Hubungan antara perubahan sosial dengan hukum
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Perubahan sosial di dalam kehidupan masyarakat
adalah merupakan gejala umum yang terjadi di setiap masyarakat kapan dan di
mana saja. Perubahan sosial juga merupakan gejala sosial yang terjadi sepanjang
masa. Karena melekatnya gejala perubahan sosial di dalam masyarakat itu, sampai
sampai ada yang mengatakan bahwa semua yang ada di masyarakat mengalami
perubahan, kecuali satu hal yakni perubahan itu sendiri.
Konsep dan pemikiran tentang Ubi societas Ibi
ius yang bermakna dimana ada masyarakat di situ ada hukum, maka perlu
digambarkan hubungan antara perubahan sosial dan hukum dalam kaitannya dengan
aturan. Masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah, maka hukumpun
berubah. Perubahan hukum melalui dua bentuk, yakni masyarakat berubah terlebih
dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu (perubahan pasif) dan
bentuk lain yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah ke arah yang lebih baik
(law as a tool of sosial engineering).
Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya
dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong
terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung
dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang
tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan
lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat.
Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga
kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian
sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat.
Signifikannya peranan hukum dalam menciptakan
perubahan sosial ini kemudian menyebabkan muncul strategi-strategi yang
memanfaatkan penciptaan hukum untuk menggiring masyarakat ke arah dan tujuan
tertentu. Namun tidak semua peraturan hukum yang dibuat akan serta merta
berhasil untuk menciptakan perubahan sosial. Ada berbagai hal yang sangat perlu
diperhatikan untuk mengefektifkan suatu legislasi dalam rangka membawa
masyarakat ke arah perubahan yang diinginkan oleh pembentuk hukum.
Konsep dan pemikiran tentang Ubi societas Ibi
ius yang bermakna dimana ada masyarakat di situ ada hukum, maka perlu
digambarkan hubungan antara perubahan sosial dan hukum dalam kaitannya dengan
aturan. Masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah, maka hukumpun
berubah. Perubahan hukum melalui dua bentuk, yakni masyarakat berubah terlebih
dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu (perubahan pasif) dan
bentuk lain yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah ke arah yang lebih baik
(law as a tool of sosial engineering).
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah teori tentang hukum dan
perubahan sosial?
2.
Bagaimana hubungan antara perubahan
sosial dengan hukum?
3.
Bagaimana dikatakan hukum sebagai
alat untuk mengubah masyarakat?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Teori tentang Hukum dan Perubahan
Sosial
Perubahan
sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat,
yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di
antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang
tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan
terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada
bidang lainnya.
Suatu
perubahan sosial dan kebudayaan dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang
berasal dari luar masyarakat itu sendiri dan
bisa dari bangsa lain seperti: pertama, terjadinya berbagai bencana alam menyebabkan masyarakat yang mendiami
daerah-daerah itu terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam
yang baru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pada lembaga -
lembaga organisasi mereka. Penyebab yang bersumber pada lingkungan
alam fisik kadang-kadang ditimbulkan oleh tindakan masyarakat itu sendiri. Kedua, peperangan dengan negara lain memicu perubahan perubahan karena negara yang
menang akan memaksakan kebudayaanya pada negara yang kalah. Ketiga, karena lingkungan
fisik sehingga kebudayan yang disebarkan oleh bangsa lain dapat mengakibatkan
perubahan hubungan yang dilakukan secara fisik
antara dua kelompok masyarakat mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan
pengaruh timbal balik, yakni masing-masing masyarakat dapat mempengaruhi masyarakat lainnya. Apabila pengaruh dari masyarakat tersebut
diterima tidak karena paksaan, hasilnya dinamakan demonstration effect.
Menurut Max
Weber, perkembangan hukum materiil dan hukum acara mengikuti tahap-tahap
tertentu, mulai dari bentuk sederhana sampai pada tahap termaju dimana hukum
disusun secara sistematis. Ia menyatakan perubahan-perubahan hukum adalah
sesuai dengan perubahan yang terjadi pada sistem sosial dari masyarakat yang
mendukung sistem hukum yang bersangkutan.
Email
Durkheim menyatakan bahwa hukum merupakan refleksi dari solidaritas sosial
dalam masyarakat. Menurutnya, di dalam
masyarakat terdapat dua macam solidaritas yaitu bersifat mekanis dan organis.
