Hubungan perbankan dengan masalah kewirausahawan 2
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Indonesia
adalah negara yang memiliki kekayaan alam nomor satu di dunia, yang sebenarnya
memiliki potensi untuk menjadi negara maju. tapi sayangnya banyak
hambatan-hambatan yang menghalangi kemajuan tersebut. Salah satu faktornya
adalah kondisi keuangan yang sampai saat ini menjadi masalah yang sangat
serius. Perbankan sendiri merupakan perantara keuangan dari dua pihak, yakni
pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Hal tersebut
tercermin pada UU RI no. 10 tahun 1998, tanggal 10 November 1998 yang
menjelaskan mengenai Perbankan. Menurut
UU RI no. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Seperti pada pengertiannya,
yang pada intinya perbankan merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat.
Dari
pengertian di atas dapat terlihat sekilas mengenai peranan perbankan yang
diharapkan dapat memajukan perekonomian di Indonesia. Dua hal tersebut
merupakan tugas inti dari sebuah Bank Umum. Namun seiring dengan berjalannya
waktu, tugas dari Bank Umum kini semakin berkembang, diantaranya yaitu:
a. Penciptaan
uang. Uang yang diciptakan bank umum adalah uang
giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya
dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat
mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi
kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
b. Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran. Fungsi lain
dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank
umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan
setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit,
fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan
sistem pembayaran elektronik.
c. Penghimpunan
Dana Simpanan Masyarakat. Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana
simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh
lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana
simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
d. Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional.
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar
transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
e. Penyimpanan
Barang-Barang Berharga. Penyimpanan barang-barang
berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum.
Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti
perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank
untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi
yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan
sekuritas atau surat-surat berharga.
f.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya.
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin
banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli
pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan
menggunakan jasa-jasa bank, atas dasar
pentingnya pembahasan dan pengkajian mengenai peran perbankan dalam
perekonomian di atas maka kami mengambil topik permasalahan ini untuk dikaji
bersama.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana pengertian perbankan,
penggolongan bank dan sumber dana bank?
2. Apakah pengertian kewirausahaan,
karakteristik kewirausahaan dan sektor kewirausahaan?
3. Bagaimana hubungan perbankan dengan
kewirausahaan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI BANK, PENGGOLONGAN BANK DAN SUMBER
DANA BANK
Bank berasal dari bahasa Italia yang berarti bantu atau pembantu. Namun
seiring berjalannya waktu, pengertian bank meluas menjadi suatu bentuk pranata
sosial yang bersifat finansial, yang melakukan kegiatan keuangan dan
melaksanakan jasa-jasa keuangan. Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang
memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk
disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Agar
pengertian bank menjadi jelas, berikut beberapa definisi menurut para ahli :
·
Undang-undang Repuplik Indonesia no 7
tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-undang No. 10
Tahun 1998 :
1. Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Perbankan
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
3. Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak membeikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
·
Drs. H. Malayu S.P Hasibuan
Bank adalah lembaga keuangan
berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset
keuangan (financial assets) serta
bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
Bank selaku
stabilitator moneter diartikan bahwa bank mempunyai kewajiban ikut serta
menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs, atau harga barang-barang relatif
stabil atau tetap, baik secara langsung maupun mekanisme Giro Wajib Minimum
(GWM), Operasi Pasar Terbuka, atau pun Kebijakan Diskonto. Sedangkan bank
sebagai dinamisator perekonomian maksudnya bahwa bank merupakan pusat
perekonomian, sumber dana, pelaksanaan lalu lintas pembayaran, memproduktifkan
tabungan, dan mendorong kemajuan perdagangan nasional dan internasional. Tanpa
peranan perbankan, tidak mungkin dilakukan globalisasi perekonomian.
Bank memiliki asas dalam melaksanakan kegiatan
usahanya yakni demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat (finacial intermediary).
Dalam menjalankan fungsinya, bank harus memperhatikan hal – hal berikut
ü Rentabilitas,
yaitu kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan.
ü Likuiditas,
yaitu kemampuan bank untuk melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo
ü Solvabilitas,
yaitu kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya saat bank tersebut di
likuidasi.
Selain fungsi utama, ada beberapa fungsi perbankan
lainnya, antara lain :
ü Berdasarkan
Perundang-Undangan Pasal 3 UU No.7 Tahun 1992, yaitu:
1) Bank
sebagai penyalur kredit, baik kredit produktif maupun kredit konsumtif. Dana
yang digunakan untuk menyalurkan kredit tersebut berasal dari dana pihak
ketiga, berupa tabungan, giro dan deposito maupun dana bank itu sendiri.
2) Bank
sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.
Yang tujuannya Perbankan Indonesia adalah untuk
menunjung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilisasi nasional ke arah peningkatan
rakyat banyak.
1.
