Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hubungan perbankan dengan masalah kewirausahawan 2



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan alam nomor satu di dunia, yang sebenarnya memiliki potensi untuk menjadi negara maju. tapi sayangnya banyak hambatan-hambatan yang menghalangi kemajuan tersebut. Salah satu faktornya adalah kondisi keuangan yang sampai saat ini menjadi masalah yang sangat serius. Perbankan sendiri merupakan perantara keuangan dari dua pihak, yakni pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Hal tersebut tercermin pada UU RI no. 10 tahun 1998, tanggal 10 November 1998 yang menjelaskan mengenai Perbankan. Menurut  UU RI no. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka  meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Seperti pada pengertiannya, yang pada intinya perbankan merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat.
Dari pengertian di atas dapat terlihat sekilas mengenai peranan perbankan yang diharapkan dapat memajukan perekonomian di Indonesia. Dua hal tersebut merupakan tugas inti dari sebuah Bank Umum. Namun seiring dengan berjalannya waktu, tugas dari Bank Umum kini semakin berkembang, diantaranya yaitu:
a.       Penciptaan uang. Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
b.      Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran. Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
c.       Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat. Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
d.      Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional. Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
e.       Penyimpanan Barang-Barang Berharga. Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
f.       Pemberian Jasa-Jasa Lainnya. Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank, atas dasar pentingnya pembahasan dan pengkajian mengenai peran perbankan dalam perekonomian di atas maka kami mengambil topik permasalahan ini untuk dikaji bersama.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengertian perbankan, penggolongan bank dan sumber dana bank?
2.      Apakah pengertian kewirausahaan, karakteristik kewirausahaan dan sektor kewirausahaan?
3.      Bagaimana hubungan perbankan dengan kewirausahaan?


 

BAB II

PEMBAHASAN
A.    DEFINISI BANK, PENGGOLONGAN BANK DAN SUMBER DANA BANK
Bank berasal dari bahasa Italia yang berarti bantu atau pembantu. Namun seiring berjalannya waktu, pengertian bank meluas menjadi suatu bentuk pranata sosial yang bersifat finansial, yang melakukan kegiatan keuangan dan melaksanakan jasa-jasa keuangan. Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Agar pengertian bank menjadi jelas, berikut beberapa definisi menurut para ahli :
·         Undang-undang Repuplik Indonesia no 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 :
1.      Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.      Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
3.      Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak membeikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
·         Drs. H. Malayu S.P Hasibuan
Bank adalah lembaga keuangan berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
Bank selaku stabilitator moneter diartikan bahwa bank mempunyai kewajiban ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs, atau harga barang-barang relatif stabil atau tetap, baik secara langsung maupun mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM), Operasi Pasar Terbuka, atau pun Kebijakan Diskonto. Sedangkan bank sebagai dinamisator perekonomian maksudnya bahwa bank merupakan pusat perekonomian, sumber dana, pelaksanaan lalu lintas pembayaran, memproduktifkan tabungan, dan mendorong kemajuan perdagangan nasional dan internasional. Tanpa peranan perbankan, tidak mungkin dilakukan globalisasi perekonomian.
Bank memiliki asas dalam melaksanakan kegiatan usahanya yakni demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat (finacial intermediary). Dalam menjalankan fungsinya, bank harus memperhatikan hal – hal berikut
ü  Rentabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan.
ü  Likuiditas, yaitu kemampuan bank untuk melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo
ü  Solvabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya saat bank tersebut di likuidasi.
Selain fungsi utama, ada beberapa fungsi perbankan lainnya, antara lain :
ü  Berdasarkan Perundang-Undangan Pasal 3 UU No.7 Tahun 1992, yaitu:
1)      Bank sebagai penyalur kredit, baik kredit produktif maupun kredit konsumtif. Dana yang digunakan untuk menyalurkan kredit tersebut berasal dari dana pihak ketiga, berupa tabungan, giro dan deposito maupun dana bank itu sendiri.
2)      Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.
Yang tujuannya Perbankan Indonesia adalah untuk menunjung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilisasi nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.

1.      Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2.      Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.



