Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pancasila sebagai ideologi

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, di Undangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanannya, sejarah eksisitensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan menipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideology Negara pancasila dengan kata lain pancasila hanya sebagai symbol formalitasnya saja namun tidak difungsikan sebagaimana fungsi yang harus dijalankan dan tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup. Pada hal secara historisnya pancasila sudah melalui proses yang panjang dan rumit terkait keberadaanya sebagai ideology nasional dasar dalam kehidupan berpolitik bangsa kita. Untuk lebih jelas mengenai hal yang dimaksud marilah sama-sama kita simak pada bab selanjutnya mengenai Pancasila Sebagai Ideologi Nasional.

B.     RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sbb :
1.      Pengertian ideologi
2.      Makna ideologi bagi suatu negara
3.      Pengertian macam macam ideologi ( terbuka, tertutup, Komperenhensif, Partikular)
4.      Peranan ideologi bagi suatu Negara.








BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN IDEOLOGI
Secara etimologi istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti Ilmu dan kata idea berasal dari bahasa yunani eidos yang artinya bentuk. Di samping itu ada kata idein yang artinya melihat. Maka secara harfiah, ideologi adalah ilmu atau pengertian-pengertian dasar.
Dalam pengertian sehari-hari, ide disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas dasar landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita.
Sedangkan secara terminologi, menurut Soerjanto Poespowardjojo, ideologi adalah suatu pilihan yang jelas dan membawa komitmen untuk mewujudkannya. Sejalan dengan itu, Sastrapratedja mengemukakan bahwa ideologi memuat orientasi pada tindakan. Ia merupakan pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Persepsi yang menyertai orientasi, pedoman dan komitmen berperan penting sekali dalam mewarnai sikap dan tingkah laku ketika melakukan tindakan, kegiatan atau perbuaan dalam rangka mewujudkan atau merealisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi tersebut. Logikanya, suatu ideologi menuntut kepada mereka yang meyakini kebenarannya untuk memiliki persepsi, sikap dan tingkah laku yang sesuai, wajar dan sehat tentang dirinya, tidak lebih dan tidak kurang. Karena, melalui itulah dapat diharapkan akan lahir dan berkembang sikap dan tingkah laku yang pas dan tepat dalam proses perwujudannya dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B.     MAKNA IDEOLOGI BAGI SUATU NEGARA
Pada hakikatnya ideologi adalah merupakan hasil reflesi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Maka terdapat suatu yang bersifat dialektis antara ideologi dengan masyarat negara. Di suatu pihak membuat ideologi semakin realistis dan pihak yang lain mendorong masyarakat mendekati bentuk yang ideal. Idologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya.
Dengan demikian ideologi sangat menentukan eksestensi suatu bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembanggunan. Hal ini disebabkan dalam ideologi terkandung suatu oreantasi praktis.
                                                                                            
C.    MACAM-MACAM IDEOLOGY
1.      Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah sitem pemikiran yang memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
§  Merupakan kekayaan rohani, moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologissekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
§  Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat dan bisa digali dan ditemuksn dalam kehidupan mereka.
§  Isinya tidak langsung operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka.
§  Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsadah itu.
§  Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
2.      Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup adalah suatu sistem emikiran tertutup dan sifatnya mutlak yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
§  Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
§  Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma, dan berbagai segi kehidupan masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut.
§  Bersifat totaliter, artinya mencakup/ mengurusi semua bidang kehidupan. Ideologi tertutup ini cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasi dan pendidikan. Oleh karena kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk mempengaruhi perilaku masyarakat.
§  Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.
§  Menuntut nasyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut.
§  Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, mutlak, dan total.
3.      Ideologi Komperenhensif
Didefinisikan sebagai suatu system pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Dalam ideologi ini terdapat suatu cita-cita yang bertujuan untuk melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
4.      Ideologi Partikular
Didefinisikan sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang tersususn secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan satu kelas sosial tertentu dalam masyarakat

D.    PERANAN IDEOLOGI BAGI BANGSA DAN NEGARA
Jika menengok sejarah kemerdekaan negaranegara dunia ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika maupun Amerika Latin yang pada umumnya cukup lama berada di bawah cengkeraman penjajahan negara lain, ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata.
Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkannya dalam kehidupan penyelenggaraan negara.
Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri. Adapun fungsi ideologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk memisahkan kita dari mereka. Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi.
Sebaliknya ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideologi juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan sosial. Dalam hal ini ideologi berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan memenyatukan keseragaman ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai semboyan kesatuan dalam perbedaan dan perbedaan dalam kesatuan.

