Makalah Transplantasi organ
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ciri-ciri
manusia adalah selalu ingin mengetahui rahasia alam, memecahkannya dan kemudian
mencari teknologi untuk memanfaatkannya, dengan tujuan memperbaiki kehidupan
manusia. Semuanya dikembangkan dengan menggunakan akal, atau rasio, yang
merupakan salah satu keunggulan manusia dibanding makhluk hidup lainnya. Sampai
sekarangpun ciri watak manusia itu masih terus berlangsung. Satu demi satu
ditemukan teknologi baru untuk memperbaiki kehidupan manusia agar lebih nyaman,
lebih menyenangkan,dan lebih memuaskan. Akselerasi perkembangan ilmu dan
teknologi dewasa ini, memiliki multi implikasi yang sangat luas.
B.
Tujuan
1.
Menjelaskan tentang Transplantasi
menurut pandangan agama ?
2. Menjelaskan
tentang Bedah
Plastik menurut pandangan agama ?
3.
Menjelaskan tentang Operasi Kelamin
menurut pandangan agama ?
4.
Menjelaskan tentang Khitan menurut
pandangan agama ?
5.
Menjelaskan tentang Haid menurut
pandangan agama ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Transplantasi
Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia
tertentu, dari suatu tempat ke tempat lain, pada tubuhnya sendiri atau
tubuh orang lain untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat atau tidak
berfungsi dengan baik.
Kemudian
menurut Prof. Masjfu’ Zuhdi pengertian Transplantasi adalah
pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat, untuk menggantikan
organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik.
Orang yang
anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang
yang menerima disebut Resipien. Cara ini merupakan solusi bagi
penyembuhan organ tubuh tersebut karena penyembuhan/pengobatan dengan prosedur
medis biasa tidak ada harapan kesembuhannya.
Ditinjau
dari segi kondisi donor (pendonor)-nya maka ada tiga keadaan donor:
Ø
Donor dalam keadaan hidup sehat
Ø
Donor dalam kedaan sakit (koma) yang
diduga kuat akan meninggal segera
Ø
Donor dalam keadaan meninggal.
Macam-macam transplantasi
Transplantasi dapat
dibedakan menjadi:
a.
Autotransplantasi, yaitu
pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu
sendiri.
b.
Homotransplantasi, yaitu
pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
c.
Heterotransplantasi, yaitu
pemindahan suatu jaringan atau organ dari satu spesies ke tubuh spesies
lainnya.
d.
Transplantasi Alogenik, yaitu
perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan
hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga,
e.
Transplantasi Singenik, yaitu
perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar
identik,
f.
Transplantasi Xenograft,yaitu
perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.
Hukum
Transplantasi Menurut Agama Islam
1. Menurut Ilmu Fiqih
Dalam kitab-kitab fiqih klasik tidak terlalu membahas secara detail karena
pada masa itu transplantasi belum terlalu rinci. Jangkauan bahasannya hanya
dalam bentuk hipotesis (andaikan). Itu pun terbatas pada transplantasi
(tepatnya: penyambungan) tulang daging dan kornea mata manusia.
Paradigma pemikiran yang dibangun
adalah sebagai berikut:
Pertama, organ manusia itu terhormat, baik manusia itu masih hidup maupun sudah
meninggal.
Kedua, kehormatan manusia itu diklasifikasi ideologi warga negara yang dianut
saat itu. Misalnya, warga negara muslim,
warga negara dzimmi, warna negara harbi, dan warga negara murtad. Paradigma itu
memengaruhi keputusan hukum transplantasi.
Ibn al-’Imad dalam Hasyiyah
al-Rasyidi (2001, 26), menyatakan:
"diharamkan mentransplantasi
kornea mata orang yang sudah meninggal, walaupun ia tidak terhormat seperti
karena murtad atau kafir harbi. Selanjutnya, diharamkan pula menyambungkan
kornea mata tersebut kepada orang lain, karena bahaya buta masih lebih ringan
dibandingkan dengan perusakan terhadap kehormatan mayat".
Tujuan ideal ini, mengacu pada
lima kebutuhan pokok manusia yang sangat mendesak (al-dhoruriyat al-khoms),
yaitu :
a.
Proteksi pada
agama (hifdz al-din) maksudnya dalam konteks modern menjadi hak untuk beragama dan
menganut suatu sistem kepercayaan (haqq al-tadayyun)
b.
Proteksi untuk
melindungi jiwa (hifdz al-nafas) maksudnya dikembangkan menjadi hak untuk bisa
menyambung kehidupan, baik dengan tindakan medis, seperti tranplantasi, maupun
kehidupan dalam pengertian ekonomi (haqq al-hayah)
c.
Proteksi
melindungi harta (hifdz al-mal)
d.
Proteksi untuk
melindungi kecerdasan dan rasionalitas (hifdz al-’aql). Dalam konteks modern
menjadi perlindungan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan kebebasan
mengeluarkan pendapat (haqq al-tarbiyah wa ibda’ al-ra’yi)
e.
Proteksi
terhadap kesucian keturunan (hifdz al-nasab). Dalam konteks modern, menjadi hak
untuk menjaga kesehatan reproduksi (haqq shihhah wasail al-nasl).
2. Menurut Syariat Islam
Didalam
syariat Islam terdapat 3 macam hukum mengenai transplantasi organ dan donor
organ ditinjau dari keadaan si pendonor. Adapun ketiga hukum tersebut, yaitu :
a. Transplantasi
Organ Dari Donor Yang Masih Hidup
Dalam syariat islam seseorang diperbolehkan pada saat hidupnya mendonorkan
sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang
disumbangkan itu, seperti ginjal. Akan tetapi mendonorkan organ tunggal yang
dapat mengakibatkan kematian si pendonor, seperti mendonorkan jantung, hati dan
otaknya. Maka hukumnya tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah SWT dalam
Al – Qur’an surat Al – Baqarah ayat 195
وَأَنْفِقُوا
فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
” dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan ”
An – Nisa ayat
29
أَنْفُسَكُمْ
تَقْتُلُوا وَلَا
” dan
janganlah kamu membunuh dirimu sendiri ”
Al – Maidah
ayat 2
وَالْعُدْوَانِ
الْإِثْمِ عَلَى تَعَاوَنُوا وَلَا
” dan jangan tolong – menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran. ”
Dan dalam hal
ini Allah SWT telah membolehkan memberikan maaf dalam masalah qishash dan
berbagai diyat. Allah SWT berfirman :
أَخِيهِ مِنْ لَهُ عُفِيَ فَمَنْ ۚبِالْأُنْثَىٰ وَالْأُنْثَ بِالْعَبْدِ
وَالْعَبْدُ بِالْحُرِّ الْحُرُّ
تَخْفِيفٌ
ذَٰلِكَ ۗ بِإِحْسَانٍ إِلَيْهِ وَأَدَاءٌ بِالْمَعْرُوفِ فَاتِّبَاعٌ شَيْءٌ
وَرَحْمَةٌ
رَبِّكُمْ مِنْ
“Maka
barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang
memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf)
membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu
rahmat.” (QS. Al Baqarah : 178) .
b. Transplantasi
Dari Donor Yang Telah Meninggal
Sebelum kita mempergunakan organ tubuh orang yang telah meninggal, kita
harus mendapatkan kejelasan hukum transplantasi organ dari donor tersebut.
Adapun beberapa hukum yang harus kita tahu, yaitu :
1.
Dilakukan
setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia
meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor
atau yang lainnya.
2.
Jika terdapat
kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang
menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan
kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat
keputusan atas penyumbang.
3.
Organ atau
jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan
dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
4.
Organ yang akan
disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa
si penyumbang organ telah meninggal dunia.
5.
Organ tubuh
yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang
identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
Hukum pemilikan tubuh seseorang yang telah meninggal. Untuk mendapatkan
kejelasan hukum trasnplantasi organ dari donor yang sudah meninggal ini,
terlebih dahulu harus diketahui hukum pemilikan tubuh mayat, hukum kehormatan
mayat, dan hukum keadaan darurat. Mengenai hukum pemilikan tubuh seseorang yang
telah meninggal. Sebab dengan sekedar meninggalnya seseorang, sebenarnya dia
tidak lagi memiliki atau berkuasa terhadap sesuatu apapun, entah itu hartanya,
tubuhnya, ataupun istrinya. Oleh karena itu dia tidak lagi berhak memanfaatkan
tubuhnya, sehingga dia tidak berhak pula untuk menyumbangkan salah satu organ
tubuhnya atau mewasiatkan penyumbangan organ tubuhnya. Berdasarkan hal ini,
maka seseorang yang sudah mati tidak dibolehkan menyumbangkan organ tubuhnya
dan tidak dibenarkan pula berwasiat untuk menyumbangkannya. Sedangkan mengenai
kemubahan mewasiatkan sebagian hartanya, kendatipun harta bendanya sudah di
luar kepemilikannya sejak dia meninggal, hal ini karena Asy Syari’ (Allah)
telah mengizinkan seseorang untuk mewasiatkan sebagian hartanya hingga
sepertiga tanpa seizin ahli warisnya. Jika lebih dari sepertiga, harus seizin
ahli warisnya. Adanya izin dari Asy Syari’ hanya khusus untuk masalah harta
benda dan tidak mencakup hal-hal lain. Izin ini tidak mencakup pewasiatan
tubuhnya. Karena itu dia tidak berhak berwasiat untuk menyumbangkan salah satu
organ tubuhnya setelah kematiannya. Mengenai hak ahli waris, maka Allah SWT
telah mewariskan kepada mereka harta benda si mayit, bukan tubuhnya. Dengan
demikian, para ahli waris tidak berhak menyumbangkan salah satu organ tubuh si
mayit, karena mereka tidak memiliki tubuh si mayit, sebagaimana mereka juga
tidak berhak memanfaatkan tubuh si mayit tersebut. Padahal syarat sah
menyumbangkan sesuatu benda, adalah bahwa pihak penyumbang berstatus sebagai
pemilik dari benda yang akan disumbangkan, dan bahwa dia mempunyai hak untuk
memanfaatkan benda tersebut. Dan selama hak mewarisi tubuh si mayit tidak
dimiliki oleh para ahli waris, maka hak pemanfaatan tubuh si mayit lebih-lebih
lagi tidak dimiliki oleh selain ahli waris, bagaimanapun juga posisi atau
status mereka. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW
bersabda :
“Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia
berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka
beliau lalu bersabda :
“Janganlah kamu
menyakiti penghuni kubur itu !”
Imam Muslim dan
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW
telah bersabda :
“Sungguh jika
seorang dari kalian duduk di atas bara api yang membakarnya, niscaya itu lebih baik
baginya daripada dia duduk di atas kuburan !”
Hadits-hadits
di atas secara jelas menunjukkan bahwa mayat mempunyai kehormatan sebagaimana
orang hidup. Begitu pula melanggar kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama
dengan melanggar kehormatan dan menganiaya orang hidup.
B.
Bedah
Plastik
Bedah plastik
adalah suatu cabang
ilmu kedokteran yang
bertujuan untuk merekonstruksi atau
memperbaiki bagian tubuh
manusia melalui operasi
kedokteran.
Operasi plastik
atau dikenal dengan
“plastik surgery” (dalam
inggris) atau dalam
bahasa arab biasa
disebut dengan “Jirahah
Tajmil” adalah bedah
yang dilakukan untuk
mempercantik atau memperbaiki
satu bagian didalam
anggota badan, baik
yang nampak ataupun
tidak nampak dengan
cara dditambah, dikurangi
bertujuan untuk memperbaiki
fungsi dan estetika
tubuh (Al mausu’ah
At-Thibbiyal al-haditsah Li
Majmu’ah minal at-thibba, Juz
3, hlm 454,
cet. Lajnah An
Nasyr Al-‘ilmi).
1.
