Hubungan politik dengan pancasila
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu
nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum,
norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat Pancasila terkandung
di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional,
sistematis dan komprehensif dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai.
Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan
norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan melainkan suatu
nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat
fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu
norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma-norma tersebut
meliputi norma moral dan norma hukum. Dalam norma inilah maka Pancasila
berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara Indonesia.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum nilai-nilai Pancasila yang sejak dahulu
telah merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan
sehari-sehari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara. Atas dasar pengertian
inilah maka nilai-nilaim Pancasila sebenarnya berasal dari bangsa Indonesia
sendiri atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai asal-mula materi
nilai-nilai Pancasila.
Jadi sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu pedoman
yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu
sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma baik meliputi norma mora
maupun norma hukum, yang pada gilirannya harus dijabarkan lebih lanjut daam
norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun
kebangsaan.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah pengertian politik?
2.
Bagaimana proses politik di Indonesia?
3.
Apakah pengertian dan jenis-jenis hukum?
4.
Bagaimana hubungan politik dan hukum dengan pancasila?
BAB II
PEMBAHASAN
A. POLITIK
Politik
berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota.
Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam
Negara/kehidupan Negara. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan
dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal
kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat,
bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik,
tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara
pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan
yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu
wilayah tertentu. Menurut Alan C. Isaak di dalam bukunya yang
berjudul Scope and Methods of
Political Science (1975), politik sering diartikan sama dengan
pemerintahan (government),pemerintahan atas dasar hukum (legal
government), atau negara (state). Selain itu
politik juga sering diartikan sama dengan kekuasaan power), kewenangan (authority)dan
atau perselisihan (conflict) (Isaak, 1975: 15).
Bagi mereka yang mengartikan politik sama dengan pemerintahan
akan melihat politik sebagai apa yang erjadi di dalam badan pembuat
undang-undang negara, atau kantor Walikota. Alfred de Grazia menyatakan bahwa
politik (politics atau political) "meliputi peristiwa-peristiwa yang
terjadi di sekitar pusat-pusat pembuatan keputusan pemerintah" (Isaak,
16). Charles Hyneman sebagaimana dikutip oleh Alan C. Isaak mengartikan politik
sebagai "pemerintahan atas dasar hukum" (Isaak, 16). "Titik
pusat perhatian ilmu politik Amerika adalah bagian dari masalah-masalah
kenegaraan yang berpusat di pemerintahan, dan macam atau bagian pemerintahan
yang berbicara melalui undang-undang". Dengan demikian ada dua versi yang
mendefinisikan politik sama dengan pemerintahan: versi pertama hanya
membicarakan tentang pemerintahan, sedangkan versi kedua yang dibicarakan tidak
hanya pemerintahan akan tetapi juga undang-undang. Sekarang apa yang dimaksud
dengan pemerintahan (government) itu? Alan C. Isaak
mengartikan pemerintahan sebagai "lembaga dari suatu masyarakat yang
didasarkan pada hukum atau undang-undang yang bertugas untuk membuat keputusan
yamg mengikat secara hukum" (the legally based institutions of a
society which make legally binding decisions) (Isaak, 16). Apakah
politik diartikan sebagai“pemerintahan” atau “pemerintahan yang berdasar hukum”
yang jelas keduanyamemusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga formal.
Pengertian
Sistem Politik
1. Sistem
Politik
Menurut Ir. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan
pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain
untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan
dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan
Negara dan hubungan Negara dengan Negara. Sistem Politik menurut Rusadi
Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat
fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan
menunjukkan suatu proses yang langggeng
Sistem politik adalah "sistem
pengambilan keputusan yang mengikat masyarakat" atau "sistem
pengalokasian nilai-nilai kemasyarakatan dengan secara sah kepada
masyarakat". Kehidupan politik dapat dilibatkan dengan melihat
segi-seginya satu persatu, seperti menyelidiki berfungsinya lembaga-lembaga
politik (partai politik, kelompok kepentingan, pemerintahan, dan voting), juga
mempelajari sifat-sifat dan akibat-akibat dari praktek-praktek politik
(propaganda, manipulasi, kekerasan), atau juga meneliti struktur tempat
terjadinya praktek-praktek seperti tersebut di atas (Mohtar Mas'oed, 1985: 4).
Dengan menggabungkan hasil-hasil penyelidikan itu kita dapat mempersoalkan
suatu gambaran kasar tentang apa yang terjadi dalam setiap unit politik. Akan
tetapi perlu disadari bahwa masing-masing bagian dan arena politik yang lebih
besar itu tidaklah berdiri sendiri-sendiri akan tetapi saling berkaitan satu
dengan yang lain; atau dengan kata lain, berfungsinya satu bagian tidak akan
dapat dipahami tanpa memperhatikan cara berfungsinya keseluruhan bagian-bagian
itu sendiri. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sangat penting memandang
kehidupan politik sebagai suatu sistem kegiatan yang satu sama lain saling
berkait-kaitan. Sifat saling berkaitan atau ikatan-ikatan sistemis dari
kegiatan-kegiatan ini berasal dari fakta bahwa semua kegiatan itu mempengaruhi
cara pembuatan dan pelaksanaan keputusan-keputusan otoritatif itu dalam
masyarakat (Mohtar Mas'oed, 4).
