Hak dan kewajiban warga negara
ABAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling
nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan
pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu
Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang
demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan
suatu Negara. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban. Seperti apakah
hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh setiap
warga negara.
B.
Rumusan Masalah
1. Pengertian Hak dan Kewajiban?
2. Apakah azas kewarganegaraan?
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam konteks kata hak dan kewajiban
adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata
tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut
pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika
menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang
melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting
bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin
kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan
melakukan hal itu[1].
Kata yang kedua adalah kewajiban,
kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya
adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan
maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan
apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
B. ASAS
KEWARGANEGARAAN
Adapun untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a. Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini
digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa
meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan
menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya
kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk
menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di
samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan
kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
§ Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
§ Hak Reputasi, ialah hak untuk
menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang
menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai
kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur
dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang
pasal 1-nya menyebutkan:
Warga Negara Republik Indonesia
adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik
Indonesia[2].
b. Orang yang pada waktu lahirnya
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI,
dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya
hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun,
atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia
warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya
ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya
ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI
selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam
wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah
RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i.
Orang
yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j.
Orang
yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum
UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat dari
perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan
Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Sudah selayaknya keturunan warga
negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a
yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka
barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan
antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut
kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum
kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu
menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya. Menjalankan isu soli supaya
orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan[3].
C.
HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN
UUD 1945
§ Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
§ Bukan Penduduk, adalah orang-orang
asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
§ Istilah Kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan
warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1)
Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia :
§ Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
§ Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
§ Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
§ Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
§ Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
§ Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
§ Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
§ Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia[4]
:
§ Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
§ Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
§ Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
§ Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
§ Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 31 UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
§ Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
§ Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan.
B.
SARAN
Dalam
penyelesaian makalah ini masih banyak terdapat kekurangan maka penulis mohon
kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs.
H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi. Surabaya: Unesa University Press.
Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar) Untuk UIN, STAIN,
PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka Setia: Bandung 2007.
Kaelan. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta
Zubaidi. H. Achmad. Drs. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma.
Yogyakarta
[1]
Kaelan. Pendidikan
Kewarganegaraan. 2007. Paradigma. Yogyakarta, hlm.13
[2]
Zubaidi. H. Achmad. Drs. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta, hlm. 55
[3]
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs.
H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi. Surabaya: Unesa University Press.hlm.40
Post a Comment for "Hak dan kewajiban warga negara"