E.     PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA  INDONESIA YANG TERBUKA , REFORMATIF DAN DINAMIS
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Berbicara mengenai pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang ideologi yang diperlukan Pancasila tidak dapat dihindarkan. Oleh sebab itu untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang terbuka, hidup dan dinamis sangat diperlukan. Hal ini dapat dijadikan sarana dan wacana untuk memelihara dan memperkuat relevansi Pancasila dari masa ke masa. Singkatnya, perlu ada semacam interaksi antara ideologi dengan realita masyarakat.
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagai mana yang terjadi pada ideologi-ideologilain di dunia, namun terbentuknya pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Secara kualitas pancasila sebelum di syahkan menjadi dasar filsafat negara lain-lainnya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri negara Indonesia menggangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang panitai sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat panccasila yang pertama sekali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali ahirnya pada tanggal 18 agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara republik Indonesia.
Pancasila sebagi suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi pansila bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senentiasa berkambang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman.
Berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
§  Nilai dasar. Yaitu hakikat kelima Pancasila yaitu, ketuhannan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, keadilan. Nilai dasar tersebut adalah merupakan esensi dari nilai-nilai Pancasila tang bersifat universal, sehingga dalam nilai tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
§  Nilai ideologi tersebut tertuang di dalam pembukaan UUD 1945, sehimgga oleh karena pembukaan memuat nilai-nilai dasr ideologi Pancasila maka UUD 1945 merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertiphukum tertinggi, sehingga sumber hukum positif sehingga didalam negara memiliki kedudukan sebagai staatsfundamentalnorm atau pokok kaefdah negara yang fundamental.
§  Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, srategi, saran, serta lembaga pelaksanaannya. Nilai intsrumental ini merupakan eksplistasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya GBHN yang lima tahun senentiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat, undang-undang, depertemen-depertemen, sebagai lembaga pelaksanaan dan lain sebagainya. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan (reformatif).
§  Nilai praktis, yaitu merupakan nilai-nilai realisasi intrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifa nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, bangsa dan negara. Dalam realisasi praktis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senentiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi serat aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka secara stuktual memiliki tiga dimensi yaitu:
1.      Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung didalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Hikikat nilai-nilai pancasial tersebut bersumber pada filsafat pancasial (nilai-nilai filosofis yamng terkandung dalam Pancasila).
2.      Dimensi normatif, yaitu niali-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma-norma kenegaraan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan norma tertip hukum tertinggi dalam negara Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental).
3.      Dimensi realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan raelitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki nilai-nilai ideal serta normatif maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata (kontrik) baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyalenggaraan negara. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak bersifat utopisyang hanya berisi ide-ide yang bersifat mengawang melainkan suatu ideologi yang bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam segala aspek kehidupan nyata.














BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya. Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila.
Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa. Sebenarnya, proses reformasi selama enam tahun belakangan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila ini.
Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

B.     SARAN
Diharapkan kepada siswa agar dapat mengerti arti Pancasila sebagai sebuah Ideologi Nasional.  Demikianlah makalah ini kami  buat dengan segala kerendahan hati. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika penyampaian materi di dalamnya kurang berkenan di hati pembaca sekalian. Akhir kata, saya ucapkan terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. M. Habib Mustopo dkk. 2007. Sejarah SMA Kelas XII. Jakarta: Yudhistira
UUD ’45 dan Amandemen. Jakarta: Srikandi, 2006
http://fadliyanur.blogspot.com/2008/02/pancasila-uud-1945.html


Post a Comment for "Pancasila sebagai ideologi"