Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pancasila dan kehidupan politik

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di jaman yang penuh dengan persaingan ini makna Pancasila seolah-olah terlupakan sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal sejarah perumusannya melalui proses yang sangat panjang oleh para pendiri negara ini. Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila kita tidak menjalankan amanat para pendiri negara yaitu pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindahkan.
Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Banyaknya sebutan untuk Pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat dijadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari Pancasila bagi bangsa Indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat ditafsirkan oleh sembarang orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara, seperti yang pernah terjadi di masa lalu.



B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu pancasila?
2.      Bagaimana fungsi dan kedudukan pancasila?


3. 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila harus dimaknai sebagai kesatuan yang bulat, hirarkhis dan sistematis. Dalam pengertian itu maka Pancasila merupakan suatu  sistem filsafat sehingga kelima silanya memiliki esensi makna yang utuh. Dasar pemikiran filosofisnya yaitu Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Titik tolak pandangan tersebut adalah negara sebagai suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan manusia. Yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
§  Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai itu sebagai hasil pemikiran, penilaian kritik serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
§  Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
§  Nilai-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, estetis dan religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Oleh karena itu, Pancasila yang diambil dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia pada dasarnya bersifat religius, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan. Pancasila juga bercirikan asas kekeluargaan dan gotong royong serta pengakuan atas hak-hak individu.
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Sehingga setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan. Dalam pancasila terkandung nilai-nilai dasar yang luhur yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan yang masing-masing memiliki makna tersendiri.
1.      Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa memiliki arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
2.      Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
3.      Nilai Persatuan
Nilai persatuan Indonesia memiliki makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia.
4.      Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.

5.      Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar dan tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah ataupun batiniah. Nilai-nilai dasar itu bersifat abstrak dan normatif. Karena itu isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental seperti UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.

Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
Dalam rangka lebih memahami tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, maka perlu dijelaskan lebih dahulu apa itu Pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep Pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati, secara umum definisi konsep tersebut relatif sama. Berikut adalah beberapa pengertian tentang Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli.
a.       Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b.      Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
c.       Notonegoro
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

d.      Berdasarkan Terminologi.
Pada 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk di samping Ir. Soekarno, yaitu Muhammad Yamin. Pada tanggal, 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945) salah satunya disahkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan istilah yang sudah umum.

Pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar Negara serta pandangan hidup bangsa. Suatu bangsa tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa ada suatu dasar negra yang kuat dan tidak akan mengetahui kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup. Dengan adanya dasar Negara suatu Negara tidak akan terombanng- ambinng dalam menghadapi suatau permasalahan yang dating baik dari dalam maupun dari luar. Adapun fungsi dan kedudukan pancasila adalah sebagai berikut:
1.      Pancasila sebagai dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”. Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr.Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1)      Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3)      Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

2.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Dengan demikian, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Hakekat Bhineka Tunggal Ika sebagai perumusan dalam salah satu penjabaran arti dan makna Pancasila menurut Notonegoro adalah bahwa perbedaan itu adalah kodrat bawaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa , namun perbedaan itu bukan untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk dipersatukan, disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan, Negara Persatuan Indonesia.


3.      Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Dalam kehidupan sehari-hari istilah ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman hidup baik dalam berpikir maupun bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat dibedakan mejadi dua pengertian yaitu ideologi dalam arti luas dan ideol ogi dalam arti sempit. Dalam arti luas ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak atau sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideologi Negara.
Ideologi Negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara merupakan ideologi mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik. Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim tertentu.
Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya              (cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu. Alfian mengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas.  Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
1)      Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahira nnya.
2)      Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
3)      Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran –tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka.
Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup :
1)      ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
2)      Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Jadi ideologi tertutup bersifat totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.
Ciri khas ideologi terbuka :
1)      Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2)      Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
3)      Tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
4)      Isinya tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
Jadi ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
1)      Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2)      Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3)      Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangs a berdasarkan Pancasila.
4)      Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.

