Hak asasi manusia bidan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”. (Ubaidillah Ahmad, 2000:21)
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah pengertian hak asasi manusia?
2.
Apakah azas tentang HAM?
3.
Bagaimana unsur-unsur HAM?
4.
Bagaimana macam-macam HAM?
BAB
II
PEMBAHASAN
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia
sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir (hak
hidup, hak merdeka, dan hak memiliki). Hak
asasi manusia dalam pengertian hukum, tidak dapat dipisahkan dari eksistensi
pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan
atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan martabatnya. (Sumarsono,
2006: 14)
Menurut
Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 Hak Asasi Manusia
adaläh seperangkat hak yang melekat pada hakikát dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. (Muhammad
Budairi, 2003:20)
1.
John Locke, Hak asasi manusia adalah
hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan
tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka : a.Hak
asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
b.Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak
dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
2.
Koentjoro Poerbapranoto (1976), Hak
asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia
nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya
suci.
Ruang lingkup HAM meliputi:
·
Hak pribadi: hak-hak persamaan
hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain
·
Hak milik pribadi dan kelompok
sosial tempat seseorang berada
·
Kebebasan sipil dan politik untuk
dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
·
Hak-hak berkenaan dengan masalah
ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan
upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara. (Eros dan Robert,
1998:40)
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul
sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM.
B.
Azas-Azas
Tentang HAM
1.
Asas kemanusiaan
HAM itu
adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Semua orang wajib
menghormati dan menegakkan HAM. Namun, tidak jarang dalam melaksanakan HAM itu
seseorang melanggar HAM orang lain. Bahkan, orang cenderung mengabaikan,
melecehkan, dan menindas HAM orang lain. Kekuatan fisik, ekonomi,
politik, sosial, dan budaya cenderung membuat orang yang memilikinya
melakukan perbuatan yang hegemonistik dalam melaksanakan HAM. Tanpa HAM
kehidupan manusia menjadi kurang layak dan bermartabat. Asas kemanusiaan
menjadi substansi dari HAM agar tidak merendahkan derajat dan martabat sebagai
manusia. Penghinaan, penyiksaan, penghilangan, dan pembunuhan
merupakan perbuatan yang melanggar HAM karena bertentangan dengan
kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kemanusiaan yang merendahkan harkat dan
martabat manusia itu dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat. (Wahidin,
2008:47)
2.
Asas legalitas
Asas
legalitas akan lebih menjamin HAM karena memiliki suatu kekuatan hukum yang
tetap. Kepastian hukum membuat orang lebih mudah memahami HAM dan tidak
menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. Asas legalitas ini menempatkan
HAM menjadi salah satu dasar pembentukan supremasi hukum. Implikasinya setiap
warga negara dan penyelenggara negara wajib menghormati dan melindungi HAM.
Adanya asas legalitas itu memberikan legitimasi pada siapapun, baik warga
negara maupun penyelenggara negara untuk menghormati dan melindungi HAM.
3.
Asas equalitas
Keadilan
sebagai asas equalitas dalam melaksanakan HAM tidak dapat diabaikan begitu
saja. Keadilan justru menjadi sesuatu yang esensial dalam pelaksanaan HAM.
Keadilan telah diperjuangkan manusia sejak lama. Segala bentuk penindasan akan
bertentangan dengan keadilan. Aristoteles mengemukakan bahwa keadilan itu dapat
dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, keadilan komutatif, kedua keadilan
distributif, dan ketiga, keadilan legalitas. Ketiga bentuk keadilan itu dari masa
ke masa menjadi inspirasi bangsa-bangsa di dunia untuk mewujudkan kesejahteraan
bagi masyarakat. HAM tanpa keadilan akan kehilangan jati dirinya.
4.
Asas sosio-kultural
Kehidupan
sosio-kultural masyarakat perlu diperhatikan dalam pengembangan HAM. Pendidikan
HAM bagi warga negara, khususnya warga sekolah diarahkanuntuk meningkatkan
kualitas kehidupan yang semakin berbudaya. Asas sosio-kultural ini makin
penting agar HAM yang disebarluaskan dari bangsa lain tidak bertentangan
dengan kehidupan budaya bangsa Indonesia. Jangan sampai HAM itu membuat
masyarakat menjadi tercabut dari akar budaya setempat yang theistik religius.
C.
Unsur-Unsur
HAM
Dari ketiga
pengertian di atas maka HAM memiliki 6 unsur pokok pengertian yaitu
sebagai berikut:
1.
Hak dasar yang dimiliki oleh
manusia;
2.
Hak dasar tersebut merupakan karunia
Tuhan Yang Maha Esa;
3.
Bersifat universal;
4.
Tidak dapat dialihkan kepada orang
lain;
5.
Segala hak dasar itu harus
dihormati, dijunjung tinggi, atau dihargai oleh semua pihak, termasuk dalam hal
ini negara;
6.
Dasar dari semua Hak Asasi adalah
manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat,
kemampuan, dan cita-citanya. (Sumarsono, 2000:42)
D.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
1.
