Pancasila dan wawasan kenegaraan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia adalah negara kesatuan, negara kepulauan dan
berbagai gelar yang dimilikinya. Sebegai negara kesatuan, tentulah Indonesia
memiliki aturan dan tata cara bernegara dalam mewujudkan kesatuan seluruh
wilayahnya. Selain itu, negara Indonesia memiliki cara pandang tertentu dalam
setiap hal baik intern maupun ekstern. Termasuk juga dalam memandang dirinya
sendiri untuk menentukan sikapnya dalam menjalani kehidupan bernegara. Oleh
karena itu, dirasa penting untuk membahas hal ini dalam konteks wawasan
kebangsaan dan wawasan nusantara.
Penentuan cara pandang tidak hanya dibuat sekedarnya,
melainkan disusun pula atas histori yang dialami suatu bangsa, contohnya di
Indonesia. Indonesia dalam sejarahnya mengalami berbagai jalan yang
ditempuhnya.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang
merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan
ternyata merupakan cahaya bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa
selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga
sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan
hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah
diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan
rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila
lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD
1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun
1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan
beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh
perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir
Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat
bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah
karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa
yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi. Kedua, Pancasila
merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif
yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa itu falsafah?
2.
Apakah pengertian pancasila?
3.
Bagaimana wawasan kenegaraan?
C.
Tujuan
Tujuan dalam
penulisan makalah ini adalah
1.
Untuk mengetahui apa itu falsafah?
2.
Untuk mengetahui apakah pengertian
pancasila?
3.
Untuk mengetahui bagaimana wawasan
kenegaraan?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN FILSAFAT
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa
Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang
secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut
berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan
pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa
juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti
cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat
berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya
bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia.
Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh
Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang,
yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang
yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari
setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu,
filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil
filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat
sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling
bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat
adalah sebagai berikut:
1.
Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat
adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa
perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan
pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan
dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi
diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif.
2.
Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa
para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth).
Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak
berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat
spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat
Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
B.
PENGERTIAN PANCASILA
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama
Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu :
1.
Jangan mencabut nyawa makhluk
hidup/Dilarang membunuh.
2.
Jangan mengambil barang orang
lain/Dilarang mencuri
3.
Jangan berhubungan kelamin/Dilarang
berjinah
4.
Jangan berkata palsu/Dilarang
berbohong/berdusta.
5.
Jangan mjnum yang menghilangkan
pikiran/Dilarang minuman keras.
Pengertian
Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam
perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha
tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui
Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian
secara Historis
a.
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir.
Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
b.
Pada tanggal 17 Agustus 1945
Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus
1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat
rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat
itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea
4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar
Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi
(penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian
Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI
untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal
18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan
yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan
Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI
yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.
1.
Pancasila menurut Mr. Moh Yamin
adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya
sebagai berikut:
a.
Prikebangsaan;
b.
Prikemanusiaan;
c.
Priketuhanan;
d.
Prikerakyatan;
e.
Kesejahteraan Rakyat
2.
Pancasila menurut Ir. Soekarno yang
disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
a.
Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
b.
Internasionalisme/Prikemanusiaan;
c.
Mufakat/Demokrasi;
d.
Kesejahteraan Sosial;
e.
Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat
diperas menjadi Trisila yaitu:
a.
Sosio Nasional : Nasionalisme dan
Internasionalisme;
b.
Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan
rakyat;
c.
Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat
diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong
Royong.Kegagalan konstituante dalam merumuskan dasar negara, membuat Presiden
Soekarno bertindak. Pidatonya pada tanggal 5 Juli 1959 menegaskan bahwa
Indonesia kembali kepada UUD 1945 dan Pancasila, dan badan konstituante
dinyatakan bubar. Ide kembali ke pangkuan Pancasila sebagai dasar negara
ternyata mengalami penyelewengan.
Hal ini erat berhubungan dengan masalah kekuasaan.
Isu-isu politik yang muncul pasca dekrit presiden, mengharuskan Soekarno
membuat satu kebijakan khusus. Tiga kekuatan politik besar yang ada saat itu
bisa saja merongrong kekuasaan Soekarno bila tidak ditangani secara benar. Dan
kebijakan Soekarno itu tertuang dalam gagasannya tentang NASAKOM (Nasionalis,
Agamis,dan Komunis). Gagasan ini adalah upaya untuk meredam gejolak politik
tersebut.