Tujuan Bedah
Plastik
Pada dasarnya
bedah plastik bertujuan
untuk mempercantik atau
memperbaiki satu bagian
di dalam anggota
badan baik yang
nampak ataupun tidak
nampak dengan cara
menambah ataupun mengurangi
bagian tubuh tersebut
sehingga tubuh tampak
lebih indah. Akan
tetapi kebanyakan orang
menggunakan bedah plastik
secara sengaja untuk
merubah bentuk tubuhnya
atau agar lebih
menarik. Padahal disisi
lain tujuan bedah
plastik juga digunakan
untuk memperbaiki kecacatan
fisik dan fungsi
organ tubuh, untuk
menyempurnakan bentuk anggota
tubuh yang secara
fisik normal dan
sehat menjadi indah.
Namun seringkali bedah
plastik salah dikaitkan
dengan bedah kulit,
padahal ruang lingkup
bedah plastik lebih
luas dari pada
sekedar pembedahan kulit
belaka.
2.
Dampak Negatif
Bedah Plastik
a. Semua operasi
plastik selalu meninggalkan
bekas jahitan.
Ingatlah bahwa
semua operasi, termasuk
operasi plastik, selalu
menggunakan metode pembedahan
yang kemudian harus
dijahit kembali. Ini
pasti akan meninggalkan
bekas. Meskipun kini
sudah ada teknik
yang lebih cangih
dalam penjahitan missal
dengan jahitan samar,
tetap saja yang
namanya luka di
jahit pasti menimbulkan
bekas.
b. Liposuction (sedot
lemak) tidak akan
menghilangkan selulit.
Operasi sedot
lemak memang membuat
tubuh kita semakin
ramping, terutama bagian
tubuh yang membandel
terhadap diet dan
olahraga. Namun bila
kita melakukan sedot
lemak itu berarti
kita mengurangi cairan
dalam tubuh kita,
itu berarti bukan
membuat selulit dalam
tubuh kita hilang
akan tetapi kulit
tubuh kita semakin
berkerut.
c. Liposuction dapat
menyebabkan kematian jika
cairan yang disedot
terlalu banyak.
Menurut dokter
ahli bedah plastic
di Amerika mengemukakan
bahwa jumlah lemak
yang boleh disedot
setiap oprasi sebanyak
6 pon, bila
lebih dari itu
bisa menyebabkan fatal
pada pasien.
d. Semua operasi
plastik akan menimbulkan
rasa sakit.
Tentunya setiap
tindakan bedah plastic
akan menimbulkan rasa
sakit karena pembedahan
ataupun menggunakan sinar
laser. Misalnya operasi
membesarkan atau mengecilkan
payara, penggunaan sinar
laser untuk mengurangi
kerutan diwajah.
e. Kegagalan operasi
dapat mengancam nyawa.
Metode dan
jenis pembedahan yang
dilakukan okter sangat
menentukan keberhasilan saat
pembedahan juga kesesuaian
prosedur operasi, jenis
operasi ataupun sterilisasi
alat yang digunakan.
f. Kerusakan dalam
organ tubuh.
Tidak semua
organ tubuh kita
bisa dibedah untuk
direkonstruksi, karena ada
beberapa tempat organ
tubuh kita yang
sangat rawan bila
kita tetap melakukan
pembedahan. Missal operasi
pembedahan bokong yang
akan di beri
silicon untuk memperbesar
bokong sangat tinggi
resikonya. Bokong sangat
rawan karena bokong
sering kita gunakan
untuk duduk dan
kemungkinan silicon yang
berupa cairan dalam
bokong itu akan
pecah bila kita
gunakan duduk secara
terus menerus. Juga
akan mengakibatkan silicon
bergeser ketempat yang
sering kita tidak
untuk duduk.
3.
Pandangan Agama
Islam terhadap Bedah
Plastik
Operasi Ikhtiyariyah
(yang sengaja dilakukan)
Yaitu operasi yang
dilakukan bukan karena
alasan medis, namun
mutlak hanya hasrat
seseorang dalam memperindah
diri dan berlebih
–lebihan didalam menafsirkan
kata-kata indah itu.
Operasi model ini
terbagi kepada dua
bagian yaitu : Operasi
yang merubah bentuk,
misalnya seperti :
-
Memperindah hidung,
seperti membuatnya lebih
mancung, dan lain-lain
-
Memperindah dagu,
dengan meruncingkannya, dan
lain-lain
-
Memperindah payudara
dengan mengecilkannya jika
terlalu besar atau
membesarkannya dengan suntik
silicon atau dengan
menambah hormon untuk
memontokkan payudara dengan
berbagai cara yang
telah ditemukan.
-
Memperindah kuping
-
Memperindah perut
dengan menghilangkan lemak
atau bagian yang
lebih dari tubuh
Operasi yang
mengawetkan umur, misalnya
seperti :
-
Memperindah wajah
dengan menghilangkan kerutan
yang ada dengan
skaler atau alat
lainnya
-
Memperindah kulit
dengan mengangkat lemak
yang ada dan
membentuk wajah dengan
apa yang dikehendaki
-
Memperindah kulit
tangan dengan menghilangkan
kerut seolah kulit
masih padat dan
muda
-
Memperindah alis,
baik dengan mencukurnya
agar nampak lebih
muda.
Bagian-bagian yang
sering kita temui
dan yang paling
umum; para ulama
berbeda pendapat mengenai
hukum operasi plastik
ini :
Kebanyakan ulama
hadits berpendapat bahwa
tidak boleh melakukan
operasi ini dengan
dalil diantaranya sebagai
berikut:
Allah berfirman
(“Allah telah melaknatnya.
setan berkata, “sungguh
akan kutarik bagian
yang ditentukan dari
hamba-hamabaMu. dan sungguh
akan kusesatkan mereka,
dan akan kubangkitlan
angan-angan kosong mereka,
dan aku suruh
mereka memotong telinga
binatang ternak lalu
mereka benar-benar memotongnya,
dan aku akan
suruh mereka (merobah
ciptaan Allah), lalu
mereka benar-benar merobahnya.
dan barangsiapa yang
menjadikan setan sebagai
pelindung maka sungguh
dia telah merugi
dengan kerugian yang
nyata” [Q.S An-Nisaa’
ayat118-119]
Ayat ini
menjelaskan kepada kita
dengan konteks celaan
dan haramnya melakukan
pengubahan pada diri
yang telah diciptakan
Allah dengan sebaik-baik
penciptaan, karena mengikuti
akan hawa nafsu
dan keinginan syaitan
yang dilaknat Allah.