Penciptaan uang
Uang
yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat
mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi
lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang
ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang,
penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana
yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia
dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan
bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga
keuangan lainnya.
Dana-dana
simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4.
Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank
umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi
tersebut. Dengan adanya bank umum yang beroperasi dalam skala internasional
akan bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
Penggolongan Bank
Pembagian jenis-jenis bank dapat dikelompokkan menurut fungsinya, kepemilikannya, bentuk hukum, dan organisasinya. Berikut ini akan dijelaskan penggolongan bank menurut fungsinya :
a. Bank Sentral / Bank Indonesia, merupakan bank yang mengatur
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap
negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
Indonesia memiliki Bank Sentral yaitu Bank Indonesia yang merupakan bank yang
dapat membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas atupun logam. Bank Indonesia
memiliki tugas-tugas sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu:
·
Mengatur
peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
·
Sebagai
tempat penyimpanan terakhir (Lender of
the last resort)
·
Mengatur
perbankan Indonesia (Bank to Bank)
·
Mengatur
perkreditan
·
Menjaga
stabilitas mata uang
·
Mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah, dll
Bank
Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tetapi lepas dari itu Bank Umum
merupakan suatu lembaga profit yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan.
Bank umum menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan
fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai
bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli
valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima
penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Yang membedakan Bank Umum
dengan Bank Sentral adalah Bank Sentral dapat menerbitkan Uang Kartal sedangkan
Bank Umum hanya dapat menerbitkan Uang Giral.
b. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Serta Bank Perkreditan Rakyat juga merupakan bank
penunjang yang memilik keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki
dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan
jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank
indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain
sebagainya.
Pada
Bank Perkreditan Rakyat, sistem yang digunakan hampir sama dengan sistem yang
digunakan pada koperasi yaitu dengan cara bagi hasil pada setiap bulannya
kepada setiap anggotanya. Serta yang membedakan Bank Perkreditan Rakyat dengan
Bank Umum yaitu pada Bank Umun dapat menerbitkan Uang Giral sedangkan untuk BPR
tidak dapat menerbitkan Uang Giral baik itu dalam bentuk rekening atau giro.
Sumber Dana Bank
Bank merupakan jantung dan urat nadinya perdagangan dan pembangunan ekonomi suatu negara. Bank baru dapat melakukan operasionalnya jika dananya telah ada. Semakin banyak dana yang dimiliki suatu bank. Semakin besar pula peluangnya untuk melakukan kegiatannya dalam mencapai tujuan. Oleh karena itu, setiap bank selalu berusaha untuk memperoleh dana yang optimal tetapi dengan cost of money yang wajar.
Dana
bank (leonable found) adalah sejumlah
uang yang dimiliki dan dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya. Dana
bank ini terdiri dari dana sendiri dan dana asing. Dana bank ini digolongkan
menjadi beberapa, antara lain :
-
Dana Sendiri (Intern), yaitu dana yang bersumber dari
dalam bank, seperti setoran modal/penjualan saham,pemupukan cadangan, laba yang
ditahan, dan lain-lain. Dana ini sifatnya tetap.
-
Dana Asing (Ekstern), yaitu dana yang bersumber dari
pihak ketiga, seperti deposito, giro, call
money, dan lain-lain. Dana ini sifatnya sementara atau harus dikembalikan.
Kegiatan Bank
Seperti
telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank
sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya
pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana
dapat kita katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang
(menyalurkan dana) kepada masyarakat umum. Dalam melaksanakan kegiatannya bank
dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat.
Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank
umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank
Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih
sempit.
Ada beberapa
kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:
·
Kegiatan bank Umum berupa menghimpun dana dari
masyarakat (Funding), Menyalurkan dana dari masyarakat (Lending), Memberikan
jasa-jasa bank lainnya (service).
·
Kegiatan BPR berupa menghimpun dana, menyalurkan
dana.
·
Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing Pada
Umumnya tugasnya sama dengan bank umum lainnya, namun mereka lebih dikhususkan
dalam bidang-bidang tertentu.
Reformasi Bank
PAK JUN 1983
Paket Juni
1983 adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga
dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan
dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh
menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan
pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling
murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau
deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan
kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang
masih menjamin kelangsungan hidup bank. Pokok-pokok kebijakan deregulasi
perbankan 1 juni 1983 yakni :
1. Pagu credit (ceiling policy)
dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut
pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds
yang cukup.
