Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Minuman keras

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Minuman Keras adalah minuman yang memabukan dan dapat membahayakan kaum remaja dan harus dijauhi oleh remaja-remaja karena itu akan merusak masa depannya. Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam bahasa arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol. Dalam banyak kasus, keduanya (khamer dan alkohol) identik. 
Allah mengutus nabi Muhammad SAW untuk membawa wahyu dari-Nya agar disampaikan kepada seluruh manusia sebagai petunjuk kehidupan manusia. Kehidupan yang ditunjukkan oleh Allah melalui wahyu tersebut adalah kehidupan yang mulia, dan untuk menjaga kemuliaan manusia setelah diciptakan dalam keadaan sebaik-baiknya. Orang yang enggan mengikuti petunjuk hidup Allah ini akan terjerumus ke dalam kehinaan yang sehina-hinanya, “Telah Kami ciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk, kemudian kami kembalikan kepada tempat yang serendah-rendahnya” (Q.S.At-Thin:5-6).
Salah satu faktor yang menjadikan manusia lebih mulia dibandingkan dengan makhluk lainnya adalah karena ia mendapat karunia akal. Sebab itu untuk memelihara kemuliaan manusia ini, Allah sangat memperhatikan kesehatan akal. Sebagai bukti perhatian itu, khamr yang menyebabkan kerusakan akal atau menyebabkan fungsi akal terganggu dan diharamkan oleh Allah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah pengertian khamar?
2.      Apa hukum bagi peminum khamar?
3.      Bagaimana syarat-syarat diwajibkan had bagi peminum khamar?
4.      Bagaimana tata cara pelaksanaan had khamar?
5.      Apa contoh peminum khamar?
6.      Bagaimana hikmah diharamkan khamar?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN MINUMAN KERAS
Minuman keras dalam istilah agama disebut khamr. Khamr terambil dari kata khamara artinya “menutup”. Maksudnya adalah menutupi akal. Karena itu makanan atau minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr. Menurut sebagian ulama’ menyatakan bahwa yang disebut khamr adalah minuman yang terbuat dari bahan anggur, kurma, gandum, dan sya’ir yang sudah keras, mendidih dan berbuih.
Menurut kebanyakan ulama’ yang dimaksud khamr adalah segala jenis minuman yang memabukkan dan menjadikan peminumnya hilang kesadarannya. Pendapat ini didasarkan pada hadits nabi SAW :
Artinya:  “Semua yang memabukkan itu hukumnya haram”(HR Muslim).

Dalam hadist lain Rasulullah bersabda:
Artinya : “Apapun yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”(HR nasa’I dan abu dawud)
Dari pengertian khamr dan esensinya seperti yang dikemukakan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa seala macam makanan maupun minuman terolah atau tidak selama mengganggu akal pikiran maka ia adalah khamr dan haram hukumnya.

B.     HUKUM MINUMAN KERAS
Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan bagi orang yang menkonsumsinya adalah termasuk pelaku dosa besar. Sebab akan mempunyai dampak negative cukup berat sekali. Misalnya dengan hilangnya kesadran orang akan berbuat semaunya ynag cenderung melanggar norma agama, social masyarakat, sera merusak sel syaraf otak dan jantng peminumnya yang berakibat membahayakan diri sendiri. Sebagaimana firman allah:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya (meminum) arak, berjudi,berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-pebuatan iti agar kamu mendapat keberuntungan. (Q>S Al-maidah : 90).
Dan adapun dalil yang secara tegas di tujukan kepada para peminum minuman keras,dan bagi peminumnya trmasuk pelaku dosa besar dan di laknat oleh Allah SWT.seperti dalam sabda nabi:
Artinya: “Dari Abdullah bin umar, Rasulullah SAW. Bersabda: “barang siapa yang minum khamar dan dia tidak bertobat, maka ia tidak akan memperolehnya di akhirat”(HR bukhari)”.

