Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Transplantasi organ


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ciri-ciri manusia adalah selalu ingin mengetahui rahasia alam, memecahkannya dan kemudian mencari teknologi untuk memanfaatkannya, dengan tujuan memperbaiki kehidupan manusia. Semuanya dikembangkan dengan menggunakan akal, atau rasio, yang merupakan salah satu keunggulan manusia dibanding makhluk hidup lainnya. Sampai sekarangpun ciri watak manusia itu masih terus berlangsung. Satu demi satu ditemukan teknologi baru untuk memperbaiki kehidupan manusia agar lebih nyaman, lebih menyenangkan,dan lebih memuaskan. Akselerasi perkembangan ilmu dan teknologi dewasa ini, memiliki multi implikasi yang sangat luas.

B.     Tujuan
1.      Menjelaskan tentang Transplantasi menurut pandangan agama ?
2.      Menjelaskan tentang  Bedah Plastik menurut pandangan agama ?
3.      Menjelaskan tentang Operasi Kelamin menurut pandangan agama ?
4.      Menjelaskan tentang Khitan menurut pandangan agama ?
5.      Menjelaskan tentang Haid menurut pandangan agama ?

           


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Transplantasi
Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu, dari  suatu tempat ke tempat lain, pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat atau tidak berfungsi dengan baik.
Kemudian menurut  Prof. Masjfu’ Zuhdi pengertian Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat, untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik.
Orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang menerima disebut Resipien. Cara ini merupakan solusi bagi penyembuhan organ tubuh tersebut karena penyembuhan/pengobatan dengan prosedur medis biasa tidak ada harapan kesembuhannya.
Ditinjau dari segi kondisi donor (pendonor)-nya maka ada tiga keadaan donor:
Ø  Donor dalam keadaan hidup sehat
Ø  Donor dalam kedaan sakit (koma) yang diduga kuat akan meninggal segera
Ø  Donor dalam keadaan meninggal.
Macam-macam transplantasi
Transplantasi dapat dibedakan menjadi:
a.    Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
b.    Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
c.    Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari satu spesies ke tubuh spesies lainnya.
d.   Transplantasi Alogenik, yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga,
e.    Transplantasi Singenik, yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik,
f.     Transplantasi Xenograft,yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.