2. Loanable funds yang bersumberkan
dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan
untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3. Masing-masing bank bebas menentukan
tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
PAK TO 1988
Kebijakan
paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan
efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi di bidang
perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di bidang perbankan adalah
menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya terjadinya persaingan usaha
sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal
tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong
pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang
perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988)
yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan
alokas dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan
perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor
non minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan
pendirian bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta
pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Secara umum tujuan dilancarkannya deregulasi dapat
disimpulkan:
a. Penyederhaan proses berbagai
kegiatan ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif
dalam perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku
ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah
dalam perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih
besar dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing
produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan,
manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal,
bekerja, berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan
yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata). Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha
adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan
cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur
permodalan operasinya serta memasarkannya.
Sedangkan hasil lokakarya Sistem
Pendidikan dan Pengembangan di Indonesia tahun 1978, mendefinisikan “Wirausahawan
adalah pejuang kemajuan yang mengabdikan diri kepada masyarakat dengan
wujud pendidikan dan bertekad dengan kemampuan sendiri membantu memenuhi
kebutuhan masyarakat yang makin meningkat dan memperluas lapangan kerja”.
Dalam lampiran Keputusan Menteri
Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan
bahwa:
a. Wirausaha adalah orang yang mempunyai
semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan.
b. Kewirausahaan
adalah semangat, sikap, perilaku dan
kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada
upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk
baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih
baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Jadi
wirausaha itu mengarah kepada orang yang melakukan usaha/kegiatan sendiri
dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan kewirausahaan menunjuk kepada sikap mental yang
dimiliki seorang wirausaha dalam melaksanakan usaha/kegiatan.
Berdasarkan
pengertian dari wirausaha dan kewirausahaan di atas, cobalah Anda susun peranan
wirausaha! Lalu Anda bandingkan dengan poin-poin berikut!
1. Sebagai salah satu jalan keluar
untuk memecahkan masalah ketenagakerjaan (mengurangi pengangguran).
2. Turut membangun perekonomian
nasional dengan tidak membebani pemerintah dan masyarakat.
3. Meningkatkan pendapatan masyarakat.
4. Meningkatkan produktivitas
faktor-faktor produksi.
Menurut
pendapat Bygrave ciri-ciri atau karakteristik wirausahawan dikenal dengan
istilah 10D, yaitu:
1. Dream (Visi ke Depan)
Seorang
wirausahawan harus mempunyai visi atau pandangan ke masa depan untuk
meningkatkan dan mengembangkan usahanya serta mempunyai kemampuan untuk
mewujudkan visinya.
2. Decisiveness (Keputusan dengan Cepat)
Seorang
wirausahawan adalah orang yang dapat bekerja dengan cepat dalam menghasilkan
sesuatu. Selain itu juga dapat membuat suatu keputusan dengan cepat, tepat dan
penuh perhitungan, agar berhasil dalam mengembangkan usahanya.
3. Doers (Melaksanakan Keputusan)
Seorang
wirausahawan dalam mengambil keputusan akan langsung menindaklanjuti.
Kegiatannya dilaksanakan secepat mungkin dengan penuh perhitungan. Ia tidak mau
menunda kesempatan yang baik dalam menjalankan bisnisnya.
4. Determination (Penentuan/Kebulatan Tekad)
Seorang
wirausahawan melaksanakan kegiatannya dengan penuh perhatian, rasa
tanggung jawab, dan tidak mudah menyerah, walaupun dihadapkan pada halangan dan
rintangan yang mustahil untuk diatasi.
5. Dedication (Pengabdian)
Seorang
wirausahawan harus mempunyai dedikasi (mengutamakan pekerjaan) yang tinggi
terhadap bisnisnya, kadang-kadang mengorbankan kepentingan keluarga untuk
sementara waktu. Ia melaksanakan pekerjaannya tanpa kenal lelah. Semua
perhatiannya dipusatkan untuk kegiatan bisnisnya.
6. Devotion (Mencintai Pekerjaan)
Seorang
wirausahawan harus mencintai pekerjaan bisnisnya dan produk yang dihasilkannya.
Hal inilah yang mendorong keberhasilan yang efektif untuk menjual produknya.
7. Details (Dapat Memerinci)
Seorang
wirausahawan sangat memperhatikan faktor-faktor yang sangat rinci terhadap apa
yang terjadi selama menjalankan kegiatan usahanya. Dia tidak mengabaikan
faktor-faktor yang kecil yang dapat menghambat kegiatan usahanya.
8. Destiny (Bertanggung Jawab atas Nasib
Usahanya)
Seorang
wirausahawan bertanggung jawab terhadap nasib dan tujuan yang hendak
dicapainya. Dia merupakan orang yang bebas dan tidak mau bergantung pada orang
lain.
9. Dollars (Kekayaan)
Seorang
wirausahawan tidak mengutamakan pada pencapaian kekayaan. Motivasinya bukan
karena masalah uang. Dia berasumsi jika berhasil dalam bisnisnya, maka ia
pantas mendapat laba, bonus, atau hadiah.