Dalam hadist lain juga rasulullah bersabda:
Artinya: “Dari ibnu umar; rasulullah bersabda: “Allah melaknat khamar dan peminumnya, orang yang memberi minuman dengan nya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang-orang yang menyuruh memerasnya,pembawanya dan orang yang di bawakan (yang memilikinya).”(HR abu Dawud)

Dari kedua hadist di atas dapat kita ambil penjelasan bahwa sungguh sangat merugilah orang-orang yang dalam kesehariannya selalu mengkonsumsi minuman keras atau khamar.karena mereka termasuk pelaku dosa besar dan di laknat oleh Allah SWT. Adapun hukum orang yang menganggap minuman khamr halal adalah kafir berdasarkan kesepakatan umat Islam. Menurut Umar .a dan Ali r.a apabila seorang non muslim menjual khamr, maka tempat dan hasil penjualannya harus dirusak dan resikonya ditanggung sendiri oleh pemiliknya. Apabila khamr berubah dengan sendirninya menjadi cuka maka hukumnya adalah halal menurut ijma’ sahabat. Akan tetapi apabila berubah kembali rasa, warna, baunya seperti khmar kembali maka hukumya menjadi haram.

C.    SYARAT-SYARAT DIWAJIBKAN HAD PEMINUM KHAMAR
Orang yang meminum minuman keras hukumannya adalah hadd, dan dianggap sebagai orang fasik, kecuali ia bertaubat. kefasikan orang yang minum minuman keras telah disepakati oleh para ulama, baik yang meminum sampai mabuk maupun yang tidak sampai mabuk. Dasar penetapan hukuman bagi peminum minuman keras adalah:
1.      Pengakuan pelaku bahwa dia benar meminun minuman keras.
2.      Kesaksian dua orang laki-laki yang adil
3.      Ada tanda (aroma minuman keras)

Syarat-syarat peminum yang dapat dijatuhi had minuman keras adalah :
1.      Baligh;
2.      Berakal;
3.      Minum dengan sengaja dan kehendaknya sendiri;
4.      Peminum tahu bahwa yang diminum adalah sesuatu yang memabukkan.

Adapun jumlah pukulan dalam hukuman minuman keras adalah 40 (empat puluh) kali. Sabda Rasulullah saw :
عَنْ اَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ ص.م أُتِيَ بِرَجُلٍ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ ( متفق عليه )
”Dari Anas bin Malik ra. Dihadapkan kepada Nabi SAW seseorang yang telah meminum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelapah korma kira-kira 40 kali”. (Mutafaq alaih)

Pada riwayat lain Rasulullah saw. Pernah memukul peminum minuman keras  yaitu:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَرَبَ فِي الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ ( رواه البخارى )

dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memukul peminum khamar dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar pernah mencambuknya sebanyak empat puluh kali(HR. Bukhari)
Menurut Imam Syafi'i, Abu Daud dan ulama-ulama Zhahiriyah berpendapat bahwa had bagi peminum minuman keras adalah 40 kali pukulan. Akan tetapi hakim dapat menambah 40 kali lagi sehingga jumlahnya 80 kali pukulan. Tambahan pukulan 40 kali tesebut adalah hak hakim sebagai hukuman ta'zir. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa pukulan dalam had minum-minuman keras adalah 80 (delapan puluh) kali.


D.    TATA CARA PELAKSANAAN HAD KHAMAR
Bagi orang yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan had atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali. Tentang jumlah pukulan bagi peminum khamar,ulaman berbeda pendapat,sebab Rasulullah pun tidak menyebutkan atau memberi batasan tentang bilangan pukulannya. Tidak seperti had zina ghair muhshan atau had qadzaf. Imam abu hanifah, imam malik, dan ahmad bin hanbal berpendapat bahwa had atau hukuman bagi peminum khamar adalah 80 kali pukulan jilid. Mereka beralasan bahwa para sahabat, setelah bermusyawarah menetapkan secara ijma had atau hukuman bagi peminum khamar adalah sebanyak 80 kali.

