Pancasila sebagai ideologi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pancasila
adalah dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, di
Undangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No. 7 bersama-sama dengan
batang tubuh UUD 1945.
Dalam
perjalanannya, sejarah eksisitensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara
Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan menipulasi politik
sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang
berlindung di balik legitimasi ideology Negara pancasila dengan kata lain
pancasila hanya sebagai symbol formalitasnya saja namun tidak difungsikan
sebagaimana fungsi yang harus dijalankan dan tidak lagi diletakkan sebagai
dasar filsafat serta pandangan hidup. Pada hal secara historisnya pancasila
sudah melalui proses yang panjang dan rumit terkait keberadaanya sebagai
ideology nasional dasar dalam kehidupan berpolitik bangsa kita. Untuk lebih
jelas mengenai hal yang dimaksud marilah sama-sama kita simak pada bab
selanjutnya mengenai Pancasila Sebagai Ideologi Nasional.
B. RUMUSAN
MASALAH
Rumusan masalah dalam makalah ini
adalah sbb :
1.
Pengertian ideologi
2.
Makna ideologi bagi suatu negara
3.
Pengertian macam macam ideologi (
terbuka, tertutup, Komperenhensif, Partikular)
4.
Peranan ideologi bagi suatu Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN IDEOLOGI
Secara
etimologi istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan,
konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti Ilmu
dan kata idea berasal dari bahasa yunani eidos yang artinya bentuk.
Di samping itu ada kata idein yang artinya melihat. Maka secara harfiah,
ideologi adalah ilmu atau pengertian-pengertian dasar.
Dalam
pengertian sehari-hari, ide disamakan artinya dengan cita-cita.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus
dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar,
pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu
sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas dasar
landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi
mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan-gagasan dan
cita-cita.
Sedangkan
secara terminologi, menurut Soerjanto Poespowardjojo, ideologi adalah suatu
pilihan yang jelas dan membawa komitmen untuk mewujudkannya.
Sejalan dengan itu, Sastrapratedja mengemukakan bahwa ideologi memuat orientasi
pada tindakan. Ia merupakan pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya.
Persepsi
yang menyertai orientasi, pedoman dan komitmen berperan penting sekali dalam
mewarnai sikap dan tingkah laku ketika melakukan tindakan, kegiatan atau
perbuaan dalam rangka mewujudkan atau merealisasikan nilai-nilai yang
terkandung di dalam ideologi tersebut. Logikanya, suatu ideologi menuntut
kepada mereka yang meyakini kebenarannya untuk memiliki persepsi, sikap dan
tingkah laku yang sesuai, wajar dan sehat tentang dirinya, tidak lebih dan
tidak kurang. Karena, melalui itulah dapat diharapkan akan lahir dan berkembang
sikap dan tingkah laku yang pas dan tepat dalam proses perwujudannya dalam
berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.
MAKNA IDEOLOGI BAGI SUATU NEGARA
Pada
hakikatnya ideologi adalah merupakan hasil reflesi manusia berkat kemampuannya
mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Maka terdapat suatu yang
bersifat dialektis antara ideologi dengan masyarat negara. Di suatu pihak
membuat ideologi semakin realistis dan pihak yang lain mendorong masyarakat
mendekati bentuk yang ideal. Idologi mencerminkan cara berpikir masyarakat,
bangsa maupun negara, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya.
Dengan
demikian ideologi sangat menentukan eksestensi suatu bangsa dan negara untuk
mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembanggunan. Hal ini disebabkan
dalam ideologi terkandung suatu oreantasi praktis.
C.
MACAM-MACAM IDEOLOGY
1.
Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah sitem
pemikiran yang memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
§
Merupakan kekayaan rohani, moral,
dan kebudayaan masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologissekelompok
orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
§
Tidak diciptakan oleh negara, tetapi
ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat dan bisa
digali dan ditemuksn dalam kehidupan mereka.
§
Isinya tidak langsung operasional.
Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah
tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka.
§
Tidak pernah memaksa kebebasan dan
tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha
hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsadah itu.
§
Menghargai pluralitas, sehingga
dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang
budaya dan agama.
2.
Ideologi Tertutup
Ideologi
tertutup adalah suatu sistem emikiran tertutup dan sifatnya mutlak yang
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
§ Bukan
merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita
sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
§ Apabila
kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan
kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma, dan berbagai segi kehidupan
masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut.
§ Bersifat
totaliter, artinya mencakup/ mengurusi semua bidang kehidupan. Ideologi
tertutup ini cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasi dan
pendidikan. Oleh karena kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk
mempengaruhi perilaku masyarakat.
§ Pluralisme
pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.
§ Menuntut
nasyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi
ideologi tersebut.
§ Isi ideologi
tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan konkret dan
operasional yang keras, mutlak, dan total.
3.
Ideologi Komperenhensif
Didefinisikan sebagai suatu system
pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Dalam ideologi ini
terdapat suatu cita-cita yang bertujuan untuk melakukan transformasi sosial
secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
4.
Ideologi Partikular
Didefinisikan sebagai suatu keyakinan-keyakinan
yang tersususn secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan satu kelas
sosial tertentu dalam masyarakat
D.
PERANAN IDEOLOGI BAGI BANGSA DAN
NEGARA
Jika
menengok sejarah kemerdekaan negaranegara dunia ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika
maupun Amerika Latin yang pada umumnya cukup lama berada di bawah cengkeraman
penjajahan negara lain, ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan,
cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan
hidup yang nyata.
