dalam suatu negara terdapat berjenis-jenis bank yang selalu melayani kepentingan nasabahnya. Terhadap jenis-jenis bank tersebut,
dan dilihat dari fungsinya serta kinerjanya,
dapatlah diberikan pembagian dari masing-masing bank tersebut. Pembagian jenis bank ini sangat penting karena
terdapatnya perbedaan jenis kegiatan
yang boleh dilakukan oleh bank-bank yang
berbeda tersebut. Dalam hal kegiatan ini dapatlah disebutkan pembagiannya berdasarkan jenis karena
telah diatur oleh bank Indonesia tentang
kegiatan yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh bankbank tersebut. Jenis kegiatan yang
dilakukan bank senantiasa di bawah pengawasan
bank Indonesia. Melihat praktek operasional perbankan yang ada tersebut maka dapatlah dibedakan jenis-jenis bank.
Secara
teoretis jenis-jenis bank tersebut ditentukan dari :
1. Segi
fungsi.
2. Segi
kepemilikannya.
3. Segi
penciptaan uang giral.
Ad.
1 Dari segi Fungsi dibedakan atas 4 jenis bank, antara lain :
a. Bank
Sentral (Central Bank), yaitu bank yang dapat bertindak sebagai bankers, bank
pimpinan, penguasa moneter, mendorong dan mengarahkan semua jenis bank yang
ada.
b. Bank
Umum ( Commercial Bank ), yaitu bank milik negara, swasta, maupun koperasi,
baik pusat maupun daerah yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima
simpanan dalam bentuk giro, deposito serta tabungan dan dalam usahanya terutama
memberikan kredit jangka pendek. Dikatakan sebagai bank umum karena bank
tersebut mendapatkan keuntungannya dari selisih bunga yang diterima dari peminjam
dengan yang dibayarkan oleh bank pada deposito.
c. Bank
Tabungan ( Saving Bank ), yaitu bank milik negara, swasta, maupun koperasi yang
dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan
sedangkan usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
d. Bank
Pembangunan (Development Bank), yaitu bank baik milik negara, swasta, maupun
koperasi baik pusat maupun daerah yang dalam
pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito, dan/atau
mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang dibidang pembangunan.
Ad.
2 Dari segi Kepemilikannya, dikenal 4 jenis bank, antara lain :
a. Bank
Milik Negara
b. Bank
Milik Pemerintah Daerah
c. Bank
Milik Swasta baik dalam negeri maupun luar negeri
d. Bank
Koperasi
Ad.
3 dari segi Penciptaan Uang Giral, dikenal 2 jenis bank, antara lain :
a. Bank
Primer, yaitu bank yang dpat menciptakan uang giral, yang dapat bertindak
sebagai bank primer adalah bank umum.
b. Bank
Sekunder, yaitu bank-bank yang tidak dapat menciptakan uang melalui simpanan
masyarakat yang ada padanya, bank ini hanya bertugas sebagai perantara dalam
menyalurkan kredit. Umumnya bank yang bergerak pada bank sekunder adalah bank
tabungan dan bank pembangunan.
Apabila dilihat lebih lanjut dalam Undang-undang
Perbankan yang ada di Indonesia mulai dari Undang-undang pertama sampai
undang-undang sekarang, maka pembagian jenis-jenis bang dapat diperinci sebagai
berikut :
a. Bank
Sentral
b. Bank
Umum
c. Bank
Tabungan
d. Bank
Pembangunan
e. Bank
Lainnya
Dalam Pasal 5 Undang-undang Perbankan yang diubah.dikatakan
menurut jenisnya bank terdiri atas :
1. Bank
Umum
Bank umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Dengan sendirinya bank umum adalah bank pencipta uang giral. Bank
umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan
perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Kegiatan tertentu tersebut
antara lain melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk
mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha
kecil, pengembangan eksport non migas, dan pengembangan pembangunan perumahan.
2. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan sendirinya Bank
Perkreditan Rakyat adalah bukan bank pencipta uang giral, sebab Bank
Perkreditan Rakyat tidak ikut memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan
adanya pembagian jenis bank tersebut terjadilah spesialisasi yang memungkinkan
bank untuk lebih mengenal bidng usahanya, menunjang misi pemerintah dalam mendorong
perekonomian. hal ini dapat dikhususkan untuk membantu orang-orang yang
perekonomiannya lemah dan membantu berbagai kesulitan masyarakat yang terdaftar
sebagai nasabah pihak perbankan itu sendiri.
