Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hubungan politik dengan pancasila



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma-norma tersebut meliputi norma moral dan norma hukum. Dalam norma inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum nilai-nilai Pancasila yang sejak dahulu telah merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-sehari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara. Atas dasar pengertian inilah maka nilai-nilaim Pancasila sebenarnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai asal-mula materi nilai-nilai Pancasila.
Jadi sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma baik meliputi norma mora maupun norma hukum, yang pada gilirannya harus dijabarkan lebih lanjut daam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah pengertian politik?
2.      Bagaimana proses politik di Indonesia?
3.      Apakah pengertian dan jenis-jenis hukum?
4.      Bagaimana hubungan politik dan hukum dengan pancasila?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    POLITIK
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Menurut Alan C. Isaak di dalam bukunya yang berjudul Scope and Methods of Political Science (1975), politik sering diartikan sama dengan pemerintahan (government),pemerintahan atas dasar hukum (legal government), atau negara (state). Selain itu politik juga sering diartikan sama dengan kekuasaan power), kewenangan (authority)dan atau perselisihan (conflict) (Isaak, 1975: 15).
Bagi mereka yang mengartikan politik sama dengan pemerintahan akan melihat politik sebagai apa yang erjadi di dalam badan pembuat undang-undang negara, atau kantor Walikota. Alfred de Grazia menyatakan bahwa politik (politics atau political) "meliputi peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekitar pusat-pusat pembuatan keputusan pemerintah" (Isaak, 16). Charles Hyneman sebagaimana dikutip oleh Alan C. Isaak mengartikan politik sebagai "pemerintahan atas dasar hukum" (Isaak, 16). "Titik pusat perhatian ilmu politik Amerika adalah bagian dari masalah-masalah kenegaraan yang berpusat di pemerintahan, dan macam atau bagian pemerintahan yang berbicara melalui undang-undang". Dengan demikian ada dua versi yang mendefinisikan politik sama dengan pemerintahan: versi pertama hanya membicarakan tentang pemerintahan, sedangkan versi kedua yang dibicarakan tidak hanya pemerintahan akan tetapi juga undang-undang. Sekarang apa yang dimaksud dengan pemerintahan (government) itu? Alan C. Isaak mengartikan pemerintahan sebagai "lembaga dari suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum atau undang-undang yang bertugas untuk membuat keputusan yamg mengikat secara hukum" (the legally based institutions of a society which make legally binding decisions) (Isaak, 16). Apakah politik diartikan sebagai“pemerintahan” atau “pemerintahan yang berdasar hukum” yang jelas keduanyamemusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga formal.

Pengertian Sistem Politik
1.      Sistem Politik
Menurut Ir. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
Sistem politik adalah "sistem pengambilan keputusan yang mengikat masyarakat" atau "sistem pengalokasian nilai-nilai kemasyarakatan dengan secara sah kepada masyarakat". Kehidupan politik dapat dilibatkan dengan melihat segi-seginya satu persatu, seperti menyelidiki berfungsinya lembaga-lembaga politik (partai politik, kelompok kepentingan, pemerintahan, dan voting), juga mempelajari sifat-sifat dan akibat-akibat dari praktek-praktek politik (propaganda, manipulasi, kekerasan), atau juga meneliti struktur tempat terjadinya praktek-praktek seperti tersebut di atas (Mohtar Mas'oed, 1985: 4). Dengan menggabungkan hasil-hasil penyelidikan itu kita dapat mempersoalkan suatu gambaran kasar tentang apa yang terjadi dalam setiap unit politik. Akan tetapi perlu disadari bahwa masing-masing bagian dan arena politik yang lebih besar itu tidaklah berdiri sendiri-sendiri akan tetapi saling berkaitan satu dengan yang lain; atau dengan kata lain, berfungsinya satu bagian tidak akan dapat dipahami tanpa memperhatikan cara berfungsinya keseluruhan bagian-bagian itu sendiri. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sangat penting memandang kehidupan politik sebagai suatu sistem kegiatan yang satu sama lain saling berkait-kaitan. Sifat saling berkaitan atau ikatan-ikatan sistemis dari kegiatan-kegiatan ini berasal dari fakta bahwa semua kegiatan itu mempengaruhi cara pembuatan dan pelaksanaan keputusan-keputusan otoritatif itu dalam masyarakat (Mohtar Mas'oed, 4).
Ide utama tentang suatu sistem, menurut Easton, adalah bahwa kita dapat memisahkan kehidupan politik dari kegiatan sosial lainnya, paling tidak dari analisa, dan melihatnya seolah-olah sebagai suatu kumpulan tersendiri yang dikelilingi oleh, tetapi dapat dibedakan dengan mudah dari lingkungan di mana sistem itu bekerja (Mohtar Mas'oed, 4).

