Konsep keadilan menurut karl max dan van kan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum adalah
hal yang tak asing lagi bagi seluruh masyarakat dunia, baik dewasa ataupun anak
– anak. Terutama di Indonesia. Meskipun masyarakat belum mengerti sepenuhnya
tentang Hukum, tapi zaman sekarang ini,
hukum sudah bukan hal yang berat lagi bagi masyarakat. Masyarakat dulu
menganggap bahwa hukum hanya diperuntukkan untuk orang – orang yang bersekolah
tinggi, dan masyarakat kelas bawah hanya bertugas sebagai pendengar sejati
saja, tapi kini masyarakat sepertinya sudah campur tangan dan mereka kini sudah
mulai mengikuti alur perjalanan hukum di Indonesia yang terbilang sudah bobrok
atau tidak karuan.
Masyarakat
sekarang sudah tidak lagi seperti zaman orde baru (Zaman kepemimpinan Presiden
Soeharto) dulu, yang menyembunyikan semua hasrat aspirasi nya didepan
Pemerintah, karena pada zaman orde baru itu terdapat suatu bentukan lembaga
yang dibentuk oleh Soeharto yang bernama PANGKOMKABTIB (Panglima Komando
Keamanan dan Ketertiban) yang diketuai oleh Laksamana Soedomo. Komando tersebut
bertugas sebagai komando keamanan dan ketertiban untuk meredam aspirasi
masyarakat Indonesia agar tidak vocal dalam menyuarakan pendapat, apabila ada yang melanggar, sanksi nya adalah hukuman
penjara. Tentunya bentukan tersebut atas dasar pemikiran dan kepintaran
Soeharto dengan tujuan untuk melanggengkan masa jabatannya sebagai Presiden
Indonesia. Namun sekarang hal itu sudah musnah atau tidak laku lagi, kini
masyarakat Indonesia sudah lebih pintar, dan berani menyuarakan aspirasinya
mengenai rasa ketidak adilan keputusan Pemerintah yang membuat mereka merasa
gerah. Bukan mustahil hal ini bisa terjadi, karena banyak anggapan Masyarakat
lah yang berfikir bahwa pada masa kini Hukum tidak lagi berpihak ataupun
membela pada yang benar, melainkan menyimpang dari jalannya, karena adanya sesuatu yang menyebabkan hukum itu keluar
dari yang seharusnya.
Negara
Indonesia memiliki pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadilan menjadi
merata dan tidak memandang dari kalangan apapun karena setiap warga Negara
berhak memperoleh Hak yang sama. Semua kalangan di Indonesia harus memperoleh
perlakuan yang sama dari pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar
kenyamanan hukum di Indonesia merata.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu keadilan?
2.
Bagaimana konsep keadilan menurut
Karl Marx dan Van Kan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Keadilan
Berbicara
mengenai Pengertian Keadilan (adil) akan
banyak sekali timbul penafsiran ataupun pendapat yang menjelaskan tentang
keadilan dari berbagai sudut pandang dan latar belakang pendidikan. Salah satu
Pengertian Keadilan menurut Al Quran sendiri ada beberapa pengertian yang
berkaitan dengan Keadilan yang
berasal dari kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak,
penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan.
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada
intinya Keadilan adalah meletakkan
segala sesuatunya pada tempatnya.
Masyarakat
manapun yang berpendapat mengenai keadilan pasti tak akan berpendapat positif
mengenai keadilan di Indonesia, semua pasti mengeleng gelengkan kepala pertanda
bahwa keadilan di Indonesia sangat sangat terpuruk. Masalahnya adalah Yang
menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang
dilakukan dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga
Indonesia. Dan perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang
melakukan kesalahan dari kalangan bawah. Orang yang berstrata tinggi lebih
diistimewakan dibanding kalangan bawah, buktinya kini orang orang kalangan atas
yang terjerat kasus korupsi berat masih bisa melenggang kemana mana seakan
masalahnya di beku es kan, sedangkan orang orang kalangan bawah malah makin
diperbesar permasalahannya dan marak dipublikasikan sehingga seakan akan para
kalangan atas break sejenak dari dunia pertelevisian.