3.      Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.      Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

 

Penggolongan Bank

Pembagian jenis-jenis bank dapat dikelompokkan menurut fungsinya, kepemilikannya, bentuk hukum, dan organisasinya. Berikut ini akan dijelaskan penggolongan bank menurut fungsinya :

a.       Bank Sentral / Bank Indonesia, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya. Indonesia memiliki Bank Sentral yaitu Bank Indonesia yang merupakan bank yang dapat membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas atupun logam. Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu:
·         Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
·         Sebagai tempat penyimpanan terakhir (Lender of the last resort)
·         Mengatur perbankan Indonesia (Bank to Bank)
·         Mengatur perkreditan
·         Menjaga stabilitas mata uang
·         Mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah, dll
Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tetapi lepas dari itu Bank Umum merupakan suatu lembaga profit yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Bank umum menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Yang membedakan Bank Umum dengan Bank Sentral adalah Bank Sentral dapat menerbitkan Uang Kartal sedangkan Bank Umum hanya dapat menerbitkan Uang Giral.
b.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Serta Bank Perkreditan Rakyat juga merupakan bank penunjang yang memilik keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Pada Bank Perkreditan Rakyat, sistem yang digunakan hampir sama dengan sistem yang digunakan pada koperasi yaitu dengan cara bagi hasil pada setiap bulannya kepada setiap anggotanya. Serta yang membedakan Bank Perkreditan Rakyat dengan Bank Umum yaitu pada Bank Umun dapat menerbitkan Uang Giral sedangkan untuk BPR tidak dapat menerbitkan Uang Giral baik itu dalam bentuk rekening atau giro.

Sumber Dana Bank

Bank merupakan jantung dan urat nadinya perdagangan dan pembangunan ekonomi suatu negara. Bank baru dapat melakukan operasionalnya jika dananya telah ada. Semakin banyak dana yang dimiliki suatu bank. Semakin besar pula peluangnya untuk melakukan kegiatannya dalam mencapai tujuan. Oleh karena itu, setiap bank selalu berusaha untuk memperoleh dana yang optimal tetapi dengan cost of money yang wajar.

Dana bank (leonable found) adalah sejumlah uang yang dimiliki dan dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya. Dana bank ini terdiri dari dana sendiri dan dana asing. Dana bank ini digolongkan menjadi beberapa, antara lain :
-          Dana Sendiri (Intern), yaitu dana yang bersumber dari dalam bank, seperti setoran modal/penjualan saham,pemupukan cadangan, laba yang ditahan, dan lain-lain. Dana ini sifatnya tetap.
-          Dana Asing (Ekstern), yaitu dana yang bersumber dari pihak ketiga, seperti deposito, giro, call money, dan lain-lain. Dana ini sifatnya sementara atau harus dikembalikan.
Kegiatan Bank
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum. Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Ada beberapa kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:
·         Kegiatan bank Umum berupa menghimpun dana dari masyarakat (Funding), Menyalurkan dana dari masyarakat (Lending), Memberikan jasa-jasa bank lainnya (service).
·         Kegiatan BPR berupa menghimpun dana, menyalurkan dana.
·         Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing Pada Umumnya tugasnya sama dengan bank umum lainnya, namun mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu.
Reformasi Bank
PAK JUN 1983
Paket Juni 1983 adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang masih menjamin kelangsungan hidup bank. Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
1.      Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
2.      Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3.      Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.

PAK TO 1988
Kebijakan paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di bidang perbankan adalah menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya terjadinya persaingan usaha sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a.       Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b.      Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c.       Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d.      Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Secara umum tujuan dilancarkannya deregulasi dapat disimpulkan:
a.       Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b.      Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c.       Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d.      Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e.       Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f.       Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.

Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu.  Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.
Sedangkan hasil lokakarya Sistem Pendidikan dan Pengembangan di Indonesia tahun 1978, mendefinisikan “Wirausahawan adalah pejuang kemajuan yang mengabdikan diri kepada masyarakat dengan wujud pendidikan dan bertekad dengan kemampuan sendiri membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang makin meningkat dan memperluas lapangan kerja”.
Dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan bahwa:
a.       Wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan.
b.      Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Jadi wirausaha itu mengarah kepada orang yang melakukan usaha/kegiatan sendiri dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan kewirausahaan menunjuk kepada sikap mental yang dimiliki seorang wirausaha dalam melaksanakan usaha/kegiatan.

Berdasarkan pengertian dari wirausaha dan kewirausahaan di atas, cobalah Anda susun peranan wirausaha! Lalu Anda bandingkan dengan poin-poin berikut!
1.      Sebagai salah satu jalan keluar untuk memecahkan masalah  ketenagakerjaan (mengurangi pengangguran).
2.      Turut membangun perekonomian nasional dengan tidak membebani pemerintah dan masyarakat.
3.      Meningkatkan pendapatan masyarakat.
4.      Meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi.
 
Menurut pendapat Bygrave ciri-ciri atau karakteristik wirausahawan dikenal dengan istilah 10D, yaitu:
1.      Dream (Visi ke Depan)
Seorang wirausahawan harus mempunyai visi atau pandangan ke masa depan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan visinya.
2.      Decisiveness (Keputusan dengan Cepat)
Seorang wirausahawan adalah orang yang dapat bekerja dengan cepat dalam menghasilkan sesuatu. Selain itu juga dapat membuat suatu keputusan dengan cepat, tepat dan penuh perhitungan, agar berhasil dalam mengembangkan usahanya.
3.      Doers (Melaksanakan Keputusan)
Seorang wirausahawan dalam mengambil keputusan akan langsung menindaklanjuti. Kegiatannya dilaksanakan secepat mungkin dengan penuh perhitungan. Ia tidak mau menunda kesempatan yang baik dalam menjalankan bisnisnya.
4.      Determination (Penentuan/Kebulatan Tekad)
Seorang wirausahawan melaksanakan kegiatannya dengan penuh perhatian, rasa tanggung jawab, dan tidak mudah menyerah, walaupun dihadapkan pada halangan dan rintangan yang mustahil untuk diatasi.
5.      Dedication (Pengabdian)
Seorang wirausahawan harus mempunyai dedikasi (mengutamakan pekerjaan) yang tinggi terhadap bisnisnya, kadang-kadang mengorbankan kepentingan keluarga untuk sementara waktu. Ia melaksanakan pekerjaannya tanpa kenal lelah. Semua perhatiannya dipusatkan untuk kegiatan bisnisnya.
6.      Devotion (Mencintai Pekerjaan)
Seorang wirausahawan harus mencintai pekerjaan bisnisnya dan produk yang dihasilkannya. Hal inilah yang mendorong keberhasilan yang efektif untuk menjual produknya.
7.      Details (Dapat Memerinci)
Seorang wirausahawan sangat memperhatikan faktor-faktor yang sangat rinci terhadap apa yang terjadi selama menjalankan kegiatan usahanya. Dia tidak mengabaikan faktor-faktor yang kecil yang dapat menghambat kegiatan usahanya.
8.      Destiny (Bertanggung Jawab atas Nasib Usahanya)
Seorang wirausahawan bertanggung jawab terhadap nasib dan tujuan yang hendak dicapainya. Dia merupakan orang yang bebas dan tidak mau bergantung pada orang lain.
9.      Dollars (Kekayaan)
Seorang wirausahawan tidak mengutamakan pada pencapaian kekayaan. Motivasinya bukan karena masalah uang. Dia berasumsi jika berhasil dalam bisnisnya, maka ia pantas mendapat laba, bonus, atau hadiah.
10.  Distribute (Membagi-bagi)
Seorang wirausahawan bersedia mendistribusikan kepemilikan bisnisnya kepada orang-orang kepercayaannya, yaitu orang-orang yang kritis dan mau diajak untuk mencapai sukses dalam bisnisnya.

Sektor-sektor usaha dalam hubungannya dengan wirausaha dapat dikelompokkan menjadi sektor formal dan informal.
1.      Sektor formal  adalah kegiatan-kegiatan usaha yang dikelola sedemikian rupa, sehingga kegiatannya bersifat tetap atau menjadi tumpuan harapan pengelola.

