Aborsi
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Aborsi
dapat dikatakan sebagai pengguguran kandungan yang di sengaja dan saat ini
menjadi masalah yang hangat diperdebatkan. Pengertian aborsi menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1996) abortus (aborsi) didefinisikan sebagai terjadi
keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan
sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).
Menurut
Potter&Perry (2010), setengah dari kehamilan di Amerika Serikat adalah
tidak direncanakan; sebagian besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi
pada remaja, wanita berusia di atas 40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang
berpenghasilan rendah. Hampir setengah dari kehamilan yang tidak diharapkan
berakhir dengan aborsi. Sementara itu, kendati dilarang, baik oleh KUHP, UU,
maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran
kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap
tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja.
Aborsi
atau pengguguran kandungan seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi
orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi adalah tindakan dosa, melanggar hukum dan
sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua aborsi merupakan tindakan yang
negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan
ibu hamil yang lebih baik. Ketika seorang wanita memilih aborsi sebagai jalan
untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita tersebut dan
pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang mendalam,
dan/atau rasa bersalah. Dalam kasus aborsi yang dianjurkan dokter, perawat tak
hanya sebagai conselor atau peran dan fungsi perawat yang lain, tetapi juga
dapat menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada untuk membantu
pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi).
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
saja prinsip dan asas etik keperawatan?
2.
Apa
definisi aborsi?
3.
Apa
saja jenis-jenis aborsi?
4.
Apa
penyebab yang mendorong terjadinya aborsi?
5.
Bagaimana
dampak aborsi?
6.
Apa
contoh kasus aborsi yang terjadi di Indonesia?
7.
Bagaimana
menanggapi kasus yang ada berdasarkan prinsip dan asas etik keperawatan?
C.
Tujuan
·
Tujuan
Umum
Untuk memenuhi tugas mata Pelajaran
B.Indonesia
·
Tujuan
Khusus
1.
Mengetahui
prinsip dan asas etik keperawatan
2.
Mengetahui
definisi aborsi
3.
Mengetahui
faktor yang mendorong terjadinya aborsi
4.
Mengetahui
dampak aborsi
5.
Mengetahui
contoh kasus aborsi yang terjadi di Indonesia
BAB 2
ISI
A. Pengertian Aborsi
Pengertian
aborsi menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008) adalah terpencarnya embrio yang
tak mungkin lagi hidup (sebelum habis bulan keempat dari kehamilan).
Pengertian
aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia adalah : 1)
Pengeluaran hasil konsepsi pada stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan
yang lengkap tercapai (38-40 minggu); 2) Pengeluaran hasil konsepsi sebelum
janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang
dari 20 minggu).
Pada
UU kesehatan, pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 (1) UU
Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya
untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan
medis tertentu. Maksud dari ‘tindakan medis tertentu, yaitu aborsi. Sementara
aborsi atau abortus menurut dunia kedokteran adalah kehamilan berhenti sebelum
usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir
selamat sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, disebut kelahiran
prematur.
Wanita
dan pasangannya yang menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan biasanya
mempertimbangkan aborsi. Alasan untuk memilih aborsi berbeda-beda, termasuk
mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan atau ketika mengetahui janin
memiliki kelainan (Perry&Potter,2010).
B. Jenis Aborsi
Klasifikasi abortus atau aborsi
berdasarkan dunia kedokteran, yaitu:
1.
Abortus
spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus
yang berlangsung tanpa tindakan. Aborsi ini dibedakan menjadi 3 yaitu :
a.
Abortus
imminens, pada kehamilan kurang dari 20 minggu terjadi perdarahan dari uterus
atau rahim, dimana janin masih didalam rahim, serta leher rahim belum melebar
(tanpa dilatasi serviks).
b.
Abortus
insipiens, istilah ini kebalikan dari abortus imminens, yakni pada kehamilan
kurang dari 20 minggu,terjadi pendarahan,dimana janin masih didalam rahim, dan
ikuti dengan melebarnya leher rahim(dengan dilatasi serviks)
c.
Abortus
inkompletus, keluarnya sebagian organ janin yang berusia sebelum 20 minggu,
namun organ janin masih tertinggal didalam rahim
d.
Abortus
kompletus, semua hasil konsepsi(pembuahan) sudah di keluarkan
2. Abortus provokatus
Berbeda
dengan abortus spontanea yang prosesnya tiba-tiba dan tidak diharapkan tapi
tindakan abortus harus dilakukan. Maka pengertian aborsi atau abortus jenis
provokatus adalah jenis abortus yang sengaja dibuat atau dilakukan, yakni
dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup diluar tubuh ibu
atau kira-kira sebelum berat janin mencapai setengah kilogram. Abortus
provakatus dibagi menjadi 2 jenis:
a. Abortus provokatus medisinalis/artificialis/therapeuticus.
Abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medis. Di indinesia yang
dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu.
b. Abortus provokatus kriminalis,
istilah ini adalah kebalikan dari abortus provokatus medisinalis, aborsi yang
sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal).
c. Abortus habitualis
Abortus habitualis termasuk abortus
spontan namun habit ( kebiasaan) yang terjadi berturut-turut tiga kali atau
lebih.
d. Missed abortion
Kematian janin yang berusua sebelum
20 minggu, namun janin tersebut tidak dikeluarkan selama 8 minggu atau lebih,
dan terpaksa harus dikeluarkan. Missed abortion digolongkan kepada abortus
imminens.
e. Abortus septic
Tindakan menghentikan kehamilan
karena tindakan abortus yang disengaja (dilakukan dukun atau bukan ahli ) lalu
menimbulkan infeksi. Perlu diwaspadai adalah tindakan abortus yang semacam bisa
membahayakan hidup dan kehidupan
C. Penyebab Aborsi
Setiap
tindakan pasti ada yang menyebabkannya. Berikut beberapa penyebab aborsi dilakukan
:
3.
Umur
Umur menjadi pertimbangan seseorang wanita memilih abortus.
Apalagi untuk calon ibu yang merasa masih terlalu muda secara emosional,fisik
belum matang, tingkat pendidikan rendah dan masih terlalu tergantung pada orang
lain masalah umur yang terlalu tua untuk mengandungpun menjadi penyebab abortus
- Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan yang terlalu rapat menjadi alasan abortus,
karena jika tidak dilakukan abortus akan menyebabkan pertumbuhan janin kurang
baik, bahkan menimbulkan pendarahan hal itu disebabkan karena keadaan rahim
yang belum pulih benar
- Paritas ibu
Paritas adalah banyaknya kelahiran hidup (anak) yang
dimiliki wanita. Resiko paritas tinggi , banyak wanita melakukan abortus.
- Riwayat kehamilan yang lalu
Wanita yang sebelumnya pernah abortus, kemungkinan besar
akan dilakukan abortus lagi . penyebabnya yang lainnya masih banyak,
seperti calon ibu yang memiliki penyakit berat hingga takut bila ia melahirkan
anaknya, anaknya akan tertular penyak it pula, ada juga masalah
ekonomi banyak anak banyak pengeluaran dan lain sebagainya.
Selain penyebab di atas, aborsi juga dapat terjadi karena
beberapa sebab, yaitu :
a) Kelainan pertumbuhan hasil
konsepsi, biasa menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu.
Faktor yang menyebabkan kelainan ini ialah :
- Kelainan kromosom, terutama trisomi autosom dan monosomi
- Lingkungan sekitar tempat implantasi kurang sempurna.
- Pengaruh teratogen akibat radiasi, firus, obat-obatan, tembakaou dan alkohol
b) Kelainan pada plasenta,
misalnya enderteritis vili korialis karena hipotensi menahun.
c) Faktor maternal, seperti
pneumonia, tifus, anemia berat, keracunan, toksoplasmosis.
d) Kelainan traktus genitalia,
seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua), retroversi
uteri, dan kelainan bawaan uterus.
4. Resiko Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun
keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang
melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini
adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama
mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang
sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan
aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan psikologis
1. Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan
aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang
dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd
yaitu:
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
- Kanker hati (Liver Cancer)
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2. Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko
tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi
juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai
“Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini
dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam
penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan
mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
(63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat
terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan
seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan
aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun
dalam hidupnya. Rasa bersalah tersebut dapat menyebabkan stres psikis atau
emosional, yaitustres yang disebabkan karena gangguan situasi psikologis
(Hidayat, 2007).
2.2 Kasus Aborsi
MAHASISWI ABORSI PAKAI PIL SAKIT KEPALA
TERNATE, KOMPAS.com — Warga Kota Ternate Utara,
Kamis (3/5/2012), dibuat heboh dengan kasus aborsi yang dilakukan seorang
mahasiswi di salah satu universitas ternama di Ternate berinisial IK. IK
diketahui merupakan anak seorang pegawai di Kementerian Agama Kabupaten Pulau
Morotai.
IK diketahui hamil bersama kekasihnya J yang juga sebagai
salah satu mahasiswa di universitas berbeda di Ternate. Keduanya langsung
dibekuk polisi ke Mapolres Ternate, Kamis. Di hadapan penyidik, J mengisahkan,
awalnya dia mengajak IK untuk menikah lantaran mengetahui kekasihnya hamil dua
bulan.
