Ayat dan Hadist tentang harta dan hak milik
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Harta
merupakan kebutuhan inti dalam kehidupan dimana manusia tidak akan bisa
terpisah darinya. Secara umum, harta merupakan sesuatu yang disukai
manusia, seperti hasil pertanian, perak dan emas, ternak atau barang-barang
lain yang termasuk perhiasan dunia. Manusia termotivasi untuk mencari harta
demi menjaga eksistensinya dan demi menambah kenikmatan materi dan religi, dia
tidak boleh berdiri sebagai penghalang antara dirinya dengan harta. Namun,
semua motivasi ini dibatasi dengan tiga syarat, yaitu harta dikumpulkannya
dengan cara yang halal, dipergunakan untuk hal-hal yang halal, dan dari harta
ini harus dikeluarkan hak Allah dan masyarakat tempat dia hidup.
Harta yang dimiliki setiap individu
selain didapatkan dan digunakan juga harus dijaga. Menjaga harta berhubungan
dengan menjaga jiwa, karena harta akan menjaga jiwa agar jauh dari bencana dan
mengupayakan kesempurnaan kehormatan jiwa tersebut. Menjaga jiwa menuntut
adanya perlindungan dari segala bentuk penganiayaan, baik pembunuhan,
pemotongan anggota badan atau tindak melukai fisik.
Harta
dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. kemudian
Allah telah menyerahkannya kepada manusia untuk menguasai harta tersebut
melalui izin-Nya sehingga orang tersebut sah memiliki harta tersebut.
Adanya pemilikan seseorang atas harta kepemilikian individu tertentu
mencakup juga kegiatan memanfaatkan dan mengembangkan kepemilikan harta yang
telah dimilikinya tersebut. Setiap muslim yang telah secara sah memiliki harta
tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
itu harta?
2.
Bagaimana
ayat dan hadist tentang harta?
3.
Apa
itu hak milik?
4.
Bagaimana
ayat dan hadist tentang hak milik?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
HARTA
Harta dalam literatur Islam
(Al-Qur’an dan al-Hadits) dikenal dengan sebutan al-mal, kata jamaknya
al-amwal. Dalam al-Qur’an tersebut 24 kali kata mal atau al-mal, satu kali kata
maliyah dan 61 kata amwal dalam puluhan surat dan puluhan ayat. Secara harfiah,
kata al-mal berasal dari kata
mala-yamilu-maylan-wa-mayalanan-wa-maylulatan-wa-mamilan, artinya miring,
condong, cenderung, suka, senang dan simpati. Harta dinamakan al-mal mengingat semua orang, siapa,
kapan dan dimanapun pada dasarnya adalah condong, senang, mau dan cinta pada
harta khususnya uang.
Al-Qur’an surah Al-Fajr ayat 20
melukiskan kegemaran manusia terhadap harta di antaranya :

“Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang
berlebihan”
Oleh
karena itu kecintaan manusia terhadap harta ini harus mendapatkan bimbingan
wahyu yang mengarahkannya bahwa harta bukanlah tujuan hidup ini akan tetapi
hanya sebagai wasilah belaka yang nanti di hari kiamat harus dipertanggung
jawabkan.
Harta
dalam Islam dianggap sebagai bagian dari aktivitas dan tiang kehidupan yang
dijadikan Allah sebagai sarana untuk membantu proses tukar-menukar (jual beli),
dan juga digunakan sebagai ukuran terhadap nilai. Allah memerintahkan untuk
saling menukarkannya dan melarang menimbunnya. Oleh karena itu syariat Islam
dengan kaidah dan konsepnya akan mengontrol cara untuk mendapatkan harta,
menyalurkannya, proses pertukaran dengan barang lain serta pengaturan hak-hak
orang lain dalam harta itu.
