Hakikat bangsa dan negara
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial, setiap
manusiamempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan
sesamanya, serta mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup
bersama disebut masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan
dalam hal ras, suku, watak dan agama akan berkumpul bersama dalam tempat
tertentu akan membentuk suatu bangsa. Tempat dari suatu bangsa itu tinggal
disebut negara. Dalam negara itu juga, perilaku suatu bangsa harus diatur atau
dalam hal ini bangsa harus tunduk pada aturan yang berlaku di negara yang
ditempatinya.
Seperti yang telah dijelaskan
diatas, sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat. Karena perbedaan ini
pula, tidak jarang terjadi konflik yang memicu perpecahan antar masyarakat
dalam bangsa pada suatu negara. Perpecahan dalam suatu bangsa ini dapat
diselesaikan dengan integrasi nasional. Tetapi dalam kenyataannya, masyarakat
Indonesia saat ini masih belum bisa menerapkan Integrasi Nasional dalam menghadapi
masalah-masalah bangsa yang memicu perpecahan.
Oleh sebab itu, penulis membuat
makalah yang berjudul “Hakekat Bangsa dan Negara, serta Pentingnya Integrasi
Nasional”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bisa memahami tentang hakikat
bangsa dan negara, serta pentingnya integrasi nasional dalam mengatasi masalah
yang memicu perpecahan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hakekat bangsa ?
2. Apa pengertian hakekat Negara ?
3. Bagaimanakah peran penting Integrasi
Nasional di Negara Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Bangsa
Pengertian bangsa
Konsep bangsa memiliki dua
pengertian yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan
bangsa dalam pengertian politis.
1. Bangsa dalam Arti Sosiologis
Antropologis
Bangsa
dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat
yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut
merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Ikatan demikian
disebut ikatan primorbial. Persekutuan hidup masyarakat semacam ini dalam suatu
Negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas dan dapat pula
persekutuan hidup minoritas. Contoh : amerika serikat terdiri dari bangsa
Negro, bangsa Indian, bangsa Cina, bangsa Yahudi, dan lain-lain.
2. Bangsa dalam Arti Politis.
Bangsa dalam pengertian politik
adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada
kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam. Jadi
mereka diikat oleh kekuasaan politik yaitu Negara. Misalnya bangsa Moro, bangsa
Yahudi, bangsa Kurdi, dan bangsa Tamil.
Proses Pembentukan Bangsa-Negara
Secara
umum dikenal adanya 2 proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks
dan model mutakhir.
1. Model Ortodoks.
Model
ortodoks yatu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian
bangsa itu membentuk suatu Negara tersendiri. Contoh bangsa Yahudi berupaya
mendirikan negara Israel.
Ciri-ciri
model Ortodoks :
§ Tidak mengalami perubahan unsur
karena suatu bangsa membentuk suatu Negara.
§ Membutuhkan waktu yang singkat
saja,yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan pembentukan identitas
kultular baru.
§ Muncul setelah terbentuknya bangsa
Negara.
§ Partisipasi politik dianggap sebagai
bagian terpisah dari proses integrasi nasional.
2. Model mutakhir.
Model mutakhir berawal dari adanya Negara terlebih dahulu
yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk Negara merupakan
sekumpulan suku bangsa dan ras. Contohnya adalah kemunculan Negara Amerika
Serikat pada tahun 1776.
Ciri-ciri
Model Mutakhir:
§ Mengalami perubahan unsur karena
dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.
§ Memerlukan waktu yang lama karena
harus mencapai kesepakatan tentang identitas cultural yang baru.
§ Kesadaran politik warga muncul
mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa Negara.
§ Partisipasi politik dan rezim
politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses integrasi nasional.
B. Hakikat Negara
Pengertian Negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, negara mempunyai dua pengertian. Pertama,negara adalah
organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah ditaati
rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki
wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan
pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga
berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Pengertian negara dari pendapat para ahli, antara lain
sebagai berikut.
1. George Jellinek.
Negara
ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
2. Kranenburg.
Negara adalah organisasi yang timbul
karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
3. Roger F. Soultau.
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau yang mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4. Soenarko.
Negara adalah organisasi kekuasaan
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimanakekuasaan daerah berlaku
sepenuhnya sebagai sovereign.
