Minuman keras
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Minuman Keras adalah minuman yang
memabukan dan dapat membahayakan kaum remaja dan harus dijauhi oleh
remaja-remaja karena itu akan merusak masa depannya.
Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah
akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam
bahasa arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol.
Disamping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak
lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa
akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol. Dalam
banyak kasus, keduanya (khamer dan alkohol) identik.
Allah
mengutus nabi Muhammad SAW untuk membawa wahyu dari-Nya agar disampaikan kepada
seluruh manusia sebagai petunjuk kehidupan manusia. Kehidupan yang ditunjukkan
oleh Allah melalui wahyu tersebut adalah kehidupan yang mulia, dan untuk
menjaga kemuliaan manusia setelah diciptakan dalam keadaan sebaik-baiknya.
Orang yang enggan mengikuti petunjuk hidup Allah ini akan terjerumus ke dalam
kehinaan yang sehina-hinanya, “Telah Kami ciptakan manusia dalam sebaik-baik
bentuk, kemudian kami kembalikan kepada tempat yang serendah-rendahnya”
(Q.S.At-Thin:5-6).
Salah satu
faktor yang menjadikan manusia lebih mulia dibandingkan dengan makhluk lainnya
adalah karena ia mendapat karunia akal. Sebab itu untuk memelihara kemuliaan
manusia ini, Allah sangat memperhatikan kesehatan akal. Sebagai bukti perhatian
itu, khamr yang menyebabkan kerusakan akal atau menyebabkan fungsi akal
terganggu dan diharamkan oleh Allah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah pengertian khamar?
2. Apa hukum bagi peminum khamar?
3. Bagaimana syarat-syarat diwajibkan had bagi peminum khamar?
4. Bagaimana tata cara pelaksanaan had khamar?
5. Apa contoh peminum khamar?
6. Bagaimana hikmah diharamkan khamar?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
MINUMAN KERAS
Minuman
keras dalam istilah agama disebut khamr. Khamr terambil dari
kata khamara artinya “menutup”. Maksudnya adalah menutupi akal. Karena itu
makanan atau minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr.
Menurut sebagian ulama’ menyatakan bahwa yang disebut khamr adalah minuman yang
terbuat dari bahan anggur, kurma, gandum, dan sya’ir yang sudah keras, mendidih
dan berbuih.
Menurut
kebanyakan ulama’ yang dimaksud khamr adalah segala jenis minuman yang
memabukkan dan menjadikan peminumnya hilang kesadarannya. Pendapat ini
didasarkan pada hadits nabi SAW :
Artinya: “Semua yang
memabukkan itu hukumnya haram”(HR Muslim).
Dalam hadist lain Rasulullah
bersabda:
Artinya : “Apapun
yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”(HR nasa’I dan abu dawud)
Dari
pengertian khamr dan esensinya seperti yang dikemukakan diatas, maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa seala macam makanan maupun minuman terolah atau tidak
selama mengganggu akal pikiran maka ia adalah khamr dan haram hukumnya.
B.
HUKUM
MINUMAN KERAS
Hukum
minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan bagi orang yang menkonsumsinya
adalah termasuk pelaku dosa besar. Sebab akan mempunyai dampak negative cukup
berat sekali. Misalnya dengan hilangnya kesadran orang akan berbuat semaunya
ynag cenderung melanggar norma agama, social masyarakat, sera merusak sel syaraf
otak dan jantng peminumnya yang berakibat membahayakan diri sendiri. Sebagaimana
firman allah:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya (meminum) arak, berjudi,berkorban
untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-pebuatan iti agar kamu mendapat
keberuntungan. (Q>S Al-maidah : 90).
Dan
adapun dalil yang secara tegas di tujukan kepada para peminum minuman keras,dan
bagi peminumnya trmasuk pelaku dosa besar dan di laknat oleh Allah SWT.seperti
dalam sabda nabi:
Artinya:
“Dari Abdullah bin umar, Rasulullah SAW. Bersabda: “barang siapa yang minum
khamar dan dia tidak bertobat, maka ia tidak akan memperolehnya di akhirat”(HR
bukhari)”.