10. Distribute (Membagi-bagi)
Seorang
wirausahawan bersedia mendistribusikan kepemilikan bisnisnya kepada orang-orang
kepercayaannya, yaitu orang-orang yang kritis dan mau diajak untuk mencapai
sukses dalam bisnisnya.
Sektor-sektor
usaha dalam hubungannya dengan wirausaha dapat dikelompokkan menjadi sektor formal
dan informal.
1. Sektor formal adalah kegiatan-kegiatan usaha yang dikelola sedemikian
rupa, sehingga kegiatannya bersifat tetap atau menjadi tumpuan harapan
pengelola.
Sektor
ekonomi formal yang dapat diusahakan antara lain:
·
Industri,
baik industri besar, industri menengah, industry kecil, industri kerajinan,
maupun industri pariwisata,
·
Perdagangan,
baik dalam negeri maupun luar negeri atau perdagangan internasional, dan
pedagang besar, pedagang menengah atau pedagang kecil.
·
Jasa
dan transportasi, yang meliputi pedagang perantara, pemberi kredit atau
perbankan, pengusaha angkutan, pengusaha hotel dan restoran, pengusaha biro
jasa atau travel pariwisata, pengusaha asuransi, pergudangan, perbengkelan,
koperasi, tata busana, dan lain sebagainya.
·
Agraris,
yang meliputi pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan dan peternakan.
·
Lapangan
pertambangan dan energi, meliputi bidang minyak bumi dan gas alam yang ada, dan
·
Usaha-usaha
lainnya yang berbentuk perusahaan, berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
2. Sektor informal adalah kegiatan usaha yang bersifat
sampingan, biasanya tidak berbentuk perusahaan serta berbentuk home industri
(industri rumah tangga).
Sektor
ekonomi informal yang bisa diusahakan antara lain:
·
Perdagangan,
artinya sebagai pedagang kecil atau retailer.
·
Industri
rakyat atau industri rumah tangga, meliputi pengrajin, pengolahan hasil
pertanian, pengolahan hasil perkebunan, pengolahan hasil perikanan, pengolahan
hasil peternakan, dan pengolahan hasil kehutanan,
·
Jasa,
meliputi perantara perdagangan, angkutan, warung makan, perbengkelan, biro jasa
travel/perjalanan, tata busaha atau penjahit, dan sebagainya,
·
Agraris,
meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan kecil, perikanan darat,
peternakan unggas, dan sebagainya, atau
·
Usaha-usaha
lainnya yang tidak berbentuk perusahaan.
Syarat-Syarat Wirausaha
1. Semangat kerja, kemauan, dan
ketekunan
Berhasilnya usaha di segala bidang
tergantung besarnya semangat kerja seseorang, kemauan, ketelitian,dan
ketekunannya.
2. Pengetahuan
Memiliki tingkat pengalaman yang
cukup baik yang merupakan hasil belajar sendiri atau turun-menurun dari
keluarga atau melalui pendidikan formal. Pada hakikatnya keberhasilan
ditentukan oleh nilai-nilai yang didapat dari pendidikan sejak masa kanak-kanak
hingga dewasa.
3. Kemampuan dan keahlian
Calon wirausaha perlu memiliki
kemampuan untuk mendapatkan gagasan-gagasan yang orisinil atau memilih orang
yang tepat dalam bidangnya.
4. Kesempatan yang ada dan digunakan
Untuk menyalurkan gagasan,
keinginan, dan kemampuan diperlukan kesempatan, baik diciptakan sendiri
maupundiberikan oleh orang lain sehingga seorang wirausaha dapat menentukan
pilihan dan cara yang tepat untuk menyalurkan kemampuannya.
5. Disiplin, keteraturan dan kecepatan
kerja
Disiplin merupakan faktor yang membentuk
seorang wirausaha yang tangguh. Dengan disiplin yang tinggi, efisiensi dan
produktifitas kerja dapat meningkat.
6. Keberanian mengambil risiko dan
menghadapi ketidakpastian
Keberanian maerupakan semangat
kepeloporan berdasarkan perhitungan yang matang unuk membuka gagasan-gagasan
baru dan mengambil satu keputusan dalam situasi apa pun. Untuk itu, diperlukan
pendekatan
7. Merdeka lahir batin
Manusia merdeka lahir batin adalah
seseorang yang mampu untuk tidak menggantungkan nasibnya pada siapapun.
8. Inovatif dan kreatif
Kreatif dan inovatif merupakan
sifat-sifat dasar yang harus dimiliki. Seorang yang kreatif akan menciptakan
gagasan-gagasan baru, sedangkan seorang yang inovaif selalu menerapkan gagasan
baru untuk terus berkembang.
9. Takwa pada Tuhan Yang Maha Esa
Meningkatkan ketakwaan pada Tuhan
Yang Maha Esa akan mendorong pada perbuatan-perbuatan yang positif dan melatih
diri agar menghindarkan diri dari perbuatan tercela, sehingga menumbuhkan sifat
jujur dan tanggung jawab.
10. Modal dan keuangan
Modal memang sesuatu yang penting
tapi bukan nomor satu. Hanya sebagai pelengkap dalam kegiatan wirausaha.namun
perkembangan dunia usaha yang semakin pesat menyebabkan modal menjadi masalah
yang perlu mendapat perhatian.
Ruang Lingkup Kewirausahaan
Ruang
lingkup kewirausahaan sangat luas sekali. Secara umum,ruang lingkup
kewirausahaan adalah bergerak dalam bisnis. Jika diuraikan secara rinci ruang
lingkup kewirausahaan, bergerak dalam bidang:
a.
Lapangan agraris
·
Pertanian
·
Perkebunan dan kehutanan
b.
Lapangan perikanan
·
Pemeliharaan ikan
·
Penetasan ikan
·
Makanan ikan
·
Pengangkutan ikan
c.
Lapangan peternakan
·
Bangsa burung atau unggas
·
Bangsa binatang menyusui
d.
Lapangan perindustrian dan kerajinan
·
Industri besar
·
Industri menengah
·
Industri kecil
·
Pengrajin
e.
Lapangan pertambangan dan energi
f.
Lapangan perdagangan
·
Sebagai pedagang besar
·
Sebagai pedagang menengah
·
Sebagai pedagang kecil
g.
Lapangan pemberi jasa
·
Sebagai pedagang perantara
·
Sebagai pemberi kredit atau
perbankan
·
Sebagai pengusaha angkutan
·
Sebagai pengusaha hotel dan restoran
C.
HUBUNGAN
PERBANKAN DENGAN KEWIRAUSAHAAN
Ketergantungan dunia usaha (sektor riil) terhadap
sektor perbankan tampaknya semakin tinggi. Usaha apapun, baik dalam bidang
industri, perdagangan, jasa, konstruksi, pertambangan, pertanian, dan
sebagainya amat tergantung pada pembiayaan dari bank. Berbagai proyek investasi dalam lingkup dan
skala apapun sering menggunakan dana perbankan, yakni dalam bentuk kredit atau
pinjaman. Sudah tentu berbagai usaha atau investasi tersebut harus memberikan
keuntungan yang memadai, paling tidak dapat menutupi biaya produksi dan membayar
pinjaman bank dan bunganya.
Di sinilah manajemen berperan. Manajemen tak lain
merupakan seni, mengupayakan agar berbagai faktor produksi dapat terintegrasi
secara terpadu, hingga menghasilkan nilai tambah yang optimal. Nilai tambah
tersebut bisa diukur dengan besarnya Return On Equity (ROE), yakni
menggambarkan berapa besarnya keuntungan yang bisa diperoleh untuk setiap uang
(rupiah/dolar) yang ditanamkan.
Bank selaku kreditur atau pembiaya, cenderung hanya
memilih perusahaan yang memiliki ROE yang cukup tinggi. Sebab, jika tingkat
keuntungan usaha masih di bawah tingkat suku bunga deposito, bisa dikatakan
bahwa usaha itu relatif kurang menguntungkan.
Para pemilik modal akan berpikir-pikir dulu sebelum membeli saham
perusahaan, sebab suku bunga deposito relatif lebih tinggi dari ROE. Demikian
juga dengan perbankan, melalui analisis kredit akan mencoba mengukur,
membandingkan dan memperhitungkan tingkat keuntungan (feasibility study) dari
sebuah usaha.
Berdasarkan fakta di atas, sudah tentu tingkat suku
bunga yang tinggi sebenarnya kurang dikehendaki oleh dunia usaha. Karena secara
langsung menuntut tingkat ROE yang tinggi, berarti perusahaan harus benar-benar
meningkatkan produktivitas dan efisiensinya. Sepanjang tingkat suku bunga itu
masih logis, sebenarnya dunia usaha terkena dampak positif, yakni senantiasa
meningkatkan produktivitasnya dan efisiensinya. Tetapi jika tingkat suku bunga
itu sudah tak logis lagi, hanya akan menimbulkan kepenatan dan frustasi bagi
para pengusaha. Nah, tingkat keuntungan usaha yang tinggi sebagai besar justru
harus diserahkan pada bank untuk membayar utang ditambah bunga. Sedangkan
kesempatan untuk menikmati hasil dan melakukan reinvestasi relatif kecil. Dengan
kata lain, menjalankan usaha hanya untuk membayar suku bunga kredit yang
menggunung. Sudah jelas, kondisi tersebut sama sekali tak menyehatkan iklim
berusaha.
Selain masalah suku bunga yang tinggi, hal lainnya
yang menyebabkan terhambatnya dunia usaha ialah persoalan mengenai agunan.
