Konsep keadilan menurut plato dan al-ghazali
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Negara ini membutuhkan keadilan
untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di
televisi
dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan
keadilan dalam berbagi ruang di negara kita, contoh kasus yang begitu menarik
kita adalah masalah penahanan mantan Kabareskrim Susno Duadji, terkait kasus
arwana yang sebenarnya belum jelas dan tidak perlu untuk dilakukan penahanan.
Kasus arwana ini sebenarnya masih terkait dengan terkuaknya kasus penggelapan
pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi lebih memilih untuk
menyelesaikan kasus arwana terlebih dahulu, daripada Gayus. Bagaimana dengan
kasus sejenis yang menyangkut penggelapan pajak dengan rasio yang lebih besar
daripada Gayus ?
Pertanyaan ini semakin menghilang
dengan semakin kurang bergemanya kasus ini. Sama dengan kasus Century yang
semakin membungkam. Padahal sempat kasus ini menjadi top headline dari semua
pemberitaan di setiap media. Apakah selalu begini yang terjadi di indonesia ?
maksudnya, akankah setiap kasus yang booming
menjadi pemberitaan di setiap media tiba-tiba menghilang begitu saja tanpa
penyelesaian yang jelas ? mengapa kita tidak pernah tuntas dalam menyelesaikan
sebuah permasalahan ?
Pertanyaannya semakin berlanjut bila kita ingat kembali beberapa kasus yang
sempat menarik perhatian khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek yang
terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Lalu ada
juga kasus 2 orang lelaki yang terpaksa menginap di penjara hanya karena
mencuri semangka. Apakah ini yang disebut adil ? pembenahan seperti apakah yang
harus kita lakukan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan ?
Kasus-kasus kecil begitu mudahnya
diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan berlebihan. Sementara
orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak terselesaikan, bahkan banyak
dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya diselesaikan. Sepertinya
kita membutuhkan pemimpin yang bukan hanya tegas, tetapi bisa mensinergiskan
semua kekuatan yang ada, baik dari kekuatan politik, militer, dan kekuatan yang
bersal dari aspirasi masyarakat sehingga fokus pada pembenahan tidak terpecah.
Yang selalu saya lihat adalah, begitu banyaknya kepentingan para elite yang
berkuasa sehingga sehingga sering kali terjadi tarik menarik kekuasaan, dan
politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya sekedar sebagai
ajang untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai penyatuan visi indonesia. DPR
bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan oleh masyarakat, melainkan
aspirasi partai.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa itu keadilan?
2.
Bagaimana konsep keadilan menurut Plato
dan Al-Ghazali?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau
dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk
tidak hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan
tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain.
Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak,
maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Keadilan itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang
harus dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama
antara sesama manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah
merupakan jiwa seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi. Setiap warga
Negara Indonesia pun wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya
sesuai dengan HAM dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan
setiap hari. oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya
kreativitas manusia. Maka dari itu keadilan sangat penting untuk
kehidupan sehari – hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia.
Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi
“keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga
Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang
berwenang.
Jadi antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan
yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat
manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan
bersama – sama tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus
dilaksanakan secara seimbang.
B.
Konsep Keadilan Menurut Al-Ghazali
Menurut
para ulama hadits keadilan adalah jauhnya diri mereka dari bohong dalam
periwayatan dan penyimpangan dengan melakukan sesuatu yang mengharuskan tidak
diterimanya riwayat tersebut.
Al-Ghazali dalam kitab al-Musthafa memberi definisi keadilan dalam riwayat dan pensaksian sebagai suatu ungkapan mengenai konsisten perjalanan hidup dalam agama, hasilnya merujuk kepada suatu keadaan yang mantap dalam jiwa yang menjamin melakukan taqwa dan mu’ruah (sikap jiwa) sehingga mencapai kepercayaan jiwa yang dibenarkan, maka tidak ada kepercayaan atas perkataan bagi orang yang takut Allah dari kebohongan. Jadi maksud keadilan di sini adalah penerimaan riwayat tanpa dibebani pencarian sebab-sebab adil dan kesucian diri.
Al-Ghazali dalam kitab al-Musthafa memberi definisi keadilan dalam riwayat dan pensaksian sebagai suatu ungkapan mengenai konsisten perjalanan hidup dalam agama, hasilnya merujuk kepada suatu keadaan yang mantap dalam jiwa yang menjamin melakukan taqwa dan mu’ruah (sikap jiwa) sehingga mencapai kepercayaan jiwa yang dibenarkan, maka tidak ada kepercayaan atas perkataan bagi orang yang takut Allah dari kebohongan. Jadi maksud keadilan di sini adalah penerimaan riwayat tanpa dibebani pencarian sebab-sebab adil dan kesucian diri.
Imam Al-Ghazali menegaskan
bahwa keadilan sahabat telah di maklumi berlandaskan apa yang ditegaskan Allah
Swt sendiri. Selain itu Allah juga memuji mereka. Oleh karena itu tidak perlu
lagi menta’dilkan mereka sebab penta’dilan dari Allah lebih sahih mengingat Dia
adalah Dzat yang Maha Mengetahui terhadap yang ghaib. Pernyataan Al-Ghazali
mendapat dukungan ibn Salah, ia menjelaskan bahwa keadilan sahabat sudah tidak
dipertanyakan lagi. Hal ini sesuai dengan keterangan Al-Qur’an, Sunnah, dan
Ijma’ bahwa mereka semua adalah adil
C.
