Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian HAM
Setiap manusia dianugrahi oleh tuhan sebuah hak dasar yang disebut hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia disebut juga Human Right (Inggris/), droit deI’homme (Perancis), dan mensen rechten (Belanda). Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagi anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Misalnya kebebasan memeluk agama, hak hidup, kebebasan mengeluarkan pendapat, hak memiliki sesuatu, dan hak kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan.
Disamping memiliki hak asasi manusia manusia juga memiliki kewajiban asasi. Kewajiban asasi adalah kewajiban dasar yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilaksanankan oleh setiap manusia. Misalnya kewajiban untuk beribadah kepada Tuhan, berbakti kepada orang tua, menghormati sesama manusia dan berbuat kebajikan.
Menurut ketetapan MPR No. XVII/MPR/1999 tentang HAM, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sfatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapapun.
Dalam UU NO.39 tahun 1999 tentang Pelaksanaan HAM dipertegas bahwa hak asasi manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

B.     Macam-macam HAM
Sesuai dengan aspek perwujudannya macam-macam hak asasi manusia meliputi
a.       Hak asasi pribadi
1)      Setiap orang bebas  memlih agama dan menjalankan ajarannya
2)      Hak berbicara dan mengemukakan pendapat
3)      Hak untuk hidup

b.      Hak asasi manusia di bidang politik (political rights)
1)      Hak pilih dan dipilih dalam pemilu
2)      Hak mendirikan partai politik dan anggota partai politik
3)      Hak dalam pemerintahan
c.       Hak asasi dalam bidang ekonomi (economical right, properti right)
1)      Hak memperoleh bpekerjaan layak da penghasilan
2)      Hak jaminan keselamatan kerja, kesehatan, keamanan, dan ketenangan
3)      Hak jaminan hari tua, jaminan sosial yang sah, dan kesejahteraan
4)      Hak cuti tanpa pengurangan upah
d.      Hak sosial budaya (social and cultural right)
1)      Hak memperoleh pendidikan/pengajaran
2)      Hak untuk pengakuan dan perlindungan di bidang keilmuan dan teknologi
3)      Hak cipta untuk disebarluaskan melalui media
4)      Hak untuk memajukan dan mengembangkan ilmu, teknologi dan seni
e.       Hak asasi budaya (right of legal equality)
1)      Hak persamaan hukum dan pemerintahan
f.       Hak mendapat perlakuan yang adil (procedur rights)
g.      Hak asasi di bidang kemanusiaan (humanity rights)
1)      Tidak seorangpun bleh diperbudak
2)      Hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang
3)      Hak untuk diperlakukan secara manusiawi
4)      Hak untuk hidup dan melangsungkan kehidupannya selaras dengan martabatnya sebagai manusia
h.      Hak asasi di bidang hankam (defence and  security rights)
1)      Hak dan kewajiban pembelaan Negara
2)      Hak untuk kehidupan yang aman dan tertib
3)      Hak meminta perlindungan pada yang berwajib apabila dalam keadaan terancam
4)      Hak untuk meminta suaka negara manapun

