Salon Kecantikan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Persaingan
usaha antar Bank yang semakin tajam dewasa ini telah mendorong
munculnya berbagai jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan
kompetitif. Dalam situasi seperti ini Bank Umum (konvensional)
akan menghadapi persaingan dari dengan kehadiran lembaga keuangan ataupun Bank
non-konvensional. Perkembangan dunia perbankan telah terlihat kompleks, dengan
berbagai macam jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai
keunggulan kompetitif. Kekomplekan ini telah menciptakan suatu sistem dan
persaingan baru dalam dunia perbankan, bukan hanya persaingan
antar bank tetapi juga antara bank dengan lembaga keuangan. Sebuah fenomena
nyata yang telah menuntut bank untuk lebih antisipatif
terhadap perubahan yang terjadi dalam dunia perbankan.
Dasar
kegiatan perbankan adalah kepercayaan dari masyarakat atau nasabah merupakan
faktor utama dalam menjalankan bisnis perbankan. Dengan demikian manajemen bank
akan dihadapkan pada berbagai usaha untuk menjaga kepercayaan tersebut, agar
tetap memperoleh simpati dari calon nasabahnya. Dalam Undang-Undang No.10 Tahun
1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 6,
dimana bank
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga atau disebut juga
dengan nama safe deposit box.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian bank?
2.
Apa itu safe
deposit box?
3.
Bagaimana
mekanisme safe deposit box?
4.
Bagaimana
keuntungan safe deposit box?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank
Pada dasarnya Bank merupakan salah satu lembaga keuangan
yang dibutuhkan oleh masyarakat yang membutuhkan permodalan atau pembiayaan
untuk kepentingan mengembangkan usahanya maupun juga mencari dana dari
masyarakat juga menyalurkan dana kepada masyarakat, untuk itu bank mempunyai
peran yang penting bagi masyarakat yang kelebihan dana maupun yang kekurangan
dana.
Perbankan
mempunyai fungsi yang penting dalam perekonomian. Khususnya bagi pelaku usaha
yang membutuhkan kredit dalam mengembangkan usahanya dan juga perbankan sebagai
tempat untuk menyimpan uang yang lebih aman, dalam kegiatannya bank itu
menghimpun dana dari masyarakat, maka ia juga berkewajiban menyediakan
dana dengan cara-cara yang paling baik melayani kepentingan masyarakat di
samping kepentingan pemilik dana-dana itu ( Hasyim, 1987, 3 ). Penggunaan dana
perbankan sebagian besar disalurkan untuk kredit dengan pemberian kredit
tersebut bank akan mendapatkan keuntungan berupa bunga.
Bahwa
dana yang dihimpun oleh bank sebagian besar disalurkan kepada masyarakat berupa
kredit, tetapi dengan kredit yang semakin besar juga akan membawa resiko yang
tinggi pula jika nasabah tidak mampu untuk membayar kewajiban maupun bunga.
Untuk itu Bank perlu melakukan sinergi yang baik terhadap nasabah khususnya
untuk nasabah pelaku UMKM.
Lembaga
perbankkan mempunyai fungsi yang penting bagi setiap pelaku usaha untuk
mendapatkan kredit untuk mengembangkan kegiatan usaha usahanya. UMKM mempunyai
salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan lemah
dalam menejemen.
Pada
umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima
Simpanan, Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai
tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk
pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan
sebagainya.
Bank
adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masayarakat serta
memberikan jasanya dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Dari
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ada tiga fungsi utama Bank yaitu:
1. Bank
sebagai lembaga yang mungumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2. Bank
sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan
bentuk lainnya
3. Bank
sebagai lembaga yang memperlancar transaksi perdagangan dan dan peradara uang.
B. Pengertian
Safe Deposit Box
Kotak simpanan
(bahasa Inggris:Safe Deposit Box
atau SDB) adalah suatu wadah atau kotak penyimpanan harta atau surat
berharga, yang biasanya ditempatkan pada suatu ruang khazanah
yang dirancang secara khusus dari bahan baja yang kokoh, tahan bongkar dan
tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan kenyamanan
penggunanya. Kotak simpanan atau SDB ini biasanya berada di bank,
kantor pos,
atau institusi lainnya. Kotak simpanan ini umumnya digunakan untuk menyimpan perhiasan
atau logam mulia, mata uang asing,
dokumen penting seperti sertipikat,
akta kelahiran,
surat berharga komersial,
atau penyimpanan data komputer
yang perlu dilindungi dari pencurian,
kebakaran,
banjir,
dan lain-lain.
