Hak asasi manusia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.
Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal
yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan
lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang
HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia
sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara
utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan
negara.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah pengertian HAM?
2. Apakah jenis HAM?
3. Bagaimana sejarah HAM?
4. Bagaimana upaya pemerintah dalam
menegakkan HAM?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang
melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak
sebagai manusia.Menurut John Locke
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a. Hak pribadi: hak-hak persamaan
hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam
pemerintahan; serta
d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
B. Sejarah
HAM
Sejarah kelahiran HAM dimulai di
Inggris. Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para raja yang
berusaha untuk berkuasa secara mutlak.
a. Pada tahun 1215 kaum bangsawan
memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna
Charta Libertatum (larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda
dengan sewenang-wenang).
b. Pada tahun 1679 terbit Habeas Corpus Act (orang yang ditahan
harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas tuduhan
apa Ia ditahan).
c. Pada tahun 1680 terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan
Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Akta ini merupakan konstitusi
modern pertama di dunia. Dalam akta tersebut ditegaskan bahwa raja tunduk
kepada parrlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa
damai tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak-hak parlemen. UU ini
masih diskriminatif karena hanya mengakui hak kaum bangsawan (itu pun hanya
laki-laki).
C. Jenis
HAM
Pandangan mengenai macam HAM
sangatlah beragam. Perbedaan ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang atau
kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan zaman.
No
|
Jenis
HAM
|
Contoh
|
1
|
Hak-hak asasi pribadi (personal
rights)
|
Kebebasan menyatakan pendapat.
|
2
|
Hak-hak asasi ekonomi (property
rights)
|
Kebebasan memiliki sesuatu,
membeli, menjual, serta memanfaatkan.
|
3
|
Hak-hak asasi politik (political
rights)
|
Hak ikut serta dalam pemerintahan
|
4
|
Hak-hak asasi hukum (rights of
legal equality)
|
Hak untuk mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
|
5
|
Hak-hak asasi sosial dan
kebudayaan (social and cultural rights)
|
Hak memperoleh jaminan pendidikan
dan kesehatan
|
6
|
Hak-hak asasi dalam tata cara
peeradilan dan perlindungan (procedural rights)
|
Hak mendapatkan perlakuan dan tata
cara peradilan, perlindungan, dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan,
penggeledahan, atau peradilan.
|
D. Upaya
pemerintah dalam Menegakan HAM
Upaya penegakkan HAM akan berhasil
jika putusan peradilan tidak memihak dan merdeka dalam memperjuangkan penegakan
HaM di Indonesia. Dibandingkan dengan masa sebelumnya, pada masa reformasi,
perkembangan HAM di Indonesia memiliki landasan operasional yang lebih jelas.
Sebenarnya istilah hak dasar atau hak asasi manusia sudah banyak tercantum
dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti dalam UUD 1945,
Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950, dan Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966.
Walaupun begitu, ketetapan MPR tentang HAM baru dihasilkan pada masa reformasi,
misalnya dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Sebagai upaya untuk tetap menegakkan
hak-hak asasi manusia di Indonesia, melalui keputusan Presiden No. 50 Tahun
1993 pemerintah membentuk lembaga independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta. Komnas HAM hanya berfungsi sebagai
penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga
melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Selanjutnya proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.
Penegakan HAM secara yuridis formal
ini diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang pelaksanaan
HAM di Indonesia serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tap MPR No.
XVII/MPR/1998 memuat Piagam Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak
untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak
atas keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, hak atas
keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan dan pemajuan oleh
pemerintah.
Meskipun dari sisi
perundang-undangan sudah menunjukan kemajuan yang positif, namun penegakan HAM
dan dan keadilan masih jauh dari harapan. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi
tidak diselesaikan secara adil atau memenuhi keadilan masyarakat.
E. Instrumen
atau Dasar Hukum HAM
Pada tahun 1948, Persatuan
Bangsa-Bangsa (PBB) mencetuskan pernyataan tentang perlindungan terhadap HAM.
Pernyataan tersebut dikenal dengan nama Universal
Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia = DUHAM PBB),
yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri atas 30
pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia
untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam
konstitusi negara masing-masing.
Ketika DUHAM PBB tercetus,
sesungguhnya deklarasi ini merupakan reaksi terhadap perbuatan dehumanisasi
(bertentangan dengan rasa dan nilai-nilai kemanusiaan) serta mengajak negara
anggota PBB untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM terhadap
warganya.
F. Perkembangan
Masyarakat dalam Menegakan HAM
Dalam usaha penegak HAM di sebuah
negara, khususnya di Indonesia, partisipasi pemerintah dan masyarakat sangatlah
dibutuhkan. Pihak masyarakat yang dapat dan berhak berpartisipasi dalam usaha
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia meliputi individu,
kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, ataupun lembaga kemsyarakatan lainnya.
Pelanggaran HAM bisa terjadi kapan
dan dimana saja. Setiap individu berhak untuk berpartisipasi dalam usaha
penegakan HAM apabila ia mendapat perlakuan atau melihat tindakan yang
melanggar HAM. Bentuk partisipasi yang dapat dilakukan adalah melaporkan
apabila terjadi pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang
berwenang. Setiap individu juga berhak mengajukan usulan mengenai kebijakan
yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya. Seiring
dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, perubahan yang terjadi di tengah
masyarakat juga semakin pesat dan dinamis sehingga sangatlah sulit bagi
pemerintah untuk mengamati kebutuhan hak asasi masyarakat setiap waktu. Untuk
mengatasi kendala tersebut, masyarakat dapat membantu dengan melakukan
penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun
bekerjasama dengan Komnas HAM.
G. Pelanggaran
HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat
(6) UU No.Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM adalah setiap perbuatan seorang atau kelompok orang, termasuk aparat
negara, baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengadilan HAM adalah pengadilan
khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM berat yang
diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. Kejahatan genosida (genocide crime)
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, kelompok etnis,
atau kelompok agama.
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan
(crime against humanity)
Kejahatan ini merupakan serangan secara luar atau sistematis
yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini dapat
berupa pembunuhan, pemusnahan, pembudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk
secara paksa, dll.
Terhadap pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori berat
seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum
internasional, dapat digunakan asas retroaktif, dengan pemberlakuan pasal
mengenai kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang,
sebagaimana tercantum dalam pasal 28J ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang
melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak
sebagai manusia.Menurut John Locke
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang
akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan.
2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Sadjiman,
Djunaedi. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama
Penerbit.
Sumarsono,
dkk. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka
Utama.
Post a Comment for "Hak asasi manusia"