C.    UPAYA PEMERINTAH DALAM MENEGAKKAN HAM
            Sebelum diterapkannya The Universal Declaration of Human Rights (10 Desember 1948) negara kita telah bertekad untuk menegakkan hak asasi manusia secara sungguh-sungguh. Hal ini terbukti dengan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan yang dibuat yaitu pada saat penetapan Uud 1945 tanggal 18 Agustus 1945 kemudian terjadi beberapa kali perubahan UUD 1945 antara lain seperti dalam amandemen keempat Uud 1945 tahun 2002. menurut amandemen tersebut HAM dimasukan secara tegas dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Namun, sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat kita harus waspada terhadap ikut campur tangan pihak asing yang mencampuri kedaulatan negara kita yang berkedok menegakkan HAM. Hal ini bukan berarti kita tidak memperhatikan kritik dan saran dari negara-negara lain terutama PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Untuk menegakkan HAM di Indonesia ada beberapa langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
1)      Penegasan penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Nasonal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sehingga semua pengaduan atau laporan yang didasarkan KUHP tidak dapat diterima oleh jaksa
2)      Proses peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM ad hoc atau peradilan khusus. Hal ini sebagai pertanda dari diselenggarakan atau diadakan hanya unutk maksud tertentu yang sifatnya khusus atau spesial atau dalam bahasa lain ad hoc. Secara khusus sifat ad hoc berarti pula hanya berlaku untuk satu kasus tertentu saja
3)      Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan. Penuntutan dan pemerksaan di pengadilan. Untuk perkara prinsip tidak terdapat keadaan kadaluarsa bagi pelanggar berat terhadap HAM. Namun untuk kepentingan praktis harus ada pedoman atau pegangan waktu. Misalnya dalam UU pengadilan HAM tenggang waktu untuk suatu perkara adalah sebagai berikut.
§  Pemeriksaan dibatasi sampai 180 hari pada tingkat Satu
§  Tingkat banding 90 hari
4)      Perlindungan para korban dan saksi karena proses peradilan ini berkaitan dengan masalah-masalah pelanggaran berat, sehingga korban dan saksi sangat penting artinya jangan sampai instansi atau orang yang di duga melanggar HAM scara serius justru mengntimidasi korban, saksi, jaksa, dan hakim.
5)      Para korban semestinya mendapat kompensasi hanya ini belum secara tegas diatur dalam UU No 26 Tahun 2000. Bagi bangsa Indonesia melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya melaikan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia

D.    INSTRUMEN ATAU DASAR HUKUM YANG MENGATUR HAM
            Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara korati melekar dat tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.  
Berbagai instrmen hak asasi manusia yang dmliki negara Republik ndnesia yaitu seagai berikut
1)      Pancasila
2)      Undang-undang Dasar 1945
3)      Ketetapan MPR Nomor XVI ?MPR/1999 tentang Hak Asasi Manusia
4)      Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

1)      HAM dalam Pancasila
Hak asasi manusia dalam Pancasila tercermin dari butir-butir Pancasila yang terkandung dalam setiap sila dari Pancasila
2)      HAM dalam Pemukaan UUD 1945
a)      Alinea pertama berbunyi “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak setiap bangsa …. “
Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa setiap bangsa memiliki hak yang sama untuk bebas/merdeka, hak menentukan nasib sendiri, dan hak untuk terbebas dari penindasan.
b)      Alinea keempat berbunyi “ …. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia  dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Pernyataan tersebut mengandung makna pengakuan  hak untuk aman, hidup sejahtera, hak pendidikan, hidup damai, dan keadilan.
3)      HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945
a)      Pasal 27 mengatur tentang hal-hal berikut :
§  Kesamaan dalam hukum dan pemerintahan (ayat 1)
§  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (ayat 2)
§  Hak dalam usaha pembelaan negara (ayat 3)
b)      Pasal 27 mengatur tentang hal-hal berikut :
§  Hak berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28)
§  Hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupan (pasal 28 A)
§  Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah  (pasal 28B ayat 2)
§  Hak asasi untuk hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28 B ayat 2)
§  Hak mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya (pasal 28 C ayat 1)
§  Hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif                dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara (pasal 28 C ayat 2)
§  Hak pengakuan dan jaminan hukum serta perlakuan yang sama di depa hukum (pasal 28 D ayat 1)
§  Hak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2)
§  Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
§  Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
§  Hak memeluk agama dan beribadat, pendidikan dan pengajaran, kewarganegaan dan memilih kewarganegaraan (pasal 28 E ayat 1)
§  Hak kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap (pasal 28 E ayat2)
§  Hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
§  Hak komunikasi dan memperoleh informasi, dan hak memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (pasal 28 F)
§  Hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, rasa aman, dan bebas rasa takut (pasal 28 G ayat 1)
§  Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia (pasal 28 G ayat 2)
§  Hak untuk hidup sejahtera lahir batin, tempat tinggal, jaminan sosial, dan mengembangkan diri (pasal 28 H ayat 1s/d4)
§  Hak hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
§  Hak bebas dari perlakuan yang diskriminatif dan mendapat perlindungan dan perlakuan yang diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
§  Hak identitas budaya dan hak masyarakat tradisional untuk di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (pasal 28I ayat 3)
c)      Pasal 29 mengatur masalah kebebasan untuk memeluk agama dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
d)     Pasal 30 yentang hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
e)      Pasal 31 tentang hak untuk mendapat pendidikan
f)       Pasal 32 tentang hak unyuk memajukan kebudayaan nasional dan kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
g)      Pasal 33 tentang hak di bidang ekonomi
h)      Pasal 34 tentang hak fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara negara serta hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat yang lemah
4)      HAM dalam Perundang-undangan lainnya
a)      Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1999 tentang Hak Asasi Manusia
b)      UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Hak Asasi Manusia
c)      UU. No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan hak Asasi Manusia
d)     UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
e)      UU No. 3 tahun 1997 tentang Peradlan Anak