Diriwayatkan dari
Imam Bukhari dan
Muslim Ra. dari
Abdullah ibn Mas’ud
Ra.beliau pernah berkata
“”Allah melaknat wanita-wanita
yang mentato dan
yang meminta untuk
ditatokan, yang mencukur
(menipiskan) alis dan
yang meminta dicukur,
yang mengikir gigi
supaya kelihatan cantik
dan merubah ciptaan
Allah.” (H.R Bukhari)[
dari hadits ini,
dapat diambil sebuah
dalil bahwa Allah Swt.
melaknat mereka yang
melakukan perkara ini
dan mengubah ciptaan-Nya.
Secara akal
kita akan menyangka
bahwa seseorang kelihatannya indah
dan cantik akan
tetapi, ia telah
melakukan operasi plastik
pada dirinya, perbuatan
ini sama dengan
pemalsuan atau penipuan
terhadap dirinya sendiri
bahkan orang lain,
adapun hukumnya orang
yang menipu adalah
haram menurut syara’.
Begitu juga
dengan bahaya yang
akan terjadi jika
operasi itu gagal,
bisa menambah kerusakan
didalam tubuhnya dan
sedikit sekali berhasilnya,
apapun caranya tetap
membahayakan dirinya dan
ini tidak sesuai
dengan hukum syara’,
sesuai dengan firman
Allah yang berbunyi
(wallahu ‘alam)”Jangan bawa
diri kalian dalam
kerusakan”
Setelah kita
perhatikan dalil-dalil diatas
dengan seksama, maka
jelaslah bahwa operasi
plastik itu diharamkan
menurut syara’ dengan
keinginan untuk mempercantik
dan memperindah diri,
dengan kesimpulan sebagai
berikut:
1.
Operasi plastik
merubah ciptaan Allah
Swt
2.
Adanya unsur
pemalsuan dan penipuan
3.
Dari sisi
lain, bahwa negatifnya
lebih banyak dari
manfaatnya, karena bahaya
yang akan terjadi
sangat besar apabila
operasi itu gagal,
bisa menyebabkan kerusakan
anggota badan bahkan
kematian.
4.
Syarat pembedahan
yang dibenarkan Islam;
memiliki keperluan untuk
tujuan kesehatan semata-mata
dan tiada niat
lain, diakui doktor
profesional yang ahli
dalam bidang itu
bahwa pembedahan akan
berhasil dilakukan tanpa
risiko, bahaya dan
mudarat.
5.
Untuk pemakaian
kosmetik, disyaratkan kandungannya
halal, tidak dari
najis (kolagen /
plasenta) dan tidak
berlebihan (tabarruj) akan
tetapi behias ini
sangat di tekankan
bagi mereka yang
ingin menyenangkan suaminya.
Allah SWT
tidak lah menciptakan
makhluknya dengan sia-sia,
“Yang telah menciptakan
kamu lalu menyempurnakan kejadianmu
dan menjadikan (susunan
tubuh)mu seimbang. Dalam bentuk
apa saja yang
Dia kehendaki, Dia
menyusun tubuhmu.” [Q.S
Al-Infithaar ayar 7-8]
Sesungguhnya Allah
Swt. Menciptakan kalian
dalam keadaan sempurna
dan seimbang satu
sama lainnya dengan
sebaik-baik penciptaan. “Sesungguhnya
Kami telah menciptakan
manusia dalam bentuk
yang sebaik-baiknya .”
[Q.S At-Tiin ayat
4]
4.
Hukum Agama
Islam tentang Operasi Plastik
Hukum operasi
plastik ada yang
mubah dan ada
yang haram. Operasi
plastik yang mubah
adalah yang bertujuan
untuk memperbaiki cacat
sejak lahir (al-uyub
al-khalqiy\yah) seperti bibir
sumbing, atau cacat
yang datang kemudian
(al-uyub al-thari`ah) akibat
kecelakaan, kebakaran, atau
semisalnya, seperti wajah
yang rusak akibat
kebakaran/kecelakaan. (M. Al-Mukhtar
asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah
Al-Thibbiyyah, hal. 183;
Fahad bin Abdullah
Al-Hazmi, Al-Wajiz fi
Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal.
12; Hani` al-Jubair,
Al-Dhawabith al-Syariyyah li
al-Amaliyyat
al-Tajmiiliyyah, hal. 11;
Walid bin Rasyid
as-Saidan, Al-Qawaid al-Syariyah
fi al-Masa`il Al-Thibbiyyah, hal.
59).
Selain itu,
terdapat hadis Nabi
SAW yang melaknat
perempuan yang merenggangkan
gigi untuk kecantikan
(al-mutafallijat lil husni).
(HR Bukhari dan
Muslim). Dalam hadis
ini terdapat illat
keharamannya, yaitu karena
untuk mempercantik diri
(lil husni). (M.
Utsman Syabir, Ahkam
Jirahah At-Tajmil fi
Al-Fiqh Al-Islami, hal.
37). Imam Na Operasi
plastik untuk memperbaiki
cacat yang demikian
ini hukumnya adalah
mubah, berdasarkan keumuman
dalil yang menganjurkan
untuk berobat (al-tadawiy).
Nabi SAW bersabda,"Tidaklah Allah
menurunkan suatu penyakit,
kecuali Allah menurunkan
pula obatnya." (HR
Bukhari, no.5246). Nabi
SAW bersabda pula,"Wahai hamba-hamba
Allah berobatlah kalian,
karena sesungguhnya Allah
tidak menurunkan satu
penyakit, kecuali menurunkan
pula obatnya." (HR
Tirmidzi, no.1961).
