Kemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia
yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian HAM
Setiap manusia dianugrahi oleh tuhan sebuah hak
dasar yang disebut hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia disebut juga
Human Right (Inggris/), droit deI’homme (Perancis), dan mensen rechten
(Belanda). Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia
sejak lahir sebagi anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Misalnya kebebasan
memeluk agama, hak hidup, kebebasan mengeluarkan pendapat, hak memiliki
sesuatu, dan hak kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan.
Disamping memiliki hak asasi manusia manusia
juga memiliki kewajiban asasi. Kewajiban asasi adalah kewajiban dasar yang
berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilaksanankan oleh setiap manusia.
Misalnya kewajiban untuk beribadah kepada Tuhan, berbakti kepada orang tua,
menghormati sesama manusia dan berbuat kebajikan.
Menurut ketetapan MPR No. XVII/MPR/1999 tentang
HAM, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang
sfatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi
untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan
masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapapun.
Dalam UU NO.39 tahun 1999 tentang Pelaksanaan HAM dipertegas bahwa hak
asasi manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaa
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
B. Macam-macam HAM
Sesuai dengan aspek perwujudannya macam-macam hak asasi manusia meliputi
a.
Hak asasi
pribadi
1)
Setiap orang
bebas memlih agama dan menjalankan
ajarannya
2)
Hak
berbicara dan mengemukakan pendapat
3)
Hak untuk
hidup
b. Hak asasi manusia di bidang politik (political rights)
1)
Hak pilih
dan dipilih dalam pemilu
2)
Hak
mendirikan partai politik dan anggota partai politik
3)
Hak dalam
pemerintahan
c. Hak asasi dalam bidang ekonomi (economical right, properti right)
1)
Hak
memperoleh bpekerjaan layak da penghasilan
2)
Hak jaminan
keselamatan kerja, kesehatan, keamanan, dan ketenangan
3)
Hak jaminan
hari tua, jaminan sosial yang sah, dan kesejahteraan
4)
Hak cuti
tanpa pengurangan upah
d. Hak sosial budaya (social and cultural right)
1)
Hak
memperoleh pendidikan/pengajaran
2)
Hak untuk
pengakuan dan perlindungan di bidang keilmuan dan teknologi
3)
Hak cipta
untuk disebarluaskan melalui media
4)
Hak untuk
memajukan dan mengembangkan ilmu, teknologi dan seni
e. Hak asasi budaya (right of legal equality)
1)
Hak
persamaan hukum dan pemerintahan
f. Hak mendapat perlakuan yang adil (procedur rights)
g. Hak asasi di bidang kemanusiaan (humanity rights)
1)
Tidak
seorangpun bleh diperbudak
2)
Hak untuk
tidak diperlakukan sewenang-wenang
3)
Hak untuk
diperlakukan secara manusiawi
4)
Hak untuk
hidup dan melangsungkan kehidupannya selaras dengan martabatnya sebagai manusia
h. Hak asasi di bidang hankam (defence and
security rights)
1)
Hak dan
kewajiban pembelaan Negara
2)
Hak untuk
kehidupan yang aman dan tertib
3)
Hak meminta
perlindungan pada yang berwajib apabila dalam keadaan terancam
4)
Hak untuk
meminta suaka negara manapun
C. UPAYA PEMERINTAH DALAM MENEGAKKAN HAM
Sebelum diterapkannya The Universal Declaration of Human Rights (10
Desember 1948) negara kita telah bertekad untuk menegakkan hak asasi manusia
secara sungguh-sungguh. Hal ini terbukti dengan berbagai perangkat peraturan
perundang-undangan yang dibuat yaitu pada saat penetapan Uud 1945 tanggal 18
Agustus 1945 kemudian terjadi beberapa kali perubahan UUD 1945 antara lain
seperti dalam amandemen keempat Uud 1945 tahun 2002. menurut amandemen tersebut
HAM dimasukan secara tegas dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Namun,
sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat kita harus waspada terhadap ikut
campur tangan pihak asing yang mencampuri kedaulatan negara kita yang berkedok
menegakkan HAM. Hal ini bukan berarti kita tidak memperhatikan kritik dan saran
dari negara-negara lain terutama PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Untuk menegakkan HAM di Indonesia ada beberapa
langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
1)
Penegasan
penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Nasonal Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) sehingga semua pengaduan atau laporan yang didasarkan KUHP tidak
dapat diterima oleh jaksa
2)
Proses
peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM ad hoc atau peradilan khusus. Hal
ini sebagai pertanda dari diselenggarakan atau diadakan hanya unutk maksud tertentu
yang sifatnya khusus atau spesial atau dalam bahasa lain ad hoc. Secara khusus
sifat ad hoc berarti pula hanya berlaku untuk satu kasus tertentu saja
3)
Tenggang
waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan. Penuntutan
dan pemerksaan di pengadilan. Untuk perkara prinsip tidak terdapat keadaan
kadaluarsa bagi pelanggar berat terhadap HAM. Namun untuk kepentingan praktis
harus ada pedoman atau pegangan waktu. Misalnya dalam UU pengadilan HAM
tenggang waktu untuk suatu perkara adalah sebagai berikut.