Solidaritas yang mekanis terdapat pada masyarakat yang sederhana dan homogen,
dimana ikatan dari warganya didasarkan hubungan-hubungan pribadi serta tujuan
yang sama. Sedangkan solidaritas yang organis terdapat pada masyarakat yang
heterogen, dimana terdapat pembagian kerja yang kompleks.
Richard Schwartz dan James C. Millier meneliti beberapa karakteristik
sistem hukum yang telah berkembang yaitu adanya consuel (yaitu suatu badan yang menyelesaikan persengketaan yang
terdiri dari orang-orang yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan
pihak-pihak yang bersengketa), mediation (yaitu
intervensi dari pihak ketiga yang tak mempunyai hubungan darah dengan para
pihak), dan polisi yang merupakan angkatan bersenjata yang dipergunakan untuk
melaksanakan hukum. Menurutnya, hukum yang bersifat represif berguna untuk
memahami pentingnya hukuman.
Menurut Sir
Henry Maine bahwa perkembangan hukum dari status ke kontrak adalah sesuai
dengan perkembangan dari masyarakat yang sederhana dan homogen ke masyarakat
yang kompleks susunannya dan bersifat heterogen di mana hubungan antara manusia
lebih ditekankan pada unsur pamrih.
Pitirim
Sorokin mengemukakan teori tentang perkembangan hukum dan gejala-gejala sosial
lainnya yang disesuaikannya dengan tahapan-tahapan tertentu yang dilalui oleh
setiap masyarakat. Nilai-nilai yang berkembang yaitu ideational (yaitu kebenaran absolut sebagaimana yang diwahyukan
Tuhan Yang Mahakuasa), sensate (yaitu
nilai yang didasarkan pada pengalaman), dan idealistic
(yang merupakan kategori campuran). Perlu diingat bahwa setiap sistem hukum
tak akan mungkin secara mutlak menutup dirinya terhadap perubahan-perubahan
sosial di dalam masyarakat.
Arnold M.
Rose mengemukakan 3 teori tentang perubahan-perubahan sosial yang dihubungkan
dengan hukum yaitu penemuan-penemuan di bidang teknologi, konflik antara kebudayaan,
dan gerakan sosial. William F. Ogburn menyatakan teori yang
pertama bahwa penemuan-penemuan di bidang teknologi merupakan
faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya perubahan-perubahan sosial,
karena penemuan tersebut mempunyai daya berkembang yang kuat. Teori yang kedua menyangkut kebudayaan
menyatakan bahwa proses pembaharuan atau perubahan terjadi apabila dua
kebudayaan berhubungan. Teori yang ketiga tentang
gerakan sosial bahwa adanya ketidakpuasan terhadap bidang-bidang kehidupan
tertentu menimbulkan keadaan tidak tentram yang menyebabkan terjadinya
gerakan-gerakan untuk mengadakan perubahan-perubahan.
Fungsi dan keberadaan hukum dapat dilihat dari tiga sudut pandang, yaitu:
1.
Pada masa lalu, hukum
dipandang sebagai produk atau hasil dari kebudayaan.
2.
Pada masa sekarang, hukum
dipandang sebagai pemelihara kebudayaan.
3.
Pada masa yang akan datang,
hukum dipandang sebagai alat untuk memperkaya kebudayaan.
Ketiga sudut pandang terlihat bahwa aturan hukum
yang terbentuk dari nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dan berkembang di
tengah-tengah masyarakat, mempunyai fungsi ganda, yaitu di satu pihak untuk
menjaga nilai-nilai yang sudah ada dan berkembang dalam masyarakat dan di lain
pihak untuk membentuk kebudayaan baru dan mengembangkan hak-hak manusia.
B.
Hubungan antara Perubahan-Perubahan
Sosial dengan Hukum
Perubahan-perubahan
sosial yang terjadi dalam masyarakat dapat terjadi karena sebab dari masyarakat
itu sendiri dan sebab di luar masyarakat. Sebab-sebab
intern misalnya bertambah atau berkurangnya penduduk, penemuan baru,
pertentangan, atau mungkin karena revolusi. Sedangkan sebab ekstern berasal
dari lingkungan alam fisik, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, peperangan
atau lainnya.
Di dalam proses perubahan hukum (terutama yang tertulis) pada umumnya
dikenal adanya tiga badan yang dapat mengubah hukum, yaitu badan-badan
pembentuk hukum, badan-badan penegak hukum, dan badan-badan pelaksana hukum.