Menurut
istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan
pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual-beli,
pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian. Maka seluruh apapun yang digunakan
oleh manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta. Uang, tanah, kendaraan,
rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil
perikanan-kelautan dan pakaian termasuk dalam kategori al-amwal atau harta
kekayaan. Hukum Islam memandang harta mempunyai nilai yang sangat strategis,
karena harta merupakan alat dan sarana untuk memperoleh berbagai manfaat dan
mencapai kesejahteraan hidup manusia sepanjang waktu. Hubungan manusia dengan
harta sangatlah erat. Demikian eratnya hubungan tersebut sehingga naluri
manusia untuk memilikinya menjadi satu dengan naluri mempertahankan hidup
manusia itu sendiri. Justru harta termasuk salah satu hal penting dalam
kehidupan manusia, karena harta termasuk unsur lima asas yang wajib dilindungi
bagi setiap manusia (al-dharuriyyat al-khomsah) yaitu jiwa, akal, agama, harta
dan keturunan.
B. AYAT
DAN HADITS TENTANG HARTA
Ayat tentang harta Allah berfirman:

“Berimanlah kamu kepada Allah dan
rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hartamu yang Allah
Telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman
di antara kamu dan menginfakkan (sebagian) dari hartanya di jalan Allah
memperoleh pahala yang besar.(QS. Al-Hadid:7)
Penjelasan:
Harta pada
dasarnya merupakan milik Allah dan Dialah pemilik sebenarnya dan sangat mutlak.
Pada hakikatnya semua yang ada di bumi ini termasuk alam semesta dan seluruhnya
itu, semuanya milik Allah. Manusia tidak berhak atas semua yang ada di dunia
ini, karena manusia hanya diberi amanah oleh Allah untuk menjaga, memanfaatkan,
dan melestarikan seluruh yang ada di bumi ini dengan sebaik-baiknya (termasuk
harta) tanpa melanggar aturan yang telah Allah tentukan. Allah memberikan
kebebasan kepada umatnya selama semua yang dilakukan itu sesuai dengan
aturan-Nya termasuk mencari harta. Allah menyuruh kita untuk mencari harta yang
halal dan menggunakannya serta memanfaatkannya di jalan Allah. Pada dasarnya
manusia hidup untuk beriman dan beramal sholeh. Manusia hidup supaya takwa
kepada Allah dan beribadah, selain itu manusia juga dituntut untuk beramal
sholeh yaitu salah satunya dengan berinfak. Allah menyuruh manusia untuk
menyisihkan sebagian hartanya dengan berinfak, karena dengan berinfak kita akan
terhindar dari keserakahan, kesombongan, kemubadziran dan akan terhindar dari
sifat kikir, pelit serta boros. Karena pada hakikatnya Allah sangat membenci
orang-orang yang berlbih-lebihan, hidup berpoya-poya dan tidak menggunakan
hartanya di jalan Allah. Allah akan melapangkan rezeki yang sangat luas serta
pahala yang besar kepada orang-orang yang mau berinfak serta menyisihkan sebagian
hartanya di jalan Allah. Karna sesungguhnya harta manusia itu sifatnya
sementara dan Allah hanya menitipkan dan memberikan amanah hata tersebut untuk
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya tanpa melanggar aturan yang telah Allah
tentukan.
Hadits Tentang Harta
Rasulullah saw bersabda:
“ Harta
Sebagai kenikmatan yang akan dimintai pertanggung jawabannya”. (HR. At tirmidzi
dan Ibnu Majah)
Penjelasan:
Harta
merupakan salah satu kebutuhan hidup manusia. Dimana dengan harta manusia bisa
memperoleh semua yang diinginkannya seperti halnya makan, berpakaian, jabatan
kekuasaan dan bahkan untuk mencari ilmu saja manusia membutuhkan harta. Maka
dengan harta kita bisa memperoleh kenikmatan hidup. Tetapi dibalik kenikmatan
tersebut, semuanya itu akan dimintai pertanggung jawabannya kelak di akhirat.