Dalam
hal pelaksanaan sistem perbankan, haruslah dilakukan secara universal, yakni
lewat pertahanan terhadap peranan perbankan sebagai agen pembangunan. Yaitu,
dapat menunjang upaya pemeratan pembangunan dan tetap memperhatikan kepentingan
orang banyak.
C.
HUBUNGAN
HUKUM DENGAN PERBANKAN
Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum
perbankan (Banking Law) yakni merupakan seperangkat kaedah hukum dalam bentuk peraturan
perundang undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang
mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya
sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku
petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, para pihak yang
tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
oleh bank, eksistensi bank, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan
tersebut.
Ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah
sebagai berikut :
1. Asas-asas
perbankan, seperti norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme
pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan, hubungan, hak dan
kewajiban bank.
2. Para
pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan, maupun
pihak terafiliasi. Mengenai bentuk badan hukum pengelola, seperti PT. Persero,
Perusahaan Daerah, koperasi atau perseroan terbatas. Mengenai bentuk
kepemilikan, seperti milik pemerintah, swasta, patungan dengan asing atau bank
asing.
3. Kaedah-kaedah
perbankan yang khusus diperuntukkan untuk mengatur perlindungan kepentingan
umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat,
antitrust, perlindungan nasabah, dan lain-lain.
4. Yang
menyangkut dengan struktur ogranisasi yang berhubungan dengan bidang perbankan,
seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral, dan lain-lain.
5. Yang
mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh bisnisnya
bank tersebut, seperti pengadilan, sanksi, insentif, pengawasan, prudent
banking, dan lain-lain.
“Berdasarkan PBI Pasal 1 angka 5 No.7/7/PBI/2005 Jo.
No.10/10/PBI/2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah transaksi keuangan adalah
pemanfaatan produk dan atau jasa perbankan maupun produk dan atau jasa lembaga
keuangan lain dan atau pihak ke tiga lainnya yang ditawarkan melalui bank.”
Dari defenisi tersebut jelaslah bahwa transaksi
keuangan berkaitan dengan produk dan jasa yang ditawarkan oleh pihak perbankan.
Perlu dicatat bahwa sistem transaksi dari berbagai bank di Indonesia
berbeda-beda karakteristiknya. Hal ini bergantung pada produk perbankan
masing-masing bank. Transaksi sangat berhubungan erat dengan kontrak, menurut
Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata kontrak atau perjanjian adalah
kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui
oleh mereka. Dalam melakukan sebuah kontrak dan transaksi harus sesuai dengan
ketentuan syarat-syarat kontrak yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu
sepakat mereka yang mengikatan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian atau perikatan, adanya suatu hal tertentu, dan sesuatu yang
diperjanjikan merupakan sesuatu yang halal dan tidak melanggar hukum.
Menurut Rachmadi Usman Sistem Keuangan didefenisikan
sebagai suatu sistem yang terdiri dari sistem moneter dan diluar dari sistem
moneter. Sistem moneter ini terdiri dari otoritas moneter dan diluar otoritas
moneter. Sistem moneter terdiri dari otoritas moneter, yang mempunyai kemampuan
untuk menciptakan uang primer dari bank-bank pencipta uang giral, sedang
lembaga keuangan lainnya termasuk dalam kelompok diluar sistem moneter. Pendapat
lainnya menurut Rachmadi Usman memberi cakupan daripada sistem keuangan itu
lebih luas dan jelas. Sistem keuangan adalah suatu system yang terdiri dari:
1. Lembaga-lembaga
keuangan, lembaga-lembaga intermediasi yang menghubungkan unit yang surplus dan
yang defisit dalam suatu ekonomi.
2. Instrumen-instrumen
keuangan, dikeluarkan oleh lembaga-lembaga tersebut.
3. Pasar
tempat instrumen-instrumen tersebut diperdagangkan.
4. Jadi,
dalam hal ini tampak bahwa selain bank sebagai lembaga keuangan moneter, maka
dapat juga sebagai lembaga yang mengeluarkan produk, dan jasa lembaga keuangan
itu sendiri untuk kepentingan nasabah.
Dalam dunia perbankan
ada dua jenis transaksi keuangan, yaitu :
1. Taransaksi
Tunai Yaitu suatu metode menjalankan transaksi finansial secara khusus melalui penggunaan
mata uang.
2. Transaksi
Usaha Yaitu suatu metode menjalankan transaksi yang menghasilkan catatan finansial,
yaitu cek, tanda terima, tagihan, akta, kwitansi, kontrak.
Kelebihan sistem
transaksi tunai ini adalah:
1. Setiap
orang dapat datang dengan mata uang untuk membayar barang dan jasa.
2. Kurangnya
catatan keuangan menjadikannya sulit untuk menghubungkan seseorang dengan
aktifitas kejahatan atau dengan pembelian atau penjualan barang atau jasa
ilegal (bagi pihak yang melakukan tindak pidana).
3. Pemasukan
yang tidak dilaporkan sehingga tidak kena pajak.
4. Mata
uang yang diterima kelihatannya sudah merupakan yang biasa dan umum.
Kekurangan sistem
transaksi tunai ini, adalah:
1. Dalam
jumlah besar uang tunai mencurigakan dan menarik perhatian pada siapapun yang
mengambil atau bagi pihak yang menyimpannya.
2. Kurangnya
catatan sehingga apabila dalam jumlah besar menjadikannya sulit untuk mencegah
dari pencurian.
3. Uang
tunai dalam jumlah besar sulit ditangani dan dipindahkan.
Kelebihan transaksi
usaha, adalah :
1. Terdapat
suatu efisiensi dan keamanan yang lebih besar apabila transfer dana tersebut.
2. Kehilangan
akibat pencurian lebih dapat dikurangi.
3. Kesempatan
dalam kegiatan usaha tersedia lebih besar seperti investasi legal dalam real
estate, properti dan sekuritas.
Kekurangan transaksi
usaha ini, adalah :
1. Harus
membayar pajak atas pemasukan yang dilaporkan.
2. Catatan-catatan
transaksi usaha merupakan bahan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
3. Pemalsuan
catatan transaksi usaha merupakan kejahatan yang merupakan pembuktian adanya
aktivitas kejahatan.
4. Transaksi
usaha dapat diikuti sumber dan tujuan yang dapat mengarah pada aktivitas
kejahatan.
Sumber-Sumber
Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber
hukum dalam arti formal dan sumber
hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu
tergantung dari sudut mana dilakukan
peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya. Seorang ahli
perbankan cenderung akan menyatakan
bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang
bersangkutan. Sumber hukum dalam
arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu diketahui akan asal usul hukum. Sumber hukum dalam arti formal
adalah tempat ditemukannya ketentuan
hukum dan perundang-undangan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Sumber hukum perbankan adalah tempat ditemukannya
ketentuan hukum dan perundang-undangan
perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuan perbankan yang sedang berlaku pada saat ini. Ketentuan
yang secara khusus mengatur atau
yang berkaitan dengan perbankan tersebut dapat ditemukan dalam:
1. UU
No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2. UU
No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
3. UU
No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas devisa dan Sistem Nilai Tukar
4. Kitab
Undang Undng Hukum Perdata, buku II dan buku III mengenai hukum jaminan dan
perjanjian
5. UU
tentang Perseroan Terbatas
6. UU
tentang Pasar Modal
7. UU
tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkitan Dengan
Tanah.UU lain yng mengatur tentang hal itu.
Asas-
Asas Hukum Perbankan.
Dalam melaksanakan kemitraan antara bank dengan
nasabahnya, untuk terciptanya sistem
perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasi dengan beberapa asas hukum (khusus) yaitu :
1. Asas
Demokrasi Ekonomi
Asas
demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal
tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya
berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini
berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip
yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Asas
Kepercayaan
Asas
kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh
hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja
dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan,
sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara
dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya. Kemauan masyarakat untuk
menyimpan sebagian uangnya di bank, semata-mata dilandasi oleh kepercayaan
bahwa uangnya akan dapat diperolehnya kembali pada waktu yang diinginkan atau
sesuai dengan yang diperjanjikan dan disertai dengan imbalan. Apabila
kepercayaan nasabah penyimpan dana terhadap suatu bank telah berkurang, tidak tertutup
kemungkinan akan terjadi rush terhadap dana yang disimpannya. Sutan Remy
Sjahdeini menyatakan bahwa hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan dana
adalah hubungan pinjam-meminjam uang antara debitur (bank) dan kreditur
(nasabah).
3. Asas
Kerahasiaan
Asas
kerahasiaan adalah asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan
segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank
yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini
adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat
yang menyimpan uangnya di bank. Dalam Pasal 40 UU perbankan menyatakan bahwa
bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Ketentuan rahasia bank ini dapat dikecualikan dalam hal tertentu yakni, untuk kepentingan
perpajakan, penyelesaian piutang bank, peradilan pidana, perkara perdata antara
bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antara bank atas permintaan,
persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan dana.
4. Asas
Kehati-hatian (Prudential Principle)
Asas
Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan
fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan
dalam Pasal 2 Undangundang Perbankan bahwa perbankan Indonesia dalam
melaksankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan asas kehati-hatian.
Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank selalu
dalam keadaan sehat. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan
agar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga
masyarakat besedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
Adapun jenis-jenis
badan hukum adalah sebagai berikut :
1. Badan
hukum publik, seperti negara atau pemda.
2. Perseroan
Terbatas, diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
termasuk perseroan terbatas terbuka yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal.
3. Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD), diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda.
4. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), diatur dalam UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara. BUMN ini terdiri dari : Perusahaan persero, Perusahaan umum, dan Perusahaan
jawatan
5. Koperasi,
diatur dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP No. 4 Tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
6. Yayasan,
diatur dalam UU No. 17 Tahun 2001, yang diubah dengan UU No. 28 tahun 2004.
7. Badan
Hukum Milik Negara (BUMN), diatur dalam PP No. 152 Tahun 2000 tentang BUMN
Universitas Indonesia.
8. Dana
Pensiun, diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Para Pihak Dalam Transaksi
perbankan
Dalam Peraturan Bank Indonesia No.7/7/PBI/2005 jo
No. 10/10/PBI/2008 tentang
penyelesaian pengaduan nasabah Pasal 1 angka 2 yang dimaksud dengan nasabah adalah Pihak yang menggunakan
jasa bank, termasuk pihak yang tidak memiliki
rekening namun memanfaatkan jasa bank untuk melakukan transaksi keuangan (walk-in customer). Di dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan dimuat tentang jenis dan
pengertian nasabah. Dalam Pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa pengertian nasabah yaitu pihak yang menggunakan
jasa bank. Jenis-jenis nasabah ada 2, yakni:
1. Nasabah
Penyimpan, yakni nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan
berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
2. Nasabah
Debitur, yakni nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Dari
praktek-praktek perbankan, setidaknya dikenal tiga macam nasabah :
1. Nasabah
Deposan, yaitu nasabah yang menyimpan dananya pada suatu bank, misalnya dalam
bentuk deposito atau tabungan lainnya.
2. Nasabah
yang memanfaatkan fasilitas kredit perbankan, misalnya kredit usaha kecil,
kredit kepemilikan rumah, dan sebagainya.
3. Nasabah
yang melakukan transaksi dengan pihak lain melalui bank. Misalnya antara
importir sebagai pembeli dengan eksportir diluar negeri. Untuk transaksi
semacam ini
4. Biasanya
importir membuka letter of credit (L/C) pada suatu bank demi kelancaran dan
keamanan pembayaran.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum
perbankan (Banking Law) yakni merupakan seperangkat kaedah hukum dalam bentuk peraturan
perundang undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang
mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya
sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya,
hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, para pihak yang tersangkut dengan
bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank,
eksistensi bank, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber
hukum dalam arti formal dan sumber
hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu
tergantung dari sudut mana dilakukan
peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya. Seorang ahli
perbankan cenderung akan menyatakan
bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang
bersangkutan.
B. SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang
akan datang. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dalam
memahami tentang hubungan hukum dengan perbankan.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad Djumhana, Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia,
(Bandung :Citra Aditya Bakti, 1993),
Munir Fuadi, Hukum Perbankan Modern (Bandung:PT:
citra Aditya Bakti, 1999),
TB. Irman S, Hukum Pembuktian Pencucian Uang, (Bandung:MQS
Publishing &AYYCCS Group,2006),
Muhammad Djumhan. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung:
PT. Citra Aditya Bakti.2000.
Post a Comment for "Hubungan hukum dan perbankan"