Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem politik di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dewasa ini Partai Politik di Indonesia semakin marak di kalangan masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa sistim politik di Indonesia telah berkembang dengan pesat. Dalam sejarah Indonesia, perkembangan sistim politik mengalamai pasang surut.
Suatu sistim politik tersebut merupakan wadah insan politik dan melakukan partisipasi, politik telah berjalan lama sejak berdirinya RI, bahkan organisasi ini telah ada sebelum merdeka, sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa politik merupakan organisasi yang tidak sehat, oleh karena itu diharapkan melalui karya tulis ini kita dapat mengetahui secara jelas tentang sistim politik di Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Untuk mengetahui tujuan pembahasan tentang sistim politik di Indonesia, maka sebagai perumusan dalam penyusunan adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan sistem politik ?
2.      Apakah ciri-ciri umum sistem politik ?
3.      Bagaimana macam-macam sistem politik


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN SISTEM POLITIK
Sistem politik dapat diartikan sebagai seperangkat interaksi yang diabstrasikan dari totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebarkan untuk masyarakat. Suatu sistem politik terdiri dari interaksi peranan para warga negara. Berikut ini adalah batasan sistem politik menurut para ahli politik.
1.      Rusandi Simuntapura
Sistem politik ialah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng.
2.      David Easton
Sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi yang diabstrasikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
3.      Robert Dahl
Sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan kewenangan.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dalam sistem politik tercakup hal-hal tersebut:
·         Fungsi intergrasi dan adaptasi terhadap masyarakat, baik kedalam maupun keluar
·         Penerapan nilai-nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan.
·         Penggunaan kewenangan atau kekuasaan, baik secara sah ataupun tidak

