Pengertian dan prinsip demokrasi
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara
yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah
pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir
semua orang.
Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan
tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Itu merupakan sistem
manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban
yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua,
setiap orang yang selama ini selalu diatas namakan namun
tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara
benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun
menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people
rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak,
kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara
demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan
membentuk masyarakat sosialis. Maka dari itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang perkembangan dan penerapan demokrasi
di Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar
belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
1.
Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
2.
Apa sajakah ciri-ciri demokrasi ?
3.
Apa saja macam-macam demokrasi?
4.
Bagaimana prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Secara etimologis istilah
“demokrasi” berasal dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti
pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Prinsip semacam ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif)
yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan
beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran
terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga
negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif
menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa
memperdulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan
saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntibilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
Berikut merupakan pendapat-pendapat tentang pengertian
demokrasi:
1. Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di
jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah
sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan
demokrasi adalah rakyat.
2. Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the
people, and for the people).
3. Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana
mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem
perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
B.
MACAM-MACAM
DEMOKRASI
Macam-macam demokrasi ditinjau dari penyaluran kehendak
rakyat
1.
Demokrasi
Langsung: Demokrasi
langsung adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung
dalam membicarakan atau menentukan urusan negara. Terjadi pada zaman Yunani
kuno karena penduduknya masih sedikit.
2.
Demokrasi
Tidak Langsung:
Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah sistem demokrasi yang untuk
menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam
parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen.
Macam-macam demokrasi ditinjau dari hubungan antar-alat kelengkapan Negara:
1. Demokrasi perwakilan dengan sistem
referendum adalah
rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen, tetapi dikontrol oleh
pengaruh rakyat dengan sistem referendum.
2. Demokrasi perwakilan dengan sistem
parlementer
adalah adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dan legislatif. Para
menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul legislatif,
sehingga bertanggung jawab kepada parlemen. Kedudukan presiden atau raja
sebagai kepala negara yang tidak menjalankan pemerintahan. Eksekutif dalam
menjalankan tugasnya harus sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah
disetujul oleh parlemen. Selama eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan
program tersebut, kedudukan eksekutif akan stabil dan mendapat dukungan dan parlemen.
Jika eksekutif melakukan penyimpangan, parlemen bisa menjatuhkan kabinet dengan
mengajukan mosi tidak percaya, yang berarti para menteri harus meletakkan
jabatannya. Kedudukan eksekutif berada di bawah parlemen dan sangat bergantung
pada dukungan parlemen.
3. Demokrasi perwakilan dengan sistem
pemisahan kekuasaan
merupakan kedudukan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga kedua badan
tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam demokrasi parlementer.
Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan berkedudukan sebagai pembantu
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan presiden sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan. Jabatan presiden dan para menteri tidak
tergantung pada dukungan parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
4. Demokrasi perwakilan dengan sistem
referendum dan inisiatif rakyat merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dan
demokrasi langsung. Badan perwakilan tetap ada, tetapi dikontrol oleh rakyat,
baik melalui referendum yang bersifat obligator maupun fakultatif.
Macam-macam demokrasi yang didasarkan oleh prinsip ideologi:
1. Demokrasi Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada
kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum.
2. Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan
dijiwai oleh paham sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara
atau kepentingan umum.
3. Demokrasi Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di
Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia
serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan
kepentingan.
C. PRINSIP-PRINSIP
DEMOKRASI
Suatu Negara dikatakan demokratis
apabila system pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert.
Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang
harus ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:
1. Adanya control atau kendali atas
keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh
lembaga legislative (DPR dan DPRD).
2. Adanya pemilihan yang teliti dan
jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif
dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.Warga
Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan dengan jujur.
3. Adanya hak memilih dan dipilih. Hak
untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan,
serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak
dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk dipilih
dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat
tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat,
bersenkat dengan rasa aman.
5. Adanya kebebasan mengakses
informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga
Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan
pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta
menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
6. Adanya kebebasan berserikat yang
terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara
yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok
dalam bentuk serikat.
Untuk mengukur pelaksanaan pemerintahan
demokrasi, perlu diperhatikan beberapa parameter demokrasi, yaitu:
1. Pembentukan pemerintahan melalui
pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang
dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
2. Sistem pertanggungjawaban pemerintah.
Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya
secara transparan dan dalam periode tertentu.
3. Penganturan system dan distribusi
kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk
menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan (legislative, eksekutiv, dan
yudikatif).
4. Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi
membutuhkan system pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan,
sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance terhadap
kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.
D. Landasan-landasan
Demokrasi
a. Pembukaan
UUD 1945
1. Alinea pertama yang berbunyi
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua yang berbunyi
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga yang berbunyi Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat yang berbunyi
Melindungi segenap bangsa.
b. Batang
Tubuh UUD 1945
1. Pasal 1 ayat 2 yaitu tentang
“Kedaulatan adalah ditangan rakyat”.
2. Pasal 2 yaitu tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6 yaitu tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan Pasal 25 yaitu tentang
Peradilan yang merdeka.
5. Pasal 27 ayat 1 yaitu tentang
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal 28 yaitu tentang Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul.
c. Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998
tentang hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
E. CIRI-CIRI
SISTEM DEMOKRASI
Ciri-ciri sistem demokrasi
dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang
demokratis, yaitu:
1. Memungkinkan adanya pergantian
pemerintahan secara berkala;
2. Anggota masyarakat memiliki
kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan
tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
3. Adanya pengakuan dan anggota
masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan
kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang
sedang berkuasa;
4. Dilakukan pemilihan lain untuk
memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili
kepentingan rakyat tertentu;
5. Agar kehendak masing-masing golongan
dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui
adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik
dan media cetak, dsb);
6. Pengakuan terhadap anggota
masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri kepribadian yang demokratis:
(1) Menerima orang lain;
(2) terbuka terhadap pengalaman dan ide-ide baru;
(3) bertanggungjawab;
(4) Waspada terhadap kekuasaan;
(5) Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan;
(6) Emosi-emosinya terkendali;
(7) Menaruh kepercayaan terhadap lingkungan
Foto
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Secara etimologis istilah
“demokrasi” berasal dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti
pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
B.
SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan makalah ini. Besar
harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan
Jilid 2”. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Mahfud MD, Moh. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di
Indonesia (Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan).
Jakarta: Rineka Cipta.
Post a Comment for "Pengertian dan prinsip demokrasi"