4.      Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Yang dimaksud dengan tertib hukum, ialah keseluruhan dari pada peraturan-peraturan hukum, yang memenuhi syarat-syarat:
1)      Kesatuan subyek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum tersebut, yang untuk Indonesia ialah Pemerintahan Republik Indonesia.
2)      Kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu, yang untuk indonesia ialah Pancasila.
3)      Kesatuan waktu yang menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan tersebut, yang untuk indonesia ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945.
4)      Kesatuan daerah, sebagai batas wilayah berlaku bagi peraturan-peraturan tersebut, yang untuk Indonesia ialah seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari Sabang sampai Merauke.
Sebagai sumber hukum disini maksudnya ialah Pancasila sebagai asal, tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai dasar-ukuran (maatstaf), untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia. Karena pertumbuhan kesadaran dan pengertian manusia Indonesia terhadap kedudukan Pancasila bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta pengalaman-pengalaman selama ini, maka dirasa perlu suatu pemantapan dan penertiban dalam masalah tertib hukum indonesia. Untuk maksud tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong (DPRGR), telah menyampaikan sebuah memorandum mengenai Sumber Tertib Hukum Indonesia pada tanggal 9 Juni 1996, kepada Majelis Permusyawaratan Sementara. Adapun menurut isi maksud dari memorandum tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi Indonesia adalah sebagai berikut :
1)      Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2)      Dekrit 5 Juli 1959
3)      Undang-undang Dasar Proklamasi.
4)      Surat perintah 11 Maret 1966.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila merupakan suatu dasar niala serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelengaraan Negara. Konsekuensinya selurh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara beserta seluruh unsur-unsurnya.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau UUD maupun tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.  Secara yuridis-konstitusional, pancasila adalah dasar Negara yang di gunakan sebagai dasar mengatur atau menyelenggrakan pemerintahan Negara.

5.      Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori "Von Savigny" bahwa setiap Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.

6.      Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bansa Indonesia.

7.      Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Nasional
Artinya cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa Indonesia (Alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945).


8.      Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.

B.     PENGERTIAN POLITIK
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
            Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.
Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaannegara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).

Sejarah Sistem Politik di Indonesia
Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan. Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan.
Proses politik mengisyaratkan harus adanya kapabilitas sistem. Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik diukur dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional. Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional. Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proses mengkonversi input menjadi output dilakukan  oleh penjaga gawang (gatekeeper). Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1)      Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.
2)      Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
3)      Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.
4)      Kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.
5)      Kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif. kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.

Fungsi Politik
Fungsi Politik adalah
·         Perumusan kepentingan, adalah fungsi menyusun dan mengungkapkan tuntutan politik suatu negara. Fungsi ini umumnya dijalankan oleh LSM atau kelompok-kelompok kepentingan.
·         Pemaduan kepentingan, adalah fungsi menyatupadukan tuntutan-tuntutan politik dari berbagai pihak dalam suatu negara dan mewujudkan sebuah kenyataan ke dsalam berbagai alternatif kebijakan. pelakunya dalah Partai Politik.
·         Pembuatan kebijakan umum, adalah fungsi untuk mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang diusulkan oleh partai-partai politik dan pihak-pihak lain untuk dipilih, diantaranya sebagai satu kebijakan pemerintah. pelakunya adalah lembaga eksekutif bersama dengan legislatif.
·         Penerapan kebijakan, adalah fungsi melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Pelaku fungsi ini adalah aparat birokrat atu PNS.
·         Pengawasan pelaksanaan kebijakan< adalah fungsi mnyelaaraskan perilaku masyarakat atau pejabat publik yang menentang atau menyeleweng dari kebijakan pemerintah dan norma-norma yang berlaku, atau fungsi mengadili pelanggar hukum. Pelaku nya dalah lembaga hukum atau peradilan.

Fungsi Politik yang lain
Apabila kita bisa mengetahui bagaimana bekerjanya suatu keseluruhan system, dan bagaimana lembaga-lembaga politik yang terstruktur dapat menjalan fungsi barulah analisa perpandingan politik dapat memiliki arti. Lembaga politik mempunya tiga fungsi sebagaimana yang telah digambarkan oleh prof Almond sebagai berikut;
1.      Sosialisasi politik. Merupakan fungsi untuk mengembangkan dan memperkuat sikap-sikap politik di kalangan penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administrative, dan yudisial tertentu.
2.      Rekruitmen politik. Merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu, pendidikan, dan ujian.
3.      komunikasi politik. Merupakan jalan mengalirnya informasi melalui masyarakat dan melalui berbagai struktur yang ada dalam system politik.

