Makalah Transplantasi dan Undang undang
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seiring
dengan kemajuan dan perkembangan zaman, dunia juga mengalami perkembangannya di
berbagai bidang. Salah satunya adalah
kemajuan di bidang kesehatan yaitu teknik transplantasi organ. Transplantasi organ merupakan suatu
teknologi medis untuk penggantian organ tubuh pasien yang tidak berfungsi
dengan organ dari individu yang lain. Sampai
sekarang penelitian tentang transplantasi organ masih terus dilakukan.
Sejak kesuksesan transplantasi yang pertama kali berupa ginjal dari donor
kepada pasien gagal ginjal pada tahun 1954, perkembangan di bidang
transplantasi maju dengan pesat. Permintaan untuk transplantasi organ
terus mengalami peningkatan melebihi ketersediaan donor yang ada. Sebagai
contoh di Cina, pada tahun 1999 tercatat hanya 24 transplantasi hati, namun
tahun 2000 jumlahnya mencapai 78 angka. Sedangkan tahun 2003 angkanya bertambah
356. Jumlah tersebut semakin meningkat pada tahun 2004 yaitu 507 kali
transplantasi. Tidak hanya hati, jumlah transplantasi keseluruhan organ di
China memang meningkat drastis. Setidaknya telah terjadi 3 kali lipat melebihi
Amerika Serikat. Ketidakseimbangan antara jumlah pemberi organ dengan penerima
organ hampir terjadi di seluruh dunia.
Sedangkan
transplantasi organ yang lazim dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan suatu
jaringan atau organ antar manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga
menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan seluruh atau
sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu tempat ke
tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk
mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima.
Saat ini di
Indonesia, transplantasi organ ataupun jaringan diatur dalam UU No. 23 tahun
1992 tentang Kesehatan. Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah
Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Hal
ini tentu saja menimbulkan suatu pertanyaan tentang relevansi antara Peraturan
Pemerintah dan Undang-Undang dimana Peraturan Pemerintah diterbitkan jauh
sebelum Undang-Undang. (Binchoutan,2008)
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Transplantasi
Organ
2. Apa saja klasifikasi
Transplantasi Organ
3. Apa penyebab Transplantasi
Organ
4. Bagaimana pandangan agama
mengenai transplantasi organ
5. Bagaimana aturan
transplantasi Organ dari Segi Hukum
C.
Tujuan
Tujuan Umum
Mengetahui praktek transplantasi organ di dunia pada umumnya dan praktek
transplantasi organ di Indonesia pada khususnya
dilihat dari sudut dilema etik.
Tujuan
Khusus
1. Mengetahui pengertian
transplantasi organ
2. Mengetahui Klasifikasi
transplantasi organ
3. Mengetahui penyebab transplantasi
organ
4. Mengetahui transplantasi organ
dari segi agama
5. Mengetahui transplantasi organ
dari segi hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Transplantasi Organ
Donor organ
atau lebih sering disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau
organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri
atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat tersebut
melipui kecocokan organ dari donor dan resipen.
Menurut
pasal 1 ayat 5 Undang-undang kesehatan,transplantasi organ adalah rangkaian
tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang
berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan
organ dan atau jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ
adalah berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah
tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang
berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk
mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
Jika
dilihat dari fungsi dan manfaatnya transplantasi
organ dapat dikategorikan sebagai Donor organ atau lebih sering
disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia
tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh
orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat tersebut meliputi
kecocokan organ dari donor dan resipen. ‘Life saving’.
Life saving maksudnya adalah dengan dilakukannya transplantasi
diharapkan bisa memperpanjang jangka waktu seseorang untuk bertahan dari
penyakit yang dideritanya.
B.
Klasifikasi Transplantasi Organ
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1.
Autotransplantasi: pemindahan suatu
jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2.
Homotransplantasi : pemindahan suatu
jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3.
Heterotransplantasi : pemindahan
organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
4.
Autograft
Transplantasi
jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan
surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat
dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit grafts , ekstraksi vena untukCABG , dll) Kadang-kadang
autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau
orang, sebelum mengembalikannya (contoh termasukbatang autograft sel dan penyimpanan darah sebelum operasi ).
5.
Allograft
Allograft adalah suatu transplantasi
organ atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang sama spesies. Sebagian
besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena
perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan
mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya,
menyebabkan penolakan transplantasi .
6.
Isograft
Sebuah subset dari allografts di
mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke penerima yang
identik secara genetis (seperti kembar identik ). Isografts dibedakan dari
jenis lain transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan
allografts, mereka tidak memicu respon
kekebalan.
7.
Xenograft dan xenotransplantation
Transplantasi organ atau jaringan
dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung
babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan
primata non manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas pulau
jaringan atau) jaringan.
8.
Transplantasi Split
Kadang-kadang organ almarhum-donor,
biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan
seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena
transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
9.
Transplantasi Domino
Operasi ini biasanya dilakukan pada
pasien dengan fibrosis kistik karena
kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis
untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung
asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan
transplantasi jantung. (parsudi,2007).
Jika ditinjau dari sudut
penyumbang atau donor alat dan atau jaringan tubuh, maka transplantasi dapat
dibedakan menjadi :
a.
Transplantasi dengan donor hidup
Transplantasi dengan donor hidup
adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang ke orang lain atau ke
bagian lain dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan. Donor hidup ini
dilakukan pada jaringan atau organ yang bersifat regeneratif, misalnya kulit,
darah dan sumsum tulang, serta organ-organ yang berpasangan misalnya ginjal.
b.
Transplantasi
dengan donor mati atau jenazah
Transplantasi
dengan donor mati atau jenazah adalah pemindahan organ atau jaringan dari tubuh
jenazah ke tubuh orang lain yang masih hidup. Jenis organ yang biasanya
didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya
jantung, kornea, ginjal dan pankreas.
C.
Penyebab Transplantasi Organ
Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu:
1.
Eksplantasi : usaha mengambil
jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
2.
Implantasi : usaha menempatkan
jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang
lain.
Disamping itu, ada dua komponen
penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
1.
Adaptasi
donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil
jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan
kekurangan jaringan atau organ. (anonim,2006)
2.
Adaptasi
resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ
tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ
tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi
lagi.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat
diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang baru meninggal dimana
meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak. Organ-organ yang diambil
dari donor hidup seperti : kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (tranfusi
darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah : jantung, hati, ginjal,
kornea, pancreas, paru-paru dan sel otak.
D.
Transplantasi Organ dari Segi Agama
Didalam
syariat Islam terdapat 3 macam hukum mengenai transplantasi organ dan donor
organ ditinjau dari keadaan si pendonor. Adapun ketiga hukum tersebut,
yaitu :
a.
Transplantasi
Organ Dari Donor Yang Masih Hidup
Dalam syarat seseorang diperbolehkan pada saat hidupnya mendonorkan sebuah
organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang
disumbangkan itu, seperti ginjal. Akan tetapi mendonorkan organ tunggal yang
dapat mengakibatkan kematian si pendonor, seperti mendonorkan jantung,
hati dan otaknya. Maka hukumnya tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah
SWT dalam Al – Qur’an :
1)
surat Al –
Baqorah ayat 195
” dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan ”
2)
An – Nisa ayat
29
” dan
janganlah kamu membunuh dirimu sendiri ”
3)
Al – Maidah
ayat 2
” dan
jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “
b.
Transplantasi
Organ dari Donor yang Sudah meninggal
Sebelum kita mempergunakan organ tubuh orang yang telah meninggal, kita
harus mendapatkan kejelasan hukum transplantasi organ dari donor tersebut.
Adapun beberapa hukum yang harus kita tahu, yaitu :
1)
Dilakukan
setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia
meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor
atau yang lainnya.
2)
Jika terdapat
kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang
menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan
kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat
keputusan atas penyumbang.
3)
Organ atau
jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan
dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
4)
Organ yang akan
disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa
si penyumbang organ telah meninggal dunia.
5)
Organ tubuh
yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang
identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
Seorang dokter atau seorang
penguasa tidak berhak memanfaatkan salah satu organ tubuh seseorang yang sudah
meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkannya.Adapun
hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terhadapnya, maka Allah SWT telah
menetapkan bahwa mayat mempunyai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana
kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terhadap
kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehormatan orang
hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan
menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa
Rasulullah SAW bersabda : “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan
tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Imam Ahmad meriwayatkan dari
‘Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang
bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda : “Janganlah kamu
menyakiti penghuni kubur itu !” Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukkan
bahwa mayat mempunyai kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar
kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan
menganiaya orang hidup.
E.
Transplantasi Organ dari Segi Hukum
Dasar hukum dilaksanakannya
transplantasi organ sebagai suatu terapi adalah Pasal 32 ayat (1), (2), (3)
tentang hak pasien untuk memperoleh kesembuhan dengan pengobatan dan perawatan
atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan :
Pasal 32 ayat (1) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat
penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
asal 32 ayat (2) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
Pasal 32 ayat (3) berbunyi: Pengobatan dan atau
perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau
cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan untuk prosedur pelaksanaan Undang-Undang No.