2.      Pengertian Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakaninfrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

Proses Politik Di Indonesia
1.      Asal Usul Teori Sistem Politik
Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Konsepsi sistem untuk memahami kehidupan politik telah lama digunakan. Weber, misalnya, telah mencari kualitas dari stabilitas dalam suatu masyarakat modern yang produktif. Ia melihat perubahan sejarah sebagai seorang gradualis dan mencatat bahwa kemajuan evolusionernya tergantung pada kondisi mendasar dari setiap masyarakat. Weber kemudian mengklafisikasikan masyarakat ke dalam sistem kekuasaan tradisional, kharismatik dan legal rasional. Karl Marx, sebaliknya, menganggap bahwa tertib dan stabilitas dalam masyarakat dirusak oleh adanya kontradiksi yang ada dalam masyarakat. Marx mengklasifikasikan masyarakat ke dalam sistem ekonomi yang dasarkan pada "mode of productions" (cara berproduksi) dan "relations of production" (hubungan produksi) yang dimanifestasikan melalui kelas-kelas sosial, seperti kelas feodal, kelas borjuis dan kelas proletar.

Proses Perkembangan Politik di Indonesia
Sistem politik di Indonesia mengalami pasang surut sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:
§  Masa prakolonial
§  Masa kolonial (penjajahan)
§  Masa Demokrasi Liberal
§  Masa Demokrasi terpimpin
§  Masa Demokrasi Pancasila
§  Masa Reformasi
Masing-masing masa tersebut kemudian dianalisis secara sistematis dari aspek:
-          Penyaluran tuntutan
-          Pemeliharaan nilai
-          Kapabilitas
-          Integrasi vertikal
-          Integrasi horizontal
-          Gaya politik
-          Kepemimpinan
-          Partisipasi massa
-          Keterlibatan militer
-          Aparat negara
-          Stabilitas

B.     HUKUM
Hukum Menurut Para Ahli
Eksistensi hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan. Tujuan secara etimologi adalah sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh hukum. Terdapat beragam pendapat mengenai Tujuan Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli
Berikut ini akan kita mengulas beberapa pendapat mengenai pemikiran Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli

Aristoteles
§  Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
§  Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

Karl Max
§  Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

Thomas Aquinas
§  Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.

Plato
§  Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Grotius
§  Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
Van Vanenhoven
§  Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

Hugo de Grotius
§  Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is ri
Van Kan
§  Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Leon Duguit
§  Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Immanuel Kant
§  Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
1.      Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)hukum
2.      Hukum dalam arti disiplin atau sistemajaran tentang kenyataan
3.      Hukum dalam arti kadah atau norma
4.      Hukum dalam ari tata hukum/hukum positftertulis
5.      Hukum dalam arti keputusan pejabat
6.      Hukum dalam arti petugas
7.      Hukum dalam arti proses pemerintah
8.      Hukum dalam arti perilaku yang teraturatau ajeg
9.      Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
§  Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
§  Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.


J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
§  Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
§  Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
§  Hukum adalahkeseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
Utrecht
§  Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
R. Soeroso SH
§  Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.


Abdulkadir Muhammad, SH
§  Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
§  Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
Menurut Prof. Subekti SH.,
§  Tujuan hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus ada keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan pengadilan.
Menurut Prof.Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn,
§  Tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai karena hukum menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht.

Menurut Jeremy Bentham,
§  Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Jeremy Bentham adalah seorang yang menganut teori utilistis. Hal ini dinyatakan dalam bukunya yang berjudulIntroduction to the morals legislation.
Menurut Geny,
§  Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Di dalam keadilan tersebut, terdapat unsur yang dikatakan kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Hal tersebut dinyatakan Geny dalamScience et technique en droit prive positif.
Fungsi hukum bermacam-macam menurut para pakar, tetapi yang terpenting menurut Achmad Ali (menguak tabir hukum) ada 3: 
1.      Fungsi hukum sebagai alat sosial kontrol 
2.      Fungsi hukum sebagai perekayasa sosial 
3.      Fungsi hukum sebagai symbol 
§  Alat sosial kontrol 
Suatu fungsi untuk menetapkan tingkah laku yang diaggap menyimpang dari suatu aliran hukum dan apa sanksi/tindakan apan yang harus dilakukan bagi peanggar aturan tersebut (Roni Hantijo Soemitro). Dengan demikian fungsi sebagai sebagai alat sosial kontrol ini disebut fungsi pasif, karena hukum ebrgerak apala terjadi suatu pelanggaran dari seseorang. Misalnya: 
Disuatu aturan, pasal 362 KUHPidana ditegaskan larangan untuk mencuri barang kepunyaan orang ain. Kemudian terjadi kasus, A mencuri barang B. Peristiwa/perbuatan pencurian tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Karena ada pelanggaran yang terjadi, barulah hukum bertindak untukmenertibkan pelanggaran tersebut. Untuk menertibkan hukum yang terlanggar maka aparat yang berwenang untuk menegakkan hukum, bekerja sesuai dengan proedur dan tugasnya masing-masing. Misalnya, karena terjadi pencurian (tindakan kriminal), maka polisi setelah menerima laporan tersebut segera mengadakan penyelidikan, apa benar-benar telah terjadi peristiwa tersebut. Lalu mencari bukti-bukti terjadinya pencurian, lalu mengakap orang-orang yang dicurigai kuat. Setelah terbukti ada peristiwa pencuriandan pelaku-pelakunya (tersangka), lalu berkasnya dilimpahkan pada kejaksaan, jaksa kemudian menyusun BAPenuntutan lalu melakukan/mengajukan penuntutan pada Pengadilan Negeri. Kemudian hakim memeriksa dan menilai serta mengadili kasus tersebut seuai dengan prosedur. 