Sektor ekonomi formal yang dapat diusahakan antara lain:
·         Industri, baik industri besar, industri menengah, industry kecil, industri kerajinan, maupun industri pariwisata,
·         Perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri atau perdagangan internasional, dan pedagang besar, pedagang menengah atau pedagang kecil.
·         Jasa dan transportasi, yang meliputi pedagang perantara, pemberi kredit atau perbankan, pengusaha angkutan, pengusaha hotel dan restoran, pengusaha biro jasa atau travel pariwisata, pengusaha asuransi, pergudangan, perbengkelan, koperasi, tata busana, dan lain sebagainya.
·         Agraris, yang meliputi pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan dan peternakan.
·         Lapangan pertambangan dan energi, meliputi bidang minyak bumi dan gas alam yang ada, dan
·         Usaha-usaha lainnya yang berbentuk perusahaan, berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
2.      Sektor informal adalah kegiatan usaha yang bersifat sampingan, biasanya tidak berbentuk perusahaan serta berbentuk home industri (industri rumah tangga).
Sektor ekonomi informal yang bisa diusahakan antara lain:
·         Perdagangan, artinya sebagai pedagang kecil atau retailer.
·         Industri rakyat atau industri rumah tangga, meliputi pengrajin, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perkebunan, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, dan pengolahan hasil kehutanan,
·         Jasa, meliputi perantara perdagangan, angkutan, warung makan, perbengkelan, biro jasa travel/perjalanan, tata busaha atau penjahit, dan sebagainya,
·         Agraris, meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan kecil, perikanan darat, peternakan unggas, dan sebagainya, atau
·         Usaha-usaha lainnya yang tidak berbentuk perusahaan.
Syarat-Syarat Wirausaha
1.      Semangat kerja, kemauan, dan ketekunan
Berhasilnya usaha di segala bidang tergantung besarnya semangat kerja seseorang, kemauan, ketelitian,dan ketekunannya.
2.      Pengetahuan
Memiliki tingkat pengalaman yang cukup baik yang merupakan hasil belajar sendiri atau turun-menurun dari keluarga atau melalui pendidikan formal. Pada hakikatnya keberhasilan ditentukan oleh nilai-nilai yang didapat dari pendidikan sejak masa kanak-kanak hingga dewasa.
3.      Kemampuan dan keahlian
Calon wirausaha perlu memiliki kemampuan untuk mendapatkan gagasan-gagasan yang orisinil atau memilih orang yang tepat dalam bidangnya.
4.      Kesempatan yang ada dan digunakan
Untuk menyalurkan gagasan, keinginan, dan kemampuan diperlukan kesempatan, baik diciptakan sendiri maupundiberikan oleh orang lain sehingga seorang wirausaha dapat menentukan pilihan dan cara yang tepat untuk menyalurkan kemampuannya.

5.      Disiplin, keteraturan dan kecepatan kerja
Disiplin merupakan faktor yang membentuk seorang wirausaha yang tangguh. Dengan disiplin yang tinggi, efisiensi dan produktifitas kerja dapat meningkat.
6.      Keberanian mengambil risiko dan menghadapi ketidakpastian
Keberanian maerupakan semangat kepeloporan berdasarkan perhitungan yang matang unuk membuka gagasan-gagasan baru dan mengambil satu keputusan dalam situasi apa pun. Untuk itu, diperlukan pendekatan
7.      Merdeka lahir batin
Manusia merdeka lahir batin adalah seseorang yang mampu untuk tidak menggantungkan nasibnya pada siapapun.
8.      Inovatif dan kreatif
Kreatif dan inovatif merupakan sifat-sifat dasar yang harus dimiliki. Seorang yang kreatif akan menciptakan gagasan-gagasan baru, sedangkan seorang yang inovaif selalu menerapkan gagasan baru untuk terus berkembang.
9.      Takwa pada Tuhan Yang Maha Esa
Meningkatkan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa akan mendorong pada perbuatan-perbuatan yang positif dan melatih diri agar menghindarkan diri dari perbuatan tercela, sehingga menumbuhkan sifat jujur dan tanggung jawab.
10.  Modal dan keuangan
Modal memang sesuatu yang penting tapi bukan nomor satu. Hanya sebagai pelengkap dalam kegiatan wirausaha.namun perkembangan dunia usaha yang semakin pesat menyebabkan modal menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian.

Ruang Lingkup Kewirausahaan
Ruang lingkup kewirausahaan sangat luas sekali. Secara umum,ruang lingkup kewirausahaan adalah bergerak dalam bisnis. Jika diuraikan secara rinci ruang lingkup kewirausahaan, bergerak dalam bidang:
a.       Lapangan agraris
·         Pertanian
·         Perkebunan dan kehutanan
b.      Lapangan perikanan
·      Pemeliharaan ikan
·      Penetasan ikan
·      Makanan ikan
·      Pengangkutan ikan
c.       Lapangan peternakan
·      Bangsa burung atau unggas
·      Bangsa binatang menyusui
d.      Lapangan perindustrian dan kerajinan
·      Industri besar
·      Industri menengah
·      Industri kecil
·      Pengrajin
e.       Lapangan pertambangan dan energi
f.       Lapangan perdagangan
·        Sebagai pedagang besar
·        Sebagai pedagang menengah
·        Sebagai pedagang kecil
g.      Lapangan pemberi jasa
·         Sebagai pedagang perantara
·         Sebagai pemberi kredit atau perbankan
·         Sebagai pengusaha angkutan
·         Sebagai pengusaha hotel dan restoran

C.    HUBUNGAN PERBANKAN DENGAN KEWIRAUSAHAAN
Ketergantungan dunia usaha (sektor riil) terhadap sektor perbankan tampaknya semakin tinggi. Usaha apapun, baik dalam bidang industri, perdagangan, jasa, konstruksi, pertambangan, pertanian, dan sebagainya amat tergantung pada pembiayaan dari bank.  Berbagai proyek investasi dalam lingkup dan skala apapun sering menggunakan dana perbankan, yakni dalam bentuk kredit atau pinjaman. Sudah tentu berbagai usaha atau investasi tersebut harus memberikan keuntungan yang memadai, paling tidak dapat menutupi biaya produksi dan membayar pinjaman bank dan bunganya.
Di sinilah manajemen berperan. Manajemen tak lain merupakan seni, mengupayakan agar berbagai faktor produksi dapat terintegrasi secara terpadu, hingga menghasilkan nilai tambah yang optimal. Nilai tambah tersebut bisa diukur dengan besarnya Return On Equity (ROE), yakni menggambarkan berapa besarnya keuntungan yang bisa diperoleh untuk setiap uang (rupiah/dolar) yang ditanamkan.
Bank selaku kreditur atau pembiaya, cenderung hanya memilih perusahaan yang memiliki ROE yang cukup tinggi. Sebab, jika tingkat keuntungan usaha masih di bawah tingkat suku bunga deposito, bisa dikatakan bahwa usaha itu relatif kurang menguntungkan.  Para pemilik modal akan berpikir-pikir dulu sebelum membeli saham perusahaan, sebab suku bunga deposito relatif lebih tinggi dari ROE. Demikian juga dengan perbankan, melalui analisis kredit akan mencoba mengukur, membandingkan dan memperhitungkan tingkat keuntungan (feasibility study) dari sebuah usaha.
Berdasarkan fakta di atas, sudah tentu tingkat suku bunga yang tinggi sebenarnya kurang dikehendaki oleh dunia usaha. Karena secara langsung menuntut tingkat ROE yang tinggi, berarti perusahaan harus benar-benar meningkatkan produktivitas dan efisiensinya. Sepanjang tingkat suku bunga itu masih logis, sebenarnya dunia usaha terkena dampak positif, yakni senantiasa meningkatkan produktivitasnya dan efisiensinya. Tetapi jika tingkat suku bunga itu sudah tak logis lagi, hanya akan menimbulkan kepenatan dan frustasi bagi para pengusaha. Nah, tingkat keuntungan usaha yang tinggi sebagai besar justru harus diserahkan pada bank untuk membayar utang ditambah bunga. Sedangkan kesempatan untuk menikmati hasil dan melakukan reinvestasi relatif kecil. Dengan kata lain, menjalankan usaha hanya untuk membayar suku bunga kredit yang menggunung. Sudah jelas, kondisi tersebut sama sekali tak menyehatkan iklim berusaha.