Hak Asasi Negatif atau Liberal.
Kelompok hak
asasi pertama ini diperjuangkan oleh liberalisme danpada hakekatnya mau
melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campurtangan negara dan
kekuatan-kekuatan sosial lain. Hak asasi ini didasarkan padakebebasan dan hak
individu untuk mengurus diri sendiri dan oleh karena itu jugadisebut hak - hak
kebebasan (liberal). Sedangkan dikatakan negatif, karenaprinsip yang dianutnya
bahwa kehidupan saya (pribadi) tidak boleh dicampur pihak luar. Kehidupan
pribadi merupakan otonomi setiap orang yang harusdihormati. Otonomi ini merupakan
kedaulatan atasinya sendiri merupakan dasarsegala usaha lain, maka hak asasi
negatif ini tetap merupakan inti hak asasimanusia. (Zainuddin Ali, 2006:34)
Macam -macam
hak asasi manusia negatif antara lain :
·
Hak atas hidup.
·
hak keutuhan jasmani.
·
kebebasan bergerak.
·
kebebasan untuk memilih jodoh.
·
perlindungan terhadap hak
milik.
·
hak untuk mengurus
kerumahtanggaan sendiri.
·
hak untuk memilih pekerjaan
dan tempat tinggal.kebebasan beragama.
·
kebebasan untuk mengikuti
suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain,
·
kebebasan berpikir.
·
kebebasan untuk berkumpul dan
berserikat.
·
hak untuk tidak ditahan secara
sewenang - wenang.
Dasar hak ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat
yang menuntutagar rakyat memerintah dirinya sendiri dan setiap pemerintah di
bawahkekuasaan rakyat.
Hak ini disebut aktif karena merupakan hak atas suatu
aktivitas manusiauntuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat/ negaranya.
Yang termasuk hak asasi aktif. antara lain :
a. hak untuk memilih wakil dalarn badan pembuat
undang-undang
b. hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah
c. hak untuk menyatakan pendapat
d. hak atas kebebasan pers
e. hak untuk membentuk perkumpulan politik.
2.
Hak Asasi Aktif atau Demokratis
Kalau hak-hak negatif menghalau
campur tangan negara dalam urusanpribadi manusia, maka sebaliknya hak - hak
positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara.
3.
Hak Asasi Positif
Paham hak asasi positif berdasarkan
anggapan bahwa negara bukantujuan pada dirinya sendiri, melainkan merupakan
lembaga yang diciptakandan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan
pelayanan-pelayanan tertentu (pelayanan publik). Oleh karena itu tidak boleh
ada anggota masyarakatyang tidak mendapat pelayanan itu hanya karena ia terlaiu
miskin untukmembayar biayanya. Yang termasuk hak asasi positif antara lain
:
·
Hak atas perlindungan hukum
(misalnya : hak atas perlakuan yang sama didepan hukum. Hak atas keadilan)
·
Hak warga masyarakat atas
kewarganegaraan.
4.
Hak Asasi Sosial
Hak asasi
sosial ini merupakan paham tentang kewajiban negara untukmenjamin hasil kerja
kaum buruh yang wajar dan merupakan hasil kesadarankaum borjuis melawan kaum
buruh. Hak asasi sosial mencerminkankesadaran bahwa setiap anggota masyarakat
berhak atas bagian yang adildari harta benda material dan kultural bangsanya
dan atas bagian yang wajardari hasil nilai ekonomis. Hak ini hars dijamin
dengan tindakan negara. Yangtermasuk hak asasi sosial antara lain:
a. hak atas jaminan sosial
b. hak atas pekerjaan
c. hak membentuk serikat kerja
d. hak atas pendidikan
e. hak ikut serta dalam kehidupan kultural
masyarakatnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia
sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir (hak
hidup, hak merdeka, dan hak memiliki).
Hak asasi manusia dalam pengertian hukum, tidak dapat dipisahkan dari
eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh suatu
kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan
martabatnya.
Menurut
Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 Hak Asasi Manusia
adaläh seperangkat hak yang melekat pada hakikát dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
B.
Saran-saran
Maka itu
marilah kita menegakkan HAM umumnya di dunia Khususnya di Indonesia negara kita
sendiri. Maka dari itu kita perlu kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
aparat hukum yang bersih, yang tidak sewenang-wenang, sanksi yang tegas bagi
para pelanggar HAM, penanman nilai-nilai keagamaan pada masyarakat khususnya
Indonesia.
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang
lain.
DAFTAR PUSTAKA
Idjehar, Muhammad Budairi, HAM versus Kapitalisme,
Yogyakarta: INSIST Press, 2003.
Ubaidillah Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan
Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000.
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta : Paradigma.
Sadjiman, Djunaedi. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama Penerbit.
Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan
kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Djarot, Eros & Haas, Robert.
1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human rightsand The Media).
Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Wahidin. 2008. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia(HAM).
Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A.
2006. Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Drs. S. Sumarsono. Dkk. 2000. Pendidikan kewarganegaraan.Bandung:
Rineka Cipta
Post a Comment for "Hak asasi manusia bidan"