§  Alat perekayasa Sosial → Roseou Pound 
Suatu fungsi untuk mengubah masyarakat kea rah yang dicita-citakan dengan menggunakan hukum. Dengan demikian, jika ada sesuatu yang ingin dicapai dibuatlah suatu aturan hukum, untuk mengubah suatu tingkah laku/ perilaku ke arah yang dikehendaki. Misalnya: 
Demi suksesnya KB dikalangan PNS, pemerintah menetapkan aturan bahwa hanya 2 anak PNS yang ditanggung oleh negara.Izin cuti hamil/ bersalin PNS wanita hanya sampai anak ke-2 
Demi melindungi hrkat wanita oleh poligami liar, maka ditentukan oleh pemerintah dalam pasal 324 UU No. 1 tahun 1974 bahwa bagi laki-laki yang ingin kawin lebih dari seorang hatus dengan izin pengadilan dengan persyaratan tertentu. Perilaku yang ingin dirubah adalah kawin liar. 
Untuk mengubah perilaku pengemis dijalan, maka Pemda Makassar mengeluarkan Ranper larangan mengemis dan larangan memberi dijalan-jalan raya disertai sanksi tertentu. 

§  Fungsi hukum sebagai simbol 
Artinya hukum alat utnuk menterjemahkan istilah-istilah yang tidak awam, simbol-simbol suatu aturan hukum tertentu. Misalnya, dalam pasal 362 KUHPidana, dikatakan bahwa seseorang yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, dapat dipidana. Maksu dari mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, diartikan sebagai tindakan pencurian yang harus dihukum. Dengan adanya simbol-simbol seperti ini pula orang dapat mengerti mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan

Jenis – jenis hukum
Jenis – jenis hukum di Indonesia terbagi dalam :
Hukum Privat (Hukum Sipil)
1.      Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
2.      Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
3.      Dalam bahasa asing diartikan :
§  Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
§  Hukum perdata : Burgerlijkerecht
§  Hukum dagang : Handelsrecht
Hukum Hukum Publik
1.      Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda).
2.      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
Mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara.
3.      Hukum Pidana
Mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dimaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.

C.    HUBUNGAN POLITIK DAN HUKUM DENGAN PANCASILA
Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri. Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republuk Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustua 1945.
Apabila kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri atas:
1.      Pembukaan (Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
2.      Batang Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
3.      Penjelasan
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas emapt bagian itu yang amat penting ialah bagian/alinea ke 4 yang berbunyi sebagai berikut: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka dususunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam penjelasan resmi ari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung emapt pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
§  Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas Persatuan;
§  Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
§  Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan;
§  Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
1.      Tentang hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang;
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan rakyat;
2.      Mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3.      Tentang hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat yang berbunyi: “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”;
4.      Tentang hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;
5.      Tentang hal Dasar Falsafah Negara Pancasila.

Pancasila sebagai sumber etika politik
Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai –nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
1.      Asas legalitas ( legitimasi hukum).
2.      Di sahkan dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi demokratis)
3.      Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasan, kenijaksanan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarka legitimasi moral religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila 2). Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial ) sebgai mana terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku. Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4). Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena itu pelaksanaan dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok Negara.


Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Pancasila sebagai Sumber Hukum Republik Indonesia
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila. Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3.      Undang-undang
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
3.      Peraturan pemerintah
4.      Peraturan presiden
5.      Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila. Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Eksistensi hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan. Tujuan secara etimologi adalah sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh hukum. Pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri. Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang. Makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya bagi penulis sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Sistem Politik Indonesia I Oleh: Prof. Drs. Totok Sarsito, SU, MA, Ph.D.
Dosen FISIP UNSRI Kementerian Pendidikan Nasional Universitas Sebelas Maret Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Handoyo, Hestu Cipto.(2009).Hukum Tata Negara Indonesia. Universitas Atma Jaya Yogyakarta: Yogyakarta
Minollah dan Eko Purnomo, Crisdianto. (2006). Hukum Tata Negara Indonesia. Mataram University Press: Yogyakarta
SF, Marbun dkk. 2001. Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. UII Press: Yogyakarta


Post a Comment for "Hubungan politik dengan pancasila"