Hukum Transplantasi Menurut Agama Islam
1.      Menurut Ilmu Fiqih
Dalam kitab-kitab fiqih klasik tidak terlalu membahas secara detail karena pada masa itu transplantasi belum terlalu rinci. Jangkauan bahasannya hanya dalam bentuk hipotesis (andaikan). Itu pun terbatas pada transplantasi (tepatnya: penyambungan) tulang daging dan kornea mata manusia.
Paradigma pemikiran yang dibangun adalah sebagai berikut:
Pertama, organ manusia itu terhormat, baik manusia itu masih hidup maupun sudah meninggal.
Kedua, kehormatan manusia itu diklasifikasi ideologi warga negara yang dianut saat itu. Misalnya, warga negara muslim, warga negara dzimmi, warna negara harbi, dan warga negara murtad. Paradigma itu memengaruhi keputusan hukum transplantasi.
Ibn al-’Imad dalam Hasyiyah al-Rasyidi (2001, 26), menyatakan:
"diharamkan mentransplantasi kornea mata orang yang sudah meninggal, walaupun ia tidak terhormat seperti karena murtad atau kafir harbi. Selanjutnya, diharamkan pula menyambungkan kornea mata tersebut kepada orang lain, karena bahaya buta masih lebih ringan dibandingkan dengan perusakan terhadap kehormatan mayat".
Tujuan ideal ini, mengacu pada lima kebutuhan pokok manusia yang sangat mendesak (al-dhoruriyat al-khoms), yaitu :
a.       Proteksi pada agama (hifdz al-din) maksudnya dalam konteks modern menjadi hak untuk beragama dan menganut suatu sistem kepercayaan (haqq al-tadayyun)
b.      Proteksi untuk melindungi jiwa (hifdz al-nafas) maksudnya dikembangkan menjadi hak untuk bisa menyambung kehidupan, baik dengan tindakan medis, seperti tranplantasi, maupun kehidupan dalam pengertian ekonomi (haqq al-hayah)
c.       Proteksi melindungi harta (hifdz al-mal)
d.      Proteksi untuk melindungi kecerdasan dan rasionalitas (hifdz al-’aql). Dalam konteks modern menjadi perlindungan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan kebebasan mengeluarkan pendapat (haqq al-tarbiyah wa ibda’ al-ra’yi)
e.       Proteksi terhadap kesucian keturunan (hifdz al-nasab). Dalam konteks modern, menjadi hak untuk menjaga kesehatan reproduksi (haqq shihhah wasail al-nasl).
2.      Menurut Syariat Islam
Didalam syariat Islam terdapat 3 macam hukum mengenai transplantasi organ dan donor organ ditinjau dari keadaan si pendonor. Adapun ketiga hukum tersebut, yaitu :
a.      Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup
Dalam syariat islam seseorang diperbolehkan pada saat hidupnya mendonorkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan itu, seperti ginjal. Akan tetapi mendonorkan organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian si pendonor, seperti mendonorkan jantung, hati dan otaknya. Maka hukumnya tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah SWT dalam Al – Qur’an surat Al – Baqarah ayat 195
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan
An – Nisa ayat 29
أَنْفُسَكُمْ تَقْتُلُوا وَلَا
dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri
Al – Maidah ayat 2
 وَالْعُدْوَانِ الْإِثْمِ عَلَى تَعَاوَنُوا وَلَا
dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Dan dalam hal ini Allah SWT telah membolehkan memberi­kan maaf dalam masalah qishash dan berbagai diyat. Allah SWT berfirman :
أَخِيهِ مِنْ لَهُ عُفِيَ فَمَنْ  ۚبِالْأُنْثَىٰ وَالْأُنْثَ بِالْعَبْدِ وَالْعَبْدُ بِالْحُرِّ الْحُرُّ
تَخْفِيفٌ ذَٰلِكَ ۗ بِإِحْسَانٍ إِلَيْهِ وَأَدَاءٌ بِالْمَعْرُوفِ فَاتِّبَاعٌ شَيْءٌ
وَرَحْمَةٌ رَبِّكُمْ مِنْ
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara­nya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat.(QS. Al Baqarah : 178) .
b.      Transplantasi Dari Donor Yang Telah Meninggal
Sebelum kita mempergunakan organ tubuh orang yang telah meninggal, kita harus mendapatkan kejelasan hukum transplantasi organ dari donor tersebut. Adapun beberapa hukum yang harus kita tahu, yaitu :
1.      Dilakukan setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor atau yang lainnya.
2.      Jika terdapat kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat keputusan atas penyumbang.
3.      Organ atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
4.      Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
5.      Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
Hukum pemilikan tubuh seseorang yang telah meninggal. Untuk mendapatkan kejelasan hukum trasnplantasi organ dari donor yang sudah meninggal ini, terlebih dahulu harus diketahui hukum pemilikan tubuh mayat, hukum kehormatan mayat, dan hukum keadaan darurat. Mengenai hukum pemilikan tubuh seseorang yang telah meninggal. Sebab dengan sekedar mening­galnya seseorang, sebenarnya dia tidak lagi memiliki atau berkuasa terhadap sesuatu apapun, entah itu hartanya, tubuh­nya, ataupun istrinya. Oleh karena itu dia tidak lagi berhak memanfaatkan tubuhnya, sehingga dia tidak berhak pula untuk menyumbangkan salah satu organ tubuhnya atau mewasiat­kan penyumbangan organ tubuhnya. Berdasarkan hal ini, maka seseorang yang sudah mati tidak dibolehkan menyumbangkan organ tubuhnya dan tidak dibenarkan pula berwasiat untuk menyumbangkannya. Sedangkan mengenai kemubahan mewasiatkan sebagian hartanya, kendatipun harta bendanya sudah di luar kepemili­kannya sejak dia meninggal, hal ini karena Asy Syari’ (Allah) telah mengizinkan seseorang untuk mewasiatkan seba­gian hartanya hingga sepertiga tanpa seizin ahli warisnya. Jika lebih dari sepertiga, harus seizin ahli warisnya. Adanya izin dari Asy Syari’ hanya khusus untuk masalah harta benda dan tidak mencakup hal-hal lain. Izin ini tidak men­cakup pewasiatan tubuhnya. Karena itu dia tidak berhak berwasiat untuk menyumbangkan salah satu organ tubuhnya setelah kematiannya. Mengenai hak ahli waris, maka Allah SWT telah mewaris­kan kepada mereka harta benda si mayit, bukan tubuhnya. Dengan demikian, para ahli waris tidak berhak menyumbangkan salah satu organ tubuh si mayit, karena mereka tidak memi­liki tubuh si mayit, sebagaimana mereka juga tidak berhak memanfaatkan tubuh si mayit tersebut. Padahal syarat sah menyumbangkan sesuatu benda, adalah bahwa pihak penyumbang berstatus sebagai pemilik dari benda yang akan disumbangkan, dan bahwa dia mempunyai hak untuk memanfaatkan benda terse­but. Dan selama hak mewarisi tubuh si mayit tidak dimiliki oleh para ahli waris, maka hak pemanfaatan tubuh si mayit lebih-lebih lagi tidak dimiliki oleh selain ahli waris, bagaimanapun juga posisi atau status mereka. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda :
“Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur itu !”
Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Sungguh jika seorang dari kalian duduk di atas bara api yang membakarnya, niscaya itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kuburan !”
Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa mayat mempunyai kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan menganiaya orang hidup.
B.     Bedah Plastik
Bedah  plastik  adalah  suatu  cabang  ilmu  kedokteran  yang  bertujuan  untuk  merekonstruksi  atau  memperbaiki  bagian  tubuh  manusia  melalui  operasi  kedokteran.
Operasi  plastik  atau  dikenal  dengan  “plastik  surgery”  (dalam  inggris)  atau  dalam  bahasa  arab  biasa  disebut  dengan  “Jirahah  Tajmil”  adalah  bedah  yang  dilakukan  untuk  mempercantik  atau  memperbaiki  satu  bagian  didalam  anggota  badan,  baik  yang  nampak  ataupun  tidak  nampak  dengan  cara  dditambah,  dikurangi  bertujuan  untuk  memperbaiki  fungsi  dan  estetika  tubuh  (Al  mausu’ah  At-Thibbiyal  al-haditsah  Li  Majmu’ah minal  at-thibba,  Juz  3,  hlm  454,  cet.  Lajnah  An  Nasyr  Al-‘ilmi).
1.      Tujuan  Bedah  Plastik
Pada  dasarnya  bedah  plastik  bertujuan  untuk  mempercantik  atau  memperbaiki  satu  bagian  di  dalam  anggota  badan  baik  yang  nampak  ataupun  tidak  nampak  dengan  cara  menambah  ataupun  mengurangi  bagian  tubuh  tersebut  sehingga  tubuh  tampak  lebih  indah.  Akan  tetapi  kebanyakan  orang  menggunakan  bedah  plastik  secara  sengaja  untuk  merubah  bentuk  tubuhnya  atau  agar  lebih  menarik.  Padahal  disisi  lain  tujuan  bedah  plastik  juga  digunakan  untuk  memperbaiki  kecacatan  fisik  dan  fungsi  organ  tubuh,  untuk  menyempurnakan  bentuk  anggota  tubuh  yang  secara  fisik  normal  dan  sehat  menjadi  indah.  Namun  seringkali  bedah  plastik  salah  dikaitkan  dengan  bedah  kulit,  padahal  ruang  lingkup  bedah  plastik  lebih  luas  dari  pada  sekedar  pembedahan  kulit  belaka.
2.      Dampak  Negatif  Bedah  Plastik
a.       Semua  operasi  plastik  selalu  meninggalkan  bekas  jahitan.
Ingatlah  bahwa  semua  operasi,  termasuk  operasi  plastik,  selalu  menggunakan  metode  pembedahan  yang  kemudian  harus  dijahit  kembali.  Ini  pasti  akan  meninggalkan  bekas.  Meskipun  kini  sudah  ada  teknik  yang  lebih  cangih  dalam  penjahitan  missal  dengan  jahitan  samar,  tetap  saja  yang  namanya  luka  di  jahit  pasti  menimbulkan  bekas.
b.      Liposuction  (sedot  lemak)  tidak  akan  menghilangkan  selulit.
Operasi  sedot  lemak  memang  membuat  tubuh  kita  semakin  ramping,  terutama  bagian  tubuh  yang  membandel  terhadap  diet  dan  olahraga.  Namun  bila  kita  melakukan  sedot  lemak  itu  berarti  kita  mengurangi  cairan  dalam  tubuh  kita,  itu  berarti  bukan  membuat  selulit  dalam  tubuh  kita  hilang  akan  tetapi  kulit  tubuh  kita  semakin  berkerut.
c.       Liposuction  dapat  menyebabkan  kematian  jika  cairan  yang  disedot  terlalu  banyak.
Menurut  dokter  ahli  bedah  plastic  di  Amerika  mengemukakan  bahwa  jumlah  lemak  yang  boleh  disedot  setiap  oprasi  sebanyak  6  pon,  bila  lebih  dari  itu  bisa  menyebabkan  fatal  pada  pasien.
d.      Semua  operasi  plastik  akan  menimbulkan  rasa  sakit.