Menurut
salah satu masyarakat yang berpendapat, hukum di indonesia ini sudah kacau
balau dan hampir tidak dipercaya lagi oleh masyarakat. Apa lagi di zaman Modern
ini, hukum semakin menjadi-jadi. Bagaimana bisa dipercaya oleh masyarakat, para
penegak hukum pun dalam hal ini sering terjangkit penyakit ketidak adilan,
walaupun dalam hal ini hanya ditujukan pada Oknum-oknum tertentu yang
telah melakukan ketidak adilan tersebut. Tetapi dalam hal ini para penegak
hukum yang tidak melakukan hal demikian ikut terbawa-bawa dalam hal ini,
dalam arti dia ikut menanggung hasil perbuatan para rekannya yang tidak terpuji
itu. Dari hal tersebut terciptalah opini yang menyatakan “hukum tidak
lain adalah alat kejahatan” .Para rakyat jelata semakin terpuruk, berteriak
dak meratap tangis melihat kondisi bangsa ini berada dalam ketidak adilan.
Rasanya Hukum hanya berlaku bagi Rakyat miskin. Hal ini sudah banyak kita
jumpai, contohnya Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan
kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini
berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang
namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum
juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta
huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang
hukum. Kebijaksanaan dan rasa kepantasan dan kepatutan dari Para aparat penegak
pada kasus ini ditaruh dimana..??
B.
Konsep Keadilan menurut Karl Marx
·
Latar
belakang pemikiran Karl Marx
Karl Marx sebenarnya tidak pernah menulis apa pun yang
sifatnya kurang lebih merupakan suatu kerangka koheren dari sosiologi hukum.
Gagasan-gagasannya mengenai hukum tersebar luas di dalam karya-karyanya. Namun
dipandang secara keseluruhan karya-karya Marx mengandung suatu pemahaman
sosiologis yang tegas mengenai hal ihwal hukum. Disini kita akan melihat latar
belakang pemikiran Karl Marx terlebih dahulu.
Karl Marx pertama-tama adalah seorang sosiolog yang
mempelajari masyarakat modern, dan masyarakat yang dikenalnya hanyalah
masyarakat borjuis di dunia Barat yang berdasarkan
kapitalisme. Kaum Marxis di Perancis berpendapat bahwa Marx semasa mudanya
masih banyak dipengaruhi oleh Hegel, dan baru pada tahun-tahun belakangan,
yaitu ketika menulis mengenai perekonomian dan kaidah-kaidah sistem kapitalisme
secara keseluruhan, barulah ia mampu menyingkirkan sisa-sisa dari pemikiran
borjuisnya yang idealistis.
Masalah utama yang dihadapi Karl Marx adalah
memasalahkan kondisi kehidupan yang tidak manusiawai dari kelas pekerja dalam
masyarakat modern. Marx menganggap kebebasan sebagai kemungkinan bagi semua
orang untuk mengembangkan potensi kemanusiawiannya, sehingga pemikiran ini
melatar belakangi teori keadilan sosialnya. Salah satu kelompok pengikutnya
yaitu kaum Marxis, menyambut gagasan Marx sebagai suatu perangkat dogmatis yang
telah menyediakan sejumlah jawaban bagi hampir semua masalah sosial dan bentuk
ketidakadilan.
·
Hukum dan
Keadilan sosial dalam pemikiran Karl Marx
Hukum, bisa atau seringkali bertentangan dengan
moralitas atau keadilan sosial. Hal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana serta
dalam kondisi mana hukum sebagai perangkat paling khas dalam masyarakat modern
untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat dan melaksanakan kebijakan dapat
dipakai untuk tujuan keadilan sosial. Dari hasil analisis yang dilakukan oleh
Karl Marx didapatkan ciri-ciri kekuasaan hukum dalam masyarakat kapitalis,
yaitu wataknya yang palsu, dimana keinginan atau kenyataan yang ada dalam masyarakat
dirumuskan berdasarkan keinginan-keinginan pihak yang berkepentingan melalui
baju rasionalitas hukum formal dan dengan cara seperti itu kekuasaan hukum
dinyatakan berlaku. Tetapi apabila kepentingan-kepentingan kelas terbentur
asas-asas hukum yang telah ditegakkan, maka dibuatlah pengecualian-pengecualian
dan terjadilah penyimpangan dari asas-asas hukum tersebut yang dibuat dalam
bentuk yang (seolah-olah) formal juga, yang menurut Marx disebut sebagai ketidakjujuran kelas yang berkuasa terhadap
hukum.
Karl Marx menyalahkan hubungan-hubungan kelas dalam
negara yang membatasi kebebasan masyarakat, sebab masyarakat kecil/menengah
tidak dapat meningkat di atas kekuasaan borjuis, menurutnya kaum borjuis
meletakkan pembatasan-pembatasan atas apa yang dapat dicapai dengan hukum.
Hanya dalam masyarakat non-kelas (egaliter)
hukum dapat menjadi suatu alat dari kehendak bebas masyarakat dan dapat
memberikan kekuasaan kepada semua orang mengenai kondisi dari kehidupannya.