Peran Serta Masyarakat Dalam Sistem Politik
Dilihat dari perkembangan sejarah, demokrasi Indonesia dibedakan dalam beberapa masa, yaitu Masa Republik Indonesia I, Masa Republik Indonesia II, Masa Republik Indonesia III.
1.      Masa Republik Indonesia I
Pada masa RI I masa demokrasi konstitusional menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai politik sehingga disebut demokrasi parlementer.
2.      Masa Republik Indonesia II
Pada masa RI II lebih dikenal dengan masa demokrasi terpimpin. Pada masa ini pula beberapa aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional secara moral sebagai landasannya. Selain itu telah menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat dalam pelakasanaannya.
3.      Masa Republik Indonesia III
Pada masa RI III demokrasi Pancasila mucnul sebagai demokrasi konstitusional dengan menonjolkan sistem presidensil. Dengan demikian peranan eksekutif terutama pada masa orde baru sangat dominan dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya pemerintahan.
Demokrasi Pancasila pada masa reformasi secara formal menunjukkan sistem presidensiil. Namun, peranan legislatif cukup menonjol dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya roda pemerintahan. Untuk itu kita harus dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa sehingga pembangunan nasional yang telah berlanjut tetap dapat dilaksanakan dalam usaha mencapai tujuan nasional. Perlu disadari bahwa di dalam kehidupan bermasyarakat terdapat aneka ragam kepentingan dan pendapat yang berbeda. Segala sesuatunya harus dapat diselesaikan sesuai dengan tatanan masyarakat, termasuk wadah berupa kelembagaan-kelembagaan negara. Dalam hal ini, antara lain lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga yang dapat menyalurkan kepentingan dan pendapat rakyat yang beraneka ragam.
Karena itu bangsa Indonesia hendaknya dpaat bersikap positif dalam pengembangan demokrasi Pancasila antar alain sebagai berikut :
1.      Menggunakan hak pilihnya (hak memilih dan dipilih)
2.      Ikut melaksanakan pemilu secara langsung.
3.      Musyawarah mufakat.
4.      Mengakui dan menghormati hak asasi manusia termasuk kebebasan beragama.
5.      Menjunjung tinggi hukum yang sedang berlaku.

Bentuk perwujudan hak dan wewenang warga Indonesia dalam demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
1.      Menadi anggota / pengurus ormas atau orpol sesuai dengan pasal 28 UUD 1945.
2.      Memperoleh pendidikand an ikut menangani serta mengembangkan pendidikan sesuai dengan pasal 31 UUD 1945.
3.      Ikut aktif dalam kegiatan koperasi dan kegiatan ekonomi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.
Dengan demikian setiap warga negara Indonesia harus ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengembangan demokrasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

C.    PANCASILA DAN KEHIDUPAN POLITIK
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.  Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter. Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan dan sistem politik harus berdasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). 
Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
1)      Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya,   agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
2)      Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
3)      Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
4)      Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
5)      Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
§  Nilai toleransi;
§  Nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
§  Nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);    
§  Bermoral berdasarkan konsensus.

a.      Peranan Pancasila Dalam Reformasi Politik
1)      Pancasila sebagai Paradigma reformasi politik
Landasan aksiologi (sumber nilai) bagi sistem politik Indonesia adalah sebagaimana terkandung dalam Deklarasi Bangsa Indonesia yaitu pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Nilai demokrasi politik yang terkandung dalam Pancasila merupakan fondasi bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam kenyataanya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerohanian berdasarkan nilai-nilai tersebut, dan pada realisasinya baik pada masa orde lama maupun orde baru negara lebih mengarah pada praktek otoritarianisme yang mengarah pada porsi kekuasaan yang terbesar kepada presiden. Nilai demokrasi politik tersebut secara normatif terjabar dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu pasal 1 ayat 2 menyatakan :
“ kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat”
Pasal 2 ayat 2 menyatakan,
“ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan paerwakilan rakyat, ditambah utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 5 ayat 1 menyatakan,
“Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
Pasal 6 ayat 2 menyatakan,
“ Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak “

Adapun esensi dari pasal-pasal tersebut berdasarkan UUD 1945 adalah:
§  Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara
§  Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh MPR
§  Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, dan bertanggung jawab kepada MPR
§  Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden baik sendiri maupun bersama dengan lembaga lain, kekuatanya berada dibawah MPR atau produk-produknya.
Perlu diketahui pula bahwa rakyat adalah asal mula kekuatan negara, oleh sebab itu paradigma ini merupakan dasar pijak dalam reformasi politik. Dan reformasi politik atas sistem politik harus melalui Undang-undang yang mengatur sistem politik tersebut, dengan tetap mendasarkan pada paradigma nilai-nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Susunan Keanggotaan MPR
Untuk melakukan suatu perubahan terhadap susunan keanggotaan MPR, DPR dan DPRD , terlebih dahulu harus melakukan reformasi terhadap peraturan perundang-undangan yang merupakan dasar acuan penyusunan keanggotaan MPR DPR. Susunan MPR yang termuat dalam Undang-undang politik no.2/1985 dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat seperti yang tertuang dalam semangat UUD 1945. maka dari itu rakyat bertekad melakukan reformasi dengan mengubah sistem politik tersebut melalui sidang istimewa MPR tahun 1998 yang kemudian dituangkan dalam UU Politik tahun 1999, adapun perubahan yang telah dilakukan antara lain pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa :
§  Jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang
§  Jumlah anggota DPR hasil Pemilu sebanyak 500 orang
§  Utusan Daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 orang dari setiap Daerah Tingkat 1
§  Utusan Golongan sebanyak 65 orang
Kemudian perubahan yang mendasar berikutnya pasal 2 ayat 3 yaitu utusan daerah dipilih oleh DPR. Dan DPR dipilih berdasarkan hasil pemilu yang bersifat demokratis.

 Susunan Keanggotaan DPR
Perubahan keanggotaan DPR tertuang dalam UU no.4 pasal 11 adalah sebagai berikut :
a)      Pasal 4 ayat 2 menyatakan keanggotaan DPR terdiri atas,
§  anggota partai politik hasil pemilu
§  anggota ABRI yang diangkat

b)      Pasal 11 ayat 3 menjelaskan,
§  anggota partai hasil pemilu sebanyak 462 orang\
§  anggota ABRI yang diangkat sebanyak 38 orang
namun berkaitan dengan keanggotaan ABRI di DPR masih ada sebagian masyarakat yang menolak, akhirnya berdasarkan sidang istimewa MPR tahun 1998 anggota ABRI dikurangi secara bertahap. hal ini berdasar pada pertimbangan dan hasil musyawarah masih perlu partisipasi ABRI dalam sistem demokrasi demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Susunan Keanggotaan DPRD Tingkat 1
Susunan Keanggotaan DPRD Tingkat I yang tertuang dalam UU Politik no.4 tahun 1999, sebagai berikut :
§  Pasal 18 ayat 1 bahwa pengisian anggota DPRD Tingkat I dilakukan melalui Pemilu dan pengangkatan
§  Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa DPRD I terdiri atas anggota partai politik hasil pemilihan umum, dan anggota ABRI yang diangkat
§  Pasal 18 ayat 3 menyatakan jumlah anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat.

Susunan Keanggotaan DPRD II
Susunan keanggotaan DPRD II yang tertuang dalam UU Politik No. 4 Tahun 1999 adalah :
§  Pasal 25 ayat 1, menyatakan pengisian anggota DPRD II dilakukan berdasar pada hasil Pemilu dan pengangkatan
§  Pasal 25 ayat 2 menyatakan, DRPD II terdiri atas anggota partai politik hasil Pemilu, dan anggota ABRI yang diangkat
§  Pasal 25 ayat 3 menyatakan, jumlah anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat
Demikian perubahan atas UU tentang susunan Anggota MPR, DPR, dan DPRD yang diharapkan mencerminkan nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila yang merupakan Paradigma demokrasi.