23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981
tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat
atau Jaringan Tubuh Manusia.
Pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan, pelaksanaan transplantasi diatur dalam Pasal 34 yang berbunyi:
Pasal 34 Ayat (1): Transplantasi organ dan atau
jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
Pasal 34 Ayat (2): Pengambilan organ dan atau jaringan
tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan
dan ada persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya.
Pasal 34 Ayat (3): Ketentuan mengenai syarat dan tata
cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan
Pemerintah No.18 tahun 1981, tentang bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat
Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Pokok-pokok
peraturan tersebut adalah :
1.
Pasal 1
a.
Alat tubuh manusia adalah kumpulan
jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai
bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
b.
Jaringan adalah kumpulan sel-sel
yang mempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan tertentu.
c.
Transplantasi adalah rangkaian
tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang
berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat
dan jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
d.
Donor adalah orang yang
menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan
kesehatan.
e.
Meninggal dunia adalah keadaan
insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yag berwenang bahwa fungsi otak,
pernafasan dan denyut jantung seseorang telah berhenti.
2.
Pasal 10
Transplantasi alat untuk jaringan
tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai
dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a dan Huruf b, yaitu harus dengan persetujuan
tertulis penderita dan keluarga yang terdekat setelah penderita meninggal
dunia.
3.
Pasal 11
a.
Transplantasi organ dan jaringan
tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh mentri kesehatan.
b.
Transplantasi alat dan jaringan
tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati
donor yang bersangkutan.
4.
Pasal 12
Penentuan saat mati ditentukan oleh
2 orang dokter yang tidak ada sangkut paut medic dengan dokter yang melakukan
transplantasi.
5.
Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana
dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan dua orang saksi.
6.
Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh
manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan
yang meninggal dunia, dilakukan dengan pernyataan tertulis keluarga terdekat.
7.
Pasal 15
Sebelum persetujuan tentang
transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh calon donor hidup,
calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang
merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai sifat operasi, akibat-akibat dan
kemungkinan yang dapat terjadi . dokter yang merawatnya harus yakin benar bahwa
calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari
pemberitahuan tersebut.
8.
Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang
meninggal dunia tidak berhak atas suatu kompensasi material apapun sebagai
imbalan transplantasi.
9.
Pasal 17
Dilarang memperjual-belikan alat
atau jaringan tubuh manusia.
10. Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat
dan jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negri
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa transplantasi adalah suatu
rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh
manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka
pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi
dengan baik atau mengalami suatu kerusakan.
Transplantasi
dapat diklasifikasikan dalam beberapa faktor, seperti ditinjau dari
sudut si penerima atau resipien organ dan penyumbang organ itu sendiri. Jika dilihat
dari si penerima organ meliputi autotransplantasi, homotransplantasi,
heterotransplantasi, autograft, allograft, isograft, xenograft dan
xenotransplantation, transplantasi split serta transplantasi domino. Sedangkan
dilihat dari sudut penyumbang meliputi transplantasi dengan donor hidup dan
donor mati (jenazah). Banyak sekali faktor yang menyebabkan sesorang
melakukan transplantasi organ. Antara lain untuk kesembuhan dari suatu
penyakit (misalnya kebutaan, rusaknya jantung dan ginjal), Pemulihan kembali
fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan,
tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis (contoh: bibir sumbing).
B.
Saran
Saran yang
ingin disampaikan bagi pembaca adalah jika ingin melakukan transplantasi organ,
pahami betul dari mana organ terseebut berasal. Dari donor hidup ataukah dari
seseorang yang sudah meninggal. Usahakan untuk mencari upaya penyembuhan lain
sebelum memilih transplantasi organ sebagai alternatif pengobatan.
Untuk
penulis, saran yang ingin disampaikan adalah, lakukan penulisan dengan objektif
dan gunakan bebagai macam referensi yang ada agar tulisan benar-benar terbukti
validitasnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali Hasan. 2000. “MASAIL FIQHIYAH
AL-HADITSAH pada masalah masalah kontemporer hukum islam”
.Jakarta. Raja Grafindo persada.
Mahjuddin. 2003. “MASAILUL FIQHIYAH berbagai
kasus yang dihadapi hukum islam’ masa kini”. Jakarta,
Kalam Mulia.
Masjfuk Zuhdi. 1997. “MASAIL FIQHIYAH”.
Jakarta. Toko Gunung Agung.
Nata, Abuddin . 2006 . Masail Al-Fiqhiyah .
Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Post a Comment for "Makalah Transplantasi dan Undang undang"