Hakikat pendidikan kewarganegaraan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan pada
awalnya diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dengan tujuan untuk
meng-Amerika-kan bangsa Amerika dengan nama “Civics”. Henry Randall
Waite yang pada saat itu merumuskan pengertian Civics dengan “The
science of citizenship, the relation of man, the individual, to man
in organized collection, the individual in his relation to the state”.
Pengertian tersebut menyatakan bahwa ilmu Kewarganegaraan membicarakan hubungan
antara manusia dengan manusia dalam perkumpulan perkumpulan yang terorganisasi
(organisasi social ekonomi, politik) dengan individu-individu dan dengan
negara.
Sedangkan di Indonesia, istilah civics dan civics education
telah muncul pada tahun 1957, dengan istilah Kewarganegaraan, Civics pada
tahun 1961 dan pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968. (Bunyamin dan
Sapriya dalam Civicus, 2005:320). Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan
masuk dalam kurikulum sekolah pada tahun 1968, namun pada tahun 1975 nama
pendidikan kewarganegaraan berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP).
Pada tahun 1994, PMP berubah kembali menjadi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn).
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian pendidikan
kewarganegaraan?
2. Apakah hakikat pendidikan
kewarganegaraan?
3. Apakah tujuan pendidikan
kewarganegaraan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pandangan Pakar
Tentang Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai
istilah atau nama[1].
Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, Citizenship
Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democrcy
education. Tetapi pada umumnya pendapat para pakar tersebut mempunyai
maksud dan tujuan yang sama.
Beberapa pandangan para pakar
tentang pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1. Henry Randall Waite dalam penerbitan
majalah The Citizendan Civics, pada tahun 1886, merumuskan
pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the relation of
man, the individual, to man in organized collections, the individual in his
relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics dirumuskan dengan
Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam
perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik) dan antara individu- individu dengan negara.
2. Stanley E. Dimond berpendapat
bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua
makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan
yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan
pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan,
hukum, dan tanggung jawab
3. Edmonson (1958) mengemukakan bahwa
civics adalah kajian yang berkaitan dengan pemerintahan dan yang menyangkut hak
dan kewajiban warga negara.
4. Menurut Merphin Panjaitan,
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk
mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif
melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikan Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu
peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut
serta membangun sistem politik yang demokratis
5. Menurut Muhammad Numan Soemantri,
ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut :
1) Civic Education adalah kegiatan yang
meliputi seluruh program sekolah;
2) Civic Education meliputi berbagai
macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan prilaku yang lebih
baik dalam masyarakat demokrasi; dalam Civic Education termasuk pula hal-hal
yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat- syarat
objektif untuk hidup bernegara
6. Menurut Azyumardi Azra, pendidikan
kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan
yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara
yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga negara
menjadi warga dunia, global society.
7. Soedijarto mengartikan Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu
peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut
serta membangun sistem politik yang demokratis.
Dari definisi tersebut, semakin
mempertegas pengertian civic education (Pendidikan
Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di
sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini
harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education yang
diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
a. Mengetahui, memahami dan
mengapresiasi cita-cita nasional.
b. Dapat membuat keputusan-keputusan
yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah seperti masalah
pribadi, masyarakat dan negara.
Jadi, pendidikan kewarganegaraan (civic
education) adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah
kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungan Hakekat pendidikan kewarganegaraan
adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga
negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan
pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan
dan kejayaan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata
pelajaran yang bertujuan untuk menjadikan siswa sebagai warga negara yang baik
atau sering disebut to be good citizenship, yakni warga
yang memiliki kecerdasan baik intelektual, emosional, sosial maupun spiritual,
memiliki rasa bangga dan tanggung jawab, dan mampu berpartisipasi dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta
tanah air.
Secara istilah Civics Education oleh
sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan
Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah Pendidikan Kewargaan diwakili
oleh Azyumardi Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) UIN
Jakarta sebagai Pengembang Civics Education di Perguruan Tinggi yang pertama.
Sedangkan istilah Pendidikan Kewarganegaraan diwakili oleh Zemroni, Muhammad
Numan Soemantri, Udin S. Winataputra dan Tim CICED ( Center Indonesian for
Civics Education), Merphin Panjaitan, Soedijarto dan pakar lainnya.