Terutama bagi usaha skala menengah ke bawah, agunan seolah menjadi bumerang. Sudah
tentu, sebagian besar pelaku usaha kecil tidak memiliki agunan. Padahal, salah
satu syarat utama untuk memperoleh kredit perbankan, yakni adanya barang yang
dijaminkan (agunan), umpamanya sertifikat hak milik (tanah, bangunan, atau yang
lainnya). Dengan adanya aturan mengenai
agunan ini, usaha besar yang relatif memiliki modal yang kuat (cadangan
agunanya besar), bisa menikmati kredit perbankan dengan mudah. Bahkan, untuk
perusahaan-perusahaan yang dikenal bonafide, agunan seolah bukan menjadi
persyaratan. Hal itu tak lain karena tingkat keuntungan usaha (ROE) yang cukup
tinggi, hingga perbankan seolah tak khawatir dana yang disalurkan akan macet.
Padahal, kredit macet terjadi dalam semua skala usaha, baik kecil, menengah,
besar atau raksasa.
Hanya sektor usaha yang benar-benar “sehat” saja
yang mampu mengembalikan kredit sesuai jadwal. Jadi persoalannya, bagaimana
agar sektor usaha benar-benar sehat. Dalam hal ini tidak selalu tergantung pada
besar skala usaha. Usaha kecil yang sehat lebih berhak atas kredit perbankan
daripada usaha besar yang “sakit”. Supaya
agunan tidak lagi menjadi syarat mutlak, maka sangat diperlukan kepiawaian
tenaga perbankan (analisis kredit) dalam menilai kelayakan usaha, yakni melalui
proposal. Selain itu, diperlukan
kecermatan dalam menilai siapa pelaku usahanya, apakah secara keseluruhan bisa
dikatakan bonafide. Dalam hal ini, bonafide tidak hanya ditentukan oleh
besarnya modal atau agunan yang dimiliki, tetapi bagaimana kapasitas sumber
daya atau potensinya. Apakah memiliki prospek dan wawasan yang jelas dan
konkret dalam dunia usaha, atau hanya sekedar mencoba-coba, tak begitu serius.
Sekali lagi, dalam hal ini hendaknya pihak perbankan tidak bersikap apriori
terhadap kemampuan pengusaha skala kecil.
Perbankan merupakan lembaga keuangan yang
berorientasi profit, senantiasa menghindari hal-hal yang akan menyebabkan
terjadinya kredit macet. Bagaimanapun, perbankan bertanggung-jawab langsung
kepada para pemilik dana, terutama para nasabah, deposan atau masyarakat luas.
Pada dasarnya antara sektor perbankan dan dunia usaha terjadi simbiosis mutualisme, simbiosis yang saling menguntungkan. Dunia usaha tumbuh dan berkembang tak lain karena kontribusi perbankan.
Pada dasarnya antara sektor perbankan dan dunia usaha terjadi simbiosis mutualisme, simbiosis yang saling menguntungkan. Dunia usaha tumbuh dan berkembang tak lain karena kontribusi perbankan.
Demikian pula sebaliknya, volume usaha bank
membengkak, tak lain karena adanya aktivitas dunia usaha. Simbiosis itu bisa
terus meluas dan makin berkembang, mencakup semua skala usaha, mengikutsertakan
seluruh bank, baik bank yang kecil maupun besar, milik pemerintah atau swasta.
Penyaluran kredit bisa benar-benar diefektifkan dan dioptimalkan. Sudah selayaknya, tidak ada lagi “uang tidur”, tetapi terus-meneus berputar mengongkosi sektor riil. Dalam hal ini, tentu saja dibutuhkan sistem manajemen perbankan dan dunia usaha yang benar-benar mantap dan stabil.
Bukanlah hal itu pula yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional, yakni adanya sektor usaha yang terus menerus berkembang, yang tak terlepas dari peranan sektor perbankan. Kontribusinya, antara lain penyerapan tenaga kerja; penyediaan barang konsumsi dalam negeri, peningkatan ekspor, pajak bagi negara, dan sebagainya.
Penyaluran kredit bisa benar-benar diefektifkan dan dioptimalkan. Sudah selayaknya, tidak ada lagi “uang tidur”, tetapi terus-meneus berputar mengongkosi sektor riil. Dalam hal ini, tentu saja dibutuhkan sistem manajemen perbankan dan dunia usaha yang benar-benar mantap dan stabil.
Bukanlah hal itu pula yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional, yakni adanya sektor usaha yang terus menerus berkembang, yang tak terlepas dari peranan sektor perbankan. Kontribusinya, antara lain penyerapan tenaga kerja; penyediaan barang konsumsi dalam negeri, peningkatan ekspor, pajak bagi negara, dan sebagainya.
D.
KINERJA
BANK DUNIA DI INDONESIA
Bank Dunia telah aktif di Indonesia sejak 1967.