B.     CIRI-CIRI UMUM SISTEM POLITIK
Menurut Almond, sistem politik, baik itu sistem politik yang sifatnya modern dan primitif memiliki ciri-ciri sebagai berikut
·         Semua struktur politik memiliki spesialisasi, baik pada masyarakat primitif maupun modern dalam melaksanakan banyak fungsi 
·         Semua sistem politik yang sederhana sekalipun dengan memiliki kebudayaan politik. Masyarakat yang sederhana pun mempunyai tipe struktur politik yang terdapat dalam masyarakat. 
·         Semua sistem politik menjalankan fungsi yang sama, namun memiliki perbedaan pada tingkatan yang berbeda-beda, yang ditimbulkan karena perbedaan struktur. 
C.    MACAM-MACAM SISTEM POLITIK
·         Absolutisme : Sistem politik dimana tidak ada batasan hukum, kebiasaan, atau moral atau kekuasaan pemerintah. Istilah tersebut secara umum dipergunakan untuk sistem politik yang dijalankan oleh seorang diktator, tetapi dapat pula digunakan pada sistem yang kelihatannya demokratis yang memberi kewenangan mutlak pada legislatif dan eksekutif. Sifat utama dari bentuk pemerintahan ini adalah dengan pemusatan kekuatan, kontrol kelompok sosial yang ketat, sehingga tidak adanya partai politik sebagai pesaing dan perwakilan rakyat menjadi oposisi. 
·         Anarkisme : Sistem politik yang bertentangan dengan semua bentuk pemerintahan. Para anarkis percaya bahwa dengan pencapaian tertinggi umat manusia adalah kebebasan individu untuk mengekspresikan dirinya, tidak hanya terbatas pada bentuk represi atau kontrol apapun. Mereka juga percaya bahwa kesempurnaan dari umat manusia tidak akan dicapai hingga semua pemerintahan dihapuskan dan setiap individu bebas sebebas-bebasnya. Namun salah satu batasan atas kebabasan itu adalah larangan melukai lain. Batan ini menimbulkan batasan lain. Jika umat manusia berusaha untuk menyakiti orang lain, semua individu lain yang berkelakuan baik memiliki hak untuk bersatu melawannya dan kelompok yang taat asas dapat menekan kelompok kriminal,walaupun hanya melalui kerja sama sukarela dan bukan melalui organisasi negara. 
·         Koalisi : Kombinasi sementara kelompok atau individu yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu melalui tindakan bersama. Istilah dari koalisi yang paling sering digunakan sehubungan dengan partai politik. Pemerintahan koalisi, yang sering ditemukan di negara-negara multipartai, seperti Italia dan prancis, dapat dibentuk ketika tidak ada satu partai tunggal yang cukup kuat untuk memperoleh mayoritas dalam pemilihan umum. Pemerintah yang terbentuk biasanya mendistribusikan pos-pos politik untuk mewakili seluruh anggota koalisi. 
·         Persemakmuran (commonwealth) : Sistem terdiri dari rakyat satu komunitas yang terorganisasi secara politis dan bersifat independen atau semi independen, dimana pemerintah berfungsi berdasarkan persetujuan rakyat.
·         Komunisme : Menurut teori, komunis dapat menciptakan masyarakat tanpa kelas yang kaya dan bebas, dimana semua orang menikmati status sosial dan ekonomi. Namun dalam pratiknya, rezim komunis mengambil bentuk pemerintah otoriter dan memaksa (coercive), yang tidak begitu peduli pada persoalan kelas buruh dan pada akhirnya berupaya untuk mempertahankan kekuasaan. 
·         Demokrasi : Sistem politik dimana rakyat suatu negara memerintah melalui bentuk pemerintahan apapun yang mereka pilih. Dalam demokrasi modern, otoritas tertinggi dilakukan oleh perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Perwakilan dapat dilanjutkan dengan pemilihan umum menurut prosedur hukum recall dan referendum. 
·         Despotisme : Sistem dimana terdapat penguasa absolut yang tidak dibatasi oleh proses konstitusional atas hukum apapun. Kata ini juga memiliki konotasi kebijakan yang kejam dan opresif. 
·         Kediktatoran : Bentuk kediktatoran di masa modern adalah pemerintahan negara di tangan satu orang. Diktator sebenarnya adalah gelar magistrate pada masa Romawi Kuno, yang ditunjuk oleh Senat pada masa darurat, dan disahkan oleh comitia curiata
·         Totalitarianisme : Sistem politik dan ideologi di mana semua aktivitas sosial, ekonomi budaya, politik, intelektual dan spiritual tunduk pada tujuan pemimpin sebuah negara. Dalam totalitarianisme modern, rakyat dibuat sepenuhnya tergantung pada kemauan dan ajakan partai politik dan pemimpinnya. Negara-negara totaliter modern dipimpin oleh seseorang pemimpin atau diktator yang mengotrol partai politik. 
·         Fasisme : Ideologi politik modern yang beurpaya menciptakan kembali kehidupan sosial, ekonomi dan budaya sebuah negara berdasarkan rasa kebangsaan atau identitas etnis. Fasisme menolak ide liberal seperti hak individu dan kebebasan, dan sering menekan untuk membantu membatalkan pemilihan umum, legislatif, dan elemen yang lain. 
·         Federalisme : Sistem politik nasional atau internasional di mana dua tingkat pemerintah mengontrol wilayah dan warga negara yang sama. Negara dengan sistem politik federal memiliki pemerintah pusat dan pemerinta-pemerintah yang didasarkan pada unit politik yang lebih kecil, yang biasanya disebut dengan negara bagian, provinsi atau wilayah. Unit poltik yang lebih kecil ini menyerahkan beberapa kekuasaan politik mereka kepada pemerintah pusat, demi kebaikan bersama. 
·         Monarki : Sistem dimana seseorang memilih hak keturunan untuk memimpin sebagai kepala negara seumur hidupnya. Istilah ini juga diterapkan pada negara yang diperintah. Kekuasaan monarki bervariasi dari absolut hingag sangat terbatas. Monarki meliputi penguasa, seperti raja dan ratu, kaisar, dan tsar atau sultan. 
·         Perwakilan : Sistem di mana posisi eksekutig, legislatif, dan yudikatif dapat dipilih melalui suara rakyat. Dalam banyak hal, perwakilan langsung digunakan untuk tujuan legislatif saja. Di Indonesia dan Amerika Serikat ada pengecualian, yaitu prinsip yang sama diterapkan pula untuk posisi eksekutif dan yudikatif: presiden adalah perwakilan langsung rakyat. 
·         Republik : Sistem yang didasarkan pada konsep bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang mendelegasikan kekuasaan untuk memimpin atas nama rakyat, untuk memiliki perwakilan dan pejabat negara. 
·         Sosialisme : Sistem yang menuntut kepemilikan negara dan kontrol sarana produksi yang menguasai hajat hidup dan pemerataan kemakmuran. Sistem ini secara spesifik dicirikan oleh nasionalisasi sumber daya alam, industri besar, fasilitas perbankan dan kredir, serta hak milik publik;nasionalisasi cabang industri yang dimonopoli melihat monopoli sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kemakmuran rakyat. 
·         Teokrasi : Sistem politik sebuah negara di mana Tuhan dianggap sebagai satu-satunya kedaulatan dan hukum kerajaan dipandang sebagai perintah Tuhan. Dapat juga dikembangkan bahwa teokrasi adalah sebuah negara, di mana kontrol berada di tangan para imam agama. 
·         Pemerintahan dunia : Konsep organisasi politik global terpusat dan merupakan aturan hukum bersama yang menciptakan tatanan internasional dan mendorong perdamaian.


D.    Demokrasi Sebagai Sistem politik 
Pada masa sekarang demokrasi dipahami tidak semata suatu bentuk pemerintahantetapi sebagai sistem politik. Sistem politk cakupannya lebih luas dari bentuk  pemerintahan. Henry B. Mayo, menyatakan demokrasi sebagai system politik merupakan suatusistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas olehwakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yangdidasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Samuel Huntington, menyatakan bahwa sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberisuara.
Demokrasi dari system politik lebih luas dari bentuk pemerintahan.
Menurut Huntington, system politik dapat dibedakan dari system politik demokrasi dan non demokrasi.
Sistem politik demokrasi, system pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip demokrasi. Tidak sewenag-wenang. Kekuasaan tidak takterbatas. Mengutamakan kepentingan umum dan keadilan. (contoh lihat penjelasan umum UUD 45 sebelum amandemen, ada disebutkan 7 prinsip pemerintahan yang baik).
Sistem politik non demokrasi, politik otoriter, totaliter, dictator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan system komunis.

E.     INFRASTRUKTUR DAN SUPRASTRUKTUR POLITIK DI INDONESIA
1.      Infrastruktur politik
Didalam suatu kehidupan politik rakyat (the social political sphere), akan selalu ada keterkaitan atau keterhubungan dengan kelompok-kelompok lain kedalam berbagai macam golongan yang biasanya “kekuatan sosial politik masyarakat”. Kelompokm masyarakat tersebut yang merupakan kekuatan politik riil di dalam masyarakat, disebut “infrastruktur politik” berdasarkan teori politik, infrastruktur politik mencapai 5 unsur atau komponen sebagai berikut:
a.       Partai politik (Political party)
b.      Kelompok kepentingan (interest group)
c.       Kelompok penekan (pressure group)
d.      Media komunikasi politik (political communication media)
e.       Tokoh politik (political figure)

a.       Partai Politik (political party) di Indonesia
Perjalanan sejarah kehidupan partai politik di Indonesia secara garis besarnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
·         Masa pra kemerdekaan
·         Masa pasca kemerdekaan (tahun 1945-1965)
·         Masa orde baru (tahun 1966-1998)
·         Masa/era reformasi tahun 1999 s/d sekarang

b.      Kelompok kepentingan (interest group)
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan dapat diidentifikasi ke dalam jenis-jenis kelompok sebagai berikut:
·         Kelompok anomik
·         Kelompok non-asosiasional
·         Kelompok institusional
·         Kelompok asosiasional

Kelompok kepentingan pada negara totaliter (partai tunggal) pada umumnya dianut oleh negara komunis (Rusia, RRC, Vietnam, Korea Utara, Kuba, dan lain-lain). David Lane, (seorang analis politik) mengidentifikasikan 5 (lima) kategori kelompok kepentingan di Uni Soviet (Rusia), yaitu:
·         Elite politik, seperti anggota-anggota politbiro.
·         Kelompok- Kelompok institusional, seperti serikat-serikat dagang
·         Kelompok-kelompok pembangkang yang setia, seperti para dokter dan guru
·         Pengelompokkan-pengelompokkan sosial yang tidak terorganisir dalam suatu kesatuan, yang bukan merupakan bagian dari aparat Soviet (Rusia), atau yang mempunyai jarak dengan rezim penguasa, seperti kelompok intelektual yang menentang rezim atau anggota sekte-sekte keagamaan tertentu.
c.       Kelompok Penekan (pressure group)
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yang mempunyai kepentingan sama, antara lain:
·         Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
·         Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
·         Organisasi Kepemudaan,
·         Organisasi Lingkungan Hidup,
·         Organisasi pembela Hukum dan HAM, serta
·         Yayasan atau Badan hukum lainnya.

d.      Media Komunikasi (political communication media)
Media komunikasi politik merupakan salah satu instrumen politik yang dapat berfungsi untuk menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya.

e.       Tokoh politik (political/figure)
Menurut Laster G. Seligman, proses pengangkatan tokoh-tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yakni:
·         Legitimasi elit politik,
·          Masalah kekuasaan,
·         Representativitas elit politik, dan
·         Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.

2.      Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan mesin politik resmi di suatu negara sebagai penggerak politik formal.
Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, pada umumnya elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (yang mengadili pelanggaran undang-undang) dengan sistem pembagian kekuasaan atau pemisahan kekuasaan.
Untuk terciptanya dan mantapnya kondisi politik negara, suprastruktur politik harus memperoleh dukungan dari infrastruktur politik yang mantap pula. Dengan demikian berarti bahwa sistem politik dan juga mekanisme pemerintah (government mechanism). Dapat memenuhu fungsinya, manakala:
·         Sistem politik mampu mempertahankan pola, dalam arti dapat mempertahankan tata cara, kebiasaan-kebiasaan, norma-norma, dan prosedur-prosedur yang berlaku
·         Sistem politik mampu menyelesaikan ketegangan, dalam arti dapat mendamaikan perselisihan, konflik, dan perbedaan pendapat yang selalu timbul dalam masyarakat dengan cara dan produser yang sedapat mungkin memuaskan semua pihak
·         Perubahan-perubahan, dalam arti memiliki kemampuan adaptasi yang besar untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangannya yang terjadi baik di dalam negeri maupun dalam rangka hubungan internasional yang bersifat interdependesi dan interrelasi antarnegara.
·         Sistem politik harus mampu mewujudkan tujuan nasional, dalam arti kristalisasi keinginan anggota masyarakat menjadi tekad yang harus dicapai dan menentukan cara untuk mencapai tujuan itu. Hal ini bisa berupa Garis-garis Besar Haluan Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai dasar yuridis formal dalam upaya meraihnya.
·         Sistem politik harus mampu mengintegrasi dan menjamin keutuhan seluruh sistem sosial, karena ancaman, hambatan terhadap sistem sosial yang berupa rasa ketidakpuasan, keresahan, ketegangan, perpecahan/disintegrasi merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh sistem politik itu sendiri.
Suprastruktur politik di negara Indonesia sejak bergulirnya gerakan reformasi tahun 1998 sampai dengan tahun 2006 telah membawa perubahan besar di dalam sistem politik dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Era reformasi disebut juga sebagai “Era Kebangkitan Demokrasi”


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Sistem politik dapat diartikan sebagai seperangkat interaksi yang diabstrasikan dari totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebarkan untuk masyarakat. Suatu sistem politik terdiri dari interaksi peranan para warga negara. Berikut ini adalah batasan sistem politik menurut para ahli politik.
1.      Rusandi Simuntapura
Sistem politik ialah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng.
2.      David Easton
Sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi yang diabstrasikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
3.      Robert Dahl
Sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan kewenangan.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dalam sistem politik tercakup hal-hal tersebut:
·         Fungsi intergrasi dan adaptasi terhadap masyarakat, baik kedalam maupun keluar
·         Penerapan nilai-nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan.
·         Penggunaan kewenangan atau kekuasaan, baik secara sah ataupun tidak




DAFTAR PUSTAKA

Sudarso, H. 2003. Dinamika Politik Indonesia. Yogyakarta : Mata Bangsa Edisi   1 Juli 2003.
Syachrir. 1999. Struktur Sistim Politik. Jakarta : Airlangga.
Mariam Budiarjo, dkk, “Dasar-dasar ilmu Politik”, Gramedia, 2003
Murshadi “Ilmu Tata Negara; untuk SLTA kelas III”, Rhineka Putra, bandung, 1999
Nugroho Notosusanto, “Sejarah Nasional Indonesia”, Balai Pustaka, 2008
Nazaruddin, “Profil Budaya Politik Indonesia”, Pustaka Utama, 1991
Nazaruddin Sjamsuddin, “Dinamika Politik Indonesia”, Gramedia Pustaka Utama, 1993
Sukarna, “Sistem Politik Indonesia, Jilid 4”, Mandar Maju, 1993


Post a Comment for "Sistem politik di Indonesia"