Pendidikan Kewargaan semakin menemukan
momentumnya pada dekade 1990-an dengan pemahaman yang berbeda- beda. Bagi
sebagian ahli, Pendidikan Kewargaan diidentikkan dengan Pendidikan Demokrasi (
democracy Education), Pendidikan HAM ( human rights education ) dan Pendidikan
Kewargaan ( citizenship education ). Menurut Azra, Pendidikan Demokrasi
(democracy Education) secara subtantif menyangkut sosialisai, diseminasi dan
aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya dan praktik demokrasi melalui
pendidikan. Masih menurut Azra, Pendidikan Kewargaan adalah pendidikan yang
cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Karena,
Pendidikan Kewargaan mencakup kajian dan pembahasan tentang pemerintahan,
konstitusi, lembaga- lembaga demokrasi, rule of law , hak dan kewajiban warga
negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga negara dalam
masyarakat madani, pengetahuan tentang lembaga- lembaga dan sistem yang
terdapat dalam pemerintahan, warisan politik, administrasi publik dan sistem hukum,
pengetahuan tentang proses seperti kewarganegaraan aktif, refleksi kritis,
penyelidikan dan kerjasama, keadilan sosial, pengertian antarbudaya dan
kelestarian lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Sedangkan Zamroni
berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang
bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak
demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa
demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga
masyarakat.
B. Hakikat Mempelajari Pendidikan
Kewarganegaraan
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral
bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi
kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan
mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan
kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit
untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia[2].
Kompetensi
yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar
mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap
nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya
mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan
damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya
menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama,
dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif
terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu
memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan
publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak
(berkeadaban).
Pendidikan
Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara
yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan
begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang.
Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara
tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena
itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda
terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus
melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita
semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara
itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan
bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan
ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan
keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan
lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan
Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk
pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa
kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan
iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan
mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan
juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita.
Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa
belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat
penting untuk kita pelajari. Sebagai contoh adalah demonstrasi yang tidak
bertanggung jawab yang dilakukan oleh mahasiswa. Tidak ada yang melarang
siapapun untuk berdemonstrasi, tapi tentu saja semua itu ada aturannya.
Kekacauan yang terjadi selama ini adalah mereka tidak mengetahui secara jelas
aturan – aturan yang berlaku ( tidak tahu ilmunya ) sehingga mereka cenderung
seenaknya sendiri dalam mengungkapkan aspirasinya atau mungkin saja mereka tahu
tapi tidak mau tahu ( pengamalan yang salah ). Pada akhirnya hal tersebut
bukannya memperbaiki keadaan malah menjadiakan keadaan semakin terpuruk.
Karena
itu pada intinya perlu adanya keseimbangan antara ilmu dan amal. Ketika semua
warga negara sudah mengerti betul apa yang harus dilakukan, memiliki kesadaran
tinggi untuk mengetrapkannya dan akhirnya benar – benar melaksanakannya sesuai
aturan yang berlaku, saya percaya bahwa negara ini akan menjadi negara yang
aman, tentram, damai seperti apa yang sudah diidam – idamkan sejak
dulu.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
C.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Branson (1999:7)
Tujuan civic education adalah partisipasi
yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik
tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam
Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
1. Berpikir kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara cerdas dan
tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam
kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Berkembang secara positif dan
demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di
Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa
lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi[3].
D.
FUNGSI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Membantu generasi muda memperoleh
pemahaman cita-cita nasional /tujuan Negara
2. Dapat mengambil
keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah pribadi,
masyarakat dan negara.
3. Dapat mengapresiasikan cita-cita
nasional dan dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas.
4. Wahana untuk membentuk warga negara
yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara
Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak
sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral
bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi
kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan
mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan
kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit
untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi
yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar
mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen
terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi
dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara
cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi
dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai
moral, agama, dan nilai-nilai universal.
B. SARAN
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik
dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Winataputra, Udin S.
(2008). Pembelajaran PKn di
SD, Jakarta:Universitas Terbuka.
Amin, Zainul Ittihad. 1999. Pendidikan
Kewiraan (Modul). Jakarta:Universitas Terbuka.
Budiardjo, Miriam. 1996. Dasar-dasar
Ilmu Politik. Jakarta:Gramedia.
Budiman, Arief. 1997. Teori
Negara (Negara, Kekuasaan dan Ideologi). Jakarta:PT. Gramedia Pustaka
Utama.
Post a Comment for "Hakikat pendidikan kewarganegaraan"