Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ayat dan Hadist tentang harta dan hak milik



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
            Harta merupakan kebutuhan inti dalam kehidupan dimana manusia tidak akan bisa terpisah darinya.  Secara umum, harta merupakan sesuatu yang disukai manusia, seperti hasil pertanian, perak dan emas, ternak atau barang-barang lain yang termasuk perhiasan dunia. Manusia termotivasi untuk mencari harta demi menjaga eksistensinya dan demi menambah kenikmatan materi dan religi, dia tidak boleh berdiri sebagai penghalang antara dirinya dengan harta. Namun, semua motivasi ini dibatasi dengan tiga syarat, yaitu harta dikumpulkannya dengan cara yang halal, dipergunakan untuk hal-hal yang halal, dan dari harta ini harus dikeluarkan hak Allah dan masyarakat tempat dia hidup.
Harta yang dimiliki setiap individu selain didapatkan dan digunakan juga harus dijaga. Menjaga harta berhubungan dengan menjaga jiwa, karena harta akan menjaga jiwa agar jauh dari bencana dan mengupayakan kesempurnaan kehormatan jiwa tersebut. Menjaga jiwa menuntut adanya perlindungan dari segala bentuk penganiayaan, baik pembunuhan, pemotongan anggota badan atau tindak melukai fisik.
            Harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. kemudian Allah  telah menyerahkannya kepada manusia untuk menguasai harta tersebut melalui izin-Nya  sehingga orang tersebut sah memiliki harta tersebut. Adanya pemilikan seseorang atas  harta kepemilikian individu tertentu mencakup juga kegiatan memanfaatkan dan mengembangkan kepemilikan harta yang telah dimilikinya tersebut. Setiap muslim yang telah secara sah memiliki harta tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu harta?
2.      Bagaimana ayat dan hadist tentang harta?
3.      Apa itu hak milik?
4.      Bagaimana ayat dan hadist tentang hak milik?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN HARTA
Harta dalam literatur Islam (Al-Qur’an dan al-Hadits) dikenal dengan sebutan al-mal, kata jamaknya al-amwal. Dalam al-Qur’an tersebut 24 kali kata mal atau al-mal, satu kali kata maliyah dan 61 kata amwal dalam puluhan surat dan puluhan ayat. Secara harfiah, kata al-mal berasal dari kata mala-yamilu-maylan-wa-mayalanan-wa-maylulatan-wa-mamilan, artinya miring, condong, cenderung, suka, senang dan simpati. Harta dinamakan al-mal mengingat semua orang, siapa, kapan dan dimanapun pada dasarnya adalah condong, senang, mau dan cinta pada harta khususnya uang. 
Al-Qur’an surah Al-Fajr ayat 20 melukiskan kegemaran manusia terhadap harta di antaranya :
89:20
“Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”
Oleh karena itu kecintaan manusia terhadap harta ini harus mendapatkan bimbingan wahyu yang mengarahkannya bahwa harta bukanlah tujuan hidup ini akan tetapi hanya sebagai wasilah belaka yang nanti di hari kiamat harus dipertanggung jawabkan.
Harta dalam Islam dianggap sebagai bagian dari aktivitas dan tiang kehidupan yang dijadikan Allah sebagai sarana untuk membantu proses tukar-menukar (jual beli), dan juga digunakan sebagai ukuran terhadap nilai. Allah memerintahkan untuk saling menukarkannya dan melarang menimbunnya. Oleh karena itu syariat Islam dengan kaidah dan konsepnya akan mengontrol cara untuk mendapatkan harta, menyalurkannya, proses pertukaran dengan barang lain serta pengaturan hak-hak orang lain dalam harta itu.
Menurut istilah syar’i  harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual-beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian. Maka seluruh apapun yang digunakan oleh manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta. Uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil perikanan-kelautan dan pakaian termasuk dalam kategori al-amwal atau harta kekayaan. Hukum Islam memandang harta mempunyai nilai yang sangat strategis, karena harta merupakan alat dan sarana untuk memperoleh berbagai manfaat dan mencapai kesejahteraan hidup manusia sepanjang waktu. Hubungan manusia dengan harta sangatlah erat. Demikian eratnya hubungan tersebut sehingga naluri manusia untuk memilikinya menjadi satu dengan naluri mempertahankan hidup manusia itu sendiri. Justru harta termasuk salah satu hal penting dalam kehidupan manusia, karena harta termasuk unsur lima asas yang wajib dilindungi bagi setiap manusia (al-dharuriyyat al-khomsah) yaitu jiwa, akal, agama, harta dan keturunan.

