Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Salon Kecantikan


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Persaingan usaha antar Bank yang semakin tajam dewasa ini telah mendorong munculnya berbagai jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif. Dalam situasi seperti ini Bank Umum (konvensional) akan menghadapi persaingan dari dengan kehadiran lembaga keuangan ataupun Bank non-konvensional. Perkembangan dunia perbankan telah terlihat kompleks, dengan berbagai macam jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif. Kekomplekan ini telah menciptakan suatu sistem dan persaingan baru dalam dunia perbankan, bukan hanya persaingan antar bank tetapi juga antara bank dengan lembaga keuangan. Sebuah fenomena nyata yang telah menuntut bank untuk lebih antisipatif terhadap perubahan yang terjadi dalam dunia perbankan.
Dasar kegiatan perbankan adalah kepercayaan dari masyarakat atau nasabah merupakan faktor utama dalam menjalankan bisnis perbankan. Dengan demikian manajemen bank akan dihadapkan pada berbagai usaha untuk menjaga kepercayaan tersebut, agar tetap memperoleh simpati dari calon nasabahnya. Dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 6, dimana bank menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga atau disebut juga dengan nama safe deposit box.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian bank?
2.      Apa itu safe deposit box?
3.      Bagaimana mekanisme safe deposit box?
4.      Bagaimana keuntungan safe deposit box?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bank
            Pada dasarnya Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat yang membutuhkan permodalan atau pembiayaan untuk kepentingan mengembangkan usahanya maupun juga  mencari dana dari masyarakat juga menyalurkan dana kepada masyarakat, untuk itu bank mempunyai peran yang penting bagi masyarakat yang kelebihan dana maupun yang kekurangan dana.
            Perbankan mempunyai fungsi yang penting dalam perekonomian. Khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan kredit dalam mengembangkan usahanya dan juga perbankan sebagai tempat untuk menyimpan uang yang lebih aman, dalam kegiatannya bank itu menghimpun dana dari masyarakat, maka ia juga berkewajiban menyediakan dana  dengan cara-cara yang paling baik melayani kepentingan masyarakat di samping kepentingan pemilik dana-dana itu ( Hasyim, 1987, 3 ). Penggunaan dana perbankan sebagian besar disalurkan untuk kredit dengan pemberian kredit tersebut bank akan mendapatkan keuntungan berupa bunga.
            Bahwa dana yang dihimpun oleh bank sebagian besar disalurkan kepada masyarakat berupa kredit, tetapi dengan kredit yang semakin besar juga akan membawa resiko yang tinggi pula jika nasabah tidak mampu untuk membayar kewajiban maupun bunga. Untuk itu Bank perlu melakukan sinergi yang baik terhadap nasabah khususnya untuk nasabah pelaku UMKM.
            Lembaga perbankkan mempunyai fungsi yang penting bagi setiap pelaku usaha untuk mendapatkan kredit untuk mengembangkan kegiatan usaha usahanya. UMKM mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan lemah dalam menejemen.
Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima Simpanan, Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan sebagainya.
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masayarakat serta memberikan jasanya dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ada tiga fungsi utama Bank yaitu:
1.      Bank sebagai lembaga yang mungumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2.      Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya
3.      Bank sebagai lembaga yang memperlancar transaksi perdagangan dan dan peradara uang.

B.     Pengertian Safe Deposit Box
Kotak simpanan (bahasa Inggris:Safe Deposit Box atau SDB) adalah suatu wadah atau kotak penyimpanan harta atau surat berharga, yang biasanya ditempatkan pada suatu ruang khazanah yang dirancang secara khusus dari bahan baja yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan kenyamanan penggunanya. Kotak simpanan atau SDB ini biasanya berada di bank, kantor pos, atau institusi lainnya. Kotak simpanan ini umumnya digunakan untuk menyimpan perhiasan atau logam mulia, mata uang asing, dokumen penting seperti sertipikat, akta kelahiran, surat berharga komersial, atau penyimpanan data komputer yang perlu dilindungi dari pencurian, kebakaran, banjir, dan lain-lain.
Umumnya penyewa atau nasabah membayar sejumlah biaya kepada bank sebagai biaya sewa kotak tersebut, yang hanya dapat dibuka dengan kombinasi kunci khusus, tanda tangan yang valid dari penyewa, dan mungkin kode-kode tertentu yang ditetapkan oleh bank. Beberapa bank bahkan menggunakan fasilitas keamanan dual-kontrol biometrik untuk melengkapi prosedur keamanan konvensional yang sudah ada. Banyak hotel, resor dan kapal pesiar menawarkan penyewaan kotak simpanan atau lemari besi kecil untuk pelanggan mereka.
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

C.    Keuntungan Safe Deposit Box
Bagi Bank
a.       Biaya sewa
b.      Uang jaminan yang mengendap
c.       Pelayanan nasabah
Bagi Nasabah
a.       Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b.      Keamanan barang terjamin

D.    Mekanisme Safe Deposit box
1.      Menjumpai teller dan mengutakaran niat dan maksud kedatangan kita
2.      Mengisi permohonan penyewaan Safe Deposit Box
3.      Mengisi surat-kuasa atas Safe Deposit Box tersebut
4.      Mengisi perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada Bank Rakyat Indonesia
5.      Dan menandatanganinya dengan arti setuju atas perjanjian tersebut
6.      Mengisi kartu ijin masuk ruangan khazanah Safe Deposit Box pada PT Bank Rakyat Indonesia
7.      Jika ingin berhenti buatlah atau mengisi permohonan penghentian Safe Deposit Box.

E.     Biaya atau Fee Transaksi Penyewaan Safe Deposit box
Safe Deposit Box (SDB) meliputi penerimaan uang sewa tahunan, penerimaan uang jaminan kunci Safe Deposit Box (SDB), pembatalan atau berakhirnya Safe Deposit Box (SDB). Untuk penerimaan uang sewa dapat dibukukan kedalam rekening sewa Safe Deposit Box (SDB) yang diterima dimuka yang akan dibukukan sebagai pos hutang. Secara berangsur-angsur akan dialokasikan menjadi pendapatan bank kedalam laporan laba-rugi.
(SDB) atau Wadah amanah yang dapat di artikan kotak untuk menyimpan harta atau barang dan dokumen maupun surat-surat berharga. Jasa ini juga dikenal dengan namasafeloket. Safe Deposit Box berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua (2) buah anak kunci, dimana satu dipegang Bank dan satu dipegang nasabah.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kotak simpanan (bahasa Inggris:Safe Deposit Box atau SDB) adalah suatu wadah atau kotak penyimpanan harta atau surat berharga, yang biasanya ditempatkan pada suatu ruang khazanah yang dirancang secara khusus dari bahan baja yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan kenyamanan penggunanya. Kotak simpanan atau SDB ini biasanya berada di bank, kantor pos, atau institusi lainnya. Kotak simpanan ini umumnya digunakan untuk menyimpan perhiasan atau logam mulia, mata uang asing, dokumen penting seperti sertipikat, akta kelahiran, surat berharga komersial, atau penyimpanan data komputer yang perlu dilindungi dari pencurian, kebakaran, banjir, dan lain-lain.
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
J. Satrio, Hukum Perikatan, 2001. Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Ctk. Kedua, Bagian Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung.
R.setiawan. 1997. Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
M. Djumhana. 2003. Hukum Perbankan di Indonesia, Ctk. Keempat, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kasmir. 2005. Dasar-dasar Perbankan, Ctk. Keempat, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rachmadi usman. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Ctk. Pertama, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.



Post a Comment for "Salon Kecantikan"