Dalam hadist lain juga rasulullah bersabda:
Artinya: “Dari
ibnu umar; rasulullah bersabda: “Allah melaknat khamar dan peminumnya, orang
yang memberi minuman dengan nya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya,
orang-orang yang menyuruh memerasnya,pembawanya dan orang yang di bawakan (yang
memilikinya).”(HR abu Dawud)
Dari
kedua hadist di atas dapat kita ambil penjelasan bahwa sungguh sangat merugilah
orang-orang yang dalam kesehariannya selalu mengkonsumsi minuman keras atau
khamar.karena mereka termasuk pelaku dosa besar dan di laknat oleh Allah SWT. Adapun
hukum orang yang menganggap minuman khamr halal adalah kafir berdasarkan
kesepakatan umat Islam. Menurut Umar .a dan Ali r.a apabila seorang non muslim
menjual khamr, maka tempat dan hasil penjualannya harus dirusak dan
resikonya ditanggung sendiri oleh pemiliknya. Apabila khamr berubah
dengan sendirninya menjadi cuka maka hukumnya adalah halal menurut ijma’
sahabat. Akan tetapi apabila berubah kembali rasa, warna, baunya seperti khmar
kembali maka hukumya menjadi haram.
C.
SYARAT-SYARAT
DIWAJIBKAN HAD PEMINUM KHAMAR
Orang
yang meminum minuman keras hukumannya adalah hadd, dan dianggap
sebagai orang fasik, kecuali ia bertaubat. kefasikan orang yang minum minuman
keras telah disepakati oleh para ulama, baik yang meminum sampai mabuk maupun
yang tidak sampai mabuk. Dasar penetapan hukuman bagi peminum
minuman keras adalah:
1.
Pengakuan
pelaku bahwa dia benar meminun minuman keras.
2.
Kesaksian dua orang laki-laki yang adil
3.
Ada
tanda (aroma minuman keras)
Syarat-syarat
peminum yang dapat dijatuhi had minuman keras adalah :
1.
Baligh;
2.
Berakal;
3.
Minum dengan sengaja dan kehendaknya
sendiri;
4.
Peminum tahu bahwa yang diminum adalah
sesuatu yang memabukkan.
Adapun jumlah pukulan dalam hukuman
minuman keras adalah 40 (empat puluh) kali. Sabda Rasulullah saw :
عَنْ اَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ
ص.م أُتِيَ بِرَجُلٍ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ
اَرْبَعِيْنَ ( متفق عليه )
”Dari Anas bin Malik ra. Dihadapkan
kepada Nabi SAW seseorang yang telah meminum khamr, kemudian beliau menjilidnya
dengan dua tangkai pelapah korma kira-kira 40 kali”. (Mutafaq alaih)
Pada riwayat
lain Rasulullah saw. Pernah memukul peminum minuman keras yaitu:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَرَبَ فِي
الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ ( رواه
البخارى )
dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu
bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memukul peminum khamar
dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar pernah mencambuknya sebanyak
empat puluh kali. (HR.
Bukhari)
Menurut Imam Syafi'i, Abu Daud dan
ulama-ulama Zhahiriyah berpendapat bahwa had bagi peminum minuman keras adalah
40 kali pukulan. Akan tetapi hakim dapat menambah 40 kali lagi sehingga
jumlahnya 80 kali pukulan. Tambahan pukulan 40 kali tesebut adalah hak hakim
sebagai hukuman ta'zir.
Sedangkan
menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat
bahwa pukulan dalam had minum-minuman keras adalah 80 (delapan puluh) kali.
D.
TATA
CARA PELAKSANAAN HAD KHAMAR
Bagi orang
yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan had
atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali. Tentang
jumlah pukulan bagi peminum khamar,ulaman berbeda pendapat,sebab Rasulullah pun
tidak menyebutkan atau memberi batasan tentang bilangan pukulannya. Tidak
seperti had zina ghair muhshan atau had qadzaf. Imam abu hanifah, imam malik,
dan ahmad bin hanbal berpendapat bahwa had atau hukuman bagi peminum khamar
adalah 80 kali pukulan jilid. Mereka beralasan bahwa para sahabat, setelah
bermusyawarah menetapkan secara ijma had atau hukuman bagi peminum khamar
adalah sebanyak 80 kali.