NASAKOM adalah manifesti politik Soekarno dalam
menyokong ide demokrasi terpimpin yang ingin dilakoninya. Dengan mengorbankan
Pancasila ia ingin menciptakan dunianya. Slogan-slogan, kemakmuran,
kesejahteraan, nasionalisme yang agamis ia berusaha mengangkat citranya. Dan
tentu, Soekarno tidak akan bilang bahwa ada manipulasi politik di sini. Akhirnya
masa kejatuhan kekuasaannya pun tiba. Kondisi negara berkebalikan dengan
slogan-slogan Soekarno yang pada waktu itu ia gembar-gemborkan. Dengan inflasi
keuangan negara sebesar 600 persen, maka era Soekarno pun berakhir, di tandai
dengan penyerahan Supersemar, 11 Maret 1966. Pancasila sebagai kepanjangan
tangan rezim Orba (orde baru) . Di masa orde baru, Pancasila benar-benar
mendapat tempat istimewa, di dalam diri bangsa Indonesia. Di setiap penjuru
negeri, nama Pancasila selalu menggema. Di sekolah, di pasar, dirumah-rumah,
dan terutama di instansi-instansi pemerintah. Dari besar kecil, tua-muda,
semuanya harus berpaham Pancasilaisme. Sebuah simulakrum di bangun orde baru
untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya payung peneduh bangsa.
3.
Pancasila menurut Piagam Jakarta
yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
a.
Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
c.
Persatuan Indonesia;
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila
tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan
MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan
bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan
benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.Diktatorisme
juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk
berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan
kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat
cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan
dengan keyakinan serta agamanya. Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila
sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga
negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa
yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang
telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini.
C.
Wawasan Kenegaraan
Secara
historis pengertian negara berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada
saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan
pengertian negara secara beragam. Aristoteles (384-522 SM) merumuskan negara
dalam bulu politica yang disebut negara polis, yang saat itu masih dipahami
dalam suatu wilayah terkecil. Dalam pengertian negara disebut negara hukum yan
didalamnya terdapat suatu warga negara yang ikut dalam permusyawaratan
(ecclesia), oleh karena itu Aristoteles mengartikan keadilan merupakan syarat
mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik demi terwujudnya cita-cita
seluruh warga negaranya.
Pengertian
yang lain mengenai negara dikembangkan oleh Agustinus, yang merupakan tokoh
katolik. Ia membaginya dalam dua pengertian, yaitu Civitas dei yang artinya
negara Tuhan, dan civitas terrena atau civitas dei yang artinya negara duniawi,
Civitas terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah
negara Tuhan atau civitas Dei, negara tuhan bukanlah dari negara dunia lain,
melainkan juwa yang dimiliki oleh sebagian-sebagian atau beberapa orang di
dunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara adalah gereja yang
mewakili Tuhan, meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gereja itu
terasing sama sekali dari civitas dei (Kusnardi), beberapa dengan konsep negara
menurut kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nocolli Machlavell (1469-1527)
yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan dalam bukunya “II Principle”
yang dahulu merupakan buku referensi dalam raja. Machlavelly memandang negara
dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang
harus dimiliki oleh suatu orang pemimpin negara atau raja, raja sebagai
pemegang kekuasaan suatu negara tidak mungkin hanya mengandalkan suatu
kekuasaan hanya pada satu moralitas atau kesusilaan, kekacauan yang timbul
dalam suatu negara karena lemahnya suatu kekuasaan negara. Bahkan yang lebih
terkenal lagi ajaran Machlavelly tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala
cara akibat ajaran inilah munculah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan
negara yang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral, teori machlavelly
mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Habes
(1958-1679). John Locke (1652-1704), dan Rouseau(1712-1788). Mereka mengartikan
negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat
secara bersama, menurut mereka manusia yang dilahirkan telah membawa hak asasi
seperti hak untuk hidup, untuk memilih, serta hak kemerdekaan dalam keadaan
naturalis terbentuknya negara hak-hak itu akan dapat dilanggar yang konsekuensi
terjadi pembentukan kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat
tersebut, menurut hobbes dalam keadaan naturalis sebuah terbentuknya suatu
negara akan terjadi homoni lupus yaitu manusia menjadi serigala bagi manusia
lain yang menimbulkan perang sementara yang disebut belum ominum
Contrk Omnes dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
Bentuk ini
pengertian negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh antara lain :
1.
