Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak asasi manusia bidan



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”. (Ubaidillah Ahmad, 2000:21)
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian hak asasi manusia?
2.      Apakah azas tentang HAM?
3.      Bagaimana unsur-unsur HAM?
4.      Bagaimana macam-macam HAM?


BAB II
PEMBAHASAN

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki).  Hak asasi manusia dalam pengertian hukum, tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan martabatnya. (Sumarsono, 2006: 14)
Menurut Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 Hak Asasi Manusia adaläh seperangkat hak yang melekat pada hakikát dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. (Muhammad Budairi, 2003:20)
1.      John Locke, Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka : a.Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban. b.Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
2.      Koentjoro Poerbapranoto (1976), Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Ruang lingkup HAM meliputi:
·         Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain
·         Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada
·         Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
·         Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara. (Eros dan Robert, 1998:40)
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

B.     Azas-Azas Tentang HAM
1.      Asas kemanusiaan
HAM itu adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Semua orang wajib menghormati dan menegakkan HAM. Namun, tidak jarang dalam melaksanakan HAM itu seseorang melanggar HAM orang lain. Bahkan, orang  cenderung mengabaikan, melecehkan, dan  menindas HAM orang lain. Kekuatan fisik, ekonomi, politik, sosial, dan  budaya cenderung membuat orang yang memilikinya melakukan perbuatan yang hegemonistik dalam melaksanakan HAM.  Tanpa HAM kehidupan manusia menjadi kurang layak dan bermartabat. Asas kemanusiaan menjadi substansi dari HAM agar tidak merendahkan derajat dan martabat sebagai manusia. Penghinaan, penyiksaan,  penghilangan, dan  pembunuhan merupakan perbuatan yang  melanggar HAM karena bertentangan dengan kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kemanusiaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia itu dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat. (Wahidin, 2008:47)



2.      Asas legalitas
Asas legalitas akan lebih menjamin HAM karena memiliki suatu kekuatan hukum yang tetap. Kepastian hukum membuat orang lebih mudah memahami HAM dan tidak menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. Asas legalitas ini menempatkan HAM menjadi salah satu dasar pembentukan supremasi hukum. Implikasinya setiap warga negara dan penyelenggara negara wajib menghormati dan melindungi HAM. Adanya asas legalitas itu memberikan legitimasi pada siapapun, baik warga negara maupun penyelenggara negara untuk menghormati dan melindungi HAM.

3.      Asas equalitas
Keadilan sebagai asas equalitas dalam melaksanakan HAM tidak dapat diabaikan begitu saja. Keadilan justru menjadi sesuatu yang esensial dalam pelaksanaan HAM. Keadilan telah diperjuangkan manusia sejak lama. Segala bentuk penindasan akan bertentangan dengan keadilan. Aristoteles mengemukakan bahwa keadilan itu dapat dikelompokkan menjadi  tiga. Pertama, keadilan komutatif, kedua keadilan distributif, dan ketiga, keadilan legalitas. Ketiga bentuk keadilan itu dari masa ke masa menjadi inspirasi bangsa-bangsa di dunia untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. HAM tanpa keadilan akan kehilangan jati dirinya.

4.      Asas sosio-kultural
Kehidupan sosio-kultural masyarakat perlu diperhatikan dalam pengembangan HAM. Pendidikan HAM bagi warga negara, khususnya warga sekolah diarahkanuntuk meningkatkan kualitas kehidupan  yang semakin berbudaya. Asas sosio-kultural ini makin penting agar HAM yang  disebarluaskan dari bangsa lain tidak bertentangan dengan kehidupan budaya bangsa Indonesia. Jangan sampai HAM itu membuat masyarakat menjadi tercabut dari akar budaya setempat yang theistik religius.