Adapun Hadist Nabi SAW dalam cerita
Al-walid bin uqbah yaitu:
Artinya:
“Nabi telah mendera (peminum khamar) empat puluh kali,abu baker menderanya 40
kali dan umar menderanya 80 kali,dan semua ini adalah sunnah sedangkan yang
paling saya senangi adalah 80 kali dara,” (HR muslim)
Alat
yang digunakan untuk mendera adalah pelepah kurma, sandal, atau dengan
keduanya, sekali tempo dengan tangan. Disepakati bahwa dua orang saksi lelaki
yang tidak fasik diterima sebagai saksi dalam peristiwa pelanggaran minum khamr, dan
jarak antara persaksian mereka dan minumnya orang tadi tidak lebih dari satu
bulan. Bila seorang saksi memberi kasaksian atas minumnya, sedangkan yang lain
memberi kasaksian bahwa ia melihatnya muntah khamr, mka dikenai had. Demikian
keputusan sahabta Umar di hadapan para sahabat. Ulama sepakat bahwa peminum
khamr, bila ia mengulang-ulang minum khamr, dijatuhi hukuman setiap kali minum
tapi tidak dibunuh.
Cara pelaksanaan hukuman terhadap peminum khamr caranya adalah
1.
Peminum khamr itu duduk
di atas tanah
2.
Dipakaikan padanya baju
yang berkain tipis yang tidak dapat melindunginya dari pukulan.
3.
Selanjutnya dipukul
bagian punggungnya dengan cemeti sebanyak delapan puluh kali pukulan.
E.
CONTOH PEMINUM KHAMAR
F.
HIKMAH
DIHARAMKAN KHAMAR
Adapun hikmah di haramkan meminum
minuman keras ialah sbb:
1.
Menjaga
kesehatan badan dan mental. Karena minuman keras sangat berbahaya bagi
peminumnya mapun akibatny pada orang lain. Minuman keras juga bias merusak
jaringan syaraf pada tubuh manusia terutama syarf otak. Dan dengan di
haramkannya minuman keras maka manusia akan menghindarinya. Sehingga akan
terhindar dari bahaya yang di atas.
2.
Menghindari
dari lahirnya kejahatan social. Karena orang mabuk sering melakukan kejahatan.
Dan dengan menjauhi minuman keras maka kehidupan masyarakat akan tentram dan
damai.
3.
Menjaga
generasi penerus agar lebih baik.
4.
Melindungi
kehormatan, banyak bukti akibat minum minuman keras terjadi pemerkosaan
terhadap wanita
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Minuman
keras dalam istilah agama disebut khamr. Khamr terambil dari
kata khamara artinya “menutup”. Maksudnya adalah menutupi akal. Karena itu
makanan atau minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr.
Menurut sebagian ulama’ menyatakan bahwa yang disebut khamr adalah minuman yang
terbuat dari bahan anggur, kurma, gandum, dan sya’ir yang sudah keras, mendidih
dan berbuih.
Menurut
kebanyakan ulama’ yang dimaksud khamr adalah segala jenis minuman yang
memabukkan dan menjadikan peminumnya hilang kesadarannya. Pendapat ini
didasarkan pada hadits nabi SAW :
Artinya: “Semua yang
memabukkan itu hukumnya haram”(HR Muslim).
Dalam hadist lain Rasulullah
bersabda:
Artinya : “Apapun
yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”(HR nasa’I dan abu dawud)
Dari
pengertian khamr dan esensinya seperti yang dikemukakan diatas, maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa seala macam makanan maupun minuman terolah atau tidak
selama mengganggu akal pikiran maka ia adalah khamr dan haram hukumnya.
B.
SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang
akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
http://rodenstockgumilar2.blogspot.com/2013/08/minuman-keras-dan-hukumnya.html
Post a Comment for "Minuman keras"