Tentunya  setiap  tindakan  bedah  plastic  akan  menimbulkan  rasa  sakit  karena  pembedahan  ataupun  menggunakan  sinar  laser.  Misalnya  operasi  membesarkan  atau  mengecilkan  payara,  penggunaan  sinar  laser  untuk  mengurangi  kerutan  diwajah.
e.       Kegagalan  operasi  dapat  mengancam  nyawa.
Metode  dan  jenis  pembedahan  yang  dilakukan  okter  sangat  menentukan  keberhasilan  saat  pembedahan  juga  kesesuaian  prosedur  operasi,  jenis  operasi  ataupun  sterilisasi  alat  yang  digunakan.
f.       Kerusakan  dalam  organ  tubuh.
Tidak  semua  organ  tubuh  kita  bisa  dibedah  untuk  direkonstruksi,  karena  ada  beberapa  tempat  organ  tubuh  kita  yang  sangat  rawan  bila  kita  tetap  melakukan  pembedahan.  Missal  operasi  pembedahan  bokong  yang  akan  di  beri  silicon  untuk  memperbesar  bokong  sangat  tinggi  resikonya.  Bokong  sangat  rawan  karena  bokong  sering  kita  gunakan  untuk  duduk  dan  kemungkinan  silicon  yang  berupa  cairan  dalam  bokong  itu  akan  pecah  bila  kita  gunakan  duduk  secara  terus  menerus.  Juga  akan  mengakibatkan  silicon  bergeser  ketempat  yang  sering  kita  tidak  untuk  duduk.
3.      Pandangan  Agama  Islam  terhadap  Bedah  Plastik
Operasi  Ikhtiyariyah  (yang  sengaja  dilakukan)  Yaitu  operasi  yang  dilakukan  bukan  karena  alasan  medis,  namun  mutlak  hanya  hasrat  seseorang  dalam  memperindah  diri  dan  berlebih  –lebihan  didalam  menafsirkan  kata-kata  indah  itu.  Operasi  model  ini  terbagi  kepada  dua  bagian  yaitu  : Operasi  yang  merubah  bentuk,  misalnya  seperti  :
-          Memperindah  hidung,  seperti  membuatnya  lebih  mancung,  dan  lain-lain
-          Memperindah  dagu,  dengan  meruncingkannya,  dan  lain-lain
-          Memperindah  payudara  dengan  mengecilkannya  jika  terlalu  besar  atau  membesarkannya  dengan  suntik  silicon  atau  dengan  menambah  hormon  untuk  memontokkan  payudara  dengan  berbagai  cara  yang  telah  ditemukan.
-          Memperindah  kuping
-          Memperindah  perut  dengan  menghilangkan  lemak  atau  bagian  yang  lebih  dari  tubuh
Operasi  yang  mengawetkan  umur,  misalnya  seperti  :
-          Memperindah  wajah  dengan  menghilangkan  kerutan  yang  ada  dengan  skaler  atau  alat  lainnya
-          Memperindah  kulit  dengan  mengangkat  lemak  yang  ada  dan  membentuk  wajah  dengan  apa  yang  dikehendaki
-          Memperindah  kulit  tangan  dengan  menghilangkan  kerut  seolah  kulit  masih  padat  dan  muda
-          Memperindah  alis,  baik  dengan  mencukurnya  agar  nampak  lebih  muda.
Bagian-bagian  yang  sering  kita  temui  dan  yang  paling  umum;  para  ulama  berbeda  pendapat  mengenai  hukum  operasi  plastik  ini  :
Kebanyakan  ulama  hadits  berpendapat  bahwa  tidak  boleh  melakukan  operasi  ini  dengan  dalil  diantaranya  sebagai  berikut:
Allah  berfirman  (“Allah  telah  melaknatnya.  setan  berkata,  “sungguh  akan  kutarik  bagian  yang  ditentukan  dari  hamba-hamabaMu.  dan  sungguh  akan  kusesatkan  mereka,  dan  akan  kubangkitlan  angan-angan  kosong  mereka,  dan  aku  suruh  mereka  memotong  telinga  binatang  ternak  lalu  mereka  benar-benar  memotongnya,  dan  aku  akan  suruh  mereka  (merobah  ciptaan  Allah),  lalu  mereka  benar-benar  merobahnya.  dan  barangsiapa  yang  menjadikan  setan  sebagai  pelindung  maka  sungguh  dia  telah  merugi  dengan  kerugian  yang  nyata”  [Q.S  An-Nisaa’  ayat118-119]
Ayat  ini  menjelaskan  kepada  kita  dengan  konteks  celaan  dan  haramnya  melakukan  pengubahan  pada  diri  yang  telah  diciptakan  Allah  dengan  sebaik-baik  penciptaan,  karena  mengikuti  akan  hawa  nafsu  dan  keinginan  syaitan  yang  dilaknat  Allah.
Diriwayatkan  dari  Imam  Bukhari  dan  Muslim  Ra.  dari  Abdullah  ibn  Mas’ud  Ra.beliau  pernah  berkata  “”Allah  melaknat  wanita-wanita  yang  mentato  dan  yang  meminta  untuk  ditatokan,  yang  mencukur  (menipiskan)  alis  dan  yang  meminta  dicukur,  yang  mengikir  gigi  supaya  kelihatan  cantik  dan  merubah  ciptaan  Allah.”  (H.R  Bukhari)[  dari  hadits  ini,  dapat  diambil  sebuah  dalil  bahwa  Allah  Swt.  melaknat  mereka  yang  melakukan  perkara  ini  dan  mengubah  ciptaan-Nya.
Secara  akal  kita  akan  menyangka  bahwa  seseorang kelihatannya  indah  dan  cantik  akan  tetapi,  ia  telah  melakukan  operasi  plastik  pada  dirinya,  perbuatan  ini  sama  dengan  pemalsuan  atau  penipuan  terhadap  dirinya  sendiri  bahkan  orang  lain,  adapun  hukumnya  orang  yang  menipu  adalah  haram  menurut  syara’.
Begitu  juga  dengan  bahaya  yang  akan  terjadi  jika  operasi  itu  gagal,  bisa  menambah  kerusakan  didalam  tubuhnya  dan  sedikit  sekali  berhasilnya,  apapun  caranya  tetap  membahayakan  dirinya  dan  ini  tidak  sesuai  dengan  hukum  syara’,  sesuai  dengan  firman  Allah  yang  berbunyi  (wallahu  ‘alam)”Jangan  bawa  diri  kalian  dalam  kerusakan”
Setelah  kita  perhatikan  dalil-dalil  diatas  dengan  seksama,  maka  jelaslah  bahwa  operasi  plastik  itu  diharamkan  menurut  syara’  dengan  keinginan  untuk  mempercantik  dan  memperindah  diri,  dengan  kesimpulan  sebagai  berikut:
1.        Operasi  plastik  merubah  ciptaan  Allah  Swt
2.        Adanya  unsur  pemalsuan  dan  penipuan
3.        Dari  sisi  lain,  bahwa  negatifnya  lebih  banyak  dari  manfaatnya,  karena  bahaya  yang  akan  terjadi  sangat  besar  apabila  operasi  itu  gagal,  bisa  menyebabkan  kerusakan  anggota  badan  bahkan  kematian.
4.        Syarat  pembedahan    yang  dibenarkan  Islam;  memiliki  keperluan  untuk  tujuan  kesehatan  semata-mata  dan  tiada  niat  lain,  diakui  doktor  profesional  yang  ahli  dalam  bidang  itu  bahwa  pembedahan  akan  berhasil  dilakukan  tanpa  risiko,  bahaya  dan  mudarat.
5.        Untuk  pemakaian  kosmetik,  disyaratkan  kandungannya  halal,  tidak  dari  najis  (kolagen  /  plasenta)  dan  tidak  berlebihan  (tabarruj)  akan  tetapi  behias  ini  sangat  di  tekankan  bagi  mereka  yang  ingin  menyenangkan  suaminya.
Allah  SWT  tidak  lah  menciptakan  makhluknya  dengan  sia-sia,  “Yang  telah  menciptakan  kamu  lalu  menyempurnakan  kejadianmu  dan  menjadikan  (susunan  tubuh)mu  seimbang.  Dalam  bentuk  apa  saja  yang  Dia  kehendaki,  Dia  menyusun  tubuhmu.”  [Q.S  Al-Infithaar  ayar  7-8]
Sesungguhnya  Allah  Swt.  Menciptakan  kalian  dalam  keadaan  sempurna  dan  seimbang  satu  sama  lainnya  dengan  sebaik-baik  penciptaan.  “Sesungguhnya  Kami  telah  menciptakan  manusia  dalam  bentuk  yang  sebaik-baiknya  .”  [Q.S  At-Tiin  ayat  4]
4.      Hukum  Agama  Islam tentang  Operasi  Plastik
Hukum  operasi  plastik  ada  yang  mubah  dan  ada  yang  haram.  Operasi  plastik  yang  mubah  adalah  yang  bertujuan  untuk  memperbaiki  cacat  sejak  lahir  (al-uyub  al-khalqiy\yah)  seperti  bibir  sumbing,  atau  cacat  yang  datang  kemudian  (al-uyub  al-thari`ah)  akibat  kecelakaan,  kebakaran,  atau  semisalnya,  seperti  wajah  yang  rusak  akibat  kebakaran/kecelakaan.  (M.  Al-Mukhtar  asy-Syinqithi,  Ahkam  Jirahah  Al-Thibbiyyah,  hal.  183;  Fahad  bin  Abdullah  Al-Hazmi,  Al-Wajiz  fi  Ahkam  Jirahah  Al-Thibbiyyah,  hal.  12;  Hani`  al-Jubair,  Al-Dhawabith  al-Syariyyah  li  al-Amaliyyat  al-Tajmiiliyyah,  hal.  11;  Walid  bin  Rasyid  as-Saidan,  Al-Qawaid  al-Syariyah  fi  al-Masa`il  Al-Thibbiyyah,  hal.  59).
Selain  itu,  terdapat  hadis  Nabi  SAW  yang  melaknat  perempuan  yang  merenggangkan  gigi  untuk  kecantikan  (al-mutafallijat  lil  husni).  (HR  Bukhari  dan  Muslim).  Dalam  hadis  ini  terdapat  illat  keharamannya,  yaitu  karena  untuk  mempercantik  diri  (lil  husni).  (M.  Utsman  Syabir,  Ahkam  Jirahah  At-Tajmil  fi  Al-Fiqh  Al-Islami,  hal.  37).  Imam  Na Operasi  plastik  untuk  memperbaiki  cacat  yang  demikian  ini  hukumnya  adalah  mubah,  berdasarkan  keumuman  dalil  yang  menganjurkan  untuk  berobat  (al-tadawiy).  Nabi  SAW  bersabda,"Tidaklah  Allah  menurunkan  suatu  penyakit,  kecuali  Allah  menurunkan  pula  obatnya."  (HR  Bukhari,  no.5246).  Nabi  SAW  bersabda  pula,"Wahai  hamba-hamba  Allah  berobatlah  kalian,  karena  sesungguhnya  Allah  tidak  menurunkan  satu  penyakit,  kecuali  menurunkan  pula  obatnya."  (HR  Tirmidzi,  no.1961).
Adapun  operasi  plastik  yang  diharamkan,  adalah  yang  bertujuan  semata  untuk  mempercantik  atau  memperindah  wajah  atau  tubuh,  tanpa  ada  hajat  untuk  pengobatan  atau  memperbaiki  suatu  cacat.  Contohnya,  operasi  untuk  memperindah  bentuk  hidung,  dagu,  buah  dada,  atau  operasi  untuk  menghilangkan  kerutan-kerutan  tanda  tua  di  wajah,  dan  sebagainya.
Dalil  keharamannya  firman  Allah  SWT  (artinya)  :  "dan  akan  aku  (syaithan)  suruh  mereka  (mengubah  ciptaan  Allah),  lalu  benar-benar  mereka  mengubahnya".  (QS  An-Nisaa`  :  119).  Ayat  ini  datang  sebagai  kecaman  (dzamm)  atas  perbuatan  syaitan  yang  selalu  mengajak  manusia  untuk  melakukan  berbagai  perbuatan  maksiat,  di  antaranya  adalah  mengubah  ciptaan  Allah  (taghyir  khalqillah).  Operasi  plastik  untuk  mempercantik  diri  termasuk  dalam  pengertian  mengubah  ciptaan  Allah,  maka  hukumnya  haram. (M.  Al-Mukhtar  asy-Syinqithi,  Ahkam  Jirahah  Al-Thibbiyyah,  hal.  194). wawi  berkata,"Dalam  hadis  ini  ada  isyarat  bahwa  yang  haram  adalah  yang  dilakukan  untuk  mencari  kecantikan.  Adapun  kalau  itu  diperlukan  untuk  pengobatan  atau  karena  cacat  pada  gigi,  maka  tidak  apa-apa."  (Imam  Nawawi,  Syarah  Muslim,  7/241).  Maka  dari  itu,  operasi  plastik  untuk  mempercantik  diri  hukumnya  adalah  haram.

C.    Operasi Kelamin
Operasi ganti kelamin (taghyir al-jins) adalah operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan dilakukan dengan memotong dzakar dan testis, kemudian membentuk kelamin perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Sedang pengubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong payudara, menutup saluran kelamin perempuan, dan menanamkan organ genital laki-laki (dzakar). Operasi ini juga disertai pula dengan terapi psikologis dan terapi hormonal. (M. Mukhtar Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibbiyah, hal. 199).
            Dampak operasi kelamin
Dampak khusus operasi kelamin
a.    Laki-laki transeksual tidak dapat menghasilkan sel telur ataupun mengandung.
b.    Perempuan transeksual tidak dapat menghasilkan sperma.
c.    Ketergantungan kaum transeksual terhadap hormon-hormon sintetik.
d.   Memutuskan jalan pengembangbiakan anak-anak atau memutuskan jalan dalam keturunan.

Hukum Operasi Kelamin Menurut Hukum Islam
a.      Bagi Yang Jenis Kelaminnya Normal
Al-Qur’an Surat Al-Hujarat ayat 13 :
Artinya:
“Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Ayat ini mengajarkan prinsip Equality before God and Law. Artinya manusia dihadapan Tuhan dan Hukum itu mempunyai kedudukan yang sama. Dan yang menyebabkan tinggi / rendahnya kedudukan manusia itu bukanlah karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan dan sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya kepada Alla SWT. Oleh karena itu, jenis kelamin yang normal seharusnya disyukuri dengan jalan menerima kodratnya dan menjalankan kewajibannya sebagai makhluk terhadap kholik-Nya sesuai dengan kodratnya tanpa merubah jenis kelaminnya.
Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 119 :
Artinya : “Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya. dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.
Mengubah yang diciptakan oleh Allah seperti yang telah difirmankan diatas, maksudnya mengubah segala sesuatu yang telah diciptakan Allah seperti sifat Nabi Saw, oleh kalangan Yahudi dan Nasrani mengubah kitab – kitab mereka, termasuk pula mengubah tubuh dengan membuat tato dan merubah rambut dengan weg (rambut palsu).
Jadi seorang laki – laki atau perempuan yang normal dalam arti alat kelamin luar dan dalamnya tidak ada kelainan, lalu karena suatu hal dia minta untuk dioperasi agar kelamin luarnya diubah menjadi jenis kelamin yang berbeda, atau berlawanan dengan jenis kelamin yang didalam, maka hukumnya Haram. Sebab termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengecoh orang lain.
Keputusan Muktamar NU di Semarang dan PWNU Jawa Timur, Tanggal 24 – 26 Muharram 1410 H. / 26 – 28 Agustus 1989 M. menyatakan operasi jenis kelamin luar diubah menjadi jenis kelamin yang berbeda dengan yang didalam dengan tujuan tertentu hukumnya HARAM, Dalam kitab – kitab tafsir seperti Tafsir Al-Tabari, Al-Shawi, Al-Khazin, Al-Baidhawi, Zubdatut Tafsir dan Shafwatul Bayan setiap mengubah ciptaan Allah SWT. termasuk perbuatan yang diharamkan.
Hadist  Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli Hadist lainnya dari Ibnu Mas’ud dan nilai Hadistnya Shahih.
لَعَنَ اللهُ الوَشِمَاتِ والمُسْتَوْشِمَاتِ والنَّامِصَاتِ والمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
Artinya  : “Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta di tato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanita yang memotong (panggur) giginya yang semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.”
Dalam hadist ini menunjukkan bahwa seorang pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya dilarang dalam Islam mengubah jenis kelaminnya, dengan alasan mengubah yang diciptakan Allah. Demikian pula seorang pria atau wanita yang lahir dengan jenis kelamin yang normal, tapi lingkungan yang mendorong kelainan seks sehingga bertingkah laku berlawanan dengan jenis kelamin yang sebenarnya, maka dalam hal ini juga diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya, sekalipun ia menderita kelainan seks. Sebab pada hakikatnya organ/jenis kelaminnya normal, tetapi psikisnya yang tidak normal.
b.      Bagi Yang Jenis Kelaminnya Tidak Normal
Mengenai orang yang lahir tidak normal jenis kelaminnya, hukum melakukan operasi kelaminnya tergantung pada keadaan organ luar dan dalam yang dapat dikelompokkan sebagai berikut.
Ø  Apabila seseorang mempunyai organ kelamin dua/ganda : penis dan vagina, maka untuk memperjelas identitas jenis kelamainnya, ia boleh melakukan operasi mematikan organ kelamin yang satu dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ kelamin bagian dalam. Misalnya seseorang yang mempunya alat kelamin yang berlawanan, yakni penis dan vagina, dan disamping itu dia juga mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas dan utama untuk seorang wanita, maka ia boleh atau bahkan dianjurkan untuk dioperasi mengangkat penisnya, demi untuk mempertegas jenis kelamin kewanitaannya, dan sebaliknya ia tidak boleh mengangkat vaginanya dan membiarkan penisnya karena bertentangan dengan organ kelaminnya yang bagian dalam yang lebih vital yakni rahim dan ovarium.
Ø  Apabila seseorang mempunyai organ kelamin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia mempunyai vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahin dan ovarium, maka ia boleh dan bahkan dianjurkan oleh agama untuk memberi lubang pada vaginanya.
Operasi kelamin yang bersifat tashih dan takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan pergantian jenis kelamin, menurut para ulama dibolehkan menurut syariat Islam. Bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan yang seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati. Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberikan argumentasi bahwa seseorang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal menyebabkan beban psikis dan sosial, sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalanya sendiri, seperti menjadi waria, melacurkan diri, melakukan homoseksual dan lesbianisme. Padahal semua itu dikutuk oleh Islam berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Al-Bukhari “Allah dan Rasulnya mengutuk kaum homoseksualisme”, maka untuk menghindarinya, operasi atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Maslahah Mursalah” karena kaidah Fiqih menyatakan “bahaya harus dihilangkan” yang dianjurkan syariat Islam.
Adapun dalil syar’i yang membenarkan operasi yang bersifat memperbaiki diantaranya sebagai berikut : seperti hadits nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal :
تَدَاوُوْا عِبَادَ اللهِ فَإنَّ اللهَ تَعَالي لَمْ يَضَعْ دَاءً اِلاَّ وضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ واحِدٍ اَلْهَرَم
Artinya : “Berobatlah hai hamba-hamba Allah SWT.! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan pengakit, kecuali dia mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, ialah penyakit tua.
Apabila kemajuan teknologi kedokteran bisa memperbaiki kesehatan fisik dan psikis/ mental orang yang operasi kelamin, maka Islam memperbolehkan bahkan menganjurkan/memandang baik, karena manfaatnya lebih besar dari mafsadahnya. Apalagi kalau orang yang operasi kelamin alami ini dipandang sebagai penyakit, yang menurut pandangan Islam wajib berikhtiyar dan diobati.