§ Pemeriksaan dibatasi sampai 180 hari pada tingkat Satu
§ Tingkat banding 90 hari
4)
Perlindungan
para korban dan saksi karena proses peradilan ini berkaitan dengan
masalah-masalah pelanggaran berat, sehingga korban dan saksi sangat penting
artinya jangan sampai instansi atau orang yang di duga melanggar HAM scara
serius justru mengntimidasi korban, saksi, jaksa, dan hakim.
5)
Para korban
semestinya mendapat kompensasi hanya ini belum secara tegas diatur dalam UU No
26 Tahun 2000. Bagi bangsa Indonesia melaksanakan hak asasi manusia bukan
berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya melaikan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia
D. INSTRUMEN ATAU DASAR HUKUM YANG MENGATUR HAM
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara korati melekar dat tidak
terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai instrmen hak asasi manusia yang dmliki
negara Republik ndnesia yaitu seagai berikut
1)
Pancasila
2)
Undang-undang
Dasar 1945
3)
Ketetapan
MPR Nomor XVI ?MPR/1999 tentang Hak Asasi Manusia
4)
Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
1) HAM dalam Pancasila
Hak asasi
manusia dalam Pancasila tercermin dari butir-butir Pancasila yang terkandung
dalam setiap sila dari Pancasila
2) HAM dalam Pemukaan UUD 1945
a)
Alinea
pertama berbunyi “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak setiap bangsa …. “
Pernyataan
tersebut mengandung makna bahwa setiap bangsa memiliki hak yang sama untuk
bebas/merdeka, hak menentukan nasib sendiri, dan hak untuk terbebas dari
penindasan.
b) Alinea keempat berbunyi “ …. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial …”
Pernyataan
tersebut mengandung makna pengakuan hak
untuk aman, hidup sejahtera, hak pendidikan, hidup damai, dan keadilan.
3) HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945
a)
Pasal 27
mengatur tentang hal-hal berikut :
§
Kesamaan
dalam hukum dan pemerintahan (ayat 1)
§
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak (ayat 2)
§
Hak dalam
usaha pembelaan negara (ayat 3)
b) Pasal 27 mengatur tentang hal-hal berikut :
§
Hak berserikat
dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28)
§
Hak untuk
hidup, mempertahankan hidup dan kehidupan (pasal 28 A)
§
Hak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 2)
§
Hak asasi untuk
hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
(pasal 28 B ayat 2)
§
Hak
mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni budaya (pasal 28 C ayat 1)
§
Hak
memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif dalam membangun masyarakat,
bangsa dan negara (pasal 28 C ayat 2)
§
Hak
pengakuan dan jaminan hukum serta perlakuan yang sama di depa hukum (pasal 28 D
ayat 1)
§
Hak untuk
bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja (pasal
28 D ayat 2)
§
Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
§
Hak atas
status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
§
Hak memeluk
agama dan beribadat, pendidikan dan pengajaran, kewarganegaan dan memilih
kewarganegaraan (pasal 28 E ayat 1)
§
Hak
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap (pasal 28 E ayat2)
§
Hak
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
§
Hak
komunikasi dan memperoleh informasi, dan hak memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi (pasal 28 F)
§
Hak
perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, rasa aman, dan bebas rasa
takut (pasal 28 G ayat 1)
§
Hak bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia (pasal 28 G
ayat 2)
§
Hak untuk
hidup sejahtera lahir batin, tempat tinggal, jaminan sosial, dan mengembangkan
diri (pasal 28 H ayat 1s/d4)
§
Hak hidup,
untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, untuk
tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
§
Hak bebas
dari perlakuan yang diskriminatif dan mendapat perlindungan dan perlakuan yang
diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
§
Hak