Adapun Hadist Nabi SAW dalam cerita Al-walid bin uqbah yaitu:
Artinya: “Nabi telah mendera (peminum khamar) empat puluh kali,abu baker menderanya 40 kali dan umar menderanya 80 kali,dan semua ini adalah sunnah sedangkan yang paling saya senangi adalah 80 kali dara,” (HR muslim)
 Alat yang digunakan untuk mendera adalah pelepah kurma, sandal, atau dengan keduanya, sekali tempo dengan tangan. Disepakati bahwa dua orang saksi lelaki yang tidak fasik diterima sebagai saksi dalam peristiwa pelanggaran minum khamr, dan jarak antara persaksian mereka dan minumnya orang tadi tidak lebih dari satu bulan. Bila seorang saksi memberi kasaksian atas minumnya, sedangkan yang lain memberi kasaksian bahwa ia melihatnya muntah khamr, mka dikenai had. Demikian keputusan sahabta Umar di hadapan para sahabat. Ulama sepakat bahwa peminum khamr, bila ia mengulang-ulang minum khamr, dijatuhi hukuman setiap kali minum tapi tidak dibunuh.

Cara pelaksanaan hukuman terhadap peminum khamr caranya adalah
1.      Peminum khamr itu duduk di atas tanah
2.      Dipakaikan padanya baju yang berkain tipis yang tidak dapat melindunginya dari pukulan.
3.      Selanjutnya dipukul bagian punggungnya dengan cemeti sebanyak delapan puluh kali pukulan.

E.     CONTOH PEMINUM KHAMAR
http://4.bp.blogspot.com/-4UE3wgtHoRs/T81-fzE-0II/AAAAAAAAAGY/afg2VCl90z0/s1600/cara+berhenti+minum+alkohol.jpghttp://4.bp.blogspot.com/-sH_cJR7SrtI/URT9gIIzvTI/AAAAAAAAANU/8iWz5rsK0tw/s1600/khamar.jpg
http://4.bp.blogspot.com/_o6iS9eNj4BA/TMv5tM7G0xI/AAAAAAAAAE0/iVSpl9JtMmM/s320/44706344_champagne.jpghttp://4.bp.blogspot.com/-9fCemFc-Mjc/UlviKyUhHuI/AAAAAAAABNI/I-6QiC5M6Mw/s1600/gkg.jpghttp://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQPuQ5RqWngZ0WbCNmAvv6m1b_B74YKpG_wZ-DJWpzm_SgCV7Ej0g



F.     HIKMAH DIHARAMKAN KHAMAR
Adapun hikmah di haramkan meminum minuman keras ialah sbb:
1.      Menjaga kesehatan badan dan mental. Karena minuman keras sangat berbahaya bagi peminumnya mapun akibatny pada orang lain. Minuman keras juga bias merusak jaringan syaraf pada tubuh manusia terutama syarf otak. Dan dengan di haramkannya minuman keras maka manusia akan menghindarinya. Sehingga akan terhindar dari bahaya yang di atas.
2.      Menghindari dari lahirnya kejahatan social. Karena orang mabuk sering melakukan kejahatan. Dan dengan menjauhi minuman keras maka kehidupan masyarakat akan tentram dan damai.
3.      Menjaga generasi penerus agar lebih baik.
4.      Melindungi kehormatan, banyak bukti akibat minum minuman keras terjadi pemerkosaan terhadap wanita



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Minuman keras dalam istilah agama disebut khamr. Khamr terambil dari kata khamara artinya “menutup”. Maksudnya adalah menutupi akal. Karena itu makanan atau minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr. Menurut sebagian ulama’ menyatakan bahwa yang disebut khamr adalah minuman yang terbuat dari bahan anggur, kurma, gandum, dan sya’ir yang sudah keras, mendidih dan berbuih.
Menurut kebanyakan ulama’ yang dimaksud khamr adalah segala jenis minuman yang memabukkan dan menjadikan peminumnya hilang kesadarannya. Pendapat ini didasarkan pada hadits nabi SAW :
Artinya:  “Semua yang memabukkan itu hukumnya haram”(HR Muslim).

Dalam hadist lain Rasulullah bersabda:
Artinya : “Apapun yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”(HR nasa’I dan abu dawud)
Dari pengertian khamr dan esensinya seperti yang dikemukakan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa seala macam makanan maupun minuman terolah atau tidak selama mengganggu akal pikiran maka ia adalah khamr dan haram hukumnya.

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
http://rodenstockgumilar2.blogspot.com/2013/08/minuman-keras-dan-hukumnya.html


Post a Comment for "Minuman keras"