Sejak saat itu hingga saat ini, Bank Dunia telah membiayai lebih dari 280
proyek dan program pembangunan senilai 26,2 milyar dollar atau setara dengan
Rp243,725 triliun (dengan kurs Rp9.302 per USD). Menurut Managing Director The
World Bank Group, Ngozi Okonjo (30/1/2008), pinjaman tersebut telah digunakan
pemerintah Indonesia untuk mendukung pengembangan energi, industri, dan
pertanian. Sementara yang sektor yang paling mendominasi selama 20 tahun
pertama yakni infrastruktur yang pemberiannya kepada masyarakat miskin. Total
hutang Indonesia kepada Bank Dunia adalah 243,7 Trilyun rupiah dan total hutang
pemerintah Indonesia kepada berbagai pihak mencapai 1600 Trilyun rupiah.
Anggoro (2008) menulis, ada beberapa tugas Bank
Dunia di Indonesia. Pertama, memimpin Forum CGI. Aggota CGI (Consultative Group
meeting on Indonesia) adalah 33 negara dan lembaga-lembaga donor yang
dikoordinasikan oleh Bank Dunia. CGI “membantu” pembangunan di Indonesia dengan
cara memberikan pinjaman uang serta bantuan teknik untuk menciptakan
aturan-aturan pasar dan aktivitas ekonomi liberal. Dalam hal ini, Bank Dunia
bertugas menciptakan pasar yang kuat bagi kepentingan negara-negara dan lembaga
donor. Tugas kedua Bank Dunia adalah menyediakan hutang dalam jumlah besar,
bekerjasama dengan Jepang dan ADB (Asian Development Bank). Tugas Bank Dunia
yang lain adalah mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan privatisasi dan
kebijakan yang memihak pada perusahaan-perusahaan besar.
Dana hutang yang diberikan kepada Indonesia, antara
lain dalam bentuk hutang proyek dan hutang dana segar
1. Hutang
Proyek
Hutang proyek adalah
hutang dalam bentuk fasilitas berbelanja barang dan jasa secara kredit. Namun,
sayangnya, hutang ini justru menjadi alat bagi Bank Dunia untuk memasarkan
barang dan jasa dari negara-negara pemegang saham utama, seperti Amerika,
Inggris, Jepang dan lainnya kepada Indonesia.
2. Hutang
Dana Segar
Hutang dana segar bisa
dicairkan bila Indonesia menerima Program Penyesuaian Struktural (SAP). SAP
mensyaratkan pemerintah untuk melakukan perubahan kebijakan yang bentuknya, antara
lain:
§ Swastanisasi
(Privatisasi) BUMN dan lembaga-lembaga pendidikan
§ Deregulasi
dan pembukaan peluang bagi investor asing untuk memasuki semua sector
§ Pengurangan
subsidi kebutuhan-kebutuhan pokok, seperti: beras, listrik, pupuk dan rokok
§ Menaikkan
tarif telepon dan pos
§ Menaikkan
harga bahan bakar (BBM)
Besarnya jumlah hutang (yang terus bertambah)
membuat pemerintah juga harus terus mengalokasikan dana APBN untuk membayar
hutng dan bunganya. Sebagai illustrasi, dapat kita lihat data APBN 2004 dimana pemerintah
mengalokasikan Rp 114.8 trilyun (28% dari total anggaran) untuk belanja daerah,
Rp 113.3 trilyun untuk pembayaran utang dalam dan luar negeri (27% dari total
anggaran), dan subsidi hanya Rp 23.3 trilyun (5% dari total anggaran). Dari
ketiga komponen anggaran belanja tersebut, anggaran belanja daerah dan subsidi
masing-masing mengalami penurunan sebesar Rp 2 trilyun dan Rp 2.1 trilyun.
Sedangkan alokasi untuk pembayaran utang mengalami kenaikan sebesar Rp 14.1
trilyun.
Komposisi dalam anggaran belanja negara
tersebut mencerminkan besarnya beban utang tidak saja menguras sumber-sumber
pendapatan negara, tetapi juga mengorbankan kepentingan rakyat berupa
pemotongan subsidi dan belanja daerah. Karena itu, meski Bank Dunia memiliki
semboyan “working for a world free of poverty”, namun meski telah lebih dari 60
tahun beroperasi di Indonesia, angka kemiskinan masih tetap tinggi. Data dari
Badan Pusat Statistik tahun 2009, ada 31,5 juta penduduk miskin di Indonesia.
Anggoro (2008), peneliti dari Institute of
Global Justice, menulis, kerugian yang diderita Indonesia karena menerima
pinjaman dari Bank Dunia adalah sebagai berikut.
a. Kerugian
dalam bidang ekonomi
§ Indonesia
kehilangan hasil dari pengilangan minyak dan penambangan mineral (karena
diberikan untuk membayar hutang dan karena proses pengilangan dan penambangan
itu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan transnational partner Bank Dunia)
§ Jebakan
hutang yang semakin membesar, karena mayoritas hutang diberikan dengan konsesi
pembebasan pajak bagi perusahaan-perusahaan AS dan negara donor lainnya.