Adapun operasi
plastik yang diharamkan,
adalah yang bertujuan
semata untuk mempercantik
atau memperindah wajah
atau tubuh, tanpa
ada hajat untuk
pengobatan atau memperbaiki
suatu cacat. Contohnya,
operasi untuk memperindah
bentuk hidung, dagu,
buah dada, atau
operasi untuk menghilangkan
kerutan-kerutan tanda tua
di wajah, dan
sebagainya.
Dalil keharamannya
firman Allah SWT
(artinya) : "dan
akan aku (syaithan)
suruh mereka (mengubah
ciptaan Allah), lalu
benar-benar mereka mengubahnya". (QS
An-Nisaa` : 119).
Ayat ini datang
sebagai kecaman (dzamm)
atas perbuatan syaitan
yang selalu mengajak
manusia untuk melakukan
berbagai perbuatan maksiat,
di antaranya adalah
mengubah ciptaan Allah
(taghyir khalqillah). Operasi
plastik untuk mempercantik
diri termasuk dalam
pengertian mengubah ciptaan
Allah, maka hukumnya
haram. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam
Jirahah Al-Thibbiyyah, hal.
194). wawi berkata,"Dalam hadis
ini ada isyarat
bahwa yang haram
adalah yang dilakukan
untuk mencari kecantikan.
Adapun kalau itu
diperlukan untuk pengobatan
atau karena cacat
pada gigi, maka
tidak apa-apa." (Imam
Nawawi, Syarah Muslim,
7/241). Maka dari
itu, operasi plastik
untuk mempercantik diri
hukumnya adalah haram.
C.
Operasi
Kelamin
Operasi ganti kelamin (taghyir al-jins) adalah
operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi
perempuan atau sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan
dilakukan dengan memotong dzakar dan testis, kemudian membentuk kelamin
perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Sedang pengubahan jenis kelamin
perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong payudara, menutup saluran
kelamin perempuan, dan menanamkan organ genital laki-laki (dzakar). Operasi ini
juga disertai pula dengan terapi psikologis dan terapi hormonal. (M. Mukhtar
Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibbiyah, hal. 199).
Dampak operasi kelamin
Dampak khusus operasi kelamin
a.
Laki-laki transeksual tidak dapat menghasilkan sel
telur ataupun mengandung.
b.
Perempuan transeksual tidak dapat menghasilkan sperma.
c.
Ketergantungan kaum transeksual terhadap hormon-hormon
sintetik.
d.
Memutuskan
jalan pengembangbiakan anak-anak atau memutuskan jalan dalam keturunan.
Hukum Operasi Kelamin Menurut Hukum Islam
a.
Bagi Yang
Jenis Kelaminnya Normal
Al-Qur’an Surat
Al-Hujarat ayat 13 :
Artinya:
“Hai
manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Ayat
ini mengajarkan prinsip Equality before God and Law. Artinya manusia
dihadapan Tuhan dan Hukum itu mempunyai kedudukan yang sama. Dan yang menyebabkan tinggi / rendahnya kedudukan manusia
itu bukanlah karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan
dan sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya kepada Alla SWT. Oleh karena itu,
jenis kelamin yang normal seharusnya disyukuri dengan jalan menerima kodratnya
dan menjalankan kewajibannya sebagai makhluk terhadap kholik-Nya sesuai dengan
kodratnya tanpa merubah jenis kelaminnya.
Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 119 :
Artinya
: “Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan
angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga
binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya. dan akan Aku suruh
mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya".
barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka
Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.
Mengubah yang diciptakan oleh Allah seperti yang telah difirmankan
diatas, maksudnya mengubah segala sesuatu yang telah diciptakan Allah seperti
sifat Nabi Saw, oleh kalangan Yahudi dan Nasrani mengubah kitab – kitab mereka,
termasuk pula mengubah tubuh dengan membuat tato dan merubah rambut dengan weg
(rambut palsu).
Jadi seorang laki – laki atau perempuan yang normal dalam arti alat
kelamin luar dan dalamnya tidak ada kelainan, lalu karena suatu hal dia minta
untuk dioperasi agar kelamin luarnya diubah menjadi jenis kelamin yang berbeda,
atau berlawanan dengan jenis kelamin yang didalam, maka hukumnya Haram.
Sebab termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengecoh orang lain.
Keputusan
Muktamar NU di Semarang dan PWNU Jawa Timur, Tanggal 24 – 26 Muharram 1410 H. /
26 – 28 Agustus 1989 M. menyatakan operasi jenis kelamin luar diubah menjadi
jenis kelamin yang berbeda dengan yang didalam dengan tujuan tertentu hukumnya
HARAM, Dalam kitab – kitab tafsir seperti Tafsir
Al-Tabari, Al-Shawi, Al-Khazin, Al-Baidhawi, Zubdatut Tafsir dan Shafwatul
Bayan setiap mengubah ciptaan Allah SWT. termasuk perbuatan yang
diharamkan.
Hadist Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli Hadist
lainnya dari Ibnu Mas’ud dan nilai Hadistnya Shahih.
لَعَنَ اللهُ الوَشِمَاتِ والمُسْتَوْشِمَاتِ والنَّامِصَاتِ
والمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
Artinya : “Allah mengutuk para wanita tukang tato,
yang meminta di tato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan
bulu mukanya, dan para wanita yang memotong (panggur) giginya yang semuanya itu
dikerjakan dengan maksud untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.”
Dalam hadist ini menunjukkan bahwa seorang pria atau wanita yang
normal jenis kelaminnya dilarang dalam Islam mengubah jenis kelaminnya, dengan
alasan mengubah yang diciptakan Allah. Demikian pula seorang pria atau wanita
yang lahir dengan jenis kelamin yang normal, tapi lingkungan yang mendorong
kelainan seks sehingga bertingkah laku berlawanan dengan jenis kelamin yang
sebenarnya, maka dalam hal ini juga diharamkan oleh agama mengubah jenis
kelaminnya, sekalipun ia menderita kelainan seks. Sebab pada hakikatnya organ/jenis
kelaminnya normal, tetapi psikisnya yang tidak normal.
b.
