Makalah Tenaga Kesehatan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
SDM
merupakan faktor utama dan strategis bagi tercapainya keberhasilan pembangunan
suatu bangsa. SDM yang kuat dan berdaya saing tinggi dalam berbagai aspek akan
mendukung peningkatan pembangunan, baik di bidang ekonomi, kesehatan maupun di
bidang sosial dan budaya. SDM yang berdaya saing tinggi merupakan salah satu
faktor kunci keberhasilan di era globalisasi yang diwarnai dengan semakin
ketatnya persaingan serta tiadanya batas antar negara dalam interaksi hidup dan
kehidupan manusia. Oleh karena itu, untuk memenangkan dan menangkap peluang
yang ada, pengembangan SDM harus ditekankan pada penguasaan kompetensi yang
fokus pada suatu bidang tertentu yang pada gilirannya akan mampu meningkatkan
daya saing di tingkat nasional maupun internasional ( Irwansyah, 2011 dalam
abeacheagle.blogspot.com, 2012 ).
Untuk
mewujudkan Visi Indonesia Sehat 2015, pembangunan kesehatan di daerah baik
propinsi maupun Kabupaten/Kota ditujukan untuk menciptakan dan mempertahankan
Propinsi, Kabupaten/Kota Sehat dengan menerapkan Pembangunan Berwawasan
Kesehatan. Oleh karena itu, untuk mendukung pencapaian Visi Indonesia Sehat
2015 tersebut diperlukan SDM Kesehatan yang bermutu dan merata. SDM yang
berkualitas akan mendorong terciptanya produktivitas yang tinggi yang akan
menjadi modal dasar bagi keberhasilan pembangunan kesehatan secara nasional
sehingga dapat mensejahterakan kehidupan bangsa dan pada akhirnya akan
memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam mewujudkan SDM seperti
yang dicita-citakan tersebut diperlukan kerja keras untuk menghadapi berbagai kendala
dan tantangan yang berat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Tenaga Kesehatan
Tenaga
kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di
bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak,
yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya
kesehatan. Dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN), tenaga kesehatan merupakan
pokok dari subsistem SDM kesehatan, yaitu tatanan yang menghimpun berbagai
upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan, serta pendayagunaan kesehatan
secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Unsur utama dari subsistem ini
adalah perencanaan, pendidikan dan pelatihan, dan pendayagunaa tenaga
kesehatan.
B.
Perencanaan
Kebutuhan Tenaga Kesehatan
Dalam hal
perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan terdapat empat metoda penyusunan yang
dapat digunakan yaitu;
1. Health Need
Method, yaitu perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan yang didasarkan
atas epidemiologi penyakit utama yang ada pada masyarakat.
2. Health
Service Demand, yaitu perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan yang didasarkan
atas permintaan akibat beban pelayanan kesehatan.
3. Health Service
Target Method yaitu perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan yang didasarkan
atas sarana pelayanan kesehatan yang ditetapkan, misalnya Puskesmas, dan Rumah
Sakit.
4. Ratios
Method, yaitu perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan yang
didasarkan pada standar/rasio terhadap nilai tertentu.
C.
Pendayagunaan
Tenaga Kesehatan
Pendayagunaan
tenaga kesehatan adalah upaya pemerataan, pembinaan, dan pengawasan tenaga
kesehatan. Beberapa permasalahan klasik dalam pendayagunaan tenaga kesehatan
antara lain:
1. Kurang serasinya antara kemampuan produksi dengan
pendayagunaan
2. Penyebaran tenaga kesehatan yang kurang merata
3. Kompetensi tenaga kesehatan kurang sesuai dengan
kebutuhan pelayanan kesehatan
4. Pengembangan karir kurang berjalan dengan baik
5. Standar profesi tenaga kesehatan belum terumuskan
dengan lengkap
6. Sistem penghargaan dan sanksi tidak berjalan dengan
semestinya.
Dalam hal pendayagunaan dan
penempatan tenaga dokter tercatat paling tidak tiga periode perkenmbangan
kebijakan. Pada periode tahun 1974-1992, tenaga medis harus melaksanakan
kewajiban sebagai tenaga Inpres, diangkat sebagai PNS dengan golongan
kepangkatan III A atau dapat ditugaskan sebagai tenaga medis di ABRI.
Masa bakti untuk PNS Inpres selama 5
tahun di Jawa, dan 3 tahun di luar Jawa. Pada periode ini berhasil diangkat
sekitar 8.300 tenaga dokter dan dokter gigi dengan menggunakan formasi Inpres
dan hampir semua Puskesmas terisi oleh tenaga dokter.
D.
Kondisi Umum
Tenaga Kesehatan Di Tingkat Nasional
Secara umum
sampai dengan tahun 2004, tenaga kesehatan (SDM Kesehatan) dapat diidentifikasikan
belum mencukupi, baik ditinjau dari segi jumlah, jenis, kualifikasi, mutu
maupun penyebarannya.