Ide utama tentang suatu sistem, menurut Easton, adalah
bahwa kita dapat memisahkan kehidupan politik dari kegiatan sosial lainnya,
paling tidak dari analisa, dan melihatnya seolah-olah sebagai suatu kumpulan
tersendiri yang dikelilingi oleh, tetapi dapat dibedakan dengan mudah dari
lingkungan di mana sistem itu bekerja (Mohtar Mas'oed, 4).
2. Pengertian
Sistem Politik Indonesia
Sistem
politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan
dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi
dan penyusunan skala prioritasnya
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang
tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif,
eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya
kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur
dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan
tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur
politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia
diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang
akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan
yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok
kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure
Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya
adalah merupakaninfrastruktur politik, melalui badan-badan inilah
masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input
dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt
diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak
rakyat.
Proses Politik Di Indonesia
1. Asal
Usul Teori Sistem Politik
Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari
proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup
sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar
lebih efektif. Konsepsi sistem untuk memahami kehidupan politik telah lama
digunakan. Weber, misalnya, telah mencari kualitas dari stabilitas dalam suatu
masyarakat modern yang produktif. Ia melihat perubahan sejarah sebagai seorang
gradualis dan mencatat bahwa kemajuan evolusionernya tergantung pada kondisi
mendasar dari setiap masyarakat. Weber kemudian mengklafisikasikan masyarakat
ke dalam sistem kekuasaan tradisional, kharismatik dan legal rasional. Karl
Marx, sebaliknya, menganggap bahwa tertib dan stabilitas dalam masyarakat
dirusak oleh adanya kontradiksi yang ada dalam masyarakat. Marx
mengklasifikasikan masyarakat ke dalam sistem ekonomi yang dasarkan pada
"mode of productions" (cara berproduksi) dan "relations of
production" (hubungan produksi) yang dimanifestasikan melalui kelas-kelas
sosial, seperti kelas feodal, kelas borjuis dan kelas proletar.
Proses Perkembangan Politik di Indonesia
Sistem
politik di Indonesia mengalami pasang surut sejak berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses
politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:
§
Masa prakolonial
§
Masa kolonial (penjajahan)
§
Masa Demokrasi Liberal
§
Masa Demokrasi terpimpin
§
Masa Demokrasi Pancasila
§
Masa Reformasi
Masing-masing masa tersebut kemudian dianalisis
secara sistematis dari aspek:
- Penyaluran
tuntutan
- Pemeliharaan
nilai
- Kapabilitas
- Integrasi
vertikal
- Integrasi
horizontal
- Gaya
politik
- Kepemimpinan
- Partisipasi
massa
- Keterlibatan
militer
- Aparat
negara
- Stabilitas
B. HUKUM
Hukum
Menurut Para Ahli
Eksistensi hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan. Tujuan secara etimologi adalah
sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh hukum. Terdapat beragam
pendapat mengenai Tujuan Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli
Berikut ini akan kita
mengulas beberapa pendapat mengenai pemikiran Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli
Aristoteles
§ Sesuatu yang berbeda dari sekedar
mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan
hukuman terhadap pelanggar.
§ Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Karl Max
§ Suatu pencerminan dari hubungan
hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
Thomas Aquinas
§ Hukum berasal dari Tuhan, maka dari
itu hukum tidak boleh dilanggar.
Plato
§ Hukum merupakan peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Grotius
§ Perbuatan tentang moral yang
menjamin keadilan.
Van Vanenhoven
§ Suatu gejala dalam pergaulan hidup
yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari
gejala-gejala lain.
Hugo de Grotius
§ Peraturan tentang tindakan moral
yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of
moral action obligation to that which is ri
Van Kan
§ Keseluruhan aturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Leon Duguit
§ Semua aturan tingkah laku para
angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan
oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang
dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu.
Immanuel Kant
§ Keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
1.
Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)hukum
2.
Hukum dalam arti disiplin atau sistemajaran tentang
kenyataan
3.
Hukum dalam arti kadah atau norma
4.
Hukum dalam ari tata hukum/hukum positftertulis
5.
Hukum dalam arti keputusan pejabat
6.
Hukum dalam arti petugas
7.
Hukum dalam arti proses pemerintah
8.
Hukum dalam arti perilaku yang teraturatau ajeg
9.
Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Menurut Tullius Cicerco
(Romawi) dala “ De Legibus”:
§
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh
alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh dilakukan.