5. George Wilhelm Fredrich Hegel.
Negara merupakan organsasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
6. R. Djokosoetono.
Negara ialah suatu negara masyarakat
atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
7. Jean Bodin.
Negara adalah suatu persekutuan
keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari sutu kuasa
yang berdaulat.
8. Mirriam Budiardjo.
Negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat
dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui
penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
Unsur-unsur Negara
Negara bisa berdiri jika telah memenuhi unsure-unsur Negara
sebagai berikut.
1. Rakyat.
Yaitu
orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan Negara
dan mendukung negar bersangkutan.
2. Wilayah.
Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan
Negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat Negara. Wilayah Negara mencakup
wilayah darat, laut, dan udara.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Yaitu
adanya penyelenggara Negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan
pemerintahan di Negara tesebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik ke
dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti Negara memiliki kekuasaan
untuk ditaati oleh rakyatnya . kedaulatan ke luar artinya Negara mampu
mempertahankan diri dari serangan Negara lain.
Teori terjadinya Negara.
Beberapa teori terjadinya Negara adalah sebagai berikut :
1. Teori hukum alam.
Teori
hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa pelato dan
aristoteles. Menurut teori hokum alam, terjadinya Negara adalah suatu yang
alamiah. Negara terjadi secara alamiah , bersumber dari manusia sebagai makhluk
social yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk
mencapai kebutuhan hidupnya.
2. Teori ketuhanan.
Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama
beasar di dunia yaitu islam dan Kristen. Menurut teori ketuhanan terjadinya
Negara adalah karena kehendak tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu
berasal dari tuhan dan terjadi atas kehendak tuhan. Pemimpin dalam suatu Negara
adalah sebagai wakil tuhan. Teori ini dikemukakan oleh : Freiderich Julius
Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus.
3. Teori perjanjian
Teori
perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan tuhan.
Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik
bagaimana terjadinya Negara. Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa
yaitu : Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rouseau, dan Montesquieu.
Menurut teori perjanjian Negara terjadi sebagai hasil
perjanjian antar manusia. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari
masyarakat sebelum bernegara untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.
Fungsi dan Tujuan Negara.
Fungsi
Negara merupakan upaya Negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara bias
dibilang sebagai tugas Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan yang
dibentuk untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Menurut Montesquieu Negara memiliki 3 fungsi yaitu:
1. Fungsi Legislatif (Membuat
undang-undang.)
2. Fungsi Eksekutif (Melaksanakan
undang-undang.)
3. Fungsi Yudikatif (Mengawasi
agar semua peraturan ditati.)
Ketiga
fungsi ini popular dengan sebutan Trias Politika. Sedangkan menurut
Mirriam Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut.
1. Negara bertidak sebagai
stabilisator. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan
mencegah pemberontakan dalami masyarakat.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan
di segala bidang.
3. Pertahanan. Fungsi Negara untuk
menjaga kemungkinan serangan dari luar
4. Menegakkan keadilan.
Hal ini
dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. Di bawah ini adalah beberapa
tujuan Negara menurut para ahli.
1. Roger H. Soltau.
Tujuan
Negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya
ciptanya sebebas mungkin.
2. Harold J. Laski.
Tujuan Negara ialah menciptakan
keasaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara
meksimal.
3. Plato.
Tujuan Negara adalah memajukan
kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai mekhluk social.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Bangsa adalah adalah suatu
masyarakat yang berdiri sendiri dan masing-masing anggota persekutuan
hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat dalam
suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai
suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam
2. Negara adalah negara adalah
organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah ditaati
rakyatnya atau juga dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang menduduki
wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan
pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga
berhak menentukan tujuan nasionalnya.
B. Saran
Penyusunan materi dalam makalah ini sudah cukup baik, namun
masih banyak memiliki kekurangan khususnya kelengkapan materi. Untuk itu
penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agara kelak penulis
dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, Drs., “Kewarganegaraan
Untuk SMA Kelas X, XI, XII, Kurikulum 2004 Berbasis
Kompetensi”, Jakarta, Erlangga, 2005.
Retno Listyarti, Dra., “Pendidikan
Kewarganegaraan”,Jakarta, Esis, 2005.
Depdiknas.
(2007). Pedoman Penilaian Hasil Belajar. Jakarta: Dirjen Manajemen
Dikdasmen, Dirpom Tk dan SD, BNSP.
Post a Comment for "Hakikat bangsa dan negara"