Roger H,
Mengemukakan bahwa negara adalah
sebagai alat argency atau wewenang louthority yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atau nama masyarakat.
2.
Harold J,
Lasky menerangkan bahwa negara
merupakan suatu masyarakat yang diantar generasikan karena memiliki wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara syah lebih agung dari pada individu atau
kelompok. Masyarakat merupakan suatu negara manakala cara hidup yang harus
ditaati baik oleh individu atau kelompok – kelompok ditentukan oleh wewenang
yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 1947)
3.
Max Weber,
Negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
Definisi menurut kamus
ekabahasa resmi Bahasa Indonesia definisi dari Kenegaraan adalah sebagai berikut.
Definisi Kata Kenegaraan ke.ne.ga.ra.an Nomina (kata benda) seluk-beluk negara;
yang berkenaan dengan negara: Indonesia melakukan hubungan kenegaraan dengan
negara-negara tetangga Itulah definisi dari Kenegaraan, untuk mencari definisi
yang lain dapat menggunakan kotak penelusuran.
Tujuan negara
adalah:
a.
Menyelenggarakan ketertiban hukum
b.
Memperluas kekuasaan
c.
Mencari kesejahteraan hukum
Beberapa pendapat para ahli mengenai
tujuan sebuah negara
a.
Plato
Tujuan negara adalah memajukan
kesusilaan manusia sebagai perseorangan (Individu) atau sebagai makhluk sosial.
b.
Ibnu Arabi
Tujuan negara adalah agar manusia
dapat menjalankan kehidupan baik jauh dari sengketa atau perselisihan.
c.
Ibnu Khaldun
Tujuan negara adalah untuk
mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan
akhirat.
D.
Bentuk
Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara
(konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang
berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena
adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri,
pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.
Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu
perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat.
Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat
perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh
Perserikatan Negara yang pernah ada:
·
Perserikatan Amerika
Utara (1776-1787)
·
Negara Belanda
(1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
·
Dalam negara serikat,
keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat
warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh
serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
·
Dalam negara serikat,
negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu;
sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri
dari gabungan itu.
·
Dalam negara serikat,
negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara,
negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2.
Koloni atau Jajahan
Negara
koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni
biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal
penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah,
daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini
tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.
Trustee (Perwalian)
Negara
Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa
negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada
negara-negara pelaksana administrasi. Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem
perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian
yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan
negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
1. wilayah-wilayah
yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah
Perang Dunia I;
2.
wilayah-wilayah yang
dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3.
wilayah-wilayah yang
ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan
wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trusteeterakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4.
Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan
Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah
merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang
persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The
British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena
keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan
pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang
ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang
keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula
berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi
republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu
kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal
dengan nama“Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika
Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh
seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965
negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5.
Uni
Bentuk
kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan
berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama. Pada umumnya Uni
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.
Uni Riil (Uni
Nyata) yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki
alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu.
Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni
sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara
anggotanya. Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia
(1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
b.
Uni Personil yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala
urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara
anggota. Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia
(1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707; Selain itu ada yang dikenal
dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk
gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya
adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni
Indonesia – Belanda setelah KMB.
6.
Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di
bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak
dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan
hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara
protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
·
Protektorat Kolonial,
jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam
negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat
semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam
sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
·
Protektorat Internasional,
jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir
sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat
Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7.
Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari
negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan
suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB.
Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu
perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A);
Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
E.
Bagian-Bagian Negara
Terdapat
beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen
tersebut adalah:
1.
Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2.
Wilayah (teritorial)
Suatu negara
tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur
wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai Negara. Paul Renan
(Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi
suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain
Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari
wilayah suatu negara.
3.
Pemerintahan
Ciri khusus
dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas
semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam
wilayah negara.
F.
Pengertian Kewarganegaraan
Warga negara
dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya
sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara,
karena warga negara mengandung arti peserta dari suatu persekutuan yang
didirikan dari kekuatan bersama. Untuk itu setuiap warga negara mempunyai
persamaan hak didepan hukum, kepastian hak, pripasi dan tanggungjawab.