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional untuk di hormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban (pasal 28I ayat 3)
c) Pasal 29 mengatur masalah kebebasan untuk memeluk agama dan untuk beribadah
menurut agama dan kepercayaan masing-masing
d) Pasal 30 yentang hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
e) Pasal 31 tentang hak untuk mendapat pendidikan
f) Pasal 32 tentang hak unyuk memajukan kebudayaan nasional dan kebebasan
masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
g) Pasal 33 tentang hak di bidang ekonomi
h) Pasal 34 tentang hak fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara
negara serta hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat
yang lemah
4) HAM dalam Perundang-undangan lainnya
a)
Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1999 tentang Hak Asasi Manusia
b)
UU No. 39
Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Hak Asasi Manusia
c)
UU. No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan hak Asasi Manusia
d)
UU No. 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
e)
UU No. 3
tahun 1997 tentang Peradlan Anak
E. PERAN MASYARAKAT DALAM MENEGAKKAN HAK ASASI MASYARAKAT
Penegakkan HAM dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia
tidak terlepas dari kepedulian dan perhatian tokoh-tokoh masyarakat dan LSM
serta kalangan pfofesi hukum, ekonomi, dan politik di samping “ Political Will”
pemerintah Indonesia termasuk pihak TNI dan Polri. Dewasa ini telah ada
kesamaan visi dan misi tentang penegakan HAM antara pemerintah dan kalangan
masyarakat luas. Namun demikian, perbedaan diantara keduanya masih tetap ada
yaitu terletak dalam acara bagaimana mewujudkan perlindungan dan penegakan HAM
tersebut ke dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Agar penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia
yang menuju masyarakat dapat terwujud maka kita jangan melupakan budaya bangsa
yang sudah mengakar. Jadi, penegakan dan perlindungan HAM harus tetap
berlandaskan prinsip-prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas,
profesionalisme, dan prinsip musyawarah mufakat yang mengacu kepada Pancasila
dan UUD 1945. hal ini yang sudah jelas mengandung sistem nilai-nilai (value
system) spiritual dari agamis bangsa.
Prinsip transparansi adalah mulai dari proses
penyusun naskah akademik sampai kepada serta peranan pakar-pakar ukum dan pakar
non hukum yang relawan harus diutamakan. Dengan demikian, para pakar diharapkan
dapat melahirkan produk hukum dan perundang-undangan yang berkualitas.
Bertolak pada pengembangan prinsip-prinsip kehidupan masyarakat yang
demokratis tersebut maka budaya hukum merupaka unsur yang menentukan cvisi dan
misi pengembangan sistem hukum dan penegakan HAM baik masa kini maupun masa
yang akan datang.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Setiap manusia dianugrahi oleh tuhan sebuah hak
dasar yang disebut hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia disebut juga
Human Right (Inggris/), droit deI’homme (Perancis), dan mensen rechten
(Belanda). Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia
sejak lahir sebagi anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Misalnya kebebasan
memeluk agama, hak hidup, kebebasan mengeluarkan pendapat, hak memiliki
sesuatu, dan hak kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan.
Disamping memiliki hak asasi manusia manusia
juga memiliki kewajiban asasi. Kewajiban asasi adalah kewajiban dasar yang
berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilaksanankan oleh setiap manusia.
Misalnya kewajiban untuk beribadah kepada Tuhan, berbakti kepada orang tua,
menghormati sesama manusia dan berbuat kebajikan.
B.
SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan
untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
http://seraganmateri-hartokambaton.blogspot.co.id/2015/04/makalah-perlindungan-dan-pemajuan-ham.html
Post a Comment for "Kemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM"