Informent coise and informent consern
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Informed
concent bukan hal yang baru dalam bidang pelayanan kesehatan. Informed concent
telah diakui sebagai langkah yang paling penting untuk mencegah terjadinya
konflik dalam masalah etik.
Informed
choice berarti membuat pilihan setelah mendapatkan penjelasan tentang
alternatif asuhan yang akan dialaminya, pilihan (choice) harus dibedakan dari
persetujuan (concent). Persetujuan penting dari sudut pandang bidan, karena itu
berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang
dilakukan oleh bidan. Sedangkan pilihan (choice) lebih penting dari sudut
pandang wanita (pasien) sebagai
konsumen penerima jasa asuhan kebidanan. Tujuannya
adalah untuk mendorong wanita memilih asuhannya.
Peran bidan tidak
hanya membuat asuhan dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin
bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Hal ini
sejalan dengan kode etik internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM 1993,
bahwa bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan
mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa itu informend choice?
2.
Apa itu informend corsed?
BAB II
PEMBAHASAN
A. INFORMED
CHOICE
a. Pengertian
informed choice
Pengertian
informed choice adalah membuat pilihan setelah mendapatkan penjelasan tentang
alternatif asuhan yang akan dialaminya. Menurut kode etik internasional bidan
yang dinyatakan oleh ICM tahun 1993 bahwa bidan harus menghormati hak wanita
setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung
jawab terhadap hasil dari pilihannya. Definisi informasi dalam konteks ini
adalah meliputi: informasi yang lengkap sudah diberikan dan dipahami ibu,
tentang pemahaman resiko, manfaat, keuntungan, dan kemungkinan hasil dari tiap
pilihannya. Hak dan keinginan wanita harus dihormati, tujuannya adalah untuk
mendorong wanita memilih asuhannya.
Dari
riwayat yang sudah lama berlangsung, petugas kesehatan termasuk bidan sungkan
baik untuk membagikan informasi maupun membuat keputusan bersama dengan klien.
Ini bertentangan dengan aspek hukum dan untuk sikap profesionalisme yang wajib
dan bersusah payah untuk menjelaskan kepada klien semua kemungkinan pilihan
tindakan dan hasil yang diharapkan dari setiap pilihannya.
Di negara
manapun ada hambatan dalam memberdayakan wanita mengenai pelaksanaan informed
choice ini, misalnya sangat kurang informasi yang diperoleh ketika wanita mulai
hamil dan ada prasangka bahwa wanita sendiri enggan menggambil tanggung jawab
untuk membuat keputusan yang sulit dalam kehamilan maupun persalinan. Dari
hasil penelitian yang pernah dilakukan menunjukan bahwa wanita ingin membuat
pilihan kalau diberikan informasi yang cukup dan justru para bidan yang enggan
memberikan informasi yang lengkap agar wanita dapat membuat keputusan. Wanita
dengan pendidikan tinggi dapat membuat pilihan karena banyak membaca atau
mempunyai bekal untuk membuat keputusan, tetapi untuk sebagian besar masih
sulit karena berbagai alasan, misalnya alasan social ekonomi, kurangnya
pendidikan dan pemahaman masalah kesehatan, kesulitan bahasa dan pemahaman
system kesehatan yang tersedia.
Sebagai
seorang bidan dalam memberikan inform choise kepada klien harus:
§
Memperlakukan klien dengan baik.
§
Berinteraksi dengan nyaman.
§
Memberikan informasi obyektif, mudah
dimengerti dan diingat serta tidak berlebihan.
§
Membantu klien mengenali
kebutuhannya dan membuat pilihan yang sesuai dengan kondisinya.
b. Perbedaan
pilihan (choice) dengan persetujuan (consent)
1.
Persetujuan
atau consent penting dari sudut pandang bidan, karena berkaitan dengan aspek
hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang akan dilakukan bidan.
2.
Pilihan
atau choice penting dari sudut pandang klien sebagai penerima jasa asuhan kebidanan,
yang memberikan gambaran pemahaman masalah yang sesungguhnya dan merupakan
aspek otonomi pribadi menentukan pilihannya sendiri.
3.
Choice
berarti ada alternatif lain, ada lebih dari satu pilihan dan klien mengerti
perbedaannya sehinggga dia dapat menentukan mana yang disukai atau sesuai
dengan kebutuhannya.
c. Rekomendasi
yang dianjurkan untuk Bidan
1.
Bidan
harus terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam berbagai aspek
agar dapat membuat keputusan klinis dan secara teoritis agar dapat memberikan
pelayanan yang aman dan memuaskan kliennya.
2.
Bidan
wajib memberikan informasi secara rinci dan jujur dalam bentuk yang dapat
dimengerti oleh si wanita dengan menggunakan media alternative dan penterjemah
kalau perlu, begitu juga tatap muka langsung.
3.
Bidan dan
petugas kesehatan lain perlu belajar untuk membantu wanita melatih diri dalam
menggunakan haknya dan menerima tanggung jawab untuk keputusan yang mereka
ambil sendiri. Ini tidak hanya dapat diterima secara etika tetapi juga
melegakan para profesional kesehatan. Memberikan jaminan bahwa para petugas
kesehatan sudah memberikan asuhan yang terbaik dan memastikan bahwa wanita itu
sudah diberikan informasi yang lengkap tentang implikasi dari keputusan mereka
dan mereka telah memenuhi tanggung jawab moral mereka.
4.
Dengan
memfokuskan asuhan yang berpusat pada wanita dan berdasarkan fakta, diharapkan
bahwa konflik dapat ditekan serendah mungkin.
5.
Tidak
perlu takut akan konflik tetapi menganggapnya sebagai suatu kesempatan untuk
saling memberi dan mungkin suatu penilaian ulang yang objektif, bermitra dengan
wanita dari system asuhan dan suatu tekanan positif terhadap perubahan.
d. Bentuk
pilihan yang ada dalam asuhan kebidanan
Ada beberapa jenis pelayanan
kebidanan yang dapat dipilih oleh pasien, antara lain:
1.
Gaya
bentuk pemeriksaan ANC dan pemeriksaan laboratorium atau screening antenatal.
2.
Tempat
melahirkan
3.
Masuk
kamar bersalin pada tahap awal persalinan
4.
Pendampingan
waktu melahirkan
5.
Klisma dan
cukur daerah pubis
6.
Metoda
monitor denyut jantung janin
7.
Percepatan
persalinan atau augmentasi
8.
Diet
selama proses persalinan
9.
Mobilisasi
selama proses persalinan
10. Pemakaian obat penghilang rasa sakit
11. Pemecahan ketuban
12. Posisi ketika melahirkan
13. Episiotomi
14. Penolong persalinan
15. Keterlibatan suami waktu bersalin/kelahiran
16. Pemotongan tali pusat
17. Metode kontrasepsi
e. Tujuan
informed choice
Tujuannya adalah untuk
mendorong wanita memilih asuhannya. Peran bidan tidak hanya membuat asuhan
dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk
memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Hal ini sejalan dengan kode etik
internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM 1993, bahwa bidan harus
menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita
untuk menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya.
B. INFORMED CONSENT
a.
Pengertian informed consent
Informed
concent bukan hal yang baru dalam bidang pelayanan kesehatan.
Informed concent telah diakui sebagai langkah yang paling penting untuk
mencegah terjadinya konflik dalam masalah etik.
Informed concent berasal dari
dua kata, yaitu informed (telah mendapat penjelasan/ keterangan/ informasi) dan
concent (memberikan persetujuan/ mengizinkan. Informed concent adalah suatu
persetujuan yang diberikan setelah mendapatkan informasi.
Menurut Veronika Komalawati
pengertian informed concent adalah suatu kesepakatan/persetujuan pasien atas
upaya medis yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya setelah pasien
mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan
untuk menolong dirinya disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin
terjadi
Informed consent adalah persetujuan
yang diberikan pasien kepada dokter setelah diberi penjelasan. Dalam
praktiknya, seringkali istilah informed consent disamakan dengan surat izin
operasi (SIO) yang diberikan oleh tenaga kesehtan kepada keluarga sebelum
seorang pasien dioperasi, dan dianggap sebagai persetujuan tertulis. Akan
tetapi, perlu diingatkan bahwa informed consent bukan sekedar formulir
persetujuan yang didapat dari pasien, juga bukan sekedar tanda tangan keluarga,
namun merupakan proses komuniksi. Inti dari informed consent adalah
kesepakatan antara tenaga kesehatan dan klien, sedangkan formulir hanya
merupkan pendokumentasian hasil kesepakatan.
Dalam
PERMENES no 585 tahun 1989 (pasal 1). Informed concent diatfsirkan sebagai
persetujuan tindakan medis adalah persetujuan yang diberikan pasien atau
keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang dilakukan
terhadap pasien tersebut.
b.
Langkah-langkah pencegahan masalah
etik
Dalam pencegahan konflik etik dikenal ada 4, yang
urutannya adalah sebagai berikut :
1.
Informed concent
2.
Negosiasi
3.
Persuasi
4.
Komite etik
Informed
concent merupakan butir yang paling penting, kalau informed concent gagal, maka
butir selanjutnya perlu dipergunakan secara berurutan sesuasi dengan kebutuhan.
Informed
concent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien/walinya yang berhak
terhadap bidan untuk melakukan suatu tindakan kebidanan terhadap pasien sesudah
memperoleh informasi lengkap dan yang dipahaminya mengenai tindakan itu.