Karena kenikmatan yang kita miliki saat ini hanyalah sementara dan kepemilikan
harta yang dimiliki itu hanya terbatas usia seseorang. Banyak orang yang lupa
akan hal itu, sehingga mereka hidup dengan bergelimang harta dengan hidupbermewah-mewahan,
berlebih-lebihan sehingga mereka hidup berpoya-poya tanpa memikirkan orang yang
ada disekitarnya yang kesusahan. Padahal seharusnya mereka yang bergelimang
harta itu, menggunkan hartanya itu kepada hal-hal yang lebih bermanfaat seperti
berzakat, berinfak dan bersedekah. Bukannya karena kenikmatan hartanya
menjadikan mereka hidup sombong, serakah sehingga mereka mengahmburkan uang
tanpa keperluan yang bermanfaat. Hal inilah yang saat ini terjadi, banyak orang
karena keserakahannya, kekuasaanya serta kesempatannya yang tidak sedikit orang
menjadi koruptor. Padahal harta yang mereka miliki ini hanya kenikmatan sesaat
tanpa memikirkan risiko yang akan dihadapinya nanti dan kenikmatan mereka itu
hanya kenikmatan dunia dan sementara dan nanti akan di mintai pertanggung
jawabannya kelak di akhirat.
C. PENGERTIAN
HAK MILIK
Kepemilikan adalah hubungan
keterikatan antara seseorang dengan harta yang dikukuhkan dan dilegitimasi
keabsahannya oleh syara’. Kata al-Milku digunakan untuk menunjukkan arti sesuatu
yang dimiliki, seperti perkataan “Hadza milkii,” yang artinya ini adalah
sesuatu milikku baik berupa barang atau kemanfaatan. Menurut Jati dalam buku
Asas-asas ekonomi Islam, hakikat harta ada tiga, yaitu : Allah adalah pencipta
dan pemilik harta yang hakiki, harta adalah fasilitas bagi kehidupan manusia
dan Allah menganugerahkan pemilikan harta kepada manusia.
Menurut Ibnu Taimiyah seperti
dikutip Euis Amalia dalam buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, tiap
individu, masyarakat dan Negara memiliki hak atas pemilikan hak milik sesuai
dengan peran yang dimiliki mereka masing-masing. Hak milik dari ketiga agen
kehidupan ini tidak boleh menjadikannya sebagai sumber konflik antara
ketiganya. Hak milik menurutnya adalah sebuah kekuatan yang didasari atas
syariah untuk menggunakan sebuah objek, tetapi kekuatan itu sangat bervariasi
dalam bentuk dan jenisnya.
Dalam pandangan Islam hak milik
dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu : hak milik pribadi, hak milik umum, dan
hak milik negara.
1. Kepemilikan Individu (private
property)
Kepemilikan individu adalah ketetapan hukum syara’ yang
berlaku bagi dzat ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa
saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta
memperoleh kompensasi jika barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain
seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan dzatnya seperti
dibeli –dari barang tersebut.
2. Kepemilikan Umum (collective
property)
Kepemilikan umum adalah izin Syari’ kepada suatu komunitas
untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk dalam
kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh
Allah Subhana Wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahi Alaihi Wasallam bahwa
benda-benda tersebut untuk suatu komunitas dimana mereka masing-masing
saling membutuhkan. Berkaitan dengan pemilikan umum ini, hukum Islam
melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang saja.
3. Kepemilikan Negara (state property)
Harta-harta yang termasuk milik negara adalah harta yang
merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang
negara, dimana negara dapat memberikan kepada sebagian warga negara,
sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh negara ini adalah adanya
kekuasaan yang dimiliki negara untuk mengelolanya semisal harta fai, kharaj,
jizyah dan sebagainya.
D. AYAT DAN HADIST TENTANG HAK MILIK
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 30

Artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman
kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah
di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan
(khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan
menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan
mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa
yang tidak kamu ketahui".
Maksudnya
kedudukan manusia sebagai khalifah Allah dalam harta, pada hakikatnya
menunjukan bahwa manusia merupakan wakil atau petugas yang bekerja pada Allah
demi kebaikan seluruh masyarakat islam. Oleh karena itu, menjadi kewajiban
manusia sebgai khalifah-khalifah Allah untuk merasa terikat dengan
perintah-perintah dan ajaran-ajaran Allah tentang harta ini serta mau
menempatinya.
Dalam
Hadist riwayat Abu Hurairah Radhiyallahuanhu belia berkata:
“datang
seorang laki-laki kepada rasulullah SAW dan menanyakan “ ya, rasulallah !
bagaimana menurutmu, kalau datang seseorang hendak mengambil hartaku?” jawab
nabi “ jangan engkau berikan hartamu kepadanya ! tanya laki-laki “ bagaimana
menurutmu, kali memerangiku ? nabi menjawab “ perangi dia “ tanya laki-laki “
bagaimana kalau dia membunuhku ? nabi menjawab “ maka engkau mati syahid “
laki-laki bertanya bagimana kalau saya membunuhnya? Nabi menjawab “maka dia
masuk neraka.” (HR. Abu hurairah Radhiyalahuan)
Isi dari sebuah hadist tersebut menjelaskan bahwa
harta milik kita harus kita pertahankan karena sesungguhnya harta itu milik
kita dan kita berhak atas semua harta itu dan apabila ada orang yang mau
mengambilnya maka harta yang bukan hak miliknya harta itu tidak akan berkah
bagi yang mengambilnya. Dan kita sebagai orang yang mempunyai harta itu, kita
harus mempertahankan semampu kita atau pepatah bilang samapai darah penghabisan
pun akan raih karena itu semua milik kita dan kita berhak untuk memilikinya.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Harta dalam literatur Islam
(Al-Qur’an dan al-Hadits) dikenal dengan sebutan al-mal, kata jamaknya
al-amwal. Dalam al-Qur’an tersebut 24 kali kata mal atau al-mal, satu kali kata
maliyah dan 61 kata amwal dalam puluhan surat dan puluhan ayat. Secara harfiah,
kata al-mal berasal dari kata
mala-yamilu-maylan-wa-mayalanan-wa-maylulatan-wa-mamilan, artinya miring,
condong, cenderung, suka, senang dan simpati. Harta dinamakan al-mal mengingat semua orang, siapa,
kapan dan dimanapun pada dasarnya adalah condong, senang, mau dan cinta pada
harta khususnya uang.
Kepemilikan adalah hubungan
keterikatan antara seseorang dengan harta yang dikukuhkan dan dilegitimasi
keabsahannya oleh syara’. Kata al-Milku digunakan untuk menunjukkan arti
sesuatu yang dimiliki, seperti perkataan “Hadza milkii,” yang artinya ini
adalah sesuatu milikku baik berupa barang atau kemanfaatan. Menurut Jati dalam
buku Asas-asas ekonomi Islam, hakikat harta ada tiga, yaitu : Allah adalah
pencipta dan pemilik harta yang hakiki, harta adalah fasilitas bagi kehidupan
manusia dan Allah menganugerahkan pemilikan harta kepada manusia.
B.
SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikkan untuk masa yang
akan datang. Besar harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah,
Taufik, dkk. 1999. Ensiklopedi Islam, Jilid 2. Jakarta : PT Ichtiar Baru
Van Hoeve
Anto,
Hendrie. 2003. Pengantar Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta : Ekonisia
Anshori,
Abdul Ghofur. 2006. Gadai Syariah di Indonesia, Konsep, Implementasi, dan
Institusionalisasi. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
Amalia,
Euis, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,
(Depok : Gramata Publishing, 2010)
Post a Comment for "Ayat dan Hadist tentang harta dan hak milik"