§ Hutang
yang diberikan akhirnya kembali dinikmati negara donor karena Indonesia harus
membayar “biaya konsultasi” kepada para pakar asing, yang sebenarnya bisa
dilakukan oleh para ahli Indonesia sendiri.
§ Hutang
juga dipakai untuk membiayai penelitian-penelitian yang tidak bermanfaat bagi
Indonesia melalui kerjasama-kerjasama dengan lembaga penelitian dan
universitas-universitas.
§ Bahkan,
sebagian hutang dipakai untuk membangun infrastuktur demi kepentingan
perusahaan-perusahaan asing, seperti membangun fasilitas pengeboran di ladang
minyak Caltex atau Exxon Mobil. Pembangunan infrastruktur itu dilakukan bukan
di bawah kontrol pemerintah Indonesia, tetapi langsung dilakukan oleh Caltex
dan Exxon.
b. Kerugian
dalam bidang politik
§ Keterikatan
pada hutang membuat pemerintah menjadi sangat bergantung kepada Bank Dunia dan
mempengaruhi keputusan-keputusan politik yang dibuat pemerintah. Pemerintah
harus berkali-kali membuat reformasi hukum yang sesuai dengan kepentingan Bank
Dunia.
Hal ini juga diungkapkan ekonom Rizal Ramli (2009), ”Lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti Bank Dunia, IMF, ADB, dan sebagainya dalam memberikan pinjaman, biasanya memesan dan menuntut UU ataupun peraturan pemerintah negara yang menerima pinjaman, tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga di bidang sosial. Misalnya, pinjaman sebesar 300 juta dolar AS dari ADB yang ditukar dengan UU Privatisasi BUMN, sejalan dengan kebijakan Neoliberal. UU Migas ditukar dengan pinjaman 400 juta dolar AS dari Bank Dunia.”
Cara kerja Bank Dunia (dan lembaga-lembaga donor lainnya) dalam menyeret Indonesia (dan negara-negara berkembang lain) ke dalam jebakan hutang, diceritakan secara detil oleh John Perkins dalam bukunya, “Economic Hit Men”. Perkins adalah mantan konsultan keuangan yang bekerja pada perusahaan bernama Chas T. Main, yaitu perusahaan konsultan teknik. Perusahaan ini memberikan konsultasi pembangunan proyek-proyek insfrastruktur di negara-negara berkembang yang dananya berasal dari hutang kepada Bank Dunia, IMF, dll
Hal ini juga diungkapkan ekonom Rizal Ramli (2009), ”Lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti Bank Dunia, IMF, ADB, dan sebagainya dalam memberikan pinjaman, biasanya memesan dan menuntut UU ataupun peraturan pemerintah negara yang menerima pinjaman, tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga di bidang sosial. Misalnya, pinjaman sebesar 300 juta dolar AS dari ADB yang ditukar dengan UU Privatisasi BUMN, sejalan dengan kebijakan Neoliberal. UU Migas ditukar dengan pinjaman 400 juta dolar AS dari Bank Dunia.”
Cara kerja Bank Dunia (dan lembaga-lembaga donor lainnya) dalam menyeret Indonesia (dan negara-negara berkembang lain) ke dalam jebakan hutang, diceritakan secara detil oleh John Perkins dalam bukunya, “Economic Hit Men”. Perkins adalah mantan konsultan keuangan yang bekerja pada perusahaan bernama Chas T. Main, yaitu perusahaan konsultan teknik. Perusahaan ini memberikan konsultasi pembangunan proyek-proyek insfrastruktur di negara-negara berkembang yang dananya berasal dari hutang kepada Bank Dunia, IMF, dll
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Bank berasal
dari bahasa Italia yang berarti bantu atau pembantu. Namun seiring berjalannya
waktu, pengertian bank meluas menjadi suatu bentuk pranata sosial yang bersifat
finansial, yang melakukan kegiatan keuangan dan melaksanakan jasa-jasa
keuangan. Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan
fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang
memerlukan dana tersebut.
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan,
manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal,
bekerja, berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan
yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata). Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha
adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan
cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur
permodalan operasinya serta memasarkannya.
B.
SARAN
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik
dan saran guna perbaikan makalah ini. Besar harapan penulis semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca.
C.
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Malayu, 2005, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Bumi Aksara
Simurangkir, O.P, 2001, Dasar dan Mekanisme Perbankan, Jakarta : Yagraf
Arthesa, Ade dan Edia Hendiman, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Jakarta
Kasmir, 2008, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Raja Grafindo
Post a Comment for "Hubungan perbankan dengan masalah kewirausahawan 2"