Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peran bidan dalam promosi kesehatan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Peranan bidan yang tampak nyata  adalah sebagai role model masyarakat, sebagai anggota masyarakat, motivator , fasilitator, tentunya kompetensi seperti ini yang akan dikembangkan lebih lanjut melalui pendidikan dan pelatihan bagi para bidan. Peranan yang harus di lihat sebagai “main idea” untuk membentuk sebuah peradaban dan tatanan seebuah pelayanan kesehatan. Tuntutan professional diseimbangkan dengan kesejahteraan bidan daerah terpencil. Pemerintah telah mencanangkan mengangkat bidan sebagai PNS. Suatu langkah aktif dalam rangka menyongsong peningkatan pelayanan di daerah terpencil.
Peran bidan mengacu pada keputusan Menkes RI no. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Bidan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya ibu hamil, melahirkan dan senantiasa berupaya mempersiapkan ibu hamil sejak kontak pertama saat pemeriksaan kehamilan memberikan penyuluhan tentang manfaat pemberian ASI secara berkesinambungan sehingga ibu hamil memahami dan siap menyusui anaknya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian bidan?
2.      Bagaimana peran bidan sebagai advokator?
3.      Bagaimana peran bidan sebagai edukator?
4.      Bagaimana peran bidan sebagai fasilitator?
5.      Bagaimana peran bidan sebagai motivator ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bidan
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan, menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Ikatan Bidan Indonesia : Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.




B.     Peran Bidan Sebagai Advokator
Advokasi merupakan proses menciptakan dukungan, membangun konsensus, membantu perkembangan suatu iklim yang menyenangkan dan suatu lingkungan yang suportif terhadap suatu sebab atau issu tertentu melalui serangkaian tindakan yang direncanakan dengan baik. Bidan dapat melakukan advokasi untuk meningkatkan strategi dalam KIA / KB.
Target Advokasi :
1.      Pembuat keputusan, pembuat kebijakan
2.      Pemuka pendapat, pimpinan agama
3.      LSM , Media dan lain – lain

Persyaratan Advokasi :
1.      Credible, artinya program yang ditawarkan harus dapat meyakinkan para penentu kebijakan
2.      Feasible, artinya program tersebut harus baik secara teknis, politik, maupun ekonomi
3.      Relevant, artinya program tersebut harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat
4.      Urgent, artinya program tersebut memiliki tingkat urgensi yang tinggi
5.      High priority, artinya program tersebut memiliki prioritas yang tinggi
Upaya pembangunan keluarga sejahtera dan pemberdayaan bidan tidak bisa dipisahkan. Bidan adalah ujung tombak pembangunan keluarga sejahtera dari sudut kesehatan dan pemberdayaan lainnya. Bidan menempati posisi yang strategis karena biasanya di tingkat desa merupakan kelompok profesional yang jarang ada tandingannya. Masyarakat dan keluarga Indonesia di desa, dalam keadaan hampir tidak siap tempur, menghadapi ledakan generasi muda yang sangat dahsyat. Bidan dapat mengambil peran yang sangat penting dalam membantu keluarga Indonesia mengantar anak-anak dan remaja tumbuh kembang untuk berjuang membangun diri dan nusa bangsanya.
Berkat upaya gerakan KB dan Kesehatan di masa lalu, yang gegap gempita, anak-anak di bawah usia 15 tahun jumlahnya dapat dikendalikan. Sejak tahun 1970 jumlah anak-anak tersebut belum pernah melebihi 60 – 65 juta. Tetapi, sebaliknya, anak-anak usia remaja, yaitu 15 – 29 tahun, bahkan usia 30 – 60 atau 15 – 65 tahun jumlahnya meningkat dalam kelipatan yang berada di luar perhitungan banyak pihak. Phenomena tersebut, biarpun bisa dilihat secara nyata setiap hari, belum banyak menggugah perhatian, kecuali kalau terjadi kecelakaan dalam proses kehidupan anak muda itu.
Kesempatan hamil dan melahirkan bertambah jarang, pengalaman keluarga merawat ibu hamil, ibu melahirkan, dan anak balita, atau anak usia tiga tahun, dalam suatu keluarga, juga bertambah jarang. Kalau terjadi peristiwa kehamilan atau kelahiran dalam suatu keluarga, hampir pasti kemampuan dan mutu anggota keluarga merawat anggotanya yang sedang hamil atau melahirkan juga menjadi kurang cekatan dan mutunya rendah. Padahal keluarga masa kini, yang bertambah modern dan  urban, menuntut kualitas pelayanan yang bermutu tinggi. Keluarga masa kini juga menuntut hidup tetap sehat dalam waktu yang sangat lama karena usia harapan hidup yang bertambah tinggi. Karena itu, sebagai ujung tombak dalam bidang kesehatan.