Dalam
konteks indonesia istilah warga negara (Sesuai dengan pasal 26) dimaksudkan
untuk bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang di syahkan UU sebagai warga
negara. Selain itu menurut pasal UU 1 No.22/1958 dinyatakan bahwa warga negara
Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan
perjanjian-perjanjian yang berlaku sejak proklamasi 17/08/1945.
Konsep
– konsep dasar tentang lembaga – lembaga neegara
·
Bagaimana dulu dalam
UUD 1945
·
Konstitusi RIS pernah
punya
·
penyebutan
badan-badan kenegaraan
Sebagai istilah, dalam UUD 1945
sekarang tidak akan ditemukan satu patah katapun sebutan ”lembaga negara”.
Istilah itu berkembang dalam praktik ketatanegaraan kita. UUD 1945 juga tidak
menyebut istilah lain. Dalam penjelasan kita temukan sebutan penyelenggara
negara. Tapi penjelasan itu sekarang tidak berlaku lagi. Karena setelah
amandemen UUD 1945 dikaakan bahwa UUD 1945 hanya terdiri dari Pembukaan dan
Btang Tubuh. Memang tidak secara eksplisit ada pernyataan bahwa Penjelasan
secara resmi dihapus. Tetapi dengan disebut hanya”Pembaukaan dan Batang Tubuh”,
penjelasan sudah tidak lagi mejadi bagian dari UUD 1945. Pada zaman orde
baru, misalnya dalam bahan-bahan tentang UUD 1945, dibahas bahwa UUD 1945 terdiri dari
pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan, dengan tidak lagi disebut, maka secara
acontrario mejadi tidak lagi bagian darinya. Pertanyaannya adalah mengapa para
pembentuk UUD tidak secara eksplisit mencabut pejelasan? Misalnya terhadap
lembaga DPA, secara eksplisit dihapus, diganti dengan wantimpres. Ini masalah
yuridis. Jika ada pernyataan secara yuridis bahwa penjelasan dihapus, artinya
bahwa penjelasan itu diakui secara yuridis keberadaannya. Contoh,
penjelasan-penjelasan yang mengambil dari penjelasan, tidak ada dalam batang
tubuh.
Dalam UUD 1945 ditemukan istilah
”penyelenggara negara”. Misalnya dulu dalam penjelasan Pasal 1 dikatakan MPR
adalah penyelenggara negara tertinggi. Kemudian di dalam penjelasan umum UUD
1945 kita temukan juga istilah penyelenggara negara, misalnya dalam pokok-pokok
pikiran, ada istilah penyelenggaran negara. Sama sekali tidak ada istilah
lembaga negara. Kalau begitu, atau sebelum kalau begitu, kit a eksplor lebih
jauh UUD 1945, yaitu Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Konstitusi RIS punya BAB
khusus tentang alat-alat perlengkapan negara RIS, kemuadian dijabarkan
seterusnya pada bab, RIS mencantumkan beberapa pranata yg disentuhkan, yaitu
Presiden itu memiliki 2 arti dalam bahasa kita. Satu sisi presiden
sebagai pejabat, yaitu orang yang memangku jabatan presiden. Sisi lain,
presiden juga adalah sebagai lingkungan jabatan.jika nanti dari bapa/ibu dosen
ini menyinggung Logeman, saudara akan menemukan lingkungan jabatan. Contohnya,
jika syarat -syarat menjadi presiden, presiden yang menjabat presiden memiliki
kekuasaan tertentu. Tetapi adakalanya dimaksudkan adalah lingkungan jabatan.
Ketika disebut Predsiden membuat UU, tidak harus orang sebagai jabatannya yang
harus selalu hadir, tetapi dapat diwakili oleh menteri.
Perlengkapan negara itu adalah
badan-badan penyelenggara yang ditetapkan dalam UUD. Itu poin, penegasannya
adalah: yang diatur dan dimuat dalam UUD. Dan UUDS 50 ada bab tentang alat-alat
perlengkapan negara ini. pada Pasal 44. yang dimaksudkan sebagai alat
perlengkapan negara:
1.
Presiden;
2.
Wapres;
3.
Menteri-mentri
4.
DPR;
5.
MA
6.
dan Badan Pengawas
Keuangan
UUD 45 kita sekarang masih belum
lengkap, misalnya syarat-syarat presiden. UU pun nambah-nambah lembaga negara.
Jadi hati-hati kalo kita bica lembaga negara sekarang, yang mana? Sebelum
perubahan UUD 1945 dikenal lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara.