Bagi Yang
Jenis Kelaminnya Tidak Normal
Mengenai orang yang lahir tidak normal jenis kelaminnya, hukum
melakukan operasi kelaminnya tergantung pada keadaan organ luar dan dalam yang
dapat dikelompokkan sebagai berikut.
Ø Apabila seseorang mempunyai organ kelamin dua/ganda : penis dan
vagina, maka untuk memperjelas identitas jenis kelamainnya, ia boleh melakukan
operasi mematikan organ kelamin yang satu dan menghidupkan organ kelamin yang
lain yang sesuai dengan organ kelamin bagian dalam. Misalnya seseorang yang
mempunya alat kelamin yang berlawanan, yakni penis dan vagina, dan disamping
itu dia juga mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas dan utama
untuk seorang wanita, maka ia boleh atau bahkan dianjurkan untuk dioperasi
mengangkat penisnya, demi untuk mempertegas jenis kelamin kewanitaannya, dan
sebaliknya ia tidak boleh mengangkat vaginanya dan membiarkan penisnya karena
bertentangan dengan organ kelaminnya yang bagian dalam yang lebih vital yakni
rahim dan ovarium.
Ø Apabila seseorang mempunyai organ kelamin satu yang kurang
sempurna bentuknya, misalnya ia mempunyai vagina yang tidak berlubang dan ia
mempunyai rahin dan ovarium, maka ia boleh dan bahkan dianjurkan oleh agama
untuk memberi lubang pada vaginanya.
Operasi kelamin yang
bersifat tashih dan takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan pergantian
jenis kelamin, menurut para ulama dibolehkan menurut
syari’at Islam. Bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang
normal karena kelainan yang seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus
diobati. Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam
bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberikan argumentasi bahwa
seseorang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal menyebabkan beban psikis dan sosial, sehingga dapat tersisih dan
mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalanya
sendiri, seperti menjadi waria, melacurkan diri, melakukan homoseksual dan
lesbianisme. Padahal semua itu dikutuk oleh Islam berdasarkan hadis Nabi SAW
yang diriwayatkan Al-Bukhari “Allah dan Rasulnya mengutuk kaum
homoseksualisme”, maka untuk menghindarinya, operasi atau penyempurnaan kelamin
boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Maslahah Mursalah” karena kaidah Fiqih
menyatakan “bahaya harus dihilangkan” yang dianjurkan syariat Islam.
Adapun dalil syar’i yang membenarkan operasi yang bersifat
memperbaiki diantaranya sebagai berikut : seperti hadits
nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal :
تَدَاوُوْا عِبَادَ اللهِ فَإنَّ اللهَ تَعَالي لَمْ يَضَعْ دَاءً
اِلاَّ وضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ واحِدٍ اَلْهَرَم
Artinya : “Berobatlah hai
hamba-hamba Allah SWT.! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan pengakit,
kecuali dia mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, ialah penyakit tua.”
Apabila kemajuan teknologi
kedokteran bisa memperbaiki kesehatan fisik dan psikis/ mental orang yang
operasi kelamin, maka Islam memperbolehkan bahkan menganjurkan/memandang baik,
karena manfaatnya lebih besar dari mafsadahnya. Apalagi kalau orang yang operasi kelamin alami ini dipandang sebagai penyakit, yang menurut pandangan
Islam wajib berikhtiyar dan diobati.
D.
Khitan
Khitan secara etimologis (lughawi) merupakan bentuk
masdar (verbal noun) dari fi'il madi khatana (خَتَن) yang berarti memotong. Dalam
terminologi syariah Islam, khitan bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit
yang menutup hasyafah (kepala zakar) kemaluan laki-laki sehingga semua hasyafah
terbuka. Sedang bagi wanita khitan adalah memotong bagian bawah kulit yang
disebut nawat yang berada di bagian atas faraj (kemaluan perempuan). Khitan
bagi laki-laki disebut i'dzar sedang bagi perempuan disebut khifd. Jadi, khifd
bagi perempuan sama dengan khitan bagi laki-laki.
Dalil Qur’an
Dan Sunnah (Hadits) Tentang Khitan
QS An-Nahl
:123
ثم أوحينا
إليك أن اتبع ملة إبراهيم حنيفاً وما كان من المشركين). [النحل:123]
Artinya: Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad):
“Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang
yang mempersekutukan Tuhan”- QS Al Hajj 78
حَرَجٍ
مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي
هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى
النَّاسِ
Artinya: Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah)
telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula
dalam (Al quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya
kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia.
-
Hadits riwayat Bukhary & Muslim
الْفِطْرَةُ
خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ
الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
Artinya: Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut
kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis .
-
Hadits riwayat Bukhary & Muslim.
Lihat juga As-Syaukani dalam Nailul Autar 1/111
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ
السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
Artinya: Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan
qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun
-
Hadits riwayat Abu Dawud
أَلْقِ
عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Artinya: Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang
menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah
-
Hadits riwayat Baihaqi
الْخِتَانُ
سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
Artinya: Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan
kemuliaan bagi wanita.
-
Hadits riwayat Ar-Rafi'i dalam
At-Takwin, As-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmuah, Al-Bahiri dalam As-Sabi'
اختنوا
أولادكم يوم السابع فإنه أطهر وأسرع لنبات اللحم.
Artinya: Khitanlah anak laki-lakimu pada hari ketujuh
karena sesungguhnya itu lebih suci dan lebih cepat tumbuh daging (cepat besar
badannya)
-
Hadits riwayat As-Syaukani dalam
At-Talkhis Al-Jabir
من أسلم
فليختتن
Artinya: Barangsiapa yang masuk Islam maka hendaknya
dia berkhitan
-
Hadits riwayat Ahmad, dan Baihaqi
الختان سنة
في الرجال، مكرمة في النساء
Artinya:
Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.
1.
Tujuan utama syariah kenapa khitan
itu disyariatkan adalah karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat
shalat. Karena, tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yang melekat pada
badannya. Dengan khitan, maka najis kencing yang melihat disekitar kulfa
(kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang
membasuh kemaluannya setelah buang air kecil.