C.    Peran Bidan Sebagai Edukator
Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
1.    Memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada klien.
Bidan memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien (individu, keluarga, kelompok, serta maryarakat) tentang penanggulangan masalah kesehatan, khususnya yang berhubungarn dengan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, mencakup:
§  Mengkaji kebutuhan pendidikan dan penyuluhan kesehatan, khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana bersama klien.
§  Menyusun rencana penyuluhan kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang bersama klien.
§  Menyiapkan alat serta materi pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
§  Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan sesuai dengan rencana jangka pendek serta jangka panjang dengan melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk klien.
§  Mengevaluasi hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan bersama klien dan menggunakannya untuk memperbaiki serta meningkatkan program di masa yang akan datang.
§  Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan/ penyuluhan kesehatan secara lengkap serta sistematis.

2.    Melatih dan membimbing kader.
Bidan melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan keperawatan, serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya, mencakup:
§  Mengkaji kebutuhan pelatihan dan bimbingan bagi kader, dukun bayi, serta peserta didik
§  Menyusun rencana pelatihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
§  Menyiapkan alat bantu mengajar (audio visual aids, AVA) dan bahan untuk keperluan pelatihan dan bimbingan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
§  Melaksanakan pelatihan untuk dukun bayi dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
§  Membimbing peserta didik kebidanan dan keperawatan dalam lingkup kerjanya.
§  Menilai hasil pelatihan dan bimbingan yang telah diberikan.
§  Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
§  Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan serta bimbingan secara sistematis dan lengkap.

Contoh Peran bidan pendidik dalam masa kehamilan:
1)   Memberikan pendidikan mengenai cara kebersihan diri
2)   Memberikan pendidikan nutrisi yang baik bagi ibu hamil
3)   Memberikan pendidikan tentang istirahat yang cukup pada ibu hamil
4)   Memberikan pendidikan tentang tanda bahaya pada ibu hamil
Contoh peran bidan pendidik dalam masa bersalin
1)   Memberikan pendidikan tentang cara mengejan yang baik
2)   Memberikan pendidikan tentang fisiologi persalinan
3)   Memberikan pendidikan tentang tanda tanda persalinan
Contoh peran bidan pendidik dalam masa nifas
1)   Memberikan pendidikan tentang perawatan payudara
2)   Memberikan pendidikan tentang kebersihan diri
3)   Memberikan pendidikan tentang cara menyusui bayinya
4)   Memberikan pendidikan tentang nutrisi yang baik
5)   Memberikan pendidikan tentang tanda bahaya dalam masa nifas
Contoh peran bidan pendidik dalam asuhan BBL:
1)   Memberikan pendidikan tentang perawatan tali pusat
2)   Memberikan pendidikan tentang menjaga kehangatan bayi seperti mengganti popok jika basah.
3)   Memberikan pendidikan tentang cara memandikan bayi
4)   Memberikan pendidikan tentang tanda bahaya pada BBL

