HAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir
kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar
individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang
kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu
lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan
dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun
didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal.
Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi
di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Contoh Kasus
Pelanggaran Hak asai Manusia di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang
apa itu pelanggaran HAM.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka
permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut.
1.
Apa
Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
2.
Apa
saja faktor – faktor penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia?
3.
Apa
contoh dari kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun
1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM
merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun
oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain
tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
B.
Faktor – faktor penyebab Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) disebabkan oleh faktor –
faktor berikut :
1. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan
pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya
adalah:
·
Sikap
egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikap ini akan menyebaabkan seseorang untuk selalu
mennuntutkan haknya, sementara kewajibabannya sering diabaikan. Seseorang yang
mempunyi sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa
terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapan melanggar hak orang lain
·
Rendahnya
kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat
seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang
harus dihormati. Sikap tidak mau tahu itu berakibat muncul perilaku atau
tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia
·
Sikap
tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai
dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada
akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
2.
Faktor
eksternal, yaitu faktor – faktor di luar diri manusia yang mendorong seorang
atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
·
Penyalahgunaan
kekuasaan
Di Masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku.
Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga
bentuk – bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat.
·
Ketidaktegasan
aparat penegak huku,
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap
setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulya pelanggaran HAM
lainnya.
·
Penyalahgunaan
teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif,
tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya
kejahatan.
·
Kesenjangan
sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan
yang mencolok didalam kehidupan masyarakat.
C.
Contoh – contoh kasus pelanggaran
HAM
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan
peraturan perundangan – undangan mengenai HAM, namun pelanggaran HAM tetap
selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun olej masyarkat sendiri.
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang
pernah terjadi di Indonesia :
1.
Kasus
Trisakti dan Semanggi
Kasus pelanggaran HAM Trisakti dan
Semanggi ini erat berkaitan dengan gerakan reformasi pada 1998 lalu. Dipicu
oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada masa kepemimpinan
Presiden Soeharto, maka terjadilah gerakan reformasi besar-besaran yang dipelopori
oleh mahasiswa. Para mahasiswa pun melakukan demo yang berujung pada bentrok
fisik dengan aparat. Hal inilah yang akhirnya menyebabakan tewasnya 4 mahasiswa
dari Universitas Trisakti akibat tembakan peluru aparat. Sedangkan tragedi
Semanggi terjadi 6 bulan kemudian pada 13 November 1998 yang menewaskan 5
mahasiswa. Dua peristiwa ini memicu kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia.
Kerusuhan dan kekerasan pun terjadi di mana-mana dan menewaskan ribuan warga.
Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini pun dicatat sebagai salah satu tahun kelam
sejarah bangsa Indonesia.
2.
Kasus
Marsinah
Kasus pelanggaran HAM Marsinah terjadi pada tanggal 3 dan 4
Mei 1993. Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan
buruhPT.CPS. Marsinah dan 12 buruh lain menuntut kepada perusahaan untuk
mencabut status PHK pada mereka. Namun berselang 5 hari kemudian, Marsinah
ditemukan tewas di hutan Wilangan, kota Nganjuk dalam keadaan yang mengenaskan.
3.
Kasus
Bom Bali
Kasus Bom Bali juga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM
terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2002, di mana
terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris di daerah Legian Kuta, Bali. Total
ada 202 orang yang meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun turis asing
mancanegara yang sedang berlibur. Akibat peristiwa ini, terjadi kepanikan di
seluruh Indonesia akan bahaya teroris yang terus berlangsung hingga tahun-tahun
berikutnya.
4.
Kasus
Pembunuhan Munir
Kasus pembunuhan Munir merupakan salah satu pelanggaran HAM
di Indonesia yang kasusnya belum terselesaikan hingga akhirnya ditutup. Munir
Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah seorang aktivis HAM yang pernah
menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia meninggal pada tanggal 7 September
2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju kota Amsterdam
di Belanda. Banyak yang menganggap bahwa Munir meninggal karena dibunuh atau
diracuni oleh suatu kelompok tertentu. Sayangnya hingga kini kasus kematian
Munir ini belum jelas dan kasusnya sendiri akhirnya ditutup.
5.
Peristiwa
Tanjung Priok
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia lain pernah terjadi di
wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula
ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta
kerusuhan karena adanya upaya pemindahan makam keramat Mbah Priok untuk
kepentingan lain. Hal ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan
kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan
luka-luka.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai
dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas
HAM orang lain.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
B.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain. Jadi dalam menjaga HAM kita
DAFTAR PUSTAKA
- Fuad Mahfuddin. (2014, 18 Maret). Makalah Pelanggaran Ham. Diperoleh 23 Agustus 2014, darihttp://fuadmahfuddin13.wordpress.com/2014/03/18/makalah-pelanggaran-ham/
- Hanya Sekedar Blog. (2:54 AM). Hak Asasi Manusia. Diperoleh 23 Agustus 2014, darihttp://hanyasekedarblogg.blogspot.com/2013/05/hak-asasi-manusia.html
- Cepat Lambat. (2013, Oktober). Contoh Kasus Pelanggaran Ham Indonesia. Diperoleh 23 Agustus 2014, darihttp://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html
- Lentera Kecil. (2013, 1 November). Penulisan Daftar Pustaka Dari Internet. Diperoleh 23 Agustus 2014, darihttp://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html
- Halimi, Muh dan Dadang Sumdawa. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan kebudayaan.
Post a Comment for "HAM"