Selain masalah suku bunga yang tinggi, hal lainnya yang menyebabkan terhambatnya dunia usaha ialah persoalan mengenai agunan. Terutama bagi usaha skala menengah ke bawah, agunan seolah menjadi bumerang. Sudah tentu, sebagian besar pelaku usaha kecil tidak memiliki agunan. Padahal, salah satu syarat utama untuk memperoleh kredit perbankan, yakni adanya barang yang dijaminkan (agunan), umpamanya sertifikat hak milik (tanah, bangunan, atau yang lainnya).  Dengan adanya aturan mengenai agunan ini, usaha besar yang relatif memiliki modal yang kuat (cadangan agunanya besar), bisa menikmati kredit perbankan dengan mudah. Bahkan, untuk perusahaan-perusahaan yang dikenal bonafide, agunan seolah bukan menjadi persyaratan. Hal itu tak lain karena tingkat keuntungan usaha (ROE) yang cukup tinggi, hingga perbankan seolah tak khawatir dana yang disalurkan akan macet. Padahal, kredit macet terjadi dalam semua skala usaha, baik kecil, menengah, besar atau raksasa.
Hanya sektor usaha yang benar-benar “sehat” saja yang mampu mengembalikan kredit sesuai jadwal. Jadi persoalannya, bagaimana agar sektor usaha benar-benar sehat. Dalam hal ini tidak selalu tergantung pada besar skala usaha. Usaha kecil yang sehat lebih berhak atas kredit perbankan daripada usaha besar yang “sakit”.  Supaya agunan tidak lagi menjadi syarat mutlak, maka sangat diperlukan kepiawaian tenaga perbankan (analisis kredit) dalam menilai kelayakan usaha, yakni melalui proposal.  Selain itu, diperlukan kecermatan dalam menilai siapa pelaku usahanya, apakah secara keseluruhan bisa dikatakan bonafide. Dalam hal ini, bonafide tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal atau agunan yang dimiliki, tetapi bagaimana kapasitas sumber daya atau potensinya. Apakah memiliki prospek dan wawasan yang jelas dan konkret dalam dunia usaha, atau hanya sekedar mencoba-coba, tak begitu serius. Sekali lagi, dalam hal ini hendaknya pihak perbankan tidak bersikap apriori terhadap kemampuan pengusaha skala kecil. 
Perbankan merupakan lembaga keuangan yang berorientasi profit, senantiasa menghindari hal-hal yang akan menyebabkan terjadinya kredit macet. Bagaimanapun, perbankan bertanggung-jawab langsung kepada para pemilik dana, terutama para nasabah, deposan atau masyarakat luas.
Pada dasarnya antara sektor perbankan dan dunia usaha terjadi simbiosis mutualisme, simbiosis yang saling menguntungkan. Dunia usaha tumbuh dan berkembang tak lain karena kontribusi perbankan.
Demikian pula sebaliknya, volume usaha bank membengkak, tak lain karena adanya aktivitas dunia usaha. Simbiosis itu bisa terus meluas dan makin berkembang, mencakup semua skala usaha, mengikutsertakan seluruh bank, baik bank yang kecil maupun besar, milik pemerintah atau swasta.
Penyaluran kredit bisa benar-benar diefektifkan dan dioptimalkan. Sudah selayaknya, tidak ada lagi “uang tidur”, tetapi terus-meneus berputar mengongkosi sektor riil. Dalam hal ini, tentu saja dibutuhkan sistem manajemen perbankan dan dunia usaha yang benar-benar mantap dan stabil.
Bukanlah hal itu pula yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional, yakni adanya sektor usaha yang terus menerus berkembang, yang tak terlepas dari peranan sektor perbankan. Kontribusinya, antara lain penyerapan tenaga kerja; penyediaan barang konsumsi dalam negeri, peningkatan ekspor, pajak bagi negara, dan sebagainya.
D.    KINERJA BANK DUNIA DI INDONESIA
Bank Dunia telah aktif di Indonesia sejak 1967. Sejak saat itu hingga saat ini, Bank Dunia telah membiayai lebih dari 280 proyek dan program pembangunan senilai 26,2 milyar dollar atau setara dengan Rp243,725 triliun (dengan kurs Rp9.302 per USD). Menurut Managing Director The World Bank Group, Ngozi Okonjo (30/1/2008), pinjaman tersebut telah digunakan pemerintah Indonesia untuk mendukung pengembangan energi, industri, dan pertanian. Sementara yang sektor yang paling mendominasi selama 20 tahun pertama yakni infrastruktur yang pemberiannya kepada masyarakat miskin. Total hutang Indonesia kepada Bank Dunia adalah 243,7 Trilyun rupiah dan total hutang pemerintah Indonesia kepada berbagai pihak mencapai 1600 Trilyun rupiah.