D.    Khitan
Khitan secara etimologis (lughawi) merupakan bentuk masdar (verbal noun) dari fi'il madi khatana (خَتَن) yang berarti memotong. Dalam terminologi syariah Islam, khitan bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutup hasyafah (kepala zakar) kemaluan laki-laki sehingga semua hasyafah terbuka. Sedang bagi wanita khitan adalah memotong bagian bawah kulit yang disebut nawat yang berada di bagian atas faraj (kemaluan perempuan). Khitan bagi laki-laki disebut i'dzar sedang bagi perempuan disebut khifd. Jadi, khifd bagi perempuan sama dengan khitan bagi laki-laki.
Dalil Qur’an Dan Sunnah (Hadits) Tentang Khitan
QS An-Nahl :123
ثم أوحينا إليك أن اتبع ملة إبراهيم حنيفاً وما كان من المشركين). [النحل:123]
Artinya: Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan”- QS Al Hajj 78
حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ
Artinya: Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam (Al quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia.
-          Hadits riwayat Bukhary & Muslim
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
Artinya: Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis .
-          Hadits riwayat Bukhary & Muslim. Lihat juga As-Syaukani dalam Nailul Autar 1/111
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
Artinya: Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun
-          Hadits riwayat Abu Dawud
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Artinya: Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah
-          Hadits riwayat Baihaqi
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
Artinya: Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.
-          Hadits riwayat Ar-Rafi'i dalam At-Takwin, As-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmuah, Al-Bahiri dalam As-Sabi'
اختنوا أولادكم يوم السابع فإنه أطهر وأسرع لنبات اللحم.
Artinya: Khitanlah anak laki-lakimu pada hari ketujuh karena sesungguhnya itu lebih suci dan lebih cepat tumbuh daging (cepat besar badannya)
-          Hadits riwayat As-Syaukani dalam At-Talkhis Al-Jabir
من أسلم فليختتن
Artinya: Barangsiapa yang masuk Islam maka hendaknya dia berkhitan
-          Hadits riwayat Ahmad, dan Baihaqi
الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء
Artinya: Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.
Tujuan
1.        Tujuan utama syariah kenapa khitan itu disyariatkan adalah karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat. Karena, tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yang melekat pada badannya. Dengan khitan, maka najis kencing yang melihat disekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil.
2.        Mengikuti sunnah Rasulullah.
3.        Mengikuti sunnah Nabi Ibrahim.
Manfaat
Manfaat khitan dari sudut kesehatan terutama bagi laki-laki cukup banyak. Antara lain:
1.        Lebih higines (sehat) karena lebih mudah membersihkan kemaluan (p3nis) dari pada yang tidak sunat. Memang, mencuci dan membasuh kotoran yang ada di bawah kulit depan kemaluan orang yang tidak disunat itu mudah, namun khitan dapat mengurangi resiko infeksi bekas air kencing. Menurut penelitian medis, infeksi bekas urine lebih banyak diderita orang yang tidak disunat. Infeksi yang akut pada usia muda akan berakibat pada masalah ginjal di kemudian hari.
2.        Mengurangi resiko infeksi yang berasal dari transmisi seksual. Pria yang dikhitan memiliki resiko lebih rendah dari infeksi akibat hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. Walaupun seks yang aman tetap penting.
3.        Mencegah problem terkait dengan penis. Terkadang, kulit muka pen1s yang tidak dikhitan akan lengket yang sulit dipisah. Dan ini dapat berakibat radang pada kepala pen1s (hasyafah).
4.        Mencegah kanker penis (penile cancer). Kanker pen1s tergolong jarang terjadi, apalagi pada pen1s yang disunat. Di samping itu, kanker leher rahim (cervical cancer) lebih jarang terjadi pada wanita yang bersuamikan pria yang dikhitan.

E.     Haid
Haid adalah darah yang dikeluarkan dari rahim apabila perempuan telah mencapai usia balig. Setiap bulan perempuan mengalami masa-masa haid dalam waktu tertentu. Jangka waktu haid minimal sehari semalam dan maksimal selama lima belas hari, namun umumnya adalah enam atau tujuh hari.
Jika perempuan hamil dengan izin Allah darah haid itu berubah menjadi makanan janin yang berada di dalam kandungannya. Maka, perempuan hamil tidak mengalami haid. Dalam masalah haid ini, perempuan dikelompokkan menjadi tiga kelompok: mubtada'ah (perempuan yang baru menjalani haid untuk pertama kalinya), mu'tadah (perempuan yang sudah terbiasa menjalani haid), dan mustahadhah (perempuan yang darahnya keluar dan tidak berhenti).
Islam sangat memandang penting akan wanita. Salah satunya islam juga mengatur bagaimana seorang wanita ketika mengalami salah satu kodratnya yaitu haid. Yang tujuan akhirnya adalah supaya wanita tersebut sehat secara jasmani maupun rohani sehingga dapat menjalankan ibadah dan aktifitas dengan baik.
Hukum-hukum Islam Terhadap Wanita yang Sedang Haid
Karena islam sangat mementingkan segala aspek dari umatnya, maka ada beberapa hukum yang diatur islam kepada wanita yang sedang mengalami haid, diantaranya :
1.      Hukum wanita haid membaca Al-Qur’an
Menurut Imam Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad, haram hukumnya wanita haid membaca Al-Qur`an. Imam Malik membolehkan membaca beberapa ayat. Sedangkan menurut Imam Dawud az-Zahiri, boleh wanita haid membaca al-Quran (ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah, hlm. 18)
Nabi saw. bersabda,”Tidaklah boleh orang junub dan juga wanita haid membaca sedikit pun dari al-Quran.” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Sebagian ulama menganggap hadis ini dhaif (lemah) sehingga tidak layak menjadi hujjah (alasan) (Kifayatul Akhyar, I/77-79; Subulus Salam, I/88). Sementara itu sebagian ulama lainnya menganggap hadis itu bukan hadis dhaif.
2.      Hukum wanita haid masuk ke dalam masjid
Wanita yang sedang haid masuk masjid, jumhur ulama, yakni Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad, sepakat wanita yang haid tidak boleh berdiam di dalam masjid. Namun Imam Dawud Az-Zahiri membolehkan wanita haid dan orang junub berdiam di masjid (ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah, hlm. 17)
Akar perbedaan pendapat itu karena para ulama berbeda pandangan mengenai hadis Nabi saw. yang berarti, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang junub.” (HR Abu Dawud). Jumhur ulama menganggap hadis ini sahih atau hasan, sehingga mengamalkannya dengan mengharamkan wanita haid masuk dan berdiam di masjid. Namun ada ulama yang tidak menganggapnya sebagai hadis yang layak saebagai hujjah. Karenanya mereka tidak mengamalkannya.
3.      Hukum Mandi wajib bagi wanita haid
Kemudian tentang rambut rontok dan mandi wajib. Dalam mandi wajib, wanita haid diharuskan meratakan air ke seluruh tubuh hingga rambut, termasuk rambut yang rontok sebelum seseorang mandi wajib (Kifayatul Akhyar, I/39; I’natuth Thalibin, I/75). Dalilnya adalah hadis Nabi saw.,”Barangsiapa meninggalkan tempat (selubang) rambut dari mandi janabah yang tidak dibasuh, maka akan diberlakukan begini begini di neraka.” (HR Abu Dawud). Karena itu, rambut termasuk yang harus dibasuh dalam mandi wajib. Termasuk yang rontok sebelum mandi wajib. Kemungkinan perbedaan pendapat bisa saja muncul karena sebab-sebab seperti yang diterangkan di atas. Yaitu karena berbeda penilaian terhadap hadis, atau berbeda dalam memahami pengertian hadis.