1. Jumlah dan
Kualitas
Sampai
dengan tahun 2004 terdapat sekitar 274.383 tenaga kesehatan yang bekerja di
Rumah Sakit dan Puskesmas di seluruh Indonesia, untuk memberikan pelayanan
kepada sekitar 218 juta penduduk. Jumlah ini masih belum mencukupi untuk dapat
memberikan pelayanan yang lebih optimal. Rasio tenaga kesehatan terhadap
penduduk yang relative masih kecil. Untuk itu dalam Indonesia Sehat 2010,
jumlah tenaga kesehatan akan ditingkatkan menjadi 1.108.913 pada tahun 2010,
dengan harapan lebih banyak tenaga kesehatan per penduduk. Tabel 4.1
menunjukkan rasio jenis tenaga kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit pada
tahun 2004 dengan kondisi yang ingin dicapai pada tahun 2010 untuk beberapa
jenis tenaga kesehatan Tabel 4.1 Jenis tenaga kesehatan dan rasio terhadap
penduduk di bandingkan dengan sasaran Indonesia Sehat 2010
2. Jenis Tenaga
Untuk jenis tenaga
kesehatan tertentu seperti perawat jumlahnya sudah relatif cukup, bahkan
produksinya terus meningkat. Namun sebaliknya terdapat jenis tenaga lain yang
dapat dikatakan sebagai tenaga “langka” karena berbagai faktor, yaitu:
1. Jumlah
tenaga kurang, kebutuhannya besar;
2. Lulusannya
sedikit, bidangnya tidak diminati;
3. Jumlah
institusi pendidikannya kurang;
4. Kualifikasi
pendidikannya terbatas (D3 atau kurang);
5. Jumlah,
jenis dan kualifikasi tenaga yang ditempatkan di wilayah tertentu kurang/tidak
tersedia akibat maldistribusi (misalnya dokter spesialis di daerah terpencil).
E.
Kebijakan
Tenaga Kesehatan
Kebijakan perencanaan tenaga kesehatan
secara nasional antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32
Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan. Dalam PP tersebut antara lain dinyatakan:
·
Perencanaan
nasional tenaga kesehatan disusun dengan memperhatikan jenis pelayanan yang
dibutuhkan, sarana kesehatan, jenis dan jumlah yang sesuai (pasal 6 ayat 3)
·
Perencanaan
nasional tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan (pasal 6 ayat 4).
Kebijakan Pemerintah tentang perencanaan SDM
kesehatan ditetapkan melalui Kepmenkes No.81/Menkes/SK/I/2004 tentang Pedoman
Penyusunan Perencanaan Sumberdaya Manusia Kesehatan di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota
serta Rumah Sakit.
Tujuan pedoman ini adalah untuk membantu
daerah dalam mewujudkan rencana penyediaan dan kebutuhan SDM Kesehatan dengan
prosedur penyusunan rencana kebutuhan SDM kesehatan pada tingkat institusi
(misalnya Poliklinik, Puskesmas, Rumah Sakit); tingkat wilayah (misalnya
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota); dan dalam kondisi bencana (pada saat
prabencana, terjadi bencana, dan pasca bencana).
Adapun prinsip
dasar perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan adalah:
1.
Disesuaikan
dengan kebutuhan pembangunan kesehatan, baik lokal, nasional, maupun global;
2.
Pendayagunaan
SDM-Kesehatan diselenggarakan secara merata, serasi, seimbang, dan selaras oleh
Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha;
3.
Penyusunan
Perencanaan didasarkan pada sasaran upaya kesehatan nasional dan Rencana
Pembangunan Kesehatan menuju Indonesia Sehat 2010;
4.
Pemilihan
metode perhitungan kebutuhan SDM Kesehatan didasarkan pada kesesuaian metode
dengan kemampuan dan keadaan daerah masing-masing.
Dalam rangka pengadaan dan penempatan tenaga
kesehatan, Dinas kesehatan menetapkan beberapa kriteria yang digunakan. Berikut
ini adalah kriteria yang sering digunakan untuk menentukan penempatan tenaga
dokter di puskesmas dan persentase kab/kota yang menggunakan kriteria tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Secara nasional dilihat dari rasio terhadap
jumlah penduduk, tenaga kesehatan di Indonesia masih belum mencukupi. Jika
dibandingkan dengan negara-negara tetangga, rasio ini juga masih jauh
tertinggal. Sebagian besar tenaga kesehatan berlokasi di Jawa dan Bali, namun
jika dilihat dari rasio per penduduk, khususnya untuk tenaga dokter umum Rumah
Sakit dan Puskesmas, distribusinya lebih menyebar. Tiga provinsi dengan rasio
tertinggi adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Bali. Sedangkan tiga
provinsi dengan rasio terendah adalah Jawa Barat, Banten, dan NTB.
Kebijakan nasional tentang tenaga kesehatan
telah disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan, meliputi aspek
perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta penempatan. Daerah juga telah melakukan
perencanaan untuk hampir semua jenis tenaga. Namun lebih dari separuh (52,6%)
Kabupaten/Kota lokasi kajian tidak menerapkan Kepmenkes No.61/2004 mengenai
pedoman perencanaan, dengan alasan utama kurangnya sosialisasi, terbatasnya
data dan informasi, dan terbatasnya kapasitas perencana. Pada kabupaten yang
menggunakan pedoman dua metoda yang paling banyak digunakan adalah Ratio
Method dan Health Services Demand Method.
B.
SARAN
Untuk mengatasi berbagai kendala dalam
perencanaan ketenagaan di daerah, pemerintah pusat dan propinsi dapat membantu
dalam sosialisasi metode perencanaan, peningkatan kapasitas perencana dan
pengumpulan data dan informasi. Pemerintah daerah perlu melakukan pembagian
tugas yang jelas, dan menyediakan pendanaan.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
Pemerintah RI No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
Post a Comment for "Makalah Tenaga Kesehatan"