Anggoro (2008) menulis, ada beberapa tugas Bank Dunia di Indonesia. Pertama, memimpin Forum CGI. Aggota CGI (Consultative Group meeting on Indonesia) adalah 33 negara dan lembaga-lembaga donor yang dikoordinasikan oleh Bank Dunia. CGI “membantu” pembangunan di Indonesia dengan cara memberikan pinjaman uang serta bantuan teknik untuk menciptakan aturan-aturan pasar dan aktivitas ekonomi liberal. Dalam hal ini, Bank Dunia bertugas menciptakan pasar yang kuat bagi kepentingan negara-negara dan lembaga donor. Tugas kedua Bank Dunia adalah menyediakan hutang dalam jumlah besar, bekerjasama dengan Jepang dan ADB (Asian Development Bank). Tugas Bank Dunia yang lain adalah mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan privatisasi dan kebijakan yang memihak pada perusahaan-perusahaan besar.
Dana hutang yang diberikan kepada Indonesia, antara lain dalam bentuk hutang proyek dan hutang dana segar
1.      Hutang Proyek
Hutang proyek adalah hutang dalam bentuk fasilitas berbelanja barang dan jasa secara kredit. Namun, sayangnya, hutang ini justru menjadi alat bagi Bank Dunia untuk memasarkan barang dan jasa dari negara-negara pemegang saham utama, seperti Amerika, Inggris, Jepang dan lainnya kepada Indonesia.
2.      Hutang Dana Segar
Hutang dana segar bisa dicairkan bila Indonesia menerima Program Penyesuaian Struktural (SAP). SAP mensyaratkan pemerintah untuk melakukan perubahan kebijakan yang bentuknya, antara lain:
§  Swastanisasi (Privatisasi) BUMN dan lembaga-lembaga pendidikan
§  Deregulasi dan pembukaan peluang bagi investor asing untuk memasuki semua sector
§  Pengurangan subsidi kebutuhan-kebutuhan pokok, seperti: beras, listrik, pupuk dan rokok
§  Menaikkan tarif telepon dan pos
§  Menaikkan harga bahan bakar (BBM)
Besarnya jumlah hutang (yang terus bertambah) membuat pemerintah juga harus terus mengalokasikan dana APBN untuk membayar hutng dan bunganya. Sebagai illustrasi, dapat kita lihat data APBN 2004 dimana pemerintah mengalokasikan Rp 114.8 trilyun (28% dari total anggaran) untuk belanja daerah, Rp 113.3 trilyun untuk pembayaran utang dalam dan luar negeri (27% dari total anggaran), dan subsidi hanya Rp 23.3 trilyun (5% dari total anggaran). Dari ketiga komponen anggaran belanja tersebut, anggaran belanja daerah dan subsidi masing-masing mengalami penurunan sebesar Rp 2 trilyun dan Rp 2.1 trilyun. Sedangkan alokasi untuk pembayaran utang mengalami kenaikan sebesar Rp 14.1 trilyun.
Komposisi dalam anggaran belanja negara tersebut mencerminkan besarnya beban utang tidak saja menguras sumber-sumber pendapatan negara, tetapi juga mengorbankan kepentingan rakyat berupa pemotongan subsidi dan belanja daerah. Karena itu, meski Bank Dunia memiliki semboyan “working for a world free of poverty”, namun meski telah lebih dari 60 tahun beroperasi di Indonesia, angka kemiskinan masih tetap tinggi. Data dari Badan Pusat Statistik tahun 2009, ada 31,5 juta penduduk miskin di Indonesia.
Anggoro (2008), peneliti dari Institute of Global Justice, menulis, kerugian yang diderita Indonesia karena menerima pinjaman dari Bank Dunia adalah sebagai berikut.
a.       Kerugian dalam bidang ekonomi
§  Indonesia kehilangan hasil dari pengilangan minyak dan penambangan mineral (karena diberikan untuk membayar hutang dan karena proses pengilangan dan penambangan itu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan transnational partner Bank Dunia)
§  Jebakan hutang yang semakin membesar, karena mayoritas hutang diberikan dengan konsesi pembebasan pajak bagi perusahaan-perusahaan AS dan negara donor lainnya.
§  Hutang yang diberikan akhirnya kembali dinikmati negara donor karena Indonesia harus membayar “biaya konsultasi” kepada para pakar asing, yang sebenarnya bisa dilakukan oleh para ahli Indonesia sendiri.
§  Hutang juga dipakai untuk membiayai penelitian-penelitian yang tidak bermanfaat bagi Indonesia melalui kerjasama-kerjasama dengan lembaga penelitian dan universitas-universitas.
§  Bahkan, sebagian hutang dipakai untuk membangun infrastuktur demi kepentingan perusahaan-perusahaan asing, seperti membangun fasilitas pengeboran di ladang minyak Caltex atau Exxon Mobil. Pembangunan infrastruktur itu dilakukan bukan di bawah kontrol pemerintah Indonesia, tetapi langsung dilakukan oleh Caltex dan Exxon.