4.      Hukum bersetubuh ketika haid
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu‘ Abbas Radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya bagaimana dengan keadaan seseorang yang mendatangi (menjimak atau menyetubuhi) isterinya pada ketika haid. Beliau bersabda: Dia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar.”
Hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Majah, ad-Daruquthni, ad-Darimi dan an-Nasa’i. Menurut Abu Daud dan al-Hakim, ini adalah hadis shahih. Manakala yang lainnya mengkategorikan hadis ini bertaraf marfu‘ dan mawquf.
Manakala hadis mawquf kepada Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma Baginda Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika (dia) menyetubuhinya (isterinya) pada waktu permulaan darah (haidh), maka (dia membayar) satu dinar. Dan jika (dia) menyetubuhinya (isterinya) pada waktu darah berhenti (kering), maka (dia) membayar setengah dinar.”
Adapun perbuatan yang haram dilakukan oleh wanita yang sedang haid, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-sunnah antara lain adalah:
a.       Shalat
b.      Berwudu` atau Mandi janabah
c.       Puasa
d.      Tawaf
e.       Menyentuh mushaf dan Membawanya
f.       Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
g.      Masuk ke Masjid
h.      Bersetubuh
Manfaat
1.      Membuat panjang umur
Manfaat menstruasi untuk anda, ternyata mampu membuat anda panjang umur. Hubungan yang mungkin tidak kita sadari  dengan adanya siklus menstruasi yang normal  karena adanya sejumlah zat besi yang hilang sehingga zat besi di dalam tubuh akan stabil. Inilah yang dipercayai oleh banyak ahli dalam penelitiannya bahwa anda dengan siklus menstruasi yang normal akan membuat berumur lebih panjang.
2.      Mengalami  kestabilan tubuh
Tubuh mengalami kestabilan seperti yang dikutip dalam situs thecrowdvoice menurut Dr.Cheryl mengatakan bahwa wanita yang menstruasi setiap bulan , merupakan adanya aktivitas tubuh. Hal ini merupakan salah satu tanda bahwa tubuh anda mengalami keseimbangan  hormon-hormon untuk indikator kesehatan yang baik untuk tubuh.
3.      Memiliki berat badan Ideal
Menstruasi merupakan salah satu alat ukur anda dalam menentukan hal yang positif di dalam tubuh. Anda tidak akan takut dengan berat badan yang gemuk dan terlalu kurus. Seseorang yang mengalami menstruasi normal akan terhindar dari berat badan berlebih dan juga terlalu kurus . Hal ini kareana menstruasi akan teratur apabila anda memiliki tubuh ideal. Terlalu gemuk, mengakibatkan lemak terakumulasi sehingga menstruasi tidak teratur. Begitu juga jika anda terlalu kurus sehingga akan menimbulkan siklus menstruasi yang tidak menentu.
4.      Membersihkan darah
Siklus menstruasi yang normal memberikan manfaat seperti anda telah melakukan donor darah. Dapat membersihkan tubuh  dan darah anda dari berbagai mikroorganisme, terutama bakteri. Hal ini bagus untuk area reproduksi anda.  Ini berhubungan dengan pencegahaan anda untuk dapat  menurunkan resiko anda terkena penyakit alzheimer, penyakit jantung dan juga stroke.
5.      Membuat penampilan lebih baik
Anda mungkin sering mengeluh dengan timbulnya jerawat sebelum datang darah menstruasi  yang membuat tidak merasa percaya diri . Selain itu juga ternyata sebagian wanita merasakan kelelahan dan sakit pada bagian payudara. Hal ini saja wajar karena gejala-gejala yang mungkin ditimbulkan pada saat PMS. Setelah menstruasi maka anda akan merasa lebih nyaman dengan penampilan anda. Pengaruh tersebut berasal dari hormonal yang memberikan pengaruh yang lebih baik dan nyaman bagi anda yang sedang dan telah mengalami menstruasi.