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “
De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
§
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang
mewajibkan apa yang benar.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
§
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
§
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang
memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
§
Hukum adalahkeseluruhan peraturan yang memaksa
yang berlaku dalam suatu Negara.
Utrecht
§
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup –
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa
itu.
R. Soeroso SH
§
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh
yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Abdulkadir Muhammad, SH
§
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak
tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum,
Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
§
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya
memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
Menurut Prof. Subekti SH.,
§ Tujuan
hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara
adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di
negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus ada
keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal
tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan
pengadilan.
Menurut Prof.Mr.
Dr. L.J Van Apeldoorn,
§ Tujuan
hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai karena hukum
menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Inleiding
tot de studie van het Nederlandse recht.
Menurut Jeremy Bentham,
§
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan
apa yang berfaedah bagi orang. Jeremy Bentham adalah seorang yang menganut
teori utilistis. Hal ini dinyatakan dalam bukunya yang berjudulIntroduction
to the morals legislation.
Menurut Geny,
§
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan
keadilan. Di dalam keadilan tersebut, terdapat unsur yang dikatakan kepentingan
daya guna dan kemanfaatan. Hal tersebut dinyatakan Geny dalamScience et
technique en droit prive positif.
Fungsi hukum bermacam-macam
menurut para pakar, tetapi yang terpenting menurut Achmad Ali (menguak tabir
hukum) ada 3:
1.
Fungsi hukum sebagai
alat sosial kontrol
2.
Fungsi hukum sebagai
perekayasa sosial
3.
Fungsi hukum sebagai
symbol
§
Alat sosial
kontrol
Suatu fungsi untuk menetapkan tingkah
laku yang diaggap menyimpang dari suatu aliran hukum dan apa sanksi/tindakan
apan yang harus dilakukan bagi peanggar aturan tersebut (Roni Hantijo
Soemitro). Dengan demikian fungsi sebagai sebagai alat sosial kontrol ini
disebut fungsi pasif, karena hukum ebrgerak apala terjadi suatu pelanggaran
dari seseorang. Misalnya:
Disuatu aturan, pasal
362 KUHPidana ditegaskan larangan untuk mencuri barang kepunyaan orang ain.
Kemudian terjadi kasus, A mencuri barang B. Peristiwa/perbuatan pencurian
tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Karena ada pelanggaran yang
terjadi, barulah hukum bertindak untukmenertibkan pelanggaran tersebut. Untuk
menertibkan hukum yang terlanggar maka aparat yang berwenang untuk menegakkan
hukum, bekerja sesuai dengan proedur dan tugasnya masing-masing. Misalnya,
karena terjadi pencurian (tindakan kriminal), maka polisi setelah menerima laporan
tersebut segera mengadakan penyelidikan, apa benar-benar telah terjadi
peristiwa tersebut. Lalu mencari bukti-bukti terjadinya pencurian, lalu
mengakap orang-orang yang dicurigai kuat. Setelah terbukti ada peristiwa
pencuriandan pelaku-pelakunya (tersangka), lalu berkasnya dilimpahkan pada
kejaksaan, jaksa kemudian menyusun BAPenuntutan lalu melakukan/mengajukan
penuntutan pada Pengadilan Negeri. Kemudian hakim memeriksa dan menilai serta
mengadili kasus tersebut seuai dengan prosedur.
§
Alat perekayasa
Sosial → Roseou Pound
Suatu fungsi untuk
mengubah masyarakat kea rah yang dicita-citakan dengan menggunakan hukum.
Dengan demikian, jika ada sesuatu yang ingin dicapai dibuatlah suatu aturan
hukum, untuk mengubah suatu tingkah laku/ perilaku ke arah yang dikehendaki.
Misalnya:
Demi suksesnya KB
dikalangan PNS, pemerintah menetapkan aturan bahwa hanya 2 anak PNS yang
ditanggung oleh negara.Izin cuti hamil/ bersalin PNS wanita hanya sampai anak
ke-2
Demi melindungi hrkat
wanita oleh poligami liar, maka ditentukan oleh pemerintah dalam pasal 324 UU
No. 1 tahun 1974 bahwa bagi laki-laki yang ingin kawin lebih dari seorang hatus
dengan izin pengadilan dengan persyaratan tertentu. Perilaku yang ingin dirubah
adalah kawin liar.
Untuk mengubah perilaku
pengemis dijalan, maka Pemda Makassar mengeluarkan Ranper larangan mengemis dan
larangan memberi dijalan-jalan raya disertai sanksi tertentu.
