Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hakikat bangsa dan negara



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial, setiap manusiamempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan sesamanya, serta mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup bersama disebut masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan dalam hal ras, suku, watak dan agama akan berkumpul bersama dalam tempat tertentu akan membentuk suatu bangsa. Tempat dari suatu bangsa itu tinggal disebut negara. Dalam negara itu juga, perilaku suatu bangsa harus diatur atau dalam hal ini bangsa harus tunduk pada aturan yang berlaku di negara yang ditempatinya.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat. Karena perbedaan ini pula, tidak jarang terjadi konflik yang memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada suatu negara. Perpecahan dalam suatu bangsa ini dapat diselesaikan dengan integrasi nasional. Tetapi dalam kenyataannya, masyarakat Indonesia saat ini masih belum bisa menerapkan Integrasi Nasional dalam menghadapi masalah-masalah bangsa yang memicu perpecahan.
Oleh sebab itu, penulis membuat makalah yang berjudul “Hakekat Bangsa dan Negara, serta Pentingnya Integrasi Nasional”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bisa memahami tentang hakikat bangsa dan negara, serta pentingnya integrasi nasional dalam mengatasi masalah yang memicu perpecahan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian hakekat bangsa ?
2.      Apa pengertian hakekat Negara ?
3.      Bagaimanakah peran penting Integrasi Nasional di Negara Indonesia ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hakikat Bangsa
Pengertian bangsa
Konsep bangsa memiliki dua pengertian yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.
1.      Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Ikatan demikian disebut ikatan primorbial. Persekutuan hidup masyarakat semacam ini dalam suatu Negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas dan dapat pula persekutuan hidup minoritas. Contoh : amerika serikat terdiri dari bangsa Negro, bangsa Indian, bangsa Cina, bangsa Yahudi, dan lain-lain.
2.      Bangsa dalam Arti Politis.
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam. Jadi mereka diikat oleh kekuasaan politik yaitu Negara. Misalnya bangsa Moro, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, dan bangsa Tamil.
Proses Pembentukan Bangsa-Negara
Secara umum dikenal adanya 2 proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir.
1.      Model Ortodoks.
Model ortodoks yatu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu membentuk suatu Negara tersendiri. Contoh bangsa Yahudi berupaya mendirikan negara Israel.
Ciri-ciri model Ortodoks :
§  Tidak mengalami perubahan unsur karena suatu bangsa membentuk suatu Negara.
§  Membutuhkan waktu yang singkat saja,yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan pembentukan identitas kultular baru.
§  Muncul setelah terbentuknya bangsa Negara.
§  Partisipasi politik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses integrasi nasional.
2.      Model mutakhir.
Model mutakhir berawal dari adanya Negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk Negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras. Contohnya adalah kemunculan Negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
Ciri-ciri Model Mutakhir:
§  Mengalami perubahan unsur karena dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.
§  Memerlukan waktu yang lama karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas cultural yang baru.
§  Kesadaran politik warga muncul mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa Negara.
§  Partisipasi politik dan rezim politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses integrasi nasional.

B.     Hakikat Negara
Pengertian Negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian. Pertama,negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Pengertian negara dari pendapat para ahli, antara lain sebagai berikut.
1.      George Jellinek.
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2.      Kranenburg.
Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
3.      Roger F. Soultau.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau yang mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4.      Soenarko.
Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimanakekuasaan daerah berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.
5.      George Wilhelm Fredrich Hegel.
Negara merupakan organsasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
6.      R. Djokosoetono.
Negara ialah suatu negara masyarakat atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
7.      Jean Bodin.
Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari sutu kuasa yang berdaulat.
8.      Mirriam Budiardjo.
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
Unsur-unsur Negara
Negara bisa berdiri jika telah memenuhi unsure-unsur Negara sebagai berikut.
1.      Rakyat.
Yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan Negara dan mendukung negar bersangkutan.
2.      Wilayah.
Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan Negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat Negara. Wilayah Negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
3.      Pemerintah yang berdaulat.
Yaitu adanya penyelenggara Negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di Negara tesebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti Negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya . kedaulatan ke luar artinya Negara mampu mempertahankan diri dari serangan Negara lain.
Teori terjadinya Negara.
Beberapa teori terjadinya Negara adalah sebagai berikut :
1.      Teori hukum alam.
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa pelato dan aristoteles. Menurut teori hokum alam, terjadinya Negara adalah suatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah , bersumber dari manusia sebagai makhluk social yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
2.      Teori ketuhanan.
Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama beasar di dunia yaitu islam dan Kristen. Menurut teori ketuhanan terjadinya Negara adalah karena kehendak tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari tuhan dan terjadi atas kehendak tuhan. Pemimpin dalam suatu Negara adalah sebagai wakil tuhan. Teori ini dikemukakan oleh : Freiderich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus.
3.      Teori perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara. Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa yaitu : Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rouseau, dan Montesquieu.
Menurut teori perjanjian Negara terjadi sebagai hasil perjanjian antar manusia. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari masyarakat sebelum bernegara untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.



Fungsi dan Tujuan Negara.
Fungsi Negara merupakan upaya Negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara bias dibilang sebagai tugas Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan yang dibentuk untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Menurut Montesquieu  Negara memiliki 3 fungsi yaitu:
1.      Fungsi Legislatif (Membuat undang-undang.)
2.      Fungsi Eksekutif (Melaksanakan undang-undang.)
3.      Fungsi Yudikatif (Mengawasi agar semua peraturan ditati.)
Ketiga fungsi ini popular dengan sebutan Trias Politika. Sedangkan menurut Mirriam Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut.
1.      Negara bertidak sebagai stabilisator. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah pemberontakan dalami masyarakat.
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
3.      Pertahanan. Fungsi Negara untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar
4.      Menegakkan keadilan.
Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. Di bawah ini adalah  beberapa tujuan Negara menurut para ahli.
1.      Roger H. Soltau.
Tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2.      Harold J. Laski.
Tujuan Negara ialah menciptakan keasaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara meksimal.
3.      Plato.
Tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai mekhluk social.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Bangsa adalah adalah suatu masyarakat yang berdiri sendiri dan  masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam
2.      Negara adalah negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah ditaati rakyatnya atau juga dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

B.     Saran
Penyusunan materi dalam makalah ini sudah cukup baik, namun masih banyak memiliki kekurangan khususnya kelengkapan materi. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agara kelak penulis dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.


DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto, Drs., “Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas X, XI, XII, Kurikulum 2004    Berbasis Kompetensi”, Jakarta, Erlangga, 2005.
Retno Listyarti, Dra., “Pendidikan Kewarganegaraan”,Jakarta, Esis, 2005.
Depdiknas. (2007). Pedoman Penilaian Hasil Belajar. Jakarta: Dirjen Manajemen Dikdasmen, Dirpom Tk dan SD, BNSP.

Post a Comment for "Hakikat bangsa dan negara"