Hakikat keadilan sosial dalam pemikiran Karl Marx
adalah apabila suatu masyarakat telah terciptanya perwujudan diri melalui kasih
sayang, kerjasama suatu masyarakat tanpa kelas (classless society), tanpa kekerasan, dan tanpa penindasan, serta
manusia yang terbebas dari segala macam bentuk alienasi diri manusia. Menurut
Karl Marx, keadilan sosial yang ada merupakan suatu keadilan yang tergantung
pada struktur-struktur kekuasaan yang menguasai golongan-golongan yang
menderita ketidakadilan, yang menentukan kehidupan masyarakat dalam dimensi
politis, ekonomis, sosial, budaya, hukum dan ideologis. Negara tidak lain hanya
dijadikan sebagai alat penjamin bagi berlangsungnya praktik-praktik penindasan
dengan cara melindungi dan mendukung kelas penindas, begitupun agama serta
sistem nilai lainnya memberikan legitimasi pada struktur kekuasaan kelas
tersebut.
Arah filsafat dialektis Marx terutama pandangannya
terhadap individu dan masyarakat, serta wawasan humanismenya tidak sekadar
memahami masyarakat berkelas tempat bersemi segala ketidakadilan, tetapi bagaimana
upaya menghapuskan ketidakadilan. Pembelaannya terhadap pembebasan manusia dari
belenggu yang menghalangi penampilannya dalam wujud utuh merupakan ide-ide
kemanusiaan yang cemerlang dan menjadi bahan pemikiran dalam kajian yang
berkaitan dengan keadilan sosial. Ajaran Marx menawarkan janji dan
harapan-harapan terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan, kedamaian dan
keamanan, serta pemecahan masalah yang dihadapi kaum proletar,
demi terciptanya keadilan sosial.
C.
Konsep Keadilan menurut Prof.
Mr. J. van Kan
Dalam buku "Inleiding tot de Reehtwetenschap" Prof.van Kan
menulis antara lain sebagai berikut: "Jadi terdapat kaedah-kaedah agama,
kaedah-kaedah kesusilaan, kaedah-kaedah kesopanan, yang semuanya bersama-sama
ikut berusaha dalam penyelenggarran dan perlindungan kepentingan-kepétingan
orang dalam masyarakat. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Apakah itu telah cukup? Tidak! Dan tidaknya karena dua sebab yaitu:
1.
Terdapat kepentingan-kepentingan
yang tidak teratur baik oleh kaedah-kaedah agama, kesusilaan maupun kesopanan,
tetapi temyata memerlukan perlindungan juga.
2.
Juga kepentingan kepentingan yang
telah diatur oleh kaedah-kaedah tersebut di atas, belum cukup terlindungi.
Oleh karena kedua sebab ini kepentingan kepentingan orang dalam
masyarakat tidak cukup terlindungi dan terjamin, maka perlindungan kepentingan
itu diberikan kepada hukum. Selanjutnya Prof. van Kan mengatakan, bahwa hukum
bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan
itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum
menjaga dan meneegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri
(eigenriehting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap
setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus
diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengertian
Keadilan menurut Al Quran sendiri ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan
Keadilan yang berasal dari kata
‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak
seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Kebanyakan orang
percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada intinya Keadilan adalah meletakkan
segala sesuatunya pada tempatnya.
Masyarakat
manapun yang berpendapat mengenai keadilan pasti tak akan berpendapat positif
mengenai keadilan di Indonesia, semua pasti mengeleng gelengkan kepala pertanda
bahwa keadilan di Indonesia sangat sangat terpuruk. Masalahnya adalah Yang
menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang
dilakukan dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia.
Dan perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan
kesalahan dari kalangan bawah.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan
untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Khan, Ali
Majdjid. 1985. Muhammad Nabi Adilku. Bandung: Penerbit Pustaka.
Koentjaraningrat.
1972. Antropologi Sosial. Jakarta: Penerbit Aksara Baru.
Lawang, M.Z.
Robert. 1980. Pengantar Keadilan Dunia. Jakarta: Depdikbud RI Universitas
Terbuka.
Madjid,
Nurcholis. 1989. Islam dan Keadilan. Bandung: PT Mizan.
Nasikun.
1992. Sistem Keadilan Nasional. Jakarta: Rajawali Pers.
OC, Puspito
Hendro D. 1989. Uang Pembeli Hukum. Yogyakarta: Yayasan Kanisius.
OK,
Chairudin.1991. Hukum dan HAM. Jakarta: Sinar Grafika.
Post a Comment for "Konsep keadilan menurut karl max dan van kan"