Menurut culver and gert ada 4 komponen yang harus di pahami pada
suatu persetujuan :
1.
Sukarela (voluntariness)
Sukarela mengandung makna bahwa
pilihan yang dibuat adalah dasar sukarela tanpa ada unsur paksaan di dasari
informasi dan kompetensi. Sehingga pelaksanaan sukarela harus memenuhi unsur
informasi yang di berikan sejelas jelas nya
2.
Informasi (information)
Jika passien tidak tahu sulit untuk
dapat mendeskripsikan keputusan.
3.
Kompetensi (competence)
Dalam konteks cosent competensi
bermakna suatu pemahaman bahwa seseorang membutuhkan sesuatu hal untuk
mampu membuat keputusan dengan tepat, juga membutuhkan banyak informasi.
4.
Keputusan (Decision)
Pengambilan keputusan merupakan
suatu proses, dimana merupakan persetujuan tanpa refleksi.pembuatan keputusan
merupakan tahap terakhir proses pemberian persetujuan.
c.
Bentuk-bentuk
Informed Consent
Informed
consent harus dilakukan setiap kali akan melakukan tindakan medis, sekecil
apapun tindakan tersebut. Menurut depertemen kesehatan (2002), informed consent
dibagi menjadi 2 bentuk :
1.
Implied consent
Yaitu persetujuan yang dinyatakan
tidak langsung. Contohnya: saat bidan akan mengukur tekanan darah ibu, ia hanya
mendekati si ibu dengan membawa sfingmomanometer tanpa mengatakan apapun dan si
ibu langsung menggulung lengan bajunya (meskipun tidak mengatakan apapun, sikap
ibu menunjukkan bahwa ia tidak keberatan terhadap tindakan yang akan dilakukan
bidan)
2.
Express Consent
Express consent yaitu persetujuan
yang dinyatakan dalam bentuk tulisan atau secara verbal. Sekalipun persetujuan secara
tersirat dapat diberikan, namun sangat bijaksana bila persetujuan pasien
dinyatakan dalam bentuk tertulis karena hal ini dapat menjadi bukti yang lebih
kuat dimasa mendatang. Contoh, persetujuan untuk pelaksanaan sesar.
d.
Persetujuan pada informed consent
dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu :
1.
Persetujuan Tertulis, biasanya
diperlukan untuk tindakan medis yang mengandung resiko besar, sebagaimana
ditegaskan dalam PerMenKes No. 585/Men.Kes/Per/IX/1989 Pasal 3 ayat (1) dan SK
PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 butir 3, yaitu intinya setiap tindakan medis yang
mengandung resiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis,
setelah sebelumnya pihak pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang
perlunya tindakan medis serta resiko yang berkaitan dengannya (telah terjadi
informed consent)
2.
Persetujuan Lisan, biasanya
diperlukan untuk tindakan medis yang bersifat non-invasif dan tidak mengandung
resiko tinggi, yang diberikan oleh pihak pasien.
3.
Persetujuan dengan isyarat,
dilakukan pasien melalui isyarat, misalnya pasien yang akan disuntik atau
diperiksa tekanan darahnya, langsung menyodorkan lengannya sebagai tanda
menyetujui tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya.
e.
Dimensi dalam proses informed
concent
1.
Dimensi yang menyangkut hukum
dalam hal ini informed concent
merupakan perlindungan bagi pasien terhadap bidan yang berprilaku memaksakan
kehendak, dimana proses informed concent sudah memuat :
§ Keterbukaan
informasi dari bidan kepada pasien
§ Informasi
tersebut harus dimengerti pasien
§ Memberikan kesempatan
kepada pasien untuk memberikan kesempatan yang baik
2.
Dimensi yang meyangkut etik
Dari proses informed concent terkandung nilai etik
sebagai berikut :
§ Menghargai
kemandirian/otonomi pasien
§ Tidak
melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila dibutuhkan/diminta sesuai
dengan informasi yang telah dibutuhkan
§ Bidan
menggali keinginan pasien baik yang dirasakan secara subjektif maupun sebagai
hasil pemikiran yang rasional
f.
Manfaat
informed consent
1.
Membantu kelancaran tindakan medis.
Melalui informed consent, secara tidak langsung terjalin kerjasama antara bidan
dank lien sehingga memperlancar tindakan yang akan dilakukan. Keadaan ini dapat
meningkatkan efisiensi waktu dalam upaya tindakan kedaruratan.
2.
Mengurangi efek samping dan
komplikasi yang mungkin terjadi. Tindakan bidan yang tepat dan segera, akan
menurunkan resiko terjadinya efek samping dan komplikasi.
3.
Mempercepat proses pemulihan dan
penyembuhan penyakit, karena si ibu memiliki pemahaman yang cukup terhadap
tindakan yang dilakukan.