BAB IV
PENUTUP

A.        Kesimpulan
Dalam agama islam transplantasi/pencangkokan organ itu diperbolehkan saja asalkan berasal dari donor yang telah meninggal dan dalam keadaan darurat dan kita juga diperbolehkan menggunakan organ hewan asalkan hewan itu tidak najis/halal.
Operasi  Bedah  Plastik  adalah  merubah  bentuk  tubu,  bedah  plastik  akan  dilakukan  untuk  mempercantik  diri  dan  memperbaiki  bagian  tubuh. 
Selain sebagai menjalankan syariat islam sebagaimana yang kita ketahui, khitan disini sangat berguna bagi kesehatan, salah satunya sebagai pencegah dari terjangkitnya penyakit yang sangat bahaya, yaitu HIV AIDS yang mungkin sangat sulit untuk sembuh.
Islam sangat memandang penting akan wanita. Salah satunya islam juga mengatur bagaimana seorang wanita ketika mengalami salah satu kodratnya yaitu haid. Yang tujuan akhirnya adalah supaya wanita tersebut sehat secara jasmani maupun rohani sehingga dapat menjalankan ibadah dan aktifitas dengan baik.

B.         Saran
Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.


DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarka:EGC
Hanifah, Jusuf M. dan Amir.2009.Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.Jakarta : Buku Kedokteran EGC.
Ebrahim, Abdul Fadl Mohsin.2007.Fikih Kesehatan.Jakarta : PT Serambi Ilmu Semesta.
Dewi, Alexandra Indriyanti.2008. Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta : Pustaka Book Publisher
Ebrahim, Abdul Fadli Mohsin.2004. Telaah Fiqih & Biotika Islam. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semeta
Al-jurjawi, Syeikh Ali Akhmad. 1992. Filsafah dan Hikmah Hukum Islam. Semarang: CV. Asy-syifa
Al-Hafidz,Ahsin W. 2007. Fikih Kesehatan. Jakarta : AMZAH
Ikhwan,  2009,  Hukum  Operasi  Plastik  dalam  Pandangan  Islam, 
Indonesia  sehat,  2011,  bedah  plastik  dalam  pandangan  islam,
Yevita,  2012,  Pandangan  Agama  Terhadap  Masalah  dan  Tindakan,
Majsfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: Masagung, cet2, 1991), hlm. 165-166



Post a Comment for "Makalah Transplantasi organ"