G.
Lembaga Negara Dalam Sistem
ketatanegaraan
Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara
yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara
tegas dalam UUD. Secara keseluruhan UUD 1945 sebelum perubahan mengenal enam
lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah
perubahan, lembaga negara berdasarkan ketentuan UUD adalah MPR, DPR, DPD,
Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau
tertinggi negara.
UUD 1945 mengejawantahkan prinisip kedaulatan yang
tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan
kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang
pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan
kedaulatan rakyat, dan hubungan antar NegaraRI dengan negara luar
dalam konteks hubungan internasional.
Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan
negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu
dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar
lembaga negara. Dengan penegasan prinsip
tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang
berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan
kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran
kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga
negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat
yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD.
Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang
menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada
lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang
legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan
Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan
ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara
terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang
mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Sebelum
Perubahan UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR memiliki tugas dan
wewenang yang sangat besar dalam praktek
penyelenggaraan negara, dengan kewenangan dan posisi yang demikian penting, MPR
disebut sebagai “lembaga tertinggi negara”, yang juga berwenang mengeluarkan
ketetapan-ketetapan yang hierarki hukumnya berada di bawah Undang-Undang Dasar
dan di atas undang-undang.
Setelah Perubahan UUD 1945, kedaulatan rakyat tidak
lagi dilaksanakan oleh MPR, tetapi dilaksanakan “menurut undang-undang dasar”.
Dengan demikian, kedaulatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang
Dasar dan diejawantahkan oleh semua lembaga negara yang disebutkan di dalam
Undang-Undang Dasar sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Dengan
perubahan tugas dan fungsi MPR dalam sistem ketatanegaraan, saat ini, semua
lembaga negara memiliki kedudukan yang setara dan saling mengimbangi.
Saat ini, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
yang semuanya dipilih oleh rakyat dalam pemilu, bukan lembaga DPR dan lembaga
DPD. Komposisi keanggotaan tersebut sesuai dengan
prinsip demokrasi perwakilan yaitu “perwakilan atas dasar pemilihan”
(representation by election). dengan ketentuan baru ini secara teoritis berarti
terjadi perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan, yaitu dari sistem
yang vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang
horizontal- fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi
antarlembaga negara.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang
memegang kekuasaan legislatif sebagaimana tercantum pada Pasal 20 ayat (1) UUD
1945. Dalam UUD 1945 secara eksplisit dirumuskan tugas, fungsi, hak, dan
wewenang DPR yang menjadi pedoman dalam pola penyelenggaraan negara. Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya, untuk optimalisasi lembaga perwakilan serta
memperkukuh pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi oleh DPR, DPR
memiliki fungsi yang diatur secara eksplisit dalam UUD.
Pada Pasal 20A dipertegas fungsi DPR, yaitu fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi mempertegas kedudukan DPR
sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang.
Fungsi anggaran mempertegas kedudukan DPR untuk
membahas (termasuk mengubah) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
ditujukan bagi kesejahteraan rakyat. Kedudukan DPR dalam hal APBN ini lebih
menonjol dibandingkan dengan kedudukan Presiden karena apabila DPR tidak
menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun
yang lalu [Pasal 23 ayat (3)]. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam
melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan oleh Presiden (pemerintah).
3. Dewan
Perwakilan Daerah
Perubahan UUD 1945 melahirkan sebuah lembaga baru
dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dengan kehadiran DPD dalam sistem perwakilan Indonesia, DPR didukung
dan diperkuat oleh DPD. DPR merupakan
lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham
politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sedangkan DPD
merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah.
Keberadaan lembaga DPD merupakan upaya menampung prinsip perwakilan daerah.
Ketentuan UUD 1945 yang mengatur keberadaan DPD dalam
struktur ketatanegaraan Indonesia itu antara lain dimaksudkan untuk:
a.
Memperkuat ikatan daerah-daerah
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh
persatuan kebangsaan seluruh daerah;
b.
Meningkatkan agregasi dan akomodasi
aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional
berkaitan dengan negara dan daerah;
c.
Mendorong percepatan
demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
Dalam bidang pengawasan, DPD mengawasi pelaksanaan
berbagai undang-undang yang ikut dibahas dan diberikan pertimbangan oleh DPD.