C.    Unsur-Unsur HAM
Dari ketiga pengertian di atas maka HAM memiliki 6  unsur pokok pengertian yaitu sebagai berikut:
1.      Hak dasar yang dimiliki oleh manusia;
2.      Hak dasar tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa;
3.      Bersifat universal;
4.      Tidak dapat dialihkan kepada orang lain;
5.      Segala hak dasar itu harus dihormati, dijunjung tinggi, atau dihargai oleh semua pihak, termasuk dalam hal ini negara;
6.      Dasar dari semua Hak Asasi adalah manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat, kemampuan, dan cita-citanya. (Sumarsono, 2000:42)
D.    Macam-macam Hak Asasi Manusia
1.      Hak Asasi Negatif atau Liberal.
Kelompok hak asasi pertama ini diperjuangkan oleh liberalisme danpada hakekatnya mau melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campurtangan negara dan kekuatan-kekuatan sosial lain. Hak asasi ini didasarkan padakebebasan dan hak individu untuk mengurus diri sendiri dan oleh karena itu jugadisebut hak - hak kebebasan (liberal). Sedangkan dikatakan negatif, karenaprinsip yang dianutnya bahwa kehidupan saya (pribadi) tidak boleh dicampur pihak luar. Kehidupan pribadi merupakan otonomi setiap orang yang harusdihormati. Otonomi ini merupakan kedaulatan atasinya sendiri merupakan dasarsegala usaha lain, maka hak asasi negatif ini tetap merupakan inti hak asasimanusia. (Zainuddin Ali, 2006:34)
Macam -macam hak asasi manusia negatif antara lain :
·          Hak atas hidup.
·          hak keutuhan jasmani.
·          kebebasan bergerak.
·          kebebasan untuk memilih jodoh.
·          perlindungan terhadap hak milik.
·          hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri.
·          hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal.kebebasan beragama.
·          kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain,
·          kebebasan berpikir.
·          kebebasan untuk berkumpul dan berserikat.
·          hak untuk tidak ditahan secara sewenang - wenang.

Dasar hak ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntutagar rakyat memerintah dirinya sendiri dan setiap pemerintah di bawahkekuasaan rakyat.
Hak ini disebut aktif karena merupakan hak atas suatu aktivitas manusiauntuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat/ negaranya. Yang termasuk hak asasi aktif. antara lain :
a. hak untuk memilih wakil dalarn badan pembuat undang-undang
b. hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah
c. hak untuk menyatakan pendapat
d. hak atas kebebasan pers
e. hak untuk membentuk perkumpulan politik.

2.      Hak Asasi Aktif atau Demokratis
Kalau hak-hak negatif menghalau campur tangan negara dalam urusanpribadi manusia, maka sebaliknya hak - hak positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara.

3.      Hak Asasi Positif
Paham hak asasi positif berdasarkan anggapan bahwa negara bukantujuan pada dirinya sendiri, melainkan merupakan lembaga yang diciptakandan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan tertentu (pelayanan publik). Oleh karena itu tidak boleh ada anggota masyarakatyang tidak mendapat pelayanan itu hanya karena ia terlaiu miskin untukmembayar biayanya. Yang termasuk hak asasi positif antara lain : 
·         Hak atas perlindungan hukum (misalnya : hak atas perlakuan yang sama didepan hukum. Hak atas keadilan)
·         Hak warga masyarakat atas kewarganegaraan.

4.      Hak Asasi Sosial
Hak asasi sosial ini merupakan paham tentang kewajiban negara untukmenjamin hasil kerja kaum buruh yang wajar dan merupakan hasil kesadarankaum borjuis melawan kaum buruh. Hak asasi sosial mencerminkankesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adildari harta benda material dan kultural bangsanya dan atas bagian yang wajardari hasil nilai ekonomis. Hak ini hars dijamin dengan tindakan negara. Yangtermasuk hak asasi sosial antara lain:
a. hak atas jaminan sosial
b. hak atas pekerjaan
c. hak membentuk serikat kerja
d. hak atas pendidikan
e. hak ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakatnya.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki).  Hak asasi manusia dalam pengertian hukum, tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan martabatnya.
Menurut Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 Hak Asasi Manusia adaläh seperangkat hak yang melekat pada hakikát dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

B.     Saran-saran
Maka itu marilah kita menegakkan HAM umumnya di dunia Khususnya di Indonesia negara kita sendiri. Maka dari itu kita perlu kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi, aparat hukum yang bersih, yang tidak sewenang-wenang, sanksi yang tegas bagi para pelanggar HAM, penanman nilai-nilai keagamaan pada masyarakat khususnya Indonesia.
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.


DAFTAR PUSTAKA

Idjehar, Muhammad Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta: INSIST Press, 2003.
Ubaidillah Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000.
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Sadjiman, Djunaedi. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama Penerbit.
Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Djarot, Eros & Haas, Robert. 1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human rightsand The Media). Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Wahidin. 2008. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia(HAM).
Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. 2006. Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Drs. S. Sumarsono. Dkk. 2000. Pendidikan kewarganegaraan.Bandung: Rineka Cipta

Post a Comment for "Hak asasi manusia bidan"