Pada masyarakat sederhana, ketiga fungsi tadi mungkin berada di tangan satu
badan tertentu atau diserahkan pada unit-unit terpenting dalam masyarakat. Akan
tetapi, baik pada masyarakat modern maupun sederhana ketiga fungsi tersebut
dijalankan dan merupakan saluran-saluran melalui mana hukum mengalami
perubahan-perubahan.
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu
berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan
hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta
kebudayaannya atau mungkin hal yang sebaliknya yang terjadi. Apabila hal
demikian terjadi maka terjadi ketidakseimbangan yang mengakibatkan
kepincangan-kepincangan. Hal ini terjadi karena hukum pada hakikatnya disusun atau disahkan oleh bagian kecil dari
masyarakat yang pada suatu ketika mempunyai kekuasaan dan wewenang. Oleh karena
itu perbedaan kaidah hukum di satu pihak dengan kaidah sosial lainnya merupakan
ciri yang tak dapat dihindarkan dalam masyarakat.
Kemungkinan, kesulitan-kesulitan di atas dapat diatasi dengan terlebih
dahulu menganalisa peranan hukum dalam mendorong terjadinya perubahan-perubahan
sosial dengan membedakan aspek-aspek hukum secara tidak langsung. Hukum
mempunyai pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong terjadinya perubahan
sosial dengan membentuk lembaga-lembaga kemasyarakatan tertentu yang
berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Sebaliknya apabila hukum membentuk
atau mengubah lembaga dasar dalam masyarakat maka terjadi pengaruh langsung.
C.
Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah
Masyarakat
Hukum itu lahir oleh manusia dan untuk menjamin kepentingan dan hak-hak
manusia sendiri. Dari manusia inilah warna hukum dan terapannya akan menentukan
apa yang dialami manusia dalam pergaulan hidup.
Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat dalam arti bahwa hukum mungkin
dipergunakan sebagai suatu alat oleh agent of change. Agent of change atau
pelopor perubahan adalah seseorang atau kelompok orang yang mendapatkan
kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Suatu perubahan sosial yang dikehendaki atau direncanakan selalu berada di
bawah pengendalian serta pengawasan pelopor perubahan tersebut.
Kiranya dapat dikatakan bahwa kaidah-kaidah hukum sebagai alat untuk
mengubah masyarakat mempunyai peranan penting terutama dalam perubahan yang
dikehendaki walaupun secara tidak langsung. Oleh sebab itu apabila pemerintah
ingin membentuk badan-badan yang berfungsi untuk mengubah masyarakat, maka
hukum diperlukan untuk membentuk badan tadi serta untuk menentukan dan
membatasi kekuasaannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perubahan-perubahan
sosial yang terjadi dalam masyarakat dapat terjadi karena sebab dari masyarakat
itu sendiri dan sebab di luar masyarakat. Sebab-sebab
intern misalnya bertambah atau berkurangnya penduduk, penemuan baru,
pertentangan, atau mungkin karena revolusi. Sedangkan sebab ekstern berasal
dari lingkungan alam fisik, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, peperangan
atau lainnya.
Di dalam proses perubahan hukum (terutama yang tertulis) pada umumnya
dikenal adanya tiga badan yang dapat mengubah hukum, yaitu badan-badan
pembentuk hukum, badan-badan penegak hukum, dan badan-badan pelaksana hukum.
Pada masyarakat sederhana, ketiga fungsi tadi mungkin berada di tangan satu
badan tertentu atau diserahkan pada unit-unit terpenting dalam masyarakat. Akan
tetapi, baik pada masyarakat modern maupun sederhana ketiga fungsi tersebut
dijalankan dan merupakan saluran-saluran melalui mana hukum mengalami
perubahan-perubahan.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan
untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Aris Tanudirjo, Daud. 1993. Sejarah Perkembangan Budaya di Dunia dan di Indonesia.
Yogyakarta:Widya Utama
Gumgum Gumilar, 2001. Teori Perubahan Sosial. Unikom. Yogyakarta.
Soekmono, R.tt. 1988. Pengantar Sejarah Kebudayaan Indonesia. Jakarta:Kanisius
Suyanto, 2002. Merefleksikan
Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia. Kompas, 17 Desember 2002, hal. 5.
Post a Comment for "Hubungan antara perubahan sosial dengan hukum"