Namun, kewenangan pengawasan menjadi sangat terbatas karena hasil pengawasan
itu hanya untuk disampaikan kepada DPR guna bahan pertimbangan dan ditindaklanjuti.
Akan tetapi, pada sisi lain anggota DPD ini memiliki kedudukan dan kewenangan
yang sama dengan DPR ketika bersidang dalam kedudukan sebagai anggota MPR, baik
dalam perubahan UUD, pemberhentian Presiden, maupun Wakil Presiden.
UUD NRI Tahun 1945 menentukan jumlah anggota DPD dari
setiap provinsi adalah sama dan jumlah seluruh anggotanya tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota DPR. Penetapan jumlah wakil daerah yang sama dari
setiap provinsi pada keanggotaan DPD menunjukan kesamaan status provinsi-
provinsi itu sebagai bagian integral dari
negara Indonesia. Tidak membedakan provinsi yang banyak atau sedikit
penduduknya maupun yang besar atau yang kecil wilayahnya.
4. Presiden
Presiden merupakan lembaga negara yang memegang
kekuasaan dibidang eksekutif. Seiring dengan Perubahan UUD 1945, saat ini
kewenangan Presiden diteguhkan hanya sebatas pada bidang kekuasaan dibidang
pelaksanaan pemerintahan negara. Namun demikian, dalam UUD 1945 juga diatur
mengenai ketentuan bahwa Presiden juga menjalankan fungsi yang berkaitan dengan
bidang legislatif maupun bidang yudikatif.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar, Presiden
haruslah warga negara Indonesia yang sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain.
5. Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi
pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) dikatakan bahwa
“badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum keberadaan
berbagai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain
lembaga penyidik dan lembaga penuntut.
a. Mahkamah
Agung
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 A ayat (1), MA
mempunyai wewenang:
1)
Mengadili pada tingkat kasasi;
2)
Menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
3)
Wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
b. Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dengan wewenang
sebagai berikut:
1)
Menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
2)
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
3)
Memutus pembubaran partai politik;
4)
Memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
c. Komisi
Yudisial
Wewenang
Komisi Yudisial menurut ketentuan UUD adalah
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam proses rekrutmen hakim agung, calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial
kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai
hakim agung oleh Presiden.
Pasal 24B UUD menyebutkan Komisi Yudisial merupakan
lembaga negara yang bersifat mandiri dan
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang
lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
prilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan, yaitu
mengusulkan pengangkatan calon hakim agung di Mahkamah Agung dan menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga martabat serta menjaga prilaku
hakim di Mahkamah Konstitusi.
6. Badan Pemeriksa
Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga
negara yang memegang kekuasaan dalam bidang auditor. Dalam kedudukannya sebagai
eksternal auditor pemerintah yang memeriksa keuangan negara dan APBD, serta
untuk dapat menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK membuka kantor perwakilan di
setiap provinsi. BPK mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sebagai
falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan cahaya bagi
segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam
memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan
berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia
sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah
negara Republik Indonesia.
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi
mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18
Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang
benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B.
SARAN
Untuk
para pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama mewujudkan tujuan dan
cita-cita bangsa. Untuk pemerintahan Indonesia semoga lebih baik lagi dalam
mengolah wawasan kenegaraan sehingga mencapai tujuan yang diharapkan tanpa ada
kecurangan maupun banyak penyimpangan yang menyertainya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulgani Ruslan. 1998. Pancasila dan Reformasi.
Makalah Seminar Nasional KAGAMA, 8 Juli 1998 di Yogyakarta.
Bambang Sumadio, dalam Sartono Kartodirdjo. 1977.
Sejarah Nasional Indonesia III dan IV. Departemen Pendidikan Kebudayaan ;
Jakarta
Dipoyudo Kirdi. 1984. Pancasila arti dan pelaksanaannya.
CSIS ; Jakarta
Winataputra, Udin. S. dkk. (2008). Materi dan
Pembelajaran PKN SD. Jakarta : Universitas Terbuka
Budiyanto, (2000). Dasar-dasar ilmu tata negara untuk
SMU. Jakarta : Erlangga
Inu Kencana Syafiie, (1994). Ilmu Pemerintahan,
Bandung : Mandar Maju
Kansil, C.S.T.(1993), Sistem Pemerintahan Indonesia ,
Jakarta : Bumi Aksara
Post a Comment for "Pancasila dan wawasan kenegaraan"