§
Fungsi hukum
sebagai simbol
Artinya hukum alat
utnuk menterjemahkan istilah-istilah yang tidak awam, simbol-simbol suatu
aturan hukum tertentu. Misalnya, dalam pasal 362 KUHPidana, dikatakan bahwa
seseorang yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan
melawan hukum, dapat dipidana. Maksu dari mengambil barang orang lain dengan
maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, diartikan sebagai tindakan
pencurian yang harus dihukum. Dengan adanya simbol-simbol seperti ini pula
orang dapat mengerti mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan
Jenis – jenis hukum
Jenis
– jenis hukum di Indonesia terbagi dalam :
Hukum
Privat (Hukum Sipil)
1.
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum
dagang)
2. Hukum
sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
3.
Dalam bahasa asing diartikan :
§
Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
§ Hukum
perdata : Burgerlijkerecht
§ Hukum
dagang : Handelsrecht
Hukum Hukum Publik
1.
Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara
serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain
dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda).
2.
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha
Negara),
Mengatur cara menjalankan tugas (hak dan
kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara.
3.
Hukum Pidana
Mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan
pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan
perkara ke muka pengadilan (pidana dimaksud disini termasuk hukum acaranya
juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
C. HUBUNGAN POLITIK DAN HUKUM DENGAN PANCASILA
Secara arti kata
pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti
“dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian
pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri. Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar
1945 secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the
konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan
pokok yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945
(walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen dengan Batang Tubuh UUD 1945,
seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang
tidak dipisahkan dari Konstitusi Republuk Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan
Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 18 Agustua 1945.
Apabila kita berbicara
tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945
yang diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48,
yang terdiri atas:
1.
Pembukaan (Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
2.
Batang Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
3.
Penjelasan
Adapun Pembukaan UUD 1945
yang terdiri atas emapt bagian itu yang amat penting ialah bagian/alinea ke 4
yang berbunyi sebagai berikut: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka dususunlah
Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
Dalam penjelasan resmi
ari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung
emapt pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
§
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas Persatuan;
§
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia;
§
Negara Indonesia adalah Negara yang
berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan;
§
Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Khusus bagian/alinea ke
-4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah
Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4
hal:
1.
Tentang hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam
kalimat “Kemudian daripada itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang;
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan rakyat;
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan rakyat;
2.
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3.
Tentang hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar
tarcantum dalam kalimat yang berbunyi: “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”;
4.
Tentang hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;
5.
Tentang hal Dasar Falsafah Negara Pancasila.
Pancasila sebagai sumber etika
politik
Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai –nilai moral bagi
kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai
dengan:
1. Asas legalitas ( legitimasi hukum).
2. Di sahkan dan dijalankan secara demokratis (
legitimasi demokratis)
3. Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip
moral / tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasan, kenijaksanan yang
menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarka legitimasi moral
religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila 2). Negara Indonesia adalah
negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial
) sebgai mana terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan
negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala
kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan
atas hukum yang berlaku. Negara adalah berasal dari rakyat dan segala
kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4).
Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena
itu pelaksanaan dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta
kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok Negara.
Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Pancasila sebagai Sumber Hukum
Republik Indonesia
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya
dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan,
ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan,
dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai
penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila. Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan
peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum
dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.
1.
Undang-Undang Dasar
1945
2.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3.
Undang-undang
4.
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu)
5.
Peraturan Pemerintah
6.
Keputusan Presiden
7.
Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun
2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya
jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2.
Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
3.
Peraturan pemerintah
4.
Peraturan presiden
5.
Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10
Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara
sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
Upaya mewujudkan Pancasila
sebagai sumber hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai sumber bagi
penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional
yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber
dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila
berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma
fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Nilai-nilai
pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada.
Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah,
program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya
merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar
pancasila. Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan
perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan
perundang-undangan sebagai berikut.
a. Undang-Undang
Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan
Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang
No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan juga
menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai
berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang
No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar
(filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Politik
berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota.
Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam
Negara/kehidupan Negara. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan
dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal
kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat,
bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik,
tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Eksistensi hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan. Tujuan secara etimologi adalah
sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh hukum. Pancasila artinya lima
dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu
sendiri. Apabila kita ingin
benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan,
maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal
dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD
1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang termaktub dalam pembukaan
UUD 1945.
B. SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk
masa yang akan datang. Makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca
khususnya bagi penulis sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Sistem Politik Indonesia I Oleh: Prof. Drs. Totok Sarsito, SU, MA, Ph.D.
Dosen
FISIP UNSRI Kementerian Pendidikan Nasional Universitas Sebelas Maret Fakultas
Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Handoyo,
Hestu Cipto.(2009).Hukum Tata Negara Indonesia. Universitas Atma Jaya
Yogyakarta: Yogyakarta
Minollah
dan Eko Purnomo, Crisdianto. (2006). Hukum Tata Negara Indonesia. Mataram
University Press: Yogyakarta
SF, Marbun
dkk. 2001. Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. UII
Press: Yogyakarta
Post a Comment for "Hubungan politik dengan pancasila"