Konsep Keadilan
Menurut Plato
Menurut Plato sebaiknya yang memerintah suatu negara adalah seorang yang
arif dan bukannya hokum, karena hokum tidak memahami secara sempurna apa yang
paling adil untuk semua orang, dan karenanya tidak dapat melaksanakan yang
terbaik.
Dari ungkapan tersebut, berarti seorang raja harus mempunyai jiwa filsafat,
supaya mengetahui apa itu keadilan dan bagaimana keadilan itu harus dicapai
oleh negara.
Plato
mengungkapkan dua teori keadilan, yaitu:
1.
Keadilan Moral, yaitu keadilan yang dasarnya keselarasan (harmoni). Oleh karena itu dia
berpendapat bahwa keadilan itu timbul karena adanya pengaturan atau penyesuaian
yang member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat.
2.
Keadilan
Prosedural atau Keadilan Hukum
merupakan sarana untuk melaksanakan keadilan moral yang berkedudukan lebih
tinggi daripada hokum positif dan adat kebiasaan.
D.
Proses Penegakan Hukum di Indonesia
Penegakan
hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi
kenyataan. Yang disebut sebagai keinginan-keinginan hukum di sini tidak
lain adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam
peraturan-peraturan hukum jadi tidak bisa dipisahkan begitu saja antara
penegakan hukum dan pembuatan hukum.
Memperoleh
keadilan adalah hak asasi bagi setiap manusia. Tegaknya
keadilan dan kebenaran dalam masyarakat akan dapat mewujudkan masyarakat yang
damai, sejahtera, aman, tentram, dan saling percaya, baik antara sesama anggota
masyarakat, maupun terhadap pemerintah. Keadilan adalah
sesuatu yang dirasakan seimbang, pantas, sehingga semua orang atau sebagian
besar orang yang mengalami merasa pantas, nyaman, dan adil. Salah satu
ciri keadilan yang penting adalah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Namun keadilan di Indonesia ini masih mempunyai banyak kontroversi, apalagi
untuk kalangan menengah kebawah. Keadilan di Indonesia ini dirasa sangatlah
kurang untuk mereka. Ketidak adilan yang terjadi ini sebenarnya karena adanya
suatu masalah pada proses penegakkan hukum.
Secara konsepsional, inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan
menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah yang
mantap dan mengejewantahkan dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran bilai
tahap akhir,untuk menciptakan ,memelihara dan mempertahankan kedamaian
pergaulan hidup.
Hukum sebagai kumpulan dari norma-norma yang memuat anjuran,hal-hal yang
tidak diperbolehkan dan sanksi yang salah satu fungsinya adalah menjadikan
kontrol sosial dengan tujuan untuk ketertiban,keamanan dan kestabilan
masyarakatnya, maka hukum lahir bersifat law in the books,memuat ancangan
hipotesis tentang hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan serta sanksi
untuk pelanggarnya.
Pada taraf law in the books ini hukum belum dirasa sebagai hukum karena
belum dijalankan oleh masyarakatnya sesuai dengan yang tertulis pada hukum itu.
Tapi masyarakat akan merasakan manfaat suatu hukum tersebut apabila mereka
telah menjalankannya (law in actions). Maka tidaklah mengherankan jika suatu
hukum tidak bisa dikatakan sebagai hukum.
Dalam berbagai kajian sistematis penegakan hukum dan keadilan, secara
teoritis menyatakan bahwa efektivitas penegakan hukum baru akan terpenuhi
apabila 5 pilar hukum dapat berjalan dengan baik, yaitu:
1.
Instrumen hukum
2.
Aparat penegak
hukum
3.
Peralatannya
4.
Masyarakat
5.
Birokrasi
Proses penegakan hukum dalam masyarakat bukan hanya ditentukan oleh faktor
tunggal, namun juga berbagai faktor yang lain namun faktor mana yang lebih
dominan tergantung pada konteks sosial dan tantangan-tantangan yang dihadapi
masyarakat bersangkutan. Secara umum faktor yang mempengaruhi penegakan hukum
dibedakan menjadi dua, yaitu faktor didalam sistem hukum dan faktor luar sistem
hukum. Faktor dalam sistem hukum meliputi faktor hukumnya (Undang-undang), faktor
penegak hukum dan faktor sarana dan prasarana. Sedangkan faktor di luar sistem
hukum yang memberikan pengaruh adalah faktor kesadaran hukum masyarakat,
perkembangan masyarakat, kebudayaan, dan faktor politik atau penguasa negara.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
·
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan
yang seimbang antara hak dan kewajiban.
·
Keadilan terletak pada keharmonisan
menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan
kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa
menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada
pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya
menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak
atau diperas orang lain.
·
Keadilan itu merupakan suatu perlakuan
antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang
ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama manusia. Adil dalam
melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa seseorang yang memiliki
jiwa social yag tinggi. Setiap warga Negara Indonesia pun wajib memperoleh
keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam bidang hokum,
politik, ekonomi, dan kebudayaan.
B.
Saran
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik
dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Notowidagdo, rohiman, haji, Ilmu
Budaya Dasar Berdasarkan Al-qur’an dan Hadist, rajawali pers, Jakarta, 2000
Mustofa, ahmad, Ilmu Budaya Dasar,
Pustaka Setia, solo,1997
Http/www.carin4mzil.blayspot.com
Post a Comment for "Konsep keadilan menurut plato dan al-ghazali"