2.
Mengikuti sunnah Rasulullah.
Manfaat
Manfaat khitan dari sudut kesehatan terutama bagi laki-laki cukup banyak. Antara lain:
Manfaat khitan dari sudut kesehatan terutama bagi laki-laki cukup banyak. Antara lain:
1.
Lebih higines (sehat) karena lebih
mudah membersihkan kemaluan (p3nis) dari pada yang tidak sunat. Memang, mencuci
dan membasuh kotoran yang ada di bawah kulit depan kemaluan orang yang tidak
disunat itu mudah, namun khitan dapat mengurangi resiko infeksi bekas air
kencing. Menurut penelitian medis, infeksi bekas urine lebih banyak diderita
orang yang tidak disunat. Infeksi yang akut pada usia muda akan berakibat pada
masalah ginjal di kemudian hari.
2.
Mengurangi resiko infeksi yang
berasal dari transmisi seksual. Pria yang dikhitan memiliki resiko lebih rendah
dari infeksi akibat hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. Walaupun seks yang
aman tetap penting.
3.
Mencegah problem terkait dengan penis.
Terkadang, kulit muka pen1s yang tidak dikhitan akan lengket yang sulit
dipisah. Dan ini dapat berakibat radang pada kepala pen1s (hasyafah).
4.
Mencegah kanker penis (penile
cancer). Kanker pen1s tergolong jarang terjadi, apalagi pada pen1s yang
disunat. Di samping itu, kanker leher rahim (cervical cancer) lebih jarang
terjadi pada wanita yang bersuamikan pria yang dikhitan.
E. Haid
Haid adalah
darah yang dikeluarkan dari rahim apabila perempuan telah mencapai usia balig.
Setiap bulan perempuan mengalami masa-masa haid dalam waktu tertentu. Jangka
waktu haid minimal sehari semalam dan maksimal selama lima belas hari, namun
umumnya adalah enam atau tujuh hari.
Jika
perempuan hamil dengan izin Allah darah haid itu berubah menjadi makanan janin
yang berada di dalam kandungannya. Maka, perempuan hamil tidak mengalami haid.
Dalam masalah haid ini, perempuan dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
mubtada'ah (perempuan yang baru menjalani haid untuk pertama kalinya), mu'tadah
(perempuan yang sudah terbiasa menjalani haid), dan mustahadhah (perempuan yang
darahnya keluar dan tidak berhenti).
Islam sangat
memandang penting akan wanita. Salah satunya islam juga mengatur bagaimana
seorang wanita ketika mengalami salah satu kodratnya yaitu haid. Yang tujuan
akhirnya adalah supaya wanita tersebut sehat secara jasmani maupun rohani
sehingga dapat menjalankan ibadah dan aktifitas dengan baik.
Hukum-hukum Islam Terhadap Wanita
yang Sedang Haid
Karena islam sangat mementingkan
segala aspek dari umatnya, maka ada beberapa hukum yang diatur islam kepada
wanita yang sedang mengalami haid, diantaranya :
1.
Hukum wanita haid membaca Al-Qur’an
Menurut Imam
Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad, haram hukumnya wanita haid membaca Al-Qur`an.
Imam Malik membolehkan membaca beberapa ayat. Sedangkan menurut Imam Dawud
az-Zahiri, boleh wanita haid membaca al-Quran (ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah,
hlm. 18)
Nabi saw.
bersabda,”Tidaklah boleh orang junub dan juga wanita haid membaca sedikit pun
dari al-Quran.” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Sebagian ulama
menganggap hadis ini dhaif (lemah) sehingga tidak layak menjadi hujjah (alasan)
(Kifayatul Akhyar, I/77-79; Subulus Salam, I/88). Sementara itu sebagian ulama
lainnya menganggap hadis itu bukan hadis dhaif.
2.
Hukum wanita haid masuk ke dalam
masjid
Wanita yang
sedang haid masuk masjid, jumhur ulama, yakni Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i,
dan Ahmad, sepakat wanita yang haid tidak boleh berdiam di dalam masjid. Namun
Imam Dawud Az-Zahiri membolehkan wanita haid dan orang junub berdiam di masjid
(ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah, hlm. 17)
Akar
perbedaan pendapat itu karena para ulama berbeda pandangan mengenai hadis Nabi
saw. yang berarti, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang
haid dan orang junub.” (HR Abu Dawud). Jumhur ulama menganggap hadis ini sahih
atau hasan, sehingga mengamalkannya dengan mengharamkan wanita haid masuk dan
berdiam di masjid. Namun ada ulama yang tidak menganggapnya sebagai hadis yang
layak saebagai hujjah. Karenanya mereka tidak mengamalkannya.
3.
Hukum Mandi wajib bagi wanita haid
Kemudian
tentang rambut rontok dan mandi wajib. Dalam mandi wajib, wanita haid
diharuskan meratakan air ke seluruh tubuh hingga rambut, termasuk rambut yang
rontok sebelum seseorang mandi wajib (Kifayatul Akhyar, I/39; I’natuth
Thalibin, I/75). Dalilnya adalah hadis Nabi saw.,”Barangsiapa meninggalkan
tempat (selubang) rambut dari mandi janabah yang tidak dibasuh, maka akan
diberlakukan begini begini di neraka.” (HR Abu Dawud). Karena itu, rambut
termasuk yang harus dibasuh dalam mandi wajib. Termasuk yang rontok sebelum
mandi wajib. Kemungkinan perbedaan pendapat bisa saja muncul karena sebab-sebab
seperti yang diterangkan di atas. Yaitu karena berbeda penilaian terhadap
hadis, atau berbeda dalam memahami pengertian hadis.
4.
Hukum bersetubuh ketika haid
Dalam sebuah
hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu‘ Abbas Radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya bagaimana dengan keadaan seseorang yang
mendatangi (menjimak atau menyetubuhi) isterinya pada ketika haid. Beliau
bersabda: Dia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar.”