Umumnya penyewa atau nasabah membayar sejumlah biaya
kepada bank sebagai biaya sewa kotak tersebut, yang hanya dapat dibuka dengan
kombinasi kunci khusus, tanda tangan yang valid dari penyewa, dan mungkin
kode-kode tertentu yang ditetapkan oleh bank. Beberapa bank bahkan menggunakan
fasilitas keamanan dual-kontrol biometrik untuk melengkapi prosedur keamanan
konvensional yang sudah ada. Banyak hotel,
resor
dan kapal pesiar menawarkan penyewaan kotak simpanan
atau lemari besi kecil untuk pelanggan mereka.
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau
surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk
memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah
rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai
harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat,
tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
C. Keuntungan
Safe Deposit Box
Bagi Bank
a.
Biaya sewa
b.
Uang jaminan yang mengendap
c.
Pelayanan nasabah
Bagi Nasabah
a.
Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b.
Keamanan barang terjamin
D. Mekanisme
Safe Deposit box
1.
Menjumpai teller dan mengutakaran niat dan maksud
kedatangan kita
2.
Mengisi permohonan penyewaan Safe Deposit Box
3.
Mengisi surat-kuasa atas Safe Deposit Box tersebut
4.
Mengisi perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada
Bank Rakyat Indonesia
5.
Dan menandatanganinya dengan arti setuju atas
perjanjian tersebut
6.
Mengisi kartu ijin masuk ruangan khazanah Safe Deposit
Box pada PT Bank Rakyat Indonesia
7.
Jika ingin berhenti buatlah atau mengisi permohonan
penghentian Safe Deposit Box.
E.
Biaya atau Fee Transaksi Penyewaan Safe Deposit box
Safe Deposit
Box (SDB) meliputi penerimaan uang sewa tahunan, penerimaan uang jaminan kunci
Safe Deposit Box (SDB), pembatalan atau berakhirnya Safe Deposit Box (SDB). Untuk
penerimaan uang sewa dapat dibukukan kedalam rekening sewa Safe Deposit Box
(SDB) yang diterima dimuka yang akan dibukukan sebagai pos hutang. Secara
berangsur-angsur akan dialokasikan menjadi pendapatan bank kedalam laporan
laba-rugi.
(SDB) atau
Wadah amanah yang
dapat di artikan kotak untuk menyimpan harta atau barang dan dokumen maupun
surat-surat berharga. Jasa ini juga dikenal dengan namasafeloket. Safe Deposit
Box berbentuk
kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang
berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda
berharga miliknya. Pembukaan SDB dilakukan
dengan dua (2) buah anak kunci, dimana satu dipegang Bank dan satu dipegang
nasabah.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kotak simpanan
(bahasa Inggris:Safe Deposit Box
atau SDB) adalah suatu wadah atau kotak penyimpanan harta atau surat
berharga, yang biasanya ditempatkan pada suatu ruang khazanah
yang dirancang secara khusus dari bahan baja yang kokoh, tahan bongkar dan
tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan kenyamanan
penggunanya. Kotak simpanan atau SDB ini biasanya berada di bank,
kantor pos,
atau institusi lainnya. Kotak simpanan ini umumnya digunakan untuk menyimpan perhiasan
atau logam mulia, mata uang asing,
dokumen penting seperti sertipikat,
akta kelahiran,
surat berharga komersial,
atau penyimpanan data komputer
yang perlu dilindungi dari pencurian,
kebakaran,
banjir,
dan lain-lain.
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau
surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk
memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah
rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai
harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat,
tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
B.
Saran
Penulis menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran
guna perbaikan untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
J. Satrio, Hukum Perikatan, 2001. Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Ctk. Kedua, Bagian Pertama,
Citra Aditya Bakti, Bandung.
R.setiawan. 1997. Pokok-Pokok
Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
M. Djumhana. 2003. Hukum
Perbankan di Indonesia, Ctk. Keempat, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kasmir. 2005. Dasar-dasar
Perbankan, Ctk. Keempat, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rachmadi usman. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Ctk. Pertama, PT.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Post a Comment for "Salon Kecantikan"