E.     PERAN MASYARAKAT DALAM MENEGAKKAN HAK ASASI MASYARAKAT
            Penegakkan HAM dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari kepedulian dan perhatian tokoh-tokoh masyarakat dan LSM serta kalangan pfofesi hukum, ekonomi, dan politik di samping “ Political Will” pemerintah Indonesia termasuk pihak TNI dan Polri. Dewasa ini telah ada kesamaan visi dan misi tentang penegakan HAM antara pemerintah dan kalangan masyarakat luas. Namun demikian, perbedaan diantara keduanya masih tetap ada yaitu terletak dalam acara bagaimana mewujudkan perlindungan dan penegakan HAM tersebut ke dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Agar penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia yang menuju masyarakat dapat terwujud maka kita jangan melupakan budaya bangsa yang sudah mengakar. Jadi, penegakan dan perlindungan HAM harus tetap berlandaskan prinsip-prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan prinsip musyawarah mufakat yang mengacu kepada Pancasila dan UUD 1945. hal ini yang sudah jelas mengandung sistem nilai-nilai (value system) spiritual dari agamis bangsa.
Prinsip transparansi adalah mulai dari proses penyusun naskah akademik sampai kepada serta peranan pakar-pakar ukum dan pakar non hukum yang relawan harus diutamakan. Dengan demikian, para pakar diharapkan dapat melahirkan produk hukum dan perundang-undangan yang berkualitas.
Bertolak pada pengembangan prinsip-prinsip kehidupan masyarakat yang demokratis tersebut maka budaya hukum merupaka unsur yang menentukan cvisi dan misi pengembangan sistem hukum dan penegakan HAM baik masa kini maupun masa yang akan datang.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Setiap manusia dianugrahi oleh tuhan sebuah hak dasar yang disebut hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia disebut juga Human Right (Inggris/), droit deI’homme (Perancis), dan mensen rechten (Belanda). Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagi anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Misalnya kebebasan memeluk agama, hak hidup, kebebasan mengeluarkan pendapat, hak memiliki sesuatu, dan hak kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan.
Disamping memiliki hak asasi manusia manusia juga memiliki kewajiban asasi. Kewajiban asasi adalah kewajiban dasar yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilaksanankan oleh setiap manusia. Misalnya kewajiban untuk beribadah kepada Tuhan, berbakti kepada orang tua, menghormati sesama manusia dan berbuat kebajikan.

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA

http://seraganmateri-hartokambaton.blogspot.co.id/2015/04/makalah-perlindungan-dan-pemajuan-ham.html

Post a Comment for "Kemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM"