Makanan Halal dan Haram
MAKANAN HALAL DAN HARAM
a.
Makanan
Yang Dihalalkan Allah SWT.
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia
halal untuk dimakan kecuali ada larangan dari Allah SWT dan Nabi
Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya
untuk memakan makanan yang halal dan baik. Makanan “halal” maksudnya
makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan
yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk
tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan.
Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani.
Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan
api neraka.
Makanan halal dari segi jenis ada tiga :
1.
Berupa hewan
yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi,
burung, ikan.
2.
Berupa nabati
(tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
3.
Berupa hasil
bumi yang lain seperti garam semua.
Makanan yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :
1.
Halal makanan
yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani,
pegawai, tukang, sopir, dll.
2.
Halal makanan
dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi
dibenci Allah seperti pengamen.
3.
Halal makanan
dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat,
dll.
4.
Halal makanan
dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
b.
Makanan
yang Diharamkan Allah SWT.
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan dan
minuman yang diharamkan di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak
terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal.
Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi
dua macam :
1.
Haram ini, ditinjau dari sifat
benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut,
ada tiga :
a)
Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang
berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu,
nanah dll.
b)
Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu
makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun
beracun. Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak
berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan
banyak kerugiannya.
c)
Benda yang berasal dari perut bumi, apabila
dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas
bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.
2.
Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang
tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
a)
Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan
cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
b)
Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi,
undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
c)
Hasil haram karena menjual makanan dan minuman
haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.
d)
Hasil haram karena telah membungakan dengan riba,
yaitu menggandakan uang.
e)
Hasil memakan harta anak yatim dengan boros /
tidak benar.
Post a Comment for "Makanan Halal dan Haram"