Ideologi
dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan
kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya,
serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan
penjajahan, yang selanjutnya mewujudkannya dalam kehidupan penyelenggaraan
negara.
Pentingnya
ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri.
Adapun fungsi ideologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau
bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk memisahkan kita dari mereka.
Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan
agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup
bahkan dari berbagai ideologi.
Sebaliknya
ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideologi juga
berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan
sosial. Dalam hal ini ideologi berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa
kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang
lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan memenyatukan keseragaman
ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai semboyan kesatuan dalam
perbedaan dan perbedaan dalam kesatuan.
E.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
DAN NEGARA INDONESIA YANG TERBUKA , REFORMATIF DAN DINAMIS
Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan
budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain.
Berbicara mengenai pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang
ideologi yang diperlukan Pancasila tidak dapat dihindarkan. Oleh sebab itu
untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang terbuka, hidup dan dinamis
sangat diperlukan. Hal ini dapat dijadikan sarana dan wacana untuk memelihara
dan memperkuat relevansi Pancasila dari masa ke masa. Singkatnya, perlu ada
semacam interaksi antara ideologi dengan realita masyarakat.
Pancasila
sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan
terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagai
mana yang terjadi pada ideologi-ideologilain di dunia, namun terbentuknya
pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Secara
kualitas pancasila sebelum di syahkan menjadi dasar filsafat negara
lain-lainnya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa
nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Kemudian para
pendiri negara Indonesia menggangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara
musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain sidang-sidang
BPUPKI pertama, sidang panitai sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam
Jakarta yang memuat panccasila yang pertama sekali, kemudian dibahas lagi dalam
sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI
Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan
kembali ahirnya pada tanggal 18 agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar
filsafat negara republik Indonesia.
Pancasila sebagi
suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif,
dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi pansila bersifat
aktual, dinamis, antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan
perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan
aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah
nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya
lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan
masalah-masalah aktual yang senentiasa berkambang seiring dengan aspirasi
rakyat, perkembangan iptek dan zaman.
Berdasarkan
pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam
ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
§
Nilai dasar. Yaitu
hakikat kelima Pancasila yaitu, ketuhannan, kemanusian, persatuan, kerakyatan,
keadilan. Nilai dasar tersebut adalah merupakan esensi dari nilai-nilai
Pancasila tang bersifat universal, sehingga dalam nilai tersebut terkandung
cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
§
Nilai ideologi tersebut tertuang di
dalam pembukaan UUD 1945, sehimgga oleh karena pembukaan memuat nilai-nilai
dasr ideologi Pancasila maka UUD 1945 merupakan suatu norma dasar yang
merupakan tertiphukum tertinggi, sehingga sumber hukum positif sehingga didalam
negara memiliki kedudukan sebagai staatsfundamentalnorm atau pokok
kaefdah negara yang fundamental.
§
Nilai instrumental, yang
merupakan arahan, kebijakan, srategi, saran, serta lembaga pelaksanaannya.
Nilai intsrumental ini merupakan eksplistasi, penjabaran lebih lanjut dari
nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya GBHN yang lima tahun senentiasa
disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat, undang-undang,
depertemen-depertemen, sebagai lembaga pelaksanaan dan lain sebagainya. Pada
aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan (reformatif).
§
Nilai praktis, yaitu
merupakan nilai-nilai realisasi intrumental dalam suatu realisasi pengalaman
yang bersifa nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, bangsa dan
negara. Dalam realisasi praktis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila
senentiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan
(reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi
serat aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka
secara stuktual memiliki tiga dimensi yaitu:
1.
Dimensi idealistis, yaitu
nilai-nilai dasar yang terkandung didalam Pancasila yang bersifat sistematis,
rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Hikikat nilai-nilai pancasial tersebut bersumber pada filsafat pancasial
(nilai-nilai filosofis yamng terkandung dalam Pancasila).
2.
Dimensi normatif, yaitu niali-nilai
yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma-norma
kenegaraan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945
yang merupakan norma tertip hukum tertinggi dalam negara Indonesia serta
merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental).
3.
Dimensi realistis, yaitu suatu
ideologi harus mampu mencerminkan raelitas yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki nilai-nilai ideal serta
normatif maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat
secara nyata (kontrik) baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam
penyalenggaraan negara. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi terbuka
tidak bersifat utopisyang hanya berisi ide-ide yang bersifat mengawang
melainkan suatu ideologi yang bersifat realistis artinya mampu
dijabarkan dalam segala aspek kehidupan nyata.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama
sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh
bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan
makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan
untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi
pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga
bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.
Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa
Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para
pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila.
Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika
sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif
bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa. Sebenarnya, proses reformasi selama enam
tahun belakangan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara
optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita
untuk membangun negara Pancasila ini.
Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika
agar ia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang
terjadi. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan
bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
B. SARAN
Diharapkan kepada siswa agar
dapat mengerti arti Pancasila sebagai sebuah Ideologi Nasional. Demikianlah
makalah ini kami buat dengan segala kerendahan hati. Saya mohon maaf yang
sebesar-besarnya jika penyampaian materi di dalamnya kurang berkenan di hati
pembaca sekalian. Akhir kata, saya ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. M. Habib Mustopo dkk. 2007. Sejarah SMA Kelas XII. Jakarta: Yudhistira
UUD ’45 dan
Amandemen. Jakarta: Srikandi, 2006
http://fadliyanur.blogspot.com/2008/02/pancasila-uud-1945.html
http://fadliyanur.blogspot.com/2008/02/pancasila-uud-1945.html
Post a Comment for "Pancasila sebagai ideologi"