Hadis ini
juga diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Majah, ad-Daruquthni,
ad-Darimi dan an-Nasa’i. Menurut Abu Daud dan al-Hakim, ini adalah hadis
shahih. Manakala yang lainnya mengkategorikan hadis ini bertaraf marfu‘ dan
mawquf.
Manakala
hadis mawquf kepada Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma Baginda Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Jika (dia) menyetubuhinya (isterinya) pada waktu permulaan
darah (haidh), maka (dia membayar) satu dinar. Dan jika (dia) menyetubuhinya
(isterinya) pada waktu darah berhenti (kering), maka (dia) membayar setengah
dinar.”
Adapun
perbuatan yang haram dilakukan oleh wanita yang sedang haid, sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-sunnah antara lain adalah:
a.
Shalat
b.
Berwudu` atau Mandi janabah
c.
Puasa
d.
Tawaf
e.
Menyentuh mushaf dan Membawanya
f.
Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
g.
Masuk ke Masjid
h.
Bersetubuh
Manfaat
1.
Membuat panjang umur
Manfaat
menstruasi untuk anda, ternyata mampu membuat anda panjang umur. Hubungan yang
mungkin tidak kita sadari dengan adanya siklus menstruasi yang
normal karena adanya sejumlah zat besi yang hilang sehingga zat besi di
dalam tubuh akan stabil. Inilah yang dipercayai oleh banyak ahli dalam
penelitiannya bahwa anda dengan siklus menstruasi yang normal akan membuat
berumur lebih panjang.
2.
Mengalami kestabilan tubuh
Tubuh
mengalami kestabilan seperti yang dikutip dalam situs thecrowdvoice menurut
Dr.Cheryl mengatakan bahwa wanita yang menstruasi setiap bulan , merupakan
adanya aktivitas tubuh. Hal ini merupakan salah satu tanda bahwa tubuh anda
mengalami keseimbangan hormon-hormon untuk indikator kesehatan yang baik
untuk tubuh.
3.
Memiliki berat badan Ideal
Menstruasi
merupakan salah satu alat ukur anda dalam menentukan hal yang positif di dalam
tubuh. Anda tidak akan takut dengan berat badan yang gemuk dan terlalu kurus.
Seseorang yang mengalami menstruasi normal akan terhindar dari berat badan
berlebih dan juga terlalu kurus . Hal ini kareana menstruasi akan teratur
apabila anda memiliki tubuh ideal. Terlalu gemuk, mengakibatkan lemak
terakumulasi sehingga menstruasi tidak teratur. Begitu juga jika anda terlalu
kurus sehingga akan menimbulkan siklus menstruasi yang tidak menentu.
4.
Membersihkan darah
Siklus
menstruasi yang normal memberikan manfaat seperti anda telah melakukan donor
darah. Dapat membersihkan tubuh dan darah anda dari berbagai
mikroorganisme, terutama bakteri. Hal ini bagus untuk area reproduksi
anda. Ini berhubungan dengan pencegahaan anda untuk dapat
menurunkan resiko anda terkena penyakit alzheimer, penyakit jantung dan juga
stroke.
5.
Membuat penampilan lebih baik
Anda
mungkin sering mengeluh dengan timbulnya jerawat sebelum datang darah
menstruasi yang membuat tidak merasa percaya diri . Selain itu juga
ternyata sebagian wanita merasakan kelelahan dan sakit pada bagian payudara.
Hal ini saja wajar karena gejala-gejala yang mungkin ditimbulkan pada saat PMS.
Setelah menstruasi maka anda akan merasa lebih nyaman dengan penampilan anda.
Pengaruh tersebut berasal dari hormonal yang memberikan pengaruh yang lebih
baik dan nyaman bagi anda yang sedang dan telah mengalami menstruasi.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam agama
islam transplantasi/pencangkokan organ itu diperbolehkan saja asalkan berasal
dari donor yang telah meninggal dan dalam keadaan darurat dan kita juga
diperbolehkan menggunakan organ hewan asalkan hewan itu tidak najis/halal.
Operasi Bedah
Plastik adalah merubah
bentuk tubu, bedah
plastik akan dilakukan
untuk mempercantik diri
dan memperbaiki bagian
tubuh.
Selain
sebagai menjalankan syariat islam sebagaimana yang kita ketahui, khitan disini
sangat berguna bagi kesehatan, salah satunya sebagai pencegah dari
terjangkitnya penyakit yang sangat bahaya, yaitu HIV AIDS yang mungkin sangat
sulit untuk sembuh.
Islam sangat
memandang penting akan wanita. Salah satunya islam juga mengatur bagaimana
seorang wanita ketika mengalami salah satu kodratnya yaitu haid. Yang tujuan
akhirnya adalah supaya wanita tersebut sehat secara jasmani maupun rohani
sehingga dapat menjalankan ibadah dan aktifitas dengan baik.
B.
Saran
Demikianlah
makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para
pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan
kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena kami hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan
kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari
kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim. 1999. Etika
Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarka:EGC
Hanifah, Jusuf M. dan Amir.2009.Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.Jakarta
: Buku Kedokteran EGC.
Ebrahim, Abdul Fadl Mohsin.2007.Fikih Kesehatan.Jakarta : PT Serambi
Ilmu Semesta.
Dewi, Alexandra Indriyanti.2008. Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta :
Pustaka Book Publisher
Ebrahim, Abdul Fadli Mohsin.2004. Telaah Fiqih & Biotika Islam.
Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semeta
Al-jurjawi, Syeikh Ali Akhmad. 1992.
Filsafah dan Hikmah Hukum Islam.
Semarang: CV. Asy-syifa
Al-Hafidz,Ahsin
W. 2007. Fikih Kesehatan. Jakarta :
AMZAH
Ikhwan, 2009,
Hukum Operasi Plastik
dalam Pandangan Islam,
Indonesia sehat,
2011, bedah plastik
dalam pandangan islam,
Yevita, 2012,
Pandangan Agama Terhadap
Masalah dan Tindakan,
Majsfuk Zuhdi, Masail
Fiqhiyah, (Jakarta: Masagung, cet2, 1991), hlm. 165-166
Post a Comment for "Makalah Transplantasi organ"