4.
Meningkatkan mutu pelayanan.
Peningkatan mutu ditunjang oleh tindakan yang lancar, efek samping
dankomplikasi yang minim, dan proses pemulihan yang cepat.
5.
Melindungi bidan dari kemungkinan
tuntutan hukum. Jika tindakan medis menimbulkan masalah, bidan memiliki bukti
tertulis tentang persetujuan pasien.
Contoh Informed Consent Dalam
Tindakan Persalinan
Bidan Praktek Swasta................
Alamat.......................................
Telp...........................................
Kode Pos...................................
PERSETUJUAN
TINDAKAN PERTOLONGAN PERSALINAN
Nomor:........
Saya yang bertanda tangan di bawah
ini:
Nama
:
Tempat/Tinggal Lahir :
Alamat :
Kartu Identitas :
Pekerjaan :
Selaku individu yang meminta bantuan pada fasilitas
kesehatan ini, bersama ini menyatakan kesediaannya untuk dilakukan tindakan dan
prosedur pertolongan persalinan pada diri saya berikan setelah mendapat
penjelasan dari bidan yang berwenang di fasilitas kesehatan tersebut diatas,
sebagaimana berikut ini:
1.
Diagnosis kebidanan ………………………………………………….
2.
Untuk melakukan pertolongan
persalinan, perlu dilakukan tindakan………………………………………………………………..
3.
Setiap tindakan kebidanan yang
dipilih bertujuan untuk kesejahteraan dan keselamatan ibu dan janin. Namun demikian,
sebagaimana telah dijelaskan terdahulu, setiap tindakan mempunyai resiko, baik
yang telah diduga maupun yang tidak diduga sebelumnya.
4.
Penolong telah pula menjelaskan
bahwa ia akan berusaha sebaik mungkin untuk melakukan tindakan pertolongan
persalinan dan menghindarkan kemungkinan risiko, agar diperoleh hasil asuhan
kebidanan yang optimal.
5.
Semua penjelasan tersebut diatas,
sudah saya maklumi dan dijelaskan dengan kalimat yang jelas dan saya mengerti
sehingga saya memaklumi arti tindakan atau asuhan kebidanan yang saya alami.
Dengan demikian terjadi kesalah pahaman diantara pasien dan bidan tentang upaya
serta tujuan, untuk mencegah timbulnya masalah hukum dikemudian hari.
Apabila dalam keadaan dimana saya tidak mampu untuk
memperoleh penjelasan dan memberi persetujuan maka saya menyerahkan mandat
kepada suami atau wali saya yaitu:
Nama : ..............................................
Tempat/Tanggal
Lahir : ..............................................
Alamat : ..............................................
Kartu
Identitas
: ..............................................
Pekerjaan
: ..............................................
Demikian agar saya maklum, surat
persetujuan ini saya buat tanpa paksaan dari pihak manapun dan agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
...............................,...........
Bidan Yang
Memberi Persetujuan
Pasien
(............................)
(...............................)
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Informed concent merupakan butir yang
paling penting, sebagai bukti persetujuan ataupun penolakan terhadap tindakan
yang akan dilakukan.
Melalui Informed concent sesuai dengan
hak pasien untuk menentukan diri sendiri, yaitu pasien berhak menerima atau
menolak tindakan atas dirinya setelah diberi penjelasan sejelas-jelasnya. baik
klien maupun keluarga merasa dilibatkan dalam penentuan pengambilan keputusan.
Sehingga baik persetujuan maupun penolakan sebaiknya dituangkan dalam bentuk
tertulis, jika terjadi permasalahan, maka secara hukum petugas kesehatan
mempunyai kekuatan hukum karena mempunyai bukti tertulis, yang menunjukkan
bahwa prosedur pemberian informasi telah dilalui dan keputusan ada di tangan
klien untuk menyetujui atau menolak.
B.
Saran
Demi memajukan keterampilan dan
pengetahuan seorang bidan, harus terus meningkatkan pengetahuan dan
keterampilannya dalam berbagai aspek agar dapat membuat keputusan klinis dan
secara teoritis agar dapat memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan
kliennya. Maka informed consent harus di lakukan kepada klien sebagai
persetujuan klien atas tindakan yang akan dilakukan atas dirinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Zulvadi, Dudi. 2010. Etika dan Manajemen Kebidanan.
Yogyakarta : Cahaya Ilmu.
Wahyuningsih, Heni Puji dan Asmar Yetty Zein. 2005. Etika
Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Fitramaya.
M.jusuf H & Amri Amir. Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan.
EGC. Jakarta. 1999.
Yuningsih, Yuyun
dkk. 2006. Praktik Keperawatan Profesional Konsep & Perspektif, Ed.4. Jakarta:
EGC
Post a Comment for "Informent coise and informent consern"