Namun, IK yang mengaku takut kepada keluarganya memilih
menggugurkan kandungan dengan meminum pil sakit kepala yang dicampur dengan
minuman bersoda. Namun, diduga IK tidak hanya mengaborsi sendiri dengan cara
meminum obat sakit kepala dicampur minuman bersoda. “Waktu saya datang ke
rumahnya, semua sudah bersih (sudah diaborsi),” ungkap J.
Karena takut, J lantas menguburkan ari-ari janinnya di
belakang rumah IK di Akehuda, Ternate Utara. Sepulang dari kampus, J lantas
mengambil janin yang masih di rumah IK, lalu dibawa ke Bula, Ternate Utara,
untuk dibuang ke pantai. Warga sekitar baru mengetahuinya pada Selasa
(1/5/2012), meski hanya segelintir orang.
Warga makin heboh saat aroma tindakan tak terpuji itu mulai
terungkap. J dan IK bahkan sempat menjadi amukan beberapa anggota keluarganya.
Petugas polisi baru mengetahuinya pada Kamis ini, dan langsung membekuk
keduanya ke Mapolres Ternate.
“Kita belum bisa berikan keterangan karena masih dalam
penyelidikan,” ucap seorang penyidik. Untuk kepentingan penyelidikan, sang
mahasiswi ini dibawa ke rumah sakit guna menjalani visum. “Agar bisa dipastikan
apakah yang digugurkan itu janin atau ari-ari,” tambah petugas penyidik
tersebut.
Editor :
Aloysius Gonsaga Angi E
2.3 Pembahasan
Kasus aborsi di atas merupakan kasus aborsi illegal. Karena
dilakukan atas dasar malu atau takut terhadap keluarga pelaku, bukan dari saran
dokter karena janin memiliki kelainan atau membahayakan kesehatan si ibu.
Selain itu, proses aborsi yang dilakukan pun tidak sesuai bidang kedokteran
dengan meminum pil sakit kepala bercampur minuman bersoda.
Berdasarkan asas etik keperawatan, kasus aborsi yang telah
disebutkan di atas diperbolehkan sesuai dengan asas etik autonomy (otonomi)
yang dimiliki pelaku aborsi. Pelaku aborsi boleh memilih dan memutuskan untuk
melakukan aborsi tanpa paksaan sebab keputusan itu adalah hak dia. Tetapi,
melanggar asas beneficience (berbuat baik / manfaat). Karena kasus di atas
bukanlah merupakan tindakan yang baik dan tidak memberikan manfaat apa pun,
sekalipun alasannya karena takut atau malu atas janin yang dikandungnya pada
keluarga dan orang lain.
Ketika seorang wanita memilih aborsi sebagai jalan untuk
mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita tersebut dan pasangannya
akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang mendalam, dan/atau rasa
bersalah (Perry&Potter, 2010).
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Aborsi dapat dikatakan sebagai pengguguran kandungan yang di
sengaja dan saat ini menjadi masalah yang hangat diperdebatkan. Klasifikasi
abortus atau aborsi berdasarkan dunia kedokteran, yaitu: abortus spontanea,
abortus provokatus, abortus habitualis, missed abortion dan abortus septik.
aborsi dapat terjadi karena beberapa sebab,yaitu: kelainan pertumbuhan hasil
konsepsi, kelainan pada plasenta, faktor maternal, kelainan traktus genitalia
dan malu (aborsi ilegal).
Berdasarkan asas autonomy (otonomi), keputusan aborsi yang
diambil pada kasus aborsi adalah hak klien (orang yang melakukan aborsi).
Tetapi, pada kasus aborsi ilegal seperti contoh, hal tersebut melanggar asas
beneficience (asas manfaat / berbuat baik) sebab, aborsi ilegal bukan perbuatan
baik dan dapat membahayakan kesehatan pelaku aborsi tersebut.
3.2 Saran
Saran penulis, seorang perawat yang sedang merawat klien
yang akan melakukan aborsi, hendaknya ciptakan suasana yang membuat klien dapat
berdiskusi secara terbuka tentang aborsi, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap
asas-asas yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Ismani, Nila. 2000. Etika Keperawatan.
Jakarta:Widya Medika.
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk. 2010. Kapita
Selekta Kedokteran Jilid 1. Jakarta:Media Aesculapius.
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk. 2010. Kapita
Selekta Kedokteran Jilid 2. Jakarta:Media Aesculapius.
Potter, Patricia A. dan Anne G. Perry. 2010. Fundamental
Keperawatan Buku 2. Jakarta:Salemba Medika.
Post a Comment for "Aborsi"