b.      Kerugian dalam bidang politik
§  Keterikatan pada hutang membuat pemerintah menjadi sangat bergantung kepada Bank Dunia dan mempengaruhi keputusan-keputusan politik yang dibuat pemerintah. Pemerintah harus berkali-kali membuat reformasi hukum yang sesuai dengan kepentingan Bank Dunia.
Hal ini juga diungkapkan ekonom Rizal Ramli (2009), ”Lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti Bank Dunia, IMF, ADB, dan sebagainya dalam memberikan pinjaman, biasanya memesan dan menuntut UU ataupun peraturan pemerintah negara yang menerima pinjaman, tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga di bidang sosial. Misalnya, pinjaman sebesar 300 juta dolar AS dari ADB yang ditukar dengan UU Privatisasi BUMN, sejalan dengan kebijakan Neoliberal. UU Migas ditukar dengan pinjaman 400 juta dolar AS dari Bank Dunia.”
Cara kerja Bank Dunia (dan lembaga-lembaga donor lainnya) dalam menyeret Indonesia (dan negara-negara berkembang lain) ke dalam jebakan hutang, diceritakan secara detil oleh John Perkins dalam bukunya, “Economic Hit Men”. Perkins adalah mantan konsultan keuangan yang bekerja pada perusahaan bernama Chas T. Main, yaitu perusahaan konsultan teknik. Perusahaan ini memberikan konsultasi pembangunan proyek-proyek insfrastruktur di negara-negara berkembang yang dananya berasal dari hutang kepada Bank Dunia, IMF, dll



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Bank berasal dari bahasa Italia yang berarti bantu atau pembantu. Namun seiring berjalannya waktu, pengertian bank meluas menjadi suatu bentuk pranata sosial yang bersifat finansial, yang melakukan kegiatan keuangan dan melaksanakan jasa-jasa keuangan. Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu.  Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan makalah ini. Besar harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.


C. 

DAFTAR PUSTAKA


Hasibuan, Malayu, 2005, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Bumi Aksara
Simurangkir, O.P, 2001, Dasar dan Mekanisme Perbankan, Jakarta : Yagraf
Arthesa, Ade dan Edia Hendiman, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta
Kasmir, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Raja Grafindo

Post a Comment for "Hubungan perbankan dengan masalah kewirausahawan 2"