2)      Reformasi Partai Politik
Dalam UU Politik no.3 tahun 1975, Jo UU No.3 tahun 1985 ditentukan bahwa partai politik dan golongan karya hanya meliputi 3 macam, yaitu, Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia, ketentuan ini tidak mencerminkan nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila, dan tidak sesuai pula dengan semangat UUD 1945 pasal 28, serta hakikat nilai Pancasila yang bermakna keaneka ragaman akan tetapi tetap satu kesatuan. Dalam mengatur adanya partai politik tertuang dalam UU no.2 tahun 1999 tentang partai politik yang lebih demokratis dan memberikan kebebasan serta keleluasaan untuk menyalurkan aspirasinya. Adapun ketentuanya adalh sebagai berikut:
§  Pancasila sebagai dasar negara dari NKRI dalam anggaran dasar partai
§  Asas atau ciri, aspirasi dan program partai politik tidak bertentangan dengan pancasila
§  Keanggotaan partai politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih
§  Partai politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing, bendera kesatuan RI sang merah putih, bendera negara asing gambar perorangan dan nama serta lambang partai lain yang telah ada.
Atas ketentuan UU tersebut maka semakin banyak partai-partai politik baru yang hingga saat ini mencapai 114 partai politik, namun pada kenyataanya, yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu hanya 48 partai politik. Dan partai itulah yang ikut dalam pemilu tahun 1999. dalam pelaksanaan pemilu juga dilakukan adanya perubahan yang diatur dalam UU no. 3 tahun 1999 tentang pemilu, yang berisi tentang kejujuran, keadilan, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dan untuk penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur-unsur partai politik peserta pemilu dan unsur pemerintah yang bertanggung jawab terhadap Presiden. Dengan adanya ketentuan UU tersebut sistemik pelaksanaan Pemilu tahun 1999 akan bersifat demokratis, bahkan ditambah dengan adanya kebebasan untuk membentuk pemantau Pemilu baik dari dalam maupun luar negeri.

3)      Reformasi atas Kehidupan Politik
Untuk mencapai kehidupan politik yang benar-benar demokratis maka harus dilakukan dengan cara Revitalisasi politik yaitu dengan mengembalikan Pancasila pada kedudukan serta fungsi yang sebenarnya seperti yang tertuang pada UUD 1945.

b.      Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Kehidupan Politik
§  Sistem politik Negara harus berdasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan. Oleh karenanya, sistem politik yang berlaku dalam negara harus mampu mewujudkan sistem yang menjamin tegaknya HAM.
§  Para penyelenggara negara beserta elit politik harus senantiasa memegang budi pekerti kemanusiaan, serta memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia
§  Memposisikan rakyat Indonesia sebagai subjek dalam kehidupan politik dan tidak hanya sekedar menjadikannya sebagai objek politik penguasa semata
§  Mewujudkan tujuan Negara demi meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia
§  Mencerdaskan rakyat dan memahami politik, tidak hanya menjadikan rakyat sebagai sarana mencapai tujuan pribadi ataupun golongan.
§  Amanah dalam menjalankan amanat rakyat.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
                 Pancasila harus dimaknai sebagai kesatuan yang bulat, hirarkhis dan sistematis. Dalam pengertian itu maka Pancasila merupakan suatu  sistem filsafat sehingga kelima silanya memiliki esensi makna yang utuh. Dasar pemikiran filosofisnya yaitu Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Titik tolak pandangan tersebut adalah negara sebagai suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan manusia.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaannegara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya.

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang. Makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya bagi penulis sendiri.



DAFTAR PUSTAKA
Syarbani, syahrial. 2011. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi. Jakarta:Ghalia Indonesia.
Suseno, Franz Magnis. 2001. Etika Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Widodo, Joko. 2011. Membangun Birokrasi Berbasis Kinerja. Malang: Bayumedia Publishing
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta: Bumi Aksara



Post a Comment for "Pancasila dan kehidupan politik"