D.    Peran Bidan Sebagai Fasilitator
Bidan Sebagai Fasilitator adalah bidan memberikan bimbingan teknis dan memberdayakan pihak yang sedang didampingi (dukun bayi, kader, tokoh masyarakat) untuk tumbuh kembang ke arah pencapaian tujuan yang diinginkan. Fasilitas juga diartikan sebagai proses sadar, sepenuh hati dan sekuat tenaga membantu kelompok sukses meraih tujuan terbaiknya dengan taat pada nilai-nilai dasar partisipasi (PNPM Mandiri,2008).
Pendamping adalah petugas yang ditunjuk untuk memfasilitasi dan melakukan aktifitas bimbingan kepada masyarakat untuk melalui tahapan – tahapan dalam sebuah program pembangunan. 
Nilai - nilai universal dalam fasilitasi :
§  Demokrasi
§  Tanggung Jawab
§  Kerjasama
§  Kejujuran
§  Kesamaan Derajat
Keberhasilan pelaku pemberdayaan dalam memfasilitasi proses pemberdayaan juga dapat diwujudkan melalui peningkatan partisipasi aktif masyarakat. Fasilitator harus terampil mengintegritaskan tiga hal penting yakni optimalisasi fasilitasi, waktu yang disediakan, dan optimalisasi partisipasi masyarakat. Masyarakat pada saat menjelang batas waktu harus diberi kesempatan agar siap melanjutkan program pembangunan secara mandiri. Sebaliknya, fasilitator harus mulai mengurangi campur tangan secara perlahan. Sebagai tenaga ahli,fasilitator sudah pasti dituntut untuk selalu terampil melakukan persoalan yang diungkapkan masyarakat saat problem solving tidak secara otomatis harus dijawab oleh fasilitator tetapi bagaiman fasilitator mendistribusikan dan mengembalikan persoaln dan pertanyaan tersebut kepada semua pihak (peserta atau masyarakat ).
Upayakan bahwa pendapat masyarakatlah yang mengambil alih keputusan. Hal yang penting juga untuk diperhatikan pelaku pemberdayaan sebagai fasilitator harus dapat mengenali tugasnya secara baik. Peran fasilitator. Pendamping mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan, menkondisikan iklim kelompok yang harmonis, serta memfasilitasi terjadinya proses saling belajar dalam kelompok
1.    Pengembangan Pelayanan Dasar Kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/ klien meliputi :
§  Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
§  Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil kajian bersama masyarakat
§  Mengelola kegiatan pelayanan kesehatan khususnya KIA/KB sesuai dengan rencana.
§  Mengkoordinir, mengawasi dan membimbing kader dan dukun atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/ kegiatan pelayanan KIA/KB
§  Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya KIA KB termasuk pemanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
§  Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi yang ada
§  Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi
§  Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan

2.    Berpartisipasi dalam Tim
Bidan berpartisi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader, dan tenaga kesehatan lain yang berada di wilayah kerjanya, meliputi :
§  Bekerjasama dengan Puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien bentuk konsultasi, rujukan & tindak lanjut
§  Membina hubungan baik dengan dukun bayi, kader kesehatan, PLKB dan masyarakat
§  Membina kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan

E.     Peran Bidan Sebagai Motivator
Sebagai motivator, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi, dan tugas ketergantungan.
1.    Tugas mandiri
Tugas-tugas mandiri bidan, yaitu:
a.    Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan, mencakup:
§  Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien.
§  Menentukan diagnosis.
§  Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi.
§  Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
§  Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan.
§  Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan
§  Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan/tindakan.
b.    Memberi pelayanan dasar pranikah pada anak remaja dan dengan melibatkan mereka sebagai klien, mencakup:
§  Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan anak remaja dan wanita dalam masa pranikah.
§  Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan dasar.
§  Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai prioritas mendasar bersama klien.
§  Melaksanakan tindakan/layanan sesuai dengan rencana.
§  Mengevaluasi hasil tindakan/layanan yang telah diberikan bersama klien.
§  Membuat rencana tindak lanjut tindakan/layanan bersama klien.
§  Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan

c.    Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal, mencakup:
§  Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan hamil.
§  Menentukan diagnosis kebidanan dan kebutuhan kesehatan klien.
§  Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah.
§  Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
§  Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama klien.
§  Membuat rencana tindak lanjut asuhan yang telah diberikan bersama klien.
§  Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien,
§  Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan yang telah diberikan.
Memberi asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinar dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:
§  Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan.
§  Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan dalam masa persalinan.
§  Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengar prioritas masalah.
§  Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
§  Mengevaluasi asuhan yang telah diberikan bersama klien.
§  Membuat rencana tindakan pada ibu selama masa persalinan sesuai dengan prioriras.
§  Membuat asuhan kebidanan.
d.   Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir, mencakup:
Mengkaji status keselhatan bayi baru lahir dengan melibatkan keluarga.
§  Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
§  Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai prioritas.
§  Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
§  Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
§  Membuat rencana tindak lanjut.
§  Membuat rencana pencatatan dan pelaporan asuhan yang telah diberikan.
e.    Memberi asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:
§  Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas.
§  Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada masa nifas.
§  Menyusun rencana asuhan kebidanan berdasarkan prioritas masalah.
§  Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
§  Mengevaluasi bersama klien asuhan kebidanan yang telah diberikan.
§  Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien.
f.     Memberi asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana, mencakup:
§  Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana pada pus (pasangan usia subur)
§  Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan.
§  Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah bersama klien.
§  Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
§  Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
§  Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien.
§  Membuat pencatatan dan laporan.
g.    Memberi asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium serta menopause, mencakup:
§  Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan asuhan klien.
§  Menentukan diagnosis, prognosis, prioritas, dan kebutuhan asuhan.
§  Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah bersama klien.
§  Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
§  Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan kebidanan yang telahdiberikan.
§  Membuat rencana tindak lanjut bersama klien.
§  Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
h.    Memberi asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga, mencakup:
§  Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan tumbuh kembang bayi/balita.
§  Menentukan diagnosis dan prioritas masalah.
§  Menyusun rencana asuhan sesuai dengan rencana.
§  Melaksanakan asuhan sesuai dengan prioritas masalah.
§  Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan.
§  Membuat rencana tindak lanjut.
§  Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan.

3.    Tugas Kolaborasi
Tugas-tugas kolaborasi (kerja sama) bidan, yaitu:
§  Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
§  Memberi asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
§  Memberi asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi serta keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
§  Memberi asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko tinggi serta pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga.
§  Memberi asuhan kebidanan pada bay, baru lahir dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruraran yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga,
§  Memberi asuhan kebidanan pada balita dengan risiko cinggi serta pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi betsamut klien dan keluarga,

4.    Tugas ketergantungan
Tugas-tugas ketergantungan (merujuk) bidan, yaitu:
§  Menerapkan manajamen kebidanan ,pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga,
§  Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada kasus kehamilan dengan risiko tinggi serta kegawatdaruratan
§  Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi serta rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga,
§  Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas yang disertai penyulit tertentu dan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga,
§  Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan dengan melibatkan keluarga
§  Memberi asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan dengan melibatkan klien/keluarga,



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dapat disimpulkan, Bidan yang profesional dituntut mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyrakat. Bidan Sebagai Fasilitator adalah bidan memberikan bimbingan teknis dan memberdayakan pihak yang sedang didampingi (dukun bayi, kader, tokoh masyarakat) untuk tumbuh kembang ke arah pencapaian tujuan yang diinginkan. Peran Bidan sebagai fasilitator pada ibu hamil diwujudkan dengan cara KMS ibu hamil, Poskesdes, Pengadaan tabungan ibu bersalin, buku KIA, kendaraan, donor darah dan KP-KIA. Sebagai motivator, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi, dan tugas ketergantungan.

B.     Saran
Tenaga kesehatan seperti Bidan sebaiknya mempunyai fasilitas yang memadai sehingga dapat menolong pasien yang mengalami kegawadaruratan, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Sebagai seorang bidan kita juga harus memberikan motivasi kepada klien untuk mempermudah apa yang diinginkan klien.







DAFTAR PUSTAKA
Mubarak, wahid Iqbal. 2011. Promosi Kesehatan Untuk Kebidanan. Jakarta : Medika salemba.
Novita, Nesi dkk. 2011. Promosi Kesehatan dalam Pelayanan Kebidanan. Jakarta: Salemba Medika.
Meilani, Niken. 2009. Kebidanan Komunitas, Yokyakarta: Fitramaya


Post a Comment for "Peran bidan dalam promosi kesehatan"