B.     AYAT DAN HADITS TENTANG HARTA
Ayat tentang harta Allah berfirman:
 57:7
“Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebagian) dari hartanya di jalan Allah memperoleh pahala yang besar.(QS. Al-Hadid:7)

Penjelasan:
Harta pada dasarnya merupakan milik Allah dan Dialah pemilik sebenarnya dan sangat mutlak. Pada hakikatnya semua yang ada di bumi ini termasuk alam semesta dan seluruhnya itu, semuanya milik Allah. Manusia tidak berhak atas semua yang ada di dunia ini, karena manusia hanya diberi amanah oleh Allah untuk menjaga, memanfaatkan, dan melestarikan seluruh yang ada di bumi ini dengan sebaik-baiknya (termasuk harta) tanpa melanggar aturan yang telah Allah tentukan. Allah memberikan kebebasan kepada umatnya selama semua yang dilakukan itu sesuai dengan aturan-Nya termasuk mencari harta. Allah menyuruh kita untuk mencari harta yang halal dan menggunakannya serta memanfaatkannya di jalan Allah. Pada dasarnya manusia hidup untuk beriman dan beramal sholeh. Manusia hidup supaya takwa kepada Allah dan beribadah, selain itu manusia juga dituntut untuk beramal sholeh yaitu salah satunya dengan berinfak. Allah menyuruh manusia untuk menyisihkan sebagian hartanya dengan berinfak, karena dengan berinfak kita akan terhindar dari keserakahan, kesombongan, kemubadziran dan akan terhindar dari sifat kikir, pelit serta boros. Karena pada hakikatnya Allah sangat membenci orang-orang yang berlbih-lebihan, hidup berpoya-poya dan tidak menggunakan hartanya di jalan Allah. Allah akan melapangkan rezeki yang sangat luas serta pahala yang besar kepada orang-orang yang mau berinfak serta menyisihkan sebagian hartanya di jalan Allah. Karna sesungguhnya harta manusia itu sifatnya sementara dan Allah hanya menitipkan dan memberikan amanah hata tersebut untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya tanpa melanggar aturan yang telah Allah tentukan.

Hadits Tentang Harta
Rasulullah saw bersabda:
“ Harta Sebagai kenikmatan yang akan dimintai pertanggung jawabannya”. (HR. At tirmidzi dan Ibnu Majah)
Penjelasan:
Harta merupakan salah satu kebutuhan hidup manusia. Dimana dengan harta manusia bisa memperoleh semua yang diinginkannya seperti halnya makan, berpakaian, jabatan kekuasaan dan bahkan untuk mencari ilmu saja manusia membutuhkan harta. Maka dengan harta kita bisa memperoleh kenikmatan hidup. Tetapi dibalik kenikmatan tersebut, semuanya itu akan dimintai pertanggung jawabannya kelak di akhirat. Karena kenikmatan yang kita miliki saat ini hanyalah sementara dan kepemilikan harta yang dimiliki itu hanya terbatas usia seseorang. Banyak orang yang lupa akan hal itu, sehingga mereka hidup dengan bergelimang harta dengan hidupbermewah-mewahan, berlebih-lebihan sehingga mereka hidup berpoya-poya tanpa memikirkan orang yang ada disekitarnya yang kesusahan. Padahal seharusnya mereka yang bergelimang harta itu, menggunkan hartanya itu kepada hal-hal yang lebih bermanfaat seperti berzakat, berinfak dan bersedekah. Bukannya karena kenikmatan hartanya menjadikan mereka hidup sombong, serakah sehingga mereka mengahmburkan uang tanpa keperluan yang bermanfaat. Hal inilah yang saat ini terjadi, banyak orang karena keserakahannya, kekuasaanya serta kesempatannya yang tidak sedikit orang menjadi koruptor. Padahal harta yang mereka miliki ini hanya kenikmatan sesaat tanpa memikirkan risiko yang akan dihadapinya nanti dan kenikmatan mereka itu hanya kenikmatan dunia dan sementara dan nanti akan di mintai pertanggung jawabannya kelak di akhirat.

C.    PENGERTIAN HAK MILIK
Kepemilikan adalah hubungan keterikatan antara seseorang dengan harta yang dikukuhkan dan dilegitimasi keabsahannya oleh syara’. Kata al-Milku digunakan untuk menunjukkan arti sesuatu yang dimiliki, seperti perkataan “Hadza milkii,” yang artinya ini adalah sesuatu milikku baik berupa barang atau kemanfaatan. Menurut Jati dalam buku Asas-asas ekonomi Islam, hakikat harta ada tiga, yaitu : Allah adalah pencipta dan pemilik harta yang hakiki, harta adalah fasilitas bagi kehidupan manusia dan Allah menganugerahkan pemilikan harta kepada manusia.
Menurut Ibnu Taimiyah seperti dikutip Euis Amalia dalam buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,  tiap individu, masyarakat dan Negara memiliki hak atas pemilikan hak milik sesuai dengan peran yang dimiliki mereka masing-masing. Hak milik dari ketiga agen kehidupan ini tidak boleh menjadikannya sebagai sumber konflik antara ketiganya. Hak milik menurutnya adalah sebuah kekuatan yang didasari atas syariah untuk menggunakan sebuah objek, tetapi kekuatan itu sangat bervariasi dalam bentuk dan jenisnya.
Dalam pandangan Islam hak milik dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu : hak milik pribadi, hak milik umum, dan hak milik negara.
1.      Kepemilikan Individu (private property)
Kepemilikan individu adalah ketetapan hukum syara’ yang berlaku bagi dzat ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi jika barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan dzatnya seperti dibeli –dari barang tersebut.


2.      Kepemilikan Umum (collective property)
Kepemilikan umum adalah izin Syari’ kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk dalam kategori  kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah Subhana Wa Ta’ala dan  Rasulullah Shallallahi Alaihi Wasallam bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas dimana mereka  masing-masing saling membutuhkan. Berkaitan dengan pemilikan umum ini, hukum  Islam melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang saja.

3.      Kepemilikan Negara (state property)
Harta-harta yang termasuk milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara, dimana negara dapat  memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh negara ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki negara untuk mengelolanya semisal harta fai, kharaj, jizyah dan sebagainya.

D.    AYAT DAN HADIST TENTANG HAK MILIK
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 30
2:30
Artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".
Maksudnya kedudukan manusia sebagai khalifah Allah dalam harta, pada hakikatnya menunjukan bahwa manusia merupakan wakil atau petugas yang bekerja pada Allah demi kebaikan seluruh masyarakat islam. Oleh karena itu, menjadi kewajiban manusia sebgai khalifah-khalifah Allah untuk merasa terikat dengan perintah-perintah dan ajaran-ajaran Allah tentang harta ini serta mau menempatinya.
Dalam Hadist riwayat Abu Hurairah Radhiyallahuanhu belia berkata:
datang seorang laki-laki kepada rasulullah SAW dan menanyakan “ ya, rasulallah ! bagaimana menurutmu, kalau datang seseorang hendak mengambil hartaku?” jawab nabi “ jangan engkau berikan hartamu kepadanya ! tanya laki-laki “ bagaimana menurutmu, kali memerangiku ? nabi menjawab “ perangi dia “ tanya laki-laki “ bagaimana kalau dia membunuhku ? nabi menjawab “ maka engkau mati syahid “ laki-laki bertanya bagimana kalau saya membunuhnya? Nabi menjawab “maka dia masuk neraka.” (HR. Abu hurairah Radhiyalahuan)
Isi dari sebuah hadist tersebut menjelaskan bahwa harta milik kita harus kita pertahankan karena sesungguhnya harta itu milik kita dan kita berhak atas semua harta itu dan apabila ada orang yang mau mengambilnya maka harta yang bukan hak miliknya harta itu tidak akan berkah bagi yang mengambilnya. Dan kita sebagai orang yang mempunyai harta itu, kita harus mempertahankan semampu kita atau pepatah bilang samapai darah penghabisan pun akan raih karena itu semua milik kita dan kita berhak untuk memilikinya.
 
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Harta dalam literatur Islam (Al-Qur’an dan al-Hadits) dikenal dengan sebutan al-mal, kata jamaknya al-amwal. Dalam al-Qur’an tersebut 24 kali kata mal atau al-mal, satu kali kata maliyah dan 61 kata amwal dalam puluhan surat dan puluhan ayat. Secara harfiah, kata al-mal berasal dari kata mala-yamilu-maylan-wa-mayalanan-wa-maylulatan-wa-mamilan, artinya miring, condong, cenderung, suka, senang dan simpati. Harta dinamakan al-mal mengingat semua orang, siapa, kapan dan dimanapun pada dasarnya adalah condong, senang, mau dan cinta pada harta khususnya uang. 
Kepemilikan adalah hubungan keterikatan antara seseorang dengan harta yang dikukuhkan dan dilegitimasi keabsahannya oleh syara’. Kata al-Milku digunakan untuk menunjukkan arti sesuatu yang dimiliki, seperti perkataan “Hadza milkii,” yang artinya ini adalah sesuatu milikku baik berupa barang atau kemanfaatan. Menurut Jati dalam buku Asas-asas ekonomi Islam, hakikat harta ada tiga, yaitu : Allah adalah pencipta dan pemilik harta yang hakiki, harta adalah fasilitas bagi kehidupan manusia dan Allah menganugerahkan pemilikan harta kepada manusia.

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikkan untuk masa yang akan datang. Besar harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Taufik, dkk. 1999. Ensiklopedi Islam, Jilid 2. Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve
Anto, Hendrie. 2003. Pengantar Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta : Ekonisia
Anshori, Abdul Ghofur. 2006. Gadai Syariah di Indonesia, Konsep, Implementasi, dan Institusionalisasi. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
Amalia, Euis, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Depok : Gramata Publishing, 2010)

